Aturan Pembayaran Pajak Berubah! DJP Resmi Perpanjang Masa Berlaku Kode Billing, Atur Ulang Pemindahbukuan hingga Kode Jenis Setoran

Aturan Pembayaran Pajak Berubah! DJP Resmi Perpanjang Masa Berlaku Kode Billing, Atur Ulang Pemindahbukuan hingga Kode Jenis Setoran

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 sebagai perubahan atas PER-10/PJ/2024 mengenai ketentuan pelaksanaan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Peraturan yang mulai berlaku 28 Juli 2026 ini menghadirkan sejumlah penyempurnaan terhadap mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak, termasuk pengaturan mengenai masa berlaku kode billing, pembatalan kode billing, pemindahbukuan (PBK), serta penambahan Kode Jenis Setoran (KJS).

Latar Belakang Terbitnya PER-8/PJ/2026

Seiring dengan implementasi Coretax DJP, mekanisme pembayaran pajak terus mengalami penyempurnaan agar lebih sederhana, fleksibel, dan sesuai dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan.

Melalui PER-8/PJ/2026, DJP melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam PER-10/PJ/2024, terutama yang berkaitan dengan pembuatan kode billing, pemanfaatan kode billing, proses pemindahbukuan, serta klasifikasi kode pembayaran pajak.

1. Masa Berlaku Kode Billing Kini Menjadi 14 Hari

Salah satu perubahan yang paling diperhatikan Wajib Pajak adalah perpanjangan masa berlaku kode billing.

Apabila sebelumnya kode billing hanya berlaku selama 168 jam atau 7 × 24 jam, kini masa berlakunya menjadi:

  • 336 jam atau 14 × 24 jam sejak kode billing diterbitkan.

Perubahan ini memberikan waktu yang lebih panjang bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan pembayaran tanpa harus membuat kode billing baru apabila belum sempat melakukan penyetoran. Ketentuan ini sebelumnya telah diumumkan melalui Pengumuman DJP, dan kini diatur secara resmi dalam PER-8/PJ/2026.

Dasar Hukum

Pasal 5 ayat (6) PER-8/PJ/2026 mengatur bahwa kode billing berlaku selama 336 jam (14 × 24 jam) sejak diterbitkan. Sementara Pasal 5 ayat (7) menyatakan bahwa kode billing yang tidak digunakan hingga batas waktu tersebut akan kedaluwarsa.

2. Kode Billing yang Belum Digunakan Kini Dapat Dibatalkan

PER-8/PJ/2026 juga memberikan kemudahan baru bagi Wajib Pajak.

Apabila sebelumnya kode billing yang salah hanya dapat dibiarkan hingga masa berlakunya habis, kini kode billing dapat dibatalkan selama memenuhi syarat berikut:

  • Belum Digunakan Untuk Pembayaran Pajak; Dan
  • Masih Berada Dalam Masa Berlaku.

Setelah dibatalkan, Wajib Pajak dapat langsung membuat kode billing baru dengan data yang benar sehingga proses pembayaran menjadi lebih efisien.

Dasar Hukum

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (7a) PER-8/PJ/2026, sedangkan Pasal 5 ayat (8) mengatur bahwa kode billing baru dapat dibuat setelah kode sebelumnya dibatalkan atau telah kedaluwarsa.

3. Ketentuan Pemindahbukuan (PBK) Disesuaikan

Selain kode billing, PER-8/PJ/2026 juga melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemindahbukuan (PBK).

Pemindahbukuan tetap dapat dilakukan atas:

  • Permohonan Wajib Pajak; Atau
  • Secara Jabatan Oleh DJP Sesuai Ketentuan.

Namun, cakupan pembayaran yang dapat dipindahbukukan diperbarui agar selaras dengan administrasi perpajakan pada sistem Coretax DJP, khususnya untuk pembayaran yang berkaitan dengan pelaporan SPT sejak Tahun Pajak atau Masa Pajak 2025.

Dasar Hukum

Pengaturan mengenai pemindahbukuan tercantum dalam Pasal 7 PER-8/PJ/2026, yang mengubah ketentuan sebelumnya mengenai jenis pembayaran dan penyetoran pajak yang dapat dilakukan pemindahbukuan.

4. DJP Menambah Kode Jenis Setoran (KJS)

PER-8/PJ/2026 juga memperbarui daftar Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan dalam sistem pembayaran pajak.

Penyesuaian KJS dilakukan agar dapat mengakomodasi berbagai jenis pembayaran yang muncul seiring perubahan regulasi perpajakan dan implementasi Coretax DJP.

Dengan adanya pembaruan tersebut, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa KJS yang dipilih telah sesuai dengan jenis kewajiban pajaknya agar tidak terjadi kesalahan administrasi ketika melakukan pembayaran.

5. Penyesuaian Ketentuan Lain dalam Sistem Pembayaran Pajak

Selain perubahan utama di atas, PER-8/PJ/2026 juga memuat penyempurnaan terhadap sejumlah aspek administrasi pembayaran pajak, antara lain:

  • Tata Cara Pembuatan Kode Billing;
  • Layanan Asistensi Pembuatan Kode Billing;
  • Penggunaan Identitas Wajib Pajak Dalam Pembayaran;
  • Mekanisme Pembayaran Melalui Sistem Elektronik; Serta
  • Penyesuaian Administrasi Lainnya Agar Selaras Dengan Implementasi Coretax Djp.

Dasar Hukum

Beberapa ketentuan penting dalam PER-8/PJ/2026 yang menjadi dasar perubahan tersebut antara lain:

1. Pasal 5 PER-8/PJ/2026

Mengatur mengenai:

  • Tata Cara Pembuatan Kode Billing;
  • Masa Berlaku Kode Billing Selama **336 Jam (14 Hari)**;
  • Kode Billing Yang Kedaluwarsa;
  • Pembatalan Kode Billing; Dan
  • Penerbitan Kode Billing Baru Setelah Pembatalan Atau Kedaluwarsa.

2. Pasal 7 PER-8/PJ/2026

Mengatur ketentuan mengenai:

  • Mekanisme Pemindahbukuan;
  • Pemindahbukuan Berdasarkan Permohonan Maupun Secara Jabatan; Dan
  • Jenis Pembayaran Pajak Yang Dapat Dilakukan Pemindahbukuan Sesuai Sistem Administrasi Terbaru.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026

Peraturan ini merupakan perubahan atas PER-10/PJ/2024 tentang ketentuan pelaksanaan sistem pembayaran pajak secara elektronik dan mulai berlaku sejak 28 Juli 2026.

Dampak bagi Wajib Pajak

Dengan berlakunya PER-8/PJ/2026, terdapat beberapa manfaat yang dapat dirasakan Wajib Pajak, antara lain:

  • Waktu Pembayaran Menjadi Lebih Longgar Karena Masa Berlaku Kode Billing Diperpanjang Menjadi 14 Hari;
  • Kesalahan Pembuatan Kode Billing Dapat Segera Diperbaiki Melalui Mekanisme Pembatalan Sebelum Digunakan;
  • Proses Administrasi Pemindahbukuan Menjadi Lebih Selaras Dengan Sistem Coretax Djp; Serta
  • Penggunaan Kode Jenis Setoran Menjadi Lebih Sesuai Dengan Perkembangan Regulasi Perpajakan Terbaru.

Kesimpulan

Penerbitan PER-8/PJ/2026 merupakan langkah DJP untuk menyempurnakan sistem pembayaran pajak elektronik agar semakin adaptif terhadap implementasi Coretax DJP. Perubahan yang paling menonjol meliputi perpanjangan masa berlaku kode billing menjadi 14 hari, pemberian fasilitas pembatalan kode billing yang belum digunakan, penyesuaian mekanisme pemindahbukuan, serta pembaruan Kode Jenis Setoran (KJS).

Bagi Wajib Pajak, memahami perubahan ini sangat penting agar proses pembayaran pajak dapat dilakukan dengan benar, menghindari kesalahan administrasi, serta memanfaatkan kemudahan yang telah disediakan dalam sistem pembayaran pajak elektronik terbaru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *