Penunjukan Kuasa di Coretax Kini Lebih Ketat, Ada TTE dan e-Meterai

Penunjukan Kuasa di Coretax Kini Lebih Ketat, Ada TTE dan e-Meterai

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui tata cara pemberian kuasa melalui sistem Coretax. Dalam mekanisme terbaru, pemberian akses kepada kuasa tidak cukup hanya dengan penunjukan oleh wajib pajak. Proses tersebut harus memperoleh persetujuan dari kedua pihak dan dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) serta meterai elektronik.

Perubahan ini mengharuskan wajib pajak dan pihak yang ditunjuk sebagai kuasa menyelesaikan tahapan administrasi secara elektronik sebelum kuasa dapat menggunakan akses yang diberikan.

Tahapan Penunjukan Kuasa melalui Coretax

Bagi pihak yang dapat diajukan melalui Portal Wajib Pajak, proses penunjukan dilakukan secara daring. Tahapannya meliputi:

  • Wajib pajak menentukan pihak yang akan diberikan kuasa beserta kewenangan yang ingin didelegasikan.
  • Kuasa menerima permintaan penunjukan melalui akun Coretax miliknya.
  • Kuasa memeriksa informasi pemberian kuasa, kemudian memilih untuk menerima atau menolak permintaan tersebut.
  • Apabila menyetujui, kuasa melakukan penandatanganan dokumen menggunakan TTE.
  • Surat Kuasa Elektronik kemudian dibubuhi meterai elektronik.
  • Setelah e-meterai selesai dibubuhkan, status penunjukan kuasa menjadi aktif.

Data yang Perlu Diisi Wajib Pajak

Sebelum mengirim permohonan, wajib pajak perlu melengkapi sejumlah informasi dalam Coretax. Prosesnya dapat dimulai dengan masuk ke menu Portal Saya, kemudian memilih fitur Wakil/Kuasa Saya.

Selanjutnya, wajib pajak perlu:

  • Memilih jenis perwakilan yang akan diberikan.
  • Memasukkan NPWP 16 digit pihak yang ditunjuk sebagai kuasa.
  • Menentukan kategori hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
  • Menetapkan jangka waktu berlakunya kuasa.
  • Menjelaskan ruang lingkup kewenangan yang diberikan.
  • Menyimpan dan mengirim permohonan penunjukan.

Setelah permohonan dikirim, pihak yang ditunjuk akan memperoleh pemberitahuan melalui akun Coretax untuk menindaklanjuti permintaan tersebut.

Siapa yang Dapat Menggunakan Mekanisme Ini?

Penunjukan melalui Portal Wajib Pajak dapat digunakan untuk Konsultan Pajak serta pihak lain yang memenuhi persyaratan perpajakan.

Namun, tidak seluruh pihak yang dapat menjadi kuasa dapat diajukan melalui portal. Untuk pihak tertentu yang tidak dapat diproses secara daring, penunjukan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dalam mekanisme tersebut, petugas KPP akan melakukan perekaman Surat Kuasa Khusus. Setelah itu, wajib pajak memberikan persetujuan atas pemberian akses melalui notifikasi yang tersedia pada sistem.

Kapan Kuasa Mulai Mendapatkan Akses?

Persetujuan dari pihak kuasa saja belum membuat penunjukan langsung aktif. DJP menegaskan bahwa status penunjukan baru berubah menjadi aktif setelah Surat Kuasa Elektronik selesai dibubuhi meterai elektronik.

Setelah status aktif, pihak yang menerima kuasa dapat masuk ke Coretax menggunakan akun miliknya sendiri. Kuasa kemudian dapat melakukan impersonasi dengan memilih NIK atau NPWP wajib pajak yang diwakili sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah diberikan.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Dengan mekanisme terbaru ini, wajib pajak perlu memastikan informasi kuasa diisi secara tepat sejak awal. Ruang lingkup hak dan kewajiban perpajakan, masa berlaku, serta identitas pihak yang diberikan kuasa harus diperiksa sebelum permohonan dikirim.

Pihak yang ditunjuk sebagai kuasa juga perlu memantau akun Coretax untuk segera mengetahui adanya permintaan penunjukan dan menyelesaikan proses persetujuan, TTE, serta pembubuhan e-meterai.

Kesimpulan

Penunjukan kuasa melalui Coretax kini dilakukan melalui proses yang melibatkan wajib pajak dan pihak penerima kuasa. Untuk penunjukan secara daring, prosesnya mencakup pengajuan oleh wajib pajak, persetujuan kuasa, penandatanganan elektronik, dan pembubuhan meterai elektronik.

Penunjukan baru aktif setelah e-meterai selesai dibubuhkan. Sementara itu, pihak tertentu yang tidak dapat diajukan melalui portal tetap dapat diproses melalui KPP dengan perekaman Surat Kuasa Khusus. Dengan memahami tahapan tersebut, wajib pajak dan kuasa dapat memastikan pemberian akses di Coretax berjalan sesuai prosedur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *