Apa Tujuan dan Manfaat Audit untuk Perusahaan?

Apa Tujuan dan Manfaat Audit untuk Perusahaan?

PT Jovindo Solusi Batam melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen, kami telah berpengalaman atas permasalahan perpajakan dari client – client. Kami selalu memberikan solusi dan bantuan terbaik atas permasalahan tentang perpajakan, akuntansi serta pembukuan perusahaan Anda. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Tujuan dan Manfaat Audit untuk Perusahaan. Simak penjelasannya.

Pengertian Audit

Audit merupakan proses pengumpulan dan pemeriksaan bukti yang mengenai informasi yang berguna untuk menetukan dan membuat laporan yang tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah ditetapkan. Bisa juga menjadi evaluasi laporan keuangan suatu usaha yang dilakukan dengan independen dan objektif. Audit ini harus dikerjakan oleh orang yang berkompeten dan independen serta mengikuti standar yang telah ditetapkan, yang disebut auditor

Jenis – Jenis Audit

  1. Jenis Audit yang Berdasarkan Pemeriksaan
  • Audit Laporan Keuangan

Yaitu pemeriksaan yang cara menghimpun dan mengevaluasi bukti laporan serta dilakukan oleh audit eksternal dan atas permintaan client

  • Audit Operasional

Yaitu pemeriksaan yang menganalisis bagian

  • Audit Ketaatan

Yaitu untuk mempertimbangkan kebenaran client dalam mengikuti aturan yang tertentu dan telah ditetapkan oleh suatu pihak

  • Audit Kinerja

Yaitu dilakukan diinstansi pemerintah untuk menentukan ekonomis, efektivitas serta efisiensi yang memerhatikan biaya dan manfaatnya untuk perusahaan

  1. Jenis Audit yang Berdasarkan Luas Pemeriksaan
  • Audit Umum

Yaitu mencakup laporan keuangan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik yang independen

  • Audit Khusus

Yaitu dilakukan dengan terbatas dan diminta oleh perusahaan untuk cakupan yang kecil

Tujuan dan Manfaat dari Audit

Tujuan dari audit adalah untuk perusahaan bisa menjadi lebih baik ke depannya dan tujuan suatu perusahaan dilakukannya yaitu untuk memeriksa kelengkapan, ketepatan, eksistensi, penilaian, klasifikasi, ketetapan, pisah batas serta pengungkapan dari perusahaan. Untuk manfaat audit ialah untuk menambah integritas laporan keuangan yang bisa dipercaya untuk kepentingan pihak eksternal, seperti pemegang saham, pemerintah, kreditur dan lain – lainnya.

  1. Manfaat bagi Pihak yang Diaudit

Yaitu bisa menambah integritas laporan keuangan yang bisa dipercaya untuk kepentingan pihak eksternal dan bisa untuk mencegah terjadinya fraud atau menemukan adanya fraud yang dilakukan oleh pihak internal perusahaan

  1. Manfaat Audit bagi Pihak Lain di Dunia Usaha

Yaitu bisa memberikan dasar yang lebih menyakinkan para mitra dan kreditur untuk mengambil suatu keputusan dalam pemberian kredit usaha.

  1. Manfaar bagi Pemerintah atau Pihak Lainnya

Yaitu bisa memberikan tambahan kepastian yang independen yang mengennai ketelitian pelaporan keuangan sebagai dasar pengenaan pajak.

Hasil Audit Laporan Keuangan

  1. Wajar tanpda adanya pengecualian
  2. Wajar dengan pengecualian
  3. Tidak wajar
  4. Menolak memberikan opini
Definisi Tentang Piutang Tak Tertagih dan Bagaimana Perlakuan Pajaknya

Definisi Tentang Piutang Tak Tertagih dan Bagaimana Perlakuan Pajaknya

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan perpajakan yang siap untuk menangani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kami bekerja secara teliti, professional serta memliki pemahaman dibidang pajak. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan tentang Apa Itu Piutang Tak Tertagih serta Bagaimana Perlakuan Pajaknya. Berikut ini penjelasannya.

Pengertian Piutang Tak Tertagih

Piutang tak tertagih adalah jenis piutang yang dalam usaha atau bisnis yang tidak dapat ditagih walaupun sudah dilakukan usaha semaksimal mungkin untuk melakukan penagihan dan hal ini wajar terjadi juga didalam laporan keuangan. Di kondisi tertentu, piutang bisa jadi piutang tak tertagih, sehingga piutang jadi sarana yang diberikan perusahaan sebagai strategi fleksibilitas pembayaran. Dalam praktiknya, piutang tak tertagih di laporan laba atau rugi perusahaan diperbolehkan baik dengan akuntansi atau fiscal, akan tetapi Wajib Pajak harus memperhatikan syarat – syarat yang harus dipenuhi dengan cara fiscal agar menghindari adanya koreksi fiscal oleh otoritas pajak.

Metode dalam Piutang Tak Tertagih

Adapun metode – metode yang digunakan untuk menghitung piutang tak tertagih ini, diantaranya yaitu :

  1. Metode Penyisihan Piutang Tak Tertagih (Allowed Method)

Adapun komponen utama dari metode ini, yaitu :

  • Perkiraan dalam piutang tak tertagih
  • Entri jurnal yang mendebet beban hutang buruk serta penyisihan kredit agar piutang tak tertagih
  • Menghapus akun piutang tak tertagih di akun debet penyisihan piutang serta kreditkan akun piutang dengan sesuai dan tepat.
  1. Metode Penghapusan Piutang Tak Tertagih (Direct Write-Off Method)

Yaitu digunakan untuk nominal yang kecil dan melibatkan penghapusan langsung ke akun piutang, sehingga harus mempertimbangkan syarat penghapusan ke konsumen. Maka beban piutang tidak jadi kerugian perusahaan dengan cara langsung piutang tak tertagih ini tidak menghasilakn pendapatan dan menurunkan laba.

Piutang Tak Tertagih dan Pajak

Piutang yang nyata – nyata tidak bisa ditagih yang merujuk pada piutang atas transaksi bisnis yang sesuai dengan bidang usaha dan tidak bisa ditagih walaupun sudah dilakukannya upaya penagihan oleh Wajib Pajak. Piutang yang nyata – nyata ini tidak termasuk dari transaksi bisnis dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa antara Wajib Pajak. Berikut ini persyaratan yang wajib di penuhi supaya jenis piutang ini bisa dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak, diantaranya yaitu :

  1. Telah dibebankan sebagai biaya di laporan laba rugi komersial
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata – nyata ke DJP yang berbentuk hard copy dan soft copy.
  3. Piutang tak tertagih telah :
  • Diserahkan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negera
  • Ada perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang antara kreditur dan debitur
  • Telah dipublikasi di penerbitan umum atau khusus
  • Ada pengakuan dari debitur yang ternyata utangnya sudah dihapuskan untuk jumlah utang yang tertentu
Penjelasan Mengenai e-Filling SPT Tahunan

Penjelasan Mengenai e-Filling SPT Tahunan

Penjelasan Mengenai e-Filling SPT Tahunan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya juga telah melayani client dari berbagai kota di Indonesia. Kami siap dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait e-Filling SPT Tahunan. Simak penjelasan berikut ini.

Wajib pajak harus memerhatikan beberapa hal yang penting dalam melakukan penyampain SPT Tahunan Badan melalui e-Filling. Dari pemisahan lampiran, kewajiban melampirkan laporan keuangan sampai penamaan file lampiran. Ada 3 hal yang harus diperhatikan pengguna layanan e-Filling, diantaranya yaitu :

  1. Pengguna perlu untuk memisahkan lampiran PDF SPT Tahunan Badan, yang terbagi atas 7 kelompok, yaitu :
  • Laporan Keuangan
  • Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23/2018
  • Daftar Nominatif Biaya Promosi atau Biaya Entertainment
  • Dokumen Lampiran Khusus BUT
  • Dokumen Lampiran Khusus WP Migas
  • Laporan Perbandingan Utang-Modal dan Laporan Utang Swasta-Luar Negeri
  • Dokumen Lampiran Lainnya
  1. Laporan Keuangan ialah dokumen yang wajib dilampirkan oleh wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan Badan, untuk jenis lampiran yang lain tidak wajib.
  2. DJP mengatur penamaan file untuk lampiran PDF. Berikut ini aturan penamaan file untuk dokumen – dokumen lainnya, yaitu :
Menu PDF Unggahana Dokumen yang Diunggah Nama File

Sifat

Laporan Keuangan ·         Lap. Keuangan (audited) (namacsv)LK.pdf Mandatory/Wajib

 

Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23 ·         Perhitungan Peredaran Bruto & Pembayaran PPh Final PP 23 (namacsv)RK.pdf Optional/Tidak Wajib

 

Daftar Nominatif Biaya Promosi atau Biaya Entertainment ·         Dafnom Biaya Promosi

·         Dafnom Biaya Entertainment

(namacsv)DN.pdf Optional/Tidak Wajib
Dokumen Lampiran Khusus BUT ·         Laporan Keuangan Konsolidasi

·         Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal

(namacsv)BUT.pdf Optional/Tidak Wajib

 

 

Dokumen Lampiran Khusus WP Migas ·         Lampiran WP K3S

·         Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Migas

(namacsv)MGS.pdf Optional/Tidak Wajib

 

Laporan Perbandingan Utang-Modal dan Laporan Utang Swasta-Luar Negeri ·         Laporan Debt to Equity Ratio

·         Laporan Utang Swasta Luar Negeri

(namacsv)LU.pdf Optional/Tidak Wajib

 

Dokumen Lampiran Lainnya ·         Tanda Terima CbCR

·         Ikhtisar Dok. Induk-Dok.Lokal

·         Laporan SILPA

·         SSP dan lainnya

(namacsv)DL.pdf Optional/Tidak Wajib

 

 

Penjelasan Mengenai Faktur Pajak Uang Muka

Penjelasan Mengenai Faktur Pajak Uang Muka

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda, kami juga melayani jasa pembukuan dan jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat asli dan memiliki pemahaman yang luas dibidang perpajakan. Pada kesempatan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Faktur Pajak Uang Muka. Berikut penjelasannya.

