Mekanisme SPT Lebih Bayar

Mekanisme SPT Lebih Bayar

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Batam yang telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait SPT. Lebih lengkapnya pada artikel kali ini, kita akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Mekanisme SPT Lebih Bayar’’

 

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak di Indonesia salah satunya adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.  SPT Lebih Bayar muncul dikala Wajib Pajak membukukan jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak .

Mekanisme yang dapat diterapkan dalam pengembalian lebih bayar tersebut yaitu :

  1. Melalui pemeriksaan

Diatur dalam Pasal 17B Ayat 1 UU KUP, setelah melaporkan SPT Tahunan yang berstatus Lebih Bayar, Wajib Pajak di haruskan mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak.

Setelah permohonan wajib pajak diterima secara lengkap, kemudian KPP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Untuk Jangka waktu pemeriksaan atas permohonan restitusi yang telah diajukan oleh wajib pajak adalah selama 12 bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJP kemudian akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).Setelah dilakukan pemeriksan, DJP menerbitkan SKPLB atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak, selanjutnya DJP melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terhadap utang pajak milik wajib pajak.

Apabila perhitungan dengan utang pajak masih terdapat sisa lebih bayar, maka lebih bayarnya akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). SKPKPP tersebut diterbitkan paling lambat satu bulan dari tanggal penerbitan SKPLB.

Berdasarkan SKPKPP dan rekening ber atas namakan wajib pajak, maka Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagai fasilitas pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

 

  1. Melalui penelitian

Dikenal juga dengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pajak. Ini merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan mekanisme yang lebih ringkas dan cepat. Tidak hanya WPOP yang memenuhi kriteria tertentu, melainkan juga untuk WPOP yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menikmati Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini.

Selanjutnya permohonan pengembalian pendahuluan kemudian diproses melalui penelitian dan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Surat ini akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Sedangkan untuk WPOP Persyaratan Tertentu, SKPPKP diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 15 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

SKPPKP yang telah diterbitkan lalu diperhitungkan dahulu dengan utang pajak yang masih dimiliki oleh wajib pajak, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan SKPKPP paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal SKPPKP. Setelah SKPKPP diterbitkan selanjutnya penerbitkan SPMKP yang menjadi acuan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak wajib pajak.

Restitusi Pajak dan Tahapannya

Restitusi Pajak dan Tahapannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tarif PPh Pribadi. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Restitusi Pajak dan Tahapannya’’

 

Individu maupun perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak pasti mengenal istilah Restitusi Pajak. Restitusi Pajak sering disebut juga dengan istilah pengembalian pajak. Istilah restitusi pajak atau pengembalian pajak tertuang di dalam Pasal 17 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007  atau disebut dengan UU KUP.

Restitusi pajak merupakan permohonan yang dilakukan Wajib Pajak untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini tentunya merupakan hak bagi wajib pajak. Negara harus membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.

Restitusi Pajak timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak. Restitusi dapat diberlakukan setelah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diakibatkan oleh kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam SPT atau dapat disebabkan jika terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Adanya landasan peraturan yang mengatur mengenai restitusi pajak ini bertujuan untuk menciptakan negara yang sehat. Kelebihan pembayaran pajak yang dilaporkan ini sebagai jaminaan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak atau kata lainnya Restitusi Pajak ini merupakan upaya transparasi perhitungan pajak yang saling menguntungkan antara negara dan warganya.

Tahapan dalam Restitusi Pajak

Berdasarkan UU KUP dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, untuk mendapatkan restitusi pajak harus melalui verifikasi, pemeriksaan, dan penelitian.

Tahapan dalam Restitusi Pajak adalah sebagai berikut:

  1. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan restitusi ke Ditjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  2. Ditjen Pajak setelah melakukan pemeriksaan, akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam hal:
  • Untuk PPh, apabila jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Untuk PPN, apabila jumlah Kredit Pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Jika terdapat pajak terutang yang dipungut oleh Pemungut PPN, maka dari itu jumlah pajak yang terutang adalah jumlah pajak Keluaran setelah dikurangkan Pajak yang dipungut oleh Pemungut PPN tersebut
  • Untuk PPnBM, apabila Pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
  1. SKPLB akan terbitkan oleh Ditjen Pajak paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
  2. Jika dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan SKPLB diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu berakhir.
  3. Dan jika SKPLB terlambat diterbitkan, maka wajib pajak akan mendapatkan imbalan bunga sebesar 2% per bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.
Anggota Keluarga Yang Bukan Pengurang Pajak

Anggota Keluarga Yang Bukan Pengurang Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tarif PPh Pribadi. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Anggota Keluarga Yang Bukan Pengurang Pajak’’

 

Batasan jumlah keluarga yang bisa menjadi tanggungan pajak menurut penetapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan adalah tiga orang. Mulai dari keluarga sedarah hingga keluarga semenda. Jika lebih dari tiga tanggungan maka diwajibkan untuk tetap melaporkan pajak.

Keluarga sedarah yang dimaksudkan adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak kandung maupun angkat. Sedangkan untuk keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Keponakan, saudara dari ipar dan saudara dari bapak atau ibu tidak dihitung karena tidak ada garis keturunan langsung maupun semenda.

Wajib Pajak yang memiliki tanggungan maka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tentunya lebih tinggi dari Wajib Pajak individu. PTKP pribadi sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Tarif PTKP WP yang memiliki tanggungan berdasarkan PMK No.101/PMK.010/2016:

  1. Wajib Pajak Tidak Kawin
  • Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Satu Tanggungan Rp 58.500.000
  • Wajib Pajak Tidak Kawin dengan Dua Tanggungan Rp 63.000.000
  • Wajib Tidak Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Rp 67.500.000
  1. Wajib Pajak Kawin
  • Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan Rp 58.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan Satu Tanggungan Rp 63.000.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan Dua Tanggungan Rp 67.500.000
  • Wajib Pajak Kawin dengan Tiga Tanggungan Rp 72.000.000

Tambahan anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp 4.500.000.

Insentif Pajak untuk Tahun 2022

Insentif Pajak untuk Tahun 2022

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Penghasilan Bruto. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Insentif Pajak untuk Tahun 2022’’

 

Definisi Insentif Pajak

Sebelum masuk ke pembahasan apa saja insentif pajak tahun 2022, baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu Insentif Pajak. Ketentuan khusus yang memungkinkan terjadinya pengecualian, tarif pajak preferensial, kredit, atau penangguhan kewajiban pajak merupakan definisi dari pajak menurut Zolf (2015).

keuntungan Insentif Pajak

Insentif pajak diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku sektor tertentu sebagai upaya untuk mendorong kegiatan ekonomi di bidang tertentu dapat tumbuh ke arah yang positif. Selain itu mendorong serta Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga diharapkan penerimaan negara akan meningkat.

Insentif pajak juga dapat dinilai sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh negara untuk mendatangkan investor dalam rangka mendorong serta meningkatkan aktivitas ekonomi. Insentif pajak yang diberikan baik berupa pengurangan tarif pajak, pengurangan dasar pengenaan pajak, sampai penangguhan pajak.

Insentif Pajak UMKM Tahun 2022

PMK Nomor 44/PMK.03/2020 mengatur kebijakan mengenai insentif pajak UMKM. Kemudian diterbitkannya Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah lalu menetapkan insentif pajak baru bagi pelaku UMKM yang berlaku sejak awal tahun 2022.

Mengenai aturan insentif pajak UMKM tahun 2022 berikut pembahasannya :

  1. Batas Peredaran Bruto

Peredaran bruto yang diperoleh per tahun telah melebihi Rp 500 juta maka pelaku UMKM tersebut akan dikenakan pajak PPh Final. UMKM tersebut nantinya akan dikenakan pajak atas selisih dari batas minimal omzet.

  1. Kewajiban Lapor Omzet bagi Pelaku UMKM

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan yaitu, mewajibkan Wajib Pajak UMKM untuk melaporkan omzet usahanya. Baik itu pelaku UMKM yang memperoleh omzet usaha di atas Rp 500 juta maupun yang memperoleh omzet usaha di bawah Rp 500 juta.

Insentif Pajak PPh dan PPN Tahun 2022

Sejak awal tahun 2022 pemerintah memberikan insentif pajak dalam hal PPh dan PPN, insentif pajak tersebut kemudian diperpanjang hingga akhir 2022.

  1. Insentif Kesehatan

Insentif kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Tetapi kemudian, insentif tersebut diperpanjang hingga Desember 2022 melalui penerbitan PMK Nomor 113/PMK.03/2022. Insentif pajak meliputi pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung oleh pemerintah atas penyerah barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 contohnya, dibebaskan dari pemungutan PPh 22 atas impor untuk alat kesehatan, dibebaskan juga dari pemungutan PPh 22, dan fasilitas PPh bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya yang diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.03/2022 yaitu :

  • Memperpangjang pelaporan faktur pajak mengganti faktur pajak tahun 2021 dan 2022 menjadi paling lama 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
  • Menegaskan Wajib Pajak memungut PPN terutang, apabila kedapatan data bahwa pemanfaatan fasilitas tersebut tidak memenuhi syarat dan kriteria.
  • Menegaskan kembali kepada Wajib Pajak hanya dapat memilih pembebasan dari pengenaan PPN atas obat, vaksin, dan barang lainnya.
  • Menegaskan Wajib Pajak untuk mengajukan kembali permohonan SKB untuk bisa memanfaatkan insentif tersebut.

 

  1. Insentif Pajak

Insentif pajak bagi Wajib Pajak terdampak pandemi yang diatur dalam PMK Nomor 3/PMK.03/2022 yang berakhir 30 Juni 2022. Tetapi kemudian, insentif ini juga diperpanjang hingga Desember 2022 karena diterbitkannya PMK Nomor 114/PMK.03/2022. Insentif pajak meliputi pembebasan pemungutan PPh 22 atas impor (72 KLU), pengurangan angsuran PPh 25 (156 KLU), dan PPh Final atas jasa konstruksi (DTP).

PMK Nomor 114/PMK.03/2022 mengatur beberapa pokok perubahan dari aturan sebelumnya yaitu :

  1. Perubahan pihak pelapor realisasi PPh Final atas jasa konstruksi DTP.

Insentif Pajak Lainnya di Tahun 2022

Beberapa insentif lainnya yang difasilitasi oleh pemerintah di tahun 2022 yaitu :

  1. Insentif PPN DTP atas pembelian rumah

PMK Nomor 6/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun inilah yang mengatur lebih lanjut tentang Insentif PPN DTP atas pembelian rumah.

Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) DTP sebesar 50% dari penjualan rumah maksimal Rp 2 miliar, serta 25% dari penjualan rumah dengan harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

  1. Insentif pajak penjualan atas barang mewah

Insentif PPnBM DTP bagi mobil tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.03/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas 2  jenis mobil, yaitu :

  1. Mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc sebesar 50% pada kuartal I tahun 2022, untuk harga jual mobil yang memperoleh insentif PPnBM berada di kisaran Rp 200 juta hingga Rp 250 juta serta komponen pembelian lokal di atas 80%.
  2. Mobil jenis low-cost green car (LCGC) dengan harga jual maksimal Rp 200 juta. Sedangkan untuk besaran insentif PPnBM untuk LCGC terbagi menjadi 3 periode, yaitu :
  • kuartal I tahun 2022 sebesar 100%
  • kuartal II tahun 2022 sebesar 66,66%
  • kuartal III tahun 2022 sebesar 33,33%
Mengenal apa itu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Mengenal apa itu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Penghasilan Bruto. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Mengenal apa itu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran’’

 

Pajak Masukan dalam PPN

Pada Pasal 1 angka 24 UU PPN, Pajak Masukan ini dijelaskan. Pajak masukan dalam PPN merupakan pajak yang semestinya telah dibayar oleh PKP atas perolehan barang atau jasa kena pajak, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, atau impor BKP dalam masa pajak tertentu.

Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan UU PPN 42/2009 Pasal 9 ayat (8), antara lain :

  1. Perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha ditetapkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak).
  2. Kepemilikan BKP atau JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  3. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor, kecuali barang tersebut adalah barang dagangan atau disewakan.
  4. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean sebelum pengusaha ditetapkan sebagai PKP.
  5. Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi syarat atau kriteria
  6. Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi syarat atau kriteria yang telah diatur DJP mengenai penetapan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
  7. Cara mendapatkan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih melalui penerbitan ketetapan pajak.
  8. Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan.
  9. Cara mendapatkan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi.

Karakteristik Pajak Masukan

Pengusaha Kena Pajak mengkreditkan pajak masukan dan keluaran dalam masa pajak yang sama. Pada masa pajak yang sama itu juga, jika pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak harus disetorkan kepada negara. Sedangkan jika pajak masukan lebih besar, maka kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Pengkreditan Pajak Masukan

kredit pajak masukan dan pajak keluaran dilakukan pada masa pajak yang sama. Bagi pajak masukan yang dapat dikreditkan namun belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, maka dapat dikreditkan pada masa berikutnya paling lambat 3 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Jika PKP belum sampai melakukan produksi sehingga belum menyerahan yang dapat terutang pajak, maka pajak masukan atas perolehan atau impornya dapat dikreditkan.

Pajak Keluaran dalam PPN

Pasal 1 angka 25 UU PPN mengatur lebih lanjut tentang penjelasan Pajak Keluaran. Pajak keluaran dalam PPN itu sendiri adalah pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat menyerahkan barang atau jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud ataupun tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Karakteristik Pajak Keluaran

Penetapan tarif barang merupakan awal dari pengenaan pajak keluaran, kemudian dipungut pajaknya oleh penjual. PKP yang melakukan transaksi jual beli memungut pajak dari pembeli melalui penjualan BKP miliknya dan pungutan itu akan dikreditkan nantinya. Batas waktu pengkreditan pajak adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir.

Untuk pencatatan dan penyetoran pajak menggunakan media faktur pajak, yang dapat dilakukan secara online melalui e-Faktur. Faktur pajak harus mencantumkan nomor seri faktur pajak terbitan resmi DJP, supaya sah dan terverifikasi oleh DJP.

Perhitungan PPh 21 pada Laporan Keuangan

Perhitungan PPh 21 pada Laporan Keuangan

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PPh 21. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Perhitungan PPh 21 pada Laporan Keuangan’’

 

Perhitungan PPh 21

Pegawai Tetap

Menghitung PPh 21 Pegawai Tetap sebagai berikut

  • PPh 21 Masa = Penghasilan Kena Pajak x Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang – Undang PPh

Penjelasan :

  • Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto selama Setahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan Neto x Estimasi masa bekerja selama di Perusahaan
  • Penghasilan Neto = Penghasilan Kotor yang diterima pegawai – Pengurang.

Pengurang = Iuran JHT yang ditanggung karyawan + Iuran JP yang ditanggung karyawan + Biaya Jabatan

  • Penghasilan kotor yang diterima pegawai = Gaji + Tunjangan PPh ( apabila PPh 21 ditunjang perusahaan / metode gross up) + Iuran JKK yang ditanggung pemberi kerja + Iuran JKM yang ditanggung pemberi kerja + Iuran BPJS yang ditanggung pemberi kerja + Tunjangan Lainnya seperti makan, transportasi, dsb.
  • Take home pay = Gaji + Tunjangan PPh 21 + Tunjangan Tunai Lainnya – PPh 21

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Besaran Iuran dikelompokkan menjadi 5  kelompok tingkat risiko lingkungan kerja:

  • Kelompok  I (tingkat resiko sangat rendah) 0,24% x upah kerja sebulan
  • Kelompok II (tingkat resiko rendah) 0,54% x upah kerja sebulan
  • Kelompok III (tingkat resiko sedang) 0,89% x upah kerja sebulan
  • Kelompok IV (tingkat resiko tinggi)1,27% x upah kerja sebulan
  • Kelompok V (tingkat resiko sangat tinggi) 1,74% x upah kerja sebulan.

Perhitungan iuran terendah sebesar Rp. 10.000 hingga yang tertinggi sebesar Rp. 207.000/bulan.

Jaminan Kematian (JKM)

Besar iuran sebesar 0,3% dari upah sebulan pekerja. Besar perhitungan iuran senilai Rp 6.800/bulan.

Sementara untuk pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi yang komponen upahnya tidak diketahui atau tidak tercantum, maka besarnya iuran JKM dihitung berdasarkan nilai Kontrak Kerja konstruksi (Pasal 55 PP 44/2015)

BPJS

Pekerja Penerima Upah (PPU) ataupun pekerja formal baik itu penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI maupun pekerja swasta, besaran iurannya adalah sebesar 5% dari upah. Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Iuran Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% sementara Jaminan Pensiun 3% dari Upah atau Gaji dimana sebesar 2% ditanggung oleh karyawan dan 1% dari Upah atau Gaji. Kartu yang dibagikan kepada tenaga kerja nantinya yaitu, satu untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan satu untuk Jaminan Pensiun untuk tenaga kerja yang mengikuti program pensiun.

