Apa itu Pajak Konsumsi

Apa itu Pajak Konsumsi

Definisi Pajak Konsumsi

Pajak penjualan adalah pajak yang dikenakan atas pembelian atau penjualan barang atau jasa kena pajak. Namun konsep dasar konsumsi sendiri masih bersifat umum, dan konsumsi suatu barang atau jasa dapat mencakup jenis barang  yang dikenakan PPN dan konsumsi yang dikenakan PPN.

Artinya, jenis konsumsi tersebut dapat dikenakan pajak dalam bentuk PPN sesuai dengan peraturan Pemerintah Pusat (Pempus) atau bahkan dapat dikenakan jenis pajak lain yang  khusus dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). bahwa ada jenis kelamin. Pajak penjualan adalah pajak tidak langsung dan dikenakan pada transaksi, produk, dan peristiwa tertentu.

 

Jenis Pajak Konsumsi

Pajak konsumsi terbagi menjadi 2 kategori, yakni:

1. Pajak konsumsi bersifat umum

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak penjualan
  • Pajak atas barang atau jasa yang bersifat umum lainnya

2. Pajak konsumsi bersifat spesifik

  • Cukai
  • Bea Masuk Impor
  • Pajak atas barang atau jasa yang bersifat spesifik lainnya

 

bingung dengan permasalahan pajak anda? serahkan saja pada PT. Jovindo. Dengan adanya PT.Jovindo anda dapat menyelesaikan masalah perpajakan anda secara cepat dan efisien. Tenang saja, konsultan yang kami berikan tentu professional dan bersertifikat resmi loh. Kami juga melayani konsultasi secara online dan offline dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088

 

Peraturan Pajak Konsumsi di Indonesia

Berikut ini peraturan pajak konsumsi yang berlaku di Indonesia tertuang dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
  2. Undang-Undang Nomor 36Tahun 2008 tentang PPh
  3. Peraturan Pemerintah 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Standar dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Seni dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Parkir, dan Jasa Katering atau Katering Tidak Dikenakan PPN.

 

Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b dan c serta Pasal 4A ayat (3) huruf q UU PPN, jenis barang konsumsi berikut ini tidak dikenai PPN:

  • Kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan banyak orang.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,dll, yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.
  • Jasa katering ialah jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

makanan dan minuman yang disediakan oleh usaha katering atau penyedia jasa katering pada hotel, restoran, warung makan,  dan lain-lain dikenakan pajak daerah dan  daerah.

Sebaliknya barang konsumsi yang tergolong barang mewah dikenakan Pajak Penjualan  Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan oleh pemerintah pusat.

 

 

 

Apa itu Prive Dalam Akuntansi?

Apa itu Prive Dalam Akuntansi?

Definisi Prive

Prive dalam akuntansi adalah konsep penarikan sebagian modal atau aset yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau bisnis. Biasanya  penarikan ini dilakukan untuk kebutuhan pribadi pemiliknya. Secara umum, prive juga disebut sebagai withdrawals, yang secara tradisional dilakukan oleh usaha kecil dan menengah, sedangkan usaha besar mengklasifikasikannya sebagai aktivitas operasi.

Pemilik dapat menarik modalnya kapan saja, namun tetap harus  mengikuti kebijakan perusahaan. Karena penarikan dapat mempengaruhi operasional perusahaan, investor harus melalui beberapa prosedur, termasuk persetujuan dari komisaris. Jika disetujui, perusahaan  mencatat entri jurnal  penarikan modal pemilik  dengan mendebit penarikan modal pemilik atau mengkredit kas. Rekening pribadi dicatat sebagai rekening modal atau rekening modal sementara dan ditutup bersamaan dengan rekening modal pemilik umum pada akhir tahun.

Pentingnya Prive dalam Akuntansi

Perolehan prive atau saham pribadi yang dilakukan oleh pemilik dapat mempengaruhi penghitungan modal akhir tahun, karena prive tersebut dimasukkan dalam kolom saldo debet pembukuan perusahaan.

Mengingat hal ini, nilai-nilai pribadi dimasukkan dalam saldo debit dan oleh karena itu mempunyai implikasi yang jelas terhadap praktik akuntansi, khususnya pencatatan perusahaan. Prive sendiri merupakan hak dari pemilik atau investor, sehingga sah bagi pemiliknya untuk mengambilnya kembali sewaktu-waktu. Namun jika mengabaikan keadaan perekonomian dan melakukan penarikan terlalu banyak akan  berdampak pada manajemen perusahaan, dan yang  paling parah dapat mengakibatkan kebangkrutan, sehingga sebaiknya melakukan penarikan dengan bijak.

bingung dengan permasalahan akuntansi anda? serahkan saja pada PT. Jovindo. Dengan adanya PT.Jovindo anda dapat menyelesaikan masalah perpajakan anda secara cepat dan efisien. Tenang saja, konsultan yang kami berikan tentu professional dan bersertifikat resmi loh. Kami juga melayani konsultasi secara online dan offline dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lengkap silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088

 

Karakteristik Prive

Berikut ini beberapa karakteristiknya prive juga memiliki tersendiri, antara lain:

·        Tidak Termasuk Sebagai Akun Pengeluaran Bisnis

Prive mencakup penarikan dana dan penyetoran ke rekening debit, namun prive bukan merupakan unsur pengeluaran. Pengurangan ini hanya dilakukan terhadap jumlah total modal usaha untuk pengeluaran pribadi. Jika ini termasuk pengeluaran, tentu saja akan dicatat dalam laporan laba rugi, tetapi prive tidak akan dicatat dalam laporan laba rugi.

·        Tidak Termasuk Akun Permanen atau Berkelanjutan

Selain itu, prive bukanlah akun  permanen atau berkelanjutan. Hal ini dikarenakan pada setiap akhir periode, akun-akun tersebut diselesaikan dengan kredit dalam buku besar, dan sisanya  masuk ke ekuitas pemilik bisnis.

·        Sebagai Tempat untuk Melacak Modal

Prive adalah sumber untuk menarik uang guna keperluan pribadi dan menunjukkan proses transaksi yang berlangsung. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk melacak semua modal yang ditarik secara pribadi dan memantau semua aktivitas penarikan modal lainnya di akun prive.

 

Tata Cara Mengelola Prive dengan Baik

Berikut ini tata cara mengelola prive dengan baik dan benar agar keuangan tetap stabil, yakni:

  • Membatasi jumlah penarikan yang ingin dilakukan investor (misalnya, 50% dari modal awal) agar tidak mempengaruhi operasional dan stabilitas keuangan perusahaan.
  • Menetapkan sumber pendanaan cadangan dari keuntungan perusahaan untuk menjaga pengendalian kesehatan keuangan jika terjadi penarikan modal secara tiba-tiba dari investor untuk memenuhi kebutuhan yang tidak terduga.
  • Menghindari risiko masalah keuangan dengan membatasi nilai seseorang tidak melebihi nilai keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
  • Melaksanakan evaluasi dan pemantauan secara berkala terhadap kegiatan antara investor dan perusahaan kemitraan. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan keuangan.
  • Memahami prioritas antara kebutuhan pribadi dan bisnis. Hal ini juga memungkinkan investor mendapatkan informasi yang tepat tentang jalan keluar yang lebih bijaksana, sehingga menjaga stabilitas keuangan perusahaan.

 

 

Apa itu Audit Pajak?

Apa itu Audit Pajak?

Definisi Audit Pajak

Audit pajak merupakan kegiatan pemeriksaan pajak yang mengumpulkan dan mengolah data perpajakan untuk mengetahui kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Proses audit pajak diawali dengan penelaahan atas penyampaian surat pemeriksaan  atau somasi dengan memberitahukan hasil pemeriksaan dalam bentuk surat  pemberitahuan hasil pemeriksaan  (SPHP). SPHP disertai dengan daftar  hasil pemeriksaan, sehingga Wajib Pajak memahami dan memastikan bahwa kewajiban dan haknya dipenuhi dengan baik selama pemeriksaan pajak.

Penting nya Audit Pajak

Audit pajak harus dilakukan sebagai bagian dari  pemeriksaan pajak secara berkala untuk mengetahui tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) terhadap kewajiban perpajakannya. Pemeriksaan/pemeriksaan pajak dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Contohnya:

  • Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT). Mulai dari ketepatan waktu penyampaian dan diakhiri dengan kelebihan atau kekurangan pembayaran SPT hingga kerugian SPT.
  • Apabila SPT mengalami kerugian, maka akan terlihat adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

 

Pemeriksaan pajak juga dilakukan dalam hal-hal sebagai berikut:

  • Ada permintaan penghapusan NPWP (NPWP non efektif).
  • Penerbitan NPWP berdasarkan jabatan.
  • Pengenalan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada posisi
  • Pencabutan pengukuhan PKP
  • Menggugat atau mengajukan banding terhadap keputusan Pemerintah/DJP
  • Pengumpulan data pendukung untuk penyusunan dasar penghitungan laba bersih (NPPN )
  • Mengidentifikasi pembayar pajak usaha di daerah terpencil
  • Menentukan tempat membayar PPN dan tujuan lainnya

 

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

Dokumen yang Perlu di Persiapkan untuk Audit Pajak

Proses Audit pajak meliputi pemeriksaan berbagai dokumen perpajakan. dokumen yang perlu disiapkan yaitu:

  1. Laporan keuangan atau pembukuan
  2. Dokumen pelaporan pajak
  3. Laporan audit internal
  4. Dokumen rekening bank
  5. Dokumen kontrak terkait aktivitas pajak
  6. Dokumen aset
  7. Dokumen atau berkas lainnya yang berkaitan dengan wajib pajak

 

Langkah-Langkah Melakukan Audit Pajak

Auditor pajak akan melakukan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menemukan lokasi wajib pajak dan menentukan ruang lingkup pemeriksaan.
  2. Menentukan dokumen atau catatan keuangan wajib pajak mana yang akan dipinjam untuk pemeriksaan.
  3. Mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak tentang proses pemeriksaan/pemeriksaan yang dilakukan.
  4. Memeriksa kelengkapan berkas atau dokumen yang diperlukan untuk proses audit.
  5. Memulai penelaahan dan analisis laporan keuangan dan SPT Wajib Pajak terkait.
  6. Menentukan identifikasi masalah berdasarkan hasil pemeriksaan.

Apabila suatu perusahaan ingin mengembangkan usahanya, biasanya diperlukan pemeriksaan pajak.

Salah satu persyaratan yang lazim timbul dalam prosedur ini adalah perlunya laporan  hasil pemeriksaan pajak.

Jika hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memuaskan, ini adalah salah satu hal yang perlu dipertimbangkan investor ketika menginvestasikan modal.

 

 

Jenis-jenis Pajak Daerah

Definisi pajak daerah

Pajak daerah adalah suatu jenis iuran wajib kepada daerah, yang dibayarkan oleh orang perseorangan atau badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa imbalan langsung, dengan tujuan menunjang kesejahteraan umum dan kepentingan umum daerah. Kewajiban perpajakan dan iuran yang dibayarkan oleh penduduk  suatu daerah kepada pemerintah daerah digunakan untuk menunjang fungsi pemerintahan dan kesejahteraan umum di daerah tersebut. Pendapatan pajak daerah juga merupakan bagian dari pendapatan yang digunakan pemerintah untuk melaksanakan program anggaran pendapatan daerah (APBD).

