Realisasi mini, Ditjen Pajak menyiapkan amunisi hasil olahan data dari hasil amnesti
JAKARTA. Tahun 2017 kurang 4 bulan lagi. Namun, realisasi penerimaan pajak bulan Agustus ini masih mengendur. Hingga delapan bulan di tahun 2017, penerimaan pajak baru mencapai 53,5% dari target atau sebesar Rp 685,6 triliun. Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak) mencatat bahwa hingga Agustus 2017, total penerimaan pajak sebesar Rp 685,6 triliun.
Angka ini tumbuh sebesar 10,23% dibanding periode yang sama di tahun lalu. Hanya saja angka pertumbuhan itu masih jauh dari target pertumbuhan penerimaan pajak di tahun ini yaitu sebesar 16,06%.
Apalagi realisasi penerimaan pajak pada semester II (dua) tahun ini dalam tren melemah. Penerimaan pajak khusus Agustus’17 semisal, hanya Rp 85 triliun, turun dari Agustus 2016 yang sebesar Rp 87 triliun dan Juli’17 yang sebesar Rp 91 triliun.
Direktur Pelayanan & Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, di bulan September ini, otoritas pajak harus berhadapan dengan tantangan berat dalam mengejar target pajak. Apalagi, berbeda dengan tahun lalu, bulan September, penerimaan pajak masih tertolong oleh program amnesti pajak. “Tahun ini, tak ada lagi,” ujarnya.
Strategi memang sudah di susun. Otoritas pajak akan melakukan extra effort dalam mengejar target pajak di tahun ini. Salah satunya dengan meminta para wajib pajak (WP) patuh dalam membayar pajak. Bahkan, dalam waktu dekat, pemerintah akan mengeluarkan beleid yang setingkat peraturan pemerintah (PP) untuk menegaskan strategi extra effort Ditjen Pajak. Sayangnya, Hestu masih bungkam dengan beleid itu.
Yang pastinya, mulai kuartal tiga (III) 2017 ini, Ditjen Pajak akan menggunakan instrumen perpajakan yang semakin beragam. Ditjen Pajak akan mulai menggunakan data hasil olahan program pengampunan pajak serta joint analysis and operation dengan Ditjen Bea Cukai serta pertukaran data dengan negara-negara lain. Data data inilah yang kelak akan digunakan oleh Ditjen Pajak untuk memburu target penerimaan pajak di tahun 2017.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menganalisa bahwa melemahnya penerimaan pajak per Agustus’17 bakal mempersulit tercapainya target pajak. Bahkan, potensi shortfall pajak semakin melebar.
CITA menghitung potensi shortfall pajak pada tahun ini sebesar Rp 113,74 triliun-Rp 188,72 triliun. Namun angka itu masih berdasarkan realisasi pajak Juli’17. Yustinus tidak memungkiri shortfall pajak akan melebar karena ekonomi masih lambat. Tren penurunan realisasi pajak bisa saja berlanjut hingga akhir tahun karena sudah tidak ada program seperti tax amnesty (Pengampunan Pajak).
Ekonom di Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri menghitung bahwa ada potensi shortfall pajak pada tahun ini sekitar Rp 344 triliun. Dengan potensi itu, mau tidak mau pemerintah harus menghemat pembelanjaan karena defisit sudah akan mencapai batas maksimal 3%.
Sumber: Ortax