Biaya Jabatan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan persentase biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto dalam setahun. Batas maksimal penghasilan bruto yang dikenakan biaya jabatan tersebut, yaitu maksimal Rp 500.000 sebulan dan Rp 6.000.000 setahun.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Kebijakan pemerintah yang diatur PMK No. 101/PMK/2016 sebagai aturan pelaksana dari UU PPh besaran PTKP sebagai berikut :

1.      Pria atau Wanita Lajang dengan Kode TK (Tidak Kawin)
  • PTKP Kategori TK/0 untuk pria/wanita lajang tanpa tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 54.000.000 per tahun.
  • PTKP kategori TK/1 pria/wanita lajang dengan satu tanggungan. Tarifnya dikenakan sebesar Rp 58.500.000 per tahun.
  • PTKP kategori TK/2 untuk pria/wanita lajang dengan dua tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 63.000.000 per tahun.
  • PTKP kategori TK/3 untuk pria/wanita lajang dengan tiga tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 67.500.000 per tahun.
2.      Pria atau Wanita Kawin dengan Kode K (Kawin)
  • PTKP Kategori K/0 untuk pria/wanita kawin tanpa tanggungan (hanya istri). Tarif sebesar Rp.58.500.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/1 untuk pria/wanita kawin yang telah memiliki satu tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 63.000.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/2 untuk pria/wanita kawin dengan dua tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 67.500.000 per tahun.
  • PTKP kategori K/3 untuk pria/wanita kawin dengan tiga tanggungan. Tarifnya sebesar Rp 72.000.000 per tahun.

 

Pembeda Antara Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial

Pembeda Antara Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Pembeda Antara Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial ’’

 

Pengertian Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal

Sebelum masuk ke perbedaan laporan keuangan Fiskal dan Laporan keuangan komersial, alangkah baiknya kita tahu dulu nih, apasih itu Laporan Keuangan fiscal dan Komersial ?

Tersusun berdasarkan standar yang ditetapkan berdasarkan prinsip akuntansi yang bersifat netral atau tidak berpihak disebut Laporan keuangan komersial.

Sedangkan yang dimaksud dengan Laporan keuangan fiskal merupakan informasi akuntansi yang dibuat untuk keperluan perpajakan, tersaji disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta aturan pelaksanaannya tentunya. Laporan keuangan fiskal mencakup :

  1. Neraca fiscal
  2. Perhitungan Laba Rugi dan perubahan Laba di tahan
  3. Penjelasan laporan keuangan fiskal
  4. Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Koreksi Fiskal
  5. Ikhtisar kewajiban pajak

Perbedaan Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial

Penghasilan atau Pendapatan

Pada komersial, penghasilan (income) dan pendapatan (revenue) adalah hal yang berbeda, tetapi keduanya masuk dalam laporan keuangan, sedangkan di dalam  fiskal pendapatan adalah penghasilan.

Berdasarkan IFRS dalam IAS 18, Pendapatan atau revenue adalah arus masuk bruto atas manfaat ekonomi selama periode tertentu yang timbul dari kegiatan biasa dari suatu perusahaan atau entitas di mana masuk menghasilkan kenaikan ekuitas, selain dari kenaikan yang terkait kontribusi dari para pemilik modal.

Sedangkan, berdasarkan Undang – Undang No. 36 tahun 2008 Pasal 4 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan diartiakan setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri yang dapat digunakan untuk pemakaian atau menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama serta dalam bentuk apapun.

Selanjutnya penghasilan dalam pajak terbagi menjadi tiga kategori, yaitu;

  • Penghasilan yang merupakan objek pajak
  • Penghasilan yang dikenakan pajak final
  • Penghasilan bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.

Atas perbedaan ini lah , maka terjadi perbedaan laba dalam akuntansi komersial dan akuntansi fiskal di mana pada akuntansi fiskal terdapat penghasilan yang bukan merupakan objek pajak yang artinya penghasilan tersebut tidak menyebabkan kenaikan laba fiskal.

Biaya atau Beban

Beban pada komersial diartikan sebagai penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal (IAI, 2007:13). Pada akuntansi komersial Beban berbeda dengan biaya. Perbedaan terletak pada manfaat ekonomi di masa mendatang untuk biaya.

Sedangkan pada pajak beban diartikan sebagai biaya untuk menagih, memperoleh, dan memelihara penghasilan atau biaya yang berhubungan langsung dengan perolehan penghasilan. Akan tetapi, tidak semua biaya diakui sebagai pengurang pada Laporan Keuangan Fiskal, meskipun biaya digunakan untuk operasional perusahaan.

Metode Menghitungan Persediaan

Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Metode perhitungan persediaan ada tiga, yaitu :

  • Rumus biaya yang masuk pertama- itu yang keluar pertama (First In First Out )
  • Rata-rata tertimbang (Weigth Average Cost Method)
  • Masuk yang terakhir tetapi yang keluar pertama ( Last In First Out ) (SAK 14, 2017).

Namun, pada undang-undang pajak penghasilan, menghitungan metode persediaan hanya dibolehkan menggunakan dua metode, yaitu :

  • Metode rata-rata
  • Metode FIFO.

Sedangkan Metode LIFO tidak diperbolehkan dikarenakan perhitungan dengan metode LIFO membuat nilai pajak terutang menjadi lebih kecil.

Metode Penyusutan

Penentuan umur aktiva pada akuntansi berdasarkan umur sebenarnya walaupun penentuan umur ini tidak lepas dari tafsiran pertimbangan. Sedangkan pada Akuntansi komersial memiliki beberapa metode penyusutan yaitu :

  • Metode garis lurus (straight line method) yang menghasilkan pembebanan tetap selama umur manfaat aset jika dinilai residu tidak berubah.
  • Metode Saldo Menurun (diminishing balance method) yang menjadikan pembebanan menurun selama umur manfaat aset.
  • Metode Jumlah Unit (sum of the unit method) yang menjadikan pembebanan yang menurun selama umur manfaat asset berdasarkan pernyataan IAI tahun 2007.

Sedangkan pada penyusutan fiscal berdasarkan pasal UU No. 36 tahun 2008 pasal 11 tentang Pajak Penghasilan yaitu berdasarkan metode garis lurus dan metode saldo menurun yang dilaksanakan secara sunguh – sungguh, kemudian aktiva atau harta berwujud itu dikelompokkan berdasarkan jenis harta dan masa manfaat.

Laba Fiskal Perusahaan Dalam Perpajakan

Laba Fiskal Perusahaan Dalam Perpajakan

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Laba Fiskal. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’Laba Fiskal Perusahaan Dalam Perpajakan ’’

 

Seperti yang kita tahu, Pajak merupakan suatu pungutan atau iuran wajib yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak baik pribadi maupun badan kepada negara. Dimana pungutan atau iuran yang telah terkumpul tersebut akan digunakan dalam proses pembangunan negara.

Pebuah perusahaan dikatakan baik apabila terdapat yang namanya pajak mau itu bergerak di bidang perdagangan, jasa, manufaktur, ataupun yang lainnya. Perusahaan yang sedang menjalankan kegiatan usaha bisnis tentu di dalam setiap proses produksi dan pencatatan akuntansinya memiliki Kewajiban Pajak. Kebijakan pajak atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perusahaan telah ditetapkan dalam Undang-undang perpajakan yang berlaku. Dimana ada ketentuan penghasilan yang dimiliki bisnis atau usaha dalam skala besar yang diwajibkan atas pajak. Dimana, Wajib Pajak telah memiliki penghasilan melebihi pendapatan tetap yang tertera dalam UU perpajakan.

Pengusaha atau sebuah Perusahaan  akan mengenal istilah Laba Fiskal (taxable profit). Laba Fiskal merupakan laba atau rugi suatu perusahaan yang terjadi selama satu periode perpajakan yang biasanya dalam satu tahun pajak. Laba Fiskal dihitung sesuai dengan aturan perpajakan dan laba fiskal (taxable profit). Acuan dasar dalam melakukan perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang dimiliki oleh suatu perusahaan adalah Laba Fiskal ini.

Laba Fiskal juga merupakan suatu penghasilan kena pajak atau rugi pajak (tax loss). Laba Fiskal atau penghasilan kena pajak (PKP) dihitung dengan cara laba akuntansi atau laba komersial dikurangi atau ditambahkan dengan koreksi fiskal. Sedangkan laba komersial yang terdapat di dalam akuntansi pajak adalah laba atau rugi bersih yang terjadi pada sebuah perusahaan selama satu periode. Laba komersial belum dikurangi atas beban pajak yang diterima ataupun beban pajak penghasilan yang terutang.

Semua pendapatan dan biaya yang terdapat pada suatu perusahaan telah dihitung atau dilaporkan di dalam laba komersial, termasuk pendapatan yang merupakan objek pajak penghasilan maupun bukan objek pajak penghasilan. Serta  biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak ( PKP ). Perusahaan dapat mengetahui bisnis atau usaha yang dijalankan oleh perusahaannya memberikan keuntungan. Atau kerugian bagi perusahaan itu dengan adanya laba akuntansi atau laba komersial ini.

Dalam membuat Laba Fiskal diperlukan yang Namanya Rekonsiliasi Fiskal. Rekonsiliasi Fiskal diartikan sebagai cara untuk mencocokkan atau menyesuaikan suatu perbedaan yang terdapat di dalam laporan keuangan komersial. Yang mana laporan keuangan disusun di dasarkan pada sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal. Dokumen ini umumnya berbentuk lampiran SPT tahunan PPh badan yang berupa kertas kerja. Yang berisikan atas penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dan laba rugi yang berdasarkan kebijakan perpajakan. Rekonsiliasi Fiskal digunakan untuk seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi, yang mana meliputi pengeluaran atau beban serta pendapatan.

Pelaporan & Pembayaran Jenis Pajak oleh Perusahaan setiap bulannya

Pelaporan & Pembayaran Jenis Pajak oleh Perusahaan setiap bulannya

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Pelaporan & Pembayaran Jenis Pajak oleh Perusahaan setiap bulannya’’

 

Wajib Pajak, baik itu Perorangan, Perusahaan Perorangan, Badan Usaha maupun Badan Hukum yang telah memiliki NPWP, wajib baginya membayar pajak dan melaporkannya ke dalam Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan ditandatangani serta menyampaikannya ke Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan Ditjen Pajak. Hal ini berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dalam UU No.16 Tahun 2009,

Wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri (Self-Assesment System). Wajib Pajak yang karena tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi isi tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat merugikan pendapatan negara, akan ditoleransi sanksi pidana apabila kesalahan tersebut pertama kali dilakukan. Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan dan diterbitkan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pernyataan ini berdasarkan Pasal 13A UU No.6/1983.

Jenis Pajak yang Dikenakan Wajib Pajak Perusahaan

Perusahaan berkewajiban memenuhi beberapa jenis pajak bulanan. Di bawah ini adalah kewajiban pajak bulanan (SPT Masa) yang harus perusahaan hitung, setor dan laporkan pajak bulanannya, yaitu sebagai berikut :

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Salah satu Pajak Penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Besaran PPh 21 yang dibayarkan adalah dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 UU PPh.
  • Tarif 5% untuk Jumlah penghasilan 0 sampai dengan Rp 50.000.000 per tahun
  • Tarif 15% untuk jumlah penghasilan Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 per tahun
  • Tarif 25% untuk jumlah penghasilan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 per tahun
  • Tarif 30% untuk jumlah penghasilan diatas Rp 500.000.000 per tahun.

2. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atas transaksi berikut ini:

  • Pembayaran dividen atau keuntungan kepada pemegang saham yang berbentuk perusahaan dengan jumlah kepemilikan saham paling besar 25%
  • Pembayaran royalty
  • Selain yang dipotong PPh Pasal 21, Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus
  • Pembayaran bunga pinjaman selain kepada bank
  • Pembayaran sewa atas penggunaan harta
  • Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Pembayaran imbalan sehubungan dengan Jasa Teknik, Manajemen, Konstruksi, Konsultan, dan jasa lain.

Tarif PPh Pasal 23 yang akan dikenakan:

  1. Tarif 15% untuk deviden jika memiliki NPWP dan Tarif 30% untuk yang tidak memiliki NPWP.
  2. Tarif 15% untuk royalty jika memiliki NPWP dan Tarif 30% untuk yang tidak memiliki NPWP.
  3. Tarif 15% untuk bunga pinjaman jika memiliki NPWP dan Tarif 30% untuk yang tidak memiliki NPWP.
  4. Tarif 15% untuk hadiah, penghargaan dan bonus jika memiliki NPWP dan Tarif 30% untuk yang tidak memiliki NPWP.
  5. Tarif 2% untuk sewa atas penggunaan harta jika memiliki NPWP dan Tarif 4% untuk yang tidak memiliki NPWP.
  6. Tarif 2% untuk jasa jika memiliki NPWP dan Tarif 4% untuk yang tidak memiliki NPWP.

3. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

Pengenaaan jenis pajak penghasilan atas transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Perusahaan  melakukan transaksi pembayaran bisa berupa gaji, jasa, dividen, bunga, royalty, sewa, dan lainnya terhadap wajib pajak luar negeri.

Tarif pemotongan PPh 26 adalah sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima oleh orang asing atau badan asing. Jika negara penerima penghasilan tersebut memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Indonesia, tarif dapat berubah menjadi lebih rendah atau tidak dikenakan pajak sama sekali dengan menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari negara asalnya.

4. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)

Pengenaan atas transaksi persewaan atas tanah atau bangunan, pengalihan hak atas tanah atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan penghasilan dari dividen yang dibayarkan kepada orang pribadi. Penghasilan yang telah dipotong tidak diperhitungkan ke dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan, karena pemotongan pajak ini bersifat final.

Tarif  PPh Pasal 4 Ayat 2 :

  1. Tarif 10% untuk penghasilan persewaan atas tanah atau bangunan
  2. Tarif 2,5% untuk penghasilan pengalihan hak atas tanah atau bangunan
  3. Tarif 2% untuk penghasilan jasa pelaksana konstruksi kualifikasi usaha kecil.
  4. Tarif 4% untuk penghasilan jasa pelaksana konstruksi usaha yang tidak memiliki kualifikasi
  5. Tarif 3% untuk penghasilan jasa pelaksana konstruksi kualifikasi usaha selain kecil
  6. Tarif 4% untuk penghasilan jasa perencanaan & pengawasan konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha
  7. Tarif 6% untuk penghasilan jasa perencanaan & pengawasan konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
  8. Tarif 10% untuk penghasilan deviden yang dibayarkan kepada orang pribadi.

5.  PP No.23 Tahun 2018 tentang PPh final

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (“PP No.23/2018) tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak dengan bruto tertentu  ini maka wajib pajak akan mendapatkan fasilitas berupa keringanan pajak penghasilan dengan peredaran usaha di bawah Rp4,8 miliar, yaitu tarif PPh sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan yang dibayarkan setiap bulan.

6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis pajak ini dikenakan atas penggunaan dalam negeri oleh pribadi, badan atau pemerintah. Pemungutan PPN, setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia seperti transaksi jual beli, impor dan ekspor. Tarif PPN untuk penyerahan barang atau jasa kena pajak di dalam negeri seperti transaksi penjualan atau pembelian dan impor adalah sebesar 10%, sedangkan untuk ekspor adalah sebesar 0%.

Batas Waktu Pembayaran Pajak Perusahaan

Batas waktu pembayaran pajak berdasarkan jenisnya :

  • PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2, Paling lambat tanggal 10 di bulan berikutnya
  • PPh Final PP 23 Tahun 2018 dan PPh 25, Paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya
  • PPN, Paling Lambat akhir bulan berikutnya

Denda yang dibayarkan jika terlambat membayar pajak :

  • 000 untuk SPT PPh Masa Pajak
  • 000 untuk SPT Masa PPN Masa Pajak
Tahapan Proses SP2DK dari Wajib Pajak ke KPP

Tahapan Proses SP2DK dari Wajib Pajak ke KPP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak Seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan pendampingan perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait SP2DK. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’Tahapan Proses SP2DK dari Wajib Pajak ke KPP’’

 

System self assessment adalah kegiatan Menghitung, Menyetorkan, dan Melaporkan Pajak yang terutang dan  dilakukan oleh Wajib Pajak itu sendiri. Permintaan Penjelasan dan Keterangan kepada Wajib Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) guna melakukan pengawasan juga menerbitkan SP2DK, apabila tidak terpenuhinya kewajiban perpajakan. Proses pengawasan ini dilakukan untuk menjamin terpenuhinya ketentuan perpajakan yang berlaku semestinya.

 

SP2DK

Surat Permintaan Penjelasan atas data atau Keterangan ( SP2DK ) ini akan diterbitkan oleh KPP, apabila ditemukan kecenderungan untuk Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban dan sesuai dengan peraturan undang – undang, ini Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-39/PJ/2015.

Tahapan dalam proses SP2DK yang perlu diketahui yaitu :

  1. Persiapan

Apabila Kepala KPP memerlukan penjelasan atas hasil penelitian dan analisis data, maka proses permintaan tersebut diterbitkan menggunakan SP2DK.

Kepala KPP berwenang untuk mempertimbangkan jarak, waktu, biaya dan lainnya. Setelah SP2DK sudah dikirimkan, Pengiriman SP2DK dikirim melalui jasa ekspedisi, pos, atau e-mail, atau KPP juga bisa mengunjungi langsung kepada Wajib Pajak. Setelah SP2DK dikirimkan, Kepala KPP tentunya akan memberikan waktu selama 14 hari setelah tanggal dikirim untuk Wajib Pajak menyampaikan tanggapan atas SP2DK tersebut.

 

  1. Tanggapan dari Wajib Pajak

Wajib Pajak diminta untuk menanggapi secara tertulis ataupun langsung kepada KPP. Kepala KPP berwenang untuk menentukan salah keputusan atau Tindakan apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan selama 14 hari, setelah SP2DK dikirimkan. Keputusan atau Tindakan yang dapat dipilih adalah :

  1. Memberikan Wajib Pajak perpanjangan waktu untuk memberikan tanggapannya berdasarkan pertimbangan tertentu.
  2. Kewenangan untuk mengunjungi Wajib Pajak yang dilakukan oleh Kepala KPP
  3. Wajib Pajak akan dilakukan verifikasi atau pemeriksaan bukti permulaan, berdasarkan peraturan perundang -undangan perpajakan.

 

  1. Menganalisis Data terhadap Wajib Pajak

Penelitian dan analisis data ini akan dilakukan oleh Account Representative (AR) atau Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Penelitian dan analisis data atau keterangan ini diperoleh berasal dari sikap Professional, Keahlian, dan Pengetahuan Wajib Pajak.

Penelitian dan analisis data dibandingkan dengan unsur berikut :

  1. Wajib Pajak yang memberikan Data dan keterangan yang disertai dengan bukti dan dokumentasinya.
  2. Data atau keterangan yang sudah dimiliki oleh DJP.
  3. Kewajiban perpajakan yang telah dipenuhi Wajib Pajak .

 

  1. Tindak Lanjut

Hal yang diperoleh dari kegiatan permintaan penjelasan data atau keterangan ini yaitu :

  1. Memutuskan atau Menindak Wajib Pajak berdasarkan data atau keterangan pembetulan yang diperoleh dari Wajib Pajak adalah wewenang KPP.
  2. Kasus dianggap Selesai, apabila Wajib Pajak sudah menyampaikan atau melaporkan data dan informasi yang sesuai ke SPT dan sesuai dengan permintaan fiskus.

 

  1. Administrasi Kegiatan Permintaan Penjelasan

Dokumen atau kelengkapan data seperti SP2DK, LHP2DK ( Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan ), Berita Acara Pelaksana Permintaan Penjelasan, Berita Acara Penolakan Permintaan Penjelasan, dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan, adalah kelengkapan data dan dokumentasi selama proses kegiatan permintaan penjelasan oleh  Account Representative (AR). Account Representative ( AR ) juga harus membuat LPH2DK paling lama 7 hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan kepada Wajib Pajak.

 

 

 

 

Transaksi melalui E-Commerse, UMKM Dikenakan Bea Materai

Transaksi melalui E-Commerse, UMKM Dikenakan Bea Materai

PT Jovindo Solusi Batam – Konsultan Pajak Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pajak di batam dan jasa pembukuan di batam (Tax and Accounting Service in Batam). PT Jovindo Solusi Batam sudah memiliki berbagai keahlian, pengalaman, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Team kami selalu siap untuk membantu anda yang kesulitan dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan maupun pembukuan.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Bea Materai pada E-Commerse. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’Transaksi melalui E-Commerse, UMKM Dikenakan Bea Materai’’

 

Udah tahu belum gak nih ? Para pelanggan yang akan berbelanja di e-commerce nantinya akan dikenai bea meterai sebesar Rp10.000, pengenaan ini apabila pelanggan belanja pada e-commerce dengan transaksi pembelian di atas Rp 5.000.000 berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, Pasal 3 ayat (2).

Meskipun kebijakan ini belum jelas kapan diterapkan, namun tetap saja sejumlah pihak telah memberikan tanggapan terhadap rencana kebijakan tersebut. Mereka menganggap rencana ini tidak cocok mengembangkan bisnis para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui e-commerce.

Berbeda dengan Pemerintah yang berharap kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan negara, serta untuk menciptakan level of playing field atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional.

Pandangan Masyarakat Terkait Penggunaan e-Meterai Pada UMKM

Pemerintah diharapkan dapat  menjelaskan terkait bagaimana mekanisme dari pengenaan bea meterai ini terhadap para pelaku UMKM. Dikhawatirkan apabila  harus menanggung beban biaya yang lebih tinggi meski produk yang dikenakan bea meterai tersebut belum terjual ke konsumen.

Hal ini jelas akan menjadi semacam pembatasan untuk para pelaku UMKM menggunakan jasa teknologi terkait hal ini yaitu e-commerce untuk mendukung atau melakukan aktivitas perdagangan. Dikatakan juga bahwa kebijakan ini memiliki potensi menyimpangnya pasar digital di dalam negeri yang saat ini tengah meningkat, selanjutnya ia juga menilai bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan upaya pemerintah guna mendorong ekonomi digital sebagai alat untuk memajukan perdagangan di Indonesia terutama bagi UMKM. Hal ini disampaikan  Yusuf Rendy Manilet selaku Ekonom Center of Reform on Economics (Core).

Menurut Yose Rizal Damuri selaku Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) rencana pengenaan e-meterai ini dapat membebankan baik platform e-commerce dan UMKM. Bahwa yang mendapatkan keuntungan dari kebijakan e-meterai ini  adalah pemerintah, namun pemerintah juga harus melihat apakah keuntungan ini sebanding dengan terhambatnya ekonomi digital di Indonesia.

Kebijakan ini dikhawatirkan akan mengurangi daya saing Indonesia di tingkat global, Apabila kebijakan tersebut diterapkan walaupun mungkin Indonesia yang akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan e-meterai pada platform digital,

 

Pemerintah dan Upayanya dalam Perubahan Digital Penggunaan Bea Materai

Perlu adanya sosialisasi terkait kebijakan ini  dengan informasi yang komprehensif kepada para pelaku usaha baik mikro, kecil, dan menengah.  Tata cara penggunaannya, kemudian apa saya yang termasuk ke dalam objek e-meterai maupun pengaruhnya bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia. Guna sosialisasi ini adalah agar sejalan dengan misi pemerintah.

Perlu adanya kajian mendalam tentang manfaat biaya operasional sehingga tidak ada kontra produktif terhadap upaya digitalisasi UMKM maupun peningkatan transaksi digital. Pemerintah juga harus siap dari segi sumber daya manusia dan infrastruktur dalam memungut bea materai dan dapat menyediakan sistem pencatatan hingga keamanan pengumpulan datanya, karena hal seperti kekhawatiran mereka terhadap keamanan privasi, data, hal teknis,  serta kepercayaan pada sistem yang digunakan menjadi salah satu alasan yang menyebabkan pelaku UMKM enggan memasuki ranah digital dan menggunakan fitur yang tersedia. Hal ini dijelaskan oleh Seorang peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine.

Mekanisme pemeteraian ini pun masih dalam tahap didiskusikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia.

 

Aturan NPWP dan Tunggakan Pajak bagi Wanita Single Parent

Aturan NPWP dan Tunggakan Pajak bagi Wanita Single Parent

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait NPWP serta tunggakannya. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’Aturan NPWP dan Tunggakan Pajak bagi Wanita Single Parent’’

 

Menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya merupakan kewajiban Wajib Pajak . Sedangkan memotong maupun memungut pajak sesuai dengan ketentuan kebijakan perundang-undangan yang belaku dalam perpajakan merupakan hak dari Wajib Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  merupakan tanda pengenal atau identitas dari Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat dan kriteria, baik secara objektif maupun subjektif diwajibkan melakukan pengajuan pendaftaran pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau bisa juga ke KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) sesuai wilayah domisilinya.

Sedangkan Pengertian Tunggakan Pajak menurut Undang-Undang  adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

Lalu bagaimana sih aturan NPWP dan tunggakanya bagi wanita yang ditinggal suaminya meninggal ?

Berdasarkan penjelasan DJP melalui kanal resminya, dimana membahas mengenai kewajiban perpajakan bagi Suami yang telah meninggal. Apabila seorang Wajib Pajak (suami) yang telah meninggal dan tidak meninggalkan warisan, maka NPWP atas nama Wajib Pajak (suami), wali dari Wajib Pajak tersebut dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP, Mengapa demikian ? ini dikarenakan NPWP tersebut tidak bisa diubah menjadi NPWP istri.

NPWP atas nama wajib pajak tersebut dapat diubah menjadi NPWP warisan belum terbagi apabila wajib pajak (suami) yang telah meninggal namun meninggalkan warisan . Untuk itu, NPWP dapat diajukan permohonan penghapusan apabila warisan tersebut sudah dibagikan. Atau dapat diartikan, istri bisa menggunakan NPWP tersebut jika warisan telah terbagi.

Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 189 Tahun 2020 tentang penghapusan NPWP wajib pajak (suami) akan diperiksa lebih lanjut terlebih dahulu siapa yang berhak menjadi ahli waris dan apabila masih memiliki utang pajak, maka warisan yang ditinggalkan akan dialokasikan terlebih dulu sebagai pelunasan utang pajak tersebut.

Dalam Pasal 6 huruf C disebutkan bahwa pelaksanaan untuk penagihan akan dilakukan terhadap Ahli Waris atau penanggung pajak sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 5, dimana Ahli Waris tersebut akan bertanggung jawab atas utang pajak dan segala biaya penagihan pajak sebesar jumlah warisan yang belum terbagi.

Sementara itu, apabila Warisan sudah dalam keadaan terbagi, maka proses penagihan akan dilakukan terhadap Ahli Waris yang memiliki tanggung jawab penuh atas Warisan tersebut, baik pada utang pajaknya maupun segala biaya penagihannya sebesar jumlah warisan yang terbagi-bagi pada setiap Ahli Waris yang menerima.

Nah, untuk tunggakannya akan tetap dilakukan jika status pada NPWP tersebut masih aktif dan diterbitkannya STP (Surat Tagihan Pajak) sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Maka dari itu untuk Keluarga  diwajibkan menghubungi KPP terdaftar jika mengalami kondisi seperti ini agar dilakukan asistensi.

Usaha anda Mengalami Peningkatan ? Angsuran PPh Pasal 25 siap dinaikkan DJP

Usaha anda Mengalami Peningkatan ? Angsuran PPh Pasal 25 siap dinaikkan DJP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak Seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan pendampingan perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Angsuran PPh Pasal 25 oleh DJP. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai  ” Usaha anda Mengalami Peningkatan ? Angsuran PPh Pasal 25 siap dinaikkan DJP ”

 

Usaha anda Mengalami Peningkatan ? Angsuran PPh Pasal 25 siap dinaikkan DJP

Mengingat nilai angsuran PPh pasal 25 yang harus  dibayar wajib pajak setiap bulan dapat dilakukan penyesuaian oleh Ditjen Pajak (DJP).

Penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 pada tahun berjalan dapat dilakukan apabila wajib pajak mengalami kenaikan atau penurunan kegiatan usaha yang signifikan. Hal ini berdasarkan Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi Agustus 2022.

Berdasarkan UU PPh, Pasal 25 ayat (6) yang mengatur  tentang  penyesuaian angsuran PPh pasal 25. Sangat jelas pada ayat ini dijelaskan DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan perhitungan besarnya angsuran pajak tahun berjalan bila terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak .

Berdasarkan KEP-537/PJ/2000 lebih jelasnya mengenai penyesuaian PPh Pasal 25.

Angsuran PPh Pasal 25 pada bulan – bulan sisa tahun pajak perlu dihitung kembali apabila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terhutang pada tahun pajak berjalan akan bakal lebih dari 150% dari PPh  yang menjadi dasar perhitungan  PPh pasal 25.

Nilai angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan – bulan tersisa dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Yang perlu diketahui, Berdasarkan data yang diperoleh Hingga Juli 2022 setoran pajak dari sektor  tambang tercatat berkembang menjadi 262,1%, Sektor perdagangan  tercatat berkembang menjadi 66,3%, Sedangkan sektor manufaktur berkembang menjadi  52,2%.

Apa Itu Pajak Royalti

Apa Itu Pajak Royalti

Konsultan Pajak Batam-PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Batam yang sudah melayani banyak client. dan saat ini banyak sekali orang yang ingin menggunakan jasa Konsultan Pajak Batam untuk menyelesaikan pengajuan PPN, dan untuk pelaporan pajak setiap tahun di Surabaya, Bali, Jakarta dan masih banyak kota yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan beberapa informasi dan kita akan membaca artikel tentang “Apa Itu Pajak Royalti

 

Pengertian Pajak Royalti

Royalti merupakan uang jasa yang di bayar oleh seseorang atas barang tersebut yang di produksi pada pihak yang memiliki hak atas barang tersebut menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Tarif dan Saat Terutang Pajak Royalti

Pajak Royalti yang di terima masuk ke dalam elemen pajak penghasilan pasal 23 jika mengarah kepada undang-undang pajak penghasilan. Pajak penghasilan tidak bersifat final, dan tarifnya adalah 15%. Tarifnya dikenakan karena jumlah bruto dari penghasilan yang diterima. Yang di maksud adalah royalti jenis terhadap subjek pajak dalam negeri. Tarif berlaku jika wajib pajak sudah memiliki NPWP.

Jika royalti tidak memiliki NPWP, Tarif akan di naikkan menjadi 30 atau 100% dari tarif yang di tetapkan dalam PPh pasal 23.  dan penghasilan royalti yang di terima subjek pajak luar negeri dari wajib pajak dalam negeri akan di kenakan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto.

 

Pemotongan dan Pelaporan Pajak Royalti

Beberapa hal yang perlu di lakukan jika ingin membayar royalti ke pihak penerima royalti yaitu, Melakukan penyetoran PPh pasal 23 atas royalti dengan membuat kode billing dengan kode akun pajak 411124 dengan kode jenis setoran 103. Pemotongan royalti 15% dari jumlah bruto dan membuat bukti potong.

Pajak Royalti Pada UU Cipta Kerja

Pasal 128A UU Cipta Kerja membuat aturan baru yang memberikan intensif pembebasan royalti dengan tarif 0%. Ini berlaku pada pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara. dan royalti sebesar 0% juga dikenakan terhadap volume batu bara yang di gunakan pada PNT batu bara.

Pada tahun 2018, Pendapatan Negara Bukan Pajak sektor mineral dan batu bara Rp 50 triliun dan juga sekitar 80% berasal dari sektor batu bara. Tetapi adapula kontranya, batu bara mengatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak menjelaskan detail kapan waktu perusahaan untuk mengajukan royalti sebesar 0%. dan tarif inspentif royalti ini sangat berpotensi bisa menurunkan Dana Bagi hasil, dan daerah yang terkena dampaknya adalah  daerah-daerah yang sumber pendanaannya berasal dari DBH

Cara Daftar NPWP Online dan Persaratannya di tahun 2022

Cara Daftar NPWP Online dan Persaratannya di tahun 2022

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan pelaporan pajak online, pengajuan PPN, perhitungan PPh 21, PPh 23, PPh 4 Ayat 2. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Syarat dan cara mendaftar NPWP online. Nah, Pada artikel kali kita ini akan membaca informasi mengenai “Cara Daftar NPWP Online dan Persaratannya di tahun 2022

NPWP merupakan nomor yang di berikan kepada wajib pajak untuk sarana administrasi perpajakan. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. dan tidak semua orang dapat memiliki NPWP, hanya wajib pajak yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Syarat dalam Membuat NPWP

Untuk membuat NPWP, diperlukan juga dokumen atau berkas yang menjadi syarat-syaratnya. dan jika syarat tidak di penuhi maka akan dapat menghambat proses pembuatan NPWP. dan berikut ini adalah syarat-syarat yang harus di penuhi jika ingin membuat NPWP.

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Pengusaha
  • Kartu Izin Tinggal Tetap untuk WNA atau Kartu Izin Tinggal Terbatas
  • Fotokopi KTP.
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang termasuk Pengusaha
  • Fotokopi KITAP atau KITAS untuk WNA
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi e-KTP untuk Warga Negara Indonesia yang menyatakan bahwa yang berhubungan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Surat keterangan tempat usaha atau dokumen izin usaha.
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang dikenai pajak secara
  • Fotokopi KITAP atau KITAS untuk WNA
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi surat perjanjian pemisah harta dan penghasilan.
  1. Wajib Pajak Badan Usaha
  • Fotokopi Dokumen Izin Usaha atau
  • Fotokopi Kartu NPWP atau paspor dan surat
  • Fotokopi akta

 

Cara Cek NPWP

  • Mengunjungi halaman atau cek NPWP
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Masukkan 16 digit nomor kk yang sebelumnya digunakan untuk membuat NPWP
  • Masukkan code captcha yang terlihat pada layar
  • Lalu Klik Cari

Lalu Bagaimana jika NPWP Online Bermasalah

Pendaftaran NPWP secara online sudah pasti memiliki kemungkinan untuk gagal. Ada yang registrasi nya di tolak, ada juga yang tidak berhasil. dan jika para wajib pajak mengalami hal seperti ini karena PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan solusinya. Berikut adalah solusi jika NPWP online bermasalah.

  1. Gagal daftar NPWP Online
  • Menggunakan email yang masih aktif untuk kebutuhan surat menyurat
  • Isi formulir sesuai dengan apa yang ada di KTP
  • Pastikan jika KK dan KTP sudah diperbarui
  • dan Pastikan juga sudah memenuhi syarat untuk membuat NPWP
  1. Registrasi Ditolak

 

Pendaftaran bisa di tolak oleh petugas pajak dan sistem. Penolakan dapat diketahui secara langsung melalui pemberitahuan yang di beritahukan. Biasanya ini terjadi akibat kurangnya dokumen atau berkas yang penting.

 

  1. NPWP Belum Sampai, Rusak, atau Hilang

 

Sesudah mendaftar, wajib Pajak hanya perlu menunggu NPWP sampai ke rumah anda. Tapi kita bisa mendaftar ulang jika kartu Hilang, Kartu tidak sampai dalam waktu yang sangat lama, atau bahkan kartu rusak pada saat di terima.

Pelanggaran PPN dan PPnBM Ditengah Pemulihan Ekonomi

Pelanggaran PPN dan PPnBM Ditengah Pemulihan Ekonomi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Batam yang sudah melayani banyak client yang datang secara langsung maupun secara online untuk menyelesaikan permasalahan pajak online, pajak umkm, PPh badan, dan menyelesaikan PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2. Pada artikel kali ini kita akan membaca sedikit informasi terkait dengan “Pelanggaran PPN dan PPnBM Ditengah Pemulihan Ekonomi

Batam- BPK atau Badan Pengawas Keuangan Sudah mengeluarkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM DTP (pajak penjualan atas barang mewah yang di tanggung pemerintah) bagi kendaraan yang tidak menaati peraturan.

Ditjen (Direktorat Jenderal) pajak menghubungkannya dengan rpformasi perpajakan. Temuan di dalam laporan BPK  adalah merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional karena roda bisnis yang menurun yang di sebabkan oleh Covid-19.

Karena program tersebut, Pemerintah memberikan intensif pajak kepada masyarakat. Harapan pemerintah adalah dapat menaikkan minat jual-eli mobil, karpena sebelum-sebelumnya kebanyakan masyarakat lebih memilih menyimpan uang di dalam bank.

Ditjen pajak pasti akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan dan rekomendasi tindak lanjut dari BPK. dan pada saat yang sama, Pemerintah sedang menggulingkan program reformasi perpajakan.

Hal ini pasti akan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pemenuhan  kewajiban perpajakan dan juga dapat membiayai  implementasi insentif perpajakan dari pemerintah.

Penggunaan PPnBM ini memiliki tujuan untuk melindungi pedagang-pedagang kecil agar tidak terancam dengan adanya pedagang besar yang kebanyakan menjual komoditas impor.

PKP sudah melaporkan tarif pajak pertambahan nilai yang tidak sesuai menurut ketentuan yang di ketahui oleh BPK. Nilai Tarif Pajak Pertambahan adalah 10%. Nilai tersebut dapat berubah paling rendah adalah 5% dan paling tinggi adalah 15%.

Jika 0% yang di tetapkan karena ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan juga ekspor jasa kena pajak. Di dalam laporan sudah di jelaskan bahwa berdasarkan dengan hasil pengujian, terdapat 3 wajib pajak penjual melaporkan tarif Pajak Pertambahan Nilai 100% dengan total nilai Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp430.201.489.115.

Tanggapan DJP berdasarkan masalah pemanfaatan inspentif PPnBM DTP karena tariff yang tidak sesuai adalah di dalam aplikasi e-Faktur, bahwa PKP di perbolehkan untuk memilih tarif yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Tetapi secara otomatis nilai PPnBM di tambahkan dari tarif yang di pilih oleh wajib pajak itu sendiri.

Mengapa Harus Membayar pajak 0,5%

Mengapa Harus Membayar pajak 0,5%

PT Jovindo sulusi Batam- Jasa layanan ini sudah melayani banyak client untuk menyelesaikan Menyelesaikan PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPh badan, Serta Pajak umkm. Dan kini semakin banyak orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini. Nah, Pada artikel kali ini Jasa Layanan Konsultan Pajak Batam akan memberikan beberapa informasi yang berhubungan dengan “Mengapa Harus Membayar pajak 0,5%’’

Tarif pajak penghasilan yang bersifat final adalah tarif pajak sebesar 0,5%. Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu akan terkena pajak penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu yang di tentukan.

Wajib pajak dalam negri yang mempunyai peredaran bruto tertentu akan terkena pajak penghasilan final 0,5%:

  1. Wajib pajak badan berbentuk koperasi, Perseroan terbatas, Firma, Persekutuan komanditer.
  2. Wajib pajak orang pribadi.

Yang di kenakan wajib pajak penghasilan yang bersifat final 0,5%  tidak termasuk wajib pajak

  1. Berdasarkan Undang-Undang pajak penghasilan pasal 17 ayat (1) huruf a, pasal 31E, pasal 17 ayat (2a).
  2. Wajib pajak yang memiliki keahlian khusus untuk menyerahkan jasa sehubungan dengan jasa sejenis yang di maksud dalam Pasal 2 ayat (4) adalah wajib pajak badan berbentuk firma atau persekutuan komanditer yang di bentuk oleh wajib pajak orang pribadi.

Wajib pajak badan mendapatkan fasilitas pajak penghasilan

  1. Perhitungan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun penggantinya merupakan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2010,
  2. Undang-Undang pajak penghasilan pasal 31A,
  3. Bentuk usaha tetap wajib peajak.

Pekerjaan bebas yang berhubungan dengan jasa

  1. Pembawa acara, pelawak, Penyanyi, Bintang sinetron, Bintang film, Pemain music, Sutradara, Kru film, Model, Penari, Peragawan, Peragawati,
  2. Arsitek, Konsultan, Notaris, Dokter, Penilai, Pengcara,
  3. Agen iklan,
  4. Olahragawan,
  5. Petugas penjaga barang dagangan,
  6. Pelatih, Penyuluh, Penceramah, Moderator, Penasihat,
  7. Perantara,
Berapa Pajak Yang Harus di Bayar Seorang Model

Berapa Pajak Yang Harus di Bayar Seorang Model

Konsultan Pajak Batam-PT jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang sudah banyak melayani client untuk menyelesaikan pelaporan pajak online. Dan kini semakin banyak orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini, Nah kali ini kita akan membaca informasi tentang “ Definisi model, Profesi Model, dan Gaji Model, Dan pada artikel kali ini Konsultan Pajak batam akan memberikan beberapa informasi yang terkait dengan “ Berapa Pajak Yang Harus di Bayar oleh Model

Model adalah seseorang yang di yang di bekerja untuk menampilkan tas, Sepatu, Aksesoris, Rancang busana.

Segmentasi Profesi Model

Jenis-Jenis Model

  1. Plus Size Model

Plus Size Model di sebut juga model yang memiliki bentuk tubuh montoh atau berisi. Kebanyakan Plus Size model adalah wanita.

  1. Catwalk Model

Catwalk model adalah model atau peragawati yang berjalan khusus di red carpet untuk memperkenalkan busana. Untuk menjadi peragawati ada beberapa syarat yang harus di perhatikan, Seperti tinggi badan yang harus 173cm untuk wanita, Dan 180cm untuk pria

  1. Foto Model

Foto Model tidak sama dengan Catwalk Model, Karena foto model tidak memiliki minimal tinggi badan, dan peraturan fisiknya tidak terlalu ketat. yang terpenting di dalam foto model adalah PHOTOGENIC atau daya tarik di depan kamera agar dapat memikat mata pelanggan yang melihat hasil foto tersebut.

  1. Body Part Model

Body Part Model adalah model yang hanya menunjukkan bagian tubuhnya yang memiliki nilai jual biasanya yang di tunjukkan model adalah mata, Kaki, Tangan, dan sebagainya.

  1. Model Situasional

Model Situasional adalah model yang di butuhkan pada waktu tertentu atau dalam situasi tertentu. Model Situasional berbeda dengan model sebelumnya, Dimana Model Situasional di tuntut cepat beradaptasi dalam kondisi apapun.

  1. Model Promosi

Model Promosi lebih dikenal dengan sebutan SPG (Sales Promotion Girls). Model promosi atau SPG di gunakan untuk menarik perhatian agar menarik perhatian orang untuk membeli apa yang SPG tersebut promosikan.

  1. Spokes Model

Spokes Model sering juga di sebut sebagai Brand Ambassador. Dan kerja dari Spokes Model tersebut hanyalah memperkenalkan produk tertentu, Tetapi tidak perlu berbicara saat sedang mempromosikan produk.

  1. Model Pameran

Model Pameran tugasnya hanya menjaga booth stand pameran yang ada di suatu event.

Gaji Profesi Model

Gaji para model bergantung kepada karir dan eksistensi model itu sendiri, dan di dalam dunia permodelan terdapat 2 kategori yaitu senior dan junior. tingginya bayaran di lihat dari seberapa banyak model tersebut di tawari produk, Jika model tersebut di tawari banyak produk maka semakin tinggi pula bayaran model tersebut.

Biasanya gaji model sekita 1-5 juta rupiah sekali tampil, Tapi bisa lebih dari itu jika sang model memperkenalkan baju dari para designer yang terkenal. Pengalaman dan jam terbang sang model juga mempengaruhi bayaran model tersebut.

Aturan Perpajakan Bagi Model

  • Jika di hitung-hitung, model yang sudah memiliki banyak pengalaman akan mendapatkan 60jt dalam sebulan.
  • Dan untuk model berpengalaman menengah jika di hitung-hitung akan mendapatkan 300jt rupiah perbulan.
  • Dan untuk model yang sudah memiliki jam terbang yang tinggi jika di hitung-hitung mendapatkan ratusan bahkan miliaran per bulan.

Berikut adalah pajak yang harus di bayarkan seorang model:

  1. Untuk model berpenghasilan 50.000.000 perbulan, Pajak yang harus di bayar adalah 5%
  2. Untuk model berpenghasilan 50.000.000 sampai 250.000.000. perbulan, Pajak yang harus di bayar adalah 15%
  3. Untuk model berpenghasilan 250.000.000 sampai 500.000.000perbulan, Pajak yang harus di bayar adalah 25%
  4. Untuk model berpenghasilan 500.000.000 sampai 5.000.000.000perbulan, Pajak yang harus di bayar adalah 30%
  5. Untuk model berpenghasilan lebih dari 5.000.000.000 perbulan, Pajak yang harus di bayar adalah 35%

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Cara Mudah Bayar Denda Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak saja orang yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan juga di Surabaya serta untuk di daerah yang terkait dengan pajak. Nah,di artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberi informasi mengenai “Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Cara Mudah Bayar Denda Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan sudah berakhir. Jika wajib pajak melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi denda. Berdasarkan atas Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Perpajakan (UU KUP) wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda sebesar Rp100.000 jika terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Sedangkan untuk wajib pajak badan, akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Adapun, pemberlakuan denda ini bertujuan agar meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Tetapi perlu diperhatikan, denda tersebut baru dibayar jika wajib pajak sudah mendapatkan surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP).

Selain itu, walaupun wajib pajak sudah membayar denda, wajib pajak masih diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan yang terlambat di laporkan.

Lantas, bagaimanakah cara membayar denda bagi wajib pajak pribadi? Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  • Siapkan dokumen STP yang diterima wajib pajak dari Ditjen Pajak.
  • Kunjungi laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id.
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan juga kode keamanan (captcha).
  • Pada menu utama DJP Online, pilihlah menu Bayar dan kemudian klik e-billing. Setelah itu, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik.
  • Isilah data yang diminta. Untuk jenis pajak, pilihlah kode 411125 – PPh Pasal 25 OP. Lalu, kode yang dipilih untuk jenis setoran yaitu 300 – STP.
  • Isi masa pajak Januari sampai Desember.
  • Isi tahun pajak dan juga nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda dengan format. Kemudian, isi jumlah setor sesuai dengan STP.
  • Pastikan kembali supaya data yang sudah diisi tidak salah.
  • Bila sudah yakin, klik Buat Kode Billing, lalu isi kode keamanan dan klik Submit.
  • Nantinya, wajib pajak akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Periksa kembali surat tersebut, kemudian klik Cetak dan nanti secara otomatis kode billing juga akan terunduh. Wajib pajak pun dapat melihat nomor kode billing atau ID Billing yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran.
  • Berikutnya, wajib pajak bisa membayar pajak dengan menggunakan kode billing lewat bank, ATM, internet banking, ataupun bisa melalui kantor pos terdekat.

2 Jenis Tarif PPh 23 Tanpa NPWP dan Pengecualian di Dalamnya

Konsultan Pajak Batam–Saat ini semakin banyak orang yang menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan juga untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya dan untuk daerah-daerah yang terkait pajak. Nah,Kali ini Konsultan Pajak Batam akan mengulas tentang “2 Jenis Tarif PPh 23 Tanpa NPWP dan Pengecualian di Dalamnya

Secara mendasar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah, penghargaan dan juga penyerahan jasa diluar dari yang telah dipotong oleh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pajak Penghasilan (PPh) ini biasanya dihitung saat akan dilakukan pembayaran, pembayaran jatuh tempo dan lain sejenisnya.

Uniknya, untuk tarif PPh Pasal 23 2019 ini dibedakan menjadi 2 jenis berdasarkan atas asal penghasilan tersebut.

Bila dilihat dari acuan regulasi baku yang menjadi dasar dari Pajak Penghasilan (PPh) 23 itu sendiri, ada di dalam Undang-Undang PPh.

Di dalamnya disebutkan bahwa subjek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 23 ialah wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan juga Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Sedangkan untuk pemotongnya sendiri ialah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri dan juga orang pribadi yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak.

Jenis Tarif PPh 23 2019 Pertama, 15 persen

Untuk jenis yang pertama memiliki tarif sebesar 15 persen dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti & hadiah, penghargaan, bonus ataupun sejenisnya selain yang dipotong oleh Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, dividen yang dimaksud tersebut termasuk dividen yang diterima oleh pemegang polis perusahaan asuransi dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Kemudian untuk bunga, didefinisikan sebagai diskonto, premium dan juga imbalan karena jaminan pengembalian utang.

Sedangkan untuk royalti didefinisikan sebagai imbalan terhadap penggunaan hak yang dimiliki oleh WP yang bersangkutan.

Untuk Perhitungannya dilakukan secara langsung pada penghasilan bruto yang telah didapatkan.

Jenis Tarif PPh 23 2019 Kedua, 2 persen

Untuk sumber penghasilan pada Pajak Penghasilan (PPh) 23 jenis kedua ini ialah dari jumlah bruto terhadap sewa dan juga penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta.

Tetapi, sewa dan juga penghasilan lain yang berasal dari penggunaan tanah dan juga bangunan tidak dimasukkan ke dalam pemotongan pajak ini.

Tarif 2 persen untuk Pajak Penghasilan (PPh) 23 pun berlaku untuk jumlah bruto imbalan jasa teknik, konstruksi, manajemen & jasa konsultan, jasa penilai, jasa akuntansi, jasa hukum, jasa perancang, jasa pengolahan limbah, jasa penerbitan/percetakan, jasa penerjemahan, jasa sertifikasi, dan juga setiap jasa yang diatur kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sama dengan penghitungan dengan tarif 15 persen, tarif 2 persen pun secara langsung dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto yang telah didapatkan.

Hal yang Dikecualikan dalam PPh 23

Terdapat beberapa penghasilan atau hal yang dikecualikan dari pembayaran ataupun kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) 23 ini.

Berikut ini adalah rinciannya:

  1. Pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium dan juga pembayaran lain yang merupakan imbalan dari pekerjaan yang dilakukan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja. Berkas bukti utama ialah kontrak kerja dengan pengguna jasa dan juga daftar pembayaran gaji, tunjangan, upah ataupun honorarium.
  2. Pembayaran pada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang ataupun material atas jasa yang diberikan, dengan bukti faktur pembelian terhadap pengadaan barang ataupun material.
  3. Pembayaran lewat penyedia jasa kepada pihak ketiga dengan bukti faktur tagihan dari pihak ketiga dan juga disertai dengan perjanjian tertulis.
  4. Pembayaran kepada penyedia jasa yakni berupa penggantian atau reimbursement. Itu berlaku untuk biaya yang dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga dengan bukti faktur tagihan dan juga bukti pembayaran.
  5. Laba yang diterima oleh anggota perseroan komanditer.
  6. Sewa yang dibayar ataupun terutang berhubungan dengan sewa untuk usaha dengan hak opsi.
  7. Dividen yang diterima dari cadangan laba yang ditahan.
  8. Kepemilikan saham pada badan berupa Perseroan Terbatas atau BUMN dan juga BUMD yang memberikan dividen paling rendahnya sebesar 25 persen yang asalnya dari jumlah modal yang disetor.
  9. Penghasilan yang dibayar ataupun terutang kepada bank.
  10. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan kepada anggota.
  11. Penghasilan yang dibayar ataupun terutang terhadap jasa keuangan dari badan usaha yang berfungsi menyalurkan pinjaman ataupun pembiayaan.

Tarif Khusus

Bagi wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP, maka tarif  Pajak Penghasilan (PPh) 23 akan berlaku100 persen lebih tinggi, contohnya untuk tarif 15 persen menjadi 30 persen dan untuk tariff 2 persen menjadi 4 persen.

Sekian informasi tentang 2 Jenis Tarif PPh 23 Tanpa NPWP dan Pengecualian di Dalamnya, semoga informasi tersebut dapat bermanfaat untuk Anda.