PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Tindak pidana di bidang perpajakan menjadi salah satu kategori kejahatan yang diusulkan masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Dalam perkembangan pembahasan terbaru, Komisi III DPR RI memasukkan tindak pidana perpajakan ke dalam daftar 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi objek pengaturan perampasan aset. Langkah tersebut menempatkan kejahatan perpajakan sebagai salah satu tindak pidana yang dinilai memiliki karakteristik ekonomi dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Kejahatan Perpajakan Diusulkan Menjadi Objek Perampasan Aset
Komisi III DPR RI menyusun daftar tindak pidana yang dinilai relevan dengan mekanisme perampasan aset. Daftar tersebut terdiri atas:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta
- Tindak pidana perdagangan orang.
Dengan masuknya perpajakan dalam daftar tersebut, aset yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan berpotensi menjadi bagian dari mekanisme perampasan aset apabila ketentuan tersebut nantinya disahkan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Mengapa Tindak Pidana Perpajakan Dipertimbangkan?
Pembatasan cakupan tindak pidana dalam RUU ini tidak dilakukan tanpa pertimbangan. Komisi III menyampaikan bahwa sejumlah ahli hukum mendorong agar mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana hanya diterapkan terhadap tindak pidana dengan karakteristik tertentu.
Beberapa pertimbangannya meliputi:
- Tindak pidana memiliki motif ekonomi;
- Perbuatannya dapat menyebabkan kerugian bagi negara;
- Dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas;
- Tindak pidana memiliki tingkat keseriusan tertentu; dan
- Kejahatan tersebut memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Karakteristik tersebut menjadi salah satu alasan tindak pidana perpajakan dimasukkan dalam daftar yang sedang dibahas DPR.
RUU Perampasan Aset Masih dalam Tahap Pembahasan
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah status aturan ini. RUU Perampasan Aset belum menjadi undang-undang yang berlaku.
DPR masih melakukan penyusunan dan pendalaman materi. RUU tersebut tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan DPR dan pembahasannya masih mencakup berbagai isu substantif.
Karena masih berupa rancangan, daftar 13 tindak pidana tersebut masih merupakan bagian dari materi yang sedang dibahas dan dapat mengalami perubahan sebelum menjadi undang-undang.
Aturan Mengenai Perampasan Aset dalam Perkara Pajak Masih Disusun
Dalam materi terbaru yang menjadi dasar pembahasan, Komisi III baru menyampaikan jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU. Belum terdapat pasal final yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bagaimana mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana perpajakan akan diterapkan.
DPR sendiri sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan masih perlu diarahkan pada penyusunan materi muatan dan pasal-pasal konkret.
Karena itu, nomor pasal dari RUU tidak sebaiknya dicantumkan sebagai ketentuan yang sudah berlaku.
Skema Perampasan Aset Tanpa Vonis Pidana Masih Dikaji
Salah satu isu penting dalam RUU ini adalah kemungkinan penerapan non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset yang tidak selalu bergantung pada adanya putusan pidana terhadap seseorang.
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut masih berlangsung. DPR juga menekankan perlunya:
- Standar pembuktian yang jelas;
- Perlindungan terhadap pemilik aset yang memperoleh hartanya secara sah;
- Perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik;
- Prosedur hukum yang adil;
- Pengawasan terhadap kewenangan aparat; dan
- Pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Dengan demikian, tujuan perampasan aset bukan sekadar mengambil harta, tetapi juga harus memperhatikan kepastian hukum dan hak masyarakat.
DPR Membandingkan Praktik Negara Lain
Dalam menyusun RUU, Komisi III juga mempelajari penerapan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara.
Negara yang menjadi bahan studi antara lain:
- Selandia Baru;
- Singapura;
- Swiss;
- Belanda;
- Filipina;
- Paraguay; dan
- Uruguay.
Perbandingan tersebut digunakan sebagai bahan untuk merumuskan mekanisme yang dianggap sesuai dengan kebutuhan sistem hukum Indonesia.
Apa Dampaknya bagi Dunia Perpajakan?
Jika nantinya RUU disahkan dengan memasukkan tindak pidana perpajakan dalam cakupannya, penanganan kejahatan perpajakan berpotensi tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi pidana, tetapi juga pada pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Namun, mekanisme tersebut baru dapat diterapkan setelah terdapat dasar hukum yang sah dan ketentuan pelaksanaannya telah ditetapkan.
Kesimpulan
Tindak pidana di bidang perpajakan saat ini diusulkan menjadi salah satu dari 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Usulan tersebut didasarkan antara lain pada karakteristik tindak pidana yang bermotif ekonomi, berpotensi merugikan negara dan masyarakat, serta memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Meski demikian, RUU tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum menjadi undang-undang yang berlaku.
Oleh karena itu, belum dapat dikatakan bahwa aset yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan saat ini otomatis dapat dirampas berdasarkan RUU tersebut. Ketentuan mengenai mekanisme, pembuktian, perlindungan hak pihak terkait, serta pasal-pasal yang mengaturnya masih menjadi bagian dari proses legislasi.




