PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Wajib pajak perempuan yang telah menikah dan memilih menggabungkan pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakannya dengan suami perlu memperhatikan mekanisme pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Dalam kondisi tersebut, pengajuan SKF atas nama istri dapat dilakukan melalui akun Coretax DJP milik suami. Ketentuan ini berkaitan dengan mekanisme administrasi perpajakan bagi wanita kawin yang kewajiban perpajakannya tidak dilakukan secara terpisah dari suami.
Ketentuan Penggabungan Hak dan Kewajiban Pajak
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-7/PJ/2025, wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dengan suami melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara gabungan dengan suami sebagai kepala keluarga.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi anak yang belum dewasa. Artinya, ketika status perpajakan istri telah digabung dengan suami, pelaksanaan administrasi perpajakannya mengikuti akun dan kewajiban perpajakan suami.
Oleh karena itu, apabila istri membutuhkan SKF, permohonan tidak dilakukan melalui akun Coretax milik istri secara mandiri. Pengajuan dilakukan melalui akun Coretax DJP suami.
Cara Pengajuan SKF untuk Istri
Bagi pasangan yang status perpajakannya telah digabung, hal penting yang perlu diperhatikan adalah:
- SKF yang dimohonkan atas nama istri dapat diajukan melalui akun Coretax DJP milik suami.
- Penggunaan akun suami berkaitan dengan ketentuan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan secara gabungan.
- Sebelum mengajukan SKF, pastikan seluruh persyaratan penerbitan surat tersebut telah dipenuhi.
- Permohonan dapat dilanjutkan melalui Coretax DJP setelah persyaratan yang ditentukan terpenuhi.
Syarat Mendapatkan SKF
Pengajuan melalui akun suami bukan berarti SKF dapat langsung diterbitkan. Wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 PER-8/PJ/2025.
Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang memang sudah menjadi kewajiban wajib pajak.
- Apabila mempunyai kewajiban PPN, wajib pajak harus telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
- Tidak mempunyai utang pajak. Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan apabila seluruh utang pajak yang dimiliki telah mendapatkan persetujuan untuk ditunda atau diangsur pembayarannya.
- Wajib pajak tidak sedang menjalani proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, permohonan SKF dapat diproses melalui Coretax DJP.
Mengapa Pengajuan Menggunakan Akun Suami?
Penggunaan akun Coretax suami bukan sekadar persoalan teknis dalam sistem. Mekanisme tersebut mengikuti ketentuan perpajakan mengenai wanita kawin yang memilih untuk tidak dikenai pajak secara terpisah.
Karena hak dan kewajiban perpajakannya dilaksanakan bersama suami sebagai kepala keluarga, administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kondisi tersebut juga dilakukan melalui akun suami.
Dengan demikian, istri yang membutuhkan SKF tetap dapat memperoleh dokumen tersebut meskipun pengajuannya dilakukan melalui akun Coretax milik suami.
Kesimpulan
Wanita kawin yang kewajiban perpajakannya digabung dengan suami dapat mengajukan SKF atas namanya melalui akun Coretax DJP milik suami. Mekanisme ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PER-7/PJ/2025 mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah.
Namun, pengajuan melalui akun suami tetap harus memenuhi persyaratan SKF berdasarkan Pasal 4 PER-8/PJ/2025, termasuk pemenuhan kewajiban SPT, tidak memiliki utang pajak yang belum mendapat fasilitas penundaan atau angsuran, serta tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan.





