Tarif PPh 21 Dengan dan Tanpa NPWP

Tarif PPh 21 Dengan dan Tanpa NPWP

Bingung mencari konsultan pajak terpercaya ? tidak perlu khawatir karena kini PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk Anda. Selain telah bersertifikat tentunya kami juga telah berpengalaman mendampingi dan menangani berbagai masalah perpajakan.

Pengertian PPh 21

PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan dalam bentuk apapun dan berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Wajib Pajak PPh Pasal 21 adalah orang yang dibebankan pajak atas penerimaan penghasilan yang dipotong oleh PPh 21 berdasarkan kebijakan Perdirjen PER-32/PJ/2015 Pasal 3.

Tarif PPh 21

Tariff PPh 21 ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu tariff PPh 21 untuk wajib pajak yang memiliki NPWP dan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Tarif pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan wajib pajak yang diterima setiap tahunnya.

  1. Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 yang memiliki NPWP
  • Penghasilan pajak tahunan hingga Rp 50.000.000, tarif pajaknya sebesar 5%
  • Penghasilan pajak tahunan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, tarif pajaknya sebesar 15%
  • Penghasilan pajak tahunan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000, tarif pajaknya sebesar 25%
  • Penghasilan pajak tahunan di atas Rp 500.000.000, tarif pajaknya sebesar 30%
  1. Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 tanpa NPWP

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan lebih tinggi yaitu sebesar 20% dari tarif yang ditetapkan untuk wajib pajak yang memiliki NPWP. Sebaiknya apabila telah memiliki penghasilan sebagai warga negara yang baik dan patuh silahkan membuat NPWP jadi tidak dikenakan tarif yang lebih tinggi.

PPh Pasal 21 Nihil

Biasanya pajak dengan status nihil terjadi karena penghasilan yang diperoleh karyawan masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Awalnya karyawan diharuskan melaporkan SPT Masa Nihil namun setelah ditetapkannya peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 SPT Masa Nihil sudah tidak wajib lagi di laporkan. Hal ini harus memperhatikan kondisi berikut :

  1. Tidak ada karyawan tetap dan juga bukan pegawai.
  2. Terdapat karyawan tetapi tidak ada pembayaran gaji.
  3. Pada Perusahaan untuk penghasilan seluruh karyawannya masih di bawah PTKP.

Akan tetapi apabila wajib pajak tetap ingin melaporkan SPT Nihil tersebut di perbolehkan saja.

Siapa Yang Menanggung Pajak Penghasilan Karyawan ?

Siapa Yang Menanggung Pajak Penghasilan Karyawan ?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan dibidang perpajakan yang telah terpercaya dan berpengalaman menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam juga menerima klien dari berbagai kota di Indonesia.

Bagi karyawan pajak penghasilan merupakan hal yang tidak asing lagi didengar. Tetapi tidak bagi karyawan baru yang memasuki dunia kerja, mereka kerap bertanya-tanya siapa yang menanggung pajak penghasilan ini, apakah perusahaan atau karyawan itu sendiri ? demi menjawab pertanyaan ini PT Jovindo Solusi Batam akan menjabarkannya dalam artikel berikut ini

Pajak Penghasilan

Melihat dari Undang – Undang Pajak Penghasilan (PPh) No. 36 Tahun 2008 Pasal 21 perubahan keempat UU PPh No. 7 Tahun 1983, PPh adalah pajak atas penghasilan berhubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan bentuk apapun yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.

Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji, upah, tunjangan, honorarium serta jenis pembayaran lainnya. Untuk penghasilan di atas Rp 4.500.000 atau lebih dari Rp 54.000.000 dalam setahun akan dikenakan pajak penghasilan. Berlaku bagi karyawan baik itu tetap maupun karyawan tidak tetap. Nah, Perusahaanlah yang nantinya akan memotong PPh 21 dari karyawan pada setiap bulannya dan akan disetorkan ke kas negara.

Komponen Penghitungan Pajak Penghasilan Karyawan

Terdapat beberapa komponen yang harus dihitung saat perhitungan Pajak Penghasilan karyawan diluar gaji pokok sebagai berikut :

  1. Biaya Jabatan

Biaya Jabatan merupakan biaya yang dikenakan kepada seluruh karyawan tanpa melihat tingkatan jabatan tertentu. Untuk presentase biaya jabatan ini adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dalam setahun, presentase ini ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  1. Tunjangan

Tunjangan adalah sejumlah nilai yang nantinya akan dibayarkan secara rutin oleh perusahan terhadap karyawan pada setiap bulannya, tunjangan ini di luar gaji pokok. Semua tunjangan dan gaji pokok harus dijumlahkan terlebih dahulu pada setiap bulannya.

  1. BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan  merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Perusahaan yang mendaftarkan karyawannya akan menanggung sebagian persentase tarif iuran BPJS ketenagakerjaan tersebut.

  1. BPJS Kesehatan

Sama halnya dengan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran BPJS Kesehatan juga ditanggung oleh perusahaan serta karyawan itu sendiri. Untuk besaran iuran yang akan dibayarkan sebesar 5% dari penghasilan karyawan setiap bulannya, dengan ketentuan 1% dibayar oleh karyawan itu sendiri dan 4% sisanya dibayarkan oleh perusahaan.

Pengertian SSE2 Pajak, Perbedaan Serta Kelebihannya

Pengertian SSE2 Pajak, Perbedaan Serta Kelebihannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan dibidang perpajakan yang berdomisili di Kota Batam. PT Jovindo Solusi Batam telah dilengkapi sertifikat sehingga terpercaya, dan mampu menangani berbagai permasalahan seputar perpajakan. Selain itu juga PT Jovindo Solusi Batam menerima klien dari seluruh Indonesia.

Sebelumnya dalam pembuatan ID Billing pernah menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE). SSE pajak adalah sistem administrasi perpajakan untuk membuat surat setoran pajak yang dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. SSE terbagi menjadi SSE1, SSE2, dan SSE3. Namun kali ini PT Jovindo Solusi Batam hanya akan membahas seputar SSE2 Pajak.

Pengertian SSE2 Pajak

Apabila wajib pajak ingin membayarkan pajak secara online, maka dibutuhkan yang namanya ID billing. Untuk mendapatkan ID billing tersebut, wajib pajak  dapat menggunakan situs SSE pajak yang disediakan DJP salah satunya yaitu SSE2 Pajak.

SSE2 Pajak atau surat setoran elektronik pajak generasi 2 sendiri merupakan alternatif pembuatan ID billing. SSE2 Pajak berfungsi sebagai pilihan apabila SSE generasi pertama sedang tidak beroperasi dengan maksimal.

Alamat situs SSE2 Pajak untuk mendapatkan ID Billing adalah https://sse2.pajak.go.id/

Perbedaan Tampilan

Untuk menggunakan SSE2 Pajak, wajib pajak perlu memiliki akun DJP online terlebih dahulu dikarenakan SSE2 Pajak tidak terpisah dari situs web DJP online .

Tampilan SSE1 dan SSE2 juga berbeda. Pada SSE2 Pajak dapat membuat kode ID Billing Pajak atas NPWP selain milik pengguna akun.

Cara mendapatkan kode billing dari SSE 2 Pajak :

  1. Masuk ke aplikasi melalui alamat sse2.pajak.go.id.
  2. Registrasi dengan memilih “Belum punya akun?” apabila Wajib Pajak termasuk pengguna baru.
  3. Mengisi secara lengkap NPWP, nama lengkap sesuai dengan nama yang terdaftar pada NPWP, email, dan password. Selanjutnya, masukan kode keamanan dan klik “Daftar”. Setelah terdaftar, wajib pajak dapat log in kembali menggunakan nomor pin atau password yang telah didaftarkan tadi.

Kemudian setelah log in, wajib pajak nantinya akan masuk pada tampilan yang terdapat pilihan warna hijau dan merah. Pilihlah warna hijau untuk mengisi SSE. Nama wajib pajak, NPWP, dan alamat akan terisi secara otomatis apabila wajib pajak telah mendaftar dengan benar .

  1. Isilah dengan lengkap jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, serta jumlah yang akan disetorkan untuk membayarkan pajak.
  2. Klik simpan dan cetak kode billing yang telah dibuat.

Keuntungan Menggunakan SSE Pajak

  1. Memudahkan wajip pajak karena dapat dilakukan di manapun dan kapan saja

Karena dapat dilakukan secara online wajib pajak dapat melakukan pembayara kapan saja dan dimana saja tanpa perlu terikat waktu.

wajib pajak hanya cukup masukan ID Billing ketika melakukan pembayaran di mesin ATM atau internet banking, setelah itu kewajiban perpajakan wajib pajak langsung tuntas.

  1. Cepat

Berkat SSE ini wajib pajak dapat mempersingkat waktu dalam pembayaran pajak, karena dapat dilakukan secara online dan otomatis di proses sistem.

  1. Aman dan Akurat

Sistem akan secara otomatis membimbing wajib pajak dalam pengisian SSE sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggunaan SSE bertujuan untuk menghindari kekeliruan yang dilakukan secara manual.

Meskipun SSE sudah tidak digunakan lagi dalam pembuatan ID Billing. Wajib pajak masih dapat membuat ID Billing untuk melakukan penyetoran pajak dapat melalui situs DJP Online atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) lainnya.

Amortisasi Harta Tak Berwujud Serta Metode Perhitungannya

Amortisasi Harta Tak Berwujud Serta Metode Perhitungannya

Perusahaan konsultan pajak dan akuntansi di Batam. Konsultan kami bersertifikat, ahli, dan berpengalaman di bidang perpajakan dan pembukuan. Kami mengutamakan profesionalisme dalam bekerja, kami selalu memberikan solusi dan bantuan terbaik tentang masalah perpajakan, akuntansi, atau pembukuan perusahaan atau bisnis Anda.

Dalam dunia bisnis pastinya setiap perusahaan memiliki asset, baik itu kelompok harta berwujud maupun yang tak berwujud. Kelompok harta tak berwujud merupakan aset tetap yang tidak memiliki bentuk fisik dan telah dimiliki perusahaan lebih dari satu tahun. Setiap aset yang mengalami penurunan nilai dan hitung pada saat pelaporan pajak maka biaya tersebut dapat dikatakan sebagai amortisasi.

Amortisasi sendiri merupakan pengalokasian biaya perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya dengan masa manfaat lebih dari satu tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Berdasarkan ketentuan perpajakan atas pembelian harta tak berwujud yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun tidak dapat dibebankan sekaligus. Apabila perusahaan membebankan pembelian harta tak berwujud tersebut di laporan laba rugi maka akan dilakukan koreksi fiskal dalam melakukan penghitungan Pajak Penghasilan Badan.

Amortisasi Pajak dan Metode Penghitungannya

Pembagian jenis aktiva yang tergolong sebagai aktiva tetap tak berwujud yaitu:

  1. Hak Paten

Ini berupa hak istimewa yang pemerintah berikan kepada perseorangan atau perusahaan tertentu demi memanfaatkan suatu penemuan melalui direktorat paten. Pemberian hak paten ini maksimal selama 17 tahun, serta dapat berpindah tangan kepada pihak lain.

Amortisasi dilakukan selama periode tertentu untuk hak paten ini dan dapat dihitung berdasarkan unit produk yang dibuat.

  1. Hak Cipta

Hak cipta atau disebut juga dengan copyright adalah hak tunggal yang diberikan kepada perseorangan ataupun badan untuk dijual atau memperbanyak suatu karya maupun barang yang berasal dari hasil seni ataupun karya intelektual.

Jangka waktu kepemilikan hak cipta adalah selama 28 tahun dan masih dapat diperpanjang selama 28 tahun lagi. Copyright yang didapatkan dengan cara membeli nilainya akan cenderung besar, karena itu lah perlu dikapitalisasi dan diamortisasikan.

  1. Merek Dagang

Merek dagang (trademark) adalah hak tunggal yang dimiliki perseorangan atau suatu perusahaan atas brand, lambang, logo usaha suatu produk atau jasa. Pengaruh Pembukuan nilai merek dagang terhadap nilainya sangat besar. Perlu dilakukan kapitalisasi dan amortisasi apabila nilainya terlalu besar.

  1. Franchise

Hak yang dimiliki sebuah perusahaan atas perusahaan lain untuk memperdagangkan kembali proses, teknik, ataupun produk tertentu inilah yang disebut dengan Franchise. Franchise biasanya diberikan pada jangka waktu tertentu dengan persyaratan yang telah disepakati kedua belah pihak tentunya. Karena alasan sifatnya tersebut, perlu dilakukan amortisasi setiap tahunnya.

  1. Leasehold

Hak atas penggunaan suatu aktiva yang terikat pada perjanjian sewa disebut dengan Leasehold. Pembebanan biaya sewa yang dibayarkan disetiap periode diletakkan pada setiap periode pembayarannya. Dicatat sebagai pendapatan sewa dibayar dimuka apabila biaya sewanya dibayarkan dimuka atau sebagai aktiva tetap tak berwujud jika jangka sewanya relatif lama.

Sementara untuk perhitungan nilainya dapat dinyatakan dengan dua cara, yaitu garis lurus dan nilai tunai. Apabila selama masa sewa terjadi perbaikan, penyewa akan mengeluarkan biaya kemudian dicatat pada akun “perbaikan aktiva yang disewa”. Biaya ini akan diamortisasi sesuai jangka waktu sewa atau umur perbaikan aktiva.

  1. Goodwill

Nilai lebih yang dimiliki suatu perusahaan berasal dari reputasi yang baik akan nama, manajer, letak yang strategis, relasi, dan sebagainya disebut dengan Goodwill. Apabila terdapat penjualan dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran pencatatan goodwill ini baru dapat dilakukan. Untuk Pembukuan goodwill sendiri dapat dilakukan apabila timbul dari pembelian maupun transaksi perusahaan.

Masa Manfaat dan Tarif Amortisasi untuk Harta Tak Berwujud

Masa manfaat dan metode amortisasi harta tak berwujud yang secara fiscal diperbolehkan:

  • Kelompok 1 dengan masa manfaat selama 4 tahun, tarif dengan menggunakan metode garis lurus sebesar 25% dan tarif sebesar 50% menggunakan metode saldo menurun.
  • Kelompok 2 dengan masa manfaat selama 8 tahun, tarif dengan menggunakan metode garis lurus sebesar 12,5% dan tarif sebesar 25% menggunakan metode saldo menurun
  • Kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun, tarif dengan menggunakan metode garis lurus sebesar 6,25% dan tarif sebesar 12,5% menggunakan metode saldo menurun
  • Kelompok 4 dengan masa manfaat 20 tahun, tarif dengan menggunakan metode garis lurus sebesar 5% dan tarif sebesar 10% menggunakan metode saldo menurun

Ketentuan Lain dalam Amortisasi

Penggunaan metode satuan produksi untuk amortisasi dalam Pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi

Metode Satuan Produksi = (Produksi tahun ini / Taksiran deposit minyak mentah [gas bumi] yang dapat ditambang) x 100%

Sedangkan untuk Amortisasi atas Pengeluaran dalam memperoleh hak penambangan selain migas, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam/hasil alam lainnya yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, dengan menggunakan metode satuan produksi maksimal 20% setahun.

Hak Pengusahaan Hutan (HPH) = (Produksi tahun ini / Taksiran produksi dalam konsesi HPH) x 100%, maksimum 20%.

Hak Penambangan selain minyak dan gas bumi = (Produksi tahun ini / Taksiran deposit mineral yang bisa ditambang) x 100%, maksimum 20%.

Apabila terjadi jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah taksiran produksi menyebabkan adanya sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain (belum diamortisasi), maka dari itu sisa pengeluaran yang belum diamortisasi tadi dapat dibebankan bersamaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Tarif PPh Final untuk UMKM

Tarif PPh Final untuk UMKM

Perusahaan konsultan pajak dan akuntansi di Batam. Konsultan kami bersertifikat, ahli, dan berpengalaman di bidang perpajakan dan pembukuan. Kami mengutamakan profesionalisme dalam bekerja, kami selalu memberikan solusi dan bantuan terbaik tentang masalah perpajakan, akuntansi, atau pembukuan perusahaan atau bisnis Anda.

Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan kepada Anda mengenai tarif PPh Final untuk UMKM.

PPh Pasal 4 ayat 2 merupakan tarif PPh final. Dalam pasal ini salah satunya  adalah membahas tentang PPh Final untuk tarif UMKM. Tarif PPh Final untuk UMKM adalah 0,5%.

Tarif PPh Final UMKM

Wajib Pajak Pribadi dan Badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam  seatahun pajakkan akan dikenakan nantinya PPh Final untuk pajak UMKM

Penurunan tarif PPh Final yang semula sebesar 1% menjadi 0,5% dari omzet dan dibayar setiap bulannya. Wajib Pajak diperbolehkan memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008  tentang Pajak Penghasilan.

Pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% yaitu :

  1. 7 tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. 4 tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma
  3. 3 tahun bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas

Jika Wajib Pajak memiliki peredaran bruto di bawah Rp 500 juta per tahun, maka Wajib Pajak orang pribadi UMKM tersebut tidak perlu membayar PPh Final. Namun, apabila Wajib Pajak memiliki peredaran bruto di atas Rp 500 juta, maka setiap peredaran bruto di atas Rp 500 juta saja yang dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Fasilitas bebas pajak ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi UMKM apabila memakai skema PPh Final PP No. 23 Tahun 2018 dalam pemenuhan kewajiban pajak penghasilannya.

Perbedaan Antara SPT Masa dan SPT Tahunan

Perbedaan Antara SPT Masa dan SPT Tahunan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan di bidang perpajakan yang berdomisili di Kota Batam. PT Jovindo Solusi Batam membuka jasa layanan seperti Peninjauan pajak, perhitungan dan pelaporan pajak dan lainnya.

Dalam perpajakan nantinya wajib pajak akan mengenal istilah seperti Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak. Lancarnya proses pengelolaan pajak bisnis di dapat jika memahami perbedaan ketiganya.

Sekilas mengenai Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak

Masa Pajak sendiri adalah jangka waktu yang menjadi acuan Wajib Pajak dalam menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang.

Tahun Pajak adalah jangka waktu setahun kalender kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Sedangkan yang dimaksud dengan Bagian Tahun Pajak merupakan bagian dari jangka waktu setahun Pajak.

  1. Penggunaan Masa Pajak

Masa pajak diartikan sebagai jangka waktu sebulan, di lihat dari sudut pandang perpajakan merupakan pajak bulanan dan digunakan dalam jangka waktu pengelolaan perpajakan seperti:

Pelaporan SPT Masa

Bayar atau Setor Pajak

Penghitungan PPh dan PPN Terutang

Penghitungan Sanksi dan Denda Pajak

Penghitungan Imbalan Bunga Pajak

2. Penggunaan Tahun Pajak

Tahun Pajak sendiri digunakan sebagai penentu jangka waktu dalam waktu setahun (12 bulan) atau sama dengan tahun kalender maupun tidak sama dengan tahun kalender.

3. Penggunaan Bagian Tahun Pajak

Bagian Tahun Pajak juga digunakan sebagai dasar dalam menghitung, membayar, pengenaan sanksi pajak, dan lain sebagainya.

Tetapi terdapat perbedaan yaitu pada Bagian Tahun Pajak ini merupakan Tahun Pajak yang tidak sama dengan tahun kalender.

Perbedaan SPT Masa dan Tahunan

  1. Jenis SPT

Pelaporan pajaknya terbagi menjadi dua, yakni tahunan dan bulanan. Jenis Surat Pemberitahuan yakni:

Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang digunakan dalam Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

Surat Pemberitahuan Masa atau SPT Masa

Sedangkan SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan yang digunakann dalam Masa atau bulanan.

SPT Masa terbagi menjadi 2 jenis pajak berbeda yaitu SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.

  1. Beda SPT Bulanan dan SPT Tahunan

SPT Tahunan

  • Melaporkan penghasilan sendiri
  • Dilaporkan tiap akhir tahun
  • Terdiri dari dua jenis pengguna yaitu WP Pribadi dan WP Badan.
  • Memiliki banyak jenis formulir : Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi dibagi menjadi 3 formulir, di antaranya 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan hanya terdiri dari satu jenis, yaitu Surat Pemberitahuan 1771.
  • Batas pelaporan SPT Tahunan, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak. Sedangkan Pelaporan SPT Tahunan Badan paling lambat 4 bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak.
  • Wajib Pajak yang buku tahunannya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir pelaporan adalah 31 Maret (Orang Pribadi) dan 30 April (Badan). Namun, untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Juli, maka batas pelaporannya adalah 31 Oktober (Orang Pribadi) dan 30 November (Badan).

SPT Masa

  • Dilaporkan setiap bulan
  • SPT Masa PPh berupa PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 / Pasal 26, dan PPN.
  • Wajib melampirkan bukti potong
  • Memiliki format yang berbeda-beda berdasarkan objek dan tarif yang dikenakan untuk setiap jenis pajaknya.
  • Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, dan apabila bertepatan dengan hari libur maka dilakukan di hari kerja selanjutnya. Sedangkan untuk SPT Masa PPN paling lambat pelaporan SPT-nya akhir bulan berikutnya.

Aplikasi Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa

  1. Aplikasi untuk Lapor SPT Tahunan
  • SPT Tahunan Pribadi dilaporkan melalui e-Filing
  • Sedangkan melalui e-SPT Tahunan Badan, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Badan
  1. Aplikasi untuk Lapor SPT Masa PPN

Pelaporan SPT Masa PPN wajib melalui aplikasi e-Faktur sebagai pembuat faktur pajak atau bukti pemotongan pajak pertambahan nilai elektronik di

  1. Aplikasi untuk Lapor SPT Masa PPh
  • Aplikasi e-Filling digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPh 21
  • Aplikasi e-Bupot Unifikasi digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPh 4 (2), SPT Masa PPh 15, SPT Masa PPh 22, SPT Masa PPh 23, dan SPT Masa PPh 26

Itu tadi pembahasan mengenai Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak beserta perbedaannya. Jika Anda masih bingung seputar hal ini, jangan ragu menghubungi PT Jovindo Solusi Batam. Kami siap mendampingi dan menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda.

Cara Memperoleh e-FIN Pajak Online

Cara Memperoleh e-FIN Pajak Online

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan di bidang perpajakan dan berdomisili di Kota batam. PT Jovindo Solusi batam sendiri telah berpengalaman dalam mendampingi perpajakan klien dan telah mampu menyelesaikan berbagai permasalahan seputar perpajakan. Untuk itu, PT Jovindo Solusi Batam berani membuka layanan kepada sobat pajak dari berbagai kkota di Indonesia.

Pajak merupakan salah satu penggerak pembangunan negara, sekitar 75% pengeluaran negara bersumber dari pajak. Sehingga dapat dikatakan pajak adalah sumber APBN, karna alasan inilah pemerintah mengharapkan masyarakat untuk taat membayar pajaknya.

EFIN Pajak Badan Secara Online

Pendaftaran untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN), dilakukan cukup sekali saja dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selanjutnya, dapat melakukan proses online.

Manfaat dari Aktivasi Nomor e-FIN Pajak

  • Dengan e-FIN, wajib pajak dapat mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
  • Kerahasiaan data yang wajib pajak masukkan ke sistem pajak online sudah terjamin.
  • Data telah terekam di sistem pajak. sehingga, laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu lagi mengisi ulang.

Syarat Memperoleh Nomor EFIN Pajak Badan Secara Online

Mekanisme mendapatkan EFIN secara online untuk wajib pajak badan usaha.

  • Masuk ke situs resmi e-Fin kemudian mengisi formulir untuk mendaftarkan akun. Selanjutnya, isi formulir aktivasi e-FIN yang telah tersedia.
  • Unduh Formulir e-FIN. Isi dan lengkapi kemudian cetak. Lalu bawa formulir e-FIN tersebut beserta dokumen yang dibutuhkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat.
  • Wajib pajak memperlihatkan dokumen yang asli dan menyerahkan fotokopi dokumen.

Syarat EFIN Pajak Wajib Pajak Badan

  1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan.
  2. Melampirkan Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  3. Kartu identitas diri dari pengurus yang bersangkuan
  4. Melampirkan Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Hal Yang Perlu Diperhatikan

Berikut ini adalah beberapa hal penting yang harus wajib pajak lakukan sebelum melakukan e-filling dan mendapatkan nomor EFIN pajak.

  • Perhatikan batas waktu pelaporan pajak online badan.
  • Pahami denda keterlambatan Lapor SPT Online.

Direktorat Jenderal Pajak membuat kebijakan ini untuk memfasilitasi kemudahan bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Membayar pajak dapat menunjukkan kredibilitas perusahaan. Apabila sebuah perusahaan memiliki kredibilitas yang baik dalam hal membayar pajak, dapat diartikan bahwa pengelolaan keuangan perusahaan tersebut juga baik sehingga tidak sulit untuk mendapat kolega dalam hal bisnis yang menguntungkan tentunya.

Denda pajak untuk terlambat bayar sejak jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan terhitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran. Namun, jenis sanksi ini juga dapat berubah berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar dengan kisaran 50% dari pajak yang kurang dibayar.

Cara Memperoleh EFIN Badan Secara Online Untuk Perusahaan

Berikut adalah tahapan ataupun cara memperoleh dokumen perpajakan secara online:

  1. Download Formulir Permohonan
  2. Mengisi Formulir EFIN Badan Online
  3. Melakukan Swafoto untuk Syarat EFIN Badan

Swafoto yang diambil dengan posisi memegang KTP dan NPWP asli

  1. Mengajukan EFIN Badan Online dengan mengirimkan Email kepada KPP

Tulis dalam judul email “Permohonan EFIN Badan” dengan melampirkan foto formulir permohonan EFIN Badan dan swafoto dengan memegang KTP dan NPWP.

  1. Tunggu Proses Permohonan EFIN Badan Online

Apabila seluruh proses permohonan EFIN Badan dilakukan, selanjutnya tinggal menunggu permohonan tersebut diproses oleh DJP.

Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Cara Menghitungnya

Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Cara Menghitungnya

Hai hai sobat pajak, PT Jovindo Solusi Batam siap menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda nih. Selain terpercaya, PT Jovindo Solusi Batam juga telah berpengalaman dalam menangani berbgaai permasalahan klien seputar perpajakan. Sehingga di jamin deh, PT Jovindo Solusi Batam adalah solusi terbaik pendampingan perpajakan Anda.

Kali ini kami akan membantu menjelaskan kepada sobat pajak, tentang Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya selama satu tahun. Salah satu cara perhitungannya yaitu dengan pengurangan dari penghasilan tidak kena pajak.

Apabila waib pajak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis, baik itu yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia, serta dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun itu, hal inilah yang disebut dengan objek pajak.

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Berikut adalah langkah untuk mendapatkan besaran penghasilan kena pajak :

  1. Menghitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak, Besaran nilai penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun dapat diketahui dari hasil pembukuan atau pencatatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, dan atau bukti potong pajak (form 1721) yang diberikan oleh pemberi kerja.
  2. Mengurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan neto. Berikut besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi :
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum kawin sebesar Rp 54.000.000.
  • Tambahan untuk Wajib Pajak yang telah kawin sebesar Rp 4.500.000.
  • Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami adalah sebesar Rp 54.000.000.
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga adalah sebesar Rp 4.500.000.

Kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak menentukan besaran penghasilan tidak kena pajaknya . Berdasarkan hasil penghitungan ini wajib pajak nantinya akan mendapatkan besaran penghasilan kena pajak.

Tarif Pajak Penghasilan

Berikut mengenai tarif pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri :

  1. Penghasilan wajib pajak orang pribadi sampai dengan Rp 50.000.000 dikenakan tarif sebesar 5%.
  2. Penghasilan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 dikenakan tarif sebesar 15%.
  3. Penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenakan tarif sebesar 25%.
  4. Penghasilan di atas Rp 500.000.000 dikenakan tarif sebesar 30%.

Setelah angka penghasilan kena pajak dan pajak terutang diperoleh, langkah selanjutnya adalah mengurangkan pajak penghasilan hasil perhitungan dengan kredit pajak.

Kredit pajak penghasilan sendiri merupakan pajak yang telah dibayar sebelumnya, baik itu melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, maupun setor sendiri. Hasil dari pengurangan antara pajak penghasilan dengan kredit pajak ini adalah pajak penghasilan yang masih harus dibayar sendiri.

 

Perbedaan Antara PKP dan Non PKP

Perbedaan Antara PKP dan Non PKP

PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan. Sehingga PT Jovindo Solusi Batam adalah akuntan yang cocok sebagai pendamping perpajakan Anda.

Memiliki usaha sendiri memungkinkan kita memiliki penghasilan yang dapat digunakan untuk menambah harta dan kekayaan kita tentunya. Orang yang memiliki usaha sendiri biasa disebut Pengusaha. Menjadi pengusaha sendiri adalah hal yang di inginkan banyak orang, tetapi ternyata menjalankan suatu usaha juga tidak gampang.

Menjadi pengusaha juga memiliki hak dan kewajiban, salah satunya sebagai Wajib Pajak. Dalam dunia perpajakan, ada nantinya yang disebut Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP).

Pengertian pengusaha sendiri menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa Pengusaha merupakan seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam bentuk apapun yang menjalankan suatu pekerjaan atau kegiatan usaha yang menghasilkan barang atau jasa serta memanfaatkan barang atau jasa dari luar daerah pabean.

Perbedaan PKP dan Non PKP

Berdasarkan pada Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha pribadi atau perorangan maupun pengusaha badan yang melakukan kegiatan baik itu penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan atau dibebankan pajak serta telah dikukuhkan berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku.

Sedangkan untuk Pengusaha Tidak Kena Pajak (Non PKP) adalah pengusaha pribadi atau perorangan maupun pengusaha badan yang belum dikukuhkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Alasannya belum dikukuhkan karena badan usaha tersebut memiliki omzet kurang dari Rp 4,8  miliar rupiah. Oleh karena itu, Pengusaha Tidak Kena Pajak (Non PKP) dihapuskan dari kewajibannya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau faktur pajak. Akan tetapi, tetap diwajibkan untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Syarat Pengukuhan Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Non PKP bisa saja mendaftarkan dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (PKP) apabila dirinya ingin dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mendaftaran dirinya guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).

Ketentuan atau kebijakan yang perlu diperhatikan apabila Pengusaha Tidak Kena Pajak (Non PKP) ingin dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) :

  1. Pengusaha pribadi maupun badan sebelumnya harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila omzet dari usahanya dalam setahun telah mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar rupiah
  2. Apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ternyata setelah dikukuhkan memiliki jumlah omzet usahanya dalam setahun di bawah Rp 4,8  miliar rupiah, maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Perbedaan Kewajiban PKP dan Non PKP

Perbedaan kewajiban antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) yang sangat jelas terletak pada kewajiban pemungutan pajak. Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan untuk memungut PPN atau PPnBM yang terutang dan wajib untuk menyetorkan PPN terutang yang dikreditkan menggunakan surat setoran pajak. Selain itu juga, PKP diwajibkan untuk melaporkan koreksi fiskal perpajakan dalam SPT Masa PPN atau PPnBM nya.

Sedangkan untuk Pengusaha Tidak Kena Pajak (Non PKP) Kewajibannya hanyalah menyetorkan Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Penjelasan Singkat Tentang Pajak Terutang

Penjelasan Singkat Tentang Pajak Terutang

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak yang siap menangani permasalahan perpajakan Anda serta akan memberikan solusi terbaik untuk Anda.

Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang pajak terutang, yuk simak pembahasannya.

Pajak terutang adalah sejumlah nilai dari kewajiban pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak baik itu Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi kepada negara.

Pengertian Pajak Terutang

Pajak Terutang merupakan pajak yang wajib dibayarkan pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang telah berlaku.

Masa Pajak sama dengan satu bulan kalender. Sedangkan Tahun Pajak sama dengan satu tahun kalender. Tahun Pajak umumnya menggunakan jangka waktu Januari hingga Desember.

Dasar Hukum Pajak Terutang

Terdapat beberapa yang menjadi dasar hukum Pajak Terutang, diantaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Jenis Pajak Terutang

  1. PPh Terutang

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang adalah pajak terutang yang dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak. Yang termasuk PPh terutang diantaranya :

  • Pajak Terutang PPh Pasal 21
  • Pajak Terutang PPh Pasal 22
  • Pajak Terutang PPh Pasal 23
  • Pajak Terutang PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
  • Pajak Terutang PPh Pasal 25/29 Badan
  • Pajak Terutang PPh Pasal 26
  • Pajak Terutang PPh Pasal 15
  • Pajak Terutang PPh Pasal 4 ayat 2
  1. PPN dan PPnBM Terutang

PPN dan PPnBM Terutang merupakan pajak terutang berdasarkan Tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Saat Terutang

Pajak Terutang timbul disebabkan ketika adanya suatu transaksi perpajakan yang dilakukan, amau itu pemungutan, pemotongan, pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan dalam Perhitungan Pajak Terutang

  1. Perhitungan PPh Terutang
  • Tarif sebesar 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000 per tahun
  • Tarif sebesar 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun
  • Tarif sebesar 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan diatas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 per tahun
  • Tarif sebesar 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun
  • Tarif sebesar 20% lebih tinggi dari yang dibayarkan bagi pemilik NPWP bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP

Sedangkan untuk mengetahui jumlah PPh Terutang Badan, penghitungannya didasarkan kepada besar omzet yang diperoleh per tahunnya.

  1. Perhitungan PPN dan PPnBM Terutang

Penghitungan PPN dan PPnBM terutang akan didasarkan kepada Dasar Pengenaan Pajak.

