Mengenal BPJS Ketenagakerjaan BPU

Mengenal BPJS Ketenagakerjaan BPU

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang memiliki keahlian dibidang perpajakan dan melayani jasa konsultan pajak, jasa pembuan serta jasa manajemen. Kami bekerja dengan professional, teliti serta akurat. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan BPU. Simak pembahasan berikut ini.

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan BPU?

BPJS Ketenagakerjaan memiliki jenis program yang beragam dengan disesuaikan kebutuhan, terdapat program yang telah banyak dikenal yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Hari Tua (JHT). Selain didaftarkan perusahaan tempat bekerja, karyawan juga bisa mendaftarkan dirinya sendiri untuk mendapatakan BPJS Ketenagakerjaan yang disebut BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU). Bagi mereka yang mendaftarkan dirinya ke layanan BPJS Ketenagakerjaan BPU ini ialah karyawan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri. Kepesertaan BPJS dikategorikan menjadi :

  • Pekerja Penerima Upah
  • Bukan Penerima Upah
  • Jasa Konstruksi
  • Pekerja Migran

Peserta BPJS Bukan Penerima Upah (BPU)

Dengan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian serta Jaminan Hari Tua bagi Peserta Bukan Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah ialah karyawan yang melakukan usaha ekonomi dengan mandiri guna memperoleh penghasilan dari usahanya. Kategori BPU meliputi :

  • Pemberi Kerja (Pengusaha ataupun pemiliki perusahaan)
  • Pekerja yang di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri (artis, freelancer dan influencer)
  • Pekerja yang tidak menerima upah atau sector informal (nelayan, petani, sopir angkot dan pedagang)

Besaran Iuran BPJS Bukan Penerima Upah (BPU)

BPU tidak menerima upah regular dari pemberi kerja, maka iuran BPJS BPU tidak dihitung dari upah individu. Dengan berdasarkan PP No. 44 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, terdapat besaran iuran yang perlu dibayarkan, yaitu :

  • JKK = 1% penghasilan, dengan paling sedikit Rp10.000 dan paling tinggi Rp207.000
  • JKM = Rp6.800 per bulannya
  • JT = 2% penghasilan yang minimal Rp20.000 sampai maksimal Rp 414.000

Untuk tenggat waktu dalam pembayaran iuran ialah tanggal 15, sebagai peserta dapat memilih untuk membayar disetiap 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun serta dapat memilih pembayaran dengan secara langsung di kantor BPJS atau mitra BPJS.

Pendaftaran BPJS Bukan Penerima Upah (BPU)

Pastikan untuk menyiapkan dokumen terlebih dahulu seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email. Pendaftaran ini bisa dilakukan dengan manual yaitu ke kantor cabang, pendaftaran melalui Service Point Office (SPO), melalui website dan agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *