Wajib pajak yang bukan pegawai merupakan pekerja bebas atau pengusaha. Baik pegawai atau bukan pegawai yang menjalankan pekerjaan atau jasa yang tidak tetap berdasarkan instruksi atau permintaan dari pemberi kerja. Untuk wajib pajak yang mendapat potongan PPh 21 oleh perusahaan pengguna jasanya, harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi melalui e-Filing atau e-Form.
Yang Termasuk kategori Pekerja Bebas atau Bukan Karyawan
Orang yang harus membayar pajak termasuk pekerja bebas seperti penulis, atlet, penyanyi, selebriti, model, dan lain-lain. Para pekerja bebas harus membayar pajak karena mereka mendapatkan penghasilan bulanan yang tetap. Aturan tentang pekerja bebas dalam perpajakan dijelaskan pada Pasal 1 Poin 24 UU Nomor 28 Tahun 2007 mengenai ketentuan umum dan tata cara Perpajakan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh individu yang memiliki keahlian khusus untuk mencari nafkah atau menghasilkan pendapatan, tanpa terikat pada hubungan kerja.
Tarif PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
Berikut ini adalah tarif yang berlaku bagi yang bukan termasuk begawai, yakni:
a. Tarif PPh 21 Bukan Pegawai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh berdasarkan jumlah kumulatif, yakni:
- PKP sebesar 50% dari total penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan, yang diterima oleh mereka yang bukan pegawai yang memenuhi ketentuan pengurangan PPh Pasal 21.
- 50% dari total penghasilan bruto untuk setiap pembayaran rutin kepada mereka yang bukan pegawai yang tidak memenuhi syarat pengurangan PPh Pasal 21.
- Penghasilan bruto berupa honorarium atau pembayaran tidak tetap yang diterima oleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang bukan pegawai tetap dalam perusahaan yang sama.
- Jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau pembayaran tidak tetap yang diterima mantan pegawai.
- Penghasilan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai, dari dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Bingung dengan permasalahan pajak anda? serahkan saja pada PT. Jovindo. Dengan adanya PT.Jovindo anda dapat menyelesaikan masalah perpajakan anda secara cepat dan efisien. Tenang saja, konsultan yang kami berikan tentu professional dan bersertifikat resmi loh. Kami juga melayani konsultasi secara online dan offline dengan harga yang terjangkau. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.
b. Tarif PPh 21 Bukan Pegawai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh berdasarkan:
- 50% dari total penghasilan bruto untuk setiap pembayaran kepada Non- Pegawai yang tidak terjadi secara berkala.
- Total penghasilan bruto untuk setiap pembayaran keseluruhan yang diperoleh peserta kegiatan yang bersifat utuh dan tidak dipecah.
Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pekerja bebas atau wajib pajak yang bukan karyawan akan dikenakan potongan PPh Pasal 21 oleh perusahaan yang mempekerjakannya. Pemotongan PPh Pasal 21 harus dihitung dalam penghasilan kena pajak untuk PPh Final pekerja bebas.
Berikut ini beberapa cara menyampaikan SPT Tahunan PPh pribadi, yakni:
- Mendatangi KPP terdekat
- Memasukkan melalui Drop Box (khusus SPT Tahunan)
- menggunakan Pos Tercatat atau Jasa Pengiriman
- Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing atau e-Form