 

Jenis- Jenis Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah

 

A. Jenis Pajak Provinsi

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak kendaraan bermotor tidak secara khusus dikenakan pada kereta api dan mobil yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Pajak kendaraan juga dibebaskan jika kendaraan tersebut dimiliki oleh  kedutaan atau perwakilan negara lain yang mendapat  pembebasan pajak dari pemerintah.

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau Balik Nama

Bea balik nama kendaraan bermotor dibayarkan pada saat pemindahan kepemilikan kendaraan. Pengajuan tersebut harus disertai dengan laporan tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang berwenang dalam  waktu paling lambat 30 hari. Tarif pajak daerah untuk penyerahan pertama, sebesar 20%, dan untuk penyerahan selanjutnya adalah 1%.

  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor saat pembelian BBM

Pajak  bahan bakar motor dipungut dari entitas yang memasok bahan bakar motor. Tarif pajak daerah untuk jenis PBBKB sampai dengan 10%.

  1. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Pajak air permukaan dikenakan pada individu dan organisasi yang memperoleh manfaat dari air permukaan. Namun, ada pengecualian ketika air  digunakan untuk kebutuhan dasar rumah tangga, irigasi pertanian, dan perikanan masyarakat. Dalam pemanfaatan air permukaan, perhatian harus diberikan pada kelestarian ekologi. Tarif lokal maksimum untuk pajak air permukaan ialah 10%.

  1. Pajak Air Permukaan

Pajak air permukaan dikenakan pada individu dan organisasi yang memperoleh manfaat dari air permukaan. Namun, ada pengecualian ketika air  digunakan untuk kebutuhan dasar rumah tangga, irigasi pertanian, dan perikanan masyarakat. Dalam pemanfaatan air permukaan, perhatian harus diberikan pada kelestarian ekologi. Tarif lokal maksimum untuk pajak air permukaan ialah 10%.

  1. Pajak Rokok

Pajak rokok dipungut bersamaan dengan cukai rokok. Karena rokok merupakan salah satu dari tiga jenis Barang Kena Cukai di Indonesia. Tarif pajak yang diterapkan pada rokok yaitu sebesar 10% dari cukai rokok.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

B. Jenis Pajak Kabupaten/Kota

  1. Pajak Hotel

Dalam hal ini, hotel dianggap sebagai suatu perusahaan yang menawarkan layanan akomodasi atau istirahat dengan biaya tertentu. Pajak hotel juga berlaku untuk motel, losmen, wisma wisata atau wisma, termasuk penginapan dengan lebih dari 10 kamar.

  1. Pajak restoran

Tujuan pajak restoran adalah untuk membeli makanan dan minuman yang dikonsumsi pelanggan. Baik dikonsumsi di tempat tersebut maupun di tempat lain. Tarif maksimum pajak restoran adalah 10%.

  1. Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah kelompok yang menyelenggarakan hiburan baik perorangan maupun perusahaan. Hiburan yang dimaksud antara lain menonton film, pertunjukan, kontes kecantikan, pameran, diskotik, sirkus, bermain golf, dan pacuan kuda. Tarif pajak hiburan tertinggi adalah 75% dan tarif pajak maksimum untuk hiburan berupa kesenian rakyat dipertahankan sebesar 10%.

  1. Pajak Reklame

Dalam konteks ini, reklame berarti setiap objek, perangkat, aktivitas, atau iklan yang dirancang untuk tujuan komersial untuk mempromosikan barang, jasa, atau objek fisik. Iklan dapat berbentuk rambu, poster, poster, stiker, dan lain-lain.

  1. Pajak Penerangan Jalan

Tujuan pajak penerangan jalan adalah pajak yang dibayarkan atas penggunaan tenaga listrik. Listrik yang dimaksud dapat dihasilkan secara mandiri atau dari sumber lain.

  1. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berupa asbes, batu tulis, batu kapur, gips, kaolin,dll. Tarif pajak daerah untuk mineral bukan logam dan batuan mencapai 25%.

  1. Pajak Parkir

Pajak parkir berlaku untuk pengoperasian tempat parkir di luar badan jalan. Dengan adanya usaha parkir dapat menjadi cara untuk mendukung bisnis Anda dan memastikan Anda memiliki tempat untuk menitipkan kendaraan. Tarif pajak daerah untuk parkir bias mencapai 30%.

  1. Pajak Air Tanah

Air tanah ialah air yang ada pada tanah atau formasi batuan di bawah permukaan bumi. Pajak daerah atas pajak air tanah ini ialah sebesar 20%.

  1. Pajak Sarang Burung Walet

Pemungutan pajak pada sarang burung walet didasarkan pada nilai jual sarang burung walet tersebut. Tarif pajak daerah maksimum untuk pajak sarang burung walet ini adalah 10%.

  1. Pajak Bumi, Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan

Jenis pajak bumi dan bangunan (PBB) yang termasuk pajak daerah berbeda dengan pajak pusat. PBB diperuntukkan bagi pajak utama sektor pekebunan, kehutanan, dan pertambangan. Pada saat ini PBB sudah mencakup pajak daerah di pedesaan serta perkotaan.

  1. Pajak Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan

Isi hak atas tanah yang termasuk dalam pajak ini meliputi hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak guna perumahan, hak pengelolaan, dan lain-lain. Bea masuk atas pembelian hak  atas tanah dan bangunan maksimal  5%.

 

Apa itu Tarif Pajak Degresif?

Apa itu Tarif Pajak Degresif?

Definisi Tarif Pajak Degresif

Tarif pajak degresif merupakan pengenaan pajak atas objek pungut pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Tarif pajak degresif, tarif pengenaan pajaknya akan semakin mengecil seiring dasar pengenaan yang semakin besar.

 

Jenis- Jenis Tarif Pajak Degresif

Pengenaan tarif pajak degresif terbagi menjadi tiga jenis sesuai besar penurunan tarifnya, yaitu:

Tarif Pajak Progresif

Pada tarif pajak jenis ini, besaran persentase pengenaan pajak akan terus mengecil seiring dasar pengenaan pajak yang meningkat. Adapun perbedaan dengan tarif pajak degresif proporsional, tarif pajak ini memiliki sifat yang akan terus menurun besarannya.

Tarif Pajak Degresif

Jenis tarif pajak degresif-degresif memiliki karakteristik dasar pengenaan di mana besaran persentase tarif akan semakin menurun (degresif).

Tarif Pajak Proporsional

Dalam pengenaan tarif pajak ini, jika dasar pengenaan pajak meningkat, maka persentase besaran tarif yang akan dikenakan akan menurun dan sifatnya tetap.

 

Kelebihan dari Tarif Pajak Degresif

Dengan adanya tarif pajak degresif ini dapat menguntungkan individu dengan tingkat pendapatan yang semakin besar, karena besaran persentase yang dikenakan akan semakin rendah. Berikut kelebihan lain dari pengenaan tarif pajak degresif, kelebihannya yaitu:

1. Kegiatan Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Adanya tarif pajak degresif ini dapat meningkatkan aktivitas investasi karena semakin tinggi pendapatan, akan semakin rendah pula tarif pajaknya. Hal ini dapat meningkatkan kontribusi dan aktivitas yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara signifikan.

2. Memotivasi Individu Untuk Meningkatkan Produktivitas

Dengan tarif pajak yang lebih rendah bagi mereka yang berpendapatan lebih tinggi tentunya dapat meningkatkan motivasi individu untuk  meningkatkan produktivitasnya. Mereka mungkin berusaha mempertahankan penghasilan dasar atau mengembangkan karir mereka sebagai penghasilan tambahan.

 

Kekurangan dari Tarif Pajak Degresif

Adapun kekurangan dari pengenaan tarif pajak degresif bagi wajib pajak yakni:

1. Adanya Persepsi Ketidakadilan

Banyak argumentasi dan pandangan yang berpendapat bahwa sistem perpajakan    degresif ini tidak adil karena mengenakan pajak yang kecil terhadap masyarakat berpendapatan tinggi.

2. Penurunan Pendapatan Negara

Salah satu pendapatan terbesar negara berasal dari  pajak. Jika diterapkan sistem tarif pajak degresif, maka sumber pendapatan masyarakat akan berkurang secara signifikan jika mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Kekurangan uang tunai tentunya akan mempengaruhi pembangunan negara di berbagai bidang dan kualitas pelayanan publik akan menurun.

3. Potensi Penyalahgunaan Tinggi

Adanya keuntungan yang sangat besar tentunya akan menjadi arena penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Punya permasalahan perpajakan? Atau masalah akuntansi? Tenang aja Jovindo hadir untuk membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan dan akuntansi anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Faktur Pajak untuk BKP

Faktur Pajak untuk BKP

Definisi Faktur Pajak untuk BKP dan JKP

Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) adalah barang yang penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Bagi wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), melakukan transaksi BKP atau JKP merupakan kegiatan rutin. Transaksi memerlukan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terlibat, yaitu pemungutan pajak penjualan.

Jika transaksi BKP atau JKP  sudah termasuk PPN, maka harus dicatat dalam faktur pajak. Perlu diketahui, Pengusaha Kena Pajak yang memungut PPN atas transaksi Barang atau Jasa Kena Pajak, selain menerbitkan faktur elektronik untuk BKP dan JKP, juga wajib membayar PPN yang terutang kepada negara.

Manfaat Menggunakan eFaktur

Penggunaan e-Faktur dalam pembuatan faktur pajak dinilai merupakan sebuah inovasi yang  berdampak positif terhadap keteraturan administrasi perpajakan. Satu hal yang pasti, mengelola faktur pajak menggunakan faktur elektronik lebih menguntungkan dibandingkan mengelolanya secara manual.

Sementara itu, penggunaan eFaktur PPN kini menjadi keharusan dalam pembuatan faktur pajak dan penyampaian SPT  PPN secara berkala. Dan, DJP tidak akan menerima faktur pajak yang dibuat secara manual dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Faktur pajak yang dibuat  valid jika ada nomor seri faktur pajak (NSFP). Karena faktur pajak memuat informasi yang sangat berharga mengenai transaksi BKP dan JKP serta kewajiban PPN, maka pemerintah memutuskan untuk menerbitkan nomor faktur hanya  melalui satu jendela yaitu e-Nofa. Tujuannya untuk mengurangi kelaziman nomor faktur  dan meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam penggunaan nomor faktur pajak. Penggunaan faktur elektronik juga dipertimbangkan untuk meminimalisir kesalahan  penomoran pada faktur pajak.

Penggunaan eFaktur juga dinilai membuat pengelolaan Faktur Pajak menjadi lebih fleksibel yang bisa dilakukan kapan saja sesuai batas waktu pembuatan.

 

Ketentuan eFaktur untuk BKP atau JKP

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan PPN, penerbitan faktur pajak wajib dilakukan dalam format elektronik  melalui aplikasi e-faktur.

Setiap Faktur Pajak yang dibuat dengan aplikasi tersebut harus tercantum Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), agar transaksi sah dan dianggap sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan faktur elektronik kini menjadi prosedur tetap yang digunakan  PKP dalam segala transaksinya.

 

Tata Cara Penggunaan eFaktur untuk BKP & JKP

Sebelum menggunakan aplikasi e-Faktur untuk membuat Faktur Pajak elektronik atas penyerahan barang dan/atau jasa kena PPN, wajib pajak harus memenuhi prosedur penggunaannya.

Berikut ketentuan penggunaan aplikasi eFaktur untuk BKP dan JKP yang dibuatkan Faktur Pajak elektroniknya yaitu:

  • Memiliki NPWP Badan
  • Berstatus PKP
  • Punya Sertifikat Elektronik
  • Melakukan aktivasi e-Faktur

 

PT.Jovindo Solusi Batam dapat membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

 

Apa itu Tax Avoidance?

Apa itu Tax Avoidance?

Definisi Tax Avoidance

Tax avoidance merupakan suatu bentuk penghindaran pajak yang bertujuan untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak dengan cara memanfaatkan celah dalam peraturan perpajakan suatu negara. Tindakan penghindaran pajak ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak dan menghindari upaya wajib pajak untuk mengurangi kewajiban pajak sampai pada tingkat tertentu.

Etika dalam Tax Avoidance

Pada dasarnya, praktik tax avoidance ini merupakan pemanfaatan celah dalam undang-undang perpajakan untuk menghindari pelanggaran hukum.

Artinya perbuatan itu sebenarnya tidak melanggar  undang-undang. Namun praktik ini tidak mendukung inti undang-undang perpajakan yang ada.

Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

Tax avoidance merupakan upaya untuk mengurangi beban pajak suatu perusahaan dengan cara yang diperbolehkan secara hukum tanpa melanggar ketentuan peraturan.

Sementara itu, tax evasion pajak jelas merupakan tindakan penghindaran pajak. Oleh karena  itu, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran karena dilakukan secara ilegal oleh pihak perusahaan.

 

 

Ada masalah dengan perpajakan atau akuntansi kamu? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah perpajakan atau akuntansi kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah perpajakan atau akuntansi kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Contoh Praktik Penghindaran Pajak

Berikut praktik penghindaran pajak dengan cara memanfaatkan celah undang-undang perpajakan yakni:

1.   Beri hibah tidak wajar

Memberikan hibah secara tidak wajar dan ini biasanya merupakan cara bagi wajib pajak untuk menghindari hukum. Bagi donatur, hibah dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk mengurangi utang pajak penghasilan (PPh).

2.   Rekayasa utang

Pelanggaran berikutnya adalah ketika wajib pajak dengan sengaja mengajukan pinjaman  dalam jumlah besar ke bank. Rekayasa utang ini digunakan untuk menghindari kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak atas jumlah yang terutang, karena utang tersebut mengurangi beban pajak terutang.

3.   Menggunakan tarif PPh yang tidak seharusnya

Penggunaan tarif PPh yang tidak boleh digunakan karena tidak sesuai dengan situasi yang sebenarnya. Dengan cara Memanipulasi laporan keuangan untuk mengizinkan penggunaan PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

4.   Memberikan fasilitas tidak sesuai

Pemberian fasilitas, keuntungan natura, dan hiburan dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk melakukan  penghindaran pajak. Dengan cara pembayaran natura yang tidak tepat untuk menutupi biaya laporan keuangan.

 

Dampak Praktik Tax Avoidance bagi Perusahaan

Tanpa disadari, Perilaku penghindaran pajak ini dapat menimbulkan akibat buruk bagi wajib pajak. Terlebih lagi dampak jangka panjang terhadap suatu usaha yang dijalankan. Hal ini dikarenakan perilaku penghindaran pajak dapat menurunkan nilai perusahaan itu sendiri dalam jangka panjang.

Hal ini dapat mempengaruhi perkembangan perusahaan karena investor beranggapan bahwa perusahaan akan terkena kendala hukum jika ingin melakukan ekspansi yang memerlukan pendanaan dari luar.

 

Hal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha yang sehat, namun perilaku penghindaran pajak juga dapat merugikan negara.

Karena penerimaan pajak negara di bawah potensi yang seharusnya. Sementara itu uang pajak tersebut dibutuhkan guna membangun fasilitas umum dan menjalankan tata pemerintahan.

Oleh karena itu, sebagai Wajib Pajak yang baik dan demi pembangunan nasional yang berorientasi pada kesejahteraan umum, mohon penuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Karena dunia usaha jujur ​​di mata hukum, maka kepatuhan yang baik terhadap kewajiban perpajakan juga berkontribusi terhadap kelangsungan usaha.

 

Apa itu Bunga Tunggal dan Bunga Majemuk

Definisi Bunga Tunggal?

Bunga tunggal adalah jenis bunga yang mengacu pada perhitungan bunga yang hanya dikenakan atas jumlah pokok awal pinjaman atau investasi untuk periode tersebut. Besarnya bunga berbanding senilai dengan penyajian dan jangka waktunya dan pada umumnya berbanding senilai dengan besarnya modal.

Definisi Bunga Majemuk?

Bunga majemuk adalah bunga yang besarannya diperoleh setiap akhir periode. Jenis bunga ini dapat berpengaruh terhadap besaran modal serta bunga setiap waktu. Besar modal dan bunga dapat bertambah pada akhir periodenya.

 

Perbedaan Bunga Tunggal dan Bunga Majemuk

Berikut perbedaan antara bunga tunggal dan bunga majemuk yaitu:

1. Definisi

Bunga tunggal mengacu pada perhitungan bunga yang dihitung hanya satu kali berdasarkan nilai jumlah pokok pada awal periode.

Sedangkan bunga majemuk mengacu pada perhitungan bunga yang dihitung berdasarkan jumlah pokok di awal serta  ditambah bunga yang diperoleh pada setiap periode berikutnya.

2. Berdasarkan Cara Menghitung

Bunga majemuk sangat menguntungkan pemberi pinjaman ataupun investor. karena bunga yang diterima dari pinjaman atau penawaran investasi, terus meningkat dari waktu ke waktu.

Sedangkan bunga tunggal lebih sederhana dan tidak memberatkan peminjam karena besaran bunganya akan tetap sama sampai akhir periode.

 

Bingung punya masalah perpajakan? Atau masalah akuntansi? Ngapain bingung, sekarang kan udah ada Jovindo. Dengan bersama Jovindo, kamu dapat menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu dengan cepat dan efisien. Tunggu apa lagi? Buruan konsultasikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu dengan Jovindo. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088

Apa Itu Laporan Laba Rugi?

Apa Itu Laporan Laba Rugi?

Definisi Laporan Laba Rugi?

Laporan laba rugi (income  statement) adalah suatu bentuk laporan keuangan suatu perusahaan yang memuat pendapatan dan pengeluaran perusahaan serta  memberikan informasi mengenai laba atau rugi bersih yang dicapai suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi tertentu.

Laporan ini terdiri dari pendapatan  periode berjalan dan  beban operasional dan non-operasional untuk periode tersebut.

Laporan laba rugi membantu pemilik bisnis menentukan apakah mereka dapat meningkatkan keuntungan dengan meningkatkan penjualan, mengurangi biaya, atau keduanya.

Laporan laba rugi biasanya disusun pada akhir tahun atau pada akhir periode ketika perusahaan mengambil alih akuntansi.

Laporan laba rugi yang dibuat oleh bagian akuntansi memang mempunyai tujuan, karena hasil analisis laporan keuangan ini dapat diperoleh oleh pihak-pihak yang membutuhkan laporan perusahaan.

 

Manfaat Laporan Laba Rugi

Berikut manfaat yang dapat diperoleh dari membuat laba rugi yaitu:

  • Mengevaluasi kinerja perusahaan.

Anda dapat melihat peningkatan pendapatan atau kerugian yang didapat oleh perusahaan sehingga dapat mengambil keputusan untuk tetap kompetitif sambil berkembang.

Mengembangkan perusahaan.

Pemilik perusahaan bisa mengevaluasi mana pengeluaran yang efektif dan mana yang tidak.

  • Menilai risiko

Dalam setiap bisnis pastipasti memilki resiko, maka tugas yang penting adalah meminimalkan risiko yang terjadi tanpa peringatan.

  • Tolok ukur perusahaan

Merangsang kinerja perusahaan agar perusahaan mampu bersaing dengan kompetitornya di pasar.

  • Menganalisis strategi perusahaan

Apakah strategi yang dipilih akan memungkinkan perusahaan menghasilkan keuntungan bulanan yang maksimal, atau malah sebaliknya.

  • Profil Perusahaan

Tentu saja para investor dan pemegang saham  tidak ingin menginvestasikan uangnya pada perusahaan yang memiliki profil buruk.

 

Mengungkap Unsur Penting dalam Laporan Laba Rugi

Berikut unsur-unsur mendasar yang ada dalam setiap laporan laba rugi, yaitu:

1. Pendapatan (revenue)

Unsur ini mencerminkan peningkatan aset atau arus masuk yang dihasilkan oleh perusahaan melalui aktivitas operasionalnya. Nilai pendapatan diperoleh dari total pendapatan kotor perusahaan yang dikurangi diskon, retur, dan tunjangan lainnya.

2. Beban (expenses)

Unsur ini menggambarkan pengeluaran atau penggunaan suatu aset yang mengakibatkan timbulnya kewajiban dalam periode tertentu. Beban di timbulkan akibat pengiriman barang, produksi, atau kegiatan operasional lainnya.

3. Keuntungan (profit)

Unsur ini muncul ketika modal bertambah karena transaksi bisnis, pendapatan pemilik perusahaan, atau investasi.

4. Kerugian (loss)

Sementara itu, unsur kerugian muncul ketika terjadi penurunan ekuitas akibat transaksi atau beban yang dialami oleh perusahaan serta pengurangan bagi pemilik perusahaan.

 

Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Komponen Utama dalam Membuat Laporan Laba Rugi 

Laporan laba rugi  merupakan  gambaran  penting untuk mengevaluasi kinerja keuangan suatu perusahaan. Berikut komponen utama dalam membuat laporan laba rugi:

1. Pendapatan / Penjualan

Pendapatan adalah jumlah uang yang diperoleh perusahaan dari penjualan barang ataupun jasa.

2. Pendapatan Bersih

Pendapatan Bersih dihitung dengan mengurangkan beban pajak penghasilan dengan pendapatan sebelum pajak.

3. Laba Kotor

Laba Kotor diitung dengan mengurangkan Harga Pokok Penjualan dari pendapatan penjualan.

4. Pendapatan Operasional (EBIT)

Pendapatan Operasional adalah selisih antara pendapatan perusahaan dari kegiatan usaha utamanya dan seluruh biaya operasional.

5. EBITDA

EBITDA atau Laba Sebelum Bunga, Pajak, Depresiasi, dan Amortisasi. EBITDA membantu untuk memahami profitabilitas dari inti perusahaan.

6. EBT (Pendapatan Sebelum Pajak)

EBT merupakan singkatan dari Earnings Before Tax atau juga Pendapatan Sebelum Pajak. Komponen ini merupakan hasil usaha dikurangi beban bunga. EBT merupakan subtotal akhir sebelum mencapai laba bersih.

7. Harga Pokok Penjualan (HPP)

Harga pokok penjualan merupkan item yang merangkum biaya langsung yang terkait dengan pembuatan atau penjualan produk untuk menghasilkan pendapatan.

8. Beban Umum dan Administrasi (G&A)

Beban umum dan administrasi mencakup semua biaya tidak langsung lainnya yang terkait dengan menjalankan perusahaan.

9. Beban Pemasaran, Periklanan, dan Promosi

Bisnis biasanya memiliki biaya yang terkait dengan  pemasaran, periklanan, dan promosi produk dan layanan mereka. Biaya-biaya ini sering kali dikelompokkan  karena sifatnya yang serupa dan berhubungan langsung dengan penjualan.

10. Depresiasi atau Beban Penyusutan & Amortisasi

Depresiasi dan Amortisasi adalah biaya non-tunai yang membagi biaya produksi aset  perusahaan selama periode waktu tertentu.

11. Bunga

Beban dan Pendapatan Bunga dicatat secara terpisah pada laporan laba rugi agar perusahaan mempunyai gambaran yang lebih jelas mengenai beban bunga yang dikeluarkan dan pendapatan bunga yang diperoleh.

12. Pajak Penghasilan

Komponen ini mencerminkan pajak yang dikenakan atas penghasilan sebelum pajak. Beban pajak penghasilan terdiri atas pajak kini dan pajak tangguhan.

13. Biaya Lainnya

Setiap industri dan bisnis mungkin memiliki pengeluaran lain yang berbeda.  Contoh biaya lainnya antara lain  pemeliharaan, penelitian dan pengembangan (R&D), kompensasi berbasis saham (SBC), biaya penurunan nilai, keuntungan dan kerugian penjualan aset, efek valuta asing, dan berbagai biaya khusus lainnya.

 

Jenis Laba dalam Laba Rugi

Berikut beberapa jenis laba yang terdapat di dalam laporan laba rugi. Yakni:

Laba Kotor

Laba kotor merupakan ukuran langsung pendapatan perusahaan dari penjualan produk selama satu periode akuntansi. Laba kotor memberikan informasi tentang seberapa baik suatu perusahaan dapat menutupi biaya produksi yang dikeluarkan.

Laba Operasi

Laba operasi adalah selisih antara pendapatan dan semua biaya serta beban operasional perusahaan. Laba operasi sering digunakan sebagai indikator kemampuan perusahaan untuk menghasilkan pendapatan dari operasional bisnisnya.

Laba Sebelum Pajak

Laba sebelum pajak merupakan jumlah laba yang diperoleh sebelum pajak penghasilan diterapkan, sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Laba ini tidak memperhitungkan  pajak penghasilan yang sebenarnya dibayarkan  perusahaan dan tidak mempengaruhi keputusan perpajakan.

Laba Bersih

Laba bersih merupakan kelebihan pendapatan bersih dari penjualan perusahaan setelah dikurangi dengan harga pokok penjualan, beban operasional, dan pajak penghasilan. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi laba bersih yaitu pendapatan, beban pajak penghasilan, beban operasional, dan harga pokok penjualan.

Laba Operasi Berjalan

Laba operasi berjalan diperoleh dari kegiatan bisnis perusahaan setelah memperhitungkan pajak dan bunga. Laba operasi berjalan ini juga biasa disebut sebagai laba sebelum pos luar biasa.

 

Laporan laba rugi yang terperinci memungkinkan Anda  melihat dengan jelas bagaimana pendapatan dan pengeluaran perusahaan berkontribusi terhadap keuntungan yang dicapai. Memahami perincian laba dan rugi ini dapat membantu Anda  membuat keputusan yang lebih baik dalam menjalankan bisnis  dan mengoptimalkan profitabilitas bisnis Anda.

 

Jurnal Penjualan dan Pembelian Perusahaan Dagang

Jurnal Penjualan dan Pembelian Perusahaan Dagang

Definisi Jurnal Penjualan dan Jurnal Pembelian

Jurnal penjualan adalah jurnal yang digunakan untuk mencatat aktivitas transaksi penjualan baik itu secara tunai ataupun kredit.

Jurnal pembelian adalah jurnal yang di dalamnya dicatat seluruh transaksi dari pembelian barang secara kredit atau pembelian yang mengakibatkan kewajiban atau utang kepada pemasok.

Cara Mencatat Jurnal Penjualan dan Pembelian

Berikut adalah cara untuk mencatat jurnal penjualan:

  1. Jurnal penjualan hanya mencatat piutang, oleh karena itu, jika penjualan dilakukan secara tunai maka tidak dicatat.
  2. Pada dasarnya penjualan yang dilakukan secara tunai akan dicatat di akun jurnal penerimaan kas, namun pada praktik yang sering ditemukan, masih ada sebagian orang yang menggabungkan penjualan tunai dalam akun jurnal penjualan.
  3. Bagi Anda yang ingin me-reviewdan melihat saldo yang sudah tercatat di buku besar umum, Anda bisa melihat informasi yang ada di dalam jurnal penjualan.

Berikut cara mencatat jurnal pembelian:

Pembelian barang dagang atau barang lainnya dengan uang tunai akan dicatat dalam jurnal pengeluaran kas, sedangkan pembelian dengan kredit akan dicatat dalam debit akun pembelian dan kredit pada akun utang dagang. Jika transaksi ini terjadi berulang kali, maka lebih praktis jika disediakan kolom khusus untuk pembelian dan utang dagang.

  1. Untuk transaksi pembelian kredit barang lainnya, misalnya untuk pembelian perlengkapan dan peralatan produksi, maka dicatat pada kolom debit akun perlengkapan dengan kredit akun utang dagang. Dan bila transaksi terjadi berulang-ulang, bisa dibuatkan kolom tersendiri untuk perlengkapan.

 

  1. Untuk pembelian barang lain yang bersifat tidak berulang-ulang, tidak perlu dibuatkan kolom khusus, namun cukup ditampung pada kolom serba-serbi.

 

Pencatatan Jurnal Penjualan dan Pembelian Perusahaan Dagang

Tugas perusahaan dagang adalah membeli persediaan dan menjualnya kembali kepada pelanggan.

Dalam salah satu fundamental akuntansi, jurnal perusahaan dagang sangat dibutuhkan untuk setiap transaksi pembelian dan penjualan barang dagangan.

berdasarkan metode pencatatan pembelian dan penjualan persediaan, terdapat dua metode yaitu metode periodik dan perpetual.

Di dalam metode perpetual, setiap pembelian akan langsung didebitkan pada akun persediaan dan setiap penjualan akan dikreditkan pada akun persediaan.

Penting untuk menenetukan nilai HPP (Harga Pokok Penjualan) perusahaan dagang dan total pendapatan bersih.

 

Berikut ringkasan dan contoh mengenai segala pencatatan jurnal pembelian dan penjualan:

1.  Jurnal Pembelian Persediaan secara Kredit

Saat perusahaan membeli persediaan, akun persediaan didebitkan dan akun kas atau utang usaha dikreditkan.

2. Jurnal Pengembalian Pembelian

Jika beberapa persediaan terkait dipastikan rusak, maka perusahaan dapat mengembalikan pembelian persediaan tersebut dengan pencatatan jurnal.

3. Transaksi Pembelian

Jika perusahaan ingin melunasi utang pembelian persediaan, harus diingat bahwa ada syarat pembayaran jika sifat transaksinya berupa kredit

4. Biaya Angkut Pembelian

Jika terdapat biaya angkut pembelian yang harus dibayar, maka biaya tersebut dibebankan (didebit) pada akun persediaan

5. Jurnal Penjualan Persediaan Kredit

Ketika perusahaan menjual persediaan, maka terdapat dua pencatatan jurnal. Jurnal pertama adalah pendebitan kas atau piutang usaha (bila transaksi kredit) dan pengkreditan akun penjualan.

Jurnal kedua ialah pendebitan akun HPP dan pengkreditan pada akun persediaan.

Karena perusahaan mengejar keuntungan, maka nilai penjualan selalu lebih besar dari nilai HPP-nya.

6. Jurnal Diskon Penjualan

Umumnya, pada faktur penjualan akan ada ketentuan dan kesepakatan antara penjual dan pembeli yang disebut dengan syarat kredit. Isinya berupa tenggat waktu pembayaran yang harus dipenuhi oleh pembeli. Biasanya, agar pembeli mau membayar sebelum tenggat waktu yang diberikan, penjual akan memberikan potongan harga. Besaran persentasenya bisa disesuaikan.

7. Jurnal Retur Penjualan

Retur penjualan merupakan pengembalian suatu produk oleh pelanggan atau konsumen terakhir suatu produk kepada penjual atau perusahaan.

Apa Itu Revenue Dalam Pembukuan Bisnis

Apa Itu Revenue Dalam Pembukuan Bisnis

Dalam pembukuan bisnis, pendapatan atau revenue menjadi hal yang penting, guna untuk mengukur kesehatan keuangan dalam sebuah bisnis. Namun revenue juga bisa menjadi indikator untuk mengetahui pertumbuhan dan keberlanjutan usaha.

Definisi Revenue?

Revenuemewakili total pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan dari penjualan produk atau jasanya. Revenuedapat menjadi indikator untuk melihat seberapa baik kinerja perusahaan termasuk alur pengelolaan keuangannya. Tujuan lain dari revenue ialah sebagai tolak ukur untuk mengevaluasi efisiensi operasional, daya saing pasar, dan kesehatan keuangan secara keseluruhan.

Jenis-jenis Revenue

revenue terbagi menjadi dua berdasarkan tujuan dan kontribusinya kepada keuangan perusahaan. Yaitu sebagai berikut:

1. Operating Revenues (Pendapatan Usaha)

Jenis ini mengkategorisasikan pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas bisnis utama perusahaan. Operating Revenues ini biasanya melibatkan penjualan barang atau jasa adalah aktivitas inti sehari-hari pada sebuah bisnis. Karakterisik dari Operating Revenues ini adalah bersifat berulang (recurring), mewakili aliran dana utama, dan bersifat stabil dari waktu ke waktu.

2. Non-Operating Revenues (Pendapatan Non-Operasional)

Non-Operating Revenues merupakan pendapatan yang tidak berhubungan langsung dengan operasional inti dalam sebuah bisnis. Pendapatan ini biasanya berasal dari aktivitas yang bukan fokus utama bisnis atau umumnya dikenal dengan usaha sampingan. Contohnya seperti investasi, penjualan aset, atau keuntungan dari transaksi valuta asing. Umumnya, hasil revenue ini tidak begitu stabil dibandingkan pendapatan utama. Tetapi masih tetap memberikan kontribusi yang positif terhadap kinerja keuangan bisnis secara keseluruhan.

Contoh Cara Menghitung Revenue

Biasanya seorang manajamen bisnis akan mengukur pertumbuhan bisnis melalui tiga perhitungan revenue yaitu sebagai berikut:

1. Total Revenue (Total Pendapatan)

Total Revenue mencakup keseluruhan pendapatan yang diperoleh perusahaan atas penjualan barang atau jasanya, sehingga menjadi patokan perhitungan untuk perhitungan revenuelainnya.

2. Average Revenue (Pendapatan Rata-Rata)

Pendapatan Rata-Rata atau Average Revenue adalah menghitung pendapatan yang didapat berdasarkan setiap unitnya.

3. Marginal Revenue (Pendapatan Marginal)

Pendapatan marginal Mengacu pada pendapatan tambahan yang dihasilkan dari setiap unit produk/jasa yang terjual.