Pengertian Faktur Pajak Uang Muka

Faktur Pajak Uang Muka merupakan bukti pungutan pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diserahkan pada awal pembayaran uang muka. Faktur pajak ini digunakan saat transaksi dengan kontraktor. Sebagai contoh, pembayaran ke kontraktor saat kontrak ditandatangani atau ke penjual yang belum menyerahkan barang. Uang muka bisa dipahami sebagai pembayaran sebagian dari harga yang sudah disepakati pembeli ke penjual yang tandanya bahwa perjanjian jual beli sudah mengikat. Tujuannya ialah untuk menjamin pembeli akan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat. Sedangkan dari pembelinya bukanlah sesuatu yang mutlak, namun bisa lebih meringankan disbanding harus membeli dengan tunai di awal transaksi. Adapun penerapan uang muka yang diberlakukan untuk beberapa hal ini, diantaranya yaitu :

  • Pembayaran dengan sebagian harga yang sudah disepakati pembeli ke penjual
  • Disaat pembayaran terhadap jasa kontarktor pada kontrak ditandatangani atau ke penjual yang belum menyerahkan barang.

Elemen Faktur Pajak Uang Muka

  1. Nomor Urut

Yaitu diisi dengan nomor urut JKP/BKP yang diserahkan

  1. Nama BKP/JKP

Yaitu diisi dengan jenis BKP/JKP yang diserahkan

  1. Harga Jual/Uang Muka/Penggantian

Yaitu diisi dengan harga jual/penggantian atasBKP/JKP yang diserahkan sebelum dikurangi uang muka

  1. Potongan Harga

Diisi total potongan harga BKP/JKP, apabila ada potongan yang diberikan

  1. Uang Muka yang Telah Diterima

Yaitu dengan mengisi jumlah nilai yang muka dan telah diterima dari penyerahan BKP/JKP

Dasar Hukum dan Peraturan Mengenai Faktur Pajak Uang Muka

Dasar hukum faktur pajak uang muka, diantaranya yaitu :

  1. Disaat ada penerimaan pembayaran termin sebagai tahap pekerjaan
  2. Disaat PKP rekanan menyampaikan tagihan ke bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN
  3. Disaat penyerahan Barang Kenak Pajak atau Jasa Kena Pajak
  4. Disaat penerimaan pembayaraan yang terjadi sebelum penyerahan
  5. Disaat yang lain diatur dengan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan

Dengan Pasal 2 Ayat (1), PER-24/PJ/2012 stdtd, PER-17/PJ/2014, faktur pajak ini harus dibuat, yaitu :

  1. Disaat penyerahan BKP/JKP
  2. Disaat penerimaan pembayaran dengan hal yang terjadi sebelum penyerahan (BKP/JKP)
  3. Disaat penerimaan pembayaran termin dalam penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  4. Disaat PKP rekanan menyampaikan tagihan ke Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN
  5. Disaat yang lain diatur dengan berdasarkan perturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Mengenai Akuntansi Pajak

Penjelasan Mengenai Akuntansi Pajak

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani berbagai permasalahan perpajakan atas client – client yang datang. PT Jovindo Solusi Batam melayani konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan tentang Akuntansi Pajak. Berikut penjelasannya.

Pengertian Akuntansi Pajak

Sederhananya, pengertian akuntansi perpajakan merupakan sebuah kegiatan pencatatan keuangan di sebuah badan usaha, perusahaan atau lembaga untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan. Menurut Muljono, akuntansi perpajakan adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan perpajakan yang mengacu pada peraturan, undang – undang juga aturan pelaksanaan perpajakan. Berikut ini prinsip – prinsip dalam akuntansi perpajakan, diantaranya yaitu :

  1. Kesatuan
  2. Historis
  3. Pengungkapan Penuh
  4. Konsistensi
  5. Kontinuitas

Adapun tujuan akuntansi perpajakan, yaitu :

  1. Perlindungan Terhadap Hak Negara
  2. Penyusunan Strategi serta Perencanaan Pajak
  3. Penerapan Proses Akuntansi
  4. Proses Evaluasi

Adapun klasifikasi pajak dalam akuntansi perpajakan, diantaranya yaitu :

  1. Pajak Langsung

Yaitu pajak yang dikenakan dengan berdasarkan jumlah penghasilan dan kekayaan yang dimiliki. Besaran pajaknya sudah diatur dalam Undang – Undang perpajakan dan pembayarannya harus langsung dibayarkan oleh wajib pajak secara langsung dan tidak boleh diwakilkan atau dibebankan kepada orang lain.

  1. Pajak Tidak Langsung

Yaitu pajak yang dibayarkan disaat terjadinya sebuah transaksi keuangan. Dapat dibebankan atau dipindahkan ke orang lain, contohnya pada saat membeli suatu produk di supermarket yang harganya dibanderol sudah termasuk pajak.

Konsep Dasar Akuntansi Perpajakan

Ada 4 sektor yang dapat dijabarkan, diantarnya yaitu :

  1. Sektor pada rumah tangga, yang meliputi perseorangan atau pekerja
  2. Sektor pada bisnis, yang meliputi perusahaan atau penghasil laba
  3. Sektor pada Negara, yang meliputi pemerintah yang selaku pemangku kebijakan
  4. Sektor pada internasional, yang meliputi pelaku kegiatan ekonomi luar negeri (ekspor dan impor)

Meningkatnya produktivitas di 4 sektor ini bisa mempengaruhi jalannya roda ekonomi di sector yang lain. Contohnya, ketika konsumsi rumah tangga naik maka pendapatan perusahaan atas penjualan produk akan naik juga. Pada implementasi akuntansi perpajakan ada 2 jenis laporan keuangan, yaitu :

  1. Laporan keuangan komersial

Yaitu laporan keuangan yang disusun dengan berdasarkan standar pada prinsip akuntansi yang berlaku (PSAK dan IFRS) yang bersifat netral atau tidak memihak.

  1. Laporan keuangan fiskal

Yaitu laporan keuangan yang disusun untuk kepentingan perpajakan. Adapun beberapa konsep untuk membandingkan laporan keuangan komersial dan fiskal, diantaranya yaitu :

  • Konsep Pendapatan atau Penghasilan
  • Konsep Beban atau Biaya
  • Konsep Metode Perhitungan Persediaan
  • Konsep Metode Penyusutan

Ada juga tugas – tugas dari akuntansi perpajakan ini, diantarnya yaitu :

  1. Untuk Membangun Kesadaran Pajak untuk Wajib Pajak
  2. Untuk Melindungi Hak Penerimaan Negara
  3. Sebagai Penyajian Bahan Evaluasi
  4. Sebagai Alat Analisis dan Prediksi
Apa Saja Perbedaan PPh 25 dan PPh 29? Simak Penjelasannya

Apa Saja Perbedaan PPh 25 dan PPh 29? Simak Penjelasannya

PT Jovindo Solusi Batam ialah konsultan pajak yang terpercaya dan kami telah bersertifikat serta memiliki pemahaman yang luas di bidang perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam dapat memberikan Anda solusi yang terbaik atas permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan terkait Apa Saja Perbedaan PPh 25 dan PPh 29?. Berikut penjelasannya.

Definisi PPh 25 dan PPh 29                                                                                   

PPh 25 merupakan pajak yang akan dikenakan pada wajib pajak pribadi, perusahaan atau lainnya atas penghasilan yang didapatkannya. Pajak ini dibayar dengan angsuran yang bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak, dalam mengingat pajak terutang yang harus dilunasi dengan jangka waktu 1 tahun.

Sedangkan, untuk PPh 29 merupakan PPh kurang bayar yang tercantum di dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dengan dikurangi kredit PPh (PPh 21, 22, 23,24 dan 25). Pajak ini terjadi apabila ada pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak yang lebih besar daripada kredit pajak, untuk kekurangan pajak tersebut harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.

Tarif Pajak

  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT)

PPh 25 yang telah dilunasi yaitu 0.75 dikalikan dengan jumlah penghasilan (omzet) per bulan. Untuk PPh 29 yang harus dilunasi yaitu PPh yang masih terutang dengan dikurangi PPh 25 yang telah dilunasi.

