PPh Marketplace Ditunda Lagi! Pajak yang Telanjur Dipungut Akan Dikembalikan

PPh Marketplace Ditunda Lagi! Pajak yang Telanjur Dipungut Akan Dikembalikan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Pemerintah kembali menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Kebijakan ini sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya kini ditangguhkan hingga 31 Oktober 2026 sehingga pemungutan baru dijadwalkan berjalan mulai 1 November 2026.

Penundaan ini menjadi perhatian bagi pedagang dalam negeri yang menjalankan usaha melalui platform perdagangan elektronik. Pasalnya, sejumlah marketplace sebelumnya telah dipersiapkan untuk menjalankan fungsi sebagai pemungut PPh Pasal 22. Bahkan, terdapat pedagang yang sudah terlanjur dikenai pungutan. Pemerintah kemudian menetapkan bahwa pajak yang telah dipungut tersebut akan dikembalikan kepada pedagang yang bersangkutan.

Dasar Hukum PPh Marketplace

Ketentuan pemungutan PPh melalui marketplace mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah dapat menunjuk marketplace tertentu untuk menjalankan fungsi pemungutan PPh Pasal 22. Artinya, marketplace yang telah memperoleh penunjukan mempunyai kewajiban melakukan pemungutan atas transaksi yang memenuhi ketentuan, kemudian menyetorkan dan melaporkannya sesuai mekanisme perpajakan.

Penerapan Ditunda Sampai Oktober 2026

Sebelumnya, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah kemudian memutuskan untuk menunda pelaksanaannya.

Penundaan tersebut dituangkan dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-46/PJ.09/2026. Melalui pengumuman tersebut, pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026.

Pajak yang Sudah Dipungut Akan Dikembalikan

Salah satu bagian terpenting dari kebijakan ini adalah perlakuan terhadap PPh Pasal 22 yang sudah terlanjur dipungut oleh marketplace.

DJP menyampaikan bahwa PPh Pasal 22 yang telah dipungut dari pedagang dalam negeri akan dikembalikan kepada pedagang yang bersangkutan melalui marketplace. Artinya, pedagang yang sebelumnya sudah melihat adanya pungutan PPh dalam transaksi marketplace perlu memperhatikan informasi mengenai mekanisme pengembalian dari platform terkait.

Pedagang sebaiknya tetap menyimpan bukti transaksi, catatan penjualan, serta informasi mengenai nilai pajak yang telah dipungut. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk mencocokkan jumlah pajak yang dikembalikan dengan pungutan yang sebelumnya tercatat.

Penunjukan Marketplace Akan Dibatalkan dan Dilakukan Kembali

Penundaan juga berpengaruh terhadap keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

DJP akan membatalkan keputusan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya. Setelah itu, marketplace yang memenuhi persyaratan akan melalui proses penunjukan kembali sebagai pemungut.

Langkah tersebut diperlukan karena terdapat perubahan jadwal penerapan kebijakan. Dengan penunjukan kembali, marketplace memiliki dasar administratif yang sesuai untuk menjalankan kewajiban pemungutan ketika kebijakan mulai berlaku pada November 2026.

Tidak Semua Pedagang Dikenai PPh Pasal 22

Penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace juga tidak berarti setiap pedagang yang berjualan secara online otomatis dikenai pemungutan.

PMK 37/2025 memberikan ketentuan mengenai pihak dan transaksi yang dapat dikecualikan. Salah satu ketentuan yang penting bagi pelaku UMKM adalah mengenai pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Pedagang orang pribadi yang memenuhi batas omzet tersebut dapat memperoleh pengecualian dari pemungutan apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya berkaitan dengan penyampaian surat pernyataan sesuai ketentuan.

Pedagang Perlu Menyiapkan Data Perpajakan

Masa penundaan dapat dimanfaatkan untuk membenahi administrasi usaha. Pedagang yang menggunakan marketplace sebaiknya memastikan informasi perpajakan yang digunakan sudah sesuai dengan data resmi.

  • NIK Atau NPWP;
  • Nama Wajib Pajak Atau Pemilik Usaha;
  • Alamat;
  • Data Usaha;
  • Informasi Transaksi Dan Omzet; Serta
  • Dokumen Atau Bukti Pembayaran Yang Berkaitan Dengan Transaksi Marketplace.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Selama Masa Penundaan?

Penundaan bukan alasan bagi pedagang untuk mengabaikan kewajiban perpajakan. Justru periode ini dapat digunakan untuk mempersiapkan diri sebelum pemungutan kembali berjalan.

  • Memastikan data NIK, NPWP, dan identitas usaha sudah benar.
  • Menghitung dan mencatat omzet secara berkala.
  • Menyimpan bukti transaksi dan laporan penjualan marketplace.
  • Memeriksa apakah sebelumnya terdapat PPh Pasal 22 yang telah dipungut.
  • Memantau pengembalian pajak yang dilakukan marketplace.
  • Memahami ketentuan pengecualian bagi pedagang orang pribadi.
  • Mengikuti informasi resmi DJP mengenai penunjukan kembali marketplace.

Penundaan Bukan Berarti Kebijakan Dihapus

Hal yang perlu dipahami adalah penundaan PPh marketplace bukan berarti pemerintah membatalkan kebijakan tersebut. Ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 tetap menjadi dasar pemungutan.

Perubahan yang terjadi terutama menyangkut waktu penerapannya. Pemungutan yang semula direncanakan mulai 1 Agustus 2026 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2026.

Kesimpulan

Pemerintah menunda penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026, dengan jadwal penerapan kembali mulai 1 November 2026. Kebijakan tersebut tetap mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pemungutan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

Bagi pedagang yang sebelumnya sudah terlanjur dikenai pemungutan, PPh Pasal 22 tersebut akan dikembalikan melalui marketplace. Sementara itu, keputusan penunjukan marketplace yang telah diterbitkan sebelumnya akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.

Penundaan ini juga memberikan kesempatan kepada pedagang untuk merapikan data perpajakan, mencatat omzet, menyimpan bukti transaksi, serta memahami ketentuan pengecualian yang berlaku. Dengan demikian, ketika pemungutan kembali diterapkan pada November 2026, pedagang sudah memiliki administrasi yang lebih tertib dan siap menjalankan kewajiban perpajakannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *