Konsultan Pajak Batam–Saat ini semakin banyak orang yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya dan di daerah-daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, Kali ini Konsultan Pajak Batam akan membahas mengenai “Apa Itu Pajak Penghasilan Final (PPh Final)?”
Menurut kami sebagai Konsultan Pajak Batam, pajak itu memang memiliki ketentuan yang cukup rumit berdasarkan atas jenis pajaknya. Termasuk mengenai pajak penghasilan (PPh) yang terdiri dari beberapa jenis pajak yang memiliki ketentuan berbeda. Penting sekali untuk wajib pajak memiliki pengetahuan mengenai setiap ketentuan pajak dengan baik. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh) Final yang akan kita bahas berikut ini.
Kenali Apa Itu PPh Final
Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan dengan tarif dasar pengenaan pajak (DPP) tertentu. Yang mana berbeda dengan skema pajak secara umum terhadap suatu penghasilan yang diterima ataupun diperoleh dalam sepanjang tahun pajak berjalan. Jadi, dapat dikatakan bila Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah pajak yang tidak diikutsertakan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang tahunan. Hal tersebut berarti bahwa suatu Pajak Penghasilan (PPh) yang telah bersifat final, maka tidak bisa untuk dikreditkan dengan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang.
Melihat dari ulasan di atas, dapat dikatakan bila suatu penghasilan yang sudah dikenai PPh Final tidak akan dihitung lagi Pajak Penghasilan (PPh) atau pajaknya pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dimana Pajak Penghasilan (PPh) final ini tidak dihitung lagi pajaknya dengan penghasilan lain yang tidak final ataupun non final untuk dikenakan tarif progresif. Hal tersebut sebagaimana yang telah disebutkan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh).
Pengelompokan PPh Final
Pajak Penghasilan (PPh) Final terdiri dari beberapa jenis kategori. Yang mana sudah dikelompokkan berdasarkan pada setiap pasal dalam UU Pajak Penghasilan (PPh). Untuk pengelompokan Pajak Penghasilan (PPh) Final tersebut terdiri dari:
1. PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Umumnya, Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) ini memiliki beberapa pengelompokan penghasilan. Berikut ini kategori penghasilan yang bisa dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2):
- Bunga Depositodan Tabungan
- Bunga Obligasidan Surat Utang Negara (SUN).
- Bunga Simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
- Penghasilan yang berupa Hadiah Undian.
- Penghasilan dari Transaksi Saham dan Sekuritas lainnya
- Transaksi Derivatifyang diperdagangkan di bursa
- Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal
- Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Harta
- Penghasilan Tertentu lainnya
Jadi, selain penghasilan yang termasuk ke dalam pengelompokan penghasilan dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) ini, maka itu termasuk ke dalam pasal lainnya.
2. PPh Final dalam pasal lainnya
Lalu yang termasuk ke dalam Pajak Penghasilan (PPh) Final pasal lainnya yaitu terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pada Pasal 15, Pasal 17 ayat (2c), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan juga Pasal 26. Untuk setiap jenis Pajak Penghasilan (PPh) Final tersebut memiliki aturan dan ketentuan pajak tersendiri.
Ketahui Kategori PPh Final
Secara garis besar, kategori Pajak Penghasilan (PPh) Final dibagi menjadi dua kategori berdasarkan atas mekanisme pengenaan pajaknya. Berikut ini kategori Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan pada pengenaan pajaknya:
- PPh Final dipotong pihak lain
Dalam kategori ini, wajib pajak yang sudah dipotong ataupun dipungut PPh Finalnya hanya akan menerima bukti potong pajaknya dari pihak yang memotong Pajak Penghasilan (PPh) Final tersebut.
- PPh Final disetor sendiri
Sementara pada kategori ini, wajib pajak sebagai pihak pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Final dan juga harus menyetorkan pajak yang sudah dipotong ke kas negara.
Apa Saja Objek PPh Final?
Saat membahas mengenai pajak, tentu saja tidak luput dari objek pajaknya. Merujuk pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final, maka objek pajaknya adalah sebagai berikut:
- Bunga Deposito
- Tabungan
- Bunga Obligasi
- Surat Utang Negara(SUN)
- Bunga Simpanan
- Hadiah Undian
- Transaksi Saham
- Transaksi Derivatif yang diperdagangkan di bursa
- Transaksi Penjualan Saham
- Pengalihan Penyertaan Modal
- Transaksi Pengalihan Harta
- Usaha Jasa Konstruksi
- Usaha Real Estate
- Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
- Penghasilan Tertentu lainnya
Sekian pembahasan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final. Semoga pembahasan diatas dapat bermanfaat untuk Anda, khususnya bagi wajib pajak.