Tarif PPN adalah 10% dan 0%, ini terkhusus untuk ekspor BKP Berwujud atau Tidak Berwujud dan JKP. Tarif sebesar 5% dan paling tinggi 15% ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Sedangkan tarif PPnBM ditetapkan secara progresif, mulai dari 10%, 20%, 30%, 40%, 60% dan tertinggi sebesar 125%. Hal ini tergantung jenis barang yang diimpor.

Pembayaran Pajak Terutang

Pembayaran atau penyetoran pajak secara manual dapat dilakukan dengan datang langsung ke loket/teller kantor pos atau ATM/teller bank persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan.

Sedangkan pembayaran pajak online yaitu melalui online banking. Tetapi tetap harus dipastikan bahwa bank tersebut merupakan bank persepsi.

Jatuh Tempo Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak

  1. Penyampaian SPT Tahunan Pribadi

Batas waktu penyampaian SPT paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak

Sebelum SPT PPh disampaikan nantinya, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas terlebih dahulu.

  1. Penyampain SPT Tahunan PPh Badan

Untuk batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak

Sama halnya dengan penyampaian SPT Tahunan Pribadi, sebelum menyampaikan SPT PPh, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas terlebih dahulu.

  1. Penyampaian SPT Masa

Batas waktu penyampaian SPT Masa paling lambat 20 hari setelah akhir Tahun Pajak

Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lambat 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Jika tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

  1. SPT Masa PPh Pasal 25

Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi secara online serta Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka SPT Masa PPh Pasal 25 telah dianggap disampaikan ke KPP sesuai tanggal validasi yang tercantum pada SSP.

Pengkreditan Pajak Terutang

Mengetahui jumlah kredit pajak yang dimiliki merupakan hal penting karena kita dapat tau apakah kita dapat melakukan pengkreditan pajak terhutang

Besarnya kurang bayar atau lebih bayar akan diketahui melalui kredit pajak ini. Melalui penyampaian SPT Tahunan atau Masa yang dilakukan.

Bagi Wajib Pajak Badan, kredit pajak berfungsi sebagai pengurang PPh Badan terutang.

Wajib Pajak harus membayarkan kekurangan pajaknya, apabila kurang bayar. Sedangkan apabila lebih bayar, Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian pajak atau restitusi, atau dapat mengkreditkan pajak untuk periode berikutnya.

Wajib Pajak tidak Merespon ? Data SP2DK Dianggap Benar

Wajib Pajak tidak Merespon ? Data SP2DK Dianggap Benar

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak terpercaya yang telah menangani berbagai permasalahan perpajakan seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2 dan PPh Badan. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas seputar SP2DK.

 

SP2DK atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP (Kepala Kantor Pelayanan Pajak) kepada Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan P2DK.

Penerbitan SP2DK ini bertujuan dalam rangka mengklarifikasi data yang tertera pada SP2DK. Sehingga, merespon SP2DK dalam hal ini sangat penting bagi wajib pajak. Meski begitu, masih banyak wajib pajak yang tidak memperdulikan pentingnya menanggapi penerbitan surat tersebut.

Dalam penerbitannya, pihak DJP memberikan SP2DK jangka waktu selambat-lambatnya selama 14 hari kerja terhitung sejak surat tersebut diterima oleh wajib pajak. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan wajib pajak bersangkutan masih tidak memberikan konfirmasi atau respon, maka keputusan akhir adalah segala informasi yang terdapat dalam SP2DK dinyatakan valid atau benar oleh pihak DJP.

Sementara itu, apabila terjadi kekeliruan atau terdapat sanggahan atas surat tersebut, maka wajib pajak dapat menyampaikan kekeliruan atau sanggahannya dengan melampirkan bukti-bukti yang akurat guna dijadikan pertimbangan oleh pihak DJP.

Merujuk dalam ketentuan SE-05/PJ/2022, Wajib Pajak dapat menyampaikan kekeliruan atau sanggahannya atas penerbitan SP2DK, melalui cara berikut :

  1. Wajib Pajak datang secara langsung dengan mendatangi KPP dimana wajib pajak tersebut terdaftar untuk memberikan keterangan atas kekeliruan atau sanggahan terkait SP2DK.
  2. Berdasarkan pertimbangan segala situasi dan kondisi, baik efektivitas, efisiensi, maupun ketersedian antara Wajib Pajak dengan Pihak KPP. Pertemuan dapat dilakukan secara online melalui media audia visual.
  3. Wajib Pajak dapat menyampaikan kekeliruan atau sanggahannya secara tidak langsung melalui media tulis yang dikirimkan ke KPP dimana wajib pajak terdaftar. Tetapi tetap saja ada aturan dalam penyampaiannya serta harus memperhatikan situasi dan kondisi.

Wajib Pajak memiliki hak dalam menyampaikan tanggapan atau klarifikasi lebih dari sekali. Tetapi dengan aturan proses klarifikasinya masih dalam jangka waktu 14 hari.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPN

PT Jovindo Solusi batam merupakan konsultan pajak dan mampu menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda. Selain telah memiliki sertifikasi izin usaha tetapi juga terpercaya dan berpengalaman membantu para klien dalam memberikan solusi terbaik dalam permasalahan perpajakan.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) merupakan hal yang perlu dipahami Wajib Pajak ketika melakukan suatu transaksi. Biasanya dalam bertransaksi Wajib Pajak hanya mengetahui jumlah transaksi saja, padahal dalam transaksi biasanya terdapat DPP PPN. Untuk lebih jelasnya PT Jovindo Solusi Batam akan membantu menjelaskannya kepada Sobat Pajak.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Dasar Pengenaan Pajak atau DPP merupakan harga jual, nilai ekspor atau impor, penggantian, atau nilai yang digunakan sebagai dasar dari penghitungan besarnya pajak yang terutang. Jadi, nilai dasar yang digunakan untuk menghitung pajak terutang seperti salah satunya yaitu PPN , disebut DPP. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi akan membahas DPP untuk PPN.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak yang dipungut atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang memiliki pertambahan nilai.

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti mengenal dengan yang namanya PPN dan faktur pajak. PKP sendiri merupakan pihak yang memproduksi dan menyerahkan BKP atau JKP kepada lawan transaksi dan wajib memungut PPN serta menerbitkan invoice atas transaksi tersebut.

PKP harus merekam dan melapor transaksi yang terjadi antara PKP dengan lawan transaksi, baik yang PKP maupun bukan PKP di dalam faktur pajak. PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak dalam aplikasi yang disebut e-Faktur. Kebijakannya ini berlaku sejak 1 Juli 2016

PKP tersebut dianggap tidak membuat faktur pajak, apabila PKP tidak menggunakan e-Faktur. e-Faktur ini adalah aplikasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan mempermudah PKP dalam mengelola faktur pajaknya. e-Faktur ini juga diharapkan pemerintah dapat mengatasi faktur pajak fiktif.

Perubahan Tarif PPN

Tarif PPN terbaru sebesar 11% dari DPP, yang mengalami perubahan dari sebelumnya tarifnya sebesar 10%. Perubahannya ini mulai berlaku sejak 1 April 2022, pemerintah mengharapkan perubahannya ini dapat meningkatkan jumlah penerimaan negara di sektor pajak.

Lebih jelasnya untuk tarif PPN 11% ini telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pada bab IV Pasal 7 ayat (1) Tentang PPN.

Itu tadi pembahasan mengenai DPP untuk PPN, jika Anda masih mengalami permasalahan dalam perpajakan jangan ragu menghubungi PT Jovindo Solusi Batam ya.

Pengertian, Elemen dan Penghitungan dari Penghasilan Bruto

Pengertian, Elemen dan Penghitungan dari Penghasilan Bruto

PT Jovindo Solusi Batam siap memberikan pelayanan perpajakan kepada Anda. Selain telah memiliki izin legalitas, PT Jovindo Solusi Batam juga telah banyak memberi solusi klient dengan berbagai masalah perpajakan.

Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Penghasilan Bruto, berikut pembahsannya.

 

Pengertian Penghasilan Bruto 

Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan kotor yang dimiliki oleh seseorang atas upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya.

Penghasilan bruto ini terdapat 2 jenis, yaitu bersifat rutin dan tidak rutin. Bersifat Rutin diartikan sebagai penghasilan yang mengarah kepada besaran gaji pokok serta tunjangan yang diterima. Sedangkan yang dimaksud dengan tidak rutin adalah pendapatan yang perolehannya tidak tentu.

Dasar Hukum Penghasilan Bruto 

Berikut dasar Hukum yang menjadi acuan dalam menentukan penghasilan bruto

  1. UU No.36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan DJP No.PER-16/PJ/2016 Tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Elemen yang Termasuk dalam Penghasilan Bruto 

Secara perpajakan Penghasilan Bruto merupakan jumlah seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi pekerjaan.

