PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-8/PJ/2026 sebagai perubahan atas PER-10/PJ/2024 yang mengatur pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam pelaksanaan sistem Coretax. Aturan ini mulai berlaku pada 28 Juli 2026 dan membawa sejumlah penyesuaian, mulai dari kode billing, pemindahbukuan (PBK), hingga Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
Perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian dalam administrasi pembayaran pajak sekaligus menyesuaikan mekanisme pembayaran dengan perkembangan Coretax.
1. Kode Billing yang Belum Dipakai Kini Bisa Dibatalkan
Salah satu perubahan penting adalah adanya fasilitas untuk membatalkan kode billing yang masih aktif.
Sebelumnya, ketika terdapat kesalahan dalam pembuatan kode billing, Wajib Pajak perlu menunggu hingga kode tersebut kedaluwarsa. Melalui ketentuan baru, kode billing dapat dibatalkan selama:
- Belum Digunakan Untuk Pembayaran;
- Masih Berada Dalam Periode Berlaku; Dan
- Belum Melewati Batas Waktu Pembayaran.
Setelah dibatalkan, Wajib Pajak dapat membuat kode billing baru dengan data yang telah diperbaiki.
2. Kode Billing Tetap Aktif Selama 14 Hari
PER-8/PJ/2026 juga menegaskan masa berlaku kode billing, yaitu 336 jam atau 14 × 24 jam sejak diterbitkan.
Apabila sampai batas waktu tersebut kode billing tidak digunakan, sistem akan membuatnya kedaluwarsa. Wajib Pajak kemudian perlu menerbitkan kode billing baru apabila masih memiliki kewajiban pembayaran.
Dengan adanya ketentuan ini, Wajib Pajak perlu memperhatikan tanggal dan waktu penerbitan kode billing agar pembayaran tidak tertunda.
3. Ketentuan Pemindahbukuan Pajak Disesuaikan
PER-8/PJ/2026 turut memperbarui ketentuan mengenai pemindahbukuan (PBK). Mekanisme ini dapat digunakan untuk sejumlah jenis pembayaran dan penyetoran pajak.
Beberapa pembayaran yang dapat menjadi objek PBK meliputi:
- Pembayaran Berkaitan Dengan Penyampaian Atau Pembetulan SPT Masa Dan SPT Tahunan;
- Pembayaran Bea Meterai;
- Pembayaran Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan, Atau Putusan Yang Menimbulkan Pajak Yang Masih Harus Dibayar;
- Setoran Pph Yang Berkaitan Dengan Transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan;
- Pembayaran Berkaitan Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB);
- Penyetoran Di Muka Bea Meterai; Dan
- Deposit Pajak.
4. Pengembalian Pembayaran yang Tidak Dapat Dipindahbukukan
Tidak semua pembayaran yang mengalami kesalahan dapat diselesaikan melalui PBK. Jika pembayaran tidak memenuhi persyaratan untuk dipindahbukukan, Wajib Pajak dapat menempuh mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Dengan demikian, ketika terjadi kesalahan pembayaran, Wajib Pajak perlu terlebih dahulu melihat apakah pembayaran tersebut memenuhi syarat PBK. Jika tidak, pengembalian dapat diajukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
5. KAP dan KJS Mengalami Pembaruan
PER-8/PJ/2026 juga memperbarui daftar Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan dalam administrasi pembayaran pajak.
Penyesuaian tersebut mencakup pembayaran untuk berbagai jenis pajak, antara lain:
- Pajak Penghasilan (Pph);
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Bea Meterai;
- Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB); Serta
- Jenis Pembayaran Lainnya Yang Menggunakan KAP Dan KJS Tertentu.
Karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan kode yang digunakan saat membuat pembayaran telah sesuai dengan jenis pajak dan jenis setoran yang sebenarnya.
6. Format dan Pengisian SSP Ikut Diperbarui
Lampiran PER-8/PJ/2026 juga menyesuaikan contoh Surat Setoran Pajak (SSP) beserta petunjuk pengisiannya.
Beberapa informasi yang perlu diperhatikan antara lain:
- Identitas Wajib Pajak;
- KAP;
- KJS;
- Masa Dan Tahun Pajak;
- Jumlah Pembayaran;
- Nomor Referensi Dokumen Tagihan Apabila Tersedia; Dan
- Informasi Objek Pajak Untuk Transaksi Tertentu.
Penyesuaian ini diperlukan agar informasi pembayaran yang tercatat dalam sistem dapat lebih sesuai dengan data kewajiban perpajakan.
Dampaknya bagi Wajib Pajak
Perubahan melalui PER-8/PJ/2026 membuat Wajib Pajak perlu lebih cermat dalam melakukan pembayaran pajak melalui Coretax.
Beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan:
- **Periksa Kembali Data Sebelum Menerbitkan Kode Billing.
- Jika Terdapat Kesalahan, Batalkan Kode Billing Sebelum Digunakan Dan Buat Kode Baru.
- Perhatikan Masa Berlaku Kode Billing Selama 14 Hari.
- Gunakan PBK Apabila Pembayaran Memenuhi Persyaratan.
- Jika PBK Tidak Dapat Dilakukan, Pertimbangkan Mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran.
- Pastikan KAP Dan KJS Yang Digunakan Telah Sesuai.
- Periksa Kembali Seluruh Informasi Ketika Melakukan Pengisian SSP.
Kesimpulan
PER-8/PJ/2026 membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak di era Coretax. Salah satu kemudahan yang diberikan adalah kesempatan untuk membatalkan kode billing yang belum digunakan dan masih berlaku, sehingga Wajib Pajak tidak harus menunggu kode tersebut kedaluwarsa ketika terdapat kesalahan.
Selain itu, aturan ini memperjelas mekanisme pemindahbukuan dan pengembalian kelebihan pembayaran, sekaligus memperbarui KAP, KJS, serta tata cara pengisian SSP.
Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu menyesuaikan proses administrasi pembayaran dengan ketentuan terbaru agar kesalahan pengisian, pembayaran, maupun penggunaan kode pajak dapat diminimalkan.





