Pengertian, Komponen dan Cara Hitung Biaya Operasional

Pengertian, Komponen dan Cara Hitung Biaya Operasional

PT Jovindo Solusi Batam telah menangani berbagai permasalahan perpajakan. Kami akan membantu menyelesaikan permasalahan perpajakan dengan teliti dan akurat. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait pengertian,komponen dan cara hitung biaya operasional. Berikut informasinya.

Salah satu komponen terpenting dalam sebuah perusahaan adalah biaya operasionalnya. Komponen ini diperlukan untuk memastikan kelancaran operasional perusahaan. Pengeluaran yang berhubungan dengan perolehan peralatan atau fasilitas bisnis dikaitkan sebagai biaya operasional.

Apa itu biaya operasional?

Biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan untuk menjalankan aktivitas bisnisnya. Gaji, komisi, tunjangan karyawan, peralatan, perbaikan serta biaya sewa semuanya termasuk dalam biaya ini.

Biaya operasional (OPEX) adalah biaya yang berkontribusi langsung terhadap pengadaan dan produksi produk dan jasa. Karenanya, biaya-biaya ini sering kali dimasukkan ke dalam neraca keuangan sebagai kewajiban (beban penjualan).

Dalam suatu perusahaan atau perusahaan, biaya operasional merupakan komponen yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, ketika suatu perusahaan ingin memformulasikan pengeluaran, biaya tersebut harus dianalisis dengan seksama dan dijaga agar tetap minimum.

Perbedaan Biaya Operasional dan Non Operasional

Selain biaya operasional, ada juga biaya non operasional. Apa itu? Biaya non operasional merupakan biaya yang dikeluarkan karena alasan di luar perusahaan namun ditanggung oleh perusahaan.

Padahal hal itu tidak ada hubungannya dengan produksi atau operasional internal perusahaan. Namun biaya-biaya ini tetap menjadi tanggung jawab perusahaan untuk mendukung operasional operasi komersial.

Pengeluaran non operasional meliputi biaya administrasi bank, pajak, kerugian penjualan, hadiah, dan kerugian bencana alam.

Sedangkan seperti yang telah dikatakan sebelumnya, biaya operasional sangat erat kaitannya dengan proses produksi. Gaji karyawan, tagihan listrik kantor, dan biaya pemasaran merupakan contoh biaya operasional.

Jenis Biaya Operasional

Biaya tetap (fixed cost) dan biaya variable (variable cost) juga digunakan untuk membedakan biaya operasional. Berikut masing-masing penjelasannya.

1. Fixed Cost

Fixed cost (biaya tetap) adalah biaya operasional yang nilai nominalnya tidak berubah meskipun proses penjualan atau produksi meningkat. Biaya tetap harus dibayarkan pada nominal dan waktu yang ditetapkan tanpa memperhatikan performa perusahaan. Biaya operasional tetap meliputi:

  • Sewa Gedung.
  • Gaji karyawan.
  • Asuransi

2. Variable Cost

Variable cost (biaya variable) adalah biaya yang nilai nominalnya berubah-ubah. Biasanya ditentukan oleh operasional perusahaan, seperti peningkatan produktivitas atau penjualan. Biaya umumnya dapat berubah, begitu pula tingkat produksi. Sedangkan peningkatan produksi akan mengakibatkan peningkatan biaya-biaya tersebut, dan sebaliknya. Biaya operasional variabel meliputi:

  • Bahan baku,
  • Peralatan, dan
  • Biaya pengiriman.

Komponen Biaya Operasional

Selain dikelompokkan menjadi dua kelompok, biaya operasional juga mencakup komponen lain yang membedakannya. Berikut penjelasannya.

1. Biaya langsung

Biaya langsung adalah biaya yang terjadi dan manfaatnya bisa langsung dirasakan. Sebagai contoh, gaji.

2. Biaya tidak langsung

Sebaliknya, biaya tidak langsung adalah biaya yang terjadi secara instan namun manfaatnya tidak bisa langsung dirasakan. Sebagai contoh, pajak.

3. Biaya Produksi

Biaya produksi merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh fungsi produksi. Biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan biaya overhead pabrik adalah tiga biaya utama yang terkait dengan produksi.

4. Biaya Non Produksi

Biaya ini meliputi biaya pemasaran dan administrasi, yang digunakan di luar dapur produksi perusahaan.

Peran dan Pengaruh Biaya Operasional Terhadap Perusahaan

Perusahaan harus menyimpan catatan pengeluaran operasional secara teratur, termasuk pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas, seperti bunga pinjaman. Tim analisa dapat mengevaluasi bagaimana biaya-biaya ini akan mempengaruhi pendapatan perusahaan di kemudian hari dengan melacak kedua jenis pengeluaran ini.

Fungsi lain dari pemantauan pengeluaran operasional adalah untuk melihat masa depan perusahaan dan apakah masih berfungsi dengan baik. Perusahaan kemudian dapat menetapkan strategi terbaik dari awal.

Mengurangi biaya operasional adalah “jalan tikus” yang harus dilakukan perusahaan untuk meningkatkan keuntungan bisnis. Namun metode ini tidak selalu menguntungkan. Mengurangi biaya operasional perusahaan mengakibatkan produktivitas yang lebih rendah dan bisa berakibat pada kerugian.

Mengurangi aktivitas tertentu demi keuntungan operasional mungkin akan membuahkan hasil dengan cepat. Namun dalam jangka panjang, penjualan perseroan akan terus turun. Misalnya, memotong biaya periklanan dan pemasaran mungkin menyebabkan pendapatan perusahaan melonjak.

Namun, dengan membatasi aktivitas promosi, dunia usaha akan kehilangan peluang bisnis dan sumber pendapatan baru. Untuk menghindari hal ini, bisnis harus menjaga biaya operasional tetap rendah sambil mempertahankan tren penjualan yang terus meningkat.

Cara Menentukan Biaya Operasional Perusahaan

Secara umum, menghitung biaya operasional itu sederhana. Anda tinggal menjumlahkan biaya dan biaya produksinya. Hasilnya, rumus berikut ditemukan:

Biaya Operasional = Biaya Produksi + Biaya Pengeluaran (Operasional)

Biaya produksi juga dikenal sebagai biaya penjualan. Pengeluaran ini sering kali dimasukkan ke dalam akun keuangan perusahaan.

NPWP: Cara Membuat EFIN Badan

NPWP: Cara Membuat EFIN Badan

PT Jovindo Solusi Batam memiliki banyak keahlian di bidang perpajakan, salah satunya adalah jasa konsultan pajak. Kami telah memiliki pengalaman dalam menangani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait NPWP: cara membuat EFIN badan. Simak pembahasan berikut ini.

Apa itu EFIN Badan?

EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi perpajakan elektronik.

Apa Manfaat EFIN Badan?

  • Digunakan sebagai syarat untuk melakukan transaksi perpajakan secara elektronik melalui saluran layanan pajak online
  • Memudahkan wajib pajak dalam menggunakan sistem perpajakan online dan menyampaikan SPT, sehingga tidak perlu lagi mengantri di Kantor Pelayanan Pajak.
  • Menjamin kerahasiaan data yang dimasukkan ke dalam sistem perpajakan online dan otomatis tercatat di sistem DJP;
  • Memudahkan pelaporan pajak tahun berikutnya secara online, karena tidak perlu mengulang lagi.

Apa Persyaratan Pengajuan EFIN Badan?

Penerapan EFIN Badan ini diatur dalam PER-41/PJ/2015, Pengamanan Transaksi Elektronik untuk Pelayanan Pajak Online, sebagaimana telah direvisi dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019. Syarat untuk permohonan EFIN Badan adalah sebagai berikut:

A. Syarat Permohonan EFIN Badan Kantor Pusat

  • Permohonan EFIN diserahkan oleh wakil Wajib Pajak
  • Formulir Permohonan EFIN (PDF lengkap) ditandatangani dan diisi secara lengkap
  • Scan atau pindai Surat Penunjukan bila pengurus tidak hadir
  • Wakil Wajib Pajak Warga Negara Indonesia : scan KTP
  • Wakil Wajib Pajak Luar Negeri : scan Paspor
  • Scan/pindai KITAP/KITAS
  • Scan/pindai NPWP Badan
  • Scan/pindai NPWP Wakil Wajib Pajak
  • Email aktif.

B. Syarat EFIN Badan untuk Kantor Cabang

  • Kepala kantor cabang menyampaikan permohonan EFIN
  • Surat penunjukan kepala kantor cabang
  • Formulir Aplikasi EFIN yang ditandatangani dan diisi (PDF lengkap)
  • Scan/pindai Surat Pengangkatan
  • Scan/pindai Surat Penunjukan
  • Kepala Cabang Warga Negara Indonesia : scan KTP
  • Kepala Cabang Orang Asing : scan Paspor
  • Scan/pindai KITAP/KITAS
  • Scan/pindai NPWP Badan
  • Scan/pindai NPWP Wakil Wajib Pajak
  • Email aktif.

C. Persyaratan Mendapatkan EFIN Bendahara

  • Permohonan ERIN diajukan oleh bendahara
  • Formulir Permohonan EFIN (PDF lengkap) ditandatangani dan diisi secara lengkap
  • Asli dan fotokopi KTP bendahara
  • Asli dan fotokopi NPWP atau SKT.

Bagaimana Cara Membuat EFIN Badan?

Permohonan EFIN Badan tersedia dalam dua format yaitu offline (dengan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)) dan online.

1. Permohonan Badan/Bendahara EFIN (offline)

  • Pengunduhan Formulir

Buka www.pajak.go.id, navigasikan ke halaman formulir aplikasi EFIN, dan unduh “Formulir Aplikasi PDF EFIN” di bagian bawah. Apabila terdapat kendala dalam pengunduhan formulir EFIN, Wajib Pajak badan dapat langsung menghubungi KPP.

  • Lengkapi Formulir EFIN

Pengurus harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan EFIN Badan atas nama Wajib Pajak atau Bendahara Badan. Isi formulir aplikasi EFIN yang dapat diunduh secara lengkap pada kolom yang tersedia.

  • Melengkapi Dokumen EFIN Badan

Melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan ke Agensi EFIN sebagai syarat untuk memperoleh EFIN, antara lain Formulir Pendaftaran EFIN yang telah dilengkapi dengan tanda tangan Sertifikat – Surat Penunjukan – dari pimpinan tertinggi, jika pengurus melamar bagi seorang EFIN tidak tercantum dalam akta/dokumen pendirian, namun mempunyai wewenang mengambil keputusan atau kebijakan; Tanda pengenal penyelenggara diwakili dengan KTP bagi warga negara Indonesia atau paspor bagi orang asing; kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama pengurus, baik warga negara Indonesia maupun orang asing.

  • Mendatangi KPP

Setelah kelengkapan dokumen pengajuan EFIN Pajak Badan, Anda tinggal menyerahkan berbagai dokumen penting tersebut ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) yang terdaftar.

  • Mendapatkan EFIN

Jika semua langkah di atas sudah selesai, tinggal menunggu EFIN Badan dari petugas KPP atau KP2KP.

  • Aktivasi EFIN Badan/Bendahara EFIN

Setelah menerima kode EFIN dari petugas pajak, segera aktifkan EFIN tersebut menggunakan link aktivasi yang diberikan DJP melalui email. Email tersebut memberikan konfirmasi permohonan EFIN. Proses aktivasi dimulai dengan mengklik link aktivasi yang ada di email DJP. Pengelola kemudian dapat mendaftarkan perusahaannya di website DJP dan menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT.

2. Cara Mendapatkan EFIN Badan/Perusahaan/Bendahara (Online)

Tahapannya kurang lebih sama dengan pengajuan EFIN Badan offline, namun perbedaannya adalah prosedur lengkapnya diselesaikan secara online. Permohonan EFIN online cukup diajukan ke alamat email KPP.

CbCR: Pengertian, Subjek, dan Pelaporan Dokumen Laporan Negara

CbCR: Pengertian, Subjek, dan Pelaporan Dokumen Laporan Negara

 PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi perpajakan, pembukuan, dan manajemen. Kami telah berpengalaman menangani masalah perpajakan dari klien. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait CbCR: pengertian,subjek dan pelaporan dokumen laporan negara. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian dan Implementasi CbCR di Indonesia

Menurut laman DJP, CbCR atau Laporan Per Negara merupakan dokumen transfer pricing yang memuat alokasi pendapatan, pajak yang dibayarkan, dan kegiatan usaha seluruh anggota kelompok usaha dalam suatu tabulasi khusus sesuai standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara. Indonesia menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on the Exchange of Country-by-Country Reports pada tanggal 26 Januari 2017, yang mencakup perjanjian untuk mempertukarkan CbC Reporrt dengan negara lain.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 mengatur tentang pelaksanaan atau penyampaian dokumen Laporan Negara ini. Wajib Pajak yang memenuhi syarat tertentu, menurut PMK, diharapkan menyelenggarakan dan/atau menyerahkan 3 jenis dokumen transfer pricing (three-tiered transfer pricing dokumentasi), yaitu dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan Laporan Negara (CbCR).

Implementasi ini merupakan wujud implementasi komitmen Indonesia sebagai anggota G20 dan Inclusive Framework on BEPS dalam menerapkan standar minimal BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) Action 13, serta mengatasi pengikisan basis pajak dan pengalihan keuntungan. (BEPS), yang mengakibatkan perpajakan tidak adil. Selain itu, tujuan penerapan ini adalah untuk mendorong transparansi wajib pajak dalam melakukan transaksi afiliasi.

Laporan Negara yang disampaikan oleh wajib pajak yang merupakan Entitas Induk kepada DJP akan dibagikan melalui pertukaran informasi otomatis (AEoI) dengan otoritas pajak negara/yurisdiksi di mana entitas induk mempunyai Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA). Melalui AEoI ini, Indonesia juga akan menerima pertukaran Laporan Negara secara berkala mengenai Wajib Pajak Indonesia yang entitas induknya berdomisili di negara selain negara/yurisdiksi tempat Entitas Induk tersebut berada.

Data dari Laporan Negara

Menurut definisinya, Laporan CbC terdiri dari informasi mengenai:

  1. Alokasi penghasilan, pajak yang dibayarkan, dan kegiatan usaha di antara seluruh anggota Kelompok Usaha, baik lokal maupun internasional.
  2. Anggota Grup usaha dan aktivitas usaha utama mereka berdasarkan negara atau yurisdiksi.
  3. Penjelasan tambahan yang relavan dengan informasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2.

Sedangkan entitas yang diungkapkan dalam CbC Report atau Entitas Konsisten adalah sebagai berikut:

  1. UPE (Ultimate Parent Entity), Entitas Induk Tertinggi
  2. Untuk tujuan pelaporan keuangan, setiap anggota Grup Usaha dicantumkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk (baik UPE maupun non-UPE).
  3. Setiap anggota Grup perusahaan yang tidak dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk karena pertimbangan atau materialitas perusahaan.
  4. BUT (Bentuk Usaha Tetap).

Subjek yang menyampaikan CbCR

Siapa yang bertanggung jawab menyampaikan Laporan CbC ini?

  • Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan UPE suatu Kelompok Usaha dengan pendapatan kotor konsolidasi sebesar Rp 11 triliun atau lebih. Penyampaian Laporan CbC melalui prosedur ini dikenal dengan istilah pengarsipan utama. Tanggung jawab ini juga berlaku bagi UPE apabila seluruh anggota kelompok usaha adalah wajib pajak dalam negeri.
  • Wajib pajak dalam negeri yang tergabung dalam Grup Bisnis dengan pendapatan kotor konsolidasi lebih dari atau setara dengan €750 juta (750 juta euro) yang UPE-nya dikenakan pajak internasional. Teknik penyampaian ini hanya diperlukan apabila Indonesia tidak menerima Laporan UPE CbC dari negara lain melalui mekanisme AEoI. Oleh karena itu, mekanisme pengajuan lokal hanya diperlukan bagi anggota Kelompok Usaha di Indonesia jika UPE-nya berdomisili di negara/yurisdiksi yang tidak mewajibkan Laporan CbC, memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan pemerintah Indonesia namun tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan pemerintah Indonesia QCAAatau memiliki QCAA namun terdapat kegagalan sistemik sehingga pemerintah Indonesia tidak dapat memperoleh Laporan CbC dari negara atau yurisdiksi tersebut melalui AEoI.

Terkait mekanisme penyampaian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Apabila wajib menyampaikan Laporan CbC dalam negeri lebih dari satu wajib pajak melalui mekanisme pengajuan lokal, maka kewajiban penyampaian dapat dipenuhi oleh salah satu entitas konstituen yang menjadi wajib pajak dalam negeri, sepanjang Entitas Induk di luar negeri menunjuk salah satu entitas konstituen. di Indonesia untuk mengajukan Laporan CbC ke DJP. Namun setiap entitas komponen di Indonesia tetap wajib mengajukan Notifikasi.

Notifikasi adalah pemberitahuan yang dikirimkan oleh Wajib Pajak kepada DJP yang menunjukkan wajib atau tidaknya Wajib Pajak menyampaikan Laporan CbC. Pemberitahuan diajukan baik secara elektronik melalui portal DJP atau secara manual jika halaman online tidak tersedia. SPT Tahunan memuat dokumentasi penyampaian Pemberitahuan dan/atau bukti penyampaian Laporan CbC.

Pelaporan CbC Report

Wajib Pajak badan wajib menyampaikan Pemberitahuan apabila mempunyai transaksi afiliasi atau anggota suatu Kelompok Usaha. Begitu pula jika Wajib Pajak badan tidak memiliki keterkaitan transaksi namun tergabung dalam suatu Kelompok Usaha, tetap harus menyampaikan Pemberitahuan. Menurut UU Pajak Penghasilan, wajib pajak badan di negara ini dikenakan pajak badan dan BUT.

Apabila Wajib Pajak memenuhi persyaratan penyelenggaraan dan/atau penyampaian Laporan CbC, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. CbC Report diajukan bersamaan dengan Pemberitahuan.
  2. CbC Report disampaikan melalui laman DJP Online atau secara manual jika halaman tidak tersedia.
  3. CbC Report disampaikan secara elektronik dalam format file XML.

Sanksi wajib dikenakan apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan Pemberitahuan atau Laporan CbC.

Pertama, jika tidak menyampaikan Pemberitahuan atau tidak mencantumkan bukti penyampaian dalam SPT Tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta karena tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. SPT pun dinyatakan tidak lengkap sehingga tidak disampaikan.

Jika Anda telah diperingatkan secara tertulis, Anda akan dikenakan pemeriksaan. Apabila dari pemeriksaan tersebut terjadi penyesuaian harga transfer, SKPKB dikenakan sanksi kenaikan sebesar 50% berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU KUP.

Kedua, tidak menyampaikan Laporan CbC atau tidak melampirkan bukti penyampaian, dikenakan denda sebesar Rp1 juta karena tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Karena SPT dianggap belum lengkap maka dianggap tidak disampaikan. Jika Anda telah diperingatkan secara tertulis, Anda akan dikenakan pemeriksaan. Apabila dari pemeriksaan tersebut terjadi penyesuaian harga transfer, SKPKB dikenakan sanksi kenaikan sebesar 50% berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU KUP.

SPT Anda Salah Bayar? e-PBK saja

SPT Anda Salah Bayar? e-PBK saja

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan, kami siap menangani dan memberikan solusi atas permasalahan perpajakan. Kami telah bersertifikat resmi dan memiliki pengalaman luas di bidang perpajakan, termasuk konsultasi pajak. PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi terkait salah bayar SPT? e-PBK saja.Berikut penjelasannya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menawarkan layanan permintaan transfer online menggunakan e-PBK yang dapat diakses melalui website jasa.go.id. Wajib Pajak tidak perlu lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan transfer menggunakan e-PBK.

e-PBK telah diuji coba di sepuluh KPP Pratama dengan jumlah permohonan transfer terbesar per 15 Oktober 2022. Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Bandung Cibeunying, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tangerang Barat adalah 10 KPP Pratama. Uji coba ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan kegagalan dan memungkinkan adanya penyempurnaan sistem hingga e-PBK dapat diadopsi di seluruh KPP di seluruh negeri.

Pada tahap uji coba, wajib pajak yang terdaftar di 10 KPP yang disetujui dapat memanfaatkan e-PBK. Sebaliknya, saluran untuk mengajukan permintaan pemesanan berlebih secara manual akan tetap terbuka. Perbaikan dan percepatan penyelesaian permohonan pemindahbukuan akan selalu tercipta di DJP sebagai salah satu layanan terbaik Kementerian Keuangan untuk menghasilkan prosedur yang lebih cepat dan akurat.

Wajib Pajak yang telah memiliki akun di website pajak.go.id dapat menggunakan layanan e-PBK. Wajib Pajak harus memberikan password dan kode captcha setelah login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah berhasil masuk ke website jasa.go.id, Wajib Pajak harus memilih menu pemindahbukuan dan kemudian menyelesaikan langkah-langkah yang terdapat pada menu. Tampilan layanan e-PBK akan ditampilkan kepada Wajib Pajak.

Pemilihan menu permohonan pada layanan e-PBK akan memulai prosedur pencatatan transfer. Terdapat beberapa informasi terkait aplikasi Pemindahbukuan yang wajib dicatat oleh Wajib Pajak secara lengkap dan akurat sesuai petunjuk pengisian.

Jika perekaman sudah selesai, periksa kembali datanya lalu klik Kirim Permintaan. Batasan waktu penyelesaian permohonan pemindahbukuan ditangani paling lambat tiga puluh hari setelah permohonan diajukan secara lengkap, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Batas waktu tersebut dikurangi menjadi maksimal 21 hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2022.

Wajib Pajak dapat melacak status permohonan transfernya dengan menggunakan opsi Pemantauan. Jika diperlukan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat berbicara dengan penasihat pajak berlisensi di KPP.

Apa itu Pemindahbukuan?

Pemindahbukuan merupakan praktek memindahkan penerimaan pajak ke penerimaan pajak yang benar. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 28 PMK sebelumnya. Pemindahbukuan dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan pembayaran pajak atau penyetoran.

Pemindahbukuan biasanya disebabkan oleh ketidakakuratan NPWP, nama wajib pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), letak objek pajak, kode rekening pajak, kode jenis penyetoran, masa atau tahun pajak, nomor ketetapan pajak, dan jumlah pembayaran. Kesalahan tersebut bisa dilakukan oleh wajib pajak, bank persepsi, pekerja DJP, atau lainnya. Proses perpindahannya dapat dilakukan antara lain dari masa pajak yang satu ke masa pajak yang lain atau antar jenis pajak.

Permohonan dibuat oleh Wajib Pajak yang membayar karena adanya pemindahbukuan yang disebabkan oleh masalah pembayaran atau penyetoran. Pemindahan karena kesalahan pencatatan atau pengisian bukti pemindahbukuan, permohonan dapat diajukan secara jabatan oleh pejabat yang melakukan pemindahbukuan atau berdasarkan Wajib Pajak yang pertama kali mengajukan permohonan pemindahbukuan.

Permintaan pemindahbukuan dokumen pembayaran seperti surat setoran pajak (SSP, SSPCP, BPN) dan Bukti Pemindahbukuan yang memuat NPWP cabang yang dihapus diajukan oleh Wajib Pajak pusat. Sedangkan permohonan diajukan oleh perusahaan yang menerima penggabungan, badan usaha baru hasil penggabungan, atau pihak yang menerima penggabungan untuk pemindahtanganan yang diajukan untuk SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pemindahbukuan yang memuat NPWP dari Wajib Pajak yang melakukan penggabungan usaha (merger). penggabungan bisnis.