Berikut ini elemen atau komponen dalam Penghasilan Bruto :

  1. Gaji, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Uang Pensiunan

Diterima secara teratur oleh seseorang selama Tahun Pajak yang bersangkutan.

  1. Tunjangan PPh

Tunjangan PPh yang diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

  1. Tunjangan Lainnya, Uang Lembur, Penggantian, dll

Tunjangan yang diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan yang isinya bisa berupa: Tunjangan istri atau anak, Tunjangan jabatan, Tunjangan khusus, Tunjangan transportasi, Tunjangan pendidikan anak, Uang imbalan prestasi, Tunjangan lainnya dengan nama apapun, Uang penggantian pengobatan, Uang lembur, dan lain sebagainya

  1. Honorarium atau Imbalan yang Sejenisnya

Imbalan atas jasa, jabatan atau kegiatan yang telah dilakukan.

  1. Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja

Dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

  1. Natura serta hal Lainnya yang Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21

Jumlah yang sebenarnya diterima dari pemberi kerja namun tidak dikecualikan untuk memotong PPh 21 dalam masa Tahun Pajak yang bersangkutan.

  1. Bonus, Jasa Produksi, THR, Tantiem, serta Gratifikasi

Bersifat tidak tetap dan mungkin diberikan hanya sekali dalam setahun yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.

Cara Menghitung Penghasilan Bruto

Hal pertama yang perlu diketahui adalah total penghasilan bruto dalam satu bulan, Setelah seluruh total penghasilan bruto diketahui selama 1 bulan, selanjutnya, kurangi total penghasilan dengan biaya atau kewajiban yang perlu dibayar.

Sisa dari pengurangan merupakan pendapatan penghasilan bersih. Kemudian, Untuk  memperoleh penghasilan bersih selama 1 tahun, kalikan dengan 12 bulan.

Perbedaan Bruto dan Neto

Singkatnya adalah yang dimaksud dengan penghasilan neto merupakan penghasilan bersih, sedangkan yang disebut dengan penghasilan bruto merupakan penghasilan kotor yang masih harus dipotong jumlahnya untuk membayar kewajiban-kewajiban tertentu.

Tata Cara Perubahan Tahun Buku Pajak dan Alurnya

Tata Cara Perubahan Tahun Buku Pajak dan Alurnya

Hallo Sobat Pajak kali ini,  PT Jovindo Solusi Batam sebagai akuntan pajak terpercaya akan memberikan informasi terkait “Tata Cara Perubahan Tahun Buku Pajak dan Alurnya” yuk simak pembahasannya berikut ini.

 

Tahun Buku Pajak 

Tahun buku pajak merupakan tahun pembukuan yang dipergunakan oleh wajib pajak. umumnya Wajib Pajak memakai tahun yang sama dengan tahun kalender yaitu Januari sampai Desember (Pasal 1 angka 9 UU No 28 Tahun 2007). Namun tidak menutup kemungkinan ada wajib pajak yang menerapkan sistem pembukuan yang berbeda contohnya Juli sampai Juni.

Tata Cara Perubahan Tahun Buku Pajak

Untuk mendapatkan persetujuan perubahan tahun buku pajak, wajib pajak terlebih dahulu harus menyampaikan surat permohonan kepada Ditjen Pajak (Pasal 28 ayat 6 UU KUP).

Syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan perubahan yaitu:

  1. SPT Tahunan PPh tahun terakhir sudah dimasukkan.
  2. Wajib Pajak telah membayar atau melunasi utang pajak yang telah jatuh tempo terlebih dahulu.
  3. Membuat surat pernyataan alasan perubahan metode pembukuan dengan memenuhi syarat. Syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah:
  • Perubahan ini telah dikehendaki oleh pihak-pihak perusahaan dan pemerintah serta telah melalui kesepakatan. Dalam hal ini jika tidak di lakukan perubahan akan berdampak negatif pada perusahaan atau bahkan menyebabkan kerugian pada perusahaan
  • Perubahan tahun buku pajak dilakukan sekali saja, tidak berubah-ubah setiap tahun.
  • Perubahan dilakukan bukan bertujuan untuk melakukan pergeseran laba atau rugi demi meringankan beban pajak.
  • Keputusan perubahan tahun pajak pertama diterbitkan paling lama 2 bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan telah dipenuhi wajib pajak.
  • Kepala KPP berhak menerbitkan surat keputusan penolakan permohonan perubahan tahun buku atau tahun pajak, apabila wajib pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yg telah ditentukan.

Alur permohonan perubahan tahun buku pajak menurut SE-40/PJ.42/1998 sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan atau tahun buku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyertakan:
  • Identitas lengkap Wajib Pajak
  • Perubahan metode pembukuan atau tahun buku untuk yang ke berapa
  • Alasan permohonan dan maksud atau tujuan usul perubahan
  1. Kantor Pelayanan Pajak
  • Memberikan tanda terima
  • Meneliti surat permohonan
  • Meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal permohonan tersebut untuk perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang kedua dan seterusnya selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya permohonan.
  1. Kantor Wilayah DJP
  • Meneliti surat permohonan
  • Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berisi penyetujuan atau penolakan, paling lmabat 14 hari sejak diterimanya surat permohonan dari KPP
  • Surat keputusan yaitu: Lembar 1: ditujukan kepada Wajib Pajak, Lembar 2: ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak, Lembar 3: untuk arsip, dan Lapor Pajak dengan e-Filing
Bukti Potong PPh 23

Bukti Potong PPh 23

PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk mengatasi berbagai permasalahan perpajakan Anda. Akuntan Pajak terpercaya dan telah bersertifikat sehingga dapat memberikan solusi terbaik berbagai permasalahan perpajakan.

Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Formulir Pendaftaran NPWP Badan”

 

Bukti Potong (Bupot) PPh 23 adalah bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan atas hadiah, bunga, deviden, sewa, royalti, dan jasa lainnya, selain yang dipotong PPh Pasal 21.

Wajib pajak yang menerima penghasilan dari jenis transaksi tersebut, penghasilan yang diterimanya akan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 terlebih dahulu.

Pihak yang memakai jasa atau yang memberikan hadiah maupun pemberi deviden dan jasa lainnya tersebut harus memotong atau memungut PPh 23 dan menyetorkannya ke kas negara.

Bupot elektronik atau e-Bupot PPh 23/26 diharuskan dibuat apabila Wajib Pajak baik yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP, selama melakukan transaksi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26

Subjek pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 terdiri dari :

  1. Pemungut atau pemotong PPh 23 berbentuk Badan
  2. Pemungut atau pemotong PPh 23 oleh Orang Pribadi

Syarat Bupot PPh Pasal 23 (e-Bupot)

Pihak pemungut Pajak Penghasilan 23 diwaibkan membuat bukti pemotongan pajak elektronik melalui aplikasi e-Bupot. Tetapi sebelum membuat bukti potong pajak harus memiliki Sertifikat Eletronik Pajak

Sertifikat Elektronik sendiri merupakan sertifikat elektronik yang di dalamnya mencantumkan tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik. Sertifikat elektronik ini dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Pengecualian Pembuat Bupot jika Jumlah PPh Nihil

Apabila jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut dalam satu masa pajak ternyata nol atau nihil, pembuatan bupot pajak penghasilan pasal 23 ini tidak perlu dilakukan

Bukti Potong PPh 23

  1. Bukti Pemotongan (Bupot)

formulir atau dokumen sebagai bukti pemotongan yang dilakukan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23.

  1. Bukti Pemotongan Pembetulan

Bupot yang dipergunakan dalam pembetulan kekeliruan yang terjadi dalam pengisian bukti potong yang telah dibuat sebelumnya.

  1. Bukti Pemotongan Pembatalan

Bupot yang dibuat untuk membatalkan transaksi atau pelaporan dari bupot sebelumnya, oleh pemotong atau pemungut Pajak Penghasilan 23

Untuk tanggal bukti potong PPh 23 diisi sesuai berdasarkan saat pembuatan bupot.

Berdasarkan pada Pasal 15 ayat 3 PP 94/2010, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dilaksanakan pada akhir bulan:

  • Dinyatakan penghasilan
  • Disediakan untuk membayarkan penghasilan
  • Jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Bupot PPh 23 di Aplikasi e-Bupot Unifikasi

Pihak pemungut atau pemotong pajak penghasilan pasal 23, diharuskan membuat bupot elektronik melalui aplikasi e-Bupot.

Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 pembuatan bupot PPh 23 wajib dilakukan melalui e-Bupot Unifikasi.

e-Bupot Unifikasi ini merupakan aplikasi yang nantinya akan digunakan untuk menerbitkan bukti potong dan pelaporan SPT Masa pajak penghasilan dari pasal 23.

Biaya Entertainment Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Biaya Entertainment Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Haii Sobat Pajak, PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk Anda yang mengalami permasalahan di bidang perpajakan serta membutuhkan pendampingan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat sehingga aman dan terpercaya dalam menangani dan mendampingi permasalahan perpajakan Anda.

Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Biaya Entertainment Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto” yuk simak pembahasannya !

 

Ketika tiba saatnya menghitung penghasilan kena pajak untuk keperluan seputar SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak harus menghitung penghasilan bruto perusahaan terlebih dahulu tentunya. Dalam hal ini terdapat komponen biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Komponen biaya pengurang penghasilan bruto tesebut dinamakan sebagai Deductible Expenses. Deductible Expenses adalah biaya yang berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Nah, kali ini yang akan PT Jovindo Solusi Batam bahas adalah Biaya Entertainment sebagai salah satu deductible expenses.

Pengertian Biaya Entertainment

Pada praktiknya, perusahaan perlu mengeluarkan sejumlah biaya untuk menjamu relasi bisnis yang bertujuan untuk menjaga kerjasama atau bahkan untuk mendukung terwujudnya kolaborasi yang dapat mendatangkan lebih banyak laba usaha. Oleh karena itu, biaya tersebut masuk ke dalam kategori biaya entertainment.

Biaya entertainment ini merupakan pengeluaran wajib pajak sebagai bentuk representasi, jamuan, dan sejenisnya, yang berguna untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan badan usaha (3M). Biasanya, perhitungan ini akan ditemukan saat akan melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan.

Syarat Biaya Entertainment di perbolehkan menjadi Pengurang Penghasilan Bruto

Agar dapat membebankan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto, wajib pajak harus membuktikan bahwa biaya tersebut nyata dikeluarkan dan memiliki hubungan berkaitan dengan kegiatan perusahaan dalam melakukan 3M. Pernyataan ini sesuai ketentuan SE Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986.

Sehingga Wajib pajak diharuskan membuat pembukuan berupa daftar nominatif yang akan dilampirkan nantinya pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Dalam lampiran daftar nominatif tersebut harus memuat Informasi yaitu:

  • Data wajib pajak pemberi “entertainmen”, berupa nama wajib pajak, NPWP, alamat wajib pajak dan tahun pajak.
  • Data penerima wajib pajak, yaitu nama wajib pajak dan NPWP.
  • Alamat diberikannya “entertainment” dan sejenisnya.
  • Tanggal terjadinya “entertainment” dan sejenisnya yang telah diberikan.
  • Bentuk dan jenis “entertainment’” maupun sejenisnya yang telah diberikan.
  • Besar nominal biaya entertainment dan sejenisnya yang telah dikeluarkan atau diberikan.
  • Nomor bukti dari pemotongan dan besaran pajak penghasilan yang dipotong.

Sampai sini saja pembahasan kita kali ini tentang Biaya entertainment. Apabila masih bingung terkait Biaya entertainment, Anda dapat menghubungi PT Jovindo Solusi Batam untuk mendapat solusi terbaik seputar perpajakan.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Haii Sobat Pajak, PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk Anda yang mengalami permasalahan di bidang perpajakan serta membutuhkan pendampingan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat sehingga aman dan terpercaya dalam menangani dan mendampingi permasalahan perpajakan Anda.

Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)” Yuk simak pembahasannya.

 

Pengertian SKPKB

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau biasa disebut dengan SKPKB merupakan salah satu dari sarana administrasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak. melihat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) meliputi besaran jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran terhadap pokok pajak, besaran sanksi administrasi, serta sejumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Fungsi dari SKPKB yaitu:

  • Mengoreksi atas jumlah pajak yang terutang berdasarkan dengan Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Sarana administrasi yang dapat menbebankan sanksi kepada Wajib Pajak
  • Alat yang digunakan DJP untuk melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak.

Penerbitan SKPKB

Jatuh tempo untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah 5  tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Hal ini di dasarkan kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Berdasarkan dengan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang (UU) KUP, alasan di terbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah sebagai berikut :

  1. SKPKB diterbitkan apabila terdapat pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan berdasarkan dengan hasil pemeriksaan atau keterangan lain yang dilakukan. Keterangan lain atas pemeriksaan data-data konkret, sebagai berikut:
  • Penemuan hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak
  • Adanya bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh)
  • Terdapat data Wajib Pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan jangka waktu yang ditentukan. Selain itu, juga terdapat Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) setelah mendapatkan surat teguran sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam surat teguran.
  • Terdapat bukti transaksi atau data yang dapat dipakai untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak
  1. Ditemukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang tidak seharusnya dikenai tarif 0%. Hal ini berdasarkan dengan hasil pemeriksaan atau keterangan lainnya
  2. Wajib Pajak tidak mengadakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 tentang pembukuan atau Pasal 29 mengenai pemeriksaan tidak dipenuhi, alhasil besarnya jumlah pajak terutang tidak diketahui dan dilakukan berdasarkan penghitungan secara jabatan
  3. Wajib Pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan

Sanksi Administrasi dari SKPKB

Selain Wajib Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan jumlah kekurangan bayar dari pajak, Wajib Pajak juga dikenakan tambahan sanksi administrasi berupa bunga yang besarannya ditentukan berdasarkan jumlah besaran kurang bayar dari pajak tersebut.

Sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak sesuai yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 mengenai hal Harmonisasi Peraturan Perpajakan :

  1. Sanksi tambahan bayar denda dengan bunga sebesar 2% dari jumlah nilai kurangnya pajak. Bunga dihitung berkali lipat untuk setiap bulan dengan dikenakan sanksi maksimal terhitung 24 bulan sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak sampai dengan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Denda 2% bagi Wajib Pajak yang belum membayar pajak atau bahkan tidak membayar pajak berdasarkan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau berdasarkan dengan keterangan lainnya. Denda ini juga akan dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
  3. Sanksi penambahan denda yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayarkan dalam satu tahun pajak
  4. Sanksi penambahan denda yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dipotong, dipungut, disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan
  5. Sanksi penambahan 75% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang untuk dibayarkan

Dari pembahasan yang PT Jovindo Solusi Batam bahas di atas, diharapkan Wajib Pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku untuk menghindari penerbitan SKPKB dan sanksi dendanya.

Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif

Hallo Sobat Pajak, PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak, selain itu juga PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan tentunya.

Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif ” Yuk simak pembahasannya.

 

Pengertian Koreksi Fiskal

Pengertian Koreksi Fiskal Menurut Suandy (2016), koreksi fiskal dilaksanakan karena adanya perbedaan perlakukan atas pendapatan maupun biaya yang berbeda antara akuntansi dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Akuntansi perpajakan berfungsi untuk mengoreksi laba dari laporan komersial menjadi laba fiskal. dikarenakan, terdapat perbedaan pengakuan antara pendapatan dan biaya menurut PSAK dan aturan perpajakan.

Perbedaan perhitungan atas pendapatan dan biaya tersebut dapat di sesuaikan, hal ini lah yang kemudian dinamakan rekonsiliasi atau koreksi fiskal. Koreksi fiskal merupakan kegiatan dalam pembetulan, pencatatan, dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak.

Koreksi fiskal telah tertuang di dalam peraturan perpajakan UU No. 36 tentang PPh Koreksi Fiskal.

Penyebab Terjadinya Koreksi Fiskal

  1. Perbedaan Waktu

Terjadi beda waktu masuknya penghasilan yang dicatat di cash basis untuk periode lama. Contohnya ialah lebih dari satu tahun. Penyebabnya pun beragam.

  1. Beda Tetap

Ditemukan transaksi perusahaan yang sebenarnya tidak menjadi standar wajib pajak. Contohnya ialah penghasilan dari sumbangan.

Tetapi terdapat transaksi beda tetapi yang masih harus dibayarkan pajaknya. Contonya ialah penghasilan dari sewa tanah, bunga deposito, perpindahan harta, dan lainnya.

Jenis Koreksi Fiskal

Koreksi Fiskal terbagi menjadi dua jenis koreksi fiskal yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi positif merupakan perbaikan yang dilakukan pada catatan penghasilan dan biaya yang memiliki pengaruh pada peningkatan jumlah biaya wajib pajak.

Sedangkan, koreksi fiskal negatif merupakan perbaikan yang dilakukan  menghasilkan pengurangan jumlah biaya pajak, sehingga beban pajak pun menjadi lebih ringan.

