Penjelasan Mengenai Akuntansi Pajak

Penjelasan Mengenai Akuntansi Pajak

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani berbagai permasalahan perpajakan atas client – client yang datang. PT Jovindo Solusi Batam melayani konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan tentang Akuntansi Pajak. Berikut penjelasannya.

Pengertian Akuntansi Pajak

Sederhananya, pengertian akuntansi perpajakan merupakan sebuah kegiatan pencatatan keuangan di sebuah badan usaha, perusahaan atau lembaga untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan. Menurut Muljono, akuntansi perpajakan adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan perhitungan perpajakan yang mengacu pada peraturan, undang – undang juga aturan pelaksanaan perpajakan. Berikut ini prinsip – prinsip dalam akuntansi perpajakan, diantaranya yaitu :

  1. Kesatuan
  2. Historis
  3. Pengungkapan Penuh
  4. Konsistensi
  5. Kontinuitas

Adapun tujuan akuntansi perpajakan, yaitu :

  1. Perlindungan Terhadap Hak Negara
  2. Penyusunan Strategi serta Perencanaan Pajak
  3. Penerapan Proses Akuntansi
  4. Proses Evaluasi

Adapun klasifikasi pajak dalam akuntansi perpajakan, diantaranya yaitu :

  1. Pajak Langsung

Yaitu pajak yang dikenakan dengan berdasarkan jumlah penghasilan dan kekayaan yang dimiliki. Besaran pajaknya sudah diatur dalam Undang – Undang perpajakan dan pembayarannya harus langsung dibayarkan oleh wajib pajak secara langsung dan tidak boleh diwakilkan atau dibebankan kepada orang lain.

  1. Pajak Tidak Langsung

Yaitu pajak yang dibayarkan disaat terjadinya sebuah transaksi keuangan. Dapat dibebankan atau dipindahkan ke orang lain, contohnya pada saat membeli suatu produk di supermarket yang harganya dibanderol sudah termasuk pajak.

Konsep Dasar Akuntansi Perpajakan

Ada 4 sektor yang dapat dijabarkan, diantarnya yaitu :

  1. Sektor pada rumah tangga, yang meliputi perseorangan atau pekerja
  2. Sektor pada bisnis, yang meliputi perusahaan atau penghasil laba
  3. Sektor pada Negara, yang meliputi pemerintah yang selaku pemangku kebijakan
  4. Sektor pada internasional, yang meliputi pelaku kegiatan ekonomi luar negeri (ekspor dan impor)

Meningkatnya produktivitas di 4 sektor ini bisa mempengaruhi jalannya roda ekonomi di sector yang lain. Contohnya, ketika konsumsi rumah tangga naik maka pendapatan perusahaan atas penjualan produk akan naik juga. Pada implementasi akuntansi perpajakan ada 2 jenis laporan keuangan, yaitu :

  1. Laporan keuangan komersial

Yaitu laporan keuangan yang disusun dengan berdasarkan standar pada prinsip akuntansi yang berlaku (PSAK dan IFRS) yang bersifat netral atau tidak memihak.

  1. Laporan keuangan fiskal

Yaitu laporan keuangan yang disusun untuk kepentingan perpajakan. Adapun beberapa konsep untuk membandingkan laporan keuangan komersial dan fiskal, diantaranya yaitu :

  • Konsep Pendapatan atau Penghasilan
  • Konsep Beban atau Biaya
  • Konsep Metode Perhitungan Persediaan
  • Konsep Metode Penyusutan

Ada juga tugas – tugas dari akuntansi perpajakan ini, diantarnya yaitu :

  1. Untuk Membangun Kesadaran Pajak untuk Wajib Pajak
  2. Untuk Melindungi Hak Penerimaan Negara
  3. Sebagai Penyajian Bahan Evaluasi
  4. Sebagai Alat Analisis dan Prediksi
Apa Saja Perbedaan PPh 25 dan PPh 29? Simak Penjelasannya

Apa Saja Perbedaan PPh 25 dan PPh 29? Simak Penjelasannya

PT Jovindo Solusi Batam ialah konsultan pajak yang terpercaya dan kami telah bersertifikat serta memiliki pemahaman yang luas di bidang perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam dapat memberikan Anda solusi yang terbaik atas permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan terkait Apa Saja Perbedaan PPh 25 dan PPh 29?. Berikut penjelasannya.

Definisi PPh 25 dan PPh 29                                                                                   

PPh 25 merupakan pajak yang akan dikenakan pada wajib pajak pribadi, perusahaan atau lainnya atas penghasilan yang didapatkannya. Pajak ini dibayar dengan angsuran yang bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak, dalam mengingat pajak terutang yang harus dilunasi dengan jangka waktu 1 tahun.

Sedangkan, untuk PPh 29 merupakan PPh kurang bayar yang tercantum di dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dengan dikurangi kredit PPh (PPh 21, 22, 23,24 dan 25). Pajak ini terjadi apabila ada pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak yang lebih besar daripada kredit pajak, untuk kekurangan pajak tersebut harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.

Tarif Pajak

  1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WPOP-PT)

PPh 25 yang telah dilunasi yaitu 0.75 dikalikan dengan jumlah penghasilan (omzet) per bulan. Untuk PPh 29 yang harus dilunasi yaitu PPh yang masih terutang dengan dikurangi PPh 25 yang telah dilunasi.

  1. Untuk Wajib Pajak Badan (WPB)

Angsuran PPh 25 yaitu PPh terutang pada tahun sebelumnya dengan dikalikan 12. Untuk PPh pasal 29 yang harus dilunasi yaitu PPh yang terutang angsuran PPh pasal 25.

Perbedaan PPh 25 dan PPh 29

Adapun perbedaan PPh 25 dan PPh 29, diantaranya yaitu :

  1. Cara Pembayaran

Keduanya sama – sama pajak yang terutang dari penghasilan Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan, yang didapatkan selama 1 tahun pajak. PPh 29 adalah pajak yang kurang dibayar pada perhitungan SPT Tahunan dan dibayar hanya sekali di saat sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, sedangkan utnuk PPh 25 adalah angsuran yang harus dibayar setiap masa pajak dengan perkiraan perhitungan pajak yang terutang untuk tahun pajak selanjutnya.

  1. Kredit Pajak

PPh 25 adalah kredit pajak sedangkan untuk PPh 29 adalah bukan kredit pajak. Kredit pajak ini bersifat mengurangi PPh yang terutang selama setahun. Di saat perhitungan PPh yang terutang selama setahun, sebelum menentukan jumlah pajak yang harus dibayar yang sebagaimana tertulis dalam SPT Tahunan Kurang Bayar atau dengan kata lain PPh 29, maka PPh Tahunan yang terutang selama setahun harus dikurangi PPh 25 yaitu sebagai kredit pajak. Sehingga, PPh yang terutang selama setahun – PPh 25 = PPh 29.

  1. Pelaporan Pajak

PPh 29 yang sudah dibayar harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Sedangkan untuk PPh 25 jika sudah melakukan pembayaran, maka Wajib Pajak tidak perlu melakukan pelaporan SPT Masa PPh 25 dikarenakan pada saat Wajib Pajak tersebut membayar PPh 25, SPT Masa PPh 25 sudah dianggap telah dilaporkan. Tapi Wajib Pajak perlu menyimpan bukti pembayarannya dengan maksud sebagai bukti kredit pajak pada perhitungan PPh 29.

  1. Tanggal Pembayaran dan Pelaporan

PPh 25 adalah angsuran pajak yang harus dibayarkan pada tiap bulan untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan paling lambat dibayarkan pada tanggal 15 bulan berikutnya. Untuk pelaporannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan, PPh 29 adalah kekurangan pajak yang terutang di akhir tahun pajak dengan paling lambat dibayarkan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya, dan bagi Wajib Pajak Badan dengan waktu paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

Penjelasan Mengenai SPT Masa Bea Materai

Penjelasan Mengenai SPT Masa Bea Materai

PT Jovindo Solusi Batam ialah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan. Kami bekerja secara professional serta berpengalaman atas client yang datang. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi tentang SPT Masa Bea Materai. Berikut Penjelasannya.

SPT Masa Bea Materai

Dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 1 PMK 151/2021 dan Pasal 1 No. 9 PER-26/2021 menjelaskan bahwa SPT Masa Bea Meterai merupakan surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut bea meterai untuk melaporkan pemungutan bea materai dari pihak yang terutang dan penyetoran bea meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak. Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, yang di dalam Pasal 3 akan dikenakan Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000. Dalam UU Bea Meterai, adapun ketentuan baru yang terkait Bea Meterai, diantaranya yaitu :

  1. Tampilan baru bea meterai.
  2. Tarif baru bea meterai.
  3. Berlakunya meterai elektronik (e-Materai).
  4. Cara beli meterai elektronik.
  5. Penggunaan e-Meterai.
  6. Cara bayar bea meterai dengan SSP.
  7. Cara lapor SPT Masa bea meterai.

