Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak saja orang menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta untuk di daerah-daerah yang terkait pajak. Nah,di artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan membahas mengenai “Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Apa itu Sertifikat Elektronik Pajak?

Sertifikat Elektronik pajak merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan juga identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Pengertian Sertifikat Elektronik pajak ini merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014 mengenai Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Sertifikat Elektronik, serta Permintaan, Pengembalian NSFP, dan juga Pengawasan NSFP, sebagaimana yang sudah diubah dengan SE-69/PJ/2015.

Cara Mengecek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik eFaktur

Sebagai Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak maupun profesional yang bekerja ataupun beraktivitas mengurus perpajakan, mungkin saja lupa sudah berapa lama usia Sertifikat Elektronik yang mereka punya.

Tak perlu pkhawatir, karena ada cara mudah untuk mengetahui apakah Sertifikat Elektronik yang Anda miliki masih berlaku atau sudah masuk kedaluwarsa.

Lantas, Bagaimanakah cara mengecek masa berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur yang mudah?

Berikut ini adalah langkah-langkah cara mengecek masa berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur:

1. Menggunakan ‘Google Chrome’

Berikut ini adalah cara mengecek masa berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur apakah sudah kedaluwarsa (expired) atau belum:

  1. Mula-mula Klik menu di pojok kanan atas (titik 3 ke bawah).
  2. Setelah itu, pilih menu ‘Setting’dan kemudian klik menu ‘Show Advanced Setting’.
  3. Berikutnya, pilih HTTPS/SSL dan klik ‘Manage Certificate’.
  4. Selanjutnya, klik tombol ‘Certificate’, dan setelah itu Sertifikat Elektronik akan muncul dan Anda dapat melihat ‘Expiration Date’.

2. Jika Menggunakan ‘Mozilla Firefox’

Jika Anda ingin mengecek masa berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur lewat Mozilla Firefox, maka ikutilah langkah berikut ini:

  1. Mula-mula Pilih menu‘Option’ pada ujung kanan atas.
  2. Setelah itu pilih menu ‘Advance’dan kemudian klik menu ‘View Certificate’.
  3. Berikutnya, pilih ‘Your Certificate’, dan Anda dapat langsung melihat masa kadaluarsa pada ‘Expired On’.

3. Menggunakan ‘Internet Explorer’

Ketika Anda ingin mengetahui cara mengecek masa berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur lewat Internet Explorer, berikut ini caranya:

  1. Pilih menu ‘Internet Option’, lalu klik menu‘Content’.
  2. Setelah itu klik tombol ‘Certificate’, dan kemudian lihat masa berlaku Sertifikat Elektronik e-Faktur Anda pada ‘Expiration Date’.

 

Cara Buat Bukti Potong PPh 4 ayat (2) dengan e-Bupot Unifikasi

Konsultan Pajak Batam–Sekarang ini semakin banyak orang yang menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan pajak online juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, serta untuk di daerah-daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, Kali ini ada ulasan yang akan Konsultan Pajak Batam sampaikan kepada Anda tentang “Cara Buat Bukti Potong PPh 4 ayat (2) dengan e-Bupot Unifikasi

Sejak masa pajak April 2022, untuk seluruh pemotong atau pemungut pajak penghasilan (PPh) bisa membuat bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) lewat aplikasi e-bupot unifikasi, termasuk bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Ketentuan ini sudah diatur di dalam PER-24/PJ/2021.

Nah, Konsultan Pajak Batam kali ini akan memberikan ulasan tentang cara membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) lewat e-bupot unifikasi. Mari simak caranya dibawah ini:

  • Mula-mula, lakukan login di DJP Online dengan cara memasukkan NPWP, kata sandi, dan juga kode keamanan.
  • Lalu, pilih menu Lapor. Pada menu tersebut, silakan Anda pilih Pra Pelaporan dan kemudian klik fitur e-Bupot Unifikasi. Jika belum terdapat fitur e-Bupot Unifikasi, maka Anda harus mengaktifkan fitur tersebut terlebih dahulu.
  • Agar bisa mengaktifkan fitur e-bupot unifikasi tersebut, klik Aktivasi Fitur Layanan di menu Profil. Lalu berikan centang pada pilihan e-Bupot Unifikasi. 
  • Kemudian, tekan Ubah Fitur Layanan, klik Ya, dan OK. Lalu, masuk kembali ke menu Pra Pelaporan dan klik e-Bupot Unifikasi.
  • Berikutnya, pilih menu Pengaturan. Dalam menu ini, Anda akan diminta untuk memasukkan NPWP, nama, dan juga keterangan lainnya dari penandatangan bukti potong. Jika sudah selesai mengisi, selanjutnya Anda tekan tombol Simpan.
  • Selanjutnya, pindah ke menu Pajak Penghasilan, lalu pilih submenu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Di bagian perekaman data bukti pemotongan atau pemungutan PPh Unifikasi dengan mengisi tahun pajak, masa pajak, identitas, dan juga NPWP atsu NIK.
  • Setelah itu, pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut,   masukkan kode objek pajak, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), dan juga jumlah penghasilan bruto. Umumnya, 2 digit pertama untuk kode objek pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dimulai dengan “28”.
  • Di bagian Dokumen Dasar Pemotongan, klik Tambah. Kemudian masukkan nama dokumen, nomor dokumen, dan juga tanggal. Bila sudah, klik Tambahkan.
  • Setelah itu, isi Identitas Pemotong Pajak. Bila sudah selesai, maka selanjutnya tekan tombol Simpan. Selesai.

Semoga ulasan di atas bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat bukti potong PPh 4 ayat (2) dengan e-bupot unifikasi.

 

·  

 

Apa Itu Pajak Penghasilan Final (PPh Final)?

Konsultan Pajak Batam–Saat ini semakin banyak orang yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya dan di daerah-daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, Kali ini Konsultan Pajak Batam akan membahas mengenai “Apa Itu Pajak Penghasilan Final (PPh Final)?

Menurut kami sebagai Konsultan Pajak Batam, pajak itu memang memiliki ketentuan yang cukup rumit berdasarkan atas jenis pajaknya. Termasuk mengenai pajak penghasilan (PPh) yang terdiri dari beberapa jenis pajak yang memiliki ketentuan berbeda. Penting sekali untuk wajib pajak memiliki pengetahuan mengenai setiap ketentuan pajak dengan baik. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh) Final yang akan kita bahas berikut ini.

Kenali Apa Itu PPh Final

Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan dengan tarif dasar pengenaan pajak (DPP) tertentu. Yang mana berbeda dengan skema pajak secara umum terhadap suatu penghasilan yang diterima ataupun diperoleh dalam sepanjang tahun pajak berjalan. Jadi, dapat dikatakan bila Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah pajak yang tidak diikutsertakan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang tahunan. Hal tersebut berarti bahwa suatu Pajak Penghasilan (PPh) yang telah bersifat final, maka tidak bisa untuk dikreditkan dengan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang.

Melihat dari ulasan di atas, dapat dikatakan bila suatu penghasilan yang sudah dikenai PPh Final tidak akan dihitung lagi Pajak Penghasilan (PPh) atau pajaknya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dimana Pajak Penghasilan (PPh) final ini tidak dihitung lagi pajaknya dengan penghasilan lain yang tidak final ataupun non final untuk dikenakan tarif progresif. Hal tersebut  sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).

Pengelompokan PPh Final

Pajak Penghasilan (PPh) Final terdiri dari beberapa jenis kategori. Yang mana sudah dikelompokkan berdasarkan pada setiap pasal dalam UU Pajak Penghasilan (PPh). Untuk pengelompokan Pajak Penghasilan (PPh) Final tersebut terdiri dari:

1. PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Umumnya, Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) ini memiliki beberapa pengelompokan penghasilan. Berikut ini kategori penghasilan yang bisa dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2):

  1. Bunga Depositodan Tabungan
  2. Bunga Obligasidan Surat Utang Negara (SUN).
  3. Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  4. Penghasilan yang berupa Hadiah Undian.
  5. Penghasilan dari Transaksi Saham dan Sekuritas lainnya
  6. Transaksi Derivatifyang diperdagangkan di bursa
  7. Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal
  8. Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Harta
  9. Penghasilan Tertentu lainnya

Jadi, selain penghasilan yang termasuk ke dalam pengelompokan penghasilan dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) ini, maka itu termasuk ke dalam pasal lainnya.

2. PPh Final dalam pasal lainnya

Lalu yang termasuk ke dalam Pajak Penghasilan (PPh) Final pasal lainnya yaitu terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pada Pasal 15, Pasal 17 ayat (2c), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan juga Pasal 26. Untuk setiap jenis Pajak Penghasilan (PPh) Final tersebut memiliki aturan dan ketentuan pajak tersendiri.

Ketahui Kategori PPh Final

Secara garis besar, kategori Pajak Penghasilan (PPh) Final dibagi menjadi dua kategori berdasarkan atas mekanisme pengenaan pajaknya. Berikut ini kategori Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan pada pengenaan pajaknya:

  1. PPh Final dipotong pihak lain

Dalam kategori ini, wajib pajak yang sudah dipotong ataupun dipungut PPh Finalnya hanya akan menerima bukti potong pajaknya dari pihak yang memotong Pajak Penghasilan (PPh) Final tersebut.

  1. PPh Final disetor sendiri

Sementara pada kategori ini, wajib pajak sebagai pihak pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Final dan juga harus menyetorkan pajak yang sudah dipotong ke kas negara.

Apa Saja Objek PPh Final?

Saat membahas mengenai pajak, tentu saja tidak luput dari objek pajaknya. Merujuk pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final, maka objek pajaknya adalah sebagai berikut:

  1. Bunga Deposito
  2. Tabungan
  3. Bunga Obligasi
  4. Surat Utang Negara(SUN)
  5. Bunga Simpanan
  6. Hadiah Undian
  7. Transaksi Saham
  8. Transaksi Derivatif yang diperdagangkan di bursa
  9. Transaksi Penjualan Saham
  10. Pengalihan Penyertaan Modal
  11. Transaksi Pengalihan Harta
  12. Usaha Jasa Konstruksi
  13. Usaha Real Estate
  14. Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
  15. Penghasilan Tertentu lainnya

Sekian pembahasan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final. Semoga pembahasan diatas dapat bermanfaat untuk Anda, khususnya bagi wajib pajak.

 

Ada Manfaat Yang Kamu Dapat Ketika Ikut PPS

Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak saja orang yang ingin memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online atau untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah lain yang terkait pajak. Nah, Kali ini akan memberikan Anda informasi tentang “Ada Manfaat Yang Kamu Dapat Ketika Ikut PPS

Bagi wajib pajak yang belum mengungkap hartanya, program pengungkapan sukarela (PPS) ini, dapat menjadi kesempatan untuk Anda para wajib pajak, untuk mengungkap harta sebelum memasuki era baru kepatuhan pajak.

Seperti yang telah diketahui, kini otoritas sudah mempunyai semua data kita, saat ini mereka sudah mempunyai akses untuk melakukan data matching antara basis data wajib pajak yang dimiliki DJP dengan data dari sumber lain termasuk perbankan dan juga dari negara lain.

Manfaat ketika ikut PPS:

Skema I

  1. Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200 persen dari Pajak Penghasilan yang kurang bayar)
  2. Data ataupun informasi dari surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan ataupun penuntutan pidana.

Skema II

  1. Tidak diterbirkan ketetapan untuk kewajiban 2016 hingga 2020 kecuali ditemukan harta kurang diungkap
  2. Data atau informasi dari SPPH tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan atau penuntutan pidana.

Manfaat lainnya ketika ikut PPS :

  1. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) memberikan kesempatan untuk wajib pajak untuk melaporkan aset mereka yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan.
  2. Keikutsertaan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan membuat wajib pajak terbebas dari potensi tuntutan pidana.
  3. Menghemat pajak dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final yang menjadi syarat keikutsertaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sekian informasi mengenai manfaat ketika ikut serta dalam PPS, semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk anda yang belum mengetahui apa saja manfaat keikutsertaan dalam PPS.

 

 

Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas

Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online atau untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta untuk di daerah yang terkait dengan pajak. Nah, Kali ini akan ada informasi tentang “Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas

Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas menurut peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 ialah pegawai yang hanya menerima penghasilan jika pegawai yang bersangkutan tersebut bekerja, berdasarkan atas jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan ataupun penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.Ada 2 Jenis cara pembayaran untuk penghasilan pegawai tidak tetap atau tengaga kerja lepas. Pertama, dibayar secara bulanan. Kedua, dibayar tidak secara bulanan.

Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) PPh atas jumlah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi dengan PTKP, dan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dipotong yaitu sebesar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
  2. Berlaku untuk upah harian atau satuan atau borongan/honorarium yang diterima oleh tenaga harian lepas namun dibayarkan secara bulanan.

Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang Menerima Upah yang Dibayarkan tidak Secara Bulanan

  1. Tentukan jumlah upah atau uang saku harian, ataupun rata-rata upah/uang saku yang diterima atau didapatkan dalam satu hari:
  • Upah atau uang saku mingguan dibagi dengan banyaknya hari bekerja dalam seminggu;
  • Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam satu hari;
  • Borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan tersebut.
  1. Dalam hal upah atau uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp450.000,00, dan juga jumlah kumulatif yang diterima atau didapatkan dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000,00, maka tidak ada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dipotong.
  2. Dalam hal upah atau uang saku harian ataupun rata-rata upah/uang saku harian sudah melebihi Rp450.000,00, dan juga sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau didapatkan dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000,00, maka Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dipotong yaitu sebesar upah atau uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp450.000,00, dikalikan 5 persen.
  3. Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau didapatkan dalam bulan kalender yang bersangkutan sudah melebihi Rp4.500.000,00 dan kurang dari Rp 10.200.000,00, maka Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dipotong yaitu sebesar upah atau uang saku harian ataupun rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi dengan PTKP sehari, dikalikan 5 persen.
  4. Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima ataupun didapatkan dalam satu bulan kalender sudah melebihi Rp 10.200.000,00, maka Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi dengan PTKP, dan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dipotong yaitu sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

 

Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK

Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak orang yang ingin memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah lain yang terkait pajak. Nah, Kali ini ada artikel yang akan memberikan Anda informasi tentang “Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Cek NPWP dengan NIK

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdiri dari 15 angka unik. Karena angkanya yang banyak kerap membuat pemiliknya lupa nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Padahal, kode unik tersebut yang nantinya akan menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak yang lainnya.

Sehubungan dengan hal ini pula, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga terintegrasi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Penduduk.

Tak heran lagi, kerap muncul sejumlah pertanyaan terkait hal tersebut. Bagaimana bila lupa nomor NPWP? Bisakah cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari NIK?

Itulah tadi contoh pertanyaan yang kerap muncul akibat lupa nomor NPWP. Cek NPWP dengan NIK bisa dilakukan, baik dengan cara cek NPWP online ataupun offline.

Langkah ini sekaligus bisa menjadi solusi untuk yang mencari cara cek NIK terdaftar NPWP.

Informasi sehubungan dengan hal ini sangat penting mengingat NPWP merupakan identitas wajib pajak yang digunakan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan juga kewajibannya untuk menuntaskan perpajakannya.

Cek NPWP secara online dengan NIK

Untuk cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan NIK secara online dapat dilakukan lewat website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP online) di link ereg.pajak.go.id.

Berikut ini langkah-langkah untuk cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:

  1. Buka browser di HP atau PC Anda, lalu Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  2. Isilah 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom pertama
  3. Berikutnya, isilah 16 digit angka Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom kedua
  4. Kemudian, Masukkan kode captcha yang tampil di layar, setelah itu klik “Cari”

Jika nomor NPWP Anda masih aktif, maka nantinya nomor dan juga identitas lainnya akan muncul secara otomatis.

Dan sebaliknya, bila identitas Anda tidak muncul, maka tandanya NPWP Anda belum ataupun sudah tidak aktif lagi. Oleh karena itu, Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi mengenai masalah tersebut.

Itu merupakan salah satu solusi jika lupa nomor NPWP dengan melakukan cek NPWP secara online yang sekaligus merupakan cara cek NIK terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Cara cek NPWP dengan KTP secara offline

Sedangkan, untuk cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan KTP secara offline pun bisa dilakukan sebagai solusi lain untuk mengatasi masalah lupa nomor NPWP.

Untuk Anda yang ingin cek NPWP dengan KTP secara offline, Anda bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda.

Anda hanya perlu membawa KTP yang sesuai dengan data di NPWP. Begitulah cara cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan NIK secara offline untuk yang lupa nomor NPWP.

Cek NPWP juga bisa dilakukan dengan menelepon hotline resmi perpajakan atau Kring Pajak di nomor 1500200 dan kemudian ikuti panduan pada layanan tersebut.

DJP Sudah Mulai Lakukan Penelitian Komprehensif atas SPT Tahunan

Konsultan Pajak Batam–Kini makin banyak saja orang yang memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah lain yang terkait pajak. Nah, pada artikel ini kami akan berikan Anda informasi tentang “DJP Sudah Mulai Lakukan Penelitian Komprehensif atas SPT Tahunan

Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak menyatakan bahwa otoritas pajak sudah mulai melakukan penelitian kepatuhan materiel atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sudah disampaikan oleh wajib pajak.

Suryo pun mengatakan bahwa penelitian komprehensif atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tersebut dilakukan menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2022. Kemudian, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan penelitian atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tersebut, khususnya yang disampaikan oleh wajib pajak strategis.

Suryo mengatakan Direktorat jenderal Pajak (DJP) akan selalu melakukan penelitian yang bersifat komprehensif. Menurutnya, penelitian tersebut dilakukan dengan memanfaatkan data dan juga informasi untuk pengawasan kepatuhan dari wajib pajak.

misalkan, setelah periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan informasi yang disampaikan oleh wajib pajak tersebut untuk menguji kepatuhannya.

Dijelaskan dalam SE Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 bahwa penelitian komprehensif atas seluruh jenis pajak itu dilakukan lewat analisis atas compliance risk management (CRM), analisis atas pelaporan dan juga pembayaran pajak, analisis proses bisnis wajib pajak, analisis laporan keuangan, analisis transfer pricing dan juga perpajakan internasional, analisis atas data internal dan eksternal, sampai dengan kunjungan ke lokasi wajib pajak.

Dan khusus untuk analisis transfer pricing, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa mengusulkan kepada Kanwil DJP untuk dilakukan pendampingan analisis dari tim penanganan transfer pricing Kanwil DJP. Adapun untuk wajib pajak yang bukan merupakan wajib pajak strategis, penelitian kepatuhan materiel yang akan dilakukan adalah penelitian menyuluh, bukan penelitian komprehensif.

Perlu Anda diketahui, pengertian dari Penelitian komprehensif ialah penelitian kepatuhan materiel terhadap wajib pajak strategis atas seluruh jenis pajak yang melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Sedangkan yang dimaksud dengan penelitian menyeluruh adalah penelitian kepatuhan materiel terhadap wajib pajak lainnya atas seluruh jenis pajak yang tidak melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Mengenal Lebih Dekat Tentang Pendapatan Perusahaan

Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak saja orang yang memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta untuk daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah,Kali ini Konsultan Pajak Batam akan berikan informasi tentang “Mengenal Lebih Dekat Tentang Pendapatan Perusahaan

Pendapatan merupakan penghasilan yang berasal dari aktivitas perusahaan yang biasa dikenal dengan sebutan yang berbeda seperti penjualan, penjualan jasa (fee), dividen, bunga, sewa, dan juga royalti.

Hal tersebut adalah hal yang sangat penting, lantaran menjadi obyek atas kegiatan suatu perusahaan.

Ini sangat berpengaruh untuk kelangsungan suatu usaha. Semakin besar pendapatan yang didapat, maka semakin besar juga kemampuan usaha untuk membiayai segala pengeluaran ataupun biaya operasional harian yang akan dilakukan.

Untuk Pengertian pendapatan itu bermacam-macam, tergantung dari segi mana kita melihat pengertiannya.

Pendapatan Menurut Akuntansi

Menurut ilmu akuntansi, pendapatan bisa diartikan sebagai penghasilan yang didapatkan dari suatu pekerjaan, atau menurut FASB.

Dan juga bisa didefinisikan sebagai arus masuk ataupun kenaikan-kenaikan lainnya dari nilai harta suatu satuan usaha ataupun penghentian utang-utangnya atau juga kombinasi dari keduanya dalam suatu periode.

Ini termasuk pula akibat dari penyerahan ataupun produksi barang-barang, penyerahan jasa-jasa, atau juga pelaksanaan aktivitas-aktivitas lainnya yang membentuk operasi-operasi utama dan sentral yang berlanjut terus dari satuan usaha itu.

Macam-Macam Pendapatan dalam Berbagai Jenis Usaha

1. Perusahaan Industri

Perusahaan industri atau perusahaan manufaktur ialah perusahaan yang mengolah ataupun memproduksi bahan baku menjadi bahan jadi, yang kemudian bahan jadi tersebut dijual kepada konsumen.

Pada perusahaan industri, penghasilan yang didapatkan berasal dari penjualan barang-barang yang diproduksinya. jadi, untuk setiap jumlah barang yang dijual di pasar merupakan laba dari perusahaan itu.

2. Perusahaan Dagang

Perusahaan dagang ialah perusahaan yang menjual barang dagangan yang sebelumnya barang tersebut dibeli dari pabrik.

Pada perusahaan dagang, pendapatan yang didapatkan berasal dari penjualan barang dagangan sesuai dengan harga beli barang itu ditambah dengan laba yang diharapkan.

3. Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa ialah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa, di mana perusahaan ini memberi jasa kepada konsumen dan juga memperoleh imbalan dari jasa yang sudah diberikan.

Imbalan yang akan diperoleh perusahaan jasa tersebut disebut dengan penghasilan yang berasal dari penanganan jasa kepada pihak-pihak lain yang menggunakan jasa yang bersangkutan.

Jenis-Jenis Pendapatan

1. Pendapatan Bersih, merupakan hasil yang didapat oleh perusahaan sesudah dikurangi dengan pajak langsung.

2. Pendapatan Diterima di Muka, belum diakui atau dicatat sebagai utang pada saat penerimaannya.

Dan baru bisa diakui sebagai pendapatan bila perusahaan sudah menyelesaikan kewajibannya yakni berupa pengiriman barang ataupun penyerahan jasa kepada pihak yang bersangkutan pada waktu yang akan datang.

3. Pendapatan Lain-Lain,ialah yang berasal dari sumber-sumber di luar kegiatan utama dari perusahaan, tidak termasuk ke dalam pendapatan  yang berasal dari operasi, contohnya dividen, sewa, bunga, dan juga laba penjualan aktiva tetap.

4. Pendapatan Permanen, merupakan penghasilan rata-rata yang diharapkan dalam perusahaan selama perusahaan itu berdiri.

5. Pendapatan Uang, merupakan penghasilan rumah tangga konsumsi ataupun rumah tangga produksi dalam bentuk suatu kesatuan moneter.

6. Pendapatan Usaha, ialah yang berasal dari kegiatan utama perusahaan.

7. Pendapatan yang Masih Harus Diterima, merupakan jenis penghasilan yang masih harus diterima atau yang telah dihasilkan (earned) meskipun piutang yang bersangkutan belum jatuh tempo (belum saatnya ditagih).

 

Ingat, Penyelenggara P2P Lending Harus Buat Bupot Pajak Penghasilan

Konsultan Pajak Batam-Saat ini banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online, atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta untuk di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan berikan Anda informasi tentang “Ingat, Penyelenggara P2P Lending Harus Buat Bupot Pajak Penghasilan

Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer to peer (P2P) lending wajib untuk membuat bukti pemotongan (bupot) pajak penghasilan.

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (4) PMK 69/2022, penyelenggara P2P lending ditunjuk untuk melakukan pemotongan PPh atas penghasilan bunga yang diterima ataupun  diperoleh pemberi pinjaman dari penerima pinjaman.

Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) huruf a PMK 69/2022, Penyelenggara layanan pinjam meminjam … perlu membuat bukti pemotongan pajak penghasilan dan juga memberikan bukti pemotongan yang dimaksud kepada pemberi pinjaman.

Penyelenggara P2P lending bisa membuat satu bupot Pajak Penghasilan (PPh) atas seluruh transaksi pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh satu pemberi pinjaman dalam 1 masa pajak.

Penyelenggara P2P lending yang dimaksud tersebut merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang sudah memiliki izin dan/atau sudah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan juga Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dengan tariff sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas bunga bila pemberi pinjaman adalah WP dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Apabila pemberi pinjaman adalah WP luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto atas bunga ataupun sesuai dengan ketentuan dalam P3B.

Terhadap pembayaran penghasilan bunga kepada pemberi pinjaman yang sudah dilakukan pemotongan PPh oleh penyelenggara P2P lending itu, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) oleh penerima pinjaman.

Sekian informasi yang dapat kami berikan kepada Anda, semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda khusus-nya bagi wajib pajak.

Berapa Pajak Para Afiliator?

Konsultan Pajak Batam–Kini makin banyak saja orang yang memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah lain yang terkait pajak. Nah,Kali ini kami akan berikan informasi tentang “Berapa Pajak Para Afiliator?

Belakangan ini dunia maya sedang diramaikan dengan ditangkapnya afiliator yang terkenal super tajir. Tindakan yang disangkakan tersebut ternyata sehubungan dengan pendapatannya. Mungkin masih banyak orang yang belom mengenal istilah ‘afiliator’. Lantas, apakah yang dimaksud dengan afiliator?

Apa Itu Afiliator

Afiliasi merupakan bentuk kerja sama antara 2 pihak. Dalam hal tersebut adalah perusahaan dengan afiliator. Tugas dari Afiliator tersebut adalah memengaruhi banyak orang agar membeli suatu produk. Atas tugas tersebut, maka nantinya para afiliator akan mendapatkan komisi atau fee.

Afiliator yang sedang kita bahas saat ini menawarkan beberapa platform binary option, yakni sebuah instrumen trading online. Cara memainkannya cukup mudah, pengguna hanya perlu menebak harga aset akan turun atau naik. Bila tebakan itu benar maka pengguna akan mendapatkan keuntungan yang menggiurkan, sebaliknya bila tebakan itu salah maka uang sebagai modal “bermain” akan lenyap begitu saja.

Tetapi perlu untuk digarisbawahi bahwa kata afiliator itu tidak hanya merujuk pada trading saham online saja melainkan banyak bisnis.

Afiliator dan Aspek Perpajakannya

Aspek perpajakan seseorang dapat dilihat berdasarkan atas status pekerjaannya, baik itu usahawan, pegawai, maupun pekerja bebas. Oleh karena itu, perhitungan perpajakan atas penghasilan seseorang itu dapat berbeda-beda.

Bila dilihat dari cara mendapatkan penghasilan, afiliator ini mirip dengan agen iklan (pekerjaan bebas) apabila penghasilan yang didapat berdasarkan atas jumlah investor yang menggunakan kode referral-nya untuk “bermain”. Bila memang demikian, maka atas penghasilan bruto ataupun komisi yang didapat harus dikalikan dengan tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk mendapatkan penghasilan neto, untuk tarif NPPN itu dibeda-bedakan menurut wilayah:

  • Sepuluh ibukota provinsi yakni Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan juga Pontianak;
  • Ibukota provinsi yang lainnya; dan
  • Daerah yang lainnya.

Dalam hal tersebut tariff Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk agen iklan adalah sebesar 50 persen. Maka atas penghasilan brutonya dikalikan dengan 50 persen didapatkan penghasilan neto. Dari penghasilan neto itu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) lalu hasilnya dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU HPP.

Perhitungan kasar tersebut jika memang benar sistem kerjanya itu seperti agen iklan. Tetapi bila cara kerjanya berbeda yakni misalnya penghasilan didapat berdasarkan atas jumlah rugi para investor, tentunya hal tersebut termasuk kasus yang asing artinya bukan pekerjaan bebas yang diakui.

Bagaimana tidak? Bila memang cara kerjanya itu berdasarkan jumlah kerugian investor maka artinya afiliator tersebut melakukan tindak pidana penipuan.

Afiliasi dan Hubungan Istimewa

Selain afiliasi dalam bidang bisnis, afiliasi pun merupakan istilah dalam bidang perpajakan yang berarti hubungan istimewa antar wajib pajak (WP). Oleh karena itu, muncul istilah transaksi afiliasi, yakni transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai relasi atau hubungan istimewa. Hal tersebut bisa memengaruhi kewajiban perpajakan dari wajib pajak yang mempunyai transaksi afiliasi.

Wajib pajak dikatakan memiliki hubungan istimewa jika memiliki penyertaan modal langsung ataupun tidak langsung paling rendah 25 persen pada wajib pajak lain; satu pihak menguasai pihak yang lainnya secara langsung ataupun tidak langsung; dan juga hubungan keluarga sedarah ataupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping 1 derajat.

Hal tersebut berpengaruh karena transaksi afiliasi menyebabkan pajak yang akan dikenakan menjadi lebih kecil.

Catat! WP Bisa Bebas dari Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan, Jika..

Konsultan Pajak Batam-Saat ini banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online, atau untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini kami akan berikan penjelasan mengenai “Catat! WP Bisa Bebas dari Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan, Jika..

Terdapat sejumlah kondisi yang dapat membuat wajib pajak terbebas dari pengenaan denda karena terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Berdasarkan atas pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi yakni berupa denda.

Kemudian, Maksud dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut yakni untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan. Skema kebijakan tersebut pun dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda tersebut dipatok sebesar Rp100.000. kemudian, Untuk SPT tahunan PPh badan denda dipatok sebesar Rp1 juta. Selanjutnya, untuk SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) dan juga SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda sebesar Rp500.000 dan Rp100.000 bila terlambat disampaikan.

Dengan demikian, sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak (WP). Setidaknya terdapat delapan wajib pajak yang bisa bebas dari denda bila terlambat melaporkan SPT.

Berikut ini adalah perinciannya:

  1. WP orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. WP orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas;
  3. WP orang pribadi yang statusnya sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia;
  4. Bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di indonesia;
  5. WP badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi namun belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK); atau
  8. WP lain yang diatur dengan ataupun berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK).

Seperti yang telah diketahui, Direktorat jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa batas akhir lapor SPT Tahunan 2021 bagi wajib pajak badan tetap pada tanggal 30 April 2022.

Neilmaldrin Noor sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP mengatakan bahwa tenggat waktu tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan terkait dan juga tetap mengikuti tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan pada tahun-tahun pajak sebelumnya yaitu, per 30 April setelah tahun pajak berakhir.

Mudahkan Wajib Pajak, Apa Itu Pre-Populated Tax Return?

Konsultan Pajak Batam-Saat ini banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online, ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini kami akan berikan ulasan mengenai “Mudahkan Wajib Pajak, Apa Itu Pre-Populated Tax Return?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus saja berupaya melakukan inovasi untuk menyederhanakan proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penyederhanaan itu salah satunya lewat penerapan pre-populated tax return dalam pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Penerapan pre-populated tax return tersebut dimaksudkan guna memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Kemudahan tersebut berupa terisinya penghasilan yang sudah dipotong oleh pemberi kerja secara otomatis pada formulir Surat Pemberitahuan (SPT).

Lebih ringkasnya, lewat sistem pre-poulated tax return, nantinya wajib pajak akan mendapat pop up ataupun notifikasi jika terdapat data penghasilan yang sudah terekam. Kemudian, wajib pajak akan diberikan pilihan untuk menggunakan data yang sudah tersedia atau tidak.

Data yang dimaksud tersebut di antaranya seperti penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dan juga jumlah PPh yang sudah dipotong. jika menggunakan data tersebut, maka wajib pajak hanya cukup mengonfirmasi kebenarannya dan menambahkan data penghasilan lainnya (jika ada), harta, utang, dan informasi lainnya yang belum terisi.

Selain Indonesia, berbagai negara pun telah menerapkan sistem pre-populated tax return ini. Sistem ini pun sering disebut sebagai pre-filled return, pre-completed return, ataupun pro-forma return. Lalu, sebenarnya, apakah yang dimaksud pre-populated tax return?

Definisi
Merujuk pada publikasi Intra-European Organisation of Tax Administration/IOTA (2008), pre-filled return merupakan layanan yang disediakan oleh otoritas pajak pada banyak negara guna memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan juga mengeklaim haknya.

Layanan pre-filled return ini membuat sebagian informasi yang akan dilaporkan dalam SPT sudah terisi. Kemudian tugas wajib pajak adalah meninjau informasi yang termuat tersebut, yakni dengan memeriksa kebenaran informasi tersebut ataupun menambahkan detail yang masih kurang.

Sedangkan, menurut IBFD International Tax Glossary (2015) pre-populated tax return adalah sistem pelaporan pajak dengan cara otoritas memasukan data wajib pajak dengan menggunakan informasi dari pihak ketiga ataupun informasi yang sudah dimiliki.

Serupa dengan IBFD, OECD (2006) juga mendefinisikan pre-populated tax return itu sebagai sistem pelaporan dengan peran otoritas pajak sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan wajib pajak (WP). Informasi tersebut bersumber dari pihak ketiga dan juga dari sumber yang valid lainnya.

Informasi yang bersumber dari pihak ketiga tersebut akan tersedia secara otomatis dalam formulir laporan SPT wajib pajak. Berikutnya, wajib pajak melakukan konfirmasi terhadap kesesuaian data dan juga informasi yang telah disediakan tersebut (OECD, 2006).

Untuk proses konfirmasi dan juga verifikasi terhadap kesesuaian data pre-populated bergantung pada kebijakan tiap-tiap negara.

Menurut Highfield, jika ditinjau dari cakupan informasi yang bisa diakses dan juga diintegrasikan oleh otoritas pajak, pre-populated tax return itu bisa diklasifikasikan menjadi dua, yakni komprehensif dan parsial.

Untuk program yang bersifat komprehensif umumnya sudah memunculkan beragam informasi dalam pelaporan SPT wajib pajak (WP), yaitu sebagai berikut:

  1. Data dan juga informasi identitas wajib pajak;
  2. Jumlah dan juga sumber penghasilan utama wajib pajak;
  3. Transaksi jual beli aset ataupun investasi lainnya yang berimplikasi pada capital gain tax maupun pajak kekayaan (wealth tax);
  4. Pemotongan atau pemungutan pajak yang sudah diadministrasikan oleh pihak ketiga ataupun diestimasi dengan menggunakan rumus tertentu;
  5. Jumlah kredit pajak;
  6. Utang atau pengembalian pajak berdasarkan atas informasi yang bisa diakses oleh otoritas pajak.

Sedangkan untuk program yang bersifat parsial hanya mencakup salah satu ataupun sebagian dari informasi-informasi tersebut.

Pre-populated tax return itu umumnya digunakan untuk jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan baik itu bagi orang pribadi ataupun badan.

Wajib Pajak Telat Lapor SPT, Siap-Siap Terima STP untuk Dikenai Denda

Konsultan Pajak Batam-Saat ini semakin banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online, layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan berikan penjelasan tentang “Wajib Pajak Telat Lapor SPT, Siap-Siap Terima STP untuk Dikenai Denda

Untuk wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih dapat melakukan pelaporan SPT Tahunannya. Dengan begitu, akan ada denda administrasi yang harus dilunasi nantinya.

Seperti yang telah diketahui, pada Pasal 3 huruf b UU 6/1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana sudah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur batas waktu untuk penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni pada tanggal 31 Maret 2022.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur, Deazy Safira mengatakan jika pelaporan dilakukan melewati batas waktu tersebut, maka wajib pajak orang pribadi akan dikenai sanksi administrasi yaitu berupa denda atas keterlambatan sebesar Rp100.000.

Sanksi administrasi tersebut akan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan diterbitkan dan juga dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke alamat wajib pajak (WP).

“Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan meskipun sudah melewati batas waktu pelaporan karena untuk denda sanksi administrasi akan jauh lebih ringan dibandingkan bila dengan sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan, yang mana hal tersebut bisa masuk ke ranah pidana perpajakan,” tambah Deazy Safira.

Deazy juga mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak orang pribadi yang tetap menyampaikan SPT Tahunan walaupun telah melewati batas waktu pelaporan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dan juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.

Pesan yang sama sempat disampaikan juga oleh Direktorat jenderal Pajak Suryo Utomo. Ia meminta wajib pajak orang pribadi untuk tetap melaporkan SPT Tahunan PPh 2021 walaupun tenggat waktu pelaporan pada tanggal 31 Maret 2022 sudah terlewati.

Suryo mengatakan bahwa jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT tahunan 2021 sekarang ini masih banyak. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk tetap menunaikan kewajibannya.

Sekian informasi tentang denda terlambat melaporkan SPT. Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat untuk anda khusus-nya bagi wajib pajak.

 

Apa Itu Repatriasi Harta dalam Konteks Perpajakan?

Konsultan Pajak Batam-Kini semakin banyak  masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online, layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah yang terkait pajak. Nah, kali ini kami akan berikan penjelasan tentang “Apa Itu Repatriasi Harta dalam Konteks Perpajakan?

Program pengungkapan sukarela (PPS) sudah berjalan selama lebih dari tiga bulan ini. Lewat program PPS, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat nilai harta yang telah diungkapkan oleh wajib pajak yang mencapai Rp65,94 triliun per 19 April 2022.

Besaran itu di antaranya berasal dari pengungkapan nilai harta luar negeri sebesar Rp6,47 triliun. Dari total harta luar negeri itu, hanya 21,3 persen atau Rp1,37 triliun yang direpatriasi oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Lalu, apa yang dimaksud repatriasi harta?

Apa itu Repatriasi?
Secara harfiah, kata repatriasi di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu pemulangan kembali orang ke tanah airnya (ke negeri asalnya).

Devinisi repatriasi menurut Cambridge Dictionary adalah tindakan mengirim ataupun membawa seseorang atau terkadang juga uang ataupun properti lainnya, kembali ke negara tempat dia ataupun barang tersebut berasal.

Sedangkan, kata repatriasi dalam konteks keuangan dan juga pajak umumnya mengacu pada transfer modal ataupun penghasilan dari penanaman modal asing ke negara tempat penanaman modal tersebut dilakukan.

Repatriasi pun bisa merujuk pada transfer penghasilan oleh tenaga kerja asing yang bekerja di luar negeri ke negara asalnya. Repatriasi ini bisa dipengaruhi oleh peraturan pengendalian valuta asing atapunu karena pemotongan pajak (IBFD, 2015)

Repatriasi dalam PPS
Terkait mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), definisi repatriasi ini tidak disebutkan di dalam UU No. 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Begitu juga dalam aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 196/2021.

Untuk istilah repatriasi ini tercantum pada contoh format surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dalam lampiran Peraturan menteri Keuangan 196/2021. Repatriasi ini menjadi istilah yang digunakan untuk menyebut nilai harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.

Berdasarkan atas Peraturan Menteri Keuangan 196/2021, harta merupakan akumulasi tambahan kemampuan ekonomis yakni berupa seluruh kekayaan, baik itu berwujud ataupun tidak berwujud, baik bergerak ataupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha ataupun bukan untuk usaha, yang keberadaannya di dalam atau di luar wilayah NKRI.

Sedangkan, harta bersih merupakan nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Dengan begitu, dalam konteks Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pengertian dari repatriasi atau repatriasi harta yaitu proses pengalihan harta bersih dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI.

 

Pajak atas Hadiah Undian dan Penghargaan

Konsultan Pajak Batam–Banyak sekali orang ingin memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan daerah yang terkait dengan pajak. Nah, Kali ini kami akan berikan penjelasan tentang “Pajak atas Hadiah Undian dan Penghargaan

Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 mengenai Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian menyebutkan bahwa atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan juga dalam bentuk apapun itu akan dipotong ataupun dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.

Untuk memberikan kepastian hukum dan juga kelancaran untuk pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas hadiah dan juga penghargaan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 mengenai Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan.

Penghasilan berupa hadiah dari undian dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 dengan tarif pajak sebesar 25 persen dari jumlah bruto hadiah dan juga bersifat final. Tetapi, atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan juga penghargaan dikenai pajak penghasilan bersifat tidak final dengan ketentuan sebagai berikut ini:

  1. Dalam hal penerima penghasilan yakni orang pribadi wajib pajak dalam negeri, dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yakni sebesar tarif Pasal 17 dari jumlah penghasilan bruto;
  2. Dalam hal penerima penghasilan yakni wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenai pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang telah berlaku
  3. Dalam hal penerima penghasilan yakni wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenai pemotongan PPh berdasarkan atas Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana yang telah dijelaskan di atas tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang ataupun jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan juga hadiah itu diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Pihak yang wajib untuk melakukan pemotongan PPh yakni penyelenggara undian ataupun pemberi hadiah baik itu dalam bentuk orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) ataupun  penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi tersebut. Jadi artinya, kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pajak undian tersebut ditanggung oleh pemenang, tetapi dipotong oleh penyelenggara undian.

Pajak Penghasilan (PPh) atas hadiah dan juga penghargaan terutang pada akhir bulan saat dilakukannya pembayaran ataupun diserahkannya hadiah tersebut tergantung pada peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Ada pula, Pajak Penghasilan (PPh) dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) dilakukan sebelum hadiah atau penghargaan tersebut diserahkan kepada yang menerima hadiah atau penghargaan.

Penyelenggara harus membuat dan juga memberikan bukti pemotongan PPh atas hadiah ataupun undian, ke dalam tiga rangkap, yakni sebagai berikut:

  • Lembar pertama untuk Penerima Hadiah (wajib pajak);
  • Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP); dan
  • Lembar ketiga untuk Penyelenggara atau Pemotong.

Penyelenggara undian/penghargaan tersebut wajib untuk:

  1. Menyetor Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi ataupun ke Kantor Pos paling lambat-nya pada tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak tersebut (secara kolektif);
  1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan juga Konsultasi Perpajakan tempat Pemotong tersebut terdaftar paling lambat-nya pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya ataupun diserahkannya hadiah undian tersebut.

Untuk hal jatuh tempo penyetoran ataupun batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu ataupun hari libur nasional, maka penyetoran atau pelaporan bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.*

 

Main Aset Kripto? Begini Ketentuan Pajaknya!

Konsultan Pajak Batam-Saat ini sangat banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online, untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan uraian tentang “Main Aset Kripto? Begini Ketentuan Pajaknya!

Anda adalah seorang investor ataupun trader aset kripto? Selama ini bertanya-tanya seperti apa perlakuan pajak atas aset kripto? Mau patuh pajak,namun bingung dengan kepastian hukumnya?

Pertanyaan-pertanyaan di atas sering kali menggelayuti benak para pemain aset kripto yang ada di Indonesia. Padahal, perkembangan dunia aset kripto di tanah air dalam beberapa tahun terakhir ini luar biasa pesat. Untuk  gambarannya, pada tahun 2020, nilai transaksi dari aset digital berbasis teknologi blockchain ini hanya sebesar Rp69,9 triliun. Pada tahun 2021, nilainya melonjak tinggi  menjadi sebesar Rp859,4 triliun. Selanjutnya, selama Januari sampai Maret 2022 saja, nilai transaksinya sudah mencapai Rp130,2 triliun, dengan 11,2 juta investor (Kemendag, 2022).

Tetapi, saat ini segala kerisauan di atas tampaknya telah terjawab. Ya, baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang perlakuan pajak atas aset kripto. Peraturan yang dimaksud tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK-68/PMK.03/2022). Beleid ini diharapkan bisa memberikan keadilan, kepastian hukum, dan juga kesederhanaan bagi para pemain aset kripto terkait dengan kewajiban perpajakannya.

Objek PPN dan PPh

Perlu untuk dipahami, bahwa pengaturan mengenai pajak atas aset kripto ini bukan merupakan jenis pajak baru. Melainkan pengenaan pajaknya tetap saja berdasarkan atas jenis pajak yang sudah ada selama ini, contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh). Yang diatur di sini adalah mekanisme pemungutan pajaknya saja. Jadi, tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan juga kesederhanaan tadi.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 PMK-68/PMK.03/2022, aset kripto merupakan komoditi tidak berwujud yang bentuk-nya berupa aset digital, dengan menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan juga buku besar yang terdistribusi, guna mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan untuk mengamankan transaksi tanpa adanya campur tangan pihak lain. Berdasarkan atas definisi tersebut, aset kripto ini memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni berupa Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN beserta dengan perubahannya).

Berikutnya, pada pasal 5 PMK-68/PMK.03/2022 mengatur bahwa atas penyerahan aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan besaran tertentu, yaitu sebesar 1 persen (bila transaksi tersebut dilakukan lewat exchanger yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan), atau sebesar  2 persen (bila transaksi tersebut dilakukan lewat exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang telah diatur dalam UU PPN beserta dengan perubahannya. Jadi dengan kata lain, untuk sekarang ini, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto yakni sebesar 0,11 persen atau sebesar 0,22 persen dari nilai transaksi aset kripto, tergantung pada transaksi yang dilakukan, apakah lewat exchanger yang terdaftar di Bappebti atau tidak.

Ada pula penghasilan dari perdagangan aset kripto tersebut yakni objek Pajak Penghasilan (PPh). Karena, di sana ada tambahan kemampuan ekonomis yang memenuhi definisi penghasilan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh beserta dengan perubahannya).

Kemudian, pada pasal 21 PMK-68/PMK.03/2022 mengatur bahwa penjual aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 Final atas penghasilan dari perdagangan aset kripto yang dilakukan tersebut, baik itu jual beli dengan mata uang fiat, swap, ataupun tukar-menukar dengan barang lain atau jasa. Untuk besarannya, yaitu sebesar 0,1 persen (bila transaksi tersebut dilakukan lewat exchanger yang terdaftar di Bappebti) atau sebesar 0,2 persen (jika transaksi tersebut dilakukan lewat exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti) dari nilai transaksi aset kripto.

Pajak Pertamabhan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Final di atas harus dipungut oleh exchanger yang menjadi fasilitator dalam transaksi perdagangan aset kripto tersebut. Atas pemungutan ini, exchanger harus menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi kepada para pihak yang bertransaksi, dalam hal tersebut pembeli dan juga penjual aset kripto.

Kemudian, exchanger wajib untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Final tersebut ke kas negara paling lambat-nya pada tanggal 15 bulan berikutnya. Selanjutnya, exchanger wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN 1107 Put (Modifikasi) dan juga SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat-nya 20 hari setelah masa pajak berakhir (pada tanggal 20 bulan berikutnya).

Seperti yang sudah diuraikan di atas, transaksi perdagangan aset kripto ini mencakup jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, swap (tukar-menukar) antar-aset kripto, dan juga tukar-menukar aset kripto dengan barang lain atau jasa. Dengan begitu, Pajak Pertambahan Nilai itu dikenakan kepada pihak yang menerima (pembeli) aset kripto. Kemudian, untuk Pajak Penghasilan Pasal 22 Final dikenakan kepada pihak yang melepas (penjual) aset kripto.

 

Instrumen Investasi agar Bebas PPh Atas Dividen

Konsultan Pajak Batam-Saat ini banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online, layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan perpajakan. Nah, pada ulasan berikut ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan informasi tentang “Instrumen Investasi agar Bebas PPh Atas Dividen

Saat ini sedang berlangsung musim bagi-bagi dividen dari emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam hal tersebut Investor bisa memanfaatkan insentif dari pemerintah yaitu berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) terhadap dividen. Dividen yang dapat dikecualikan dari objek pajak yakni dividen yang dibagikan berdasarkan atas RUPS atau dividen interim,

Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, untuk mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap dividen investor harus menginvestasikan kembali dividen yang telah didapatkan selama 3 tahun dalam instrumen investasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Untuk lebih lanjutnya, PMK 18/2021 mengatur reinvestasi bisa direalisasikan dalam instrumen pasar keuangan yakni berupa efek bersifat utang (termasuk medium term notes), unit penyertaan reksa dana, sukuk, saham, unit penyertaan dana investasi real estat, efek beragun aset, deposito atau tabungan, dan juga giro.

Selanjutnya, kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, ataupun instrumen investasi pasar keuangan yang lainnya termasuk produk asuransi yang berkaitan dengan investasi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, ataupun modal ventura yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada reinvestasi di luar pasar keuangan, dividen bisa ditanamkan pada instrumen investasi infrastruktur lewat kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan atas prioritas yang telah ditentukan oleh pemerintah, investasi pada properti yakni dalam bentuk tanah atau bangunan yang didirikan di atasnya, dan juga investasi langsung yang dilakukan pada perusahaan di wilayah NKRI.

Dividen pun dapat disalurkan lewat investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan ataupun lantakan dengan kemurnian 99,99% yang diproduksi di Indonesia dan juga mendapatkan sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) dan  london bullion market association (LBMI).

Selain itu, reinvestasi dapat dilakukan lewat kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha yang lainnya yakni dalam bentuk penyaluran pinjaman untuk usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang UMKM, atau bentuk investasi yang lainnya di luar pasar keuangan yang sah berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu dicatat, bahwa terdapat batas waktu untuk melakukan reinvestasi tersebut. Setelah tahun pajak saat diterimanya dividen berakhir, reinvestasi itu paling lambat dilakukan pada akhir bulan ketiga bagi wajib pajak orang pribadi dan akhir bulan keempat bagi wajib pajak badan.

Meski tidak menjadi objek PPh, dividen yang dikecualikan dari objek PPh tersebut tetap saja dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk pelaporan dividen bisa dicatat pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di Pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Selain harus melapor SPT Tahunan, untuk setiap tahunnya wajib pajak pun harus melakukan pelaporan realisasi investasi di DJP Online.

Itulah tadi ulasan mengenai Instrumen Investasi agar Bebas PPh Atas Dividen, semoga ulasan ini dapat bermanfaat untuk anda.

 

Pengertian, Jenis dan contoh Pajak Langsung

Konsultan Pajak Batam-Kini semakin banyak saja masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, serta di daerah lain yang terkait dengan perpajakan. Nah, kali ini kami akan memberikan informasi tentang “Pengertian, Jenis dan contoh Pajak Langsung

Dalam dunia perpajakan di Indonesia, terdapat 2 kelompok pajak, yaitu pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung merupakan pungutan yang menjadi beban dari Wajib Pajak (WP) dan juga tidak bisa dipindahtangankan kepada pihak lain. Untuk pajak langsung ini, ada pengertian, jenis, dan juga contoh yang menarik untuk Anda ketahui. Ayo simak penjelasan lengkapnya mengenai pajak langsung pada ulasan di bawah ini.

Pengertian Pajak Langsung

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, pajak langsung ialah pungutan yang merupakan beban dari Wajib Pajak (WP). Pungutan tersebut tidak bisa dipindahtangankan kepada pihak lain. Mengapa begitu? Alasan utamanya yakni karena kewajiban untuk membayar pajak memang menyatu dengan Wajib Pajak (WP). Oleh karena itu pungutan tersebut hanya dapat ditanggung oleh Wajib Pajak saja.

Jenis Pajak Langsung

Terdapat 2 jenis pengelompokkan untuk jenis pajak langsung. Diantaranya yakni sebagai berikut;

Berdasarkan Sifat

Bila ditinjau dari sifatnya maka pajak langsung ini terbagi menjadi dua jenis yakni pajak subjektif dan pajak objektif. Untuk pajak pada jenis ini biasanya bisa dikaitkan dengan perlu ataupun tidaknya melihat keadaan atau bagaimana status dari wajib pajak tersebut.

Berdasarkan Yang Melakukan

Selanjutnya, yang kedua berdasarkan pada siapa yang melakukan pemungutan dan pengelolaan pajak tersebut. Dalam ketentuan ini, pajak tergolongkan dengan dua jenis, yakni dengan pengertian pajak pusat dan juga pengertian pajak daerah. Selain memperhatikan siapa yang memungut pajak itu, untuk pengelompokkan ini juga terkait tentang alokasi dan juga penerima dana pungutan dari pajak tersebut.

Pajak langsung ini telah melekat pada wajib pajak ataupun pihak yang menanggung sehingga tidak bisa dilimpahkan oleh pihak lain.

Contoh Pajak Langsung

Pajak yang menjadi contoh hak dan juga kewajiban warga negara Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut ini;

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini diatur langsung lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang sudah diubah dan juga disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Untuk dasar pengenaan pajak jenis ini yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan berdasarkan atas harga pasar per wilayah.Kondisi tersebut membuat besaran pajak bisa saja berbeda untuk setiap tahunnya.

Tetapi wajib pajak tidak perlu khawatir , karena Wajib Pajak pasti mengetahui informasi tentang besaran pajak setiap tahunnya lewat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Wajib Pajak dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini terdiri dari 2, yaitu orang pribadi dan badan.

Mereka mempunyai hak dan juga mendapatkan manfaat atas tanah itu. Dan juga memiliki dan menguasai bangunan atau mendapatkan manfaat dari bangunan tersebut . Tetapi perlu untuk digarisbawahi bahwa tidak semua jenis tanah dan juga bangunan bisa dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Beberapa jenis tanah dan juga bangunan tersebut yaitu panti asuhan, rumah ibadah, area pemakaman, hutan lindung, dan juga sekolah.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) termasuk ke dalam kategori pajak pusat dan harus dilunasi paling lambat-nya 6 bulan setelah tanggal SPPT diterima. Untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ini bisa dilakukan lewat bank, ATM, ataupun melalui dinas pendapatan daerah setempat.

2. Pajak Penghasilan

Subjek dari Pajak Penghasilan (PPh) ini yakni Wajib Pajak yang menerima ataupun memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu. Untuk perhitungan pajak ini dilakukan selama satu tahun. WP dari Pajak Penghasilan ini terdiri dari:

  1. Orang pribadi yang berpenghasilan kena pajak.
  2. Badan atau perusahaan dengan izin usaha legal (koperasi, CV, BUMN, BUMD, dan PT).

Pajak Penghasilan ini fokus pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak dan akan digunakan untuk menambahkan kekayaan ataupun konsumsi yang bersangkutan. Terdapat beberapa jenis untuk Pajak Penghasilan ini, yakni seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, dan juga PPh Pasal 26.

3. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pungutan yang dibebankan kepada siapa saja dengan kepemilikan kendaraan beroda 2 ataupun lebih. Untuk tarif dalam jenis pajak langsung ini telah ditetapkan sama di seluruh Indonesia, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Subjek pajaknya yakni orang pribadi ataupun badan dengan kepemilikan atau menguasai kendaraan bermotor.

Besaran yang dikenakan untuk Pajak Kendaraan Bermotor itu tergantung dari nilai jual kendaraan bermotor itu sendiri. Lalu ditambah lagi dengan perhitungan bobot dan juga dampak dari pemakaian kendaraan tersebut berdasarkan pada tingkat pencemaran dan juga kerusakan jalan yang bisa ditimbulkan. Untuk pembayaran pajak ini bisa dilakukan di kantor SAMSAT ataupun bisa lewat e-Samsat.

Itulah tadi pengertian, jenis, dan juga contoh dari pajak langsung. Semoga informasi pada ulasan di atas bisa bermanfaat untuk Anda.

 

4 Jenis Kantor Pelayanan Pajak

Konsultan Pajak Batam-Sekarang ini semakin banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online, layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, serta untuk di daerah lainnya yang terkait dengan perpajakan. Nah, dibawah ini ada ulasan yang akan memberikan informasi mengenai 4 Jenis Kantor Pelayanan Pajak”

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah instansi vertical Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  yang berada dan juga  bertanggung jawab langsung kepada kepala kanwil.Berdasarkan atas pasal 53 ayat (1) PMK 184/2020 ada 4 jenis KPP, yakni KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, KPP Madya, dan juga KPP Pratama.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar adalah KPP yang khusus mengadministrasikan ataupun menangani wajib pajak besar dalam skala nasional.

  • KPP Wajib Pajak Besar 1
  • KPP Wajib Pajak Besar 2
  • KPP Wajib Pajak Besar 3
  • KPP Wajib Pajak Besar 4

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Khusus adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang mengadministrasikan wajib pajak khusus, yang meliputi badan dan juga orang asing, penanaman modal asing, dan perusahaan masuk bursa.

  • KPP Penanaman Modal Asing 1
  • KPP Penanaman Modal Asing 2
  • KPP Penanaman Modal Asing 3
  • KPP Penanaman Modal Asing 4
  • KPP Penanaman Modal Asing 5
  • KPP Penanaman Modal Asing 6
  • KPP Badan dan Orang Asing
  • KPP Minyak dan Gas Bumi
  • KPP Perusahaan Masuk Bursa

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya adalah KPP yang ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi dan juga untuk wajib pajak badan besar tertentu yang terdapat dalam suatu kantor wilayah.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama adalah KPP yang menangani wajib pajak lokasi.

Jumlah Kantor Pajak di Indonesia Sebagaimana yang Tertuang dalam PMK 184/2020

  • 34 Kantor Wilayah
  • 4 KPP Wajib Pajak Besar
  • 9 KPP Khusus
  • 38 KPP Madya
  • 301 KPP Pratama, dan
  • 204 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan juga Konsultasi Perpajakan.

 

Tarif Denda PPN :Keterlambatan dan Kesalahan Bayar dan Lapor

Konsultan Pajak Batam-Kini semakin banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, serta di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan ulasan tentang “Tarif Denda PPN :Keterlambatan dan Kesalahan Bayar dan Lapor

Semua ada aturannya. Termasuk untuk urusan perpajakan. Bila tidak bayar ataupun terlambat bayar maupun tidak lapor atau juga telat lapor pajak, akan dikenakan sanksi. Konsultan Pajak Batam akan mengulas mengenai sanksi denda telat bayar PPN dana juga denda telat lapor PPN yang wajib dipahami oleh Wajib Pajak (WP) PKP.

Regulasi Baru Sanksi Pajak: Denda Telat Bayar PPN dan Denda Telat Lapor PPN

Sanksi yang diterapkan oleh pemerintah untuk keterlambatan ataupun keliruan dan juga tidak melaksanakan kewajiban perpajakan salah satunya yakni sanksi administrasi.

Seperti yang diketahui, untuk pengenaan sanksi pajak terbaru diatur lewat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, klaster Perpajakan, yang didalamnya mengatur kembali tentang pengenaan tarif sanksi pajak.

Untuk Pengaturan kembali tarif sanksi pajak dalam klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja tersebut diubah dengan mengacu pada suku bunga Bank Indonesia (BI).

Jadi artinya, untuk mengetahui berapa besar tarif sanksi pajak akibat tidak ataupun kurang bayar utang pajak maupun tidak atau juga telat lapor pajak harus dihitung berdasarkan atas tarif bunga sanksi administrasi pajak yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap bulannya.

Untuk tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan oleh Kemenkeu ini mengacu pada tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang selalu diperbarui setiap bulan.

Jadinya, tidak ada angka yang pasti dari tarif sanksi pajak yang akan dikenakan sebagai denda telat bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun pajak yang lainnya maupun untuk denda telat lapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga pajak lainnya.

Terdapat komponen dalam perhitungan besar tarif sanksi pajak yang akan dikenakan untuk Wajib Pajak (WP) yang melanggar ketentuan pembayaran ataupun pelaporan pajak.

a. Tarif Denda Telat Bayar PPN

Menurut ketentuan terbaru UU KUP dalam UU Cipta Kerja, untuk sanksi telat bayar PPN ataupun denda PPN telat bayar dihitung dengan menggunakan rumus yang telah ditetapkan.

Rumus yang digunakan untuk menghitung besar tarif denda telat bayar Pajak Pertamabahn Nilai (PPN) adalah?

“Tarif Bunga Sanksi Pajak + 5% : 12 bulan”

b. Tarif Denda Telat Lapor PPN

Sedangkan untuk denda telat lapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang telah diatur dalam UU KUP No. 28 Tahun 2007, besar tarif denda terlambat lapor SPT Masa Pajak Pertamabhan Nilai (PPN) ataupun denda telat lapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Rp500.000.

c. Tarif Sanksi Pajak Akibat Pelanggaran Pajak Lainnya

Sedangkan untuk tarif denda akibat pengungkapan ketidakbenaran atau tidak sesuai data ataupun melampirkan data pajak yang isinya tidak benar, maka akan dikenai sanksi denda yakni sebesar 100% dari jumlah pajak kurang bayar pada saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar tersebut.

Kemudian, akan dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan, bila wajib pajak sudah melunasi utang pajak yang tidak atau kurang bayar atau seharusnya dikembalikan dan ditambah sanksi administrasi berupa denda 3 kali jumlah pajak tersebut.