PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas akses informasi perpajakan ke sektor aset kripto. Mulai 2026, penyelenggara platform aset kripto yang memenuhi kriteria sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF memiliki kewajiban melakukan identifikasi pengguna, termasuk mengetahui negara domisili pengguna aset kripto.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dirancang untuk memperkuat pertukaran informasi perpajakan secara otomatis. Ketentuan teknisnya diatur dalam PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Mengapa Domisili Pengguna Perlu Diketahui?
Penentuan negara domisili menjadi bagian penting dalam sistem pertukaran informasi aset kripto. Melalui data tersebut, informasi pengguna dapat diarahkan kepada yurisdiksi yang memiliki hak atas informasi perpajakan berdasarkan mekanisme pertukaran informasi.
PMK 108/2025 memberikan kewenangan kepada DJP untuk memperoleh informasi keuangan dan informasi aset kripto relevan dari pihak pelapor untuk kepentingan perpajakan.
Penyelenggara Aset Kripto Wajib Melakukan Verifikasi Data Pengguna
Berdasarkan ketentuan CARF dalam PMK 108/2025, PJAK Pelapor CARF wajib melakukan prosedur identifikasi terhadap pengguna aset kripto mulai 1 Januari 2026.
Untuk pengguna lama, proses identifikasi harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.
Dalam proses pembukaan akun, PJAK Pelapor CARF wajib:
- Meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dari calon pengguna;
- Memeriksa kewajaran dan validitas informasi yang diberikan;
- Menggunakan informasi yang tersedia dalam proses anti-money laundering (AML) dan know your customer (KYC);
- Menentukan negara domisili pengguna berdasarkan informasi yang diperoleh;
- Menyimpan dokumen pendukung proses identifikasi.
Ketentuan mengenai prosedur tersebut tercantum dalam PMK 108/2025, termasuk ketentuan Pasal 43 mengenai identifikasi pengguna aset kripto dan self-certification.
Data Apa Saja yang Dapat Dilaporkan?
Penerapan CARF tidak hanya berkaitan dengan alamat atau domisili pengguna. Laporan aset kripto juga dapat mencakup informasi transaksi dan identitas pengguna.
Informasi yang dilaporkan antara lain:
- Nama pengguna;
- Alamat;
- Nomor identitas pajak atau TIN;
- Tempat dan tanggal lahir untuk pengguna orang pribadi;
- Negara domisili;
- Informasi transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat;
- Pertukaran antara aset kripto;
- Transaksi pembayaran ritel yang memenuhi batas pelaporan;
- Transfer aset kripto relevan;
- Nilai aset kripto relevan;
- Saldo mata uang fiat pada akhir periode.
Rincian informasi tersebut tercantum dalam ketentuan CARF dan Lampiran VI PMK 108/2025.
Pelaporan CARF Dimulai dari Data Tahun 2026
Kewajiban pelaporan CARF pertama kali diterapkan untuk tahun data 2026, dengan penyampaian laporan dimulai pada 2027. Ketentuan ini berlaku bagi PJAK yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum (nexus) sebagaimana diatur dalam PMK 108/2025.
Penyampaian laporan CARF dilakukan secara digital melalui Portal Wajib Pajak. Batas penyampaiannya paling lambat 30 April setiap tahun.
Data Harus Disimpan Selama Lima Tahun
PJAK Pelapor CARF juga tidak hanya diwajibkan mengumpulkan informasi. Dokumen dan catatan yang berkaitan dengan proses identifikasi harus disimpan.
PMK 108/2025 mengatur bahwa dokumentasi seperti:
- Self-certification;
- Dokumen pembuktian;
- Catatan proses identifikasi;
- Rekaman prosedur;
harus dipelihara paling singkat lima tahun setelah berakhirnya periode pelaporan.
Selain itu, apabila pengguna mengalami perubahan kondisi yang memengaruhi informasi domisilinya, perubahan tersebut harus diberitahukan paling lambat 90 hari sejak perubahan terjadi.
Bagaimana Jika Pengguna Menolak Memberikan Data?
Ketentuan CARF juga memberikan konsekuensi administratif terhadap calon pengguna atau pengguna yang menolak memenuhi prosedur identifikasi.
PJAK Pelapor CARF dilarang membuka akun baru atau melakukan transaksi baru apabila calon pengguna maupun pemegang akun menolak memberikan self-certification yang valid atau tidak memenuhi prosedur identifikasi.
Namun, terdapat pengecualian tertentu, misalnya untuk penyelesaian kewajiban yang sudah ada, penutupan akun, atau kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Akses Informasi Dapat Digunakan DJP dalam Proses Pengawasan
DJP juga memiliki kewenangan meminta informasi, bukti, atau keterangan kepada PJAK Pelapor CARF untuk kepentingan perpajakan.
Permintaan tersebut dapat berkaitan dengan:
- Pengawasan;
- Penilaian;
- Intelijen perpajakan;
- Pemeriksaan;
- Penagihan;
- Penyidikan;
- Penyelesaian upaya administratif maupun hukum.
Pihak yang menerima permintaan wajib memberikan informasi atau bukti paling lama 1 bulan sejak permintaan diterima, dengan ketentuan tertentu apabila batas waktu bertepatan dengan hari libur.
Apa Dampaknya bagi Pengguna Aset Kripto?
Bagi pengguna, kebijakan ini berarti aktivitas aset kripto semakin terintegrasi dengan sistem informasi perpajakan.
Karena itu, pengguna sebaiknya:
- Memastikan identitas dan data domisili yang diberikan kepada platform benar;
- Menyimpan catatan transaksi aset kripto;
- Memahami kewajiban pajak atas transaksi aset kripto;
- Menjaga kesesuaian antara data transaksi dengan pelaporan pajak;
- Memberikan pembaruan apabila terjadi perubahan informasi domisili.
Ketentuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sendiri diatur antara lain dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025.
Kesimpulan
Pengawasan perpajakan terhadap aset kripto semakin diperkuat melalui penerapan CARF. Platform yang termasuk PJAK Pelapor CARF diwajibkan melakukan identifikasi pengguna, termasuk menentukan negara domisili melalui self-certification dan proses verifikasi.
Berdasarkan PMK 108 Tahun 2025, data transaksi dan identitas pengguna aset kripto akan menjadi bagian dari mekanisme pertukaran informasi otomatis. Pelaporan pertama berlaku untuk tahun data 2026 dan disampaikan mulai 2027.
Dengan demikian, pengguna aset kripto perlu semakin memperhatikan ketepatan data identitas, domisili, pencatatan transaksi, dan pemenuhan kewajiban perpajakan karena aktivitas aset digital kini semakin terhubung dengan sistem informasi perpajakan.