Tujuan Koreksi Fiskal

Tujuan koreksi fiskal adalah menjalankan penyesuaian antara penghasilan dengan wajib pajak. Sehingga, tidak terjadi kesalahan penghitungan.

Tujuan selanjutnya ialah untuk memenuhi draf laporan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, untuk menghapus segala bentuk kesalahan yang terjadi atas transaksi yang dikenai wajib pajak dan yang tidak dikenai wajib pajak.

 

Beberapa contoh Fiskal Positif yaitu :

  • Sanksi administrasi berupa denda
  • Harta hibahan, bantuan, dan sumbangan
  • Asuransi beasiswa
  • Premi asuransi kesehatan dwiguna
  • Perolehan Imbalan pekerjaan dalam bentuk natura atau kenikmatan
  • Biaya untuk kepentingan pribadi wajib pajak
  • Dana cadangan
  • Pajak penghasilan
  • Gaji yang dibayarkan pada pemilik
  • Terjadi selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal
  • Biaya dalam menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan yang dibebankan PPh Final dan penghasilan yang bukan objek pajak
  • Jumlah melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan
  • Penyesuaian fiskal positif lain selain yang disebutkan di atas

Tujuan dari koreksi positif adalah akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan berbagai biaya yang sekiranya diakui secara fiskal.

Penyebab Adanya Koreksi Fiskal Negatif

Penyebabnya terjadinya koreksi fiskal negatif yaitu :

  • Penghasilan yang dibebankan PPh Final dan penghasilan yang bukan objek pajak, tetapi masuk ke dalam peredaran usaha
  • Terjadi Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal
  • Penyesuaian fiskal negatif lain selain yang disebutkan di atas

Berikut jenis koreksi fiskal negatif, yaitu:

  1. Penghasilan dikenakan PPh final
  2. Penghasilan dari hadiah atau undian
  3. Penghasilan dari bunga deposito, tabungan lainnya bunga obligasi, surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi pada anggota koperasi orang pribadi
  4. Penghasilan dari Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kriteria dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 yang diganti dengan PP Nomor 23 Tahun 2018
  5. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan bangunan, usaha jasa konstruksi, persewaan tanah dan bangunan, dan usaha real estate
  6. Penghasilan dari transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, transaksi saham dan sekuritas, serta transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima perusahaan modal ventura.
  7. Penghasilan bukan objek pajak
  8. Warisan
  9. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat
  10. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga kandung dengan satu garis keturunan, badan pendidikan, badan keagamaan, koperasi, badan sosial, atau orang pribadi yang memiliki UMKM
  11. Harta setoran tunai yang diterima oleh badan pengganti saham atau pengganti penyertaan modal
  12. Pengantian atau imbalan
  13. Pembayaran dari perusahaan asuransi
  14. Iuran yang diterima dana pensiun
  15. Penghasilan dari modal
  16. Bagian laba yang diperoleh dari perseroan komanditer.

 

Perbedaan Antara Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi fiskal positif umumnya terjadi karena terdapat biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak berdasarkan Pasal 9 UU PPh. Sedangkan pada koreksi fiskal negatif akan mengurangi laba kena pajak atau mengurangi PPh terutang. Hal demikian dikarenakan, biaya komersial yang lebih kecil dibandingkan dengan biaya fiskal serta pendapatan lebih tinggi daripada pendapatan fiskal.

 

Singkat Tentang Biaya Dibayar Dimuka

Singkat Tentang Biaya Dibayar Dimuka

Haii haiii Sobat Pajak, Percayakan Perpajakan Anda kepada PT Jovindo Solusi Batam aja selain merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan tentunya, PT Jovindo Solusi Batam juga telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak.

 

Biaya bukan hanya di temukan dalam bidang ekonomi tetapi dapat ditemukan juga dalam bidang akuntansi. Hal ini mengarah pada pengeluaran yang biasa dilakukan oleh suatu perusahaan atau suatu pihak yang  memiliki tujuan untuk memperpanjang manfaat, baik untuk proses konsumsi maupun produksi. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas secara singkat mengenai salah satu jenis biaya berdasarkan waktu pembayarannya, yaitu biaya dibayar dimuka. Yuk, simak penjelasannya.

Pengertian Biaya Dibayar Dimuka (Prepaid Expense)

Biaya dibayar di muka atau prepaid expense adalah biaya yang menjadi kewajiban perusahaan untuk dibayarkan dalam periode tertentuk akan tetapi telah dibayar terlebih dahulu dan barang atau jasa atas biaya tersebut tidak langsung diterima saat itu juga.

Disebut dalam kategori uang muka (aktiva lancar), Karena biaya yang dibayar tersebut belum menjadi beban perusahaan dalam waktu yang bersangkutan.

Biaya dibayar dimuka tidak boleh diakui sebagai beban periode saat ini namun di akui sebagai beban periode berikutnya, dibebankan sesuai dengan masa manfaat atas pembayaran dibayar di muka tersebut. Biaya tersebut hanya bisa diakui dalam laporan laba rugi apabila dilakukan untuk pembelian produk dan jasa.

Jenis Biaya Dibayar di Muka

Beberapa pengeluaran yang biasa menggunakan sistem pembayaran di muka  dalam perusahaan, biasanya dapat memberikan manfaat berkepanjangan terhadap perusahaan.

Jenis pembayaran dimuka yang sering terjadi diantaranya :

  • Polis asuransi
  • Inventaris kantor
  • Sewa dibayar dimuka (untuk ruangan tertentu seperti ruang kerja atau tempat tinggal)
  • Gaji
  • Tagihan utilitas
  • Beban Bunga
  • Taksiran Pajak
Pemindahbukuan Solusi dari Kesalahan Bayar atau Setor Pajak

Pemindahbukuan Solusi dari Kesalahan Bayar atau Setor Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan, dan telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak tentunya.

Nah, Kali ini kami akan berbagi ilmu terkait Pemindahbukuan. Lebih lengkapnya pada artikel kali ini, kita akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Pemindahbukuan Solusi dari Kesalahan Bayar atau Setor Pajak’’

 

Pada dasarnya melakukan kesalahan adalah hal yang wajar dilakukan setiap individu. Kesalahan juga dapat terjadi dalam jumlah pembayaran ataupun kode penyetoran dalam dunia perpajakan. Walaupun akan lebih baik untuk menghindari segala bentuk kesalahan dengan lebih teliti lagi, lalu bagaimana jika sudah terjadi kesalahan tersebut ? tentunya kita harus mencari solusinya. Nah, Dalam  Kesalahan jumlah pembayaran ataupun kode penyetoran dalam dunia perpajakan solusi yang dapat di pakai oleh Wajib Pajak adalah melakukan Pemindahkuan atau yang biasa sering disebut “PBK”.

Pemindahbukuan merupakan suatu proses untuk memindahbukukan penerimaan pajak dengan cara dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 242/PMK.03/2014

Kesalahan – kesalahanyang biasanya terjadi  yaitu salah jenis pajak atau setoran, masa pajak, tahun pajak ataupun nominalnya. Kesalahan ini dapat diperbaiki ke Masa Pajak yang akan pindahkan.

Berikut Langkah dalam Mengajukan Pemindahbukuan :

  1. Permohonan Pemindahbukuan dapat disampaikan melalui:
  • Langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan
  • Pos atau jasa pengiriman dengan menyertakan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.

Ketentuan dalam Pengajuan Permohonan yaitu :

  • Kesalahan pembayaran atau penyetoran yang diajukan oleh Wajib Pajak penyetor.
  • Kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk, bisa dilakukan secara jabatan oleh Pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan atau dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang awalnya mengajukan permohonan Pemindahbukuan.
  • Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas Surat Setor Pajak; Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak; Bukti Penerimaan Negara, dan Bukti Pemindahbukuan yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak cabang yang telah dihapus dapat diajukan oleh Wajib Pajak pusat.
  • Permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas Surat Setor Pajak; Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak; Bukti Penerimaan Negara, dan Bukti Pemindahbukuan yang mencantumkan NPWP dari Wajib Pajak yang menggabungkan usaha (merger) diajukan oleh Perusahaan Penerus (surviving company), entitas baru hasil penggabungan usaha, atau pihak yang menerima penggabungan.
  1. Dokumen yang wajib di Lampirkan:
  • Surat Setoran Pajak yang ingin di Pindahbukukan
  • Form Pemindahbukuan dari KPP

Proses Pemindahbukuan kurang lebih 30 hari kerja, oleh karena itu Wajib Pajak harus memperhitungkan ke Masa Pajak, agar tidak bertabrakan dengan setoran pajak yang sudah dibayarkan.