PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan perpajakan yang menawarkan jasa konsultasi perpajakan, jasa akuntansi, dan jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Batam merupakan jasa konsultan pajak yang terpercaya dan bisa membantu untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait apa itu pemindahbukuan dan bagaimana cara kerjanya? Berikut penjelasannya.

Pernahkah Anda melakukan kesalahan administratif dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak? Permasalahan tersebut antara lain salah memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masa pajak, jenis pajak, atau nominal pembayaran. Salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan melakukan Pemindahbukuan (Pbk).
Landasan hukum
Menurut PMK 242/2014 Pasal 1 angka 28, pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan perpajakan untuk dicatat pada penerimaan perpajakan yang bersangkutan.
Prosedur pemindahbukuan ini dapat digunakan jika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, ada 8 alasan perlunya proses pemindahbukuan.
Pemindahbukuan (PBK) merupakan tindakan memindahkan penerimaan pajak agar dapat dicatat pada penerimaan pajak yang semestinya. Proses pemindahbukuan ini dilakukan apabila terjadi kesalahan pembayaran pajak atau penyetoran.
Kesalahan tersebut bisa dilakukan oleh wajib pajak, bank persepsi, pegawai DJP, atau pihak lain. Secara ringkasnya, proses Pbk dapat diterapkan dari satu masa pajak ke masa pajak lainnya atau antar jenis pajak.
Untuk mengajukan prosedur pemindahbukuan, Anda harus menyiapkan data berikut:
- Mengisi Formulir Permohonan PBK dengan lengkap
- Surat Setoran Pajak (Asli)
Jika demikian, silakan ajukan formulir tersebut ke KPP yang terdaftar. Permohonan PBK saat ini diterima melalui tiga cara (tergantung peraturan KPP setempat), yaitu sebagai berikut:
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Melalui pos/jasa pengantaran dengan konfirmasi penerimaan surat ke KPP; atau
- Melalui email KPP yang terdaftar
Selanjutnya permohonan Pbk harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak diterimanya surat permohonan Pbk secara keseluruhan. Jika tidak lengkap atau kurang, DJP akan memberitahukan bahwa permohonan Pbk Anda ditolak. Jika semuanya sudah lengkap, DJP akan menyerahkan bukti Pbk.




