PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 masih terus dilakukan hingga akhir tahun 2026. Meskipun batas waktu penyampaian SPT telah berakhir, DJP tetap mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
Target yang dicanangkan DJP adalah 15,27 juta SPT Tahunan yang diterima sepanjang tahun 2026. Target tersebut menjadi salah satu indikator tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan pajak.
Target Tetap Dikejar Meski Batas Waktu Telah Berakhir
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa berakhirnya tenggat waktu pelaporan tidak menghentikan upaya DJP untuk meningkatkan jumlah SPT yang masuk.
Menurut DJP, Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT tetap diharapkan segera menyampaikan laporannya. Selain untuk memenuhi kewajiban perpajakan, langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pada periode pelaporan berikutnya sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan tepat waktu.
Target 15,27 Juta SPT Merupakan Sasaran Kepatuhan Tepat Waktu
DJP menjelaskan bahwa target sebanyak 15,27 juta SPT Tahunan pada dasarnya merupakan sasaran kepatuhan formal atas pelaporan SPT.
Untuk Tahun Pajak 2025, batas akhir penyampaian SPT Tahunan adalah:
- 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
- 31 Mei 2026 bagi Wajib Pajak Badan.
Walaupun batas waktu tersebut telah terlewati, DJP tetap membuka kesempatan bagi Wajib Pajak yang belum melapor untuk segera menyampaikan SPT sesuai ketentuan yang berlaku.
Realisasi Pelaporan SPT Hingga Saat Ini
Berdasarkan data DJP, hingga akhir Juli 2026 telah diterima sekitar 13,94 juta SPT Tahunan, atau sekitar 91,2% dari target 15,27 juta SPT.
Dari jumlah tersebut:
- Sekitar 13,90 Juta SPT Disampaikan Melalui Portal Coretax DJP;
- 26.184 SPT Disampaikan Melalui Coretax Form;
- 10.391 SPT Melalui Aplikasi M-Pajak;
- 31 SPT** Menggunakan Formulir Kertas; Dan
- 1 SPT** Disampaikan Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Data tersebut menunjukkan bahwa Coretax telah menjadi sarana utama bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan.
DJP Tetap Mengingatkan Wajib Pajak yang Terlambat
DJP menegaskan bahwa Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tidak akan diabaikan hanya karena telah melewati batas waktu pelaporan.
Sebaliknya, otoritas pajak tetap melakukan berbagai upaya edukasi dan pengingat agar Wajib Pajak segera memenuhi kewajiban pelaporannya. Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela serta membentuk kebiasaan pelaporan yang lebih disiplin pada tahun-tahun berikutnya.
Pentingnya Menyampaikan SPT Tahunan
Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban administrasi perpajakan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui SPT Tahunan, Wajib Pajak melaporkan berbagai informasi, antara lain:
- Penghasilan Yang Diterima Selama Satu Tahun Pajak;
- Jumlah Pajak Yang Telah Dipenuhi Melalui Mekanisme Pemotongan Atau Pemungutan Oleh Pihak Ketiga;
- Kredit Pajak Yang Dapat Diperhitungkan;
- Harta Dan Kewajiban;
- Serta Perhitungan Pajak Yang Masih Harus Dibayar Atau Yang Berstatus Lebih Bayar.
Penyampaian SPT secara benar, lengkap, dan jelas menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepatuhan perpajakan.
Dasar Hukum
Kewajiban penyampaian SPT Tahunan diatur dalam beberapa ketentuan berikut.
1. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Beberapa ketentuan penting antara lain:
- Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas menggunakan bahasa Indonesia, huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang rupiah, serta menandatangani dan menyampaikannya ke DJP dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Pasal 3 ayat (3) mengatur batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai jenis Wajib Pajak.
- Pasal 7 mengatur sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT sesuai ketentuan peraturan perpajakan.
Mengapa Pelaporan Tetap Penting Meskipun Terlambat?
Walaupun pelaporan dilakukan setelah melewati batas waktu, penyampaian SPT tetap merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.
Dengan segera melaporkan SPT, Wajib Pajak dapat:
- Memenuhi Kewajiban Administrasi Perpajakan;
- Menghindari Keterlambatan Yang Berkepanjangan;
- Menjaga Data Perpajakan Tetap Akurat Di Sistem Djp; Dan
- Mendukung Peningkatan Tingkat Kepatuhan Perpajakan Secara Nasional.
Kesimpulan
DJP masih terus mengejar target penerimaan 15,27 juta SPT Tahunan hingga akhir tahun 2026 meskipun masa pelaporan resmi telah berakhir. Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 13,94 juta SPT telah diterima atau sekitar 91,2% dari target yang ditetapkan.
Bagi Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT, DJP tetap mengimbau agar segera melaksanakan kewajiban tersebut. Selain memenuhi ketentuan perpajakan, pelaporan SPT yang benar dan lengkap juga berperan penting dalam menjaga kualitas administrasi perpajakan serta mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia.





