PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penyempurnaan pada sistem Coretax DJP dengan menambahkan role (hak akses) baru bagi pengguna yang bertugas menandatangani SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pembaruan ini bertujuan meningkatkan keamanan data serta membatasi akses terhadap informasi penghasilan pegawai hanya kepada pihak yang memang membutuhkan.
Melalui penambahan role tersebut, pejabat yang berwenang menandatangani SPT, seperti direktur atau pimpinan perusahaan, tetap dapat menjalankan kewajibannya tanpa harus melihat rincian gaji maupun data penghasilan seluruh karyawan. Pembaruan ini diumumkan melalui kanal FAQ Coretax DJP dan mulai tersedia pada sistem Coretax.
Latar Belakang Penambahan Role Baru
Sebelumnya, pengguna yang memperoleh hak akses sebagai Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 memiliki akses penuh terhadap dokumen SPT, termasuk seluruh lampiran yang memuat rincian penghasilan pegawai.
Dalam praktiknya, kondisi tersebut dinilai kurang ideal karena tidak semua pihak yang berwenang menandatangani SPT memerlukan akses terhadap informasi payroll perusahaan. Oleh karena itu, DJP menambahkan role baru agar kewenangan penandatanganan tetap dapat dilakukan tanpa membuka seluruh informasi yang bersifat sensitif.
Apa Itu Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)?
Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) merupakan hak akses yang memungkinkan pengguna menandatangani SPT Masa PPh Pasal 21/26, tetapi hanya dapat melihat Induk SPT.
Pengguna dengan role ini tidak memiliki akses terhadap lampiran yang memuat rincian penghasilan pegawai sehingga informasi payroll tetap terlindungi.
Karakteristik role tersebut antara lain:
- Hanya Dapat Membuka Bagian Induk SPT Masa Pph Pasal 21/26;
- Tidak Dapat Melihat Lampiran I-A;
- Tidak Dapat Melihat Lampiran I-B;
- Tidak Dapat Melihat Lampiran II;
- Tidak Dapat Melihat Lampiran III;
- Tetap Memiliki Kewenangan Untuk Menandatangani SPT Masa Pph Pasal 21/26.
Lampiran Apa Saja yang Tidak Dapat Diakses?
Role baru membatasi akses terhadap seluruh lampiran yang berisi data rinci pegawai.
Berdasarkan Pasal 11 PER-11/PJ/2025, SPT Masa PPh Pasal 21/26 terdiri atas Induk SPT dan beberapa lampiran, yaitu:
- Lampiran I-A, berisi daftar pemotongan bulanan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap, pensiunan, PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunannya.
- Lampiran I-B, berisi daftar pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
- Lampiran II, berisi daftar pemotongan PPh Pasal 21 satu tahun atau bagian tahun pajak.
- Lampiran III, berisi daftar pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 selain bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala.
Perbedaan Role Baru dan Role Lama
Walaupun terdapat role baru, DJP tidak menghapus role yang sudah ada sebelumnya. Perusahaan dapat memilih jenis role sesuai kebutuhan masing-masing.
1. Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)
- Dapat Melihat Induk SPT;
- Tidak Dapat Melihat Seluruh Lampiran;
- Tidak Dapat Melihat Rincian Gaji Pegawai;
- Tetap Dapat Menandatangani SPT.
2. Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26
- Dapat Melihat Induk SPT;
- Dapat Mengakses Seluruh Lampiran;
- Dapat Melihat Seluruh Data Penghasilan Pegawai;
- Dapat Menandatangani SPT.
Siapa yang Sebaiknya Menggunakan Role Baru?
Role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) direkomendasikan bagi pihak yang memiliki kewenangan formal menandatangani SPT tetapi tidak memerlukan akses terhadap data payroll perusahaan, misalnya:
- Direktur;
- Komisaris Yang Diberi Kewenangan;
- Pimpinan Perusahaan;
- Pejabat Yang Hanya Bertugas Memberikan Persetujuan Akhir Atas Pelaporan Spt.
Siapa yang Tetap Memerlukan Role Lama?
Role lama masih dibutuhkan oleh pihak yang mengelola administrasi PPh Pasal 21/26 secara langsung, seperti:
- Tim Human Resources (HR);
- Staf Payroll;
- Tim Finance;
- Staf Perpajakan;
- Konsultan Pajak Yang Menyusun SPT.
Manfaat Penambahan Role Baru
Penambahan role baru memberikan sejumlah manfaat bagi perusahaan, antara lain:
- Meningkatkan Perlindungan Atas Data Gaji Dan Penghasilan Pegawai;
- Membatasi Akses Sesuai Fungsi Masing-Masing Pengguna;
- Mengurangi Risiko Penyalahgunaan Data Internal;
- Menerapkan Prinsip Least Privilege, Yaitu Pemberian Akses Hanya Sesuai Kebutuhan Pekerjaan;
- Meningkatkan Keamanan Administrasi Perpajakan Pada Sistem Coretax Djp.
- Cara Mengatur Role Baru Di Coretax
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Pastikan pihak yang akan diberikan akses telah terdaftar sebagai Pihak Terkait.
- Masuk (impersonate) ke akun Wajib Pajak pada Coretax.
- Pilih menu Portal Saya.
- Buka Profil Saya.
- Pilih Wakil/Kuasa Saya.
- Klik Assign Role pada pihak yang akan diberikan hak akses.
- Pilih role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) atau role lainnya sesuai kebutuhan.
Dasar Hukum
PER-11/PJ/2025, khususnya Pasal 11, yang mengatur struktur SPT Masa PPh Pasal 21/26, terdiri atas Induk SPT dan lampiran-lampirannya.
Materi edukasi Coretax DJP mengenai Penanggung Jawab (PIC), Impersonate, dan Penambahan Role Akses Wajib Pajak Badan, yang menjelaskan mekanisme pemberian role, fungsi signer dan drafter, serta pengaturan hak akses pada Coretax.
Kesimpulan
Penambahan role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) merupakan langkah DJP untuk memperkuat keamanan data dalam Coretax DJP. Dengan role ini, pihak yang berwenang menandatangani SPT tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa memperoleh akses terhadap rincian penghasilan pegawai yang terdapat pada lampiran SPT.
Pembaruan tersebut memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengatur hak akses berdasarkan fungsi masing-masing pengguna. Tim yang menyusun dan mengelola SPT tetap dapat menggunakan role dengan akses penuh, sedangkan direksi atau pimpinan yang hanya bertugas memberikan persetujuan dapat menggunakan role Hanya Induk. Melalui pengaturan akses yang lebih spesifik, perusahaan dapat meningkatkan perlindungan data pegawai, mengurangi risiko penyalahgunaan informasi, serta menerapkan tata kelola administrasi perpajakan yang lebih aman dan sesuai prinsip pengendalian akses di lingkungan Coretax DJP.




