PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Perkembangan aset kripto membuat aktivitas perdagangan digital semakin mendapat perhatian dalam administrasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk menyampaikan informasi tertentu mengenai pengguna dan rekening keuangan kepada DJP.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kewajiban Perolehan Formulir Pernyataan Diri yang Valid atau valid self-certification. Pengumuman ini diterbitkan Direktur Jenderal Pajak pada 10 Agustus 2026.
Kewajiban PJAK dalam Pelaporan Data
PJAK Pelapor CARF memiliki sejumlah kewajiban dalam menjalankan prosedur identifikasi dan pelaporan, antara lain:
- Menyampaikan informasi rekening keuangan secara otomatis kepada DJP.
- Memberikan informasi mengenai aset kripto yang termasuk dalam cakupan pelaporan.
- Melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan atau due diligence sesuai ketentuan CARF.
- Meminta valid self-certification dari calon pengguna sebelum akun aset kripto dibuka.
- Memastikan pernyataan diri yang diberikan pengguna memiliki kewajaran dan validitas.
- Menyimpan serta memelihara dokumen pernyataan diri pengguna sesuai ketentuan.
- Menentukan negara domisili pengguna berdasarkan informasi yang diperoleh melalui self-certification dan hasil klarifikasi.
Kewajiban tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Self-Certification Dilakukan Sejak Pembukaan Akun
Prosedur identifikasi tidak baru dilakukan setelah pengguna melakukan transaksi. PJAK Pelapor CARF harus menerapkannya sejak proses pembukaan akun.
Sebelum akun dibuat, calon pengguna perlu memberikan valid self-certification sebagai dokumen tersendiri dari dokumen pembukaan rekening atau akun.
Selanjutnya, PJAK perlu melakukan pemeriksaan atas kewajaran informasi tersebut. Pemeriksaan dapat menggunakan informasi yang telah dimiliki atau diperoleh, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan prosedur:
- Anti-Money Laundering (AML).
- Know Your Customer (KYC).
- Dokumen atau informasi lain yang berkaitan dengan identitas pengguna.
Dengan proses tersebut, penyedia jasa dapat memastikan informasi pengguna yang digunakan dalam pelaporan memiliki dasar yang memadai.
Penentuan Negara Domisili Pengguna
Informasi mengenai negara domisili menjadi bagian penting dalam pelaksanaan CARF.
Penentuan domisili dilakukan berdasarkan valid self-certification yang diberikan pengguna dan hasil pemeriksaan terhadap kewajaran informasi tersebut.
Karena itu, PJAK Pelapor CARF tidak hanya meminta formulir pernyataan diri, tetapi juga harus:
- Meminta self-certification yang valid.
- Melakukan klarifikasi apabila terdapat informasi yang perlu diperiksa.
- Mendokumentasikan pernyataan diri pengguna.
- Memelihara dokumen tersebut sesuai ketentuan.
- Menentukan negara domisili berdasarkan informasi yang telah diverifikasi.
Untuk Apa DJP Memanfaatkan Data Kripto?
Data yang diperoleh dari PJAK Pelapor CARF digunakan dalam rangka pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Melalui mekanisme ini, DJP dapat memperoleh informasi keuangan secara otomatis beserta data atau keterangan yang diperlukan untuk mendukung administrasi perpajakan. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
CARF merupakan kerangka pertukaran informasi secara otomatis yang mencakup informasi aset kripto yang relevan. Indonesia bersama negara atau yurisdiksi peserta lainnya berkomitmen menerapkan pertukaran informasi tersebut, dengan pertukaran mulai tahun 2027 untuk data tahun 2026.
Dampaknya bagi Pengguna Aset Kripto
Bagi pengguna aset kripto, perkembangan ini menunjukkan bahwa aktivitas keuangan melalui penyedia jasa kripto semakin terintegrasi dalam sistem transparansi perpajakan.
Pengguna perlu memperhatikan beberapa hal, seperti:
- Memberikan data identitas yang benar kepada penyedia jasa aset kripto.
- Mengisi self-certification secara sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Memastikan informasi domisili pajak yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyimpan dokumentasi transaksi dan aktivitas aset kripto.
- Memahami kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan penghasilan atau transaksi aset kripto.
Dengan semakin luasnya pertukaran informasi keuangan, pencatatan transaksi aset kripto secara tertib menjadi semakin penting bagi Wajib Pajak.
Kesimpulan
Kewajiban pelaporan dalam skema CARF membuat data pengguna dan aktivitas aset kripto menjadi bagian dari sistem akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. PJAK Pelapor CARF tidak hanya diwajibkan menyampaikan informasi kepada DJP, tetapi juga harus melakukan proses identifikasi pengguna melalui valid self-certification, klarifikasi data, dokumentasi, dan penentuan negara domisili.
Penerapan CARF dijadwalkan mendukung pertukaran informasi mulai 2027 untuk data tahun 2026. Oleh karena itu, pengguna aset kripto perlu memastikan data identitas, domisili, dan dokumentasi transaksi tersimpan dengan baik serta sesuai dengan kondisi sebenarnya.




