PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memperhatikan kepatuhan administrasi perpajakan karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak dalam kondisi tertentu.
Ketentuan ini bukan berarti seluruh PKP dapat kehilangan akses faktur pajak sewaktu-waktu. Penonaktifan dilakukan berdasarkan kriteria dan kondisi yang telah ditetapkan dalam regulasi perpajakan.
Dasar Aturan Penonaktifan Akses Faktur Pajak
Kewenangan DJP tersebut merujuk pada Pasal 65 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024.
Ketentuan lebih lanjut kemudian diatur melalui dua regulasi, yaitu:
- PER-9/PJ/2025, yang mengatur penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi PKP yang terindikasi menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak sah.
- PER-19/PJ/2025, yang mengatur penonaktifan akses bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan kriteria tertentu.
Dengan adanya dua aturan tersebut, alasan penonaktifan akses dapat berasal dari persoalan faktur pajak maupun ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Keadaan yang Dapat Memengaruhi Status Akses Faktur Pajak
1. Terindikasi Menggunakan atau Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah
Berdasarkan PER-9/PJ/2025, akses pembuatan faktur pajak dapat dinonaktifkan apabila PKP terindikasi melakukan penerbitan atau penggunaan faktur pajak yang tidak sah.
Faktur pajak dikategorikan tidak sah apabila:
- Dibuat Dan/Atau Digunakan Tanpa Adanya Transaksi Yang Sebenarnya; Dan/Atau
- Diterbitkan Oleh Pihak Yang Sebenarnya Belum Berstatus Sebagai Pkp.
Kondisi ini menunjukkan bahwa PKP tidak cukup hanya memiliki administrasi faktur pajak. Transaksi yang mendasarinya juga harus benar-benar ada dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. TidakMenjalankan Kewajiban Perpajakan
PER-19/PJ/2025 menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar penonaktifan akses faktur pajak. Beberapa di antaranya adalah:
- Tidak Melakukan Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Yang Seharusnya Dilakukan Selama 3 Bulan Berturut-Turut;
- Tidak Menyampaikan Spt Tahunan Pph Yang Sudah Menjadi Kewajibannya;
- Tidak Menyampaikan Pelaporan Spt Masa Ppn Dalam Kurun Waktu Tiga Masa Pajak Secara Berurutan;
- Tidak Menyampaikan Spt Masa Ppn Sebanyak 6 Masa Pajak Dalam Satu Tahun Kalender;
- Tidak Melaporkan Bukti Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Yang Seharusnya Dilaporkan Selama 3 Bulan Berturut-Turut; Dan
- Mempunyai Tunggakan Pajak Yang Sudah Diterbitkan Surat Teguran, Kecuali Utang Tersebut Telah Memperoleh Persetujuan Pengangsuran Atau Penundaan Pembayaran Yang Masih Berlaku.
Ada Batas Minimal untuk Tunggakan Pajak
Tidak semua tunggakan pajak secara otomatis menjadi dasar penonaktifan akses. Untuk kriteria utang pajak, terdapat nilai minimum yang ditentukan berdasarkan tempat PKP terdaftar.
Ketentuannya meliputi:
- Rp250 juta bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama.
- Rp1 miliar bagi wajib pajak yang terdaftar pada kantor pajak selain KPP Pratama.
Selain memenuhi nilai tersebut, utang pajak juga harus telah memperoleh surat teguran dan tidak sedang berada dalam skema pengangsuran atau penundaan pembayaran yang masih berlaku.
PKP Tetap Bisa Memberikan Klarifikasi
Penonaktifan akses bukan berarti PKP tidak memiliki kesempatan untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya.
PKP yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan dapat menyampaikan klarifikasi kepada DJP. Mekanisme klarifikasi tersebut diatur dalam PER-9/PJ/2025 dan PER-19/PJ/2025.
Dalam proses tersebut, PKP perlu memperhatikan dokumen pendukung. Bukti yang harus disertakan bergantung pada alasan mengapa akses faktur pajak dinonaktifkan.
Karena itu, PKP sebaiknya tidak hanya menyampaikan penjelasan secara umum, tetapi menyiapkan dokumen yang dapat mendukung klarifikasi sesuai dengan permasalahan yang menjadi dasar penonaktifan.
Apa yang Perlu Dilakukan PKP?
Untuk mengurangi risiko akses faktur pajak dinonaktifkan, PKP sebaiknya menjaga kepatuhan secara menyeluruh.
- Memastikan Transaksi Yang Menjadi Dasar Faktur Pajak Benar-Benar Terjadi;
- Memeriksa Status Pkp Sebelum Melakukan Transaksi Tertentu;
- Menyampaikan Spt Sesuai Dengan Kewajiban Dan Batas Waktu;
- Menjalankan Proses Pemotongan Maupun Pemungutan Pajak Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku;
- Menyampaikan Bukti Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Sesuai Dengan Kewajiban Pelaporan;
- Memantau Kewajiban Pajak Dan Tunggakan Secara Berkala; Serta
- Menyimpan Dokumen Transaksi Dan Perpajakan Secara Tertib Untuk Keperluan Pembuktian.
Kesimpulan
DJP memiliki kewenangan untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak berdasarkan Pasal 65 ayat (1) PMK 81/2024, dengan ketentuan teknis yang antara lain diatur dalam PER-9/PJ/2025 dan PER-19/PJ/2025.
Penonaktifan dapat berkaitan dengan indikasi faktur pajak tidak sah maupun ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan tertentu. Namun, PKP yang mengalami penonaktifan tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi beserta dokumen pendukung yang sesuai.
Oleh karena itu, menjaga ketepatan faktur, kelengkapan dokumen, serta kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak menjadi hal penting bagi PKP agar kegiatan administrasi perpajakannya dapat berjalan dengan baik.