Pembayaran pajak dengan menggunakan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk dapat dibukukan ke pembayaran bentuk pajak lainnya. Sedangkan pembayaran pajak dengan menggunakan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dipindahtangankan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Pemindahbukuan SSP yang kedudukannya sebanding dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikembalikan;
  • Pemindahbukuan pembayaran PPN atas objek Pajak yang wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak; atau
  • Pemindahbukuan pembayaran Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Lunas Bea Meterai dengan menggunakan mesin stempel digital.

Selanjutnya, pemindahbukuan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran dalam dolar Amerika hanya dapat dilakukan di antara pembayaran pajak yang dilakukan dalam dolar Amerika.

Perusahaan Menunggak pajak, Ini Dampaknya!

Perusahaan Menunggak pajak, Ini Dampaknya!

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menawarkan jasa pembukuan dan manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menyajikan informasi terkait Perusahaan yang menunggak pajak, dan ini dampaknya. Berikut ini informasi selengkapnya.

DJP mencatat tingkat kepatuhan perpajakan formal sebesar 76,86% pada akhir tahun 2020, meningkat dari 72,9% pada tahun 2019. DJP menerima 14,6 juta SPT dari 19 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.

Baru 2 juta UMKM yang dilaporkan membayar pajak di sektor UMKM, dari total 60 juta UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia. Angka ini menunjukkan rendahnya pemahaman perpajakan wajib pajak Indonesia.

Di satu sisi, perusahaan yang beroperasi tanpa membayar pajak mungkin mengalami kerugian akibat kegagalan memenuhi komitmennya. Bahaya apa yang mungkin dihadapi suatu perusahaan jika perusahaan tersebut menghindari pembayaran pajak? Poin-poinnya dirangkum di bawah ini.

Mengapa banyak perusahaan yang menunda pembayaran pajaknya?

Perusahaan sering kali mempunyai tunggakan pajak. Hal ini mungkin disebabkan karena perusahaan hanya fokus membangun bisnis untuk meningkatkan omset atau pendapatan, sehingga menyebabkan perusahaan melupakan pajak yang sudah tertunggak atau tidak dikelola.

Dampak Terhadap Perusahaan Jika Tidak Membayar Pajak

Jika suatu perusahaan mempunyai kewajiban perpajakan tetapi gagal membayarnya, maka perusahaan tersebut akan mengalami sejumlah konsekuensi. Berikut beberapa dampak yang akan dirasakan:

  1. Pendaftaran Online Single Submission (OSS) tidak dapat dilakukan.

OSS adalah sistem buatan pemerintah yang memfasilitasi perizinan perusahaan baik di tingkat federal maupun regional. OSS terkait erat dengan pendapatan. Pelaku usaha yang tidak membayar pajak akan ditolak Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS.

  1. Menurunkan kredibilitas perusahaan

Badan yang tidak membayar pajak dapat diterbitkan oleh DJP. Hal ini tidak diragukan lagi akan merusak reputasi perusahaan dan mempengaruhi kepercayaan konsumen terhadap organisasi.

  1. Sulit mengelola keuangan pembayaran klien

Setelah bertransaksi, sebagian besar klien pasti menginginkan bukti faktur pajak. Jika korporasi tidak patuh pajak, maka pengurusan faktur pajak ini akan sulit dilakukan. Jika hal ini terjadi, kemungkinan besar perusahaan akan kesulitan mengelola keuangannya, yang akan berdampak buruk dalam jangka panjang terhadap kesehatan keuangan perusahaan.

  1. Perusahaan dalam pengawasan AEoI (Automatic Exchange of Information)

AEoI adalah sistem yang memungkinkan pembayar pajak dari berbagai negara untuk bertukar informasi rekening. Tujuannya adalah untuk melacak kemungkinan pajak di luar negeri dan mengawasi penghindaran pajak yang dilakukan pengusaha.

  1. Sanksi Pajak

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya akan dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga berat.

Sanksinya berupa penagihan, pelarangan, dan penyanderaan selama 6 bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

Anda dapat membaca Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak yang Tidak Taat untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sanksi yang diberikan.

  1. Pencabutan Izin Usaha

Jika tidak membayar pajak, bisa saja izin usahanya dibatalkan, seperti contoh klub Sky Garden di Bali yang kedapatan tidak membayar pajak dan akhirnya ditutup karena izin usahanya dicabut.

Akibat negatif bagi Perusahaan jika pajak tidak diproses tepat waktu

Apabila suatu perusahaan tidak menyampaikan pajak tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi administratif seperti denda, bunga, dan kenaikan. Jika suatu perusahaan telah menunggak pajak selama bertahun-tahun, maka harus diselesaikan. Perusahaan akan menerima surat STP denda setelah melaksanakan atau membayar pajak. Ketika suatu perusahaan terlambat dalam memproses pajak dalam sistem yang semakin kompleks atau tersinkronisasi, maka hal tersebut membahayakan kelangsungan komersial perusahaan tersebut.

Apa itu Pemindahbukuan dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Apa itu Pemindahbukuan dan Bagaimana Cara Kerjanya?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan perpajakan yang menawarkan jasa konsultasi perpajakan, jasa akuntansi, dan jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Batam merupakan jasa konsultan pajak yang terpercaya dan bisa membantu untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait apa itu pemindahbukuan dan bagaimana cara kerjanya? Berikut penjelasannya.

Pernahkah Anda melakukan kesalahan administratif dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak? Permasalahan tersebut antara lain salah memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masa pajak, jenis pajak, atau nominal pembayaran. Salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan melakukan Pemindahbukuan (Pbk).

Landasan hukum

Menurut PMK 242/2014 Pasal 1 angka 28, pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan perpajakan untuk dicatat pada penerimaan perpajakan yang bersangkutan.

Prosedur pemindahbukuan ini dapat digunakan jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, ada 8 alasan perlunya proses pemindahbukuan.

Pemindahbukuan (PBK) merupakan tindakan memindahkan penerimaan pajak agar dapat dicatat pada penerimaan pajak yang semestinya. Proses pemindahbukuan ini dilakukan apabila terjadi kesalahan pembayaran pajak atau penyetoran.

Kesalahan tersebut bisa dilakukan oleh wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, atau pihak lain. Secara ringkasnya, proses Pbk dapat diterapkan dari satu masa pajak ke masa pajak lainnya atau antar jenis pajak.

Untuk mengajukan prosedur pemindahbukuan, Anda harus menyiapkan data berikut:

  1. Mengisi Formulir Permohonan PBK dengan lengkap
  2. Surat Setoran Pajak (Asli)

Jika demikian, silakan ajukan formulir tersebut ke KPP yang terdaftar. Permohonan PBK saat ini diterima melalui tiga cara (tergantung peraturan KPP setempat), yaitu sebagai berikut:

  1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  2. Melalui pos/jasa pengantaran dengan konfirmasi penerimaan surat ke KPP; atau
  3. Melalui email KPP yang terdaftar

Selanjutnya permohonan Pbk harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya surat permohonan Pbk secara keseluruhan. Jika tidak lengkap atau kurang, DJP akan memberitahukan bahwa permohonan Pbk Anda ditolak. Jika semuanya sudah lengkap, DJP akan menyerahkan bukti Pbk.

Mengenal Apa Itu Departure Tax?

Mengenal Apa Itu Departure Tax?

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi perpajakan, kami siap menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kami juga telah bersertifikat resmi dan berpengalaman. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait departure tax. Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa itu Departure Tax?

Departure Tax adalah biaya yang dipungut oleh pemerintah ketika seseorang meninggalkan negara tersebut (terkadang dikenal dengan nama lain, seperti airport tax). Departure Tax atau pajak keberangkatan adalah suatu bentuk biaya yang harus dibayar oleh penumpang pesawat agar dapat memanfaatkan bandara. Banyak negara memungut pajak keberangkatan dalam dolar AS, bukan dalam mata uang lokalnya.

Beberapa negara hanya akan memungut pajak keberangkatan jika Anda berangkat dengan pesawat. Dalam situasi ini, pajak keluar atau pajak keberangkatan secara de facto sama dengan pajak penumpang udara, karena pajak ini mungkin juga berlaku untuk penerbangan domestik, yang tidak dikenakan pajak keberangkatan karena tidak melintasi batas internasional.

Pembayaran pajak ini tunduk pada berbagai peraturan, termasuk pembayaran di bandara bagi individu yang mengejar penerbangan, yang biasanya hanya dalam mata uang lokal dan juga dapat dilakukan dengan kartu kredit atau dengan menggunakan metode pembayaran di muka, atau, lebih praktisnya, dapat dibebankan langsung ke maskapai penerbangan yang jumlah pajaknya sudah termasuk dalam harga tiket pesawat.

Departure Tax di Indonesia

Di Indonesia, Departure Tax dikenal juga dengan istilah Airport Tax atau Passenger Service Charge (PSC). Airport Tax merupakan salah satu biaya yang harus dibayar oleh para penumpang saat tiba di bandara. Sebelumnya, calon penumpang pesawat terbang harus membayar pajak bandara terpisah.

Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan undang-undang baru yang memasukkan pembayaran pajak bandara secara langsung ke dalam harga tiket pesawat yang ditawarkan masing-masing maskapai mulai tahun 2015. Konsep memasukkan biaya pajak bandara ke dalam harga tiket pesawat dipandang tidak masuk akal. lebih praktis dan akan membantu wisatawan merasa lebih nyaman, khususnya mereka yang terburu-buru mengejar penerbangan.

Sejumlah layanan dan fasilitas yang diluncurkan PT Angkasa Pura II antara lain skytrain dan fasilitas pendukung berbasis teknologi tinggi lainnya di bandara dan terminal seperti self-check-in, informasi digital, vending machine, sistem penanganan bagasi, ground support system, penerbangan sistem tampilan informasi, menjadi faktor pendorong penerapan kebijakan pajak bandara. Dari sistem tampilan informasi penerbangan hingga sistem panduan docking visual, kami siap membantu Anda. Pengenalan beragam fasilitas pendukung tersebut tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kemudahan penumpang.

Selain itu, pajak bandara juga mempunyai keuntungan jika digunakan sebagai biaya asuransi bagi pengunjung bandara, karena hal ini tentunya penting untuk diperhatikan dalam menjaga keselamatan penumpang.

Pendapatan pajak bandara dapat digunakan untuk mengimbangi pengeluaran pemeliharaan bandara. Biaya pemeliharaan diperlukan untuk semua aspek bandara untuk menjamin kesiapan operasional dan keselamatan penumpang. Pajak bandar udara juga dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola bandara sehingga seluruh operasional terkait penerbangan dapat berjalan dengan lancar dan optimal.

Di Indonesia siapa yang kena Departure Tax?

Ternyata, tidak semua penumpang bandara terpaksa membayar biaya bandara. Ada pelancong yang harus membayar dan ada pula yang dibebaskan dari biaya bandara.

Ada dua macam penumpang yang harus membayar airport tax:

  • Penumpang yang terbang untuk satu perjalanan hanya menggunakan satu tiket berdasarkan bandara tujuan.
  • Personil operasi udara dan personel pendukung operasi penerbangan yang akan melakukan perjalanan untuk mendapatkan posisi guna melaksanakan tanggung jawab mereka.

Kriteria penumpang yang dibebaskan dari pembayaran airport tax:

  • Personil operasional pesawat udara dan personel pendukung operasional penerbangan yang sedang menjalankan tugasnya (on duty crew)
  • Penumpang yang transit dan transfer hanya memerlukan satu tiket penerbangan
  • Penumpang anak-anak dan bayi yang belum wajib memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri
  • Penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yang tertera pada tiket (divert flight)
  • Penumpang penerbangan mengalami penundaan penerbangan
  • Pengunjung negara dan rombongan yang berada di Indonesia dalam perjalanan dinas atau urusan kenegaraan dan menggunakan penerbangan khusus
  • Penumpang yang berangkat ke luar negeri melalui serangkaian rute domestik dan menyelesaikan proses imigrasi, bea cukai, dan karantina (CIQ) di bandara keberangkatan pertama dibebaskan dari PSC di bandara transit.

Tarif Airport Tax Indonesia

Setiap bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, memiliki kebijakan penerapan tarif pajak bandara masing-masing yang tidak sama dengan bandara lainnya. Kementerian Perhubungan menaikkan tarif pajak bandara di terminal tertentu Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2018, yang saat ini ditetapkan tarif lebih tinggi yaitu 15% hingga 40%. Kenaikan harga ini diamanatkan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB Tahun 2018 tentang Pelayanan Penumpang Pesawat Udara.

Berikut salah satu tarif pajak bandara yang berlaku di Indonesia, khususnya di Bandara Soekarno-Hatta:

  1. Terminal 1 yang pajak bandaranya dinaikkan sebesar 30%, dari Rp50.000 menjadi Rp65.000 per orang.
  2. Terminal Domestik 2 yang tarif bandaranya dinaikkan sebesar 40%, dari Rp 60.000 menjadi Rp 85.000 per orang.
  3. Terminal 3 Internasional yang tarif bandaranya dinaikkan sebesar 15% dari Rp. 200.000 hingga Rp. 230.000 setiap penumpang.
  4. Terminal 3 Domestik yang tarif pajak bandaranya belum dinaikkan sehingga nominalnya Rp 130.000 tetap tidak berubah.
Ketentuan Pemeriksaan Analisis Risiko Oleh DJP

Ketentuan Pemeriksaan Analisis Risiko Oleh DJP

PT. Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya yang telah membantu banyak klien dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan. Pada kali ini, PT. Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait ketentuan pemeriksaan analisis risiko oleh DJP. Simak informasi berikut ini.

Analisis risiko merupakan suatu proses yang menilai sejauh mana ketidakpatuhan wajib pajak yang dapat mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan pajak. Otoritas pajak dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan penelitian ini.

Jenis Analisis Risiko

Ada tiga jenis analisis risiko yang mungkin menjadi dasar pemeriksaan khusus berbasis risiko.

  1. Account Representative yang mempunyai tanggung jawab dan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak, Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, atau pekerja dari bagian lain sebagaimana diusulkan bagian di KPP, melakukan analisis risiko secara mandiri.
  2. Sebagai pengusul ke Kanwil DJP, pegawai Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP), Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, atau pegawai dari bidang lainnya untuk melakukan analisis risiko secara mandiri.
  3. Dokumen yang identik dengan penilaian risiko mandiri. Dokumen ini merupakan hasil pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP) di Kantor Wilayah DJP, serta rekomendasi Direktur yang berwenang kepada Direktorat P2 mengenai hasil pengembangan dan analisis IDLP.

Ketentuan Pemeriksaan Penilaian Risiko

Pemeriksaan berbasis risiko (risk-based audit), yang mencakup kriteria pemeriksaan khusus. Risk-based audit atau pemeriksaan berbasis risiko adalah pemeriksaan pengujian kepatuhan yang memastikan bahwa proses dilakukan sejalan dengan prosedur pemeriksaan pengujian kepatuhan lainnya. Pemeriksaan lapangan digunakan untuk melakukan pemeriksaan. Tahapan pemeriksaan pengujian kepatuhan meliputi:

  1. Penyampaian SP2 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan;
  2. Pertemuan pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
  3. Peminjaman dokumen;
  4. Penjelasan dan permintaan informasi dari pihak ketiga;
  5. Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  6. Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan;
  7. Quality Assurance

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, pemeriksaan analisis risiko dapat dilakukan terhadap satu jenis pajak (single tax) atau terhadap banyak jenis pajak (all tax). Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP) dapat digunakan untuk memeriksa seluruh pajak. DSPP dapat bersumber dari usulan KPP yang merupakan Daftar Prioritas Sasaran Potensi Eksplorasi (DSP3) yang akan ditinjau. Kemudian DSPP merupakan rekomendasi Kanwil DJP berdasarkan analisis risiko independen. Selanjutnya DSPP dapat dihasilkan oleh Direktorat P2 berdasarkan analisis atau data pihak ketiga.

Pemerintah menjamin PPN tetap 11% di tahun 2024

Pemerintah menjamin PPN tetap 11% di tahun 2024

PT Jovindo Solusi Batam selalu siap memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kami telah bersertifikat resmi dan memiliki pengalaman dalam bidang perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait pemerintah menjamin PPN tetap 11% di tahun 2024. Simak informasinya berikut ini.

Pemerintah telah menyatakan tidak akan menaikkan PPN tahun depan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Tarif PPN yang berlaku akan tetap sebesar 11% tahun depan. Hal itu diungkapkan Wahyu Utomo, Kepala Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal, secara terbuka pada Mini Talkshow Bedah RAPBN 2024 di Jakarta.

Kenaikan PPN dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Persentase 11% yang ada saat ini merupakan tahap pertama, dan akan meningkat menjadi 12% pada tahap kedua pada 1 Januari 2025. Hal ini menandakan pemerintah tidak akan menaikkan PPN pada tahun depan.

UU Harmonisasi Perpajakan Bab IV Pasal 7 yang menjelaskan tarif PPN secara lengkap mengatur masa berlaku PPN 12%. Sementara itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo akan mengenakan tarif PPN sebesar 11% pada 1 April 2022.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, sebelumnya menyatakan pihaknya perlu memberikan perhatian terhadap eksekusi undang-undang PPN yang baru. Dinamika kondisi perekonomian, khususnya pada tahun 2024, menjadi faktor penting untuk diperhatikan.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan pada Mei 2023 juga menyatakan tidak akan ada kenaikan PPN pada tahun berikutnya. Sri Mulyani terus mencermati kondisi pertumbuhan ekonomi, sehingga kenaikan PPN akan dipertimbangkan jika momentumnya tepat. Lebih lanjut, kenaikan PPN berpotensi mendorong inflasi pada perekonomian masyarakat.

Setelah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, Kementerian Keuangan mampu menyetor Rp60,76 triliun ke kas negara. Sedangkan penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp 417,64 triliun pada Januari hingga Juli 2023. Angka ini lebih tinggi 10,6% dibandingkan pencapaian pada periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini juga mewakili realisasi 56,21% dari tujuan tahun 2023.

Perjalanan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia

Undang-undang PPN sudah empat kali direvisi. Perubahan pertama adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Selanjutnya perubahan kedua dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Perubahan ketiga terjadi pada tahun 2009 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. Reformasi terakhir dilakukan pada tahun 2021, dan hal tersebut juga tertuang dalam muatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dikenal juga dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang akan mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.

Besaran PPN yang berlaku di Indonesia telah berubah drastis. Tarif yang dikenakan adalah 10% mulai tahun 1950, yang juga bertepatan dengan pembuatan sistem Pajak Penjualan (PPN). Selanjutnya tarif PPN dibagi menjadi tiga kelompok pada tahun 1974. Golongan pertama adalah nol persen untuk produk dan jasa bebas PPN.

Golongan kedua sebesar 5% untuk karton, kertas kado, kertas tulis, kertas cetak, kertas karbon, dan jenis kertas lainnya. Golongan ketiga sebesar 10% untuk hal-hal yang tidak termasuk dalam kelompok pertama atau kedua.

Berlanjut pada tahun 1983, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 diluncurkan sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10%. Tarif 10% ini berlaku hampir 38 tahun, hingga akhir Maret 2021 disesuaikan menjadi 11% sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Perlakuan Pajak Bendahara Instansi Pemerintah

Perlakuan Pajak Bendahara Instansi Pemerintah

PT Jovindo Solusi Batam siap membantu Anda dan memberikan jawaban terbaik atas berbagai permasalahan perpajakan Anda. Kami memiliki pengalaman yang luas, bersertifikat resmi, dan kami juga bekerja dengan professional. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait perlakuan pajak bendahara instansi pemerintah. Berikut informasinya.

Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan mempunyai kewenangan anggaran. Aturan perpajakan mengatur kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah. Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 menyebutkan hal tersebut.

Perpajakan membagi departemen pemerintah menjadi 3 kategori, yaitu:

  1. Instansi Pemerintah Pusat

Instansi Pemerintah Pusat adalah satuan kerja pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, sekretariat lembaga negara, dan sekretariat lembaga nonstruktural, termasuk Badan Layanan Umum, yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. standar akuntansi pemerintahan sebagai pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  1. Instansi Pemerintah Daerah

Instansi Pemerintah Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, termasuk Badan Layanan Umum Daerah, yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sebagai pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

  1. Instansi Pemerintah Desa

Instansi Pemerintah Desa adalah organisasi penyelenggara pemerintahan desa sebagai pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan diharapkan melakukan akuntansi dan menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Tanggung jawab perpajakan berikut ini harus dipenuhi oleh bendahara instansi pemerintah:

  • Bagi bendahara instansi pemerintah, tanggung jawab perpajakan pertama adalah mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Setiap instansi pemerintah wajib mendaftar pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan sebenarnya instansi pemerintah tersebut.

  • Kewajiban perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah kedua yang menyatakan dirinya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Instansi Pemerintah yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, kecuali usaha kecil, wajib mengungkapkan kegiatan usahanya untuk dapat diverifikasi sebagai PKP. Pengusaha kecil dalam konteks ini didefinisikan sebagai mereka yang mempunyai pendapatan kurang dari Rp 4,8 miliar.

  • Bendahara instansi pemerintah ketiga wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak baik bulanan maupun tahunan.

SPT Masa PPh 21/26, SPT Masa PPh 23/26, SPT Masa PPh 22, SPT Masa PPN, dan lain-lain merupakan contoh SPT bulanan. Sedangkan SPT Tahunannya adalah SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan.

Mengenal Laporan Keuangan Pajak

Mengenal Laporan Keuangan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani berbagai permasalahan perpajaka. Kami bekerja secara professional dan teliti. Kami telah bersertifikat resmi dan berpengalaman melalui jasa konsultan pajak kami. PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait laporan keuangan pajak. Simaklah informasi berikut ini.

Laporan pembukuan atau keuangan pajak diperlukan untuk menjalankan perusahaan sekaligus memenuhi persyaratan perpajakan. Memahami berbagai jenis dan contoh pembukuan pajak perusahaan.

Laporan keuangan dapat membantu para pebisnis atau investor dalam memutuskan apakah akan tetap menyimpan dana investasinya di perusahaan atau hengkang karena mereka yakin tidak ada lagi kemungkinan.

Apa itu laporan keuangan?

Laporan keuangan adalah contoh data dalam akuntansi yang mencerminkan situasi keuangan dan operasi perusahaan selama periode waktu tertentu.

Format laporan keuangan digunakan oleh perusahaan untuk menilai kemajuan bisnis dan merencanakan tindakan selanjutnya.

Laporan keuangan di perusahaan-perusahaan besar ditulis dengan baik karena dibuat oleh akuntan yang terampil.

Namun, bagi bisnis baru, hal ini merupakan sebuah rintangan, dan karyawan yang ditugaskan mau tidak mau harus menghasilkan laporan keuangan yang mematuhi persyaratan akuntansi keuangan.

Persiapan Membuat Laporan Keuangan Pajak Perusahaan

Pembuatan laporan keuangan perpajakan atau laporan keuangan perpajakan mungkin merupakan proses yang sulit karena tingkat kesulitannya yang tinggi.

Staf harus memahami pedoman pembuatan laporan keuangan agar lebih mudah dalam pembuatannya. Perusahaan tidak boleh mengabaikan sedikit biaya dan pendapatan saat menghasilkan laporan keuangan. Karena laporan keuangan skala kecil juga sangat penting.

Meski jumlahnya sedikit, namun jika dibelanjakan secara rutin, bisa jadi akan memberikan tekanan pada anggaran perusahaan.

Saat membuat laporan keuangan perusahaan, Anda harus menyiapkan hal-hal berikut:

  1. Buku Catatan Pengeluaran

Tujuan buku catatan pengeluaran adalah untuk mencatat semua pengeluaran perusahaan, tidak peduli seberapa kecil atau besarnya. Semua pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan, baik pembelian kopi untuk tamu kantor atau alat tulis kantor, harus dicatat. Mencatat pengeluaran akan memudahkan dalam menyeimbangkan buku kas di akhir tahun.

  1. Buku Catatan Pemasukan

Buku catatan pendapatan digunakan untuk memantau keseimbangan bisinis. Buku ini mencatat setiap uang yang masuk ke rekening perusahaan, termasuk utang-utang yang sudah dilunasi.

  1. Buku Stok Barang

Barang yang dimaksud di sini adalah produk yang dijual atau dibeli oleh korporasi. Semakin besar jumlah barang yang masuk dan keluar maka pendapatan perusahaan akan semakin baik.

  1. Buku Inventaris

Buku ini mencantumkan semua produk yang diperoleh perusahaan untuk membantu operasi kerja. Buku persediaan juga berfungsi sebagai acuan stabilitas suatu perusahaan.

  1. Rekap Buku Catatan Kas Utama

Buku ini mencakup semua biaya dan pendapatan perusahaan, baik bentuk uang maupun barang.

Jenis-jenis Laporan Keuangan untuk Administrasi Perpajakan

Berikut empat contoh laporan keuangan yang mungkin dibuat oleh suatu bisnis untuk pembukuan pajak.

  1. Laporan Keuangan Neraca

Laporan keuangan neraca memuat informasi mengenai nilai dan posisi aset dan kewajiban yang pada akhirnya harus seimbang.

Jika nilainya diperkirakan tidak merata pada akhir waktu, hal ini menunjukkan bahwa status keuangan perusahaan sedang dalam masalah.

Laporan keuangan neraca juga dapat mencakup informasi hutang, modal, dan kewajiban.

Oleh karena itu, laporan neraca berfungsi untuk mengetahui keadaan keuangan perusahaan.

Laporan neraca harus memuat informasi mengenai aset dan kewajiban perusahaan, serta ekuitas.

Neraca terdiri dari tiga komponen akuntansi: aset, ekuitas, dan kewajiban atau hutang.

Bentuk laporan keuangan ini sangat terkait dengan disiplin ilmu akuntansi, sehingga pemahamannya sangat penting bagi investor.

  1. Laporan Keuangan Laba Rugi

Laporan laba rugi, sering disebut laporan laba rugi, merangkum kerugian dan pendapatan perusahaan.

Jika kuantitas pendapatan lebih sering ditampilkan dalam laporan laba rugi, perusahaan tersebut mungkin dianggap sukses.

Pemegang saham dan pihak terkait dapat menganalisis kinerja bisnis dengan membaca laporan ini.

Laporan keuangan pajak laba rugi diklasifikasikan menjadi dua jenis: single step dan multiple step.

  • Laporan keuangan laba rugi single step

Karena laporan keuangan laba rugi berbentuk single step, maka income statement memiliki alur dan pengelompokan yang mudah dipahami karena informasi laba disajikan di awal laporan.

Perbedaan antara pendapatan dan biaya perusahaan ditampilkan di bagian akhir laporan, yang menunjukkan apakah perusahaan untung atau rugi.

  • Laporan laba rugi multiple step

Laporan keuangan laba rugi dihasilkan dalam multiple step dengan membedakan antara transaksi operasional dan non operasional.

Income statement pendapatan ini juga memerlukan perbandingan biaya dan pendapatan terkait.

Berbeda dengan laporan laba rugi satu langkah, laporan laba rugi beberapa langkah memberikan informasi tambahan mengenai laba operasional perusahaan.

Oleh karena itu, perbedaan antara operasi insidental dan rutin dapat ditunjukkan dengan laba operasi.

Investor dapat memperoleh acuan informasi keuangan perusahaan dengan memahami isi laporan laba rugi.

Referensi ini kemudian dapat digunakan untuk mengevaluasi prospek bisnis perusahaan, seperti apakah akan terus memperoleh keuntungan atau merugi.

  1. Laporan Keuangan Perubahan Modal

Laporan perubahan modal disebut juga dengan laporan perubahan ekuitas dalam akuntansi.

Laporan keuangan perubahan modal seringkali digunakan untuk menilai keadaan modal perusahaan serta sebagai data baru pada saat terjadi perubahan modal.

Informasi dalam laporan perubahan modal sering kali dikaitkan dengan jumlah laba atau rugi yang ditampilkan dalam laporan laba rugi.

Laporan ini juga dapat mencakup jumlah dividen yang berhak diterima investor.

Oleh karena itu, bentuk laporan keuangan ini sangat penting untuk dipahami oleh pemegang saham atau investor.

  1. Laporan Keuangan Arus Kas

Laporan keuangan ini akan memberi tahu Anda berapa banyak uang yang telah dikeluarkan perusahaan dan apakah jumlahnya sama dengan pemasukan.

Informasi dalam laporan keuangan ini digunakan untuk memperkirakan perputaran kas perusahaan di masa depan.

Oleh karena itu, laporan arus kas atau cash flow statement  dalam suatu tertentu sering kali digunakan sebagai indikator jumlah arus kas pada periode berikutnya.

Laporan ini juga dapat digunakan untuk menyampaikan pertanggungjawaban perusahaan atas pergerakan kas.

  1. Catatan atas Laporan Keuangan

Catatan laporan keuangan mencakup penjelasan yang sama atau lebih luas dibandingkan bentuk laporan keuangan lainnya.

Catatan laporan keuangan juga mencantumkan alasan atau isi laporan keuangan yang dikeluarkan, sehingga memungkinkan investor untuk mempelajari lebih lanjut tentang apa yang terjadi di suatu perusahaan.

Mengenal Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak

Mengenal Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak

PT Jovindo Solusi Batam siap memberikan solusi dan menyelesaikan permasalahan perpajakan klien. Kami telah bersertifikat resmi dan memiliki pengalaman dalam memberikan layanan konsultasi perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait kewajiban dan kewenangan pemeriksa pajak. Simaklah informasi berikut ini.

Pemeriksaan Pajak

Dalam proses pemeriksaan, wajib pajak harus memahami tidak hanya hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak, tetapi juga kewajiban dan wewenang pemeriksa pajak. Hal ini diperlukan agar pemeriksaan pajak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pasal 11 dan 12 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015), mengatur tentang tanggung jawab dan kewenangan pemeriksa pajak.

Pemeriksa pajak adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tenaga ahli yang dipilih oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, sesuai PMK 184/2015.

Kewajiban Pemeriksa Pajak

Pemeriksa pajak wajib melakukan hal-hal berikut saat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap persyaratan perpajakan.

  1. Mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak apabila pemeriksaan dilakukan di lapangan, atau Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor apabila pemeriksaan dilakukan di kantor.
  2. Pada saat melakukan pemeriksaan, menunjukkan Surat Tanda Pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pemeriksa Pajak kepada wajib pajak. Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang membuktikan bahwa orang pribadi yang namanya tertera pada kartu tersebut adalah pemeriksa pajak.
  3. Apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak berubah, berikan surat ringkasan perubahan tersebut kepada wajib pajak.
  4. Melakukan pertemuan dengan wajib pajak untuk memberikan penjelasan mengenai topik-topik berikut:
  • Dasar dan tujuan pemeriksaan;
  • Hak dan kewajiban Wajib Pajak pada saat dan setelah pemeriksaan;
  • Hak Wajib Pajak untuk meminta pertemuan dengan quality assurance pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan hanya sebatas dasar hukum pembetulan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali pemeriksaan atas informasi lain berupa data konkret yang dilakukan berdasarkan jenis pemeriksaan kantor;
  • Kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau kertas yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta bahan-bahan lain yang diperoleh dari Wajib Pajak.
  1. Mencantumkan hasil rapat dalam risalah rapat dengan Wajib Pajak.
  2. Mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak.
  3. Memperbolehkan Wajib Pajak menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.
  4. Menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak.
  5. Dengan menyampaikan saran tertulis, Wajib Pajak dipedomani dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  6. Pemeriksa wajib mengembalikan buku, catatan, dan/atau kertas yang digunakan untuk pembukuan atau pencatatan, serta bahan-bahan lain yang diperoleh dari Wajib Pajak.
  7. Pemeriksa wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau dilaporkan oleh wajib pajak selama pemeriksaan, kepada pihak lain yang tidak berhak.

Kewenangan Pemeriksa Pajak

Pemeriksaan Lapangan

  1. Pemeriksa dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau kertas yang menjadi landasan pembukuan atau pencatatan, serta dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan perolehan uang, operasional perusahaan, tenaga kerja bebas pajak, atau barang yang terutang pajak.
  2. Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikontrol secara elektronik.
  3. Memasuki dan memeriksa suatu lokasi atau ruangan, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang patut diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang. yang dapat memberikan petunjuk tentang pendapatan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas pajak, atau objek yang terutang pajak.
  4. Meminta Wajib Pajak membantu memastikan kelancaran pemeriksaan, seperti:
  • Menyediakan personel dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila akses terhadap data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
  • Membantu pemeriksa pajak dalam pembukaan barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
  • Menyediakan ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan lapangan apabila pemeriksaan dilakukan di lokasi Wajib Pajak.
  1. Menyegel lokasi atau wilayah tertentu, serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
  2. Mengajukan pertanyaan secara lisan dan/atau tertulis kepada Wajib Pajak.
  3. Melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan, memperoleh keterangan dan/atau bukti yang relevan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

Pemeriksaan Kantor

  1. Menggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor untuk memanggil Wajib Pajak ke kantor DJP.
  2. Memeriksa dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau kertas yang menjadi landasan pembukuan atau pencatatan, serta catatan-catatan lain, termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh, operasional perusahaan, pekerjaan bebas pajak, atau barang bebas pajak.
  3. Meminta bantuan wajib pajak agar pemeriksaan berjalan lancar.
  4. Mengajukan keterangan secara lisan dan/atau tertulis kepada Wajib Pajak.
  5. Meminjam kertas kerja pemeriksaan (KKP) dari akuntan publik melalui wajib pajak.
  6. Melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan, meminta keterangan dan/atau bukti yang relevan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.
Ketentuan Membuat NPWP Cabang dan Cara Penghapusan

Ketentuan Membuat NPWP Cabang dan Cara Penghapusan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang memiliki pengalaman luas di bidang perpajakan dan telah bersertifikat resmi sehingga dapat dipercaya. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi terkait ketentuan membuat NPWP cabang dan cara penghapusan. Simaklah informasi berikut ini.

Tentang NPWP Cabang

Karena pengelola administrasi perpajakan usaha cabang tidak berwenang menggunakan NPWP pusat, maka diperlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan cabang.

Perusahaan cabang adalah cabang usaha dari perusahaan pusat yang dapat berupa CV (Persekutuan Komanditer) atau PT (Perseroan Terbatas).

Persyaratan NPWP Cabang

Pengajuan nomor pokok wajib pajak cabang harus memenuhi syarat yang ditentukan pada saat mengurusnya.

Persyaratan pengajuan NPWP cabang adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi kartu NPWP yang diterbitkan oleh kantor pusat atau induk.
  • Dokumen identitas seperti fotokopi kartu NPWP untuk pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang. Apabila pengelola cabang adalah orang asing maka harus memberikan fotokopi paspor serta kartu NPWP jika sudah menjadi wajib pajak di Indonesia.
  • Surat penunjukan ke cabang.
  • Fotokopi Akta Pendirian atau Perubahannya.
  • Fotokopi KTP Pengurus dan NPWP yang berstatus aktif untuk Badan, sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi hanya memerlukan fotokopi KTP.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha Kelurahan (bagi Perorangan atau Badan).
  • Surat kuasa bermaterai jika disetujui, serta fotokopi KTP yang bersangkutan.

Cara Daftar NPWP Cabang

Nomor Pokok Wajib Pajak suatu perusahaan cabang dapat disampaikan secara online atau datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

1. Mengunjungi Lokasi Usaha KPP

  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya sesuai dengan lokasi kegiatan usaha atau cabang perusahaan.
  • Lengkapi formulir pendaftaran yang akan diberikan.
  • Menyerahkan dokumentasi penunjukan cabang yang diperlukan atau telah dilengkapi.
  • Petugas akan meninjau dokumen untuk memastikan kelengkapannya untuk menawarkan verifikasi permohonan NPWP cabang.
  • Tunggu hingga proses permohonan NPWP cabang Anda disetujui.

2. Cara Daftar Online

Berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk mendaftar dan membuat NPWP Cabang secara online melalui e-registrasi:

  1. Buka laman pajak.go.id.
  2. Selanjutnya klik Daftar Akun.
  3. Masukkan alamat email aktif, nama, dan kata sandi pada area pendaftaran yang diberikan.
  4. Ikuti petunjuk yang ada untuk melengkapi permohonan nomor pokok wajib pajak cabang.
  5. Isi formulir untuk melanjutkan. Periksa kembali kolom tersebut, dan jika sudah lengkap dan benar, klik “selesai” untuk memproses nomor token.
  6. Buka email Anda dan salin dan tempel nomor token yang diberikan kepada Anda ke halaman dashboard pajak, lalu klik “kirim”.
  7. Tahap ini menandakan pendaftaran NPWP cabang Anda sudah selesai.
  8. Selanjutnya anda tinggal menunggu kartu NPWP dikirim.

Demikian langkah sederhana untuk memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan cabang.

Ketentuan Penghapusan NPWP Cabang

NPWP merupakan syarat subjektif dan objektif Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dan haknya berupa identitas.

Apabila perusahaan cabang tersebut sudah tidak menjalankan usahanya, maka perusahaan tersebut dapat meminta kepada DJP untuk penghapusan NPWP Cabang tersebut.

Penghapusan NPWP Cabang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penatausahaan NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Syarat Penghapusan

Dalam meminta penghapusan NPWP Cabang, setidaknya ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Tidak terpenuhisyarat subyektif maupun objektif.
  • Tidak terutang pajak.
  • Tidak dilakukan saat ini
  • Tidak ada perjanjian penyelesaian bersama yang saat ini sedang disepakatkan.
  • Tidak ada prosedur untuk menyelesaikan kesepakatan harga transfer.
  • Tidak sedang menyelesaikan proses hukum terkait perpajakan

Formulir Permohonan Penghapusan

Sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang, Anda harus melengkapi Formulir Penghapusan NPWP.

Sedangkan surat-surat yang wajib dicantumkan ditentukan oleh keadaan atau dasar permohonan penghapusan, yang meliputi:

  1. Perusahaan yang dilikuidasi/bubar akibat penghentian/penggabungan usaha
  • Fotokopi akta pembubaran perusahaan atau dokumen sah yang dipersamakan

2. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang sudah tutup

  • Fotokopi dokumen akhir kegiatan komersial.

3. Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi standar sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak

  • Tidak lagi berfungsi sebagai lembaga pemerintah
  • Pembubaran lembaga pemerintah karena merger
  • Tidak ada alokasi anggaran yang dibuat untuk tahun depan.
  • Tidak beroperasi yang dosebabkan oleh sebab lain

Laporan keuangan diperlukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan akuntansi likuidasi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga.

Cara Menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak di Cabang

Berikut cara meminta penghapusan NPWP cabang:

  1. Dapatkan nomor antrian Anda dari website https://kunjung.pajak.go.id/.
  2. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
  3. Tunjukkan kepada petugas nomor antrian yang Anda peroleh sebelumnya.
  4. Petugas akan dipanggil ke loket melalui jalur antrean.
  5. Mengembalikan formulir beserta dokumen pendukungnya ke Loket Pusat Pelayanan Terpadu (TPT).
  6. Petugas akan meninjau ulang surat-surat yang telah Anda serahkan untuk memastikan kelengkapannya.
  7. Apabila dokumen kurang lengkap, petugas akan mengembalikan berkas kepada Anda untuk diisi dan diserahkan kembali.
  8. Anda akan menerima Lembar Pemantauan Alur Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) jika semua berkas dianggap lengkap dan memenuhi standar.
  9. KPP memproses permohonan penghapusan Anda dalam waktu paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima seluruhnya.
  10. Anda akan dikirimi Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP (jika Wajib Pajak berstatus PKP).
  11. Prosedur permohonan penghapusan NPWP cabang sudah selesai.
Hitung Kewajiban Pajak, Data Konkret diawasi Oleh Direktorat Jenderal Pajak

Hitung Kewajiban Pajak, Data Konkret diawasi Oleh Direktorat Jenderal Pajak

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi dan mempunyai pengalaman dalam menangani permasalahan pajak klien. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Direktorat Jenderal Pajak awasi data konkret dan hitung kewajiban pajak Simak informasinya berikut ini.

Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap data konkret. Data konkret, menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-9/PJ/2023, merupakan data yang dikumpulkan atau dimiliki oleh DJP yang memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan setiap wajib pajak.

Dalam ketentuan umum SE-9/PJ/2023 disebutkan bahwa data konkret yang menyebabkan terutangnya pajak lebih atau kurang dibayar ditindaklanjuti dengan pengawasan atau pemeriksaan terhadap data konkret tersebut.

Adapun, data nyata yang dimaksud antara lain, pertama, faktur pajak yang telah disetujui melalui sistem informasi DJP namun tidak atau belum dilaporkan oleh Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Penghasilan oleh penerbit. Ketiga, bukti-bukti transaksi atau data lain yang diungkapkan sebagai data konkret oleh sistem informasi DJP.

Unit vertikal DJP mempercepat prosedur bisnis penyelesaian pengawasan dan pemeriksaan guna mengantisipasi kadaluwarsanya masa berlaku penetapan data konkret. Sistem informasi DJP menyajikan data konkret yang akan habis masa berlakunya dalam penetapan ini.

Penelitian kepatuhan material atau permintaan penjelasan data atau informasi (P2DK) sesuai ketentuan merupakan pengawasan dalam rangka melengkapi data nyata bagi Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak lainnya. Untuk melengkapi data yang konkret, pemeriksaan dilakukan dengan tahapan pemeriksaan kantor sesuai ketentuan.

Menurut SE-9/PJ/2023, data atau informasi yang diperoleh atau dikuasai DJP, termasuk data berwujud, dapat dimanfaatkan untuk menilai kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Apabila data atau informasi tersebut tidak digunakan dalam jangka waktu 5 tahun maka tidak dapat ditindaklanjuti.

Kecuali bagi Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan, pemanfaatan yang dimaksudkan adalah sebagai landasan pengawasan dan pemeriksaan dalam upaya menilai kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Penyelesaian tindak lanjut atas data nyata ini diperlukan untuk memberikan keadilan dan kejelasan hukum kepada wajib pajak, memastikan administrasi yang bertanggung jawab, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menjaga pendapatan pajak, dan mencegah kemungkinan hilangnya pendapatan.

Prosedur P2DK digunakan untuk penyelesaian ini. Namun usulan pemeriksaan terhadap data nyata dapat dilanjutkan apabila wajib pajak memberikan penjelasan yang tidak sesuai dengan temuan penelitian atau tidak memberikan jawaban berupa penyampaian atau pemutakhiran SPT. Hal ini mungkin juga disebabkan oleh kurangnya waktu sebelum tanggal kedaluwarsa penetapan.

Ketahui Ketentuan PPh 15 bagi Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Ketahui Ketentuan PPh 15 bagi Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya dan telah bersertifikat asli dengan keahlian yang luas dalam menangani masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait ketentuan PPh 15 bagi Perusahaan dalam negeri. Simak informasinya berikut ini.

Perusahaan pelayaran dalam negeri harus memperhatikan tanggung jawab perpajakannya. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayar. Pajak ini dikenakan atas seluruh penghasilan yang diperoleh perusahaan pelayaran, baik di dalam maupun di luar negeri. Pajak Penghasilan Pasal 15 merupakan pajak final dengan tarif efektif 1,2% berdasarkan aturan penghasilan neto.

Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 15

Pelaku usaha pelayaran dalam negeri tergolong wajib pajak yang pendapatannya dikenakan PPh Pasal 15 berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 417 Tahun 1996 (KMK 417/1996). Segala penghasilan yang diterima/diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, termasuk penghasilan dari perpindahan orang dan/atau barang, termasuk sewa kapal, dikenakan pajak.

Pendapatan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain dari aktivitas mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal laut, serta menawarkan jasa chartering, yaitu perusahaan menyewakan kapal atau mencarter kapal lain untuk disewakan kembali.

Pendapatan tersebut dapat diperoleh dari berbagai rute, seperti pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia, pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia, pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia, dan/atau pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 15

Pajak Penghasilan Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri dihitung dengan menggunakan norma penghasilan neto. Pendapatan bersih perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4 persen dari peredaran bruto. Dengan tarif sebesar 30%, maka tarif efektif yang berlaku pada PPh Pasal 15 jasa pelayaran adalah sebesar 1,2%dari peredaran bruto dan pajaknya bersifat final.

Rumusnya adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 15 Pelayaran dalam negeri = 1,2%

Yang dimaksud dengan “peredaran bruto” adalah seluruh nilai imbalan/penggantian yang diterima/diperoleh Wajib Pajak dari perusahaan pelayaran dalam negeri yang berupa uang atau nilai.

Misalnya, jika suatu perusahaan pelayaran dalam negeri menerima imbalan Rp 100 juta dari usaha pelayaran dalam satu bulan, maka pajak yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

Pasal 15 UU PPh:1,2% x Rp 100.000.000 = Rp 1.200.000

Mekanisme Pemotongan dan Pelunasan Pajak

Bagi pelaku usaha pelayaran dalam negeri, ada dua pilihan pembayaran PPh 15.,diantaranya:

Pertama, setiap kali suatu bisnis bertransaksi dengan lembaga pemotong pajak, pihak yang membayar wajib memotong, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipotong. Pemotongan PPh 15 diajukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Kedua, untuk transaksi yang bukan dengan Badan Pemotong Pajak, Wajib Pajak Badan Pelayaran Dalam Negeri wajib menyetor langsung PPh yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. SPT Masa Penyatuan wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pembatasan setoran dan pelaporan ini berlaku untuk metode pemotongan yang digunakan oleh pihak ketiga serta mekanisme setoran mandiri.

Apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari luar negeri yang dipotong pajaknya, maka Wajib Pajak dapat memanfaatkannya sebagai kredit pajak. Sebagai informasi, kredit pajak adalah pengurangan pajak yang terutang di Indonesia sebesar pajak yang dibayarkan di negara lain atas penghasilan yang juga dikenakan pajak di Indonesia.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

Secara sederhana, berbagai faktor harus diperhatikan dalam aspek perpajakan PPh Pasal 15 pelayaran dalam negeri, baik bagi pemilik kapal maupun penyewa.

Pemilik kapal

Apabila Anda menjalankan perusahaan pelayaran dalam negeri yang menyewakan kapal atau mengangkut produk dan/atau orang antar pelabuhan di wilayah Indonesia, pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia dan sebaliknya, atau pelabuhan di luar Indonesia, hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Penyewa melakukan pemotongan 1,2% dari peredaran bruto sebagai pajak penghasilan berdasarkan Pasal 15;
  2. Anda harus meminta bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15 yang bersifat final;
  3. Wajib melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dalam suatu tahun pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, beserta daftar pemotongan final Pajak Penghasilan Pasal 15;
  4. Apabila penyewa tidak memotong PPh Pasal 15 atau bukan merupakan pemotong pajak, maka wajib melakukan penyetoran sendiri atas PPh Pasal 15 yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan memberitahukan SPT PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 berikutnya. bulan.
  5. Selain itu, Anda juga tidak diwajibkan membayar PPh Pasal 25 secara bulanan.

Penyewa

Jika Anda adalah orang atau badan yang menyewa kapal dari perusahaan pelayaran dalam negeri, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengurangi 1,2%dari nilai bruto yang dibayarkan kepada pengusaha pelayaran dalam negeri berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 15; Dan
  2. Setoran PPh Pasal 15 yang dipotong ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, menggunakan kode billing dengan nomor MAP 411128 dan kode jenis setoran 410.
Perbedaan PPN DTP dan PPN Tidak Dipungut

Perbedaan PPN DTP dan PPN Tidak Dipungut

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi perpajakan, kami siap menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kami juga telah bersertifikat resmi dan berpengalaman. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait perbedaan PPN DTP dan PPN Tidak Dipungut. Simak informasinya berikut ini.

Pemerintah menetapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 10% untuk pembelian mobil listrik. Di sisi lain, pemerintah memiliki kebijakan tidak memungut PPN atas kegiatan usaha di kawasan berikat.

Apa itu PPN?

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap nilai tambah suatu barang atau jasa yang beredar dari produsen sampai ke konsumen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga terkait Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 1983 (UU KUP). PPN juga dapat dianggap sebagai pajak atas konsumsi atau penggunaan barang atau jasa.

Apa itu PPN DTP?

Pajak DTP merupakan pajak yang terutang oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang tentang APBN, sesuai Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri. Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2010 juncto PMK Nomor 237 Tahun 2011 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pajak Ditanggung Pemerintah. Menurut PMK, pajak DTP ada banyak jenisnya, salah satunya adalah PPN DTP.

Dengan demikian, PPN DTP merupakan pajak yang dipungut atas konsumsi/pemanfaatan barang dan jasa yang ditanggung/ditanggung pemerintah, dengan batasan anggaran yang ditetapkan dalam UU APBN. PPN DTP atas pembelian kendaraan listrik misalnya sebesar 10%; atau PPN DTP yang diberikan atas penyerahan barang kena pajak atau pemanfaatan jasa kena pajak yang diperlukan untuk penanganan COVID-19 oleh instansi/lembaga pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanggulangan pandemi; PPN DTP atas properti. PPN DTP atas properti tercatat sebesar Rp 410 miliar pada tahun 2021.

Apa itu PPN yang tidak dipungut?

Salah satu bentuk fasilitas di bidang PPN adalah PPN tidak dipungut. Fasilitas ini diatur dalam Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Undang-undang ini menekankan bahwa pemerintah tidak memungut PPN pada subjek pajak tertentu. Fasilitas PPN ini dapat ditawarkan sebagian atau seluruhnya, baik sementara maupun untuk seterusnya. Namun pemerintah memberikan fasilitas tidak dipungut PPN untuk kegiatan usaha tertentu, seperti:

  • Kegiatan di kawasan atau lokasi tertentu dalam daerah pabean;
  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu/penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (JKP);
  • Impor BKP tertentu;
  • Pemanfaatan BKP tertentu yang tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan
  • Penggunaan JKP tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang telah diatur oleh pemerintah.
Perbedaan Pelaporan SPT Menggunakan e-Filing dan e-Form

Perbedaan Pelaporan SPT Menggunakan e-Filing dan e-Form

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan perpajakan yang siap menangani permasalahan perpajakan klien. Kami bekerja dengan professional serta akurat. PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait perbedaan pelaporan SPT menggunakan e-Filing dan e-Form.   Simaklah informasinya berikut ini.

Wajib Pajak orang pribadi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki waktu hingga akhir Maret untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Saat ini, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak orang pribadi dapat disampaikan secara mandiri dan secara online melalui DJP secara elektronik dengan menggunakan e-Filing atau e-Form. Bagi wajib pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan, kedua metode ini mempunyai kedudukan yang sama.

Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), istilah e-Filing pertama kali digunakan dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP 05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) melalui penyedia layanan aplikasi (ASP). penyampaian SPT secara elektronik atau disebut juga e-Filing merupakan suatu teknik penyampaian SPT yang menggunakan sistem daring yang real-time. Selain bekerjasama dengan ASP, DJP akhirnya membuka fasilitas e-Filing milik pemerintah di website www.pajak.go.id.

Awalnya, penyampaian SPT online dibedakan menjadi dua kanal. Pertama, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dapat disampaikan di situs DJP, namun SPT Tahunan badan hanya dapat disampaikan melalui ASP swasta. Namun sebagai bagian dari revisi tersebut, DJP mulai menggunakan nama e-Form pada tahun 2017. Dengan adanya fasilitas e-Form ini, memungkinkan penyampaian SPT Tahunan PPh bagi badan bukan pegawai dan orang pribadi melalui ASP dan Fasilitas e-Form.

  • Perbedaan Pertama

Perbedaan pelaporan e-Filing dan e-Form yang pertama adalah penggunaan jaringan internet. Proses pelaporan SPT Tahunan dan e-Filing dilakukan secara online. Artinya, wajib pajak harus tetap terhubung ke-internet saat mengisi data hingga siap diposting ke situs DJP. Sedangkan dengan menggunakan e-Form, Wajib Pajak dapat mengisi formulir SPT Tahunan secara offline di laptop atau komputer, cukup dengan koneksi internet saat mengunduh formulir SPT Tahunan dan mengunggah laporan.

  • Perbedaan Kedua

Perbedaan kedua terlihat pada kemampuan setiap aplikasi. Apabila wajib pajak menyampaikan SPT tahunannya melalui e-Filing, maka wajib pajak hanya dapat mengisi formulir SPT satu kali saja. Oleh karena itu, jika terjadi gangguan atau kekeliruan jaringan, maka wajib pajak harus mengulangi proses pengajuan dari awal. Namun dengan menggunakan e-Form, wajib pajak dapat mengisi berkas formulir SPT kapan saja setelah diunduh. Hal ini berarti wajib pajak mempunyai waktu yang fleksibel dengan e-Form.

  • Perbedaan Ketiga

Perbedaan ketiga ada pada sisi perangkatnya. Selama perangkat terhubung dengan jaringan internet, pelaporan dengan e-Filing dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai perangkat, seperti smartphone, tablet, laptop, maupun komputer. Sedangkan dengan program yang digunakan berbasis desktop, maka pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form hanya dapat dilakukan melalui laptop atau komputer. Selain itu, dokumen formulir di e-Form memiliki ekstensi. XFDL dan hanya dapat dilihat dengan aplikasi pembaca bernama form viewer di Windows dan MacOS.

  • Perbedaan Keempat

Perbedaan keempat ada pada dokumennya. Wajib Pajak dapat menyimpan file formulir SPT sebagai dokumentasi untuk dijadikan acuan dalam pengisian laporan SPT tahun berikutnya dengan memanfaatkan e-Form. Sayangnya, hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunannya secara online menggunakan e-Filing.

  • Perbedaan Kelima

Perbedaan berikutnya terletak pada cara penyampaian formulir SPT. Wajib Pajak yang menggunakan e-Filing harus selalu terhubung dengan website DJP Online untuk mendapatkan token untuk masuk kembali guna mendapatkan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan. Wajib Pajak yang menggunakan e-Form hanya perlu memasukkan token yang diberikan melalui email, dan tanpa harus login kembali ke website DJP Online.

Mengenal Surat Keterangan PPh Final UMKM

Mengenal Surat Keterangan PPh Final UMKM

PT Jovindo Solusi Batam siap mengatasi segala permasalahan perpajakan Anda. Selain dapat dipercaya, PT Jovindo Solusi Batam juga sudah berpengalaman di bidang perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam akan berbagi informasi terkait mengenal surat keterangan PPh final UMKM. Berikut informasinya.

Pemerintah memberikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2018 yang menetapkan tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen dari omzet.

Namun, untuk menikmati fasilitas tersebut, wajib pajak UMKM harus memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu, salah satunya adalah memiliki surat keterangan pajak penghasilan final.

Apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan PPh Final?

Surat Keterangan Pajak Penghasilan Final adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memberitahukan kepada wajib pajak bahwa dirinya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 55/2022. Wajib Pajak UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto harus memiliki surat ini.

Meski PP 23/2018 dibatalkan dan dianggap tidak berlaku setelah terbitnya PP 55/2022, Sertifikat PP 23 tetap dapat dimanfaatkan. Lebih lanjut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, wajib pajak dapat memanfaatkan Sertifikat PP 23 selama Sertifikat PP 55 belum diterbitkan.

Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk mendorong pertumbuhan dan keterlibatan UMKM dalam perekonomian nasional. DJP juga menghimbau kepada wajib pajak yang menangani pemotongan atau pemungut pajak agar dapat menunjukkan surat keterangan ini secara rutin.

Kebutuhan ini diatur dalam PP no. 55/2022. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1), Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan Final atas transaksi pemotongan atau pemungut pajak harus mengajukan permohonan sertifikat kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Selanjutnya, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat pernyataan bahwa Wajib Pajak tersebut dikenai PPh final berdasarkan PP tersebut.

Bagaimana cara mengajukannya?

Pada laman djponline.pajak.go.id, Anda dapat mengajukan secara mandiri Surat Keterangan PPh Final atau PP 23. Kemudian, di menu “Layanan”, pilih “Info KSWP”. Wajib Pajak dapat memilih “Surat Pernyataan PP 23” pada bagian profil penyelesaian kewajiban. Sistem DJP kemudian akan mengeluarkan sertifikat PP 23 secara otomatis.

Cara lainnya, Wajib Pajak dapat memperoleh formulir permohonan sertifikat PP 23 dari situs resmi DJP dan kemudian mengisinya dengan lengkap. Sertakan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan KTP/SIM/Paspor Anda.

Selanjutnya, Wajib Pajak harus memberikan fotokopi Surat Tanda Daftar (SKT), Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau surat bukti kegiatan usaha lainnya.

Jika permohonan dan lampirannya sudah lengkap, Wajib Pajak dapat mengirimkannya ke KPP terdaftar paling lambat tanggal 31 Maret tahun pajak berjalan. Selanjutnya, wajib pajak harus menunggu KPP memberikan sertifikat PP 23 dalam waktu 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara keseluruhan.

Terpenting, sebelum mengajukan Surat Keterangan Pajak Penghasilan Final, pastikan Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau diperlukan Surat Kuasa Khusus apabila permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
  2. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak terakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar atau Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak sebelumnya.
  3. Memenuhi syarat Subyek Pajak Dibebaskan dari Pajak UMKM.

Manfaat

Surat Pernyataan PP 23 ini berlaku efektif sejak tahun pajak saat permohonan diajukan sampai dengan akhir tahun pajak terjadinya peredaran bruto yang bersangkutan. SPT PPh Final ini penting tidak hanya bagi wajib pajak UMKM yang memanfaatkannya, namun juga bagi mitra usahanya.

Hal ini menunjukkan bahwa pihak lawan transaksi harus menerima sertifikat ini sebagai dasar pemotongan atau penyetoran Pajak Penghasilan Final. Apabila Wajib Pajak UMKM tidak menyerahkan sertifikat ini kepada pihak lawan transaksi, maka pihak lawan transaksi wajib memotong atau menyetorkan PPh sesuai ketentuan umum.

Hal ini berarti, wajib pajak UMKM tidak bisa memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen dan harus membayar PPh yang lebih tinggi. Oleh karena itu, sertifikat ini sangat bermanfaat bagi wajib pajak UMKM dalam hal menurunkan kewajiban perpajakan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Keuntungan dan Kerugian Wajib Pajak UMKM bisa mendapatkan berbagai keuntungan dengan menerapkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen, antara lain:

  • Mendapatkan kemudahan dalam menghitung dan membayar PPh karena hanya berdasarkan peredaran bruto tanpa memperhitungkan pengeluaran perusahaan.
  • Karena sudah termasuk dalam SPT Masa PPh Final, maka tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan atau Orang Pribadi.
  • Tidak perlu SPT Masa PPh Pasal 21, 23, 26, 4 ayat (2), dan/atau tambahan SPT PPh Final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan yang dikenai PPh Final PP 23.
  • SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPN tidak dikecualikan karena bebas dari kewajiban PKP.
  • Tidak ada kewajiban untuk melakukan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan peraturan perpajakan. Namun tarif PPh Final sebesar 0,5 persen memiliki berbagai kelemahan, antara lain:
  • Tidak dapat mengkreditkan PPh yang dipotong atau dibayar di luar negeri karena tidak ada aturan pemotongan pajak.
  • Tidak dapat mengajukan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran pajak karena tidak ada prosedur pengembalian pajak.
  • Tidak dapat memperoleh fasilitas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) karena tidak termasuk subjek pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
  • Mereka tidak dapat memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan lain karena telah mendapatkan fasilitas dengan tarif rendah.

 

Ketahui Kode Eror Saat Melaporkan SPT Tahunan

Ketahui Kode Eror Saat Melaporkan SPT Tahunan

PT Jovindo Solusi Batam siap mengatasi permasalahan pajak klien, kami juga bekerja secara professional dan teliti. Kami menyediakan layanan konsultasi perpajakan, pembukuan, dan manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait ketahui kode eror saat melaporkan SPT tahunan. Berikut informasinya.

Kendala dan Tips Apabila Terjadi Eror Saat Lapor SPT Tahunan Badan

E-form PDF dapat digunakan untuk laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, meskipun wajib pajak mungkin mengalami kendala, seperti ketidakakuratan dalam pengisian SPT Tahunan Badan.

Wajib pajak badan sering menghadapi dua permasalahan yaitu pemberitahuan “gagal mengirimkan SPT” dan “SPT tidak valid”. Berkaitan dengan kendala ini, wajib pajak badan harus mempertimbangkan hal-hal berikut:

  1. Apabila terjadi hal seperti ini terhadap data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak yang tidak dapat diterima atau disebut juga kesalahan KLU, maka Wajib Pajak badan harus memeriksa kembali isi KLU.
  2. Dalam hal kolom bernilai 0 (nol), Wajib Pajak harus memastikan tidak mengosongkannya melainkan mengisinya dengan 0 (nol).
  3. Dalam melengkapi lampiran penyusutan, Wajib Pajak badan harus mengkonfirmasi bahwa telah memilih metode dari menu drop down atau opsi lain yaitu import kembali data sesuai dengan skema import.
  4. Terhadap lampiran penyusutan, Wajib Pajak badan harus memastikan bahwa kolom tahunan diisi dengan empat angka tahun (yyyy) dan kolom nilai tidak diisi dengan desimal.
  5. Sehubungan dengan lampiran mengenai kredit pajak, khusus tanggal yang tidak diisi dalam format (dd/mm/yyyy)
  6. Wajib Pajak Badan harus memastikan bahwa isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Badan telah diisi secara lengkap dan tidak ada special character, seperti:
  • Tanda hubung atau en dashlem adalah tanda hubung yang lebih panjang dari pada dash umumnya (-).
  • Tanda petik miring (”) digunakan untuk menunjukkan penekanan.
  • Surat yang tidak standar
  • Karakternya bisa lebih besar “>” atau lebih kecil “<“. Keduanya merupakan karakter yang digunakan sebagai group separator.

Apabila masih mendapat peringatan “Gagal Submit SPT”, Wajib Pajak badan dapat menghubungi helpdesk di KPP terdaftar.

Kode Error Pelaporan SPT Tahunan Badan

Selain itu, terdapat berbagai kode eror yang perlu diperhatikan dalam penyampaian SPT Tahunan Badan, yaitu sebagai berikut:

  • ERROR 405: kode ini muncul karena status NPWP Wajib Pajak; oleh karena itu, Anda harus menghubungi lokasi terdaftar KPP untuk mengecek status NPWP.
  • NPWP salah: periksa kesalahannya atau hubungi KPP terdaftar Anda.
  • Nomor Pemindahbukuan Tidak Valid: periksa adanya masalah atau beritahukan kepada KPP terdaftar Anda apabila Wajib Pajak menginput NTPN yang tidak sesuai sistem.
  • Jenis pembayaran tidak dipilih: kode ini ditampilkan jika Wajib Pajak belum memilih pemenuhan kekurangan pembayaran dengan menggunakan NTPN atau Pbk sebagai jenis pembayaran.
  • Kode status 0 atau bad riquest, kesalahan 302: kode ini menunjukkan ketika koneksi internet terputus atau batas waktu sesi (waktu diam melebihi 30 menit), mengharuskan wajib pajak untuk login kembali. Apabila wajib pajak mempunyai input data yang banyak atau data tidak lengkap, maka wajib pajak dapat menggunakan formulir elektronik.
  • Tidak dapat mengakses halaman pengarsipan elektronik: kode ini muncul karena nomor telepon profil Wajib Pajak tidak dimasukkan atau peran pengarsipan elektronik tidak ada.
  • CSV gagal Decrypt: kode ini muncul karena CSV rusak atau mengandung karakter yang tidak dapat diterima di database, dan wajib pajak harus membuat ulang CSV.
  • SPT Tahunan tidak lengkap, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Nihil: kode ini muncul karena wajib pajak tidak memberikan bukti pemotongan data kepada pemberi kerja, tidak melengkapi daftar harta, Kolom Kode Harta pada tabel Daftar Harta tidak sesuai, dan Kolom Kode Hutang pada tabel Daftar Pembayaran tidak cocok, sehingga wajib pajak diharapkan mengisi seluruh data bukti pemotongan dan melengkapi daftar objek. Harta harus dicatat dengan angka bukan nol, dan harus diberikan informasi, serta kode harta karun dan kode utang yang benar.
  • Kurang Bayar: sandi ini timbul karena semua penyebab SPT berstatus nol, Wajib Pajak belum membayar, Wajib Pajak sudah membayar namun nilai nominal yang dibayarkan kurang dari kekurangan SPT, atau Wajib Pajak belum melaporkan tanggal pembayaran. Untuk melaporkan SPT, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran, atau melakukan pembayaran atas jumlah yang terutang dalam SPT dan mencantumkan tanggal pembayarannya.
  • Lebih Bayar: kode ini muncul karena Wajib Pajak tidak menyampaikan informasi atau dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT, sehingga Wajib Pajak harus menyediakan dokumen pendukung dalam bentuk ekstensi pdf (maks 40MB).
  • Pemrosesan terus menerus: karena datanya belum lengkap, wajib pajak harus memeriksa ulang SPTB. Pastikan tidak ada kolom yang tidak lengkap atau kosong pada daftar harta/kewajiban/keluarga pada saat penginputan data.
  • Aktivasi Wajib Pajak non efektif gagal: nomor error ini muncul ketika sistem tidak mampu mengaktifkan NE dan harus mencoba kembali.
  • Permintaan token gagal: silahkan coba lagi atau verifikasi data SPT Anda Kode kesalahan ini terjadi karena token tidak diberikan ke alamat email wajib pajak, sehingga wajib pajak harus memeriksa profil WP-nya di DJP online untuk melihat apakah alamat email tersebut akurat dan apakah datanya penyerahan sesuai dengan solusi di bagian Kode Kesalahan Penyimpanan SPT.
  • BPS sudah ada: nomor kesalahan ini muncul karena wajib pajak mengirimkan surat pemberitahuan tahunan yang sudah dikirimkan ke DJP; dengan demikian, jawabannya adalah memastikan bahwa surat pemberitahuan tahunan tidak dikirimkan (melalui saluran apa pun) atau menghubungi Kring Pajak.
  • BPS sebelumnya tidak ada: karena Wajib Pajak tidak memberikan SPT, maka Wajib Pajak wajib mengirimkan surat pemberitahuan tahunan dengan status Normal (koreksi 0).
  • Token wajib pajak tidak valid: kode kesalahan ini muncul karena Anda tidak logout saat terakhir kali menggunakan program; jawabannya adalah login kembali setelah beberapa detik. Jika masalah terus berlanjut, wajib pajak harus menghubungi Kring Pajak.
  • Token tidak sesuai: kode error ini muncul ketika Wajib Pajak berulang kali meminta token dan token yang digunakan bukan yang terbaru. Solusinya adalah wajib pajak harus memeriksa email masuk terbaru untuk token tersebut.
  • Data Arsip SPT/Kirim Surat Pemberitahuan Tahunan Tidak Muncul: kode error ini muncul karena ada data yang null/error; hubungi kantor pajak untuk mendapatkan bantuan.

 

Bolehkah WP Melaporkan SPT Tahunan, Jika Belum Validasi NIK-NPWP?

Bolehkah WP Melaporkan SPT Tahunan, Jika Belum Validasi NIK-NPWP?

PT Jovindo Solusi Batam siap menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda; selain dapat dipercaya, PT Jovindo Solusi Batam memiliki pengalaman perpajakan. Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi kepada para wajib pajak terkait bolehkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan, jika belum validasi NIK-NPWP? Simak detailnya berikut ini.

NIK (Nomor Induk Kependudukan) merupakan nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap penduduk Indonesia. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menerbitkan NIK yang merupakan 16 digit angka yang berfungsi sebagai identifikasi unik. NIK memuat data seperti kode provinsi, kode kabupaten/kota, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor urut individu.

Sedangkan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak Indonesia. Setiap orang pribadi atau organisasi di Indonesia yang wajib membayar pajak harus memiliki NPWP. NPWP terdiri dari 15 digit dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pemerintah kini menggabungkan data NIK dan NPWP untuk menghasilkan satu data. Penggabungan ini tentunya memerlukan validasi yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Adapun, bagi Wajib Pajak yang belum melakukan validasi NIK-NPWP, tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan?

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, wajib pajak yang belum melakukan validasi tetap dapat melaporkan SPT Tahunannya. Namun untuk keperluan administrasi, sebaiknya dilaporkan setelah dilakukan validasi. Penggabungan NIK menjadi NPWP merupakan bagian dari perubahan administrasi perpajakan.

Mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan akan menggunakan NIK secara eksklusif. Oleh karena itu, NPWP masih dapat digunakan pada masa transisi atau hingga akhir tahun 2023. Namun, sebaiknya pelaporan SPT Tahunan diselesaikan setelah NIK disahkan menjadi NPWP.

Validasi ini diperlukan untuk menjamin kebenaran data wajib pajak yang dihubungkan antara NIK dan NPWP. Sebab, data NIK dan NPWP dikuasai oleh dua organisasi berbeda. Ketidakpastian data tentang wajib pajak dapat dihindari melalui validasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pemilik data.

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Cara online validasi NIK menjadi NPWP adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi www.pajak.go.id dan pilih menu ‘Login’.
  • Masukkan 16 digit NIK atau NPWP, password, dan kode keamanan (captcha) yang diberikan, lalu klik ‘Login’
  • Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu ‘Profil’.
  • Pilih tab data lain dari opsi ‘Profil’. Lalu, akan tampil tab data utama, dan data lainnya.
  • Kemudian pada kolom yang tersedia, isikan data yang diperlukan antara lain nama, NIK dan NPWP, lokasi dan tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon.
  • Jika data sudah dimasukkan dengan benar, klik tombol ‘Validasi’, lalu klik ‘Ubah Profil’
  • Sistem kemudian akan memvalidasi data yang dimasukkan.
  • Tekan ‘Ya’ jika Anda yakin bahwa informasi yang diisi adalah valid.
  • Setelah itu, Anda tinggal menggunakan NIK Anda untuk melakukan administrasi perpajakan.