  1. Untuk Wajib Pajak Badan (WPB)

Angsuran PPh 25 yaitu PPh terutang pada tahun sebelumnya dengan dikalikan 12. Untuk PPh pasal 29 yang harus dilunasi yaitu PPh yang terutang angsuran PPh pasal 25.

Perbedaan PPh 25 dan PPh 29

Adapun perbedaan PPh 25 dan PPh 29, diantaranya yaitu :

  1. Cara Pembayaran

Keduanya sama – sama pajak yang terutang dari penghasilan Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan, yang didapatkan selama 1 tahun pajak. PPh 29 adalah pajak yang kurang dibayar pada perhitungan SPT Tahunan dan dibayar hanya sekali di saat sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, sedangkan utnuk PPh 25 adalah angsuran yang harus dibayar setiap masa pajak dengan perkiraan perhitungan pajak yang terutang untuk tahun pajak selanjutnya.

  1. Kredit Pajak

PPh 25 adalah kredit pajak sedangkan untuk PPh 29 adalah bukan kredit pajak. Kredit pajak ini bersifat mengurangi PPh yang terutang selama setahun. Di saat perhitungan PPh yang terutang selama setahun, sebelum menentukan jumlah pajak yang harus dibayar yang sebagaimana tertulis dalam SPT Tahunan Kurang Bayar atau dengan kata lain PPh 29, maka PPh Tahunan yang terutang selama setahun harus dikurangi PPh 25 yaitu sebagai kredit pajak. Sehingga, PPh yang terutang selama setahun – PPh 25 = PPh 29.

  1. Pelaporan Pajak

PPh 29 yang sudah dibayar harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Sedangkan untuk PPh 25 jika sudah melakukan pembayaran, maka Wajib Pajak tidak perlu melakukan pelaporan SPT Masa PPh 25 dikarenakan pada saat Wajib Pajak tersebut membayar PPh 25, SPT Masa PPh 25 sudah dianggap telah dilaporkan. Tapi Wajib Pajak perlu menyimpan bukti pembayarannya dengan maksud sebagai bukti kredit pajak pada perhitungan PPh 29.

  1. Tanggal Pembayaran dan Pelaporan

PPh 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayarkan pada tiap bulan untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan paling lambat dibayarkan pada tanggal 15 bulan berikutnya. Untuk pelaporannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan, PPh 29 adalah kekurangan pajak yang terutang di akhir tahun pajak dengan paling lambat dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya, dan bagi Wajib Pajak Badan dengan waktu paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

Penjelasan Mengenai SPT Masa Bea Materai

Penjelasan Mengenai SPT Masa Bea Materai

PT Jovindo Solusi Batam ialah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan. Kami bekerja secara professional serta berpengalaman atas client yang datang. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi tentang SPT Masa Bea Materai. Berikut Penjelasannya.

SPT Masa Bea Materai

Dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 1 PMK 151/2021 dan Pasal 1 No. 9 PER-26/2021 menjelaskan bahwa SPT Masa Bea Meterai merupakan surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut bea meterai untuk melaporkan pemungutan bea materai dari pihak yang terutang dan penyetoran bea meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak. Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, yang di dalam Pasal 3 akan dikenakan Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000. Dalam UU Bea Meterai, adapun ketentuan baru yang terkait Bea Meterai, diantaranya yaitu :

  1. Tampilan baru bea meterai.
  2. Tarif baru bea meterai.
  3. Berlakunya meterai elektronik (e-Materai).
  4. Cara beli meterai elektronik.
  5. Penggunaan e-Meterai.
  6. Cara bayar bea meterai dengan SSP.
  7. Cara lapor SPT Masa bea meterai.

Bea Meterai akan dikenakan dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata, dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Adapun dokumen yang bersifat perdata yang dimaksud, diantaranya yaitu :

  1. Surat keterangan, pernyataan serta perjanjian dengan disertai
  2. Akta Pembuat Akta Tanah dengan beserta salinannya
  3. Akta notaris dan grosse dengan beserta salinannya
  4. Surat berharga dalam nama dan bentuk apapun
  5. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelah, beserta salinannya
  6. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dalam nama dan bentuk apapun
  7. Dokumen yang menyebutkan jumlah uang dengan nominal melebihi Rp 5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang.

Adapun syarat yang harus dipenuhi atau pihak yang wajib melaporkan SPT Masa Bea Meterai, diantaranya yaitu :

  1. Sebagai pemungut Bea Meterai
  2. Sudah menyetorkan pemungutan Bea Meterai ke kas Negara

Adapun batas waktu setor dan lapor SPT Masa Bea Materai, diantaranya yaitu :

  1. Penyetoran Bea Meterai

Dengan waktu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  1. Pelaporan Bea Meterai

Dengan waktu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Adapun ketentuan lapor Bea Materai, diantaranya yaitu :

  1. Aturan Pembetulan SPT Bea Materai
  2. Dalam penyampaian SPT Masa Bea Meterai ini dengan Pemindahbukuan
  3. Wajib lampirkan ini saat Permohonan Pemindahbukuan atau Restitusi

Harus melampirkan :

  • Bukti penyetoran
  • SPT Masa Bea Meterai dan bukti penerimaan SPT Masa Bea Meterai
  • Daftar cek atau bilyet giro yang Bea meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan

Jika ada keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT Masa Bea Meterai, maka akan dikenakan sanksi yang sebesar Rp 100.000. Jika ada Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut atau disetor, maka pemungut Bea Meterai akan dikenakan sanksi administrative, yang berlaku sebesar 100% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut atau disetor.

Penjelasan Mengenai Bukti Potong PPh 21

Penjelasan Mengenai Bukti Potong PPh 21

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya sehingga sangat terjamin menjadi pendamping perpajakan Anda. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Bukti Potong PPh 21. Berikut penjelasannya.

Pengertian Bukti Potong PPh 21

Bukti Potong PPh 21 merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti karena adanya pemotongan pajak, yang dimaksut dalam hal ini adalah pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21). Bukti potong ini diberikan oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak, yang umumnya merupakan pemberi penghasilan seperti perusaaan tempat karyawan bekerja.

Perusahaan yang memberi penghasilan berupa gaji kepada karyawannya, harus memotong PPh 21 terlebih dahulu. Karena pemotongan tersebut, perusahaan harus memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan.

Fungsi Bukti Potong PPh 21

Bukti potong PPh 21 berupa dokumen yang berfungsi untuk mengawasi pajak yang telah dipotong. Bukti potong adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak yang dipungut telah disetor ke negara.

Bukti potong PPh 21 juga berfungsi sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang dilakukan oleh karyawan.

Jenis-Jenis Bukti Potong PPh 21

Ada berbagai jenis-jenis bukti potong untuk pajak penghasilan pasal 21. Yaitu :

  1. Formulir 1721-A1

Formulir bukti potong ini berupa dokumen yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada Pegawai Tetap, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan hari tua berkala.

  1. Formulir 1721-A2

Formulir bukti potong ini berupa dokumen yang digunakan untuk pegawai yang bekerja untuk negara, contohnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya.

  1. Formulir 1721-VI

Merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan bersifat tidak final. Formulir ini berupa dokumen yang digunakan untuk pemotongan pajak atas pegawai tidak tetap, seperti Tenaga Ahli, Bukan Pegawai, Peserta Kegiatan, dan sebagainya.

  1. Formulir 1721-VII

Merupakan bukti pemotongan pajak pernghasilan bersifat final, Formulir ini berupa dokumen yang digunakan untuk penghasilan berupa Pesangon atau Honorarium yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dananya berasal dari APBN atau APBD.

Pelaporan Bukti Potong

Dari sudut pandang pihak pemberi penghasilan selaku yang membuat bukti potong pajak, maka perusahaan, harus melakukan pelaporan bukti potong PPh 21 pada bulan berikutnya, yaitu pada tanggal 20.

Sedangkan dari sudut pandang pihak penerima penghasilan yang menerima bukti potong pajak akan menggunakannya sebagai syarat untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Kapan Membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017, pihak pemberi penghasilan harus membuat dan memberikan bukti potong selambatnya satu bulan setelah tahun kalender berakhir, yaitu bulan Januari tahun berikutnya. Hal ini dilakukan agar karyawan dapat menggunakan bukti potong PPh 21 untuk melaporkan pajak pribadinya.

Jika Tidak Ada Bukti Potong 

Bagaimana jika tidak ada bukti potong? Jika karyawan tidak menerima bukti potong, maka ia tidak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dikarenakan formulir tersebut merupakan syarat penting yang harus digunakan pada saat pelaporan.

Di sisi lain jika pihak pemberi kerja yang merupakan pihak pemotong/pemungut pajak tidak memberikan bukti potong, tentunya akan menghalangi karyawan untuk melaksanakan kepatuhan pajak.

Tak hanya itu, perusahaan yang tidak memiliki bukti potong PPh 21 ataupun jenis pajak penghasilan lainnya, maka tidak akan dapat melakukan pengkreditan pajak pada saat menghitung pajak untuk pelaporan SPT Tahunan Badan.

Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh 21

Ada beberapa cara untuk mendapatkan bukti potong pajak penghasilan pasal 21, di antaranya:

  • Mendownload atau mengunduh formulir melalui laman resmi DJP Online.
  • Membuat dan mengunduh/mendownload formulir melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan

Perusahaan dapat memilih salah satu dari dua cara tersebut untuk mendapatkan bukti potong PPh 21.