 

Punya permasalahan perpajakan? Atau masalah akuntansi? Tenang aja Jovindo hadir untuk membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan dan akuntansi anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

Pentingnya Memahami Revenue dalam Pembukuan Bisnis

Manajemen pendapatan yang efektif lebih dari sekedar angka di buku besar.  Ini merangkum denyut nadi operasi bisnis dan mencerminkan kehadiran pasar dan keterlibatan pelanggan. Dengan melacak secara cermat setiap elemen pendapatan, akuntan memberikan wawasan berharga yang mendorong perencanaan strategis dan disiplin keuangan. Selain untuk mendapatkan wawasan bisnis, data revenue memungkinkan pemegang buku melakukan analisis mendalam yang penting untuk pengambilan keputusan. Seiring dari waktu ke waktu, mereka dapat mengidentifikasi pola kinerja penjualan, menilai efektivitas strategi penetapan harga, dan mengevaluasi dampak inisiatif pemasaran. Dengan begitu, analisis tersebut dapat memberikan wawasan yang dapat ditindaklanjuti bagi bisnis mengenai kesehatan keuangan mereka, memandu penyesuaian strategis dan alokasi sumber daya untuk mengoptimalkan profitabilitas. Dengan data yang akurat juga memastikan kepatuhan terhadap standar, pemahaman yang menyeluruh tentang pendapatan dapat memungkinkan profesional pembukuan untuk mendukung klien atau organisasi mereka dalam mencapai tujuan keuangan dengan jelas dan dan benar secara percaya diri.

Jenis-Jenis Tarif Pajak di Indonesia

Jenis-Jenis Tarif Pajak di Indonesia

Definisi Tarif Pajak

Tarif pajak merupakan dasar yang dipakai untuk mengenakan pajak atas objek pajak kepada wajib pajak yang menjadi tanggung jawabnya. Besarnya tarif pajak ini dalam bentuk persentase yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang no 36 Tahun 2008 dan UU PPN No.42 Tahun 2009, beserta peraturan turunannya, termasuk regulasi pemerintah daerah untuk jenis pajak tertentu yang menjadi wewenang pemda. Besar tarif pajak yang dikenakan  kepada wajib pajak berbeda-beda tergantung objek, subjek, hingga pengelompokannya.

Berikut ini, pengelompokan pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak dan besar tarif yang dikenakannya yaitu:

Pengelompokan Pajak

Dalam satu jenis pajak bisa dikelompokan lebih dari satu kelompok pajak tertentu. Pengelompokan pajak tergantung pada dasar pengelompokannya, yaitu:

1) Pajak berdasarkan Golongannya

  • Pajak langsung merupakan pajak yang ditanggung oleh wajib pajak sendiri. Contohnya: Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pajak tidak langsung merupakan pajak yang bisa dibebankan pada pihak lain. Contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

2) Pajak berdasarkan Sifatnya

  • Pajak subjektif merupakan pajak yang pengenannya berdasarkan kondisi wajib pajak. Contoh: PPh.
  • Pajak objektif merupakan pajak yang prosesnya berdasarkan keadaan objek pajak tanpa memerhatikan keadaan wajib pajak tersebut. Contohnya: Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 

3) Pajak berdasarkan Lembaga Pemungutnya

  • Pajak pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan uang pajaknya dipakai untuk biaya pengeluaran ataupun biaya rumah tangga negara. Contohnya: PPN, PPnBM, PPh dan Bea Meterai.
  • Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai anggaran pengeluaran rumah tangga daerah. Pajak daerah ini juga disebut PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah). Contohnya: pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan. Pajak daerah dibagi menjadi dua lagi, yaitu:
  1. Pajak Provinsi, contohnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  2. Pajak Kabupaten atau Kota, contohnya Pajak Restoran, Pajak Hotel, dan Pajak Hiburan.

Jenis Tarif Pajak di Indonesia

Berdasarkan pajak yang ada di Indonesia, tarif pajak secara struktural terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

1. Tarif Pajak Proporsional 

Tarif pajak proporsional merupakan tarif yang penyajiannya tetap meskipun terjadi perubahan pada dasar pengenaan pajaknya. Jadi, seberapa besar pun jumlah objek pajak, persentasenya akan tetap. Contohnya:

PPN tarifnya 11% dari berapapun jumlah objek pajaknya (UU HPP No.7 Tahun 2021). PBB dengan tarif 0,5% dari berapapun jumlah objek pajaknya (UU HKPD No. 1 Tahun 2022).

 

2. Tarif Pajak Tetap atau Regresif

Tarif pajak tetap atau regresif merupakan tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya (tidak berubah-ubah). Tarif pajak tetap juga diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu sama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contohnya:

  • Bea Meterai dengan nilai Rp10000.

 

3. Tarif Pajak Progresif 

Tarif pajak progresif merupakan tarif pajak yang nilai tarifnya berubah mengikuti kenaikan nilai objek yang dikenakan pajak. Tarif pajak progresif ini terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Tarif progresif-progresif ialah tarif pajak yang persentasenya semakin naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya. Tarif pajak progresif ini tetapkan untuk wajib pajak pribadi,
  • Tarif progresif-tetap ialah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya tetap atau tidak berubah-ubah
  • Tarif progresif-degresif ialah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya semakin menurun (degresif).

 

4. Tarif Pajak Degresif 

Tarif pajak degresif ialah nilai yang persentasenya semakin rendah jika nilai objek yang dikenai pajak semakin meningkat. Karena itu apabila persentasenya semakin kecil, jumlah pajak terutang pun tidak ikut mengecil. Tetapi, bisa menjadi lebih besar di karenakan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya semakin besar.

Ada tiga jenis tarif pajak degresif, yaitu:

  • Tarif Degresif-Degresif ialah jenis tarif degresif yang penurunan persentase tarifnya semakin kecil.
  • Tarif Degresif-Tetap ialah jenis tarif degresif yang penurunan persentasenya tetap.
  • Tarif Degresif-Progresif ialah jenis tarif degresif yang penurunan persentase atau nilai tarifnya makin besar.

5. Tarif Pajak Ad Valorem

Tarif pajak ad valorem merupakan tarif dengan nilai khusus yang dikenakan pada harga suatu barang.

 

6. Tarif Pajak Spesifik

Tarif pajak spesifik ialah tarif pajak dengan jumlah tertentu dan dikenakan pada suatu barang atau jenis barang tertentu.

 

Sanksi Denda hingga Pidana Soal Pajak

Membayar pajak hukumnya wajib oleh WNI sebagai wajib pajak dan WNA yang tinggal serta mencari nafkah di Indonesia. Pemerintah memberlakukan sanksi kepada siapa saja yang tidak membayar pajak. Karna pajak adalah salah satu sumber pemasukan negara dari dalam negeri yang dananya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, meningkatkan produktivitas, untuk menjalankan roda perekonomian, membayar gaji PNS, tentara dan membangun fasilitas umum. Orang yang membayar pajak berarti berkontribusi pada pembangunan negaranya. Maka warga negara yang taat adalah mereka yang memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

 

 

Apasih itu Piutang Lain-Lain

Apasih itu Piutang Lain-Lain

Definisi Piutang Lain-Lain

Piutang atau account receivable merupakan salah satu jenis transaksi akuntansi yang termasuk ke dalam aktiva lancar dalam neraca keuangan. Piutang adalah hak pembayaran yang dimiliki perusahaan terhadap suatu pihak karena telah menerima barang/jasa namun belum membayarnya secara lunas. Atau singkatnya, piutang adalah tagihan yang wajib dilunasi oleh lawan transaksi.

Terdapat tiga jenis piutang, dan salah satu diantaranya adalah piutang lain-lain. Menurut  Wikipedia, piutang lain-lain adalah piutang yang timbul bukan dari kegiatan operasional perusahaan atau dari transaksi penjualan. Karena itu, piutang ini diklasifikasikan dan dilaporkan pada bagian terpisah di neraca keuangan.

Jika piutang lain-lain tertagih dalam jangka waktu satu tahun, maka akan masuk ke dalam aktiva lancar. Akan tetapi apabila tertagihnya lebih dari satu tahun, maka akan tergolong ke dalam aktiva tidak lancar dan dilaporkan di bawah investasi pada neraca keuangan.

Jenis-Jenis Piutang Lain-Lain

Berikut jenis piutang yang termasuk ke dalam other receivable,yaitu:

  1. Piutang bunga, merupakan pendapatan berupa bunga (interest) yang belum diterima namun telah dimasukkan ke dalam pendapatan basis akrual. Perolehan bunga ini dapat berasal dari bunga pinjaman perusahaan ke pihak lainnya.

 

  1. Piutang pajak, merupakan piutang yang terjadi di karenakan adanya kelebihan bayar pajak perusahaan. Contohnya, perusahaan ternyata kelebihan setor pajak kepada pusat (negara) sehingga lebih bayar tersebut menjadi piutang perusahaan.

 

  1. Piutang karyawan, merupakan piutang yang timbul ketika perusahaan memberikan pinjaman dana atau kredit kepada karyawannya. Contohnya, jika perusahaan memberikan pinjaman uang ke karyawan dan akan dibayarkan dengan potongan gaji setiap bulannya. Pinjaman ini tergolong ke dalam piutang karyawan.

 

Pada dasarnya, piutang lain-lain  ini ialah pendapatan yang dimiliki oleh perusahaan yang tertunda dan bukan berasal dari transaksi. Piutang merupakan bagian dari aktiva maka perusahaan perlu mengelola penagihannya dengan lebih efektif untuk mencegah piutang yang terlalu lama.

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

 

 

Hukum Pajak Internasional

Hukum Pajak Internasional

Apasih itu hukum pajak internasional? Apa saja jenis-jenisnya? Yuk kita bahas

 

Definisi Hukum Pajak Internasional

 

hukum pajak internasional sebenarnya di dalamnya adalah hukum pajak nasional serta norma hukum internasional yang mengatur terkait masalah perpajakan. Hukum pajak internasional tidak hanya serbatas pada traktat, konvensi, dan kebiasaan internasional, tetapi terdiri dari hukum pajak nasional yang berkaitan dengan permasalahan asing (luar negeri).

 

Objek Pajak Internasional

 

Dalam hukum pajak internasional menganut unsur asing yang dapat berupa objek pajak serta subjek pajaknya. Unsur asing yang berupa objek pajak antara lain yaitu:

 

  • Objek pajak yang berada di luar negeri atau di luar wilayah Indonesia, yang merupakan milik subjek pajak dalam negeri

 

  • Objek pajak yang berada di dalam negeri, yang adalah milik subjek pajak asing.

 

 

Subjek Pajak Internasional

 

Adapun, subjek pajak internasional meliputi:

 

  • Subjek pajak yang berada di dalam negeri, yang merupakan orang asing dan taat pada hukum pajak asing yang berlaku kepadanya.

 

  • Warga dalam negeri yang merupakan wajib pajak, yang berada di luar negeri

 

  • Orang yang memilki sumber pendapatan di dalam negeri, tetapi ia bertempat tinggal di luar negeri.

 

Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada  Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi:  0778-4162512 /0811-7777088

 

 

Jenis-Jenis Pajak Internasional

 

Berdasarkan uraian oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, menyatakan bahwa menurut negara-negara Anglo Saxon, hukum pajak internasional dibagi menjadi 3 jenis yaitu:

 

  • National External Tax Law

National External Tax Law atau Hukum Pajak Nasional yang mengatur Hukum Pajak Luar Negeri merupakan bagian dari hukum pajak nasional yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terkait dengan pengenaan pajak yang memiliki daya kerja sampai di luar batas-batas negara karena terdapat unsur-unsur asing, baik terkait dengan objeknya (yang bersumber dari luar negeri), maupun terkait dengan subjeknya (yang subjeknya berada di luar negeri).

 

  • Foreign Tax Law

Foreign Tax Law atau Hukum Pajak Luar Negeri merupakan keseluruhan dari perundang-undangan dan peraturan-peraturan pajak dari berbagai negara yang ada di seluruh dunia.

 

 

 

  • International Tax Law

International Tax Law atau Hukum Pajak Internasional dapat dibedakan dalam artian sempit dan luas. Hukum pajak internasional dalam arti sempit yaitu keseluruhan kaidah pajak yang berdasarkan pada hukum antarnegara seperti konvensi, traktat-traktat, dan lainnya sejenisnya, serta berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum pajak yang umumnya diterima baik oleh negara-negara lain, yang memiliki  tujuan mengatur persoalan perpajakan di antara negara yang saling memiliki kepentingan. International tax law ini Cuma berdasarkan dari sumber-sumber asing.

 

Dalam perpajakan terhadap orang maupun badan asing tertentu di Indonesia, yang pertama harus merujuk pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang disebut dengan tax treaty, dengan negara asal atau penduduk asing tertentu tersebut. Dimana ketetapannya tercantum pada P3B, maka peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia terhadap badan atau orang asing tersebut tidak berlaku.

tax treaty dibuat dikarenakan adanya hubungan timbal balik serta keinginan yang sama antarnegara yang mengadakan perjanjian tax treaty tersebut untuk saling memperoleh manfaat dan keuntungan.

Bila suatu negara tidak patuh dengan hukum internasional, maka negara tersebut akan dikenakan sanksi secara bersama oleh negara yang mengikuti konvensi tersebut. Dalam hal ini, negara tersebut akan dikucilkan oleh dunia internasional yang akan berdampak pada perekonomian negara secara keseluruhan, sehingga negara tersebut mau tidak mau harus ikut menjalankan konvensi hukum internasional tersebut.

Ketentuan pajak internasional dalam suatu negara meliputi dua dimensi luas, yaitu:

  • Pemajakan terhadap Wajib Pajak Dalam Negeri atas penghasilannya dari luar negeri, dimana ini menunjuk pada penghasilan luar negeri karena akan melibatkan eksportasi modal ke mancanegara

 

  • Pemajakan terhadap Wajib Pajak Luar Negeri atas penghasilannya dari dalam negeri (domestik), dimana transaksi ini menunjuk kepada pemajakan atas penghasilan domestik atau transaksi ke dalam batas negara atau ke dalam negeri sebab akan melibatkan importasi modal dari mancanegara.

 

Dalam penerapannya, pemajakan penghasilan luar negeri akan dilakukan oleh negara domisili atau residence country, sementara itu pemajakan atas penghasilan domestik akan dilakukan oleh negara sumber atau source country.

Pemajakan atas suatu penghasilan secara bersamaan oleh negara domisili dan negara sumber tersebut akan menimbulkan pajak ganda internasional. Pajak ganda ini oleh para investor atau pengusaha akan menghambat mobilitas arus bisnis, investasi, dan perdagangan internasional. Maka dari itu, hukum pajak internasional penting untuk dijalankan, dalam hal ini yaitu perjanjian tax treaty atau P3B.

 

Apasih Itu Rekening Koran dan Apasih Fungsinya

Apasih Itu Rekening Koran dan Apasih Fungsinya

Rekening Koran dalam istilah dalam perbankan, yaitu berarti pencetakan rekening.  Sebelum melakukan pencetakan ada beberapa ketentuan dan tahapan yang harus diketahui terlebih dahulu. Selain itu, proses pencetakan rekening koran ini memiliki maksud serta tujuannya masing-masing.

 

Pengertian Rekening Koran

Rekening koran adalah lembaran kertas berisikan ringkasan informasi mengenai debit dan kredit dari rekening tertentu. Dengan informasi tersebut, akan memudahkan dalam melakukan pelacakan data uang masuk ataupun keluar.

 

Fungsi Penggunaan Rekening Koran

Berikut beberapa fungsi dari dicetaknya rekening koran:

1. Proses Pengajuan Visa

Fungsi dari pencetakan rekening Koran saat proses pengajuan visa adalah untuk membuktikkan bahwa orang tersebut mampu hidup diluar negeri. Dengan adanya dokumen ini sebagai sumber informasi bahwa orang yang memiliki visa tersebut akan aman selama berada di luar negeri.

2. Lacak Ringkasan Transaksi

Fungsi lain dari rekening Koran yaitu untuk melacak berbagai macam kegiatan transaksi pada rekening. Adanya rekening koran ini memungkinkan untuk melihat pesan yang ditulis informasi tanggal juga bisa dilihat dengan jelas melalui rekening koran tersebut. Sehingga, informasi yang didapatkan akan semakin lengkap dan bisa dipertanggungjawabkan

3. Sebagai Bukti Hukum

Dalam permasalahan tertentu, ada saatnya membutuhkan salinan rekening koran yang digunakan sebagai barang bukti. Karena dalam rekening koran terdapat informasi yang cukup lengkap dan jelas.

Sehingga bagi siapapun yang memiliki permasalahan dan ada kaitannya dengan rekening akan sedikit menemukan titik terang dengan adanya bukti yang cukup jelas dan nyata. Oleh karena itu, rekening koran ini sangat diakui dalam permasalahan hukum.

4. Pengajuan Pinjaman

Saat akan mengajukan pinjaman, rekening koran menjadi salah satu syarat yang harus terpenuhi untuk meyakinkan bank yang memberi pinjaman. Berbagai macam jenis pinjaman yang biasanya membutuhkan pencetakan rekening Koran dimana bank ingin melihat catatan transaksi yang selama ini dilakukan untuk mengetahui kemampuan keuangan. Selain itu, dengan adanya bukti rekening koran tersebut juga memudahkan bank dalam melakukan rekam jejak seseorang dalam finansialnya untuk membayar utangnya.

5. Lelang

Lelang juga membutuhkan rekening koran sebagai persyaratannya, terutama pada proses lelang proyek swasta ataupun milik pemerintah. Setiap orang yang ikut serta di dalam kegiatan lelang pastinya dimintai untuk menyertakan rekening korannya dahulu, sebagai bukti kondisi keuangan dari setiap pesertanya. Agar kegiatan lelang yang berlangsung bisa berjalan dengan lancar dan tanpa masalah.

6. Melakukan Audit

Dalam jangka waktu tertentu, perlu dilakukan audit keuangan guna mengetahui regulasinya. Maka langkah penting yang tidak boleh ditinggalkan adalah melakukan pencetakan rekening koran. Dimana semua data yang dibutuhkan dalam melakukan audit akan terlihat. Apabila terdapat suatu hal yang tidak wajar, maka bisa segera melakukan tindakan evaluasi terhadap kondisi keuangan. maka langkah perbaikan yang dilakukan akan lebih cepat dandan isa mengindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain adanya kegiatan di atas, rekening koran juga tetap bisa dilakukan dengan adanya permintaan terlebih dahulu.

Ada masalah dengan akuntansi dan perpajakan kamu? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Cara Mengajukan Cetak Rekening Koran

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai cara untuk mencetak rekening koran, yaitu:

1. Menyiapkan Buku Tabungan

Dengan adanya buku tabungan ini bisa menjadi bukti bahwa orang yang akan melakukan pencetakan rekening adalah pemilik aslinya, dan pastikan juga untuk membawa tanda pengenal.

2. Menuju Kantor Cabang Bank

Setelah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan dalam melakukan pencetakan. Lalu pergi menuju kantor cabang bank terdekat dari tempat tinggal. Temui petugas yang berwenang dalam melakukan pencetakan.

3. Menuju Customer Service

Jika tidak mendapatkan arahan secara pasti, maka untuk mendapatkan layanan pencetakan rekening Koran, anda bias menuju customer service. Sampaikan keperluan apa yang dibutuhkan.

4. Proses Cetak

Jika sudah sampai di customer service, biasanya akan langsung dilakukan pemberian pelayanan pencetakan. Namun, dalam kondisi tertentu proses pencetakan tersebut membutuhkan waktu beberapa hari.

Itulah beberapa tahapan yang bisa dilakukan saat akan melakukan proses pencetakan rekening koran.

 

Persyaratan Dokumen Cetak Rekening Koran

Berikut ini beberapa jenis dokumen penting yang harus di persiapkan sebelum menuju ke kantor cabang bank:

1. Buku Tabungan yang Asli

Saat ingin melakukan pencetakan rekening Koran, pastikan pemilik rekening itu sendiri yang akan melakukan pencetakan. Maka orang yang akan melakukan pencetakan tersebut harus membawa buku tabungan yang asli.

2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Pastikan menyiapkan dokumen KTP, karena dokumen tersebut menjadi tanda pengenal bahwa orang tersebut adalah pemilik rekening. Jika lupa tidak membawa KTP sebagai tanda pengenal, maka dokumen lain yang bisa dijadikan tanda pengenal adalah SIM ataupun paspor.

3. Kartu Debit

Untuk lebih meyakinkan bahwa pemilik rekening tersebut sama dengan KTP yang dimiliki, maka pastikan kartu debit telah disiapkan. Berikan bukti kartu debit tersebut saat petugas memintanya. Dan jika tidak bisa menunjukkan, maka proses pencetakan rekening koran tidak bisa dilakukan.

4. Biaya Administrasi Percetakan

Selain menyiapkan berbagai macam dokumen penting, jangan lupa untuk menyiapkan biaya administrasi pencetakan rekening koran.

Apasih itu Beban Akrual?

Apasih itu Beban Akrual?

Kira-kira apasih itu beban akrual? Yuk kita bahas.

 

Beban Akrual atau beban yang masih harus dibayar merupakan suatu konsep dalam akuntansi akrual yang merujuk pada beban yang diakui saat terjadi tetapi belum dibayar. Akrual adalah cara dalam pembukuan yang menganggap biaya dan pendapatan bukan jumlah yang dibayarkan atau diterima saja.

Maka setiap penghasilan menurut akuntansi, harus tetap memperhitungkan hasil perpajakan yang harus dibayar di masa mendatang maupun yang telah dibayar pada masa sekarang. Oleh karena itu, muncul lah isitilah aset dan pajak tangguhan.

Dalam beberapa transaksi, uang tunai belum dibayarkan saat pendapatan atau beban terjadi. Apabila, perusahaan membayar tagihan listrik bulan Februari pada bulan Maret, atau mengirimkan produknya ke pelanggan pada bulan Mei dan menerima pembayaran pada bulan Juni. Akuntansi akrual mengharuskan pendapatan dan beban dicatat pada periode akuntansi saat terjadi.

Karena beban yang masih harus dibayar adalah beban yang terjadi sebelum dibayarkan, maka beban tersebut menjadi kewajiban perusahaan untuk pembayaran tunai di masa mendatang. Oleh karena itu, beban yang masih harus dibayar juga dikenal sebagai kewajiban yang masih harus dibayar.

  • Beban yang masih harus dibayar, juga dikenal sebagai kewajiban yang masih harus dibayar, adalah beban yang diakui saat terjadi tetapi belum dibayarkan menggunakan metode akuntansi akrual.
  • Beban terutang yang umum meliputi utilitas, gaji, serta barang dan jasa yang dikonsumsi tetapi belum ditagih.
  • Beban yang masih harus dibayar dicatat dalam jumlah estimasi, yang kemungkinan berbeda dari jumlah kas riil yang dibayarkan atau diterima kemudian.

 

Akuntansi Akrual

Terdapat dua jenis metode dalam akuntansi yaitu metode akrual dan metode kas. Perbedaan utama antara kedua metode tersebut adalah waktu pencatatan pendapatan dan beban. Dalam metode akuntansi kas, pendapatan dan beban dicatat dalam periode pelaporan saat pembayaran tunai dilakukan. Hal ini menjadikannya metode akuntansi yang lebih sederhana.

Metode akuntansi akrual mengharuskan pendapatan dan beban dicatat pada periode terjadinya, terlepas dari waktu pembayaran atau penerimaan kas. Karena beban atau pendapatan yang masih harus dibayar yang dicatat pada periode tersebut mungkin berbeda dari jumlah kas aktual yang dibayarkan atau diterima pada periode berikutnya, maka catatan tersebut hanyalah perkiraan. Metode akrual mengharuskan antisipasi yang tepat terhadap pendapatan dan beban.

Meskipun lebih mudah menggunakan metode akuntansi kas, metode akrual dapat mengungkapkan kesehatan keuangan perusahaan secara lebih akurat. Metode ini memungkinkan perusahaan untuk mencatat penjualan serta pembelian kredit mereka dalam periode pelaporan yang sama saat transaksi terjadi.

Oleh karena itu, metode akuntansi akrual lebih umum digunakan, terutama oleh perusahaan publik. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan Prinsip Akuntansi yang Diterima Secara Umum (GAAP) mengharuskan perusahaan untuk menerapkan metode akrual.

 

Memahami Beban Akrual

Beban atau kewajiban yang masih harus dibayar terjadi ketika beban terjadi sebelum uang tunai dibayarkan. Beban dicatat pada laporan laba rugi, dengan kewajiban yang sesuai pada neraca . Beban yang masih harus dibayar biasanya merupakan kewajiban lancar karena pembayaran umumnya jatuh tempo dalam waktu satu tahun sejak tanggal transaksi.

Beberapa kasus umum dari biaya terutang meliputi:

  • Barang dan jasa telah dikonsumsi, tetapi tagihan belum diterima.
  • Utilitas dipakai pada bulan tertentu, dan tagihan diterima pada bulan berikutnya.
  • Gaji tidak dibayarkan kepada karyawan sampai akhir periode pembayaran.

Pada akhir tiap periode pencatatan, perusahaan mesti memperkirakan dengan tepat jumlah rupiah untuk tiap biaya yang masih harus dibayar, lalu mencatatnya sebagai akun biaya dengan kewajiban biaya terutang/terutang yang sesuai.

 

Contoh biaya terutang

Misalnya, sebuah perusahaan menggunakan utilitas senilai Rp. 80.000.000  pada bulan Februari. Biaya utilitas yang digunakan tetap belum dibayar pada hari neraca (28 Februari). Perusahaan kemudian menerima tagihan untuk penggunaan utilitas tersebut pada tanggal 05 Maret dan melakukan pembayaran pada tanggal 25 Maret.

Pada hari neraca, beban utilitas yang masih harus dibayar diperlakukan sebagai kewajiban lancar (utang usaha atau beban yang masih harus dibayar) yang terutang kepada perusahaan utilitas, dan beban (Beban Utilitas) yang dikeluarkan oleh perusahaan pada bulan Februari.

Pada periode pelaporan bulan Maret, perusahaan harus mencatat pembayaran tunai pada tanggal 25 Maret untuk tagihan utilitasnya. Entri ini menghilangkan kewajiban karena tagihan utilitas dibayarkan secara tunai.

 

Beban yang masih harus dibayar serta beban dibayar dimuka

Konsep terkait dalam akuntansi akrual ialah biaya prabayar. Biaya akrual merupakan pengeluaran yang terjadi sebelum uang tunai dibayarkan, namun tetapi ada juga kasus di mana uang tunai dibayarkan sebelum pengeluaran terjadi. Pengeluaran semacam itu juga dikenal sebagai biaya prabayar.

Beban dibayar di muka merupakan aset pada neraca, karena barang ataupun jasa akan diterima di masa mendatang. Seperti beban yang masih harus dibayar, beban dibayar di muka juga dicatat dalam periode pelaporan saat terjadi berdasarkan metode akuntansi akrual. Contoh umum beban dibayar di muka meliputi premi asuransi dan sewa yang dibayar di muka.

Pada periode pelaporan saat uang tunai dibayarkan, perusahaan mencatat debit pada akun aset prabayar dan kredit pada akun kas. Pada periode pelaporan berikutnya saat layanan digunakan atau dikonsumsi, perusahaan akan mencatat debit pada biaya dan kredit pada aset prabayar.

PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lengkap silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

Apa Itu Utang Pajak, Jenis, Penyebab, Dan Cara Bagaimana Menyelesaikan nya

Apa Itu Utang Pajak, Jenis, Penyebab, Dan Cara Bagaimana Menyelesaikan nya

 

Nah, apasih itu utang pajak, jenis, penyebab, serta cara menyelesaikannya? Ayo kita bahas.

 

Apasih itu Utang Pajak?

Mengetahui apa itu utang pajak dan perbedaannya dengan pajak terutang menjadi hal dasar bagi seorang wajib pajak untuk mengelola perpajakan dengan benar. Utang Pajak merupakan pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tertulis dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini sebagai tertulis dalam Pasal 1 angka 13 peraturan oleh menteri keuangan no 61 tahun 2023  tentang Penerapan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayarkan.

Namun istilah utang pajak dan pajak terutang berbeda lho..

Utang pajak merupakan semua pajak yang masih harus dibayarkan termasuk sanksi hingga dengan denda. Sedangkan pajak terutang hanya jumlah pajak yang harus dibayar pada suatu saat.

Jenis-Jenis Utang Pajak

Ternyata jenis utang pajak juga ada banyak lho. Seperti yang tertulis di Pasal 4 Ayat (2) PMK 61/2023, berikut adalah jenis-jenis utang pajak:

  • Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pajak Pertambahan Nilai Badan dan Jasa.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Pajak Penjualan.
  • Bea Meterai.
  • Pajak Bumi serta Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan,hingga pertambangan.
  • Pajak karbon.

 

Penyebab Timbulnya Utang Pajak

munculnya utang pajak dapat dilandaskan pada dua kondisi, yaitu:

  1. Kondisi Formil, di karena kan kondisi diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus
  2. Kondisi Materiil, diakibatkan oleh kondisi tertentu seperti:
  • Perbuatan-perbuatan (misal: melakukan impor barang).
  • Keadaan-keadaan (contoh: mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak).
  • Peristiwa (misal: mendapat hadiah undian).

Oleh sebab itu, secara umum utang pajak yang ditanggung WP disebabkan beberapa hal seperti:

  1. Hasil pemeriksaan pajak.
  2. Keterlambatan pembayaran.
  3. Kesalahan perhitungan pajak.
  4. Sanksi administrasi pajak.

 

bingung dengan permasalahan pajak anda? serahkan saja pada PT. Jovindo. Dengan adanya PT.Jovindo anda dapat menyelesaikan masalah perpajakan anda secara cepat dan efisien. Tenang saja, konsultan yang kami berikan tentu professional dan bersertifikat resmi loh. Kami juga melayani konsultasi secara online dan offline dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Dampak dan Konsekuensi dari Utang Pajak

 

Utang pajak berimbas pada diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP). Hal ini sebagaimana diatur dalam (PMK no 189 tahun 2020) tentang cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Proses penagihan pajak oleh DJP kepada wajib pajak yang tidak melunasi tunggakan pajak sebagai berikut:

  1. DJP kirim surat dasar penagihan pajak.
  2. Pengiriman surat teguran jika wajib pajak tidak ajukan angsuran/penundaan dan/atau tidak melunasinya hingga jatuh tempo.
  3. Diterbitkan surat paksa jika surat teguran sudah lewat dari 21 hari.
  4. Kemudian juru sita juga akan mengumumkan di media massa, pencegahan, dan penyanderaan, jika utang pajak belum juga dilunasi.
  5. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) diterbitkan setelah Surat Paksa lewat dari 2×24 jam.
  6. Selain itu penyanderaan akan dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan berikutnya.
  7. DJP akan melakukan lelang bila sudah melewati 14 hari sejak tanggal penyitaan. Oleh sebab itu, setiap WP tentunya harus memahami ada dampak yang akan diterimanya apabila tidak melunasi utang pajak. Sebagai akibatnya, WP harus menanggung sejumlah sanksi denda dan bunga atas utang pajak yang tidak dibayarkan. Bahkan beban utang pajak yang harus dilunasi dapat semakin memberatkan karena berpotensi adanya penagihan melalui penyitaan aset dan penahanan rekening bank. Ujung-ujungnya jika utang pajak tidak juga dibayarkan, WP bisa saja menanggung reputasi yang tercoreng hingga menghadapi sanksi pidana.

 

Cara Penyelesaian Utang Pajak

Sesuai Pasal 4 dan 140 PMK 61/2023, utang pajak dapat diselesaikan dengan cara:

1. Melunasi

Wajib pajak (WP) dapat menyelesaikan utang pajak yaitu dengan cara melunasinya sekaligus sesuai dengan jumlah yang tertera pada surat tagihan pajak.

2. Mengangsur

Berikutnya wajib pajak dapat membayar utang pajak dengan cara yaitu dicicil,sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangsuran.

3. Menunda pembayaran

Pilihan lainnya wajib pajak juga dapat mengajukan penundaan pembayaran utang pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan penundaan pembayaran pajak.

4. Mengajukan keberatan dan banding

Selain itu wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan keberatan dan banding atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan DJP.

5. Peninjauan kembali dan gugatan

Wajib pajak juga dapat mengajukan peninjauan kembali dan gugatan kepada pengadilan pajak terkait kadaluwarsa penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, serta biaya penagihan. Dan apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak.

 

 

 

Pencegahan

Mengacu pada terjadinya utang pajak seperti yang telah disebutkan di atas, maka ada hal yang memang akan selalu timbul utang pajak kendati tidak adanya penerbitan surat ketetapan dari DJP. Oleh karena itu, WP perlu memahami apa saja kondisi yang dapat menimbulkan utang pada dan membayarnya sesuai ketentuan tanpa harus menunggu terbitnya SKP. Dan namun apabila utang pajak tersebut muncul karena adanya SKP, sebaiknya lakukan pencegahan dengan cara:

  • Mengetahui kewajiban pajak yang harus dikelola.
  • Memahami dan melaksanakan kepatuhan pajak yang menjadi kewajiban.
  • Menghitung kewajiban pajak dengan benar.
  • Membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.
  • Mengetahui peraturan pajak terbaru.
  • Memanfaatkan teknologi dan layananp perpajakan online agar lebih mudah membayar dan melaporkan pajak.

 

Kesimpulan

Utang pajak merupakan kewajiban pajak yang masih harus dibayarkan oleh WP dan berbeda dengan pajak terutang. Utang pajak timbul berdasarkan kondisi formil yaitu telah diterbitkannya Surat Ketetapan atau SKP dari DJP dan kondisi materiil dikarena kan oleh aktivitas yang mengandung unsur perpajakan yang dilakukan WP. Dan apabila DJP sudah menerbitkan surat ketetapan pajak, maka WP harus melunasi atau mengajukan pembayaran dengan cara mengangsur atau dapat memohon penundaan supaya tidak dikenai sanksi dan denda hingga penyanderaan serta penyitaan.

Apa Itu Akuntansi Pajak Dan Penting Nya Bagi Akuntan Pajak

Apa Itu Akuntansi Pajak Dan Penting Nya Bagi Akuntan Pajak

PT.Jovindo Solusi Batam dapat membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Berikut penjelasan tentang apa itu akuntansi pajak dan pentingnya bagi akuntan pajak:

Salah satu hal yang wajib dipahami oleh seorang atau akuntan pajak adalah mengetahui dasar dari pengertian akuntansi perpajakan. Akuntansi pajak adalah sebuah pendataan dan penyusunan laporan transaksi keuangan dengan guna untuk mengetahui besar pajak yang harus dibayar oleh seseorang.

Tentu saja, akuntansi perpajakan ini sangat penting bagi seorang pengelola keuangan dan perpajakan perusahaan.Dikarnakan, setiap usaha atau perusahaan yang didirikan dan dijalankan oleh seorang pengelola  tak akan pernah luput  dari kewajiban perpajakan.

 

Konsep Dasar dan Pengertian Akuntasi Perpajakan

Akuntansi perpajakan adalah pencatatan dan penyusunan laporan semua transaksi keuangan guna mengetahui besarnya pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Namun di era perpajakan yang modern ini, sistem akuntansi sangat dibutuhkan. Hanya saja, dalam akuntansi yang dihasilkan adalah laporan keuangan, sementara akuntansi perpajakan, yang dihasilkan adalah laporan pajak.

Prinsip Akuntansi Perpajakan atau Tax Accounting

Setelah mengetahui konsep dan pengertian dari akuntansi perpajakan, hal dasar tax accounting yang harus dipahami akuntan pajak selanjutnya adalah prinsip akuntansi perpajakan itu sendiri. Supaya pada saat proses perhitungan akuntansi perpajakan tidak terjadi kesalahan.

Lalu, apa saja Prinsip Akuntansi Perpajakan? adalah sebagai berikut:

  1. Akuntansi perpajakan sebagai pengungkapan penuh

Prinsip akuntansi perpajakan ialah sebagai pengungkapan penuh artinya usaha untuk mendapatkan hasil yang akurat dari pencatatan keuangan perusahaan.Sehingga aktivitas pencatatan keuangan harus dilakukan secara informatif dan detail, yang memungkinkan adanya referensi tambahan sebagai lampiran atau catatan kaki.

  1. Akuntansi perpajakan sebagai konsistensi

Maksud dari akuntansi perpajakan sebagai kosistensi ialah sebagai konsistensi perusahaan yang menunjukkan bahwa metode pembukuan yang digunakan perusahaan tidak diperbolehkan diubah dalam jangka waktu tertentu atau singkat.Tetapi, kalaupun pada akhirnya memerlukanperlukan perubahan metode pembukuan masih dalam waktu singkat, maka harus memenuhi ketentuan salah satunya alasan perubahan itu sendiri.Alasan perubahan metode pembukuan tersebut bisa terjadi karena perubahan dalam metode perhitungan pemasokan barang, penetapan tahun buku, atau penentuan metode penyusutan dan lain-lain.

  1. Akuntani perpajakan sebagai kesatuan

Prinsip akuntansi perpajakan sebagai suatu kesatuan, adalah karena perusahaan merupakan satu kesatuan dengan entitas ekonomi lain yang tidak bisa dipisahkan.Maksudnya ialah, antara pemilik usaha ataupun lembaga tidak memiliki hak secara hukum.Maka dalam administrasinya, keuangan perusahaan serta perpajakannya ialah suatu kesatuan.

  1. Akuntansi perpajakan sebagai kntinuitas

Prinsip akuntansi perpajakan sebagai keberlanjutan adalah, adanya gambaran bahwa perusahaan tidak akan dibubarkan atau dapat terus melanjutkan kegiatan ekonominya di masa mendatang.

  1. Akuntani pajak sebagai histori

Sedangkan prinsip akuntansi perpajakan ialah sebagai histori. artinya adanya keharusan secara real time,atau waktu sebenarnya terhadap pembiayan barang atau aset dalam pencatatan keuangan.

Fungsi Akuntansi Pajak yang Wajib Dipahami Oleh Akuntan Pajak

Akuntansi perpajakan tidak hanya untuk mengetahui jumlah pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak, akan tetapi akuntansi perpajakan juga memiliki fungsi lain, yakni:

  1. Strategi

Akuntansi perpajakan berguna sebagai bentuk dari strategi untuk perencanaan perpajakan masa depan yang asalnya dari data pembayaran pajak serta menjadi bahan penilaian kinerja perusahaan selama periode sebelumnya.

  1. Analisis

Akuntansi perpajakan juga sangat berguna sebagai bahan analisis untuk mengetahui jumlah pajak yang menjadi tanggungan perusahaan di waktu-waktu yang akan datang untuk mempermudah perusahaan dalam hal mengurus pajak.

  1. Publikasi

Akuntansi perpajakan pun juga bekerja sebagai laporan keuangan jika ada,  investor ataupun keperluan publikasi yang lainnya. Dengan laporan pajak yang baik, maka perusahaan dinilai memiliki performa yang baik pula.

  1. Pembanding

Fungsi lain dari akuntansi perpajakan ini juga adalah guna untuk menjadi dokumentasi perpajakan setiap tahunnya yang bisa pakai sebagai perbandingan untuk mengetahui riwayat perkembangan keuangan perusahaan tersebut.

Klasifikasi Pajak dalam Akuntansi Pajak

Perusahaan harus mengetahui jenis klasifikasi pajak terutang yang harus dibayarkan sebelum membuat laporan akuntansi perpajakan.Agar mudah dipahami, klasifikasi pajak terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

 

  1. Pajak Langsung

Pajak langsung ialah pajak yang dikenakan dengan melihat jumlah penghasilan atau kekayaan yang dimiliki perusahaan iitu sendiri. ­­Besar pajaknya sudah ditentukan di dalam Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia.Pembayaran pajak langsung biasanya wajib dibayarkan oleh wajib pajak sendiri, tidak boleh diwakilkan ataupun dibebankan kepada orang atau lembaga lain.

  1. Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang dibayarkan saat terjadi sebuah transaksi keuangan.Pajak tidak langsung boleh diwakilkan atau dibebankan kepada orang atau lembaga lain.Contoh nya saat membeli barang di pusat perbelanjaan, rata-rata harga yang tercantum sudah termasuk biaya pajak jadi pembeli tidak perlu membayar pajak ke pemerintah.

 

Mengenal Apa itu NTPN Beserta Cara Ceknya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang telah terpercaya dalam melayani dibidang perpajakan. Pada artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa itu NTPN Beserta Cara Ceknya. Berikut ini penjelasannya.

Definisi dari NTPN

Berdasar pada Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/PMK.05/2014, NTPN merupakan nomor tanda bukti dari pembayaran maupun penyetoran kepada kas negara yang selanjutnya tertera didalam bukti penerimaan negara yang nantinya akan diterbitkan oleh sistem settlement.

NTPN adalah nomor dari tanda bukti pembayaran maupun penyetoran ke kas negara yang diterbitkan dengan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN), atau sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Fungsi utama dari NTPN adalah sebagai alat bukti yang digunakan untuk validasi dari transaksi perpajakan yang dilakukan Wajib Pajak (WP) sampai proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. NTPN juga tertera di Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik (SSE), dan juga dokumen lainnya.

Cara cek NTPN dengan secara “online”

  • Pertama kunjungi situs DJPOnline di www.pajak.go.id;
  • Lalu, login dengan menggunakan user credentials WP;
  • Setelah itu pilih menu ‘Layanan’, lalu klik menu ‘Rumah Konfirmasi Dokumen’;
  • Selanjutnya klik menu ‘Konfirmasi NTPN’;
  • Kemudian pilih sesuai dengan kode billing yang dimiliki;
  • Lalu ketik kode billing yang dimiliki, setelah itu isi kode dari captcha dan klik ‘Cari’; dan
  • Selanjutnya situs akan menampilkan sebuah tampilan beberapa data penting terkait dengan administrasi pajak, yakni seperti kode billing, NTPN, dan lainnya.

Cara cek NTPN dengan melalui Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak

  • Pertama kunjungi situs sse.pajak.go.id;
  • Lalu WP login;
  • Setelah berhasil login. Selanjutnya klik pada menu ‘View Data’;
  • Kemudian pilih menu ‘Konfirmasi NTPN’; dan
  • Selanjutnya situs akan memberikan sebuah tampilan data WP.

WP juga bisa mengecek NTPN yang tidak jelas terbaca dengan sistem SSP e-Billing. Sistem ini akan mencantumkan sebuah tanda validasi dari bank yang dicetak dengan menggunakan mesin cetak laser sehingga dapat terbaca lebih jelas.

Mengenal Apa Itu Biaya Fiskal Dan Non Fiskal Serta Perbedaannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang terpercaya dalam melayani jasa konsultasi permasalah pada perpajakan. Pada artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Itu Biaya Fiskal Dan Non Fiskal Serta Perbedaannya. Berikut ini penjelasannya.

Pengertian Biaya Fiskal

Biaya Fiskal merupakan sebuah biaya yang merujuk pada biaya yang bisa dikurangkan ataupun diklaim sebagai pengurang dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) perusahaan maupun individu didalam perhitungan pajak. Biaya fiskal mencakup ke berbagai jenis pengeluaran yang telah diakui hukum pajak sebagai pengurang dari penghasilan yang bisa mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.

Berikut ini contoh biaya Fiskal, seperti:

  • Biaya untuk gaji karyawan,
  • Biaya untuk sewa,
  • Biaya untuk bahan baku,
  • Biaya untuk pemasaran,
  • Biaya untuk asuransi dan lainnya.

Pengertian Biaya Non Fiskal

Biaya Non Fiskal merupakan sebuah biaya dari berbagai jenis pengeluaran yang berkaitan sama operasional perusahaan maupun individu, tetapi tidak berdampak langsung ke perhitungan pajak ataupun ke pengurangan PKP.

Berikut ini contoh biaya non fiskal, seperti:

  • Biaya untuk umum dan administratif,
  • Biaya untuk pelatihan karyawan,
  • Biaya untuk donasi sukarela.

Perbedaan antara Biaya Fiskal dan Non Fiskal

Biaya fiskal:

  • Tujuannya adalah untuk mengurangi kewajiban pajak serta meningkatkan efisiensi terhadap perpajakan.
  • Biaya fiskal bisa diklaim sebagai pengurang PKP, yang mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Dalam perhitungan pajaknya, biaya fiskal bisa mengurangi basis pengenaan pajak pada perusahaan maupun individu.

Biaya Non Fiskal:

  • Tujuannya adalah untuk mengelola semua pengeluaran operasional perusahaan dengan secara efektif, menganalisis kinerja, serta mengambil keputusan manajemen yang berkaitan sama alokasi sumber daya.
  • Biaya non fiskal tidak bisa diklaim sebagai pengurang PKP. Pengeluaran ini juga tidak berdampak langsung ke perhitungan pajak ataupun pengurangan penghasilan.