PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 sebagai pedoman baru dalam menangani perkara banding dan gugatan pajak di Pengadilan Pajak.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 dan menggantikan SE-65/PJ/2012. Aturan baru tersebut memberikan pedoman yang lebih menyeluruh, mulai dari penyusunan dokumen perkara, pembentukan tim sidang, strategi menghadapi sengketa, pelaksanaan persidangan, hingga pengelolaan arsip secara digital.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui:
1. Dokumen Banding dan Gugatan Harus Sesuai Objek Sengketa
Dalam perkara banding, DJP menyiapkan Surat Uraian Banding. Sementara dalam perkara gugatan, dokumen yang digunakan adalah Surat Tanggapan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian:
- Objek banding harus berupa Surat Keputusan Keberatan.
- Alasan yang diajukan pemohon banding harus dijawab berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Persoalan mengenai kewenangan, prosedur, atau pelaksanaan keputusan tertentu dapat menjadi objek gugatan.
- Persoalan mengenai materi atau besarnya pajak yang terutang bukan merupakan objek pemeriksaan gugatan.
- Dokumen pendukung harus disesuaikan dengan karakter sengketa yang sedang diperiksa.
2. Ada Batas Waktu yang Harus Dipenuhi
SE-6/PJ/2026 menetapkan tenggat penyampaian dokumen kepada Pengadilan Pajak.
- Surat Uraian Banding harus disampaikan paling lama 3 bulan sejak permintaan dokumen dikirimkan.
- Surat Tanggapan wajib disampaikan paling lama 1 bulan sejak permintaan dikirimkan.
- Untuk wajib pajak yang berpindah tempat terdaftar, permintaan dokumen diteruskan paling lambat 3 hari setelah diterima.
- Kanwil yang menangani wajib pajak pindahan harus mengirimkan dokumen paling lambat 7 hari sebelum batas waktu berakhir.
Dokumen dapat dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman. Untuk proses elektronik, dokumen juga dapat disampaikan melalui e-Tax Court.
3. Administrasi Perkara Mulai Terintegrasi Secara Digital
Pengelolaan sengketa kini semakin diarahkan ke sistem digital.
Dokumen fisik yang diterima selama proses keberatan atau persidangan harus dipindai dan hasilnya diunggah ke Coretax DJP. Dokumen elektronik juga perlu dikelola sesuai ketentuan.
Dokumen yang perlu ditata antara lain:
- Surat ketetapan pajak dan bukti pengirimannya.
- Surat keberatan dan bukti penerimaan.
- Surat Keputusan Keberatan.
- Surat atau keputusan yang menjadi objek gugatan.
- Bukti pengiriman dokumen.
- Kronologi penerbitan surat atau keputusan.
- Matriks sengketa.
Untuk perkara yang diajukan secara elektronik, pengiriman dokumen kepada Pengadilan Pajak dapat dilakukan melalui e-Tax Court.
4. Setiap Perkara Ditangani Tim Sidang
DJP juga mengatur pembentukan Tim Sidang untuk menangani perkara di Pengadilan Pajak.
Setiap Majelis Hakim atau Hakim Tunggal ditangani oleh sedikitnya 2 pegawai DJP yang berwenang. Susunan tim ditetapkan melalui keputusan dan dapat diubah apabila diperlukan.
Surat tugas untuk tim yang menangani sidang pertama diterbitkan paling lambat 3 hari sebelum persidangan. Apabila panggilan sidang diterima kurang dari 3 hari sebelumnya, surat tugas harus diterbitkan paling lambat sebelum persidangan dimulai.
5. Strategi Sengketa Harus Disiapkan
Penanganan perkara tidak hanya sebatas memenuhi administrasi. Tim Sidang juga harus menyusun resume pokok sengketa dan strategi penanganan perkara.
Resume pokok sengketa harus dibuat paling lama 10 hari setelah sidang pertama.
Strategi perkara mempertimbangkan:
- Jenis dan isu utama sengketa.
- Fakta serta bukti yang tersedia.
- Ketentuan hukum yang berkaitan.
- Argumentasi yang disampaikan pemohon banding atau penggugat.
Dengan demikian, DJP diharapkan memiliki dasar argumentasi yang lebih terstruktur selama proses persidangan.
6. Tim Sidang Dapat Meminta Data dan Keterangan Tambahan
Dalam menangani perkara, Tim Sidang dapat meminta data, dokumen, informasi, maupun keterangan dari unit kerja terkait atau pihak ketiga sesuai ketentuan.
Tim juga dapat:
- Melakukan pembahasan dengan pihak yang berkaitan dengan perkara.
- Meminta pendapat ahli.
- Meminta keterangan saksi.
- Menghadirkan pegawai DJP dalam persidangan.
- Menyampaikan bukti dan tanggapan secara lisan.
- Menyiapkan dokumen pengganti apabila diperlukan.
- Menyampaikan kesimpulan akhir atas permintaan Majelis Hakim.
7. Uji Bukti dan Laporan Persidangan Lebih Terstruktur
Tim Sidang melakukan uji bukti berdasarkan permintaan Majelis Hakim dan memberikan pendapat terhadap bukti yang disampaikan dalam persidangan.
Terdapat pula pengaturan mengenai bukti yang baru disampaikan oleh pemohon banding apabila sebelumnya tidak diberikan ketika proses pemeriksaan.
Setelah persidangan, Tim Sidang harus menyusun laporan dan resume dengan batas waktu tertentu:
- Resume pokok sengketa: maksimal 10 hari setelah sidang pertama.
- Laporan sidang: maksimal 14 hari setelah sidang atau sebelum sidang berikutnya.
- Resume persidangan: maksimal 14 hari setelah persidangan dicukupkan.
- Kesimpulan akhir perkara banding: maksimal 20 hari setelah sidang permintaan kesimpulan.
- Kesimpulan akhir perkara gugatan: maksimal 14 hari setelah sidang permintaan kesimpulan.
8. Arsip Perkara Wajib Dikelola Secara Digital
Dokumen yang diterima selama proses persidangan, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, harus dikelola dan disimpan secara tertib.
Dokumen fisik perlu dipindai, kemudian hasilnya diunggah ke Coretax DJP. Ketentuan ini membuat pengelolaan arsip perkara tidak lagi hanya bergantung pada dokumen fisik.
Kesimpulan
Berlakunya SE-6/PJ/2026 membawa perubahan dalam tata kelola penanganan banding dan gugatan pajak di Pengadilan Pajak. Aturan ini tidak hanya mengatur penyampaian dokumen, tetapi juga membangun mekanisme yang lebih terstruktur dalam pembentukan Tim Sidang, penyusunan strategi perkara, uji bukti, pelaporan persidangan, hingga pengelolaan arsip digital.
Bagi wajib pajak yang sedang menghadapi sengketa, pemahaman mengenai jenis objek sengketa, kelengkapan bukti, serta batas waktu menjadi sangat penting. Dengan administrasi yang tertib dan dokumen yang lengkap, proses penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih terarah sesuai ketentuan yang berlaku.