Bea Meterai akan dikenakan dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata, dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Adapun dokumen yang bersifat perdata yang dimaksud, diantaranya yaitu :

  1. Surat keterangan, pernyataan serta perjanjian dengan disertai
  2. Akta Pembuat Akta Tanah dengan beserta salinannya
  3. Akta notaris dan grosse dengan beserta salinannya
  4. Surat berharga dalam nama dan bentuk apapun
  5. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelah, beserta salinannya
  6. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dalam nama dan bentuk apapun
  7. Dokumen yang menyebutkan jumlah uang dengan nominal melebihi Rp 5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang.

Adapun syarat yang harus dipenuhi atau pihak yang wajib melaporkan SPT Masa Bea Meterai, diantaranya yaitu :

  1. Sebagai pemungut Bea Meterai
  2. Sudah menyetorkan pemungutan Bea Meterai ke kas Negara

Adapun batas waktu setor dan lapor SPT Masa Bea Materai, diantaranya yaitu :

  1. Penyetoran Bea Meterai

Dengan waktu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

  1. Pelaporan Bea Meterai

Dengan waktu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Adapun ketentuan lapor Bea Materai, diantaranya yaitu :

  1. Aturan Pembetulan SPT Bea Materai
  2. Dalam penyampaian SPT Masa Bea Meterai ini dengan Pemindahbukuan
  3. Wajib lampirkan ini saat Permohonan Pemindahbukuan atau Restitusi

Harus melampirkan :

  • Bukti penyetoran
  • SPT Masa Bea Meterai dan bukti penerimaan SPT Masa Bea Meterai
  • Daftar cek atau bilyet giro yang Bea meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan

Jika ada keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT Masa Bea Meterai, maka akan dikenakan sanksi yang sebesar Rp 100.000. Jika ada Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut atau disetor, maka pemungut Bea Meterai akan dikenakan sanksi administrative, yang berlaku sebesar 100% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut atau disetor.

Penjelasan Mengenai Bukti Potong PPh 21

Penjelasan Mengenai Bukti Potong PPh 21

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya sehingga sangat terjamin menjadi pendamping perpajakan Anda. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Bukti Potong PPh 21. Berikut penjelasannya.

Pengertian Bukti Potong PPh 21

Bukti Potong PPh 21 merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti karena adanya pemotongan pajak, yang dimaksut dalam hal ini adalah pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21). Bukti potong ini diberikan oleh pihak yang melakukan pemotongan pajak, yang umumnya merupakan pemberi penghasilan seperti perusaaan tempat karyawan bekerja.

Perusahaan yang memberi penghasilan berupa gaji kepada karyawannya, harus memotong PPh 21 terlebih dahulu. Karena pemotongan tersebut, perusahaan harus memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawan.

Fungsi Bukti Potong PPh 21

Bukti potong PPh 21 berupa dokumen yang berfungsi untuk mengawasi pajak yang telah dipotong. Bukti potong adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak yang dipungut telah disetor ke negara.

Bukti potong PPh 21 juga berfungsi sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang dilakukan oleh karyawan.

Jenis-Jenis Bukti Potong PPh 21

Ada berbagai jenis-jenis bukti potong untuk pajak penghasilan pasal 21. Yaitu :

  1. Formulir 1721-A1

Formulir bukti potong ini berupa dokumen yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 pada Pegawai Tetap, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan hari tua berkala.

  1. Formulir 1721-A2

Formulir bukti potong ini berupa dokumen yang digunakan untuk pegawai yang bekerja untuk negara, contohnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya.

  1. Formulir 1721-VI

Merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan bersifat tidak final. Formulir ini berupa dokumen yang digunakan untuk pemotongan pajak atas pegawai tidak tetap, seperti Tenaga Ahli, Bukan Pegawai, Peserta Kegiatan, dan sebagainya.

  1. Formulir 1721-VII

Merupakan bukti pemotongan pajak pernghasilan bersifat final, Formulir ini berupa dokumen yang digunakan untuk penghasilan berupa Pesangon atau Honorarium yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dananya berasal dari APBN atau APBD.

Pelaporan Bukti Potong

Dari sudut pandang pihak pemberi penghasilan selaku yang membuat bukti potong pajak, maka perusahaan, harus melakukan pelaporan bukti potong PPh 21 pada bulan berikutnya, yaitu pada tanggal 20.

Sedangkan dari sudut pandang pihak penerima penghasilan yang menerima bukti potong pajak akan menggunakannya sebagai syarat untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Kapan Membuat Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 21?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017, pihak pemberi penghasilan harus membuat dan memberikan bukti potong selambatnya satu bulan setelah tahun kalender berakhir, yaitu bulan Januari tahun berikutnya. Hal ini dilakukan agar karyawan dapat menggunakan bukti potong PPh 21 untuk melaporkan pajak pribadinya.

Jika Tidak Ada Bukti Potong 

Bagaimana jika tidak ada bukti potong? Jika karyawan tidak menerima bukti potong, maka ia tidak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi dikarenakan formulir tersebut merupakan syarat penting yang harus digunakan pada saat pelaporan.

Di sisi lain jika pihak pemberi kerja yang merupakan pihak pemotong/pemungut pajak tidak memberikan bukti potong, tentunya akan menghalangi karyawan untuk melaksanakan kepatuhan pajak.

Tak hanya itu, perusahaan yang tidak memiliki bukti potong PPh 21 ataupun jenis pajak penghasilan lainnya, maka tidak akan dapat melakukan pengkreditan pajak pada saat menghitung pajak untuk pelaporan SPT Tahunan Badan.

Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh 21

Ada beberapa cara untuk mendapatkan bukti potong pajak penghasilan pasal 21, di antaranya:

  • Mendownload atau mengunduh formulir melalui laman resmi DJP Online.
  • Membuat dan mengunduh/mendownload formulir melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan

Perusahaan dapat memilih salah satu dari dua cara tersebut untuk mendapatkan bukti potong PPh 21.

 

Penjelasan Mengenai Kebijakan Pajak pada Natura

Penjelasan Mengenai Kebijakan Pajak pada Natura

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat dan juga berpengalaman dalam menangani berbagai permasalah perpajakan. Kami bekerja secara professional dan teliti sehingga dijamin menjadi pendamping perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Kebijakan Pajak pada Natura. Berikut penjelasannya.

Pengertian Natura

Natura merupakan barang yang sebenarnya, tidak bentuk uang. Yang dimaksudkan natura ini ialah tentang pembayaran. Pada Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 atau Undang-Undang Pajak Penghasilan, natura tidak termasuk objek penghasilan. Pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh (Pajak Penghasilan), penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang.

Kriteria Objek yang Dikenakan Pajak Natura

Objek pajak natura adalah seluruh natura atau kenikmatan yang disediakan perusahaan dengan kriteria berikut yang berdasarkan :

  • Memiliki batasan nilai tertentu
  • Disediakan di luar daerah atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP.
  • Mempertimbangkan nilai penggantian atau imbalan
  • Mempertimbangkan kriteria penerima atau imbalan

Objek yang Dikecualikan dari Natura Pajak

Tidak semua kenikmatan atau imbalan dan juga fasilitas yang diberikan perusahaan atau yang diterima karyawan ini termasuk ke dalam kategori objek Pajak Penghasilan yang bisa dimasukkan pada natura pajak. Contohnya fasilitas kantor, kenapa tidak dikenakan karena natura ialah bukan termasuk penghasilan, yang artinya imbalan yang diterima pegawai itu bukan termasuk objek pajak penghasilan.

Ketentuan Pengenaan Natura Pajak

Pada Pasal 73 PP 55/2022, ketentuan perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan ini berlaku yang sebagai berikut :

  1. Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 akan dimulai sebelum 1 Januari 2022, maka mulai berlaku pada tangga 1 Januari 2022.
  2. Bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 akan dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya, maka mulai berlaku pada saat tahun buku 2022 dimaksud dimulai.

Perhitungan Pajak Natura

Prinsip dasar pemajakan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan in, diantaranya yaitu :

  1. Jika suatu penghasilan bisa dikenakan PPh bagi pihak yang menerima, maka pengeluaran penghasilan ini dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (taxable-deductible)
  2. Jika suatu penghasilan tidak bisa dikenai PPh bagi pihak yang menerima, maka pengeluaran penghasilan ini tidak bisa dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (nontaxable-nondeductible).

Pengenaan Pajak Atas Natura dalam UU HPP

Ada 5 jenis natura yang tidak objek pajak, diantaranya yaitu :

  1. Makanan, bahan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai
  2. Natura atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah
  3. Natura atau kenikmatan karena keharusan pelaksanaan pekerjaan, contohnya seragam
  4. Natura atau kenikmatan yang dibiayai APBN atau APBN
  5. Natura atau dengan jenis dan batasan yang tertentu

Pemotongan Pajak oleh Perusahaan

Dikarena pemberian tempat yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan merupakan bagian dari Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka pemotongan pajak natura ialah  perusahaan atau pemberi kerja. Perusahaan akan memasukkan komponen Pemberian fasilitas ke dalam perhitungan PPh 21 untuk karyawan atau pengusaha perorangan yang telah menerima fasilitas dari perusahaannya.

Perusahaan dengan pengurangan pajak natura dalam PPH 21 akan menyetornya ke kas negara. Maka, pihak karyawan yang telah menerima pengaturan atau tunjangan ini harus melaporkan potongan pajak untuk tunjangan dalam bentuk natura dalam laporan SPT Tahunan.

Apa Saja Perbedaan PPN dan PPnBM

Apa Saja Perbedaan PPN dan PPnBM

PT Jovindo Solusi Batam bekerja secara profesional dan sudah berpengalaman atas berbagai permasalahan perpejakan dari client yang datang dari berbagai kota di Indonesia. Kami adalah konsultan pajak yang terpercaya sehingga tidak diragukan lagi. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahasa informasi terkait Perbedaan PPN dan PPnBM. Berikut pembahasannya.

Pengertian PPN dan PPnBM

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai atas faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengcover Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan untuk PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang termasuk golongan barang mewah. Akan dibebankan pada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah. Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa PPN dan PPnBM adalah jenis pajak yang berbeda, meskipun metode penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT yaitu menggunakan mekanisme pelaporan yang sama.

PPN memiliki 7 karakteristik, yaitu pajak tidak langsung, bersifat objektif, multi-stage tax, dihitung dengan metode indirect substraction, pajak atas konsumsi umum dalam negeri, netral, dan tidak menimbulkan pajak berganda. Untuk PPnBM memiliki 4 karakteristik, yaitu pungutan tambahan, hanya dikenakan sebanyak 1 kali, tidak bisa dikreditkan, PPnBM yang dibayar disaat perolehan bisa diminta kembali.

Perbedaan PPN dan PPnBM

Adapun 3 perbedaan antara PPN dan PPnBM, yaitu :

  1. Jenis Pajak

Pada PPN, jenis pengenaan pajak yang akan dibebankan ialah pajak nilai tambah barang. Untuk PPnBM, akan dibebankan pada barang mewah.

  1. Proses Pengenaan Pajak

Pada PPN, akan dikenakan di setiap proses produksi dan distribusi yang ditujukan di semua BKP dengan produksi di berbagai tingkatan PKP. Sedangkan PPnBm, akan dibebankan PKP yang melakukan impor barang mewah dan khusus dikenakan pada PKP yang memproduksinya secara langsung.

  1. Pengkreditan

Pada PPN, dapat dikreditkan dengan melalui mekanisme pajak masukan dan keluaran. Untuk PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau lainnya.

Objek Pajak Masukan PPN dan PPnBM

Pada PPN, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) tidak dijelaskan dengan rinci terkait jenis-jenis barang atau jasa yang terkena pajak. Tetapi, dalam Pasal 4A UU PPN tersebut sudah dijelaskan terkait kelompok barang yang tidak dikenai PPN, termasuk Pajak Masukan.

  1. Kelompok Barang Tidak Dikenai PPN
  • Hasil kegiatan pertambangan atau pengeboran yang langsung diambil dari sumbernya
  • Barang kebutuhan pokok dan selalu dibutuhkan oleh orang banyak
  • Makanan serta minuman yang ada di restoran, rumah makan, hotel dan sejenisnya
  • Uang, emas batangan, berbagai surat berharga
  1. Kelompok Jasa Bebas PPN
  • Jasa pelayanan kesehatan medis (dokter umum, dokter hewan, atau dokter gigi)
  • Jasa pelayanan sosial (panti asuhan, pemadam kebakaran, panti jompo, dan di bidang olahraga yang tidak komersial)
  • Jasa pengiriman surat dengan prangko
  • Jasa keuangan yang berupa penghimpunan dana masyarakat atau meminjamkan dana jasa asuransi,
  • Jasa keagamaan pelayanan rumah ibadah, pemberian khutbah, serta penyelenggaraan kegiatan keagamaan
  • Jasa pendidikan dalam atau luar sekolah
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  • Jasa angkutan umum darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
  • Jasa tenaga kerja yang berupa penyediaan atau pelatihan tenaga kerja
  • Jasa perhotelan sewa kamar maupun acara pertemuan tertentu
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintahan dengan menjalankan pemerintahan umum seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan pemberian NPWP
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  • Jasa boga atau katering.

Tarif PPN dan PPnBM

PPN menggunakan sistem tarif tunggal, yang berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009. Tarif PPN ini mulanya ada di angka 10%, tetapi berdasarkan pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), per 1 April 2022 PPN resmi berubah menjadi 11%. Untuk PPnBM, tarif PPnBM berbeda-beda sesuai dengan jenis barangnya yaitu yang bersifat progresif. PPnBM yang wajib dibayarkan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada Pasal 8 UU No.18 Tahun 2000, tarif PPnBM adalah 10% sampai 75%. Lalu, pada UU No. 42 Tahun 2009, tarif PPnBM tertinggi yaitu 200%.

Mekanisme Pelaporan PPN dan PPnBM

PPN dan PPnBM akan menggunakan SPT Masa PPN yang disebut SPT Masa PPN 1111, yang merupakan form dengan menggunakan PKP untuk melaporkan hitungan besaran pajak PPN dan PPnBM yang terutang.

PKP yang memungut PPN atau PPnBM wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti telah dipungutnya PPN atau PPnBM. Dengan proses penerbit faktur pajak harus memiliki sertifikat elektronik dan membuat e-Faktur.

Semenjak adanya e-Filing, PKP yang ingin melaporkan pajak, baik itu PPN atau PPnBM tidak perlu lagi menyampaikan SPT secara manual. Karena hal ini akan ditetapkan melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.

Hati – Hati Ini Konsekuensinya Jika WP Tak Validasi NPWP dan NIK

Hati – Hati Ini Konsekuensinya Jika WP Tak Validasi NPWP dan NIK

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak yang terpercaya dan dapat memberikan Anda solusi yang terbaik atas permasalahan perpajakan. Sehingga cocok jadi pendamping perpajakan Anda. Kami sudah bersertifikat dan berpengalaman atas client – client yang datang. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Konsekuensi Apabila WP Tak Validasi NPWP dan NIK. Berikut pembahasannya.

Untuk mengaktifkan NIK sebagai NPWP ini ialah kewajiban yang berlaku bagi seluruh Wajib Pajak orang pribadi penduduk yang sudah memenuhi persyaratan baik subjektif ataupun objektif. Apabila aktivasi tidak dilakukan dengan secara mandiri oleh Wajib Pajak, maka aktivasi NIK dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu secara jabatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa bila pemadanan data NIK dengan NPWP tidak dilakukan para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yaitu bisa kesulitan untuk mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Ini karena pola akses layanan yang nantinya akan menggunakan NIK.

Dijelaskan dari Pasal 2 ayat (3) PP 50/2022 bahwa penduduk yang sudah memiliki NIK tidak serta terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi NIK. Apabila DJP memperoleh informasi yang menunjukkan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak sudah terpenuhi, DJP bisa melakukan aktivasi NIK secara sepihak tanpa perlu menunggu adanya permohonan dari Wajib Pajak.

NIK dan NPWP masih digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan yang diselenggarakan DJP. Tetapi mulai tahun 2024, Wajib Pajak sudah wajib sepenuhnya menggunakan NIK. DJP harus terus berupaya mendorong Wajib Pajak orang pribadi untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Sesuai informasi dari laman resmi DJP, Wajib Pajak orang pribadi melakukan pemutakhiran secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Lalu, pemutakhiran data selain data utama, bisa dilakukan sampai 31 Desember 2023.

Mengenal Tax Evasion Beserta Contoh – Contohnya

Mengenal Tax Evasion Beserta Contoh – Contohnya

PT Jovindo Solusi Batam ialah perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan dan dapat memberikan solusi yang terbaik atas permasalahan Anda. Sehingga tidak diragukan lagi, selain itu PT Jovindo Solusi Bata mini sudah teruji dan bersertifikat serta pemahamannya dibidang perpajakan. Pada pembahasaan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Tax Evasion dengan disertai contoh – contohnya. Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Tax Evasion

Tax evasion adalah praktik meminimalisir beban pajak dengan cara ilegal, yaitu melanggar peraturan perpajakan. Tax evasion bisa terjadi karena kurangnya kesadaran dan pemahaman  perpajakan, atau memang karena enggan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Tax evasion ini juga dikenal sebagai penggelapan pajak. Berawal dari usaha kecil untuk memperkecil jumlah pajak terutang atau menggeser beban pajak yang terutang dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Pengaturan di Indonesia

Tax evasion merupakan pelanggaran perpajakan yang telah diatur dalam UU KUP, yaitu tentang ketentuan sanksi pidana dan sanksi administrasi. Dalam praktiknya sering terdapat sengketa berkepanjangan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak yaitu karena perbedaan penafsiran peraturan perpajakan. Beberapa jenis transaksi juga mekanisme penghindaran pajak yang telah diatur UU dan peraturan teknis, diantaranya yaitu :

  • Transfer pricing

Yaitu kebijakan perusahaan yang menentukan harga transfer dari sebuah transaksi. Yang diatur pasal 18 ayat 3 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 22 tahun 2020.

  • Thin Capitalization

Yaitu mekanisme mengurangi beban pajak dengan memperbesar pinjaman atau hutang. Yang diatur Pasal 18 ayat 1 UU PPh dan PMK nomor 169 tahun 2015.

Sanksi yang Diterima dari Tax Evasion

Bisa dengan hukuman yang ringan sampai dengan hukuman yang berat, tergantung pelanggaran apa yang dilakukan wajib pajak. Penegakan hukum ringan biasanya kepada pelanggaran hukum dengan sifatnya yang administratif, yang berupa bunga atau denda. Sedangkan penegakan hukum berat dikenakan kepada pihak yang melakukan tindak pidana perpajakan, sanksi yang dikenakan adalah sanksi pidana.

Contoh- Contoh Tax Evasion

– Menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak atau bukti setoran pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).

– Melaporkan SPT dengan isinya yang tidak benar, misal dengan cara melaporkan biaya yang sifatnya fiktif, atau tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya.

– Melakukan pembukuan palsu atau dipalsukan dengan seolah – olah itu benar, sehingga tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

 

Mengenal e-Registration Pajak

Mengenal e-Registration Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pajak yang berdomisili di Batam. PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman menangani berbagai permasalahan pajak dari client. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada Anda mengenai Apa Itu e-Registration Pajak?

Pengertian e-Registration

Secara umum, e-Registration adalah suatu layanan aplikasi dalam sistem informasi perpajakan dalam bidang pekerjaan Departemen Umum Pajak (GDT). Sistem registrasi pajak ini didasari oleh perangkat keras dan perangkat lunak yang tersambung transmisi data yang digunakan sebagai pengelola proses dari pendaftaran wajib pajak. Ada dua bagian sistem, diantaranya yaitu :

  1. Sistem yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai sarana untuk pendaftaran secara online.
  2. Sistem yang digunakan oleh petugas pajak adalah untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

e-Registration (pendaftaran pajak elektronik) merupakan suatu sistem yang mendaftarkan atau mengubah data Wajib Pajak atau mengukuhkan dan membatalkan Wajib Pajak sebagai Kontraktor Kena Pajak (PKP) dengan melalui sistem secara online yang terhubung langsung dengan Ditjen Pajak (DJP) . Sistem layanan e registration pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan Wajib Pajak baru agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tujuan dari e-registrasi pajak adalah meningkatkan cakupan wajib pajak dengan cara mempermudah mekanisme pendaftaran wajib pajak tanpa perlu antri ke kantor pajak dan dalam memberikan kemudahan juga kenyamanan dalam melakukan pendaftaran, pembaruan, serta penghapusan informasi.

Cara Menggunakan e-Registration

Adapun tata cara yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak dalam menggunakan e-Registration, yaitu :

  1. Wajib Pajak perlu membuat akun dengan menggunakan email aktif dan mengisi secara lengkap
  2. Lalu, mengupload informasi data diri yang diperlukan.
  3. Sistem ini tentunya semakin mempermudah dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat, khususnya bagi wajib pajak.
Pengertian Lengkap Tentang Pendapatan Beserta Jenis – Jenisnya

Pengertian Lengkap Tentang Pendapatan Beserta Jenis – Jenisnya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dan dapat memberikan solusi yang terbaik atas permasalahan pajak Anda. Sehingga terjamin PT Jovindo Solusi Batam menjadi pendamping perpajakan Anda. Kami bekerja dengan profesional dan berpengalaman serta mempunyai keahlian di bidang perpajakan. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Pengertian Pendapatan dan Jenis – Jenisnya. Berikut penjelasannya.

Pengertian Pendapatan

Pendapatan merupakan seluruh penerimaan baik berupa uang ataupun berupa barang yang berasal dari pihak lain ataupun hasil industri yang dinilai atas dasar sejumlah uang dari harta yang berlaku saat itu. Adapun pengertian menurut beberapa narasumber yang terpercaya, yaitu :

  1. Menurut Wikipedia, pendapatan merupakan jumlah uang diterima oleh perusahaan dari aktivitasnya, kebanyakan dari penjualan produk atau jasa kepada pelanggan.
  2. Menurut FASB (Financial Accounting Standard Board), pendapatan merupakan arus masuk atau peningkatan lain dari aset suatu entitas atau penyelesaian kewajiban (kombinasi keduanya) dari memberikan atau menghasilkan tujuan, memberikan layanan, atau kegiatan lain yang merupakan operasi utama.
  3. Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), pendapatan ini timbul dalam kegiatan sehari-hari perusahaan dan disebut dengan berbagai nama yang berbeda termasuk penjualan, biaya, bunga, dividen, royalti, dan sewa.
  4. Menurut Penghantar Akuntansi, pendapatan di dalam akuntansi yaitu jumlah yang dibebankan kepada langganan untuk barang dan jasa yang dijual.
  5. Menurut Teori Penghantar Mikro Ekonomi, pendapatan adalah uang yang diterima dan diberikan kepada subjek ekonomi berdasarkan prestasi-prestasi yang diserahkan yaitu berupa pendapatan dari profesi yang dilakukan sendiri atau usaha perorangan dan dari kekayaan.
  6. Menurut John J. Wild (2003;311) pendapatan ini dapat di liat dari dua sisi, diantaranya yaitu :

a. Pendapatan Menurut Ilmu Ekonomi

Pendapatan yaitu nilai maksimum yang dikonsumsi oleh seseorang dalam suatu periode dengan mengharapkan keadaan yang sama di akhir periode seperti keadaan semula. Dengan kata lain, pendapatan yaitu jumlah kenaikan harta kekayaan karena perubahan penilaian yang bukan diakibatkan perubahan modal dan hutang.

b. Pendapatan Menurut Ilmu Akuntansi

Ilmu akuntansi meninjau pendapatan sebagai sesuatu yang spesifik dalam pengertian yang lebih mendalam dan lebih terarah. Konsep pendapatan menurut ilmu akuntansi bisa ditelusuri dari dua sudut pandang, yaitu :

  • Pandangan yang menekankan pertumbuhan atau peningkatan jumlah aktiva yang timbul sebagai hasil kegiatan operasional perusahaan pendekatan yang memusatkan perhatian kepada arus masuk (inflow).
  • Pandangan yang menekankan penciptaan barang dan jasa oleh perusahaan serta penyerahan barang dan jasa (outflow).

Pengakuan Pendapatan

Adapun kriteria pengakuan pendapatan menurut Erlinadiansyah, (2009:29), yaitu :

  1. Pengakuan Saat Penjualan

Yaitu terjadi pada saat transaksi sedang berlangsung sehingga pendapatan telah diterima dan barang atau jasa diberikan kepada konsumen.

  1. Pengakuan Sebelum Penyerahan

Yaitu selama proses produksi atau setelah proses produksi selesai. Di bidang usaha retail dan manufaktur penggunaan purchase order dan purchase requisition dari pihak konsumen sehingga perusahaan bisa mengklaim adanya penjualan.

  1. Pengakuan Setelah Penyerahan

Yaitu pendapatan hanya dapat diakui setelah diterima uang pembayarannya atas transaksi yang terjadi.

  1. Pengakuan Transaksi Penjualan Khusus

Yaitu memerlukan ketentuan khusus karena memiliki karakteristik tersendiri, seperti penjualan  barang konsinyasi dan penjualan waralaba (franchise).

Unsur-unsur Pendapatan

  1. Pendapatan hasil produksi barang atau jasa
  2. Imbalan yang diterima penggunaan aktiva atau sumber-sumber ekonomis perusahaan oleh pihak lain
  3. Penjualan aktiva diluar barang dagangan adalah unsur-unsur pendapatan lain-lain suatu perusahaan.

Sumber-sumber Pendapatan

  1. Pendapatan operasional, adalah pendapatan berasal dari aktivitas utama perusahaan.
  2. Pendapatan non operasional, adalah pendapatan yang tidak terkait dengan aktivitas perusahaan, yaitu pendapatan yang didapat dari faktor eksternal.
  3. Pendapatan luar biasa (extra ordinary), adalah pendapatan yang tak terduga yang dimana pendapatan ini tidak sering terjadi dan biasanya diharapkan tidak terulang dimasa yang akan datang.

Jenis-jenis Pendapatan

  1. Pendapatan Bersih (Net Income)

Yaitu dengan adanya pendapatan yang sudah dikurangi biaya dan pengeluaran. Contohnya biaya overhead, biaya produksi dan biaya penunjang produksi lainnya.

  1. Pendapatan Kotor (Gross Income)

Yaitu didefinisikan sebagai suatu jumlah yang diterima oleh perusahaan atau orang pribadi sebelum dikurangi pajak dan pengurangannya.

  1. Pendapatan Terima Dimuka (Unearned Revenue)

Yaitu diakui sebagai pendapatan jika perusahaan sudah melakukan pengiriman barang atau penyerahan jasa kepada konsumen, sehingga dapat dicatat sebagai utang pendapatan pada saat menerima. Contohnya sewa terima dimuka di kolom kredit dan kas sebagai pendapatan jasa di kolom debet.

  1. Pendapatan Masih Harus Diterima (Accrued Receivable)

Yaitu dikenal dengan istilah piutang pendapatan adalah pendapatan yang sudah menjadi hak dilihat dari segi waktu tetapi belum dicatat atau diterima pembayarannya. Pengakuan piutang pendapatan ini pada bunga di debet dan pendapatan bunga di kredit. Contohnya adalah piutang bunga (interest receivable) dan piutang sewa (rent receivable).

  1. Pendapatan Usaha (Operating Revenue)

Yaitu akan diterima saat adanya penjualan hasil usaha utama dalam suatu perusahaan tersebut. Operasi utama lebih berkaitan dengan tujuan utama perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa menghasilkan keuntungan dan meningkatkan nilai aset yang berasal dari kegiatan operasi utama dan bukan dari investasi atau pendanaan.

Mengenal Lebih Lanjut Tentang Biaya Dibayar Dimuka

Mengenal Lebih Lanjut Tentang Biaya Dibayar Dimuka

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahan yang bergerak dibidang perpajakan, yang mempunyai keahlian dalam konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Sehingga cocok untuk pendamping perpajakan Anda. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi yang terkait dengan Biaya Dibayar Dimuka. Simak pembahasan berikut.

Definisi Biaya Dibayar Dimuka

Biaya bayar di muka adalah suatu beban yang belum menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar pada periode saat ini, tetapi perusahaan sudah membayar terlebih dahulu. Bisa dikatakan, perusahaan sudah melakukan pembayaran tunai dan belum diakui sebagai beban dalam laporan laba rugi. Sederhananya ialah pada pengeluaran yang biasa dilakukan di suatu perusahaan atau pihak dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang lebih, baik untuk proses konsumsi maupun produksi. Biaya ini akan dicatat sebagai aset juga di klasifikasi ke dalam aset lancar (current assets).

Biaya bayar di muka yaitu sebuah kejadian yang dibukukan dan dilaporkan di saat itu terjadi dan memiliki dampak kewajiban di suatu entitas. Adapun perbedaan biaya dibayar dimuka dengan biaya yang masih harus dibayar adalah biaya dibayar di muka akan dilaporkan sebagai aset lancar di neraca sedangkan biaya yang masih harus dibayar dilaporkan sebagai kewajiban lancar. Biaya yang masih harus dibayar adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan akan tetapi belum dibayar pada akhir periode akuntansi.

Jenis Biaya Dibayar Dimuka

Adapun jenis – jenis biaya dibayar dibuka, diantaranya yaitu :

  • Polis asuransi
  • Inventaris kantor
  • Gaji
  • Tagihan utilitas
  • Beban Bunga
  • Taksiran Pajak
  • Iklan dibayar di muka
  • Lisensi dibayar di muka
  • Sewa (membayar ruang komersial sebelum menggunakannya)

Pendekatan Jurnal Biaya Bayar di Muka

  1. Pendekatan Laba Rugi

Yaitu jika barang atau jasa dibayar di muka, maka seluruh biaya diakui dalam laporan laba rugi. Di akhir periode akan dilakukannya jurnal penyesuaian dengan besaran nilainya yang belum bisa diakui sebagai biaya. Di periode berikutnya dilakukan jurnal penyesuaian dengan sebesar nilai biaya yang dapat diakui tersebut.

  1. Pendekatan Neraca

Yaitu sama dengan pendekatan laba rugi, tapi biayanya akan dicatat di dalam akun biaya dibayar di muka seluruhnya pada saat pembayaran atas biaya tersebut.

Contoh Biaya Dibayar Dimuka

Contohnya adalah saat melakukan penyewaan ruangan kantor atau ruang tempat tinggal. Di tahap awal sewa tentu Anda belum mendapat manfaat secara langsung dari ruangan kantor tersebut karena belum menempatinya, disaat Anda mulai menempati ruangan kantor disitulah, manfaat biaya sewa mulai dikurangi perbulan.

Contoh : PT Jaya menyewa satu ruangan di gedung Abadi yang digunakan untuk kegiatan operasional kantor dan membayar Rp900.000.000 di muka. PT Jaya awalnya akan membuat pesanan sebesar Rp900.000.000 secara penuh sebagai debit untuk sewa ruangan (aset di neraca dan kredit di kas). Setiap bulannya, akan dikenakan biaya Rp75.000.000 (1/12 dari jumlah prabayar) ke laporan laba rugi melalui kredit sewa gedung kantor prabayar dan debit ke biaya inventaris. Di bulan terakhir (bulan ke-12) Rp75.000.000 sepenuhnya akan dibiayai dan akun prabayar jadi berubah jumlah menjadi 0.

Penjelasan Mengenai Kebijakan TP Doc

Penjelasan Mengenai Kebijakan TP Doc

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan dapat menyelesaikan berbagai permasalah tentang perpajakan. Konsultan kami telah bersertifikat dan berpengalaman di bidang perpajakan dan pembukuan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan tentang Kebijakan TP Doc. Berikut penjelasannya.

TP Doc ini menjadi hal yang sering dibahas di dalam dunia perpajakan dan regulasi yang membuat TP Doc menjadi popular adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. TP Doc bertujuan untuk memaksimalkan laba dari sebuah perusahaan melalui penentuan haarga barang atau jasa oleh satu organisasi dari perusahaan yang terkait dengan organisasi lain, tapi masih dengan perusahaan yang sama.

Apa Itu TP Doc?

Transfer Pricing Documentation (TP Doc) merupakan kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer atas suatu transaksi dan transaksi yang dimaksud ialah jasa, transaksi finansial, ataupun harta tak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan. Di Indonesia, ada istilah ALP (Arms Length Prisciple) yang artinya setiap kegiatan transaksi yang dilakukan wajib pajak perlu didasari dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam PMK terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan TP Doc, diantaranya yaitu :

  1. Hubungan Istimewa

Hubungan istimewa ini dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN.

  1. Pihak Afiliasi

Yaitu pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak

  1. Transaksi Afiliasi

Yaitu transaksi yang dilakukan Wajib Pajak

  1. Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing)

Yaitu penentuan harga dalam transaksi afiliasi.

  1. Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc)

Yaitu dokumen yang disediakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukan Wajib Pajak.

  1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Yaitu prinsip yang mengatur kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak yang memiliki hubungan istimewa yang sama atau yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

  1. Grup Usaha

Yaitu kelompok usaha yang kena pajak termasuk pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

  1. Entitas Induk

Yaitu bagian dari suatu kelompok yang memenuhi kriteria, diantaranya :

– Mengendalikan secara langsung maupun tidak, satu atau lebih anggota lain dalam grup usaha.

– Memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan konsolidasi yang berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan peraturan yang mengikat penerbit efek di Indonesia.

Pihak yang Wajib Membuat TP Doc

  1. Mereka yang Wajib Pajak untuk membuat dokumen induk dan dokumen lokal

Dengan ketentuan sebagai berikut :

– Nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 50 miliar

– Nilai transaksi dari tahun anggaran sebelumnya dalam tahun anggaran lebih dari Rp 20 miliar untuk transaksi aset berwujud atau lebih dari Rp 5 miliar untuk penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan aset tidak berwujud atau transaksi lainnya serta pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh seperti yang dimaksud dalam Pasal 17.

  1. Mereka yang Wajib Pajak untuk membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.

Dengan ketentuan sebagai berikut :

– Mereka Wajib Pajak yang termasuk dalam entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp 11 triliun pada tahun pajak bersangkutan.

– Wajib pajak dalam negeri sebagai anggota dari kelompok perusahaan dan entitas induk dari kelompok perusahaan dikenakan pajak luar negeri.

Prosedur Pembuatan TP Doc

  1. TP Doc harus ditulis dalam bahasa Indonesia, jika Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan bahasa lain maka TP Doc harus disertai dengan terjemahan.
  2. Wajib pajak yang diizinkan menggunakan mata uang lain selain rupiah, kurs yang digunakan adalah kurs pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak.
  3. Jumlah bruto dari penghasilan yang diterima yang sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama Wajib Pajak sebelum dikurangi diskon, dan pengurangan lainnya.
  4. Nilai perbedaan bruto dan nilai transaksi dengan jangka waktu kurang dari 12 bulan.
  5. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang beda, dokumen lokal yang harus disajikan yaitu secara tersegmentasi yang sesuai dengan karakter usaha yang dimiliki.
  6. Pembuatan dokumen induk dan dokumen lokal harus berdasarkan data serta informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi.
  7. Dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak..
  8. Dokumen induk dan dokumen lokal menjadi pokok ringkasan yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
  9. Laporan per negara harus dilakukan dengan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai akhir tahun pajak.
  10. Laporan negara harus tersedia setidaknya 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
Apa Saja Pajak – Pajak yang Dikenakan Pada Perusahaan

Apa Saja Pajak – Pajak yang Dikenakan Pada Perusahaan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan di bidang jasa konsultan pajak yang memiliki keahlian dan berpengalaman dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan infomasi tentang Jenis – Jenis Pajak yang Dikenakan Pada Perusahaan. Berikut pembahasannya.

Perusahaan adalah wajib pajak badan yang memiliki kewajiban menjalankan kepatuhan perpajakan. Perusahaan akan dikenakan beberapa jenis pajak, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. Tetapi pada perusahaan dengan aktivitas bisnis tertentu, dapat dikenakan PPh Pasal 22, PPh Pasal 24, PPh Pasal 15, dan PPh Final UMKM.

Pajak Perusahaan

Pajak adalah kewajiban bagi setiap entitas yang berada dalam suatu negara, baik itu individu maupun badan/perusahaan/korporasi. Membayar pajak ialah suatu bentuk kontribusi dan apresiasi bagi negara karena pajak sendiri didistribusikan untuk program-program kesejahteraan masyarakat.

Pajak dibayarkan oleh masyarakat tidak hanya orang pribadi tetapi juga badan dan badan dapat berupa badan usaha atau perusahaan yang berkedudukan di Indonesia. Sedangkan, baadan atau perusahaan yang tidak didirikan di Indonesia, tetapi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap, atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dari menjalankan usaha, itu juga wajib membayarkan pajak kepada negara.

Jenis-Jenis Pajak Perusahaan

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Yaitu sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun melalui urusan perpajakan orang pribadi.

Sebagai perusahaan, harus memotong pajak atas gaji karyawannya. Potongan ini akan disimpan dan dilaporkan setiap bulan. Kemudian, perusahaan akan memberikan formulir kepada karyawannya sebagai bukti pemotongan pajak atas gaji mereka. Sementara itu, karyawan tersebut dapat menggunakan formulir untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

Yaitu akan dikenakan kepada perusahaan yang melakukan perdagangan atau kegiatan ekspor-impor dan hanya berlaku pada transaksi dimana kedua belah pihak diuntungkan.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa modal, pemberian jasa atau hadiah, selain yang dipotong dari PPh Pasal 23. Singkatnya, pajak ini dikenakan transaksi yang terjadi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau penyedia jasa) dan pihak yang memberikan penghasilan (pembeli atau penerima jasa). Berikut adapun tarif PPh 23, diantaranya yaitu :

– Tarif 15%

Yaitu akan dikenakan penghasilan berupa dividen (kecuali pembagian dividen kepada perorangan yang dikenakan final, bunga dan royalti), serta premi yang selain dipotong PPh 21.

-Tarif 2%

Yaitu akan dikenakan penghasilan sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan/atau bangunan), imbalan jasa teknik, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa konsultan, imbalan jasa lainnya sesuai dengan PMK yang mengatur.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

Akan dikenakan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia, kecuali bentuk usaha tetap di Indonesia. Besaran tarif PPh 26 ini ialah 20%, namun tarif ini dapat berubah jika ada perjanjian perpajakan atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)

Yaitu pajak badan yang berupa iuran pajak yang terutang, hal ini mengacu pada pajak penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, perusahaan dan orang pribadi yang harus membayarkan kembali pajak untuk tahun yang bersangkutan.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)

Yaitu pajak penghasilan yang kurang dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan, yaitu sisa pajak penghasilan yang terutang pada tahun pajak yang bersangkutan dikurangi tax allowance (PPh Pasal 21,22,23,24) dan PPh 25.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) ialah pajak penghasilan jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. Pembayaran pajak ini dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu mekanisme pemotongan dan mekanisme pembayaran sendiri.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Yaitu pajak yang dikenakan atas penjualan dan pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Pajak ini yang memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah penjual sedangkan pihak yang membayar PPN adalah pembeli. Tetapi, tidak semua perusahaan akan dikenakan pajak ini, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet tertentu dikenakan pajak pertambahan nilai.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh 15)

PPh 15 ini akan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak tertentu. Contohnya, pada perusahaan-perusahaan asing seperti asuransi luar negeri, perusahaan penerbangan internasional, dan usaha investasi bangunan bersifat guna-serah, serta perusahaan asing sejenis lainnya.

Cara Bayar Pajak Perusahaan

Perusahaan sebagai wajib pajak, harus menjalankan kepatuhan perpajakan dengan baik, salah satunya ialah taat membayar pajak tepat waktu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa saluran resmi, di antaranya yaitu :

– DJP Online

– Bank-bank persepsi

– Saluran e-commerce yang bekerja sama

– Aplikasi perpajakan resmi OnlinePajak

Apa Itu PPh Pasal 4 Ayat (2)?

Apa Itu PPh Pasal 4 Ayat (2)?

Pajak Penghasilan atau PPh mungkin tidak lagi asing bagi sebagian besar masyarakat. Pajak ini dikenakan kepada orang pribadi maupun perusahaan yang menerima penghasilan dalam kurun waktu 1 tahun. PPh Pasal 4 Ayat (2) ini sering disebut sebagai PPh Final.

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan berpengalaman menyelesaikan atau memberikan solusi dengan berbagai permasalahan. PT Jovindo Solusi Batam juga menerima client di berbagai kota di Indonesia.

Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PPh Pasal 4 Ayat (2). Berikut informasinya.

Pengertian PPh Pasal 4 Ayat (2)

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) adalah pemotongan penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa dan sumber tertentu, seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, dan sebagainya. Singkatnya, PPh Pasal 4 ayat (2) ialah pajak penghasilan jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. PPh Pasal 4 ayat (2) memiliki tarif khusus setiap jenis penghasilan, serta biaya yang terkait atas penghasilan dan tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Pembayaran dan pemotongan atau pemungutan bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan menjadi pelunasan. Maka, Wajib Pajak yang telah dipotong atau menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) terutangnya, itu sudah dianggap melunasi pajaknya.

Objek PPh Pasal 4 Ayat (2)

Adapun objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan terhadap penghasilan tertentu, yaitu :

  1. Sewa tanah dan/atau bangunan.
  2. Bunga deposito atau obligasi.
  3. Hadiah berupa undian.
  4. Penghasilan dari pengalihan hak tanah dan/atau bangunan.
  5. Penghasilan dari transaksi saham dan lainnya.
  6. Penghasilan dari pelaksanaan atau perencanaan konstruksi.

Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2)

Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan kepada Wajib Pajak yaitu orang pribadi ataupun badan akan merujuk pada sumber penghasilan yang diperolehnya. Adapun tarif dari setiap objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2), yaitu :

  1. Tarif sebesar 20% akan dikenakan atas bunga deposito atau tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta jasa giro. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001.
  2. Tarif sebesar 10% akan dikenakan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi. Ketentuan ini diatur lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2009.
  3. Tarif sebesar 10% akan dikenakan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak menginvestasikan dividennya di dalam negeri dalam jangka waktu 3 tahun sejak dividen diperoleh. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
  4. Tarif sebesar 10% akan dikenakan terhadap persewaan atas tanah dan/atau bangunan. Ketentuan ini diatur lebih lanjut di dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
  5. Tarif sebesar 0% – 20% akan dikenakan atas bunga obligasi dan SUN lebih dari 12 bulan. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP Nomor 16 Tahun 2009.
  6. Tarif sebesar 25% akan dikenakan atas hadiah undian. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 132 Tahun 2000.
  7. Tarif sebesar 0,5% akan dikenakan atas transaksi penjualan saham pendiri dan tarif sebesar 0,1% dikenakan atas transaksi saham.
  8. Tarif sebesar 5% akan dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk usaha real estate. Sedangkan, tarif sebesar 1% akan dikenakan atas pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana.
  9. Tarif sebesar 0,1% akan dikenakan atas transaksi penjualan saham atau pengalihan penyerahan modal pada perusahaan pasangannya yang diperoleh perusahaan modal ventura.
  10. Tarif sebesar 2,5% akan dikenakan atas transaksi derivatif berjangka panjang. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 17 Tahun 2009.
  11. Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sesuai PP Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
  • Tarif sebesar 1,75% akan dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi kecil dengan sertifikasi
  • Tarif sebesar 4% akan dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi tanpa sertifikasi
  • Tarif sebesar 2,65% akan dikenakan terhadap pelaksana konstruksi menengah dan besar
  • Tarif sebesar 2,65% akan dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha
  • Tarif sebesar 4% akan dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha
  • Tarif sebesar 3,5% akan dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang mempunyai sertifikasi usaha
  • Tarif sebesar 6% akan dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai sertifikasi usaha.

Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2)

  1. Mekanisme Pemotongan

Yaitu pemotongan PPh sebanyak 10% yang dipotong oleh penyewa dari total uang sewa dan wajib dilakukan karena penyewa terhitung sebagai pihak pemotong pajak.

  1. Mekanisme Pembayaran Sendiri

Yaitu pembayaran 10% dari jumlah uang sewa yang wajib dibayarkan pemilik tanah atau bangunan. Pada mekanisme ini, penyewanya bukan pihak yang disebutkan di atas, maka dari itu pemilik tanah atau bangunan yang harus menyetorkan sendiri pajak finalnya.

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan

Adapun batas waktu penyetoran dan pelaporan untuk PPh Pasal 4 Ayat (2), diantaranya yaitu :

  1. PPh Pasal 4 ayat (2) yang berupa bunga, deposito, tabungan, dan diskonto SBI disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.
  2. PPh Pasal 4 ayat (2) yang berupa transaksi penjualan saham disetorkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penjualan saham. Sedangkan, pada pelaporan paling lambat tanggal 25 setelah bulan terjadinya penjualan saham.
  3. PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) atau tanggal 15 (untuk Wajib Pajak pengusaha sewa) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  4. PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) atau tanggal 15 (untuk Wajib Pajak jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sedangkan, untuk pelaporannya paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.
Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak Setelah Lapor SPT

Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak Setelah Lapor SPT

Apa itu Pemeriksaan Pajak? Dan apa saja jenis – jenis pemeriksaan pajak? Pemeriksaan pajak ini ada beberapa tujuan, salah satunya ialah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang akan menghasilkan produk hukum yaitu STP dan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dan telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pajak. Pada kesempatan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan mengenai Pemeriksaan Pajak Setelah Lapor SPT. Berikut pembahasaannya.

 Pengertian Pemeriksaan Pajak

Sistem pelaporan perpajakan di Indonesia menganut berbasis self-assessment, yaitu wajib pajak melakukan secara mandiri perhitungan, penyetoran, dan pelaporan  yang terkait kewajiban perpajakannya. Yang didasari oleh efisiensi pelaporan pajak, karena besarnya jumlah penduduk di Indonesia.

Pemeriksaan pajak ialah kegiatan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional yang sesuai dengan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan. Pemeriksaan pajak ini ialah bagian akhir dari pengendalian dalam proses perpajakan untuk memastikan Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan dengan tepat.

Tujuan Tambahan dari Pemeriksaan Pajak

  • Pemberian NPWP
  • Melakukan penghapusan NPWP
  • Pengajuan keberatan oleh WP
  • Pencocokan data serta alat keterangan
  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
  • Penentuan masa mulai produksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan

Jenis Pemeriksaan Pajak

1. Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan dilakukan di tempat (kediaman, bisnis, serta dimana WP bekerja, atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya yaitu untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam waktu paling lama enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal SPHP disampaikan. Wajib Pajak diwajibkan untuk:

  • Memperlihatkan dokumen yang menjadi sumber pembukuan atau dokumen lain baik fisik maupun elektronik.
  • Memberikan kesempatan memasuki dan memeriksa data elektronik dan ruangan, barang gerak atau tidak gerak.

2. Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, dalam waktu paling lama empat bulan dihitung sejak tanggal Wajib Pajak memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Wajib Pajak diwajibkan untuk:

  • Memberikan pinjaman kertas kerja pemeriksaan yang telah dibuat oleh akuntan public.
  • Memenuhi panggilan hadir untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

 Alur Pemeriksaan Pajak

Berikut ini adalah poin-poin dari pemeriksaan pajak untuk wajib pajak, yaitu :

  • Penugasan dan instruksi pemeriksaan
  • Perencanaan sistem pemeriksaan
  • Menerbitkan surat perintah dan surat pemeritahuan pemeriksaan
  • Pemeriksaan dan pengujian
  • Pembahasan pemeriksaan
  • Pengembalian dokumen, pelaporan, dan penetapan

 Teknik Pemeriksaan Pajak

Berikut ini adalah teknik dalam melakukan pemeriksaan pajak:

  • Analisis dokumen wajib pajak dan melihat keabsahannya
  • Evaluasi informasi dan kelengkapan SPT
  • Analisis, penelusuran angka pajak, dan bukti serta mengaitkannya dengan dokumen
  • Wawancara wajib pajak
  • Melakukan sampling dan teknik audit
Cara Memberi Tanggapan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Wajib Pajak

Cara Memberi Tanggapan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Wajib Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pajak di batam. PT Jovindo Solusi Batam sudah memiliki berbagai keahlian, pengalaman, serta pemahaman yang baik dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan.

Kamu tidak tahu cara menaggapi SP2DK? Nah, artikel berikut akan membantu kamu menemukan solusinya. Kali ini PT.Jovindo Solusi Batam akan membahas mengenai Cara Memberi Tanggapan SP2DK. Mari simak bersama-sama!

SP2DK dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan menyampaikan informasi kepada wajib pajak dalam bentuk sebuah surat. Surat yang dimaksud berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), yang dimana data dan/atau keterangan tersebut diminta oleh DJP karena diduga adanya pemenuhan kewajiban yang belum sesuai dengan ketentuan perpajakan. Data yang dimaksud berisi kumpulan informasi berupa SPT, rekaman data dari sistem informasi kantor pajak, serta data pendukung lainnya.

DJP dapat menerbitkan SP2DK selama belum lebih dari 5 tahun berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Surat tersebut dapat disampaikan melalui pos, kurir, atau faksimili. KPP juga dapat menyampaikannya secara langsung yaitu dengan cara mengunjungi wajib pajak terkait atau secara daring seperti video conference.

 

Berikut Ini Cara Memberi Tanggapan SP2DK:

Tentu wajib pajak perlu memberikan tanggapannya, baik itu mengakui ataupun menyanggah informasi yang disebutkan dalam SP2DK kepada KPP atau Account Representative (AR).

Sebelum memberikan tanggapan, wajib pajak harus memastikan data dan keterangan yang diberikan pada SP2DK sudah sesuai dengan kondisi Anda. Jika  memerlukan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Account Representative yang tertera pada surat. Apabila terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan data dan keterangan, wajib pajak dapat memberikan penjelasan atau melakukan klarifikasi dengan cara menyertakan bukti yang sebenarnya. Wajib pajak memiliki dua pilihan untuk memberikan tanggapannya.

Pertama, wajib pajak dapat memberikan tanggapannya secara langsung dengan cara mendatangi KPP dan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk klarifikasi. Kemudian tim pajak akan menuangkan tanggapan tersebut dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya akan kalian tanda tangan.

Kedua, wajib pajak juga dapat memberikan tanggapannya secara tertulis dengan cara menyampaikan sebuah pernyataan tertulis yang berisikan tanggapan baik pengakuan atau penyangkalan dari infromasi yang termuat didalam SP2DK.

