PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Membeli atau menjual rumah dan tanah tidak hanya berkaitan dengan harga properti. Dalam proses pengalihan hak atas tanah atau bangunan, terdapat kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan oleh kedua pihak agar proses transaksi hingga balik nama sertifikat dapat berjalan dengan baik.
Setidaknya ada dua jenis pajak yang perlu diperhitungkan dalam transaksi jual beli tanah atau rumah, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
1. Pembeli Menanggung BPHTB
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Dalam transaksi jual beli, pihak yang memperoleh hak baru atas tanah atau bangunan adalah pembeli sehingga kewajiban BPHTB berada pada pihak pembeli.
Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan termasuk yang diperoleh melalui transaksi jual beli merupakan objek BPHTB.
Beberapa hal penting mengenai BPHTB:
- BPHTB menjadi kewajiban pihak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, yaitu pembeli dalam transaksi jual beli.
- Pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah.
- Pembayaran dilakukan kepada pemerintah daerah melalui perangkat daerah atau saluran pembayaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
- BPHTB perlu diperhatikan dalam proses pengalihan hak dan balik nama sertifikat.
2. Penjual Wajib Membayar PPh
Berbeda dengan BPHTB, Pajak Penghasilan atau PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan menjadi kewajiban pihak yang menerima penghasilan dari transaksi tersebut.
Dalam transaksi jual beli rumah atau tanah, pihak yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak tersebut adalah penjual. Oleh karena itu, PPh atas pengalihan hak menjadi tanggung jawab penjual.
PPh tersebut disetorkan ke kas negara melalui saluran pembayaran resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, pembagian kewajiban pajaknya secara umum adalah:
- Penjual: membayar PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
- Pembeli: membayar BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
3. Pajak Perlu Diperhatikan Sebelum Proses Balik Nama
Kewajiban pajak tersebut berkaitan erat dengan proses pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Sebelum dilakukan pengecekan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB), masing-masing pihak perlu memahami kewajiban perpajakannya.
Artinya, penjual perlu memastikan kewajiban PPh telah dipenuhi, sedangkan pembeli perlu menyiapkan pembayaran BPHTB.
Setelah kewajiban tersebut diperhatikan, proses pengalihan hak dan balik nama sertifikat dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pajak Dibayarkan kepada Instansi yang Berwenang
BPHTB dan PPh sama-sama muncul dalam transaksi jual beli tanah atau rumah, tetapi keduanya memiliki karakteristik dan tujuan penerimaan yang berbeda.
BPHTB merupakan pajak daerah sehingga pembayarannya ditujukan kepada pemerintah daerah. Sementara itu, PPh atas pengalihan hak merupakan penerimaan negara yang disetorkan melalui mekanisme pembayaran resmi yang terhubung dengan DJP.
Karena itu, pembayaran kedua jenis pajak tersebut bukan dilakukan kepada kantor pertanahan sebagai penerima pajak.
Kesimpulan
Dalam transaksi jual beli rumah atau tanah, terdapat dua kewajiban pajak utama yang perlu diperhatikan. Penjual berkewajiban membayar PPh karena memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Sementara itu, pembeli berkewajiban membayar BPHTB karena memperoleh hak atas tanah atau bangunan.
BPHTB merupakan pajak daerah yang diatur antara lain dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022, sedangkan PPh atas pengalihan hak disetorkan kepada kas negara melalui saluran pembayaran resmi yang bekerja sama dengan DJP.
Memahami siapa yang wajib membayar masing-masing pajak sejak awal penting agar biaya transaksi dapat dipersiapkan dan proses pembuatan AJB hingga balik nama sertifikat tidak terkendala.