 

Penjelasan Mengenai Kebijakan Pajak pada Natura

Penjelasan Mengenai Kebijakan Pajak pada Natura

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat dan juga berpengalaman dalam menangani berbagai permasalah perpajakan. Kami bekerja secara professional dan teliti sehingga dijamin menjadi pendamping perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Kebijakan Pajak pada Natura. Berikut penjelasannya.

Pengertian Natura

Natura merupakan barang yang sebenarnya, tidak bentuk uang. Yang dimaksudkan natura ini ialah tentang pembayaran. Pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 atau Undang-Undang Pajak Penghasilan, natura tidak termasuk objek penghasilan. Pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh (Pajak Penghasilan), penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang.

Kriteria Objek yang Dikenakan Pajak Natura

Objek pajak natura adalah seluruh natura atau kenikmatan yang disediakan perusahaan dengan kriteria berikut yang berdasarkan :

  • Memiliki batasan nilai tertentu
  • Disediakan di luar daerah atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP.
  • Mempertimbangkan nilai penggantian atau imbalan
  • Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan

Objek yang Dikecualikan dari Natura Pajak

Tidak semua kenikmatan atau imbalan dan juga fasilitas yang diberikan perusahaan atau yang diterima karyawan ini termasuk ke dalam kategori objek Pajak Penghasilan yang bisa dimasukkan pada natura pajak. Contohnya fasilitas kantor, kenapa tidak dikenakan karena natura ialah bukan termasuk penghasilan, yang artinya imbalan yang diterima pegawai itu bukan termasuk objek pajak penghasilan.

Ketentuan Pengenaan Natura Pajak

Pada Pasal 73 PP 55/2022, ketentuan perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan ini berlaku yang sebagai berikut :

  1. Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 akan dimulai sebelum 1 Januari 2022, maka mulai berlaku pada tangga 1 Januari 2022.
  2. Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 akan dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, maka mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.

Perhitungan Pajak Natura

Prinsip dasar pemajakan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan in, diantaranya yaitu :

  1. Jika suatu penghasilan bisa dikenakan PPh bagi pihak yang menerima, maka pengeluaran penghasilan ini dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (taxable-deductible)
  2. Jika suatu penghasilan tidak bisa dikenai PPh bagi pihak yang menerima, maka pengeluaran penghasilan ini tidak bisa dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (nontaxable-nondeductible).

Pengenaan Pajak Atas Natura dalam UU HPP

Ada 5 jenis natura yang tidak objek pajak, diantaranya yaitu :

  1. Makanan, bahan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai
  2. Natura atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah
  3. Natura atau kenikmatan karena keharusan pelaksanaan pekerjaan, contohnya seragam
  4. Natura atau kenikmatan yang dibiayai APBN atau APBN
  5. Natura atau dengan jenis dan batasan yang tertentu

Pemotongan Pajak oleh Perusahaan

Dikarena pemberian tempat yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan merupakan bagian dari Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka pemotongan pajak natura ialah  perusahaan atau pemberi kerja. Perusahaan akan memasukkan komponen Pemberian fasilitas ke dalam perhitungan PPh 21 untuk karyawan atau pengusaha perorangan yang telah menerima fasilitas dari perusahaannya.

Perusahaan dengan pengurangan pajak natura dalam PPH 21 akan menyetornya ke kas negara. Maka, pihak karyawan yang telah menerima pengaturan atau tunjangan ini harus melaporkan potongan pajak untuk tunjangan dalam bentuk natura dalam laporan SPT Tahunan.

Apa Saja Perbedaan PPN dan PPnBM

Apa Saja Perbedaan PPN dan PPnBM

PT Jovindo Solusi Batam bekerja secara profesional dan sudah berpengalaman atas berbagai permasalahan perpejakan dari client yang datang dari berbagai kota di Indonesia. Kami adalah konsultan pajak yang terpercaya sehingga tidak diragukan lagi. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahasa informasi terkait Perbedaan PPN dan PPnBM. Berikut pembahasannya.

Pengertian PPN dan PPnBM

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai atas faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengcover Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan untuk PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang termasuk golongan barang mewah. Akan dibebankan pada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah. Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa PPN dan PPnBM adalah jenis pajak yang berbeda, meskipun metode penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT yaitu menggunakan mekanisme pelaporan yang sama.

PPN memiliki 7 karakteristik, yaitu pajak tidak langsung, bersifat objektif, multi-stage tax, dihitung dengan metode indirect substraction, pajak atas konsumsi umum dalam negeri, netral, dan tidak menimbulkan pajak berganda. Untuk PPnBM memiliki 4 karakteristik, yaitu pungutan tambahan, hanya dikenakan sebanyak 1 kali, tidak bisa dikreditkan, PPnBM yang dibayar disaat perolehan bisa diminta kembali.

Perbedaan PPN dan PPnBM

Adapun 3 perbedaan antara PPN dan PPnBM, yaitu :

  1. Jenis Pajak

Pada PPN, jenis pengenaan pajak yang akan dibebankan ialah pajak nilai tambah barang. Untuk PPnBM, akan dibebankan pada barang mewah.

  1. Proses Pengenaan Pajak

Pada PPN, akan dikenakan di setiap proses produksi dan distribusi yang ditujukan di semua BKP dengan produksi di berbagai tingkatan PKP. Sedangkan PPnBm, akan dibebankan PKP yang melakukan impor barang mewah dan khusus dikenakan pada PKP yang memproduksinya secara langsung.

  1. Pengkreditan

Pada PPN, dapat dikreditkan dengan melalui mekanisme pajak masukan dan keluaran. Untuk PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau lainnya.

Objek Pajak Masukan PPN dan PPnBM

Pada PPN, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) tidak dijelaskan dengan rinci terkait jenis-jenis barang atau jasa yang terkena pajak. Tetapi, dalam Pasal 4A UU PPN tersebut sudah dijelaskan terkait kelompok barang yang tidak dikenai PPN, termasuk Pajak Masukan.

  1. Kelompok Barang Tidak Dikenai PPN
  • Hasil kegiatan pertambangan atau pengeboran yang langsung diambil dari sumbernya
  • Barang kebutuhan pokok dan selalu dibutuhkan oleh orang banyak
  • Makanan serta minuman yang ada di restoran, rumah makan, hotel dan sejenisnya
  • Uang, emas batangan, berbagai surat berharga
  1. Kelompok Jasa Bebas PPN
  • Jasa pelayanan kesehatan medis (dokter umum, dokter hewan, atau dokter gigi)
  • Jasa pelayanan sosial (panti asuhan, pemadam kebakaran, panti jompo, dan di bidang olahraga yang tidak komersial)
  • Jasa pengiriman surat dengan prangko
  • Jasa keuangan yang berupa penghimpunan dana masyarakat atau meminjamkan dana jasa asuransi,
  • Jasa keagamaan pelayanan rumah ibadah, pemberian khutbah, serta penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  • Jasa pendidikan dalam atau luar sekolah
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  • Jasa tenaga kerja yang berupa penyediaan atau pelatihan tenaga kerja
  • Jasa perhotelan sewa kamar maupun acara pertemuan tertentu
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintahan dengan menjalankan pemerintahan umum seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan pemberian NPWP
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • Jasa boga atau katering.

Tarif PPN dan PPnBM

PPN menggunakan sistem tarif tunggal, yang berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009. Tarif PPN ini mulanya ada di angka 10%, tetapi berdasarkan pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), per 1 April 2022 PPN resmi berubah menjadi 11%. Untuk PPnBM, tarif PPnBM berbeda-beda sesuai dengan jenis barangnya yaitu yang bersifat progresif. PPnBM yang wajib dibayarkan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada Pasal 8 UU No.18 Tahun 2000, tarif PPnBM adalah 10% sampai 75%. Lalu, pada UU No. 42 Tahun 2009, tarif PPnBM tertinggi yaitu 200%.

Mekanisme Pelaporan PPN dan PPnBM

PPN dan PPnBM akan menggunakan SPT Masa PPN yang disebut SPT Masa PPN 1111, yang merupakan form dengan menggunakan PKP untuk melaporkan hitungan besaran pajak PPN dan PPnBM yang terutang.

PKP yang memungut PPN atau PPnBM wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti telah dipungutnya PPN atau PPnBM. Dengan proses penerbit faktur pajak harus memiliki sertifikat elektronik dan membuat e-Faktur.

Semenjak adanya e-Filing, PKP yang ingin melaporkan pajak, baik itu PPN atau PPnBM tidak perlu lagi menyampaikan SPT secara manual. Karena hal ini akan ditetapkan melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.

Hati – Hati Ini Konsekuensinya Jika WP Tak Validasi NPWP dan NIK

Hati – Hati Ini Konsekuensinya Jika WP Tak Validasi NPWP dan NIK

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak yang terpercaya dan dapat memberikan Anda solusi yang terbaik atas permasalahan perpajakan. Sehingga cocok jadi pendamping perpajakan Anda. Kami sudah bersertifikat dan berpengalaman atas client – client yang datang. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Konsekuensi Apabila WP Tak Validasi NPWP dan NIK. Berikut pembahasannya.

Untuk mengaktifkan NIK sebagai NPWP ini ialah kewajiban yang berlaku bagi seluruh Wajib Pajak orang pribadi penduduk yang sudah memenuhi persyaratan baik subjektif ataupun objektif. Apabila aktivasi tidak dilakukan dengan secara mandiri oleh Wajib Pajak, maka aktivasi NIK dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu secara jabatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa bila pemadanan data NIK dengan NPWP tidak dilakukan para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yaitu bisa kesulitan untuk mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Ini karena pola akses layanan yang nantinya akan menggunakan NIK.

Dijelaskan dari Pasal 2 ayat (3) PP 50/2022 bahwa penduduk yang sudah memiliki NIK tidak serta terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi NIK. Apabila DJP memperoleh informasi yang menunjukkan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak sudah terpenuhi, DJP bisa melakukan aktivasi NIK secara sepihak tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari Wajib Pajak.

NIK dan NPWP masih digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan yang diselenggarakan DJP. Tetapi mulai tahun 2024, Wajib Pajak sudah wajib sepenuhnya menggunakan NIK. DJP harus terus berupaya mendorong Wajib Pajak orang pribadi untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Sesuai informasi dari laman resmi DJP, Wajib Pajak orang pribadi melakukan pemutakhiran secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Lalu, pemutakhiran data selain data utama, bisa dilakukan sampai 31 Desember 2023.

Mengenal Tax Evasion Beserta Contoh – Contohnya

Mengenal Tax Evasion Beserta Contoh – Contohnya

PT Jovindo Solusi Batam ialah perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan dan dapat memberikan solusi yang terbaik atas permasalahan Anda. Sehingga tidak diragukan lagi, selain itu PT Jovindo Solusi Bata mini sudah teruji dan bersertifikat serta pemahamannya dibidang perpajakan. Pada pembahasaan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Tax Evasion dengan disertai contoh – contohnya. Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Tax Evasion

Tax evasion adalah praktik meminimalisir beban pajak dengan cara ilegal, yaitu melanggar peraturan perpajakan. Tax evasion bisa terjadi karena kurangnya kesadaran dan pemahaman  perpajakan, atau memang karena enggan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Tax evasion ini juga dikenal sebagai penggelapan pajak. Berawal dari usaha kecil untuk memperkecil jumlah pajak terutang atau menggeser beban pajak yang terutang dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Pengaturan di Indonesia

Tax evasion merupakan pelanggaran perpajakan yang telah diatur dalam UU KUP, yaitu tentang ketentuan sanksi pidana dan sanksi administrasi. Dalam praktiknya sering terdapat sengketa berkepanjangan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak yaitu karena perbedaan penafsiran peraturan perpajakan. Beberapa jenis transaksi juga mekanisme penghindaran pajak yang telah diatur UU dan peraturan teknis, diantaranya yaitu :

  • Transfer pricing

Yaitu kebijakan perusahaan yang menentukan harga transfer dari sebuah transaksi. Yang diatur pasal 18 ayat 3 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 22 tahun 2020.

  • Thin Capitalization

Yaitu mekanisme mengurangi beban pajak dengan memperbesar pinjaman atau hutang. Yang diatur Pasal 18 ayat 1 UU PPh dan PMK nomor 169 tahun 2015.

Sanksi yang Diterima dari Tax Evasion

Bisa dengan hukuman yang ringan sampai dengan hukuman yang berat, tergantung pelanggaran apa yang dilakukan wajib pajak. Penegakan hukum ringan biasanya kepada pelanggaran hukum dengan sifatnya yang administratif, yang berupa bunga atau denda. Sedangkan penegakan hukum berat dikenakan kepada pihak yang melakukan tindak pidana perpajakan, sanksi yang dikenakan adalah sanksi pidana.

Contoh- Contoh Tax Evasion

– Menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak atau bukti setoran pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).

– Melaporkan SPT dengan isinya yang tidak benar, misal dengan cara melaporkan biaya yang sifatnya fiktif, atau tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya.

– Melakukan pembukuan palsu atau dipalsukan dengan seolah – olah itu benar, sehingga tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

 

Mengenal e-Registration Pajak

Mengenal e-Registration Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pajak yang berdomisili di Batam. PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman menangani berbagai permasalahan pajak dari client. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada Anda mengenai Apa Itu e-Registration Pajak?

Pengertian e-Registration

Secara umum, e-Registration adalah suatu layanan aplikasi dalam sistem informasi perpajakan dalam bidang pekerjaan Departemen Umum Pajak (GDT). Sistem registrasi pajak ini didasari oleh perangkat keras dan perangkat lunak yang tersambung transmisi data yang digunakan sebagai pengelola proses dari pendaftaran wajib pajak. Ada dua bagian sistem, diantaranya yaitu :

  1. Sistem yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai sarana untuk pendaftaran secara online.
  2. Sistem yang digunakan oleh petugas pajak adalah untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

e-Registration (pendaftaran pajak elektronik) merupakan suatu sistem yang mendaftarkan atau mengubah data Wajib Pajak atau mengukuhkan dan membatalkan Wajib Pajak sebagai Kontraktor Kena Pajak (PKP) dengan melalui sistem secara online yang terhubung langsung dengan Ditjen Pajak (DJP) . Sistem layanan e registration pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan Wajib Pajak baru agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tujuan dari e-registrasi pajak adalah meningkatkan cakupan wajib pajak dengan cara mempermudah mekanisme pendaftaran wajib pajak tanpa perlu antri ke kantor pajak dan dalam memberikan kemudahan juga kenyamanan dalam melakukan pendaftaran, pembaruan, serta penghapusan informasi.

Cara Menggunakan e-Registration

Adapun tata cara yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak dalam menggunakan e-Registration, yaitu :

  1. Wajib Pajak perlu membuat akun dengan menggunakan email aktif dan mengisi secara lengkap
  2. Lalu, mengupload informasi data diri yang diperlukan.
  3. Sistem ini tentunya semakin mempermudah dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat, khususnya bagi wajib pajak.
Pengertian Lengkap Tentang Pendapatan Beserta Jenis – Jenisnya

Pengertian Lengkap Tentang Pendapatan Beserta Jenis – Jenisnya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dan dapat memberikan solusi yang terbaik atas permasalahan pajak Anda. Sehingga terjamin PT Jovindo Solusi Batam menjadi pendamping perpajakan Anda. Kami bekerja dengan profesional dan berpengalaman serta mempunyai keahlian di bidang perpajakan. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Pengertian Pendapatan dan Jenis – Jenisnya. Berikut penjelasannya.

Pengertian Pendapatan

Pendapatan merupakan seluruh penerimaan baik berupa uang ataupun berupa barang yang berasal dari pihak lain ataupun hasil industri yang dinilai atas dasar sejumlah uang dari harta yang berlaku saat itu. Adapun pengertian menurut beberapa narasumber yang terpercaya, yaitu :

  1. Menurut Wikipedia, pendapatan merupakan jumlah uang diterima oleh perusahaan dari aktivitasnya, kebanyakan dari penjualan produk atau jasa kepada pelanggan.
  2. Menurut FASB (Financial Accounting Standard Board), pendapatan merupakan arus masuk atau peningkatan lain dari aset suatu entitas atau penyelesaian kewajiban (kombinasi keduanya) dari memberikan atau menghasilkan tujuan, memberikan layanan, atau kegiatan lain yang merupakan operasi utama.
  3. Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), pendapatan ini timbul dalam kegiatan sehari-hari perusahaan dan disebut dengan berbagai nama yang berbeda termasuk penjualan, biaya, bunga, dividen, royalti, dan sewa.
  4. Menurut Penghantar Akuntansi, pendapatan di dalam akuntansi yaitu jumlah yang dibebankan kepada langganan untuk barang dan jasa yang dijual.
  5. Menurut Teori Penghantar Mikro Ekonomi, pendapatan adalah uang yang diterima dan diberikan kepada subjek ekonomi berdasarkan prestasi-prestasi yang diserahkan yaitu berupa pendapatan dari profesi yang dilakukan sendiri atau usaha perorangan dan dari kekayaan.
  6. Menurut John J. Wild (2003;311) pendapatan ini dapat di liat dari dua sisi, diantaranya yaitu :

a. Pendapatan Menurut Ilmu Ekonomi

Pendapatan yaitu nilai maksimum yang dikonsumsi oleh seseorang dalam suatu periode dengan mengharapkan keadaan yang sama di akhir periode seperti keadaan semula. Dengan kata lain, pendapatan yaitu jumlah kenaikan harta kekayaan karena perubahan penilaian yang bukan diakibatkan perubahan modal dan hutang.

b. Pendapatan Menurut Ilmu Akuntansi

Ilmu akuntansi meninjau pendapatan sebagai sesuatu yang spesifik dalam pengertian yang lebih mendalam dan lebih terarah. Konsep pendapatan menurut ilmu akuntansi bisa ditelusuri dari dua sudut pandang, yaitu :

  • Pandangan yang menekankan pertumbuhan atau peningkatan jumlah aktiva yang timbul sebagai hasil kegiatan operasional perusahaan pendekatan yang memusatkan perhatian kepada arus masuk (inflow).
  • Pandangan yang menekankan penciptaan barang dan jasa oleh perusahaan serta penyerahan barang dan jasa (outflow).

Pengakuan Pendapatan

Adapun kriteria pengakuan pendapatan menurut Erlinadiansyah, (2009:29), yaitu :

  1. Pengakuan Saat Penjualan

Yaitu terjadi pada saat transaksi sedang berlangsung sehingga pendapatan telah diterima dan barang atau jasa diberikan kepada konsumen.

  1. Pengakuan Sebelum Penyerahan

Yaitu selama proses produksi atau setelah proses produksi selesai. Di bidang usaha retail dan manufaktur penggunaan purchase order dan purchase requisition dari pihak konsumen sehingga perusahaan bisa mengklaim adanya penjualan.

  1. Pengakuan Setelah Penyerahan

Yaitu pendapatan hanya dapat diakui setelah diterima uang pembayarannya atas transaksi yang terjadi.

  1. Pengakuan Transaksi Penjualan Khusus

Yaitu memerlukan ketentuan khusus karena memiliki karakteristik tersendiri, seperti penjualan  barang konsinyasi dan penjualan waralaba (franchise).

Unsur-unsur Pendapatan

  1. Pendapatan hasil produksi barang atau jasa
  2. Imbalan yang diterima penggunaan aktiva atau sumber-sumber ekonomis perusahaan oleh pihak lain
  3. Penjualan aktiva diluar barang dagangan adalah unsur-unsur pendapatan lain-lain suatu perusahaan.

Sumber-sumber Pendapatan

  1. Pendapatan operasional, adalah pendapatan berasal dari aktivitas utama perusahaan.
  2. Pendapatan non operasional, adalah pendapatan yang tidak terkait dengan aktivitas perusahaan, yaitu pendapatan yang didapat dari faktor eksternal.
  3. Pendapatan luar biasa (extra ordinary), adalah pendapatan yang tak terduga yang dimana pendapatan ini tidak sering terjadi dan biasanya diharapkan tidak terulang dimasa yang akan datang.

Jenis-jenis Pendapatan

  1. Pendapatan Bersih (Net Income)

Yaitu dengan adanya pendapatan yang sudah dikurangi biaya dan pengeluaran. Contohnya biaya overhead, biaya produksi dan biaya penunjang produksi lainnya.

  1. Pendapatan Kotor (Gross Income)

Yaitu didefinisikan sebagai suatu jumlah yang diterima oleh perusahaan atau orang pribadi sebelum dikurangi pajak dan pengurangannya.

  1. Pendapatan Terima Dimuka (Unearned Revenue)

Yaitu diakui sebagai pendapatan jika perusahaan sudah melakukan pengiriman barang atau penyerahan jasa kepada konsumen, sehingga dapat dicatat sebagai utang pendapatan pada saat menerima. Contohnya sewa terima dimuka di kolom kredit dan kas sebagai pendapatan jasa di kolom debet.

  1. Pendapatan Masih Harus Diterima (Accrued Receivable)

Yaitu dikenal dengan istilah piutang pendapatan adalah pendapatan yang sudah menjadi hak dilihat dari segi waktu tetapi belum dicatat atau diterima pembayarannya. Pengakuan piutang pendapatan ini pada bunga di debet dan pendapatan bunga di kredit. Contohnya adalah piutang bunga (interest receivable) dan piutang sewa (rent receivable).

  1. Pendapatan Usaha (Operating Revenue)

Yaitu akan diterima saat adanya penjualan hasil usaha utama dalam suatu perusahaan tersebut. Operasi utama lebih berkaitan dengan tujuan utama perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa menghasilkan keuntungan dan meningkatkan nilai aset yang berasal dari kegiatan operasi utama dan bukan dari investasi atau pendanaan.

Mengenal Lebih Lanjut Tentang Biaya Dibayar Dimuka

Mengenal Lebih Lanjut Tentang Biaya Dibayar Dimuka

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahan yang bergerak dibidang perpajakan, yang mempunyai keahlian dalam konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Sehingga cocok untuk pendamping perpajakan Anda. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi yang terkait dengan Biaya Dibayar Dimuka. Simak pembahasan berikut.

Definisi Biaya Dibayar Dimuka

Biaya bayar di muka adalah suatu beban yang belum menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar pada periode saat ini, tetapi perusahaan sudah membayar terlebih dahulu. Bisa dikatakan, perusahaan sudah melakukan pembayaran tunai dan belum diakui sebagai beban dalam laporan laba rugi. Sederhananya ialah pada pengeluaran yang biasa dilakukan di suatu perusahaan atau pihak dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang lebih, baik untuk proses konsumsi maupun produksi. Biaya ini akan dicatat sebagai aset juga di klasifikasi ke dalam aset lancar (current assets).

Biaya bayar di muka yaitu sebuah kejadian yang dibukukan dan dilaporkan di saat itu terjadi dan memiliki dampak kewajiban di suatu entitas. Adapun perbedaan biaya dibayar dimuka dengan biaya yang masih harus dibayar adalah biaya dibayar di muka akan dilaporkan sebagai aset lancar di neraca sedangkan biaya yang masih harus dibayar dilaporkan sebagai kewajiban lancar. Biaya yang masih harus dibayar adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan akan tetapi belum dibayar pada akhir periode akuntansi.

Jenis Biaya Dibayar Dimuka

Adapun jenis – jenis biaya dibayar dibuka, diantaranya yaitu :

  • Polis asuransi
  • Inventaris kantor
  • Gaji
  • Tagihan utilitas
  • Beban Bunga
  • Taksiran Pajak
  • Iklan dibayar di muka
  • Lisensi dibayar di muka
  • Sewa (membayar ruang komersial sebelum menggunakannya)

Pendekatan Jurnal Biaya Bayar di Muka

  1. Pendekatan Laba Rugi

Yaitu jika barang atau jasa dibayar di muka, maka seluruh biaya diakui dalam laporan laba rugi. Di akhir periode akan dilakukannya jurnal penyesuaian dengan besaran nilainya yang belum bisa diakui sebagai biaya. Di periode berikutnya dilakukan jurnal penyesuaian dengan sebesar nilai biaya yang dapat diakui tersebut.

  1. Pendekatan Neraca

Yaitu sama dengan pendekatan laba rugi, tapi biayanya akan dicatat di dalam akun biaya dibayar di muka seluruhnya pada saat pembayaran atas biaya tersebut.

Contoh Biaya Dibayar Dimuka

Contohnya adalah saat melakukan penyewaan ruangan kantor atau ruang tempat tinggal. Di tahap awal sewa tentu Anda belum mendapat manfaat secara langsung dari ruangan kantor tersebut karena belum menempatinya, disaat Anda mulai menempati ruangan kantor disitulah, manfaat biaya sewa mulai dikurangi perbulan.

Contoh : PT Jaya menyewa satu ruangan di gedung Abadi yang digunakan untuk kegiatan operasional kantor dan membayar Rp900.000.000 di muka. PT Jaya awalnya akan membuat pesanan sebesar Rp900.000.000 secara penuh sebagai debit untuk sewa ruangan (aset di neraca dan kredit di kas). Setiap bulannya, akan dikenakan biaya Rp75.000.000 (1/12 dari jumlah prabayar) ke laporan laba rugi melalui kredit sewa gedung kantor prabayar dan debit ke biaya inventaris. Di bulan terakhir (bulan ke-12) Rp75.000.000 sepenuhnya akan dibiayai dan akun prabayar jadi berubah jumlah menjadi 0.

Penjelasan Mengenai Kebijakan TP Doc

Penjelasan Mengenai Kebijakan TP Doc

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan dapat menyelesaikan berbagai permasalah tentang perpajakan. Konsultan kami telah bersertifikat dan berpengalaman di bidang perpajakan dan pembukuan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan tentang Kebijakan TP Doc. Berikut penjelasannya.

TP Doc ini menjadi hal yang sering dibahas di dalam dunia perpajakan dan regulasi yang membuat TP Doc menjadi popular adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. TP Doc bertujuan untuk memaksimalkan laba dari sebuah perusahaan melalui penentuan haarga barang atau jasa oleh satu organisasi dari perusahaan yang terkait dengan organisasi lain, tapi masih dengan perusahaan yang sama.

Apa Itu TP Doc?

Transfer Pricing Documentation (TP Doc) merupakan kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer atas suatu transaksi dan transaksi yang dimaksud ialah jasa, transaksi finansial, ataupun harta tak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan. Di Indonesia, ada istilah ALP (Arms Length Prisciple) yang artinya setiap kegiatan transaksi yang dilakukan wajib pajak perlu didasari dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam PMK terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan TP Doc, diantaranya yaitu :

  1. Hubungan Istimewa

Hubungan istimewa ini dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN.

  1. Pihak Afiliasi

Yaitu pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak

  1. Transaksi Afiliasi

Yaitu transaksi yang dilakukan Wajib Pajak

  1. Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing)

Yaitu penentuan harga dalam transaksi afiliasi.

  1. Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc)

Yaitu dokumen yang disediakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukan Wajib Pajak.

  1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Yaitu prinsip yang mengatur kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak yang memiliki hubungan istimewa yang sama atau yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

  1. Grup Usaha

Yaitu kelompok usaha yang kena pajak termasuk pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

  1. Entitas Induk

Yaitu bagian dari suatu kelompok yang memenuhi kriteria, diantaranya :

– Mengendalikan secara langsung maupun tidak, satu atau lebih anggota lain dalam grup usaha.

– Memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan konsolidasi yang berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan peraturan yang mengikat penerbit efek di Indonesia.

Pihak yang Wajib Membuat TP Doc

  1. Mereka yang Wajib Pajak untuk membuat dokumen induk dan dokumen lokal

Dengan ketentuan sebagai berikut :

– Nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 50 miliar

– Nilai transaksi dari tahun anggaran sebelumnya dalam tahun anggaran lebih dari Rp 20 miliar untuk transaksi aset berwujud atau lebih dari Rp 5 miliar untuk penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan aset tidak berwujud atau transaksi lainnya serta pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh seperti yang dimaksud dalam Pasal 17.

  1. Mereka yang Wajib Pajak untuk membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.

Dengan ketentuan sebagai berikut :

– Mereka Wajib Pajak yang termasuk dalam entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp 11 triliun pada tahun pajak bersangkutan.

– Wajib pajak dalam negeri sebagai anggota dari kelompok perusahaan dan entitas induk dari kelompok perusahaan dikenakan pajak luar negeri.

Prosedur Pembuatan TP Doc

  1. TP Doc harus ditulis dalam bahasa Indonesia, jika Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan bahasa lain maka TP Doc harus disertai dengan terjemahan.
  2. Wajib pajak yang diizinkan menggunakan mata uang lain selain rupiah, kurs yang digunakan adalah kurs pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak.
  3. Jumlah bruto dari penghasilan yang diterima yang sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama Wajib Pajak sebelum dikurangi diskon, dan pengurangan lainnya.
  4. Nilai perbedaan bruto dan nilai transaksi dengan jangka waktu kurang dari 12 bulan.
  5. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang beda, dokumen lokal yang harus disajikan yaitu secara tersegmentasi yang sesuai dengan karakter usaha yang dimiliki.
  6. Pembuatan dokumen induk dan dokumen lokal harus berdasarkan data serta informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi.
  7. Dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak..
  8. Dokumen induk dan dokumen lokal menjadi pokok ringkasan yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
  9. Laporan per negara harus dilakukan dengan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai akhir tahun pajak.
  10. Laporan negara harus tersedia setidaknya 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
Apa Saja Pajak – Pajak yang Dikenakan Pada Perusahaan

Apa Saja Pajak – Pajak yang Dikenakan Pada Perusahaan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan di bidang jasa konsultan pajak yang memiliki keahlian dan berpengalaman dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan infomasi tentang Jenis – Jenis Pajak yang Dikenakan Pada Perusahaan. Berikut pembahasannya.

Perusahaan adalah wajib pajak badan yang memiliki kewajiban menjalankan kepatuhan perpajakan. Perusahaan akan dikenakan beberapa jenis pajak, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. Tetapi pada perusahaan dengan aktivitas bisnis tertentu, dapat dikenakan PPh Pasal 22, PPh Pasal 24, PPh Pasal 15, dan PPh Final UMKM.

Pajak Perusahaan

Pajak adalah kewajiban bagi setiap entitas yang berada dalam suatu negara, baik itu individu maupun badan/perusahaan/korporasi. Membayar pajak ialah suatu bentuk kontribusi dan apresiasi bagi negara karena pajak sendiri didistribusikan untuk program-program kesejahteraan masyarakat.

Pajak dibayarkan oleh masyarakat tidak hanya orang pribadi tetapi juga badan dan badan dapat berupa badan usaha atau perusahaan yang berkedudukan di Indonesia. Sedangkan, baadan atau perusahaan yang tidak didirikan di Indonesia, tetapi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap, atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dari menjalankan usaha, itu juga wajib membayarkan pajak kepada negara.

Jenis-Jenis Pajak Perusahaan

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Yaitu sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun melalui urusan perpajakan orang pribadi.

Sebagai perusahaan, harus memotong pajak atas gaji karyawannya. Potongan ini akan disimpan dan dilaporkan setiap bulan. Kemudian, perusahaan akan memberikan formulir kepada karyawannya sebagai bukti pemotongan pajak atas gaji mereka. Sementara itu, karyawan tersebut dapat menggunakan formulir untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

Yaitu akan dikenakan kepada perusahaan yang melakukan perdagangan atau kegiatan ekspor-impor dan hanya berlaku pada transaksi dimana kedua belah pihak diuntungkan.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa modal, pemberian jasa atau hadiah, selain yang dipotong dari PPh Pasal 23. Singkatnya, pajak ini dikenakan transaksi yang terjadi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau penyedia jasa) dan pihak yang memberikan penghasilan (pembeli atau penerima jasa). Berikut adapun tarif PPh 23, diantaranya yaitu :

– Tarif 15%

Yaitu akan dikenakan penghasilan berupa dividen (kecuali pembagian dividen kepada perorangan yang dikenakan final, bunga dan royalti), serta premi yang selain dipotong PPh 21.

-Tarif 2%

Yaitu akan dikenakan penghasilan sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan/atau bangunan), imbalan jasa teknik, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa konsultan, imbalan jasa lainnya sesuai dengan PMK yang mengatur.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

Akan dikenakan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia, kecuali bentuk usaha tetap di Indonesia. Besaran tarif PPh 26 ini ialah 20%, namun tarif ini dapat berubah jika ada perjanjian perpajakan atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)

Yaitu pajak badan yang berupa iuran pajak yang terutang, hal ini mengacu pada pajak penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, perusahaan dan orang pribadi yang harus membayarkan kembali pajak untuk tahun yang bersangkutan.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)

Yaitu pajak penghasilan yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan, yaitu sisa pajak penghasilan yang terutang pada tahun pajak yang bersangkutan dikurangi tax allowance (PPh Pasal 21,22,23,24) dan PPh 25.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) ialah pajak penghasilan jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Pembayaran pajak ini dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu mekanisme pemotongan dan mekanisme pembayaran sendiri.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Yaitu pajak yang dikenakan atas penjualan dan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Pajak ini yang memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah penjual sedangkan pihak yang membayar PPN adalah pembeli. Tetapi, tidak semua perusahaan akan dikenakan pajak ini, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet tertentu dikenakan pajak pertambahan nilai.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh 15)

PPh 15 ini akan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak tertentu. Contohnya, pada perusahaan-perusahaan asing seperti asuransi luar negeri, perusahaan penerbangan internasional, dan usaha investasi bangunan bersifat guna-serah, serta perusahaan asing sejenis lainnya.

Cara Bayar Pajak Perusahaan

Perusahaan sebagai wajib pajak, harus menjalankan kepatuhan perpajakan dengan baik, salah satunya ialah taat membayar pajak tepat waktu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa saluran resmi, di antaranya yaitu :

– DJP Online

– Bank-bank persepsi

– Saluran e-commerce yang bekerja sama

– Aplikasi perpajakan resmi OnlinePajak

Apa Itu PPh Pasal 4 Ayat (2)?

Apa Itu PPh Pasal 4 Ayat (2)?

Pajak Penghasilan atau PPh mungkin tidak lagi asing bagi sebagian besar masyarakat. Pajak ini dikenakan kepada orang pribadi maupun perusahaan yang menerima penghasilan dalam kurun waktu 1 tahun. PPh Pasal 4 Ayat (2) ini sering disebut sebagai PPh Final.

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan berpengalaman menyelesaikan atau memberikan solusi dengan berbagai permasalahan. PT Jovindo Solusi Batam juga menerima client di berbagai kota di Indonesia.

Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PPh Pasal 4 Ayat (2). Berikut informasinya.

Pengertian PPh Pasal 4 Ayat (2)

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) adalah pemotongan penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa dan sumber tertentu, seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, dan sebagainya. Singkatnya, PPh Pasal 4 ayat (2) ialah pajak penghasilan jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. PPh Pasal 4 ayat (2) memiliki tarif khusus setiap jenis penghasilan, serta biaya yang terkait atas penghasilan dan tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Pembayaran dan pemotongan atau pemungutan bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan menjadi pelunasan. Maka, Wajib Pajak yang telah dipotong atau menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) terutangnya, itu sudah dianggap melunasi pajaknya.

Objek PPh Pasal 4 Ayat (2)

Adapun objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan terhadap penghasilan tertentu, yaitu :

  1. Sewa tanah dan/atau bangunan.
  2. Bunga deposito atau obligasi.
  3. Hadiah berupa undian.
  4. Penghasilan dari pengalihan hak tanah dan/atau bangunan.
  5. Penghasilan dari transaksi saham dan lainnya.
  6. Penghasilan dari pelaksanaan atau perencanaan konstruksi.

Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2)

Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan kepada Wajib Pajak yaitu orang pribadi ataupun badan akan merujuk pada sumber penghasilan yang diperolehnya. Adapun tarif dari setiap objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2), yaitu :

  1. Tarif sebesar 20% akan dikenakan atas bunga deposito atau tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta jasa giro. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001.
  2. Tarif sebesar 10% akan dikenakan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi. Ketentuan ini diatur lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2009.
  3. Tarif sebesar 10% akan dikenakan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak menginvestasikan dividennya di dalam negeri dalam jangka waktu 3 tahun sejak dividen diperoleh. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
  4. Tarif sebesar 10% akan dikenakan terhadap persewaan atas tanah dan/atau bangunan. Ketentuan ini diatur lebih lanjut di dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
  5. Tarif sebesar 0% – 20% akan dikenakan atas bunga obligasi dan SUN lebih dari 12 bulan. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP Nomor 16 Tahun 2009.
  6. Tarif sebesar 25% akan dikenakan atas hadiah undian. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 132 Tahun 2000.
  7. Tarif sebesar 0,5% akan dikenakan atas transaksi penjualan saham pendiri dan tarif sebesar 0,1% dikenakan atas transaksi saham.
  8. Tarif sebesar 5% akan dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk usaha real estate. Sedangkan, tarif sebesar 1% akan dikenakan atas pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana.
  9. Tarif sebesar 0,1% akan dikenakan atas transaksi penjualan saham atau pengalihan penyerahan modal pada perusahaan pasangannya yang diperoleh perusahaan modal ventura.
  10. Tarif sebesar 2,5% akan dikenakan atas transaksi derivatif berjangka panjang. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 17 Tahun 2009.
  11. Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sesuai PP Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
  • Tarif sebesar 1,75% akan dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi kecil dengan sertifikasi
  • Tarif sebesar 4% akan dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi tanpa sertifikasi
  • Tarif sebesar 2,65% akan dikenakan terhadap pelaksana konstruksi menengah dan besar
  • Tarif sebesar 2,65% akan dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha
  • Tarif sebesar 4% akan dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha
  • Tarif sebesar 3,5% akan dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang mempunyai sertifikasi usaha
  • Tarif sebesar 6% akan dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai sertifikasi usaha.

Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2)

  1. Mekanisme Pemotongan

Yaitu pemotongan PPh sebanyak 10% yang dipotong oleh penyewa dari total uang sewa dan wajib dilakukan karena penyewa terhitung sebagai pihak pemotong pajak.

  1. Mekanisme Pembayaran Sendiri

Yaitu pembayaran 10% dari jumlah uang sewa yang wajib dibayarkan pemilik tanah atau bangunan. Pada mekanisme ini, penyewanya bukan pihak yang disebutkan di atas, maka dari itu pemilik tanah atau bangunan yang harus menyetorkan sendiri pajak finalnya.

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan

Adapun batas waktu penyetoran dan pelaporan untuk PPh Pasal 4 Ayat (2), diantaranya yaitu :

  1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang berupa bunga, deposito, tabungan, dan diskonto SBI disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.
  2. PPh Pasal 4 ayat (2) yang berupa transaksi penjualan saham disetorkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penjualan saham. Sedangkan, pada pelaporan paling lambat tanggal 25 setelah bulan terjadinya penjualan saham.
  3. PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) atau tanggal 15 (untuk Wajib Pajak pengusaha sewa) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  4. PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) atau tanggal 15 (untuk Wajib Pajak jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sedangkan, untuk pelaporannya paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.
Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak Setelah Lapor SPT

Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak Setelah Lapor SPT

Apa itu Pemeriksaan Pajak? Dan apa saja jenis – jenis pemeriksaan pajak? Pemeriksaan pajak ini ada beberapa tujuan, salah satunya ialah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang akan menghasilkan produk hukum yaitu STP dan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dan telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pajak. Pada kesempatan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan mengenai Pemeriksaan Pajak Setelah Lapor SPT. Berikut pembahasaannya.

 Pengertian Pemeriksaan Pajak

Sistem pelaporan perpajakan di Indonesia menganut berbasis self-assessment, yaitu wajib pajak melakukan secara mandiri perhitungan, penyetoran, dan pelaporan  yang terkait kewajiban perpajakannya. Yang didasari oleh efisiensi pelaporan pajak, karena besarnya jumlah penduduk di Indonesia.

Pemeriksaan pajak ialah kegiatan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional yang sesuai dengan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan. Pemeriksaan pajak ini ialah bagian akhir dari pengendalian dalam proses perpajakan untuk memastikan Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan dengan tepat.

Tujuan Tambahan dari Pemeriksaan Pajak

  • Pemberian NPWP
  • Melakukan penghapusan NPWP
  • Pengajuan keberatan oleh WP
  • Pencocokan data serta alat keterangan
  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
  • Penentuan masa mulai produksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan

Jenis Pemeriksaan Pajak

1. Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan dilakukan di tempat (kediaman, bisnis, serta dimana WP bekerja, atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya yaitu untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam waktu paling lama enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal SPHP disampaikan. Wajib Pajak diwajibkan untuk:

  • Memperlihatkan dokumen yang menjadi sumber pembukuan atau dokumen lain baik fisik maupun elektronik.
  • Memberikan kesempatan memasuki dan memeriksa data elektronik dan ruangan, barang gerak atau tidak gerak.

2. Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, dalam waktu paling lama empat bulan dihitung sejak tanggal Wajib Pajak memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Wajib Pajak diwajibkan untuk:

  • Memberikan pinjaman kertas kerja pemeriksaan yang telah dibuat oleh akuntan public.
  • Memenuhi panggilan hadir untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

 Alur Pemeriksaan Pajak

Berikut ini adalah poin-poin dari pemeriksaan pajak untuk wajib pajak, yaitu :

  • Penugasan dan instruksi pemeriksaan
  • Perencanaan sistem pemeriksaan
  • Menerbitkan surat perintah dan surat pemeritahuan pemeriksaan
  • Pemeriksaan dan pengujian
  • Pembahasan pemeriksaan
  • Pengembalian dokumen, pelaporan, dan penetapan

 Teknik Pemeriksaan Pajak

Berikut ini adalah teknik dalam melakukan pemeriksaan pajak:

  • Analisis dokumen wajib pajak dan melihat keabsahannya
  • Evaluasi informasi dan kelengkapan SPT
  • Analisis, penelusuran angka pajak, dan bukti serta mengaitkannya dengan dokumen
  • Wawancara wajib pajak
  • Melakukan sampling dan teknik audit
Cara Memberi Tanggapan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Wajib Pajak

Cara Memberi Tanggapan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Wajib Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pajak di batam. PT Jovindo Solusi Batam sudah memiliki berbagai keahlian, pengalaman, serta pemahaman yang baik dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan.

Kamu tidak tahu cara menaggapi SP2DK? Nah, artikel berikut akan membantu kamu menemukan solusinya. Kali ini PT.Jovindo Solusi Batam akan membahas mengenai Cara Memberi Tanggapan SP2DK. Mari simak bersama-sama!

SP2DK dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan menyampaikan informasi kepada wajib pajak dalam bentuk sebuah surat. Surat yang dimaksud berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), yang dimana data dan/atau keterangan tersebut diminta oleh DJP karena diduga adanya pemenuhan kewajiban yang belum sesuai dengan ketentuan perpajakan. Data yang dimaksud berisi kumpulan informasi berupa SPT, rekaman data dari sistem informasi kantor pajak, serta data pendukung lainnya.

DJP dapat menerbitkan SP2DK selama belum lebih dari 5 tahun berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Surat tersebut dapat disampaikan melalui pos, kurir, atau faksimili. KPP juga dapat menyampaikannya secara langsung yaitu dengan cara mengunjungi wajib pajak terkait atau secara daring seperti video conference.

 

Berikut Ini Cara Memberi Tanggapan SP2DK:

Tentu wajib pajak perlu memberikan tanggapannya, baik itu mengakui ataupun menyanggah informasi yang disebutkan dalam SP2DK kepada KPP atau Account Representative (AR).

Sebelum memberikan tanggapan, wajib pajak harus memastikan data dan keterangan yang diberikan pada SP2DK sudah sesuai dengan kondisi Anda. Jika  memerlukan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Account Representative yang tertera pada surat. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan data dan keterangan, wajib pajak dapat memberikan penjelasan atau melakukan klarifikasi dengan cara menyertakan bukti yang sebenarnya. Wajib pajak memiliki dua pilihan untuk memberikan tanggapannya.

Pertama, wajib pajak dapat memberikan tanggapannya secara langsung dengan cara mendatangi KPP dan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk klarifikasi. Kemudian tim pajak akan menuangkan tanggapan tersebut dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya akan kalian tanda tangan.

Kedua, wajib pajak juga dapat memberikan tanggapannya secara tertulis dengan cara menyampaikan sebuah pernyataan tertulis yang berisikan tanggapan baik pengakuan atau penyangkalan dari infromasi yang termuat didalam SP2DK.

SP2DK juga dapat dikirimkan secara elektronik, seperti video conference dengan beberapa catatan berikut,

  1. Wajib pajak harus bersedia untuk memberikan tanggapannya melalui video conference dan menandatangani dokumen yang dibutuhkan.
  2.  Jika wajib pajak tidak menanggapi dan tidak memenuhi undangan video conference, maka tim pajak yang diberi wewenang akan menindaklanjuti data dan keterangan yang sudah tertera, lalu membuat kesimpulan dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.