Konsultan Pajak Batam-Kini semakin banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, serta di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan ulasan tentang “Tarif Denda PPN :Keterlambatan dan Kesalahan Bayar dan Lapor”
Semua ada aturannya. Termasuk untuk urusan perpajakan. Bila tidak bayar ataupun terlambat bayar maupun tidak lapor atau juga telat lapor pajak, akan dikenakan sanksi. Konsultan Pajak Batam akan mengulas mengenai sanksi denda telat bayar PPN dana juga denda telat lapor PPN yang wajib dipahami oleh Wajib Pajak (WP) PKP.
Regulasi Baru Sanksi Pajak: Denda Telat Bayar PPN dan Denda Telat Lapor PPN
Sanksi yang diterapkan oleh pemerintah untuk keterlambatan ataupun keliruan dan juga tidak melaksanakan kewajiban perpajakan salah satunya yakni sanksi administrasi.
Seperti yang diketahui, untuk pengenaan sanksi pajak terbaru diatur lewat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja, klaster Perpajakan, yang didalamnya mengatur kembali tentang pengenaan tarif sanksi pajak.
Untuk Pengaturan kembali tarif sanksi pajak dalam klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja tersebut diubah dengan mengacu pada suku bunga Bank Indonesia (BI).
Jadi artinya, untuk mengetahui berapa besar tarif sanksi pajak akibat tidak ataupun kurang bayar utang pajak maupun tidak atau juga telat lapor pajak harus dihitung berdasarkan atas tarif bunga sanksi administrasi pajak yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap bulannya.
Untuk tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan oleh Kemenkeu ini mengacu pada tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang selalu diperbarui setiap bulan.
Jadinya, tidak ada angka yang pasti dari tarif sanksi pajak yang akan dikenakan sebagai denda telat bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ataupun pajak yang lainnya maupun untuk denda telat lapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga pajak lainnya.
Terdapat komponen dalam perhitungan besar tarif sanksi pajak yang akan dikenakan untuk Wajib Pajak (WP) yang melanggar ketentuan pembayaran ataupun pelaporan pajak.
a. Tarif Denda Telat Bayar PPN
Menurut ketentuan terbaru UU KUP dalam UU Cipta Kerja, untuk sanksi telat bayar PPN ataupun denda PPN telat bayar dihitung dengan menggunakan rumus yang telah ditetapkan.
Rumus yang digunakan untuk menghitung besar tarif denda telat bayar Pajak Pertamabahn Nilai (PPN) adalah?
“Tarif Bunga Sanksi Pajak + 5% : 12 bulan”
b. Tarif Denda Telat Lapor PPN
Sedangkan untuk denda telat lapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang telah diatur dalam UU KUP No. 28 Tahun 2007, besar tarif denda terlambat lapor SPT Masa Pajak Pertamabhan Nilai (PPN) ataupun denda telat lapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Rp500.000.
c. Tarif Sanksi Pajak Akibat Pelanggaran Pajak Lainnya
Sedangkan untuk tarif denda akibat pengungkapan ketidakbenaran atau tidak sesuai data ataupun melampirkan data pajak yang isinya tidak benar, maka akan dikenai sanksi denda yakni sebesar 100% dari jumlah pajak kurang bayar pada saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar tersebut.
Kemudian, akan dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan, bila wajib pajak sudah melunasi utang pajak yang tidak atau kurang bayar atau seharusnya dikembalikan dan ditambah sanksi administrasi berupa denda 3 kali jumlah pajak tersebut.