SP2DK juga dapat dikirimkan secara elektronik, seperti video conference dengan beberapa catatan berikut,

  1. Wajib pajak harus bersedia untuk memberikan tanggapannya melalui video conference dan menandatangani dokumen yang dibutuhkan.
  2.  Jika wajib pajak tidak menanggapi dan tidak memenuhi undangan video conference, maka tim pajak yang diberi wewenang akan menindaklanjuti data dan keterangan yang sudah tertera, lalu membuat kesimpulan dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.
Tax Planning Dalam Menghemat Bayar Pajak

Tax Planning Dalam Menghemat Bayar Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tax Planning. Berikut pembahasannya.

Perencanaan Pajak (Tax Planning) dapat menjauhkan perusahaan dari risiko ketidakpatuhan perpajakan yang akan meminimalisir utang pajak yang tidak terduga. Sehingga melakukan perencanaan pajak merupakan hal yang penting.

Pengertian Tax Planning Serta Tujuannya

Perencanaan Pajak (Tax planning ) adalah upaya untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan kepada negara sehingga pajak yang dibayar tidak melebihi jumlah yang sebenarnya. Untuk praktiknya sendiri harus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Tujuan dari dilakukannya Tax planning yaitu :

  • Mengefisienkan biaya dengan memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak.
  • Menghitung dan mempersiapkan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan sanksi atau denda yang dapat menambah pengeluaran pajak.
  • Menghindari pembayaran pajak berlebih dari jumlah yang seharusnya.

Syarat Menjalankan Tax Planning

  • Hindari pelanggaran peraturan perpajakan yang berlaku, yang dapat menimbulkan risiko seperti denda atau sanksi.
  • Menghindari pemalsuan bukti pendukung atau data lain yang dibutuhkan untuk membayar pajak.
  • Ciptakan tax planning yang masuk akal secara bisnis.

Tahap Dalam Melaksanakan Tax Planning

  1. Menganalisis Informasi yang Telah Ada

Menghitung seakurat mungkin beban pajak yang ditanggung, serta menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam proyek. Hal ini hanya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan masing-masing elemen dari pajak, baik secara sendiri-sendiri maupun secara total pajak.

  1. Membuat Beberapa Model atau Lebih Rencana Besarnya Pajak

Pilih bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional. Pada perpajakan internasional setidaknya terdapat dua negara yang ditentukan terlebih dahulu. Proses perencanaan tidak boleh berada di luar dari tahapan pemilihan transaksi, operasi, dan hubungan yang paling menguntungkan.

  1. Evaluasi atas Perencanaan Pajak

Tahap ini bertujuan untuk melihat sejauh mana hasil pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak, perbedaan laba kotor, dan pengeluaran selain pajak atas berbagai alternatif perencaan.

  1. Menemukan Kelemahan Dan Kemudian Memperbaiki Rencana Pajak

Pada tahap ini tindakan perubahaan (up to date planning) harus tetap dijalankan walaupun dibutuhkan penambahan atas biaya atau risiko kemungkinan keberhasilannya sangat kecil.

  1. Memutakhirkan Rencana Pajak

Setiap bulan tetap perlu menghitung setiap perubahan yang terjadi, baik dari itu UU maupun pelaksanaannya sesuai negara di mana aktivitas tersebut dilaksanakan.

Skema Tax Planning

Terdapat lima strategi yang biasa perusahaan lakukan dalam membuat perencanaan pajak :

  1. Tax Avoidance

Melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak, perusahaan berupaya menghindari pengenaan pajak. Perusahaan yang masih mengalami kerugian biasanya menggunakan upaya ini.

  1. Tax Saving

Memilih alternative pengenaan pajak dengan tarif rendah, diharapkan upaya ini dapat mengefisiensi beban pajak.

  1. Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan

Wajip Pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong tetapi tidak boleh menyimpang.

  1. Melakukan Penundaan dalam Membayar Kewajiban Pajak

Penundaan penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan merupakan hal yang dilakukan wajib pajak untuk menunda pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Setelah akhir bulan penyerahan barang, PPN boleh di bayar.

  1. Menghindari Pelanggaran atas Peraturan Perpajakan

Wajib Pajak Badan harus mengetahui peraturan pajak yang berlaku untuk menghindari sanksi perpajakan seperti sanksi administrasi, denda, bunga, atau kenaikan sampai dengan sanksi pidana.

Jenis-Jenis Tax Planning

Perencanaan Pajak dapat terbagi atas dua jenis, yakni:

  • National Tax Planning

Praktiknya berpedoman pada Undang-Undang domestik. Perencanaan pajak jenis ini biasanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang hanya memiliki usaha di Indonesia dan melakukan transaksi dengan wajib pajak dalam negeri saja.

  • International Tax Planning

Biasa dilakukan oleh wajib pajak badan yang memiliki kegiatan usaha di dalam negeri dan di luar negeri. Transaksi yang dilakukan terhadap wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Untuk International Tax Planning harus memperhatikan UU dan Perjanjian Pajak ( Tax Treaty ) dari negara yang terlibat.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi)

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi)

PT Jovindo Solusi Batam membuka layanan Pendampingan perpajakan dan pembukuan pajak. tidak perlu khawatir kami telah terpercaya dan amanah serta telah berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan.

Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas mengenai Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. berikut pembahasannya kami jabarkan untuk Anda.

Bagi wajib pajak tidak asing lagi dengan yang namanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak disebut juga dengan restitusi. Hal ini terjadi ketika jumlah pajak atau kredit pajak yang dibayarkan lebih besar dibandingkan pajak yang terutang atau yang harus dibayarkan. Dengan catatan bahwa Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan atau hutang pajak lainnya.

Wajib Pajak tentunya harus mengikuti prosedur yang ada dalam melakukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan pengembalian dana secara tunai, non-tunai, dan pembayaran pajak bulan berikutnya.

Kondisi atau syarat permohonan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan :

  1. Lebih besar pembayaran pajak daripada pajak yang terutang
  2. Telah membatalkan transaksi atas pembayaran pajak
  3. Melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayarkan dan dilakukan.
  4. Pembayaran pajak yang berhubungan dengan permintaan pemberhentian penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dasar Hukum Pengembalian Pajak

Beberapa dasar hukum yang mengatur proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yaitu :

  1. UU Nomor 6 Tahun 1983 Pasal 17 Ayat 2 s.t.d.t.d UU Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. PP Nomor 74 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. PMK-187/PMK.03/2015 mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Ketentuan Atas Permohonan Pengembalian Pajak

Beracuan pada Pasal 2 PMK-187/PMK.03/2015 permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan apabila :

  1. Terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, dimana pembayaran dilakukan atas bukan objek pajak yang terutang atau dengan kata lain seharusnya memang tidak terutang.
  2. Terjadi kesalahan pemotongan ataupun pemungutan yang mengakibatkan pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut menjadi lebih besar dibandingkan pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut.
  3. Terdapat kesalahan saat dilakukan pemotongan atau pemungutan atas yang bukan termasuk objek pajak.
  4. Terdapat selisih lebih atau kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terkait penerapan P3B atas SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri).

Terdapat ketentuan lain dalam permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yaitu :

  1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pembayaran pajak oleh wajib pajak

Terjadi pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

  1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kegiatan impor

Berhubungan dengan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, sampai dengan PPnBM Impor yang telah dibayarkan. Pembayaran tersebut harus tercantum pada :

  • SPKTNP atau SPTNP.
  • Melakukan keputusan keberatan dengan menerbitkan SPKPBM, SPTNP, atau SPP.
  • Melakukan keputusan keberatan, dan putusan banding dengan menerbitkan SPKPBM, SPTNP, atau SPP.
  • Keputusan keberatan, putusan banding, sampai dengan putusan peninjauan kembali dengan menerbitkan SPKPBM, SPTNP, atau SPP.
  • Putusan banding dengan diterbitkannya SPKTNP.
  • Putusan banding serta putusan peninjauan kembali atas diterbitkannya SPKTNP.
  • Pembatalan proses impor dan telah disetujui oleh pejabat yang memiliki kewenangan, hal ini tercantum pada berkas dokumen.

Pajak yang telah dibayar ataupun disetorkan, pajak tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), apabila pembayaran telah dilaporkan, maka pajak tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN serta tidak akan dibebankan menjadi biaya pada SPT Tahunan Pajak PPh, atau tidak dapat menjadi penentu harga penentuan dalam harga perolehan.

Pajak yang telah dibayar ataupun disetorkan (PPnBM Impor), pajak tersebut tidak akan dibebankan sebagai biaya pada SPT Tahunan PPh atau tidak dikapitalisasi pada harga perolehan.

  1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Restitusi) atas kesalahan pemungutan atau pemotongan pajak

Terdapat ketentuan atas kesalahan pemotongan atau pemungutan yang dapat mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya