Imbalan Peserta Survei Kena PPh Pasal 21? Ini Ketentuan dan Cara Penghitungannya

Imbalan Peserta Survei Kena PPh Pasal 21? Ini Ketentuan dan Cara Penghitungannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Banyak perusahaan melakukan survei untuk memperoleh masukan dari konsumen, menguji produk, maupun mengumpulkan data sebagai bahan pengambilan keputusan bisnis. Dalam pelaksanaannya, peserta survei sering memperoleh imbalan berupa uang tunai, honorarium, hadiah, atau bentuk kompensasi lainnya.

Pertanyaannya, apakah imbalan yang diterima peserta survei dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21?

Jawabannya adalah ya. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, imbalan yang diberikan kepada peserta survei termasuk objek PPh Pasal 21 karena dikategorikan sebagai imbalan yang diterima peserta suatu kegiatan.

Dasar Hukum Pengenaan PPh Pasal 21 atas Imbalan Peserta Survei

Ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 atas peserta kegiatan diatur dalam beberapa regulasi berikut:

  • Pasal 5 PMK Nomor 168 Tahun 2023, yang memuat ketentuan mengenai jenis penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21.
  • Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengenai tarif progresif PPh Orang Pribadi.
  • Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mengatur kode objek pajak untuk pelaporan PPh Pasal 21 melalui Coretax.

Apakah Imbalan Peserta Survei Termasuk Objek PPh Pasal 21?

Ya.

Menurut Pasal 5 PMK Nomor 168 Tahun 2023, penghasilan yang diterima oleh peserta kegiatan merupakan objek PPh Pasal 21.

Jenis imbalan tersebut antara lain meliputi:

  • Uang Saku;
  • Uang Representasi;
  • Uang Rapat;
  • Honorarium;
  • Hadiah Atau Penghargaan; Serta
  • Imbalan Lain Yang Memiliki Karakteristik Serupa.

Karena peserta survei memperoleh pembayaran sebagai kompensasi atas keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, maka pembayaran tersebut termasuk dalam kategori penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21.

Siapa yang Berkewajiban Memotong PPh Pasal 21?

Pihak yang menyelenggarakan survei sekaligus memberikan imbalan kepada peserta memiliki kewajiban sebagai pemotong PPh Pasal 21.

Selain melakukan pemotongan pajak, penyelenggara juga wajib:

  • Menghitung Besarnya Pph Pasal 21 Yang Terutang;
  • Melakukan Penyetoran Pajak Sesuai Ketentuan;
  • Melaporkan Pemotongan Tersebut Kepada DJP; Dan
  • Menerbitkan Bukti Pemotongan Pph Pasal 21 Kepada Peserta Survei Sebagai Penerima Penghasilan.

Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas Imbalan Peserta Survei?

Perhitungan PPh Pasal 21 atas peserta survei menggunakan mekanisme yang berlaku bagi peserta kegiatan.

Beberapa ketentuan pentingnya adalah sebagai berikut.

1. Tarif Pajak Mengacu pada Pasal 17 UU Pajak Penghasilan

Pajak dihitung dengan menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan.

2. Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah penghasilan bruto yang diterima peserta survei.

Apabila pembayaran dilakukan dalam satu kali transaksi, maka seluruh nilai pembayaran tersebut menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21 dan tidak diperkenankan dipecah menjadi beberapa pembayaran hanya untuk memengaruhi pengenaan pajak.

Contoh Imbalan yang Dapat Dikenai PPh Pasal 21

Dalam praktiknya, bentuk kompensasi kepada peserta survei dapat berupa:

  • Honorarium Sebagai Responden Survei;
  • Uang Transport Atau Uang Saku;
  • Hadiah Atas Partisipasi;
  • Uang Penghargaan; Atau
  • Bentuk Pembayaran Lain Yang Diberikan Karena Mengikuti Kegiatan Survei.

Apabila memenuhi kriteria sebagai imbalan peserta kegiatan, pembayaran tersebut pada umumnya menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21.

Pelaporan Melalui Coretax

Dalam sistem Coretax, pemotongan PPh Pasal 21 atas peserta survei dilakukan melalui menu e-Bupot.

Secara umum, langkah-langkahnya meliputi:

  • Masuk Ke Menu E-Bupot;
  • Memilih Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap;
  • Membuat Bukti Potong Baru;
  • Mengisi Identitas Penerima Penghasilan Beserta Masa Pajak; Dan
  • Memilih Objek Pajak “Imbalan Kepada Peserta Kegiatan Lainnya”.

Berdasarkan Lampiran PER-11/PJ/2025, transaksi tersebut menggunakan Kode Objek Pajak 21-100-17untuk kategori imbalan kepada peserta kegiatan lainnya.

Mengapa Perusahaan Perlu Memperhatikan Ketentuan Ini?

Tidak sedikit perusahaan menganggap pembayaran kepada peserta survei hanya sebagai biaya operasional biasa sehingga mengabaikan kewajiban pemotongan pajaknya.

Padahal, apabila pembayaran tersebut memenuhi kriteria sebagai imbalan kepada peserta kegiatan, perusahaan tetap berkewajiban menjalankan seluruh administrasi perpajakan sesuai ketentuan, mulai dari pemotongan, penyetoran, pelaporan, hingga penerbitan bukti potong.

Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat membantu perusahaan menghindari potensi koreksi maupun sanksi administrasi di kemudian hari.

Kesimpulan

Imbalan yang diterima peserta survei pada dasarnya merupakan objek PPh Pasal 21 karena termasuk imbalan yang diberikan kepada peserta suatu kegiatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK Nomor 168 Tahun 2023. Oleh sebab itu, perusahaan atau penyelenggara survei wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21, menyetorkan dan melaporkannya kepada DJP, serta memberikan bukti potong kepada penerima penghasilan.

Dalam penghitungan pajaknya, dasar pengenaan menggunakan jumlah penghasilan bruto yang diterima peserta, sedangkan tarif yang digunakan mengacu pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan. Untuk pelaporan melalui Coretax, transaksi tersebut menggunakan Kode Objek Pajak 21-100-17 sebagaimana diatur dalam Lampiran PER-11/PJ/2025. Dengan memahami ketentuan ini, perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara benar sekaligus meminimalkan risiko ketidakpatuhan di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *