Tarif PPN Dipastikan Tidak Naik, Begini Ketentuan yang Berlaku pada 2026

Tarif PPN Dipastikan Tidak Naik, Begini Ketentuan yang Berlaku pada 2026

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan belum ada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kepada awak media setelah konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat, 18 September 2026. Ketika ditanya mengenai kemungkinan kenaikan tarif PPN, Bimo menyatakan tidak ada kenaikan PPN.

Pernyataan ini penting dipahami karena ketentuan PPN yang berlaku saat ini memiliki perbedaan antara tarif secara nominal dan tarif yang benar-benar dikenakan kepada konsumen.

Ketentuan Tarif PPN yang Berlaku

Secara ketentuan, tarif PPN ditetapkan sebesar 12%. Namun, penerapannya dibedakan berdasarkan jenis barang atau jasa.

Berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024:

  • Tarif PPN sebesar 12% diterapkan secara penuh terhadap Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
  • Untuk BKP dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak tergolong mewah, PPN dihitung menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12.
  • Perhitungan tersebut menghasilkan tarif efektif sebesar 11%.
  • Dengan demikian, untuk barang dan jasa nonmewah, tarif yang secara efektif dibayar tetap setara dengan 11%.

Penerapan ketentuan tersebut telah diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Dasar Hukum Penggunaan DPP Nilai Lain

Mekanisme tersebut bukan merupakan perubahan tarif secara terselubung, melainkan menggunakan ketentuan mengenai DPP nilai lain yang telah diberikan dasar dalam UU PPN/PPnBM.

Pasal 8A UU PPN/PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU HPP mengatur bahwa PPN dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan DPP. DPP tersebut dapat berupa:

  • Harga jual.
  • Penggantian.
  • Nilai impor.
  • Nilai ekspor.
  • Nilai lain.

Selanjutnya, Pasal 16G memberikan kewenangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai nilai lain melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Atas dasar ketentuan tersebut, pemerintah menerbitkan PMK 131/2024 yang mengatur mekanisme pengenaan PPN dengan DPP nilai lain.

Bagaimana Perhitungannya?

Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, perhitungan PPN menggunakan tarif 12% dan DPP nilai lain sebesar 11/12.

Secara sederhana:

12% × 11/12 = 11%

Artinya, meskipun tarif PPN secara nominal tercantum sebesar 12%, hasil pengenaan PPN untuk barang dan jasa nonmewah tetap menghasilkan beban efektif sebesar 11%.

Sementara itu, untuk barang yang tergolong mewah, pengenaan PPN menggunakan tarif 12% secara penuh sesuai ketentuan PMK 131/2024.

Barang yang Dikenai PPN 12%

Pengenaan PPN 12% secara penuh berlaku untuk BKP yang tergolong mewah dan dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kelompok tersebut mencakup, antara lain:

  • Kendaraan bermotor tertentu.
  • Hunian mewah.
  • Pesawat udara tertentu.
  • Kapal pesiar.
  • Kelompok barang mewah lainnya sesuai ketentuan PPnBM.

Ketentuan mengenai barang mewah antara lain mengacu pada PP Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021 serta PP Nomor 61 Tahun 2020.

Kinerja Penerimaan Pajak hingga Agustus 2026

Penegasan mengenai tidak adanya kenaikan tarif PPN tersebut disampaikan bersamaan dengan laporan kinerja penerimaan pajak hingga Agustus 2026.

Kementerian Keuangan mencatat:

  • Penerimaan pajak mencapai sekitar Rp1.409,9 triliun.
  • Angka tersebut meningkat sebesar 24,1% jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya.
  • Capaian penerimaan tersebut telah mencapai 59,8% dari sasaran pajak dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun
  • Hingga periode tersebut, penerimaan dari PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp591,5 triliun.
  • Dibandingkan tahun sebelumnya, penerimaan PPN dan PPnBM mengalami peningkatan sebesar 3

Kinerja penerimaan PPN dan PPnBM tersebut turut dikaitkan dengan kuatnya konsumsi domestik dan aktivitas perekonomian nasional.

Hal yang Perlu Dipahami Wajib Pajak

Dengan adanya penegasan DJP, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:

  • Tidak terdapat kenaikan tarif PPN baru yang diumumkan untuk 2026.
  • Tarif nominal PPN tetap sebesar 12% sesuai ketentuan.
  • Barang dan jasa nonmewah menggunakan DPP nilai lain 11/12 sehingga tarif efektifnya tetap 11%.
  • Barang mewah dikenai PPN 12% secara penuh sesuai ketentuan.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap perlu mengikuti mekanisme penerbitan faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

DJP menyampaikan bahwa tarif PPN tidak mengalami kenaikan baru pada 2026. Secara nominal, tarif yang berlaku tetap 12%, dengan mekanisme pengenaan yang disesuaikan berdasarkan jenis barang dan jasa. Untuk barang dan jasa nonmewah, DPP nilai lain sebesar 11/12 membuat beban PPN efektif tetap 11%, sementara barang mewah dikenakan PPN sebesar 12% secara penuh. Ketentuan tersebut berlandaskan Pasal 8A dan Pasal 16G UU PPN/PPnBM serta diatur lebih lanjut dalam PMK 131/2024. Hingga Agustus 2026, penerimaan PPN dan PPnBM tercatat Rp591,5 triliun, meningkat 38,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *