PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk memperkuat penerimaan pajak pada 2027. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan terdapat delapan agenda utama yang akan dikembangkan, mulai dari pemanfaatan artificial intelligence (AI) hingga penagihan tunggakan pajak secara global.
Berikut delapan strategi DJP tersebut:
1. Pengembangan Teknologi Artificial Intelligence
DJP akan memperkuat infrastruktur dan pemanfaatan artificial intelligence (AI) dalam pelaksanaan administrasi perpajakan.
Pengembangan AI diarahkan untuk mendukung pengolahan dan pemanfaatan data perpajakan sehingga proses kerja DJP dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan berbasis data.
Strategi ini juga sejalan dengan arah pengembangan teknologi informasi DJP, termasuk pemanfaatan AI, big data analytics, dan machine learning dalam berbagai proses bisnis perpajakan.
2. Penguatan Sistem Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
DJP akan mengembangkan Tax Crime Handling System (TCHS), yaitu sistem informasi yang digunakan untuk membantu proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Sistem tersebut antara lain mendukung pemilihan bahan untuk pemeriksaan bukti permulaan agar lebih berkualitas dan terarah.
3. Pengembangan Asset Recovery Management System
Strategi berikutnya adalah pengembangan Asset Recovery Management System (ARMS).
Sistem ini digunakan untuk mengelola informasi mengenai aset wajib pajak, tersangka, maupun penanggung pajak. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pemulihan penerimaan negara yang dilakukan oleh penyidik.
4. Memperkuat Kerja Sama Penegakan Hukum
DJP juga akan mengembangkan perjanjian kerja sama dalam bidang penegakan hukum.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam menangani berbagai persoalan perpajakan, terutama yang membutuhkan dukungan atau keterlibatan pihak lain.
5. Pertukaran Informasi Keuangan dan Aset Kripto Antarnegara
Pertukaran informasi lintas negara menjadi salah satu agenda DJP pada 2027, termasuk pertukaran informasi terkait aset kripto.
Pelaksanaannya difasilitasi melalui:
- Penerapan Common Reporting Standard (CRS) sebagai mekanisme pertukaran data keuangan antarnegara.
- Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk pertukaran informasi mengenai aset kripto.
Langkah ini penting untuk mendukung transparansi informasi perpajakan yang berkaitan dengan aktivitas keuangan dan aset yang berada lintas yurisdiksi.
6. Uji Coba Cooperative Compliance
DJP juga akan melanjutkan piloting program cooperative compliance atau penjaminan kepatuhan pajak.
Program tersebut telah mulai diuji coba pada tiga BUMN, yaitu Pertamina, PLN, dan Pelindo.
Dalam penerapannya, cooperative compliance akan menggunakan Tax Control Framework (TCF) serta integrasi data perpajakan. Pendekatan ini ditujukan untuk membangun kepatuhan pajak melalui pengelolaan risiko dan keterbukaan data antara wajib pajak dan otoritas pajak.
7. Pengawasan Pelaku Ekonomi Digital
DJP akan menerapkan sekaligus mengevaluasi pola pengawasan terhadap pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi digital.
Pengawasan ini menjadi semakin penting seiring berkembangnya transaksi digital dan munculnya berbagai model bisnis baru.
Sektor ekonomi digital sendiri telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, termasuk melalui pajak atas transaksi PMSE, aset kripto, dan fintech. Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan dari sektor ekonomi digital tercatat Rp57,23 triliun.
8. Penagihan Tunggakan Pajak Secara Global
Strategi terakhir adalah implementasi penagihan tunggakan pajak secara global.
DJP akan mengoptimalkan penagihan terhadap tunggakan pajak yang berkaitan dengan yurisdiksi di luar Indonesia. Pelaksanaannya dilakukan dalam kerangka kerja sama bilateral maupun multilateral.
Upaya tersebut juga akan didukung dengan pemanfaatan teknologi, sistem pemulihan aset, serta kerja sama penegakan hukum dan perpajakan dengan negara atau yurisdiksi lain.
Anggaran DJP untuk Menjalankan Strategi 2027
Untuk mendukung delapan strategi tersebut beserta fungsi pendukung lainnya, DJP mengajukan anggaran sebesar Rp6,27 triliun untuk tahun anggaran 2027.
Besaran anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program dan penguatan kapasitas DJP dalam menjalankan tugas perpajakan.
Kesimpulan
Strategi DJP pada 2027 menunjukkan penguatan administrasi perpajakan melalui pemanfaatan teknologi, pengelolaan data, kerja sama penegakan hukum, serta pertukaran informasi lintas negara.
Delapan agenda tersebut mencakup pengembangan AI, TCHS, ARMS, kerja sama penegakan hukum, pertukaran informasi keuangan dan aset kripto melalui CRS dan CARF, cooperative compliance, pengawasan ekonomi digital, serta penagihan tunggakan pajak secara global.
Dengan kombinasi teknologi dan kerja sama lintas yurisdiksi tersebut, DJP menyiapkan infrastruktur serta mekanisme pengawasan yang lebih terintegrasi untuk mendukung pelaksanaan administrasi dan penerimaan pajak pada 2027.




