Jangan Abaikan Email dari DJP! Begini Cara Cek Rincian STP dan SKP yang Belum Dibayar di Coretax

Jangan Abaikan Email dari DJP! Begini Cara Cek Rincian STP dan SKP yang Belum Dibayar di Coretax

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengirimkan email pengingat kepada Wajib Pajak yang berdasarkan data administrasi perpajakan masih memiliki tunggakan pajak. Pengingat tersebut bertujuan agar Wajib Pajak segera melunasi kewajiban perpajakannya sebelum dilakukan tindakan penagihan lebih lanjut.

Sebelum mengambil tindakan atas email yang diterima, Wajib Pajak sebaiknya terlebih dahulu memverifikasi keaslian pengirimnya. Email resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dikirim menggunakan alamat dengan domain @pajak.go.id. Jika email berasal dari domain lain atau dari alamat yang mencurigakan, Wajib Pajak disarankan untuk tidak langsung mengikuti instruksi yang tercantum dan melakukan konfirmasi melalui kanal resmi DJP guna menghindari risiko penipuan.

Mengapa DJP Mengirimkan Email Pengingat?

Pengiriman email dilakukan secara otomatis kepada Wajib Pajak yang dalam administrasi DJP masih memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan. Kewajiban tersebut dapat berasal dari dokumen penagihan maupun surat ketetapan pajak, yaitu:

  • Surat Tagihan Pajak (STP); atau
  • Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Melalui pengingat ini, DJP memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk segera mengetahui jumlah kewajiban yang belum diselesaikan serta melakukan pelunasan secara mandiri melalui sistem Coretax DJP.

Apa Itu STP?

Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan surat yang diterbitkan DJP untuk melakukan penagihan pajak maupun sanksi administrasi berupa bunga atau denda sesuai ketentuan perpajakan.

Dasar hukum penerbitan STP diatur dalam:

  • Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, berdasarkan Pasal 9 ayat (3) UU KUP, STP wajib dilunasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan, kecuali terdapat ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan.

Apa Itu SKP?

Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan hasil penghitungan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Berdasarkan SKP tersebut, DJP dapat menetapkan posisi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, baik berupa kekurangan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran, pajak nihil, maupun nilai pajak yang selanjutnya menjadi dasar pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jenis-jenis SKP meliputi:

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), yaitu ketetapan pajak yang diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); dan
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), yaitu ketetapan yang diterbitkan apabila hasil penghitungan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak.

Langkah-Langkah Mengecek Tagihan STP dan SKP yang Masih Tersisa di Coretax

Wajib Pajak yang memperoleh email pemberitahuan dari DJP dapat mengecek secara langsung rincian tagihan pajak yang masih belum diselesaikan melalui aplikasi Coretax DJP.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Login ke akun Coretax DJP.
  • Masuk ke menu Pembayaran.
  • Pilih submenu Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
  • Sistem akan menampilkan daftar STP dan/atau SKP yang masih memiliki saldo belum dibayar, sepanjang data tersebut telah tersedia di Coretax.
  • Wajib Pajak dapat melihat rincian tagihan sekaligus membuat kode billing untuk melakukan pembayaran.

Informasi yang Dapat Dilihat

Melalui menu tersebut, Wajib Pajak umumnya dapat mengetahui berbagai informasi penting mengenai tagihan pajak, antara lain:

  • Nomor STP atau SKP;
  • Jenis pajak;
  • Masa atau tahun pajak;
  • Nilai tagihan;
  • Saldo yang masih harus dilunasi; serta
  • Status pembayaran apabila sudah dilakukan sebagian.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Ragu terhadap Email yang Diterima?

Apabila terdapat keraguan mengenai keaslian email atau isi pemberitahuan yang diterima, jangan langsung melakukan pembayaran melalui tautan yang tidak jelas.

Sebaiknya lakukan konfirmasi melalui saluran resmi DJP, antara lain:

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang membina administrasi perpajakan Wajib Pajak;
  • Aplikasi M-Pajak;
  • Live Chat pada situs resmi DJP;
  • Kring Pajak 1500200;
  • Akun X resmi @kring_pajak; atau
  • Email resmi DJP.

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan DJP

DJP juga mengingatkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak, yaitu:

  • Seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya.
  • DJP tidak mengarahkan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran ke rekening atas nama pribadi.
  • DJP tidak mengirimkan tautan pembayaran di luar situs resmi pemerintah.
  • Selalu pastikan alamat email pengirim menggunakan domain @pajak.go.id sebelum membuka lampiran maupun mengikuti instruksi yang diberikan.

Pentingnya Segera Melunasi Tunggakan Pajak

Menunda pembayaran STP maupun SKP dapat mengakibatkan timbulnya konsekuensi administratif sesuai ketentuan perpajakan. Selain berpotensi dikenai sanksi lanjutan, tunggakan yang tidak segera diselesaikan juga dapat berlanjut ke proses penagihan pajak sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Karena itu, Wajib Pajak disarankan untuk secara berkala memeriksa akun Coretax guna memastikan tidak terdapat kewajiban perpajakan yang masih tertunggak.

Kesimpulan

Pengiriman email pengingat dari DJP merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan sekaligus mengingatkan Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak berupa STP atau SKP. Sebelum menindaklanjuti email tersebut, pastikan terlebih dahulu bahwa pengirim menggunakan domain resmi @pajak.go.id.

Apabila email tersebut valid, Wajib Pajak dapat melihat rincian tagihan melalui Coretax DJP pada menu Pembayaran → Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, kemudian melakukan pelunasan sesuai ketentuan. Di sisi lain, Wajib Pajak juga harus tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP dengan selalu menggunakan saluran komunikasi resmi apabila memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *