Konsultan Pajak Batam-Saat ini banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online, layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan perpajakan. Nah, pada ulasan berikut ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan informasi tentang “Instrumen Investasi agar Bebas PPh Atas Dividen”
Saat ini sedang berlangsung musim bagi-bagi dividen dari emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam hal tersebut Investor bisa memanfaatkan insentif dari pemerintah yaitu berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) terhadap dividen. Dividen yang dapat dikecualikan dari objek pajak yakni dividen yang dibagikan berdasarkan atas RUPS atau dividen interim,
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, untuk mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap dividen investor harus menginvestasikan kembali dividen yang telah didapatkan selama 3 tahun dalam instrumen investasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Untuk lebih lanjutnya, PMK 18/2021 mengatur reinvestasi bisa direalisasikan dalam instrumen pasar keuangan yakni berupa efek bersifat utang (termasuk medium term notes), unit penyertaan reksa dana, sukuk, saham, unit penyertaan dana investasi real estat, efek beragun aset, deposito atau tabungan, dan juga giro.
Selanjutnya, kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, ataupun instrumen investasi pasar keuangan yang lainnya termasuk produk asuransi yang berkaitan dengan investasi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, ataupun modal ventura yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada reinvestasi di luar pasar keuangan, dividen bisa ditanamkan pada instrumen investasi infrastruktur lewat kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan atas prioritas yang telah ditentukan oleh pemerintah, investasi pada properti yakni dalam bentuk tanah atau bangunan yang didirikan di atasnya, dan juga investasi langsung yang dilakukan pada perusahaan di wilayah NKRI.
Dividen pun dapat disalurkan lewat investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan ataupun lantakan dengan kemurnian 99,99% yang diproduksi di Indonesia dan juga mendapatkan sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) dan london bullion market association (LBMI).
Selain itu, reinvestasi dapat dilakukan lewat kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha yang lainnya yakni dalam bentuk penyaluran pinjaman untuk usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang UMKM, atau bentuk investasi yang lainnya di luar pasar keuangan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu dicatat, bahwa terdapat batas waktu untuk melakukan reinvestasi tersebut. Setelah tahun pajak saat diterimanya dividen berakhir, reinvestasi itu paling lambat dilakukan pada akhir bulan ketiga bagi wajib pajak orang pribadi dan akhir bulan keempat bagi wajib pajak badan.
Meski tidak menjadi objek PPh, dividen yang dikecualikan dari objek PPh tersebut tetap saja dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk pelaporan dividen bisa dicatat pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di Pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
Selain harus melapor SPT Tahunan, untuk setiap tahunnya wajib pajak pun harus melakukan pelaporan realisasi investasi di DJP Online.
Itulah tadi ulasan mengenai Instrumen Investasi agar Bebas PPh Atas Dividen, semoga ulasan ini dapat bermanfaat untuk anda.





