Mengenal Apa Boleh Faktur Pajak Dan Invoice Berbeda Tanggalnya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang melayani sebuah jasa berupa jasa konsultasi permasalah pada bidang perpajakan. Pada artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Boleh Faktur Pajak Dan Invoice Berbeda Tanggalnya. Berikut ini penjelasannya.

Ketentuan tentang tanggal invoice tidak diatur secara khusus di aturan perpajakan. Pemerintah hanya mengatur khusus tanggal untuk pembuatan faktur pajak dengan melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d PER-11/PJ/2022.

Tanggal pada faktur pajak akan dituliskan sesuai sama saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) ataupun saat pembayaran dilakukan, mana yang jadi lebih dulu.

Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, faktur pajak akan dibuat saat penyerahan BKP dan JKP, saat penerimaan pembayaran didalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum melakukan penyerahan BKP dan JKP, ataupun saat penerimaan pembayaran termin didalam hal penyerahan sebagai tahap pekerjaan.

Faktur pajak harus dibuatkan saat akan dilakukannya ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan juga ekspor JKP, ataupun saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perUU.

Pada umumnya, invoice akan dibuat ketika BKP serta JKP diserahkan ataupun ketika pemesanan dilakukan. Karena, biasanya tanggal di invoice ditulis sama dengan tanggal pada faktur pajak.

Namun, kembali ke keterangan Kring Pajak yang diatas, tidak ada ketentuan khusus tentang penulisan pada tanggal invoice sehingga tidak masalah kalau tanggal invoice dan juga faktur pajak berbeda.

Mengenal Mengapa Pendaftaran NPWP Baru Tidak Perlu Pemadanan NIK

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan jasa yang melayani sebuah jasa berupa konsultasi di bidang perpajakan. Pada artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Mengapa Pendaftaran NPWP Baru Tidak Perlu Pemadanan NIK. Berikut ini penjelasannya.

Gagal dalam Validasi NIK

Penyebab dari kegagalan bervariasi, dimulai dari NIK yang tidak ditemukan, NIK yang sudah didaftarkan NPWP, NIK pemohon serta NIK pada NPWP suami tidak dalam 1 Kartu Keluarga (KK), dan juga akun NPWP online yang diblokir.

Proses dari pendaftaran NPWP biasanya akan memakan waktu beberapa menit dengan pemberitahuan dengan melalui email. Namun, jika proses ini gagal ataupun ditolak DJP, kemungkinan ada kesalahan di proses yang menyebabkan validasi NIK gagal.

Berikut beberapa penyebab kegagalan dalam validasi NIK saat registrasi NPWP, yakni:

  • Data NIK serta KK masih belum divalidasi: Data pada NIK ataupun KK kemungkinan masih  belum diperbarui.
  • Alamat tidak sesuai sama KTP: Alamat yang tercantum kemungkinan tidak sesuai sama yang tertera di KTP.
  • Syarat tidak terpenuhi: Seperti, tidak mengisi nomor pada KTP, tidak mengisi formulir dengan benar serta lengkap, ataupun tidak mempunyai penghasilan.
  • Belum melakukan verifikasi lewat email: Email kemungkinan masih belum diverifikasi dengan benar.
  • Kesalahan saat ingin memasukkan kata sandi: Lupa kata sandi ataupun salah memasukkan kata sandi.
  • Akun NPWP online terblokir: Terblokir dikarenakan lupa kata sandi ataupun salah dalam memasukkan alamat email.

Solusi kalau dari Registrasi NPWP Gagal

Berikut ini beberapa solusi yang bisa dicoba:

  1. Pastikan untuk semua persyaratan telah disiapkan serta formulir diisi dengan benar dan juga lengkap
  2. Pastikan email yang akan digunakan valid dan juga aktif untuk melakukan proses verifikasi
  3. Periksa terlebih dahulu kata sandi yang akan dimasukkan
  4. Jika lupa sama kata sandi, ajukan untuk mereset password terlebih dahulu
  5. Pada bagian kolom untuk pengisian alamat, wajib untuk mencantumkan data sesuai KTP, bukan alamat domisili. Masyarakat sering melakukan kesalahan dalam pengisian di kolom ini
  6. Pastikan untuk data pada NIK dan juga KK benar serta sudah diperbarui ataupun divalidasi sebelumnya
  7. Lakukan sebuah pengecekan pada data NIK serta KK ke Dinas Kependudukan dan juga Pencatatan Sipil (Dukcapil) kalau masih tidak valid
  8. Sinkronisasikan data NIK dengan pusat Dukcapil dengan melalui call center ataupun media sosial
  9. Login kembali ke akun ereg.pajak.go.id setelah melakukan update NIK dan juga isi data NPWP
  10. Kalau NIK sudah pernah didaftarkan NPWP, maka cek nomor NPWP online dengan NIK
  11. Jika kategori dari wajib pajak (WP) tidak sesuai sama data kependudukan, maka isi formulir pendaftaran NPWP dengan benar sesuai sama kategori yang tepat

Penggunaan untuk Format NPWP Kosong Tidak Berlaku Lagi

Sebelumnya, WP harus mencetak sendiri NPWP yang hilang ataupun rusak secara manual dengan menggunakan format kartu NPWP kosong yang bisa diedit ke format Microsoft Word. Namun, layanan perpajakan kini sudah beralih ke metode daring/online.

Dengan layanan daring ini, WP tidak perlu lagi untuk mengedit format kartu NPWP kosong secara manual hanya untuk mencetak ulang kartu NPWP yang hilang ataupun rusak. DJP telah menyediakan cara yang lebih praktis untuk mengunduh serta mencetak ulang NPWP secara online. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Login/masuk kedalam akun pajak di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  1. Masukkan NPWP, kata sandi (password), dan juga kode keamanan (captcha)
  2. Lalu pilih menu “Informasi”
  3. Setelah NPWP elektronik muncul, kemudian klik “Kirim e-mail”
  4. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik kedalam email terdaftar WP
  5. Setelah berhasil, WP akan menerima sebuah notifikasi kalau NPWP elektronik sudah dikirim ke email terdaftar pada sistem
  6. Lalu cek inbox email dan juga unduh lampiran yang dikirim DJP, NPWP pun siap untuk dicetak

Mengenal Apa Itu Restitusi Pajak Serta Syarat Pengajuannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan jasa yang melayani berupa jasa konsultasi di bidang perpajakan. Pada artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Itu Restitusi Pajak Serta Syarat Pengajuannya. Berikut ini penjelasannya.

Apa itu Restitusi Pajak?

Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tercantum di pasal 17 UU No. 6 Tahun 1983, restitusi pajak merupakan sebuah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak (WP) ke negara yang berarti negara akan membayar kembali atau mengembalikan kelebihan dari pajak yang sudah WP bayarkan.

Mengapa Ada Restitusi Pajak?

Restitusi pajak terjadi dikarenakan adanya kekeliruan saat perhitungan baik itu pemungutan ataupun pemotongan jumlah pajak yang sudah dilaporkan didalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sehingga menyebabkan kelebihan pada pembayaran pajak. Maka kalau seseorang mengalami permasalahan itu, ia tidak perlu khawatir serta berpikir ulang yang sudah dibayar akan hilang.

Kategori untuk Mendapatkan Restitusi

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2018 yang berisi tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan pada Pembayaran Pajak, ada 3 jenis WP yang berhak mendapat restitusi, yakni:

  1. WP dengan Persyaratan Tertentu

WP bisa mendapatkan restitusi dengan wajib memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Contohnya seperti seorang WP pribadi yang tidak mempunyai usaha menyampaikan SPT Tahunan di mana ia akan menunjukan lebih bayar restitusi, sementara untuk WP badan harus melampirkan SPT Tahunan dan juga SPT Masa.

    • WP orang pribadi (OP) yang menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas lainnya dengan memiliki jumlah lebih bayar paling banyaknya Rp100.000.000
    • WP badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh yang lebih bayar restitusi dengan memiliki jumlah lebih bayar paling banyaknya Rp1.000.000.000
  1. WP Kritertia Tertentu

WP bisa mendapat restitusi dengan memenuhi kriteria tertentu, yakni:

    • WP tepat waktu didalam melaporkan SPT Tahunannya
    • WP tidak mempunyai tunggakan pajak, ataupun terdapat utang pajak
    • WP harus menyampaikan laporan keuangannya yang sudah diaudit akuntan publik, tentunya dengan opini yang wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
    • WP tentunya tidak mempunyai tindak pidana terkait perpajakan didalam 5 tahun terakhir
  1. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
    • PKP yang memiliki saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan saham yang mayoritasnya dimiliki langsung oleh pemerintah pusat/daerah, akan ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan
    • PKP pabrikan/produsen selain dari perusahaan pada poin di atas, yang menyampaiakan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir dengan tepat waktu
    • PKP yang tidak lagi dilakukan pemeriksaan pada bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan
    • PKP tidak pernah dipidanakan karena melakukan tindak pidana pada bidang perpajakan didalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Syarat Pengajuan Restitusi Pajak

Restitusi pajak bisa dilakukan bila ada 2 kondisi seperti berikut ini, adanya kelebihan pada pembayaran pajak serta pembayaran atas pajak yang tidak seharusnya terutang. Kelebihan pembayaran bagi WP OP atau badan bisa mengajukan pembembalian ataupun restitusi dengan persyaratan serta kriteria yang sudah dijelaskan sebelumnya. DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) ke WP yang memiliki status lebih bayar.

Syarat yang bisa diberikan didalam SKPPKP tersebut antara lain:

  • Kebenaran pada penulisan dan juga perhitungan pada pajak
  • Kelengkapan surat pemberitahuan sera lampiran
  • Adanya kebenaran pada kredit pajak sesuai aplikasi DJP
  • Adanya kebenaran pada pembayaran pajak yang dilakukan WP

Otoritas perpajakan akan menerbitkan sebuah Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) setelah diterbitlklannya SKPPKP, surat perintah ini dari Kepala KPP ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), untuk menerbitkan Surat Perintah untuk Pencairan Dana.

Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pajak

Jika WP sudah termasuk didalam syarat serta kategori untuk mendapat restitusi pajak maka, akan terbit SPMKP yang bergantung dari jenis pajaknya, seperti:

  1. PPh Orang Pribadi
    • Ajukan sebuah permohonan pada restitusi di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, dengan mengisi pada kolom Pengembalian Pendahuluan didalam Pelaporan SPT Tahunan PPh OP
    • DJP akan Menerbitkan SKPPKP, lama prosesnya adalah 15 hari kerja
    • WP menyampaikan rekening didalam negeri atas nama pribadi kepada KPP
    • DJP akan menerbitkan SPMKP serta WP akan mendapat salinannya
    • Maka kelebihan dari pajak ditransfer melalui no rekneing yang telah didaftarkan
  2. PPh Badan
    • Ajukan sebuah permohonan pada restitusi di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, dengan mengisi pada kolom Pengembalian Pendahuluan didalam Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
    • WP akan mendapat SKPPKP, setelah DJP melakukan pemeriksaan yang terkait dokumen- dokumen yang diajukan
    • Proses sampai WP mendapat SKPPKP adalah selama 1 bulan
    • WP menyampaikan rekening didalam negeri atas nama pribadi kepada KPP
    • DJP akan menerbitkan SPMKP serta WP akan mendapat salinannya
    • Maka kelebihan dari pajak ditransfer melalui no rekneing yang telah didaftarkan
  1. PPN
    • Ajukan sebuah permohonan pada restitusi di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, dengan mengisi pada kolom Pengembalian Pendahuluan didalam Pelaporan SPT Masa PPN
    • WP akan mendapat SKPPKP, yang dikeluarkan setelah DJP melakukan pemeriksaan
    • Proses sampai WP mendapat SKPPKP adalah selama 1 bulan
    • WP menyampaikan rekening didalam negeri atas nama pribadi kepada KPP
    • DJP akan menerbitkan SPMKP serta WP akan mendapat salinannya
    • Maka kelebihan dari pajak ditransfer melalui no rekneing yang telah didaftarkan

Mengenal Apa Saja Kriteria Dari Jasa Outsourcing Bebas PPN

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan jasa yang melayani jasa seperti jasa akuntansi serta konsultasi masalah di bidang perpajakan. Pada artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Saja Kriteria Dari Jasa Outsourcing Bebas PPN. Berikut ini penjelasannya.

Jenis Jasa Tenaga Kerja yang Dibebaskan dari PPN

Menurut PP 49/2022, ada tiga jenis jasa tenaga kerja yang dapat pembebasan dari PPN, yakni berupa jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja, serta penyelenggaraan dari pelatihan untuk tenaga kerja.

Kriteria dari Jasa Outsourcing yang dapat Pembebasan PPN

Sesuai dengan Pasal 22 ayat (5) PP 49/2022, jasa penyedia untuk tenaga kerja merupakan sebuah jasa yang diberikan fasilitas bebas dari PPN. Pembebasan PPN ini atas jasa penyediaan tenaga kerja ataupun outsourcing yang diberikan jika sudah memenuhi empat kriteria. Berikut ini:

  1. Pengusaha untuk penempatan dan juga penyaluran tenaga kerja itu hanya menempatkan serta menyalurkan tenaga kerja ke pengguna tenaga kerja, yang tidak terkait sama pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, yakni seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan lainnya.
  2. Pengusaha untuk penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya ke tenaga kerja yang disediakan.
  3. Pengusaha untuk penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab terhadap hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan ke pengguna jasa tenaga kerja.
  4. Tenaga kerja yang disediakan untuk masuk kedalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Jasa Tenaga Kerja yang akan Dikenakan PPN

Dalam hal penyerahan pada jasa penyediaan untuk tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria di atas, jasa itu terutang PPN. Jasa outsourcing yang terutang pada PPN akan dikenakan tarif yang sebesar 11% ataupun akan mengikuti tarif umum yang sedang berlaku. Dasar dari pengenaan pajak yang digunakan merupakan nilai penggantian. Didalam Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2012 dijelaskan kalau tagihan bisa dirinci antara jasa serta imbalan yang didapat ke tenaga kerja, PPN bisa dikenakan hanya atas jumlah tagihan terhadap jasanya saja.

Mengenal Apa Saja Dampak Naiknya BI Rate Ke Setoran Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang melayani pada bidang yang berkaitan sama perpajakan, kami menyediakan layanan jasa yakni seperti jasa akuntansi serta konsultasi permasalahan dalam perpajakan. Pada artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas Mengenal Apa Saja Dampak Naikny BI Rate ke Setoran Pajak. Berikut pembahasannya.

Didalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) di tanggal 23 dan juga 24 April 2024, suku bunga Bank Indonesia ataupun BI Rate dinaikkan dari sebesar 25 basis poin lalu menjadi 6,25%. Suku bunga untuk deposit facility juga mengalami kenaikan sebesar 25 basis poin lalu menjadi 5,50%, dan suku bunga untuk fasilitas kredit naik dari 25 basis poin lalu menjadi 7,00%. Langkah ini diambil untuk memperkuat stabilitas dalam nilai tukar Rupiah pada risiko global yang memburuk serta menjaga inflasi tetap di target stabilisasi 2,5 ± 1% untuk pada tahun 2024 dan juga 2025.

Kebijakan makroprudensial serta sistem pembayaran tetap pada pro pertumbuhan untuk mendukung dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial yang longgar akan diteruskan agar memungkinkan bagi perbankan memberikan kredit ke dunia usaha dan juga rumah tangga.

BI Rate merupakan suku bunga utama yang mencerminkan sikap serta kebijakan moneter yang ditetapkan dan juga diumumkan oleh Bank Indonesia. BI Rate memiliki fungsi untuk mengatur stabilitas dari makroekonomi suatu negara, menjadi salah satu faktor yang penting didalam menjaga stabilitas ekonomi. BI Rate akan diumumkan setiap bulan setelah rapat dewan serta akan diawasi oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia. Fokus utama dari pembahasan ini adalah untuk mencapai dan memelihara stabilitas Rupiah, dengan faktor penting yakni seperti inflasi serta penyesuaian nilai tukar.

Kenaikan dari suku bunga BI pada dasarnya bisa mempengaruhi pembayaran pajak di Indonesia. Menurut dari laporan Menteri Keuangan, kenaikan dari suku bunga BI bisa berdampak pada pembayaran pajak dengan cara meningkatkan biaya operasional usaha serta biaya pinjaman yang diperlukan untuk menjalankannya. Hal ini bisa mengurangi pendapatan dari perusahaan, meningkatkan pengeluaran, serta dapat menyebabkan penurunan pembayaran pada pajak.

Menteri Keuangan mengkhawatirkan akan dampak kenaikan BI Rate pada pajak, khususnya pada PPN. Ia juga menyatakan kalau Kementerian Keuangan akan terus bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memberikan bimbingan ke pasar serta akan mencatat jika total dari penerimaan PPN akan meningkat sebesar 5,8% pada kuartal I di tahun 2024. Pertumbuhan ini menunjukkan kalau perekonomian Indonesia masih punya ketahanan pada ketidakpastian global.

Disebutkan pula bahwa meskipun ada beberapa gejolak, PPN akan masih mengalami pertumbuhan yang positif. Namun, ia juga menyatakan kalau pihaknya akan memantau perkembangannya lebih lanjut setelah akhir kuartal pertama. Dia mencatatkan kalau berbagai perkembangan global didalam bulan April akan menjadi alasan utama dari kenaikannya suku bunga BI yang menjadi 6,25%.

Kenaikan pada suku bunga BI mencerminkan kalau strategi Bank Indonesia dalam mengatasi tantangan global serta menjaga stabilitas perekonomian didalam negeri. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat nilai tukar Rupiah, mengendalikan inflasi, dan juga menstabilkan perekonomian Indonesia. Namun, kenaikan pada suku bunga BI ini juga berdampak di berbagai sektor ekonomi, termasuk juga sistem perpajakan. Salah satu dampaknya adalah dengan kemungkinan menurunnya aktivitas ekonomi akibat tingginya biaya pinjaman. Situasi ini bisa menyebabkan penurunan investasi dan juga konsumsi, serta penurunan pada keuntungan perusahaan, yang pada akhirnya berdampak pada penerimaan pajak sebuah perusahaan. Selain itu, kenaikan pada suku bunga BI juga bisa mempengaruhi pada keputusan konsumen mengenai pembelian rumah serta penggunaan produk keuangan lainnya, yang pada gilirannya bisa mempengaruhi transaksi real estat serta pajak terkait.

Menteri Keuangan juga mencatat kalau penerimaan pajak, khususnya pada PPN, masih mencatatkan pertumbuhan positif, menunjukkan kalau ketahanan perekonomian Indonesia pada ketidakpastian global. Kementerian Keuangan akan terus bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memberikan arahan ke pasar guna mengatasi dampak negatif dari perpajakan akibat kenaikannya suku bunga BI.

Beberapa Jenis Dokumen Yang Disamakan Dengan Faktur Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Perusahaan yang melayani dibidang jasa yang berkaitan dengan perpajakan, kami menyediakan layanan jasa berupa jasa akuntansi dan konsultasi permasalahan. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Beberapa Jenis Dokumen Yang Disamakan Dengan Faktur Pajak. Berikut ini pembahasannya.

Sebagai bentuk kemudahan administrasi, Direktur Jenderal Pajak (DJP) menetapkan beberapa dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan sama Faktur Pajak. Dengan begitu, PKP tidak perlu membuat faktur pajak dalam bentuk umum.

Berikut ini beberapa dokumen yang disamakan dengan Faktur Pajak menurut Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2021:

  1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat dan/atau dikeluarkan BULOG dan/atau DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.
  2. Bukti tagihan pada penyerahan jasa telekomunikasi dari perusahaan telekomunikasi.
  3. Bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat Penyelenggara Distribusi terhadap penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi dan/atau fee yang terkait distribusi token dan/atau voucher.
  4. Bukti tagihan terhadap penyerahan listrik dari perusahaan listrik.
  5. Bukti tagihan terhadap penyerahan BKP dan/atau JKP dari perusahaan air minum.
  6. Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), dan delivery bill, yang dibuat atau dikeluarkan untuk penyerahan jasa berupa angkutan udara dalam negeri.
  7. Nota penjualan jasa yang dibuat dan/atau dikeluarkan untuk penyerahan jasa berupa jasa kepelabuhanan.
  8. Bukti tagihan (trading confirmation) terhadap penyerahan JKP dari perantara efek.
  9. Bukti tagihan terhadap penyerahan JKP dari perbankan.
  10. Dokumen yang dipakai untuk pemesanan pita cukai dari hasil tembakau (dokumen CK-1).
  11. SSP digunakan untuk pembayaran PPN pada penyerahan BKP melalui juru lelang disertai kutipan risalah lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah dengan SSP itu.
  12. Pemberitahuan untuk Ekspor Barang yang mencantumkan identitas dari pemilik barang yang berupa nama, alamat, dan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri sama Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang itu, untuk ekspor BKP.
  13. Pemberitahuan untuk Ekspor JKP ataupun BKP Tidak Berwujud serta dilampiri sama invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP atau BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP atau BKP Tidak Berwujud.
  14. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan sebuah identitas pemilik barang yang berupa nama, alamat, serta NPWP, yang dilampiri SSP, SSPCP, dan bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan juga Cukai yang mencantumkan identitas dari pemilik barang yang berupa nama, alamat, serta NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan sama PIB itu, untuk impor BKP.
  15. PIB yang mencantum sebuah identitas pemilik barang yang berupa nama, alamat, serta NPWP, yang dilampiri SSP dan juga surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, ataupun surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan sebuah identitas dari pemilik barang yang berupa nama, alamat, serta NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari PIB itu, untuk impor BKP dalam hal yang ada penetapan kekurangan dari nilai PPN Impor oleh Ditjen Bea dan Cukai.
  16. Surat yang berupa penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan Pajak terhadap barang kiriman yang terdapat identitas dari pemilik barang yang berupa nama, alamat, serta NPWP, yang dilampiri SSP, SSPCP, dan bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai.
  17. SSP untuk pembayaran PPN terhadap pemanfaatan BKP Tidak Berwujud ataupun JKP dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean, dengan cara melampirkan tagihan serta rincian yang berupa jenis dan juga nilai BKP Tidak Berwujud ataupun JKP serta nama dan juga alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP.
  18. Bukti dari pungut PPN terhadap pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencantumkan nama serta NPWP ataupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli, atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar diadministrasi DJP, atau yang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan kalau akun pembeli di sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama serta NPWP pembeli, ataupun alamat posel (email) pembeli yang terdaftar di administrasi DJP.
  19. Dokumen yang berisi pengeluaran barang dari Kawasan Berikat yang merupakan sebuah penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  20. SSP terhadap pembayaran PPN untuk pengeluaran BKP yang dimiliki Subjek Pajak Luar Negeri dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain didalam Daerah Pabean yang dilampirikan sama pemberitahuan dari pabean untuk pengeluaran BKP.
  21. SSP untuk pembayaran PPN terhadap pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan JKP dari Kawasan Perdagangan Bebas serta Pelabuhan Bebas ke Tempat Lain didalam Daerah Pabean yang dilampiri:
  • Pemberitahuan dari pabean untuk pengeluaran BKP;
  • Invoice ataupun kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan dengan tanpa melalui mekanisme pengeluaran BKP; atau
  • Invoice ataupun kontrak, untuk penyerahan JKP dan BKP yang Tidak Berwujud.
  1. Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang terdapat identitas dari pemilik barang yang berupa nama, alamat, serta NPWP, yang dilampiri SSP, SSPCP, dan bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas dari pemilik barang yang berupa nama, alamat, serta NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan PPKEK itu, untuk impor BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  2. SSP terhadap pelunasan PPN terkait pada penyerahan BKP dan JKP oleh Pelaku Usaha di KEK ke pembeli serta penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain didalam Daerah Pabean pada saat impor, pemanfaatan, ataupun perolehan yang tidak dipungut oleh PPN yang dilampiri:
  • Pemberitahuan dari pabean untuk pengeluaran BKP;
  • Invoice ataupun kontrak, untuk penyerahan BKP yang dilakukan dengan tanpa melalui mekanisme dari pengeluaran BKP; atau
  • Invoice ataupun kontrak, untuk penyerahan JKP dan BKP yang Tidak Berwujud.
  1. SSP terhadap pelunasan PPN terkait pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan BKP dari Pelaku Usaha di KEK ke pembeli dan penerima jasa yang berkedudukan di Tempat Lain didalam Daerah Pabean pada saat impor, pemanfaatan, ataupun perolehannya tidak dipungut PPN yang dilampiri Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran BKP.
  2. Surat untuk ketetapan pajak dalam menagih Pajak Masukan terhadap perolehan BKP dan JKP, impor BKP, serta pemanfaatan dari BKP Tidak Berwujud dan pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean yang dilampiri seluruh SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar, yakni berupa:
  • Bukti dari penerimaan negara sebagaimana sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan terkait sistem penerimaan negara yang secara elektronik;
  • Bukti dari pemindahbukuan yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang sebagaimana sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara pembayaran serta penyetoran pajak; dan/atau
  • Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ataupun bukti penerimaan negara sebagai sebuah bukti kompensasi terhadap Utang Pajak sebagaimana sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara penghitungan serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Pengkreditan Pajak Masukan

Pajak masukan yang tercantum di dokumen tertentu yang disamakan dengan Faktur Pajak bisa dikreditkan. Namun, PKP tetap perlu untuk memperhatikan informasi yang dicantum dalam dokumen itu. Contohnya, di PER 16/2021, pajak masukan di dokumen pemungutan PPN PMSE bisa dikreditkan sepanjang mencantumkan nama serta NPWP ataupun NIK pembeli maupun mencantumkan alamat email dari pembeli yang terdaftar di administrasi DJP.

WP Badan Ingin Menggunakan Tarif PPh Umum, Apakah WP Badan Perlu Menyampaikan SPT

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Perusahaan yang melayani pada bidang perpajakan, kami menyediakan layanan jasa, yakni berupa jasa akuntansi dan konsultasi permaslahan dalam perpajakan. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang WP Badan Ingin Menggunakan Tarif PPh Umum, Apakah WP Badan Perlu Menyampaikan SPT. Berikut ini penjelasannya.

Wajib Pajak (WP) badan yang masih baru berdiri serta ingin menggunakan tarif PPh umum tidak perlu menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) apabila WP yang bersangkutan sudah memilih tarif PPh umum saat proses pendaftaran NPWP.

Menurut contact center Ditjen Pajak (DJP), SPT penggunaan pada tarif umum perlu disampaikan kalau WP yang sebelumnya menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5%.

Menurut Pasal 5 ayat (1) PMK 164/2023, WP yang memilih untuk dikenakan tarif PPh umum wajib untuk menyampaikan pemberitahuan dengan secara tertulis ke DJP dengan melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ditempat WP yang berstatus pusat terdaftar.

Penyampaian pemberitahuan ini dilakukan paling lambat sampai pada akhir tahun pajak. Dengan ini, WP yang akan menyampaikan pemberitahuan itu dikenai PPh berdasar pada ketentuan umum PPh yang mulai tahun pajak selanjutnya.

WP yang masih baru terdaftar bisa dikenai PPh berdasar pada ketentuan umum PPh mulai dari tahun pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan ini pada saat ingin mendaftarkan diri.

Kemudian WP yang sudah menyampaikan pemberitahuan tidak bisa dikenakan PPh final sebesar 0,5% sebagaimana didalam Pasal 3 ayat (1) PMK 164/2023 untuk ditahun pajak selanjutnya.

Mengenal Fungsi Laporan Keuangan Untuk Perusahaan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan di bidang perpajakan, kami menyediakan layanan jasa akuntansi serta konsultasi masalah perpajakan yang telah profesional serta terpercaya di kota Batam. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Fungsi Laporan Keuangan Untuk Perusahaan. Berikut ini penjelasannya.

Pengertian laporan keuangan

Berikut ini pengertian laporan keuangan menurut beberapa ahli:

  1. Kasmir (2009: 7)

Laporan keuangan adalah laporan yang menunjukan kondisi keuangan perusahaan pada saat ini atau dalam suatu periode tertentu.

  1. M. Sadeli (2002 : 2)

Laporan keuangan merupakan hasil dari proses akuntansi dan merupakan informasi histories.

  1. Munawir (2002 : 56)

laporan keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk memperoleh informasi sehubungan dengan posisi keuangan dan hasil-hasil operasi telah dicapai oleh perusahaan yang bersangkutan.

Tujuan laporan keuangan

Tujuannya secara umum adalah untuk memberikan sebuah informasi keuangan perusahaan sehingga bisa digunakan untuk mengetahui kinerja dari perusahaan yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan oleh manajemen dimasa yang akan datang.

Pembuatan laporan ini bertujuan untuk memberikan sebuah pertanggungjawaban manajemen atas pengalokasian sumber daya didalam pengelolaan dan juga operasional perusahaan.

Laporan ini tidak hanya bermanfaat untuk perusahaan tapi juga bagi investor. Ini merupakan kunci utama didalam akuntabilitas keuangan bisnis , untuk pelaku usaha yang tentu saja membutuhkan pengelolaan uang yang baik dan juga benar.

4 jenis laporan keuangan

  1. Neraca Keuangan

Neraca Keuangan merupakan serangkaian laporan dari posisi keuangan sebuah perusahaan dalam waktu tertentu. Biasanya, neraca di buat pertanggal, contohnya seperti “per 30 April 2022” dan lainnya.

Umumnya laporan ini berisi sebuah informasi yang berkaitan sama akun aktiva dan juga kewajiban perusahaan disuatu periode. Dengan laporan ini, dapat mengetahui posisi serta informasi keuangan perusahaan.

  1. Laporan Laba Rugi

Laporan ini merupakan laporan keuangan yang menggambarkan hasil dari usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu. Tujuannya untuk dapat memahami apakah suatu perusahaan sedang mengalami kerugian ataupun keuntungan.

  1. Laporan Arus Kas

Laporan ini merupakan informasi yang mencakup dalam pemasukan serta pengeluaran di perusahaan didalam suatu periode. Laporan ini bisa menjadi alat untuk mengambil keputusan keuangan yang dikerjakan perusahaan, pertimbangan struktur keuangan dan juga dapat menjadi acuan untuk pengelolaan strategi didalam menghadapi perubahan serta peluang dalam menjalankan bisnis.

  1. Laporan perubahan modal 

Laporan ini merupakan laporan yang berisikan jumlah dan juga jenis modal yang dimiliki saat ini. Laporan ini dibuat dengan tujuan agar sebuah perusahaan bisa menjelaskan peningkatan ataupun penurunan dari aktiva bersih didalam suatu periode tertentu oleh prinsip pengukuran tertentu.

Fungsi beserta Manfaat Laporan Keuangan

Berikut ini penjelasan terkait fungsi serta manfaat laporan keuangan dalam bisnis menjalankan perusahaan:

  1. Sebagai bahan Review
    Laporan keuangan dapat memberikan sebuah informasi atau data yang luas dan lengkap tentang posisi keuangan suatu perusahaan. Setelah mengetahui data ataupun informasi yang didapat bisa dijadikan sebagai acuan bahan untuk evaluasi atas kinerja perusahaan selama pada periode tertentu.
  2. Sebagai dasar pengambilan keputusan

Laporan ini menjadi dasar sebagai acuan untuk mengambil sebuah keputusan. Seperti ketika perusahaan menghasilkan sejumlah keuntungan, untuk dana bisa diputar menjadi modal dan diinvestasikan ataupun digunakan untuk kebutuhan operasional dan juga ekspansi bisnis atau kebutuhan lainnya yang dinilai lebih mendesak.

  1. Informasi terkait perhitungan pajak

laporan ini berperan penting didalam menyajikan informasi untuk bisnis ataupun perusahaan. Laporan keuangan Perusahaan ini menjadi acuan didalam penilaian pajak yang dibebankan ke perusahaan. Perusahaan dianggap mampu membayar pajak lebih baik kalau hasil laporan keuangannya menunjukan semacam peningkatan yang relevan.

  1. Mengajukan pinjaman modal 

Dengan memiliki hasil laporan keuangan yang baik, dapat memudahkan para kreditur untuk memutuskan dalam memberi pinjaman ke perusahaan. Laporan ini menjadi salah satu tolak ukur untuk kreditur dalam mengetahui kemampuan keuangan dari suatu perusahaan. Sehingga, kreditur dapat memperkirakan apakah perusahaan mempunyai kesanggupan untuk membayar pinjaman serta bunga yang akan dibebankan.

  1. Sebagai informasi bagi Stakeholder

Gambaran dari kondisi finansial sebuah perusahaan dapat terlihat jelas dari laporan keuangan yang rapi dan juga terstruktur. Sehingga, lebih mudah untuk ditelaah untuk melihat potensi dari keuntungan yang lebih akurat. Serta, untuk memudahkan perusahaan dalam mengambil investor ataupun mendapat sejumlah modal dari kreditur.

Mengenal Apakah Laporan Keuangan Miliki Kaitan Dengan SPT 1771

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perpajakan, kami menyediakan sebuah layanan jasa akuntansi dan konsultasi yang profesional serta terpercaya di kota Batam. Di artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apakah Laporan Keuangan Miliki Kaitan Dengan SPT 1771. Berikut ini penjelasannya.

Untuk UMKM tidak diwajibkan unutk membuat laporan keuangan kompleks, cukup laporan keuangan sederhana yang dapat menyajikan kinerja usaha yang dijalankan. Berbeda sama perusahaan besar, karena untuk perusahaan besar diwajibkan untuk membuat laporan keuangan yang lengkap sesuai sama Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

Laporan Keuangan Menurut PSAK 

Diatur di Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 tentang penyajian laporan keuangan. Laporan keuangan terdiri dari laporan posisi keuangan, laba rugi, perubahan ekuitas, arus kas, dan juga catatan atas laporan keuangan (CaLK). Dengan adanya standar ini bisa memudahkan pengguna dalam pembuatan serta memahami laporan keuangan.

Pemahaman tentang penyajian laporan keuangan biasa disalahgunakan untuk tujuan investasi sampai memperoleh pinjaman dari bank. Makanya, perlu ada pihak independent untuk melakukan pemeriksaan pada laporan keuangan. Dimana pihak ini disebut auditor.

Auditor Independent 

independent ataupun auditor independent merupakan seorang yang mempunyai keahlian khusus yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik dimana tugas utamanya untuk memberikan pelayanan ke masyarakat yang membutuhkan jasa audit untuk melakukan sebuah pemeriksaan laporan keuangan. Auditor akan mengumpulkan bukti serta konfirmasi dari berbagai pihak terkait dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan jj perusahaan.

Audit Laporan Keuangan 

Audit laporan keuangan dilakukan oleh auditor yang bersertifikasi dan juga paham PSAK. Tujuan ini  adalah untuk menghindari fraud ataupun kecurangan, meyakinkan pihak yang berkepentingan tentang kinerja perusahaan, menilai kelayakan, dan juga keandalan laporan keuangan serta menilai kewajaran atas nilai yang disajikan.

Setelah mengumpulkan bukti dann juga melakukan pemeriksaan pada laporan keuangan sebagai hasil akhir sebagai sebuah bentuk pertanggungjawaban atas audit yang dilakukan auditor dalam memberikan opini ke laporan keuangan. Berikut ini beberapa jenis opini auditor:

  • Opini Yang Wajar 

Opini ini diberikan kalau laporan keuangan yang disajikan sesuai PSAK serta tidak ada fraud.

  • Opini Yang Wajar Dengan Pengecualian 

Opini ini diberikan kalau laporan keuangan yang disajikan sudah sesuai PSAK tetapi ada beberapa rekening yang dikecualikan, namun tidak mempengaruhi secara material atas nilai yang disajikan didalam laporan keuangan.

  • Opini Yang Tidak Wajar 

Tentunya opini ini diberikan kalau laporan keuangan yang disajikan perusahaan tidak sesuai PSAK serta ditemukan ada fraud ataupun salah saji yang bersifat material serta menyebar.

  • Opini Yang Tidak Memberikan Pendapat 

Opini ini diberikan kalau auditor tidak dapat cukup bukti pada saat proses audit serta manajemen membatasi ruang lingkup pemeriksaan, sehingga auditor tidak mempunyai dasar pemeriksaan dari laporan keuangan.

Kaitan antara Laporan Keuangan Diaudit dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Otoritas pajak akan lebih mempercayai sebuah laporan keuangan setelah diaudit sebelumnya oleh auditor telah dilakukan pemeriksaan nilai yang tersaji sam bukti yang terkait.

Apabila didalam laporan keuangan ada salah saji yang bersifat material, maka akan dibuatkan sebuah adjustment ataupun penyesuaian sebesar selisih antara nilai per-book perusahaan dengan per-test yang ditemukan auditor. Penyesuaian akan mengakibatkan sebuah perubahan nilai dalam saldo rekening perusahaan.

Sehingga akan ada penyajian sebuah laporan keuangan setelah diaudit. Proses audit dilakukan setiap awal tahun pada rentang bulan Januari sampai Maret. Pada bulan ini, laporan keuangan sudah selesai disusun untuk periode tahun yang sebelumnya. Mengingat kalau laporan keuangan yang diaudit adalah 1 periode akuntansi. Dalam hal selisih per-book serta per-test tidak bersifat material, maka tidak perlu dibuatkan sebuahadjustment.

Ketika ada sebuah perubahan nilai yang tersaji di laporan keuangan akibat adjustment dalam proses audit maka, akan timbul perubahan pada pajak terutang. Nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah sebuah nilai yang tertera di laporan laba rugi. Kalau rekening di laporan laba rugi mengalami perubahan potensi timbul sebuah potensi berubahnya nilai PKP.

Kaitan antara Laporan Keuangan Diaudit dengan SPT 1771 

SPT 1771 merupakan sebuah formulir pelaporan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) badan. Formulir SPT 1771 lebih kompleks kalu dibanding dengan SPT 1770 orang pribadi (OP). Pada formulir induk akan disediakan sebuah kolom apakah pembukuan ataupun laporan keuangan yang dilapor sudah diaudit, opini akuntan serta tidak diaudit. Dalam laporan ini, akan diberikan tanda “x” di kolom diaudit serta masukkan juga kode opini akuntan.

Terdapat ketentuan pada pengisian kode opini akuntan, berikut ini:

  1. Kode angka 1 untuk opini yang wajar tanpa pengecualian
  2. Kode angka 2 untuk opini yang wajar dengan pengecualian
  3. Kode angka 3 untuk opini yang tidak wajar
  4. Kode angka 4 untuk opini yang tidak menyatakan pendapat.

3 syarat untuk pengisian SPT sesuai ketentuan perpajakan yakni lengkap, benar serta jelas. Makanya, pengisian identitas kantor akuntan publik dan juga identitas akuntan publik dalam laporan keuangan diaudit wajib dilengkapi.

Mengenal A pa Saja Kewajiban PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud serta JKP Luar Negeri

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan, kami menyediakan jasa akuntansi dan konsultasi pajak yang profesional dan terpercaya di kota Batam, dan sudah bersertifikat resmi. Di artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Perusahaan Yang Masih Belum Beroperasi Harus Tetap Lapor SPT Tahunan. Berikut ini penjelasannya.

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean

Berikut ini kriteria pemanfaatan JKP dari luar daerah:

  1. Diserahkan oleh orang pribadi ataupun badan yang tempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean;
  2. Dapat dilakukan didalam ataupun diluar daerah pabean sepanjang kegiatan pemberian JKP tersebut tidak menyebabkan orang pribadi ataupun badan yang tempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean menjadi sebuah subjek pajak dalam negeri;
  3. Kegiatan dari pemanfaatan JKP dilakukan didalam daerah pabean; dan
  4. Dimanfaatkan oleh siapa pun didalam daerah pabean.

Untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud, seperti berikut:

  1. BKP tidak berwujud dimiliki orang pribadi ataupun badan yang tempat tinggal atau berkedudukan diluar daerah pabean;
  2. Kegiatan dari pemanfaatan dilaksanakan didalam daerah pabean; dan
  3. BKP yang tidak berwujud dimanfaatkan siapa pun didalam daerah pabean.

Tarif dan DPP PPN JLN

Tarif PPN JLN mengikuti tarif PPN yang umum berlaku 11%. Dasar pengenaan dari pajak yang digunakan adalah sejumlah yang dibayarkan ataupun yang seharusnya dibayarkan ke pihak yang menyerahkan JKP.

Dalam hal pembayaran yang dilakukan sudah termasuk PPN, bisa menghitung PPN yang harus dibayar dengan formula 11/111 % dari DPP.

Saat Terutang PPN JLN

PPN JLN terutang pada:

  1. Saat BKP yang tidak berwujud ataupun JKP secara nyata digunakan dari pihak yang memanfaatkannya;
  2. Saat harga perolehan BKP yang tidak berwujud ataupun JKP tersebut dinyatakan sebagai utang dari pihak yang memanfaatkannya;
  3. Saat harga jual BKP yang tidak berwujud ataupun penggantian JKP tersebut ditagih pihak yang menyerahkannya; atau
  4. Saat harga dari perolehan BKP yang tidak berwujud ataupun JKP dibayar baik sebagian ataupun seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

Penyetoran dan Pengisian SSP PPN JLN

PPN JLN disetor pihak yang memanfaatkan BKP yang tidak berwujud ataupun JKP dari luar daerah pabean. Wajib pajak (WP) melakukan penyetoran PPN JLN dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411211 dengan Kode Jenis Setoran 101 (untuk BKP yang tidak berwujud) ataupun 102 (untuk JKP LN). Penyetoran akan dilakukan paling lama ditanggal 15 bulan selanjutnya.

Penyetoran PPN JLN dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pada saat ingin mengisi SSP ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Pada kolom “Nama WP” dan juga “Alamat WP” diisi nama serta alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal ataupun berkedudukan di luar daerah pabean.
  2. Pada kolom “NPWP” diisi sama angka 0, kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP.
  3. Pada kotak “Wajib Pajak atau Penyetor” diisi sama nama dan juga NPWP pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP.

Pelaporan PPN JLN

Bagi WP yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembayaran atas PPN JLN dengan SSP akan dilaporkan sebagai Pajak Masukan didalam SPT Masa pada bulan terutangnya pajak. PPN JLN akan dilaporkan pada Formulir 1111 B1. Sesuai sama ketentuan pada Pasal 2 huruf q Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2021, SSP PPN JLN merupakan sebuah dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sehingga PPN-nya bisa dikreditkan WP.

Bagi WP yang bukan PKP, pembayaran sama SSP dilaporkan dengan menggunakan sebuah SSP lembar ke-3 paling lama diakhir bulan selanjutnya setelah saat terutangnya pajak kepada KPP tempat WP terdaftar, ataupun kalau sudah dapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap sudah melaporkan PPN yang terutang sesuai sama tanggal validasi.

Mengenal Hal Apa Saja Yang Harus Disiapkan WP Agar Lapor SPT Tahunan Lancar Menurut DJP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan yang bergerak di bidang menejemen, akuntansi, dan perpajakan. Serta sudah bersertifikat. Di artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Hal Apa Saja Yang Harus Disiapkan WP Agar Lapor SPT Tahunan Lancar Menurut DJP. Berikut ini penjelasannya.

Ditjen Pajak atau DJP menyatakan wajib pajak atau WP badan perlu menyiapkan beberapa dokumen agar saat melakukan penyampaian SPT Tahunan 2023 dapat berjalan lancer

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta mengatakan kalau SPT Tahunan badan formulir 1771 harus diisi lengkap, benar, dan juga jelas. WP juga perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk mengisi SPT Tahunan.

UU KUP akan mengatur batas akhir untuk penyampaian SPT Tahunan WP badan paling lambatnya 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (30 April 2024).

Dia juga menjelaskan kalau SPT Tahunan badan dapat dilakukan dengan melalui pos ataupun aplikasi pelaporan SPT tahunan yang sudah disediakan penyedia jasa aplikasi perpajakan atau PJAP.

SPT Tahunan badan bisa disampaikan secara manual dengan melalui pos ataupun kantor pelayanan pajak, khusus WP yang belum pernah melakukan penyampaian secara online.

Menurut Lintang, penyampaian untuk SPT Tahunan badan memang harus dilengkapi sama sejumlah data. Makanya, WP bisa menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan sebelum melakukan laporkan SPT.

Sementara untuk, Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso juga menyebut ada beberapa dokumen yang diperlukan ketika ingin mengisi SPT Tahunan PPh Badan.

Dokumen tersebut adalah formulir SPT Tahunan PPh badan 1771, SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, bukti potong PPh 22, bukti potong PPh Pasal 23, dan juga Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor.

Lalu, bukti untuk pembayaran PPh Pasal 25, bukti pembayaran atas sebuah Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25, serta sebuah laporan keuangan (neraca dan laba rugi), termasuk juga laporan hasil audit dari akutan public, dan juga data pendukungnya.

Mengenal Batas Waktu Untuk Melapor SPT Tahunan Secara Online Di 2024

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan yang bergerak di bidang akuntansi, dan perpajakan. Di artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal Batas Waktu Untuk Melapor SPT Tahunan Secara Online Di 2024. Berikut ini pembahasannya.

Batas Waktu Untuk Melapor SPT

Menurut Pasal 3 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007 berisi tentang Perubahan pada Ketiga UU No. 6/2083 yang berisi tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), batas waktu untuk penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan), yakni:

  1. Untuk SPT Masa, paling lama selama 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak;
  2. Untuk SPT PPh (Pajak Penghasilan) WP OP (Wajib Pajak Orang pribadi), paling lama selama 3 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak;
  3. Untuk SPT PPh WP Badan, paling lama selama 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.

Dengan itu, batas waktu untuk melapor SPT Tahunan secara online, seperti berikut ini:

  • Batas akhir untuk melapor SPT Tahunan pribadi pada tanggal 31 Maret
  • Batas akhir untuk melapor SPT Tahunan Badan pada tanggal 30 April

Batas akhir untuk laporan SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan SPT PPh Tahun Pajak yang sebelumnya.

Jika Batas Akhir Untuk Melapor SPT Di Hari Libur

Ditjen Pajak menegaskan kalau WP tetap bisa melaporkan SPT Tahunan-nya meski bertepatan dengan hari libur.

Karena WP tetap bisa mengakses dengan aplikasi pajak online untuk melaporkan SPT-nya kapan saja selama masa pelaporan SPT.

DJP mengatakan agar pelaporan SPT Tahunan ini tidak dilakukan ketika sudah mendekati batas akhir penyampaian SPT supaya bisa mengindari terjadinya kendala yang dapat menyebabkan keterlambatan saat pelaporan.

Laporan SPT Tahunan secara Online Bisa Diperpanjang

Apabila semua persiapan untuk pelaporan SPT Tahunan belum bisa dipenuhi, maka WP bisa mengajukan untuk memperpanjang waktu.

Didalam Pasal 3 pada ayat (4) UU KUP, WP bisa memperpanjang waktu untuk penyampaian SPT Tahunan PPh paling lamanya 2 bulan.

Seperti untuk laporan SPT Tahunan Pribadi yang berakhir pada 31 Maret 2024 bisa diperpanjang sampai 31 Mei 2024.

Sedangkan untuk laporan SPT Tahunan Badan yang berakhir pada 30 April 2024 bisa diperpanjang sampai 30 Juni 2024.

Perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan ini harus diajukan WP ke DJP.

Pengajuan untuk perpanjangan waktu ini bisa dilakukan secara tertulis ataupun cara lain yang sesuai sama ketentuan yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan.

Jika Batas Waktu Untuk Melapor SPT Tahunan Habis

Kalau sampai batas waktu melapor SPT Tahunan habis namun masih belum melaporkan dan juga tidak mengajukan perpanjangan waktu, maka akan dikenakan sebuah sanksi serta denda sesuai ketentuan yang sedang berlaku.

Mengenal DJP Identifikasi WP OP yang Telat Lapor SPT Tahunan dengan Mengirim STP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang melayani jasa di bidang akuntansi dan manajemen, serta sudah terpercaya. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal DJP Identifikasi WP OP yang Telat Lapor SPT Tahunan dengan Mengirim STP. Berikut ini pembahasannya.

Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan sebuah Surat Tagihan Pajak (STP) ke wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menyampaikan SPT Tahunan PPh 2023 yang lewat dari batas akhir.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kalau STP akan dikirimkan setelah otoritas telah mengidentifikasi WP yang masih belum menyampaikan SPT Tahunan PPh 2023-nya. STP dikirimkan ke WP setelah periode untuk penyampaian SPT Tahunan PPh telah berakhir.

Dwi mengatakan kalau DJP tidak terburu-buru dalam mengirimkan STP ke WP. Pada saat yang sama, DJP akan menyampaikan teguran ke WP agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya meski sudah lewat batas akhir waktunya.

Sesuai UU KUP, batas waktu akhir untuk penyampaian SPT Tahunan WP OP paling lambat sekitar 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (31 Maret 2024). Sementara itu, SPT Tahunan WP badan paling lambat sekitar 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (30 April 2024).

WP OP tetap mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan-nya walau periode waktunya sudah lewat. Sementara itu, WP badan dihimbau agar segera mungkin melakukannya karena batas waktu akhir untuk penyampaian SPT Tahunan akan berakhir pada bulan ini.

Penyampaian untuk SPT Tahunan yang terlambat akan terkena sanksi administrasi yakni berupa denda. Adapun denda untuk keterlambatan dalam penyampaian SPT Tahunan pada OP sebesar Rp100.000, sedangkan untuk WP badan sebesar Rp1juta.

Denda itu harus dibayarkan saat WP telah dikirimkan sebuah STP. Apabila sudah menerima STP, sanksi denda karena terlambat dalam menyampaikan SPT Tahunan bisa dibayarkan seperti saat mambayar pajak.

Pembayaran ini bisa dilakukan baik dengan melalui ATM, bank persepsi, kantor pos, atau m-banking dengan lebih duhulu membuat sebuah kode billing.

Mengenal Jenis Tarif Pajak Yang Ada Di Indonesia

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang sudah professional yang bergerak pada bidang perpajakan. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal Jenis Tarif Pajak Yang Ada Di Indonesia. Berikut ini pembahasannya.

Tentang Tarif Pajak

Tarif pajak adalah sebuah dasar yang digunakan untuk mengenakan pajak atas objek pajak ke wajib pajak (WP) yang menjadi tanggung jawab.

Besar tarif pajak di bentuk persentase yang ditetapkan pemerintah dengan UU No. 36 Tahun 2008 berisi tentang PPh dan juga UU PPN No. 42 Tahun 2009, dan juga peraturan turunannya, termasuk juga regulasi pemerintah daerah untuk jenis-jenis pajak tertentu yang menjadi kewenangan dari pemda.

Besaran tarif pajak yang dikenakan WP berbeda-beda tergantung sama objek, subjek, dan pengelompokannya.

Berikut ini pengelompokan pajak yang menjadi sebuah dasar dari pengenaan pajak serta besar tarif yang dikenakan:

Pengelompokan Pajak

Pengelompokan pajak tergantung sama dasar pengelompokannya, yakni:

1) Pajak berdasar pada Golongannya

  • Pajak langsung merupakan sebuah pajak yang ditanggung WP sendiri. Contohnya: Pajak Penghasilan atau PPh.
  • Pajak tidak langsung merupakan sebuah pajak yang dapat dibebankan ke pihak lain. Contohnya: Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

2) Pajak berdasar pada Sifatnya

  • Pajak subjektif merupakan sebuah pajak yang pengenannya berdasar pada kondisi WP. Contohnya: Pajak Penghasilan atau PPh.
  • Pajak objektif merupakan sebuah pajak yang pengenaannya berdasar pada keadaan objek pajak denagn tidak memerhatikan keadaan WP. Contohnya: Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

3) Pajak berdasar pada Lembaga Pemungutnya

  • Pajak pusat merupakan pajak yang ditarik sama pemerintah pusat, uang pajaknya akan dipakai untuk biaya pengeluaran dari negara. Contohnya: PPN, PPh, PPnBM, dan Bea Meterai.
  • Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut sama pemerintah daerah, digunakan untuk membayar anggaran pengeluaran dari daerah.

Pajak daerah biasa disebut sebagai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.

Contohnya: bea balik nama kendaraan bermotor, pajak kendaraan, pajak penerangan jalan.

Pajak daerah dibagi menjadi 2, yakni:

  • Pajak Provinsi, contohnya seperti: Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan juga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Kabupaten ataupun Kota, contohnya seperti: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.

Jenis Tarif Pajak yang ada di Indonesia

Berdasarkan pada komponen pajaknya, maka tarif pajak secara struktural akan terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:

  1. Tarif Pajak Proporsional 

Tarif pajak proporsional merupakan tarif yang memiliki persentase tetap meski telah terjadi perubahan pada dasar pengenaan pajaknya.

Seberapa besar jumlah objek pajak, maka persentasenya akan tetap.

  1. Tarif Pajak Tetap (Regresif)

Tarif pajak tetap ataupun regresif merupakan tarif pajak yang memiliki nominal tetap tanpa harus memerhatikan jumlah yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajaknya.

Tarif pajak ini juga bisa diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu sama sesuai sama peraturan yang berlaku.

  1. Tarif Pajak Progresif 

Tarif pajak progresif merupakan tarif pajak yang memiliki persentase tarif yang berubah yang mengikuti kenaikan pada nilai objek yang dikenai pajak.

Tarif pajak ini terbagi menjadi 3 jenis, yakni:

  • Tarif progresif-progresif merupakan tarif pajak yang memiliki persentase yang semakin naik sebanding sama dasar pengenaan pajaknya. Tarif pajak ini berlaku untuk WP pribadi,
  • Tarif progresif-tetap merupakan jenis tarif progresif yang memiliki kenaikan persentase yang tetap.
  • Tarif progresif-degresif merupakan jenis tarif progresif yang memiliki kenaikan persentase yang semakin menurun atau degresif.
  1. Tarif Pajak Degresif 

Tarif pajak degresif merupakan tarif pajak yang memiliki nilai persentase yang semakin rendah kalau nilai objek yang dikenai pajak akan semakin meningkat.

Dengan itu, kalau persentasenya semakin kecil, maka jumlah pajak terutangnya tidak akan ikut mengecil.

Namun bisa menjadi lebih besar karena jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajaknya semakin besar.

Ada 3 jenis tarif pajak degresif, yakni:

  • Tarif Degresif-Degresif merupakan jenis tarif degresif yang memiliki penurunan pada persentase tarif yang semakin kecil.
  • Tarif Degresif-Tetap merupakan jenis tarif degresif yang memiliki penurunan pada persentase tetap.
  • Tarif Degresif-Progresif merupakan jenis tarif degresif yang memiliki penurunan persentase tarif yang semakin besar.
  1. Tarif Pajak Ad Valorem

Tarif pajak ad valorem merupakan sebuah tarif yang memiliki persentase khusus yang dikenai ke harga sebuah barang.

  1. Tarif Pajak Spesifik

Tarif pajak spesifik merupakan sebuah tarif pajak yang memiliki jumlah tertentu serta dikenakan pada sebuah barang tertentu

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang sudah professional yang bergerak pada bidang perpajakan. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal Jenis Tarif Pajak Yang Ada Di Indonesia. Berikut ini pembahasannya.

Tentang Tarif Pajak

Tarif pajak adalah sebuah dasar yang digunakan untuk mengenakan pajak atas objek pajak ke wajib pajak (WP) yang menjadi tanggung jawab.

Besar tarif pajak di bentuk persentase yang ditetapkan pemerintah dengan UU No. 36 Tahun 2008 berisi tentang PPh dan juga UU PPN No. 42 Tahun 2009, dan juga peraturan turunannya, termasuk juga regulasi pemerintah daerah untuk jenis-jenis pajak tertentu yang menjadi kewenangan dari pemda.

Besaran tarif pajak yang dikenakan WP berbeda-beda tergantung sama objek, subjek, dan pengelompokannya.

Berikut ini pengelompokan pajak yang menjadi sebuah dasar dari pengenaan pajak serta besar tarif yang dikenakan:

Pengelompokan Pajak

Pengelompokan pajak tergantung sama dasar pengelompokannya, yakni:

1) Pajak berdasar pada Golongannya

  • Pajak langsung merupakan sebuah pajak yang ditanggung WP sendiri. Contohnya: Pajak Penghasilan atau PPh.
  • Pajak tidak langsung merupakan sebuah pajak yang dapat dibebankan ke pihak lain. Contohnya: Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

2) Pajak berdasar pada Sifatnya

  • Pajak subjektif merupakan sebuah pajak yang pengenannya berdasar pada kondisi WP. Contohnya: Pajak Penghasilan atau PPh.
  • Pajak objektif merupakan sebuah pajak yang pengenaannya berdasar pada keadaan objek pajak denagn tidak memerhatikan keadaan WP. Contohnya: Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

3) Pajak berdasar pada Lembaga Pemungutnya

  • Pajak pusat merupakan pajak yang ditarik sama pemerintah pusat, uang pajaknya akan dipakai untuk biaya pengeluaran dari negara. Contohnya: PPN, PPh, PPnBM, dan Bea Meterai.
  • Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut sama pemerintah daerah, digunakan untuk membayar anggaran pengeluaran dari daerah.

Pajak daerah biasa disebut sebagai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD.

Contohnya: bea balik nama kendaraan bermotor, pajak kendaraan, pajak penerangan jalan.

Pajak daerah dibagi menjadi 2, yakni:

  • Pajak Provinsi, contohnya seperti: Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan juga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Kabupaten ataupun Kota, contohnya seperti: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.

Jenis Tarif Pajak yang ada di Indonesia

Berdasarkan pada komponen pajaknya, maka tarif pajak secara struktural akan terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:

  1. Tarif Pajak Proporsional 

Tarif pajak proporsional merupakan tarif yang memiliki persentase tetap meski telah terjadi perubahan pada dasar pengenaan pajaknya.

Seberapa besar jumlah objek pajak, maka persentasenya akan tetap.

  1. Tarif Pajak Tetap (Regresif)

Tarif pajak tetap ataupun regresif merupakan tarif pajak yang memiliki nominal tetap tanpa harus memerhatikan jumlah yang dijadikan sebagai dasar pengenaan pajaknya.

Tarif pajak ini juga bisa diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu sama sesuai sama peraturan yang berlaku.

  1. Tarif Pajak Progresif 

Tarif pajak progresif merupakan tarif pajak yang memiliki persentase tarif yang berubah yang mengikuti kenaikan pada nilai objek yang dikenai pajak.

Tarif pajak ini terbagi menjadi 3 jenis, yakni:

  • Tarif progresif-progresif merupakan tarif pajak yang memiliki persentase yang semakin naik sebanding sama dasar pengenaan pajaknya. Tarif pajak ini berlaku untuk WP pribadi,
  • Tarif progresif-tetap merupakan jenis tarif progresif yang memiliki kenaikan persentase yang tetap.
  • Tarif progresif-degresif merupakan jenis tarif progresif yang memiliki kenaikan persentase yang semakin menurun atau degresif.
  1. Tarif Pajak Degresif 

Tarif pajak degresif merupakan tarif pajak yang memiliki nilai persentase yang semakin rendah kalau nilai objek yang dikenai pajak akan semakin meningkat.

Dengan itu, kalau persentasenya semakin kecil, maka jumlah pajak terutangnya tidak akan ikut mengecil.

Namun bisa menjadi lebih besar karena jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajaknya semakin besar.

Ada 3 jenis tarif pajak degresif, yakni:

  • Tarif Degresif-Degresif merupakan jenis tarif degresif yang memiliki penurunan pada persentase tarif yang semakin kecil.
  • Tarif Degresif-Tetap merupakan jenis tarif degresif yang memiliki penurunan pada persentase tetap.
  • Tarif Degresif-Progresif merupakan jenis tarif degresif yang memiliki penurunan persentase tarif yang semakin besar.
  1. Tarif Pajak Ad Valorem

Tarif pajak ad valorem merupakan sebuah tarif yang memiliki persentase khusus yang dikenai ke harga sebuah barang.

  1. Tarif Pajak Spesifik

Tarif pajak spesifik merupakan sebuah tarif pajak yang memiliki jumlah tertentu serta dikenakan pada sebuah barang tertentu.

Mengenal Apa Itu Jurnal Penyesuaian

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional yang bergerak di bidang perpajakan serta sudah bersertifikat. Maka dengan ini kami siap membantu ketika Anda memiliki masalah pada bidang perpajakan. Artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Mengenal Apa Itu Jurnal Penyesuaian. Berikut ini pembahasannya.

Pengertian dari Jurnal Penyesuaian

Jurnal penyesuaian merupakan suatu proses dalam akuntansi yang dilakukan di akhir periode akuntansi untuk mengoreksi serta menyesuaikan catatan keuangan bisnis ataupun perusahaan.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan kalau informasi keuangan yang tercatat mencerminkan kondisi dari keuangan yang sebenarnya serta akurat. makanya perlu dilakukan sebelum melakukan penyusunan laporan keuangan.

Berikut beberapa alasan utama mengapa jurnal penyesuaian diperlukan dalam bisnis:

  • Banyak bisnis yang menggunakan sebuah metode akrual basis di akuntansi mereka. Karena pendapatan serta biaya yang dicatat ketika transaksi terjadi, bukan ketika uangnya berpindah.
  • Jurnal penyesuaian merupakan media yang dibutuhkan untuk merekam pendapatan dan juga biaya yang belum tercatat dengan secara akrual di akhir periode.
  • Jurnal penyesuaian biasanya digunakan untuk merekam sebuah pendapatan yang diterima di muka tetapi masih belum diakui sebagai pendapatan. Karena barang ataupun layanannya belum diberikan sepenuhnya.
  • Contoh transaksi yang dapat dicatat sama jurnal penyesuaian:
  1. Pendapatan yang Tertunda
  2. Beban yang Dibayar di Muka
  3. Persediaan sebuah Barang
  4. Penyusutan sebuah Aset Tetap
  5. Amortisasi sebuah Aset Tidak Berwujud
  6. Pendapatan serta Biaya Akrual

Tujuan Jurnal Penyesuaian

Tujuan dibuatnya untuk mencatat perubahan yang diperlukan di catatan keuangan perusahaan. Agar memberikan sebuah gambaran posisi keuangan yang benar dan akurat di akhir periode akuntansi.

  1. Untuk Menggambarkan sebuah Accrual Basis

Tujuannya untuk merekam pendapatan serta biaya yang masih belum tercatat dengan secara akrual di akhir periode. Hingga mencerminkan sebuah laba atau rugi yang sebenarnya.

  1. Untuk Menyesuaikan semua Persediaan Barang

Bisnis ataupun perusahaan yang menjual sebuah produk fisik yang perlu menyesuaikan nilai persediaan barangnya di akhir periode. Agar dapat mencerminkan jumlah yang masih ada. Penting untuk memastikan kalau laporan keuangan sudah mencerminkan nilai persediaan dengan tepat agar menghindari kesalahan.

  1. Untuk Mengakui Pendapatan serta Beban yang Tertunda

Transaksi yang terjadinya di akhir periode akuntansi, namun belum dicatat, pencatatan perlu dilakukan untuk dapat diakui dan dicatatnya dengan jurnal penyesuaian. Seperti, jika pemilik sebuah bisnis menerima pembayaran untuk layanan yang akan diberikan di periode selanjutnya, pendapatan itu harus diakui sebagai sebuah pendapatan yang tertunda serta dicatat didalam jurnal penyesuaian.

  1. Agar Bisa Mengoreksi Kesalahan

Jurnal ini dibuat bertujuan untuk mengoreksi suatu kesalahan yang mungkin sudah terjadi dalam pencatatan transaksi yang sebelumnya. Kesalahan tersebut bisa berupa sebuah kesalahan dalam menghitung jumlahnya, salah dalam mencatat transaksinya, ataupun mengabaikan suatu pengakuan pendapatan maupun beban.

Mengenal Bunga Tabungan serta Deposito Kena Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang professional serta terpercaya pada bidang perpajakan dan telah memiliki sertifikat. Dengan ini kami siap membantu, saat Anda memiliki pemasalahan pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Bunga Tabungan serta Deposito Kena Pajak. Berikut ini penjelasannya.

Penghasilan yang berupa bunga deposito serta tabungan di kenakan pada Pajak Penghasilan (PPh). Pemotongan PPh atas bunga deposito serta tabungan dilakukan sama bank yang membayar bunga.

Adapun bunga deposito serta tabungan dikenakan pajak yang bersifat final dengan memiliki tarif 20% dari jumlah brutonya. Hal ini diatur di UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, Pemetintah (PP) 131/2000 s.t.d.d PP 123/2015 serta sudah dipertegaskan di PMK 212/2018.

Yang dimaksud deposito merupakan deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun, baik berupa mata uang rupiah ataupun mata uang asing yang ditempatkan maupun diterbitkan bank sesuai ketentuan dari peraturan per UU perbankan.

Deposito yang dikenakan berupa pajak bisa berupa deposito yang berjangka, sertifikat deposito on call, dan juga deposito dengan nama serta bentuk apa saja.

Tabungan berarti sebuah simpanan yang penarikannya dapat ditarik dengan berupa cek ataupun alat yang dipersamakan dengan itu. Pemotongan pada PPh atas bunga dari tabungan meliputi juga pemotongan bunga dari giro.

PPh dikenakan atas bunga yang diterima dari sebuah deposito serta tabungan yang ditempatkan di luar negeri dengan melalui bank yang didirikan ataupun bertempat di Indonesia maupun cabang dari bank luar negeri di Indonesia.

Namun tidak semua deposito serta tabungan di kenakan sebuah pajak. Karena, pemerintah sudah mengatur sebuah kriteria deposito serta tabungan yang dapat dikecualikan dari pengenaan pajak. Pengecualiannya seperti diberikan atas deposito serta tabungan yang jumlahnya tidak lebih dari Rp7,5 juta.

Pemerintah juga mengatur sebuah tarif khusus yang berlaku untuk bunga dari pada deposito yang bersumber dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) dananya. Khusus untuk bunga deposito DHE akan dikenakan pada pajak dengan tarif yang rendah, yakni antara 0% hingga 10%.

Tarif tersebut tergantung dengan mata uang yang digunakan dan juga jangka waktu penempatan deposito DHE-nya. Pengenaan pada tarif khusus ini berlaku untuk deposito DHE yang ditempatkan Kembali saat jatuh tempo baik dalam mata uang Rupiah atau mata uang Dolar Amerika Serikat.

Menganal Kenapa Saldo Rekening WP Disita

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perpajakan, sudah professional serta terpercaya dan juga ber sertifikat. Dengan itu kami siap membantu, ketika Anda memiliki pemasalaha pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Menganal Kenapa Saldo Rekening WP Disita. Berikut ini penjelasannya.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akhirnya melakukan tindakan penyitaan terhadap saldo rekening punya wajib pajak (WP) di 22 Februari 2024. Karena penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebelumnya sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik penanggung pajak yang bersangkutan. Namun, sampai terjadinya penyitaan, WP tersebut masih belum juga melunasi utang pajaknya yang teradministrasi di KPP.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PKM) pada No. 61/2023, penyitaan merupakan sebuah tidakan yang dilakukan oleh JSPN dalam menguasai barang milik penaggung pajak yang dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajaknya yang sesuai dengan peraturan perUU.

Proses penyitaan rekening yang dilakukan dengan melalui proses pemblokiran yang sebelumnya. Pemblokiran ini dilakukan karean tidak adanya itikad baik dari WP untuk segera melunasi utang pajaknya setelah dilakukan penagihan.

Tindakan penagihan yang dimaksud yakni dengan mulai dari penerbitan, pengiriman sebuah surat teguran dan juga penyampaian sebuah surat paksa.

Penyitaan dilakukan atas barang penanggung pajak yakni berupa rekening keuangan yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan contohnya perbankan.

Dengan terjadinya penyitaan tersebut KPP berharap agar WP bisa lebih patuh saat  melaksanakan kewajibannya yang berkaitan utang pajak.

Mengenal Apa Itu Biaya Dan Beban Serta Perbedaannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan, sudah professional dan juga terpercaya serta sudah ber sertifikat. Dengan ini, kami siap dalam membantu ketika Anda memiliki masalah di bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Itu Biaya Dan Beban Serta Perbedaannya. Berikut ini penjelasannya.

Pengertian biaya dan beban

Biaya merupakan jumlah yang dibayar untuk dapat membeli sesuatu. Biasanya hal ini mengacu pada pembayaran 1 kali untuk pembelian aset tetap ataupun yang diperoleh untuk digunakan jangka panjang.

Biaya juga bisa diartikan sebagai jumlah yang dibayar Biayanya yang menyiratkan peristiwa 1 kali, yakni seperti pembelian ataupun pengeluaran untuk kebutuhan operasional suatu bisnis maupun organisasi didalam periode akuntansi.

Sementara untuk, beban didalam akuntansi merupakan sebuah penurunan manfaat ekonomi dengan kurun waktu 1 periode akuntansi didalam bentuk pengeluaran atau berkurang sebuah aset.

Beban umumnya digambarkan sebagai jumlah yang dibayar secara berulang serta teratur untuk bisnis yang sedang berlangsung. Pembayaran beban dilakukan agar dapat menghasilkan sebuah pendapatan serta memiliki dampak pada jumlah pendapatan.

Tujuan dari biaya merupakan sebuah investasi untuk masa depan bisnis. Sedangkan untuk tujuan beban adalah untuk bisa menjalankan aktivitas bisnis agar mendapat pendapatan.

Beban di akuntansi dapat tercermin didalam laba rugi perusahaan serta dapat membantu dalam menentukan dan juga mengevaluasi kinerja perusahaan dengan secara keseluruhan.

Fungsi dari biaya dan beban

fungsi utama dari keduanya merupakan kelangsungan sebuah perusahaan serta kegiatan berbisnis.

Tujuan akuntansi

Nilai dan total aset dihitung dari berapa besarnya harga pengiriman, pengaturan, pembelian, dan pelatihan yang terkait sama perolehan serta penggunaan pada aset. Semua hal ini akan tercermin didalam neraca sehingga dapat menghasilkan sebuah pembukuan keuangan.

Sedangkan untuk, beban merupakan sebaliknya, di laporan laba rugi yang mencerminkan sebuah laba bersih ataupun pendapatan suatu perusahaan. Pengeluaran yang diambil di bagian pendapatan kotor dari bulanan sehingga dapat mengurangi sebuah pendapatan dari semua keseluruhan sebuah bisnis.

Kadang pula, biaya dapat menjadi sebuah beban, secara efektif dapat berpindah dari neraca perusahaan ke laporan laba rugi. Ini dapat terjadi karena biaya pembelian dari aset untuk keuntungan sebuah operasi bisnis berkembang dapat menjadi biaya bisnis.

Tujuan dari perhitungan pajak

Biaya serta beban dapat menjadi aspek yang memengaruhi dalam perhitungan pajak dan juga tagihan pajaknya dari penghasilan sebuah bisnis. Beban yang digunakan untuk dapat menjaga perusahaan agar masih tetap beroperasi dan juga dapat menghasilkan pendapatan, yang dapat dikurangi dari pengembalian pada pajak bisnis.

Jenis biaya

Umumnya, biaya terbagi menjadi 2 jenis bagian yakni seperti pada biaya tetap dan juga biaya variabel. Berikut ini penjelasannya:

  1. Biaya tetap

Biaya ini memiliki sifat yang tidak dapat berubah didalam jangka pendek, bahkan bila sebuah perubahan terjadi didalam bisnis. Contohnya seperi, biaya sewa serta gaji karyawan.

Biaya ini biasanya dikurangi dari pendapatan kotor pada bisnis di setiap bulannya agar dapat  menghasilkan suatu yang bersih di setiap bulannya.

Maka, Tingkat pada biaya tetap yang tinggi juga akan memerlukan tingkat pendapatan yang jauh lebih tinggi untuk dapat menghindari kerugian pada bisnis pada akhir tahunnya.

Berikut ini merupakan contoh yang termasuk dalam biaya tetap:

  • Berupa sebuah aset yang tidak berwujud tertentu (contohnya seperti paten ataupun hak cipta)
  • Berupa sebuah aset yang berwujud (contohnya seperti peralatan ataupun kendaraan)
  • Berupa sebuah asuransi
  • Berupa sebuah suku bunga yang tetap dimasukkan ke dalam suatu perjanjian pinjaman
  • Berupa sebuah biaya sewa
  • Berupa sebuah gaji, ataupun sebuah jumlah kompensasi tetap yang dibayar ke karyawan
  • Berupa sebuah utilitas (contohnya seperti tagihan telepon, listrik, air)
  1. Biaya variabel

Biaya ini merupakan sebuah biaya yang memiliki sifat yang bervariasi tergantung pada perubahan bisnis. Biaya ini pula bergantung pada fluktuasi didalam sebuah aktivitas bisnis sehingga dapat kurang terlihat didalam jangka waktu pendek. Namun saat, dalam jangka waktu yang panjang, sebagian besar pada biayanya pasti akan menjadi sebuah variabel yang tetap.

Berikut ini merupakan contoh yang termasuk dalam biaya variabel:

  • Sebuah biaya pada bahan
  • Sebuah tenaga kerja yang borongan
  • Sebuah komisi

Mengenal Jenis Dokumen Apa Saja Yang Digunakan Sebagai Bukti Pembayaran Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan yang terletak di Batam. Perusahaan ini professional dan telah terpercaya serta sudah memiliki sertifikat. Dengan ini, kami siap saat membantu Anda ketika mempunyai masalah pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Jenis Dokumen Apa Saja Yang Digunakan Sebagai Bukti Pembayaran Pajak. Berikut ini penjelasannya.

Jenis Dokumen Apa Saja yang Dapat Digunakan Sebagai Bukti Pembayaran Pajak?

Berikut ini jenis dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti pembayaran pajak, yakni:

Bukti Penerimaan Negara (BPN)

BPN merupakan sejenis dokumen yang diterbitkan bank devisa, bank persepsi, ataupun pos persepsi yang asalnya dari transaksi penerimaan negara serta di dalamnya ada Nomor Transaksi Bank (NTB) ataupun Nomor Transaksi Pos (NTP) serta Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NPTN). BPN menjadi bukti pembayaran ataupun penyetoran pajak yang mana kedudukannya di samakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP).

Surat Setoran Pajak (SSP)

SSP merupakan sebuah bukti dari pembayaran ataupun penyetoran pajak yang sudah dilaksanakan Wajib Pajak (WP) dengan menggunakan sebuah formulir ataupun dengan cara lain kepada kas negara dengan melalui tempat pembayaran, yakni seperti kantor pos, bank BUMD, atau bank BUMN yang ditunjuk Menteri Keuangan.

Apa Perbedaan antara NTPN, NTB, dan NTP didalam Bukti Penerimaan Negara?

NTPN merupakan sebuah nomor tanda bukti dari pembayaran ataupun penyetoran kepada kas negara yang tertera di BPN yang diterbitkan sistem settlement dan juga dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Sedangkan untuk NTB merupakan nomor bukti dari transaksi penyetoran serta penerimaan negara yang bank persepsi terbitkan. kalau, NTP merupakan nomor bukti dari transaksi penyetoran serta penerimaan negara yang pos persepsi terbitkan.

Apa Saja Jenis Elemen yang Tercantum Didalam BPN?

Berikut ini beberapa jenis elemen yang tercantum didalam BPN, yakni NTPN, NTB ataupun NTP, kode billing, NPWP, nama WP, dan juga alamat WP.

Apa Saja Jenis Elemen yang Tercantum Didalam SSP?

Berikut ini beberapa jenis elemen yang tercantum didalam SSP, yakni NPWP, nama WP, alamat WP, kode akun pajak, kode jenis setoran, uraian pembayaran, masa pajak, tahun pajak, nomor ketetapan, jumlah pembayaran, terbilang, diterima kantor penerima pembayaran, WP atau penyetor, dan juga ruang validasi kantor penerima pembayaran.

Untuk bagian ruang validasi kantor penerima pembayaran bisa diisi NTTP atau Nomor Transaksi Pembayaran Pajak dan juga NTB ataupun NTP.

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan yang terletak di Batam. Perusahaan ini professional dan telah terpercaya serta sudah memiliki sertifikat. Dengan ini, kami siap saat membantu Anda ketika mempunyai masalah pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Jenis Dokumen Apa Saja Yang Digunakan Sebagai Bukti Pembayaran Pajak. Berikut ini penjelasannya.

Jenis Dokumen Apa Saja yang Dapat Digunakan Sebagai Bukti Pembayaran Pajak?

Berikut ini jenis dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti pembayaran pajak, yakni:

Bukti Penerimaan Negara (BPN)

BPN merupakan sejenis dokumen yang diterbitkan bank devisa, bank persepsi, ataupun pos persepsi yang asalnya dari transaksi penerimaan negara serta di dalamnya ada Nomor Transaksi Bank (NTB) ataupun Nomor Transaksi Pos (NTP) serta Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NPTN). BPN menjadi bukti pembayaran ataupun penyetoran pajak yang mana kedudukannya di samakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP).

Surat Setoran Pajak (SSP)

SSP merupakan sebuah bukti dari pembayaran ataupun penyetoran pajak yang sudah dilaksanakan Wajib Pajak (WP) dengan menggunakan sebuah formulir ataupun dengan cara lain kepada kas negara dengan melalui tempat pembayaran, yakni seperti kantor pos, bank BUMD, atau bank BUMN yang ditunjuk Menteri Keuangan.

Apa Perbedaan antara NTPN, NTB, dan NTP didalam Bukti Penerimaan Negara?

NTPN merupakan sebuah nomor tanda bukti dari pembayaran ataupun penyetoran kepada kas negara yang tertera di BPN yang diterbitkan sistem settlement dan juga dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Sedangkan untuk NTB merupakan nomor bukti dari transaksi penyetoran serta penerimaan negara yang bank persepsi terbitkan. kalau, NTP merupakan nomor bukti dari transaksi penyetoran serta penerimaan negara yang pos persepsi terbitkan.

Apa Saja Jenis Elemen yang Tercantum Didalam BPN?

Berikut ini beberapa jenis elemen yang tercantum didalam BPN, yakni NTPN, NTB ataupun NTP, kode billing, NPWP, nama WP, dan juga alamat WP.

Apa Saja Jenis Elemen yang Tercantum Didalam SSP?

Berikut ini beberapa jenis elemen yang tercantum didalam SSP, yakni NPWP, nama WP, alamat WP, kode akun pajak, kode jenis setoran, uraian pembayaran, masa pajak, tahun pajak, nomor ketetapan, jumlah pembayaran, terbilang, diterima kantor penerima pembayaran, WP atau penyetor, dan juga ruang validasi kantor penerima pembayaran.

Untuk bagian ruang validasi kantor penerima pembayaran bisa diisi NTTP atau Nomor Transaksi Pembayaran Pajak dan juga NTB ataupun NTP.

Mengenal Apa Itu Faktur Pajak dan Invoice Serta Perbedaannya

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak pada bidang perpajakan yang berada di Batam. Perusahaan ini sudah terpercaya serta professional dan juga sudah memiliki sertifikat. Dengan ini, kami siap membantu saat Anda memiliki masalah pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Itu Faktur Pajak dan Invoice Serta Perbedaannya. Berikut ini penjelasannya.

Apa itu Faktur Pajak dan Invoice?

  • Faktur Pajak merupakan sebuah bukti pungutan dari pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang dibuat saat melakukan sebuah penyerahan pada Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Ketika PKP menjual sebuah BKP atau JKP, maka diharuskan untuk menerbitkan faktur sebagai bukti telah memungut pajak dari orang yang sudah membeli BKP atau JKP. Hal penting yang harus diingat adalah kalau BKP atau JKP yang diperjualbelikan, sudah dikenakan biaya pajak selain dari harga pokok.
  • Faktur/invoice merupakan dokumen yang digunakan untuk menjadi bukti pembayaran saat transaksi jual beli. Informasi yang ada pada invoice biasanya tergantung pada kebutuhan perusahaan. Biasanya invoice dibuat sebanyak 3 lembar, pada lembar pertama diserahkan ke pembeli yang sudah lunas transaksi, di lembar kedua berisi tentang arsip dari penjualan, dan pada lembar ketiga digunakan untuk dijadikan sebagai laporan ke bagian keuangan.

Perbedaannya antara Faktur Pajak dan Invoice

  • Pada invoice tidak ada pungutan pajaknya, sedangkan di faktur pajak ada pungutan pajaknya.
  • Invoice memiliki sifat wajib, sedangkan untuk faktur pajak memiliki sifat opsional.
  • Invoice diterbitkan untuk berbagai jenis penjualan barang dan juga penjualan jasa. Sedangkan untuk faktur pajak diterbitkan hanya untuk di penjualan barang dan juga JKP saja.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

  1. Faktur Keluaran

Merupakan sebuah faktur yang dibuat PKP Ketika akan menjual BKP.

  1. Faktur Masukan

Yaitu sebuah kebalikan dari faktur keluaran, merupakan sebuah faktur yang didapatkan PKP dari PKP lainnya saat ingin membeli BKP.

  1. Faktur Gabungan

faktur ini tidak harus untuk dikeluarkan setiap kali PKP ingin menjual barang ataupun jasa yang PKP miliki ke pembeli. Laporan dari hasil jual beli barang ataupun jasa bisa dilakukan dengan berdasarkan dengan periode tertentu barulah bisa dikeluarkan sebuah faktur. Contohnya, selama di periode 1 bulan kalender baru bisa dilihat barang dan juga jasa apa saja yang telah dijual. Kemudian bisa dicatat secara tergabung didalam faktur tersebut.

  1. Faktur Pengganti

Dibuat saat ada kesalahan pada faktur yang telah dibuat, yang memiliki tujuan untuk mengoreksi dari kesalahan.

  1. Faktur Cacat

Merupakan sebuah faktur yang tidak diisi dengan jelas, benar, lengkap, ataupun bahkan tidak ditandatangani sampai ada kesalahan didalam memasukkan kode dan juga nomor seri pajak. Faktur cacat dapat dibetulkan dengan cara menggunakan faktur pengganti.

  1. Faktur Batal

Dianggap batal karena akibat dari pengisian nomor NPWP yang salah ataupun ketika konsumen membatalkan transaksinya sama PKP ketika faktur telah dibuat.

Dasar Hukum Penerbitan Faktur

Berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2011 berisi tentang Penegasan Saat Penyerahan BKP dan JKP Sebagai Dasar Saat Terutangnya PPN dan juga saat Pembuatan Faktur Pajak, sudah diuraikan kalau pengakuan dari pendapatan ataupun pencatatan piutang dicerminkan dengan adanya penerbitan invoice ataupun faktur penjualan. Dengan itu, maka ditegaskan kalau sebagai PKP yang ada didalam transaksi jual-beli diwajibkan untuk membuat faktur. Faktur tersebut dibuat di setiap penyerahan BKP atau JKP, seperti berikut ini:

  • Saat ada penyerahan BKP dan JKP yang sesuai sama yang ada pada ayat 3 huruf a dan b SE-50/PJ/2011.
  • Saat sedang terjadinya penerimaan pembayaran terjadi sebelum adanya penyerahan BKP atau JKP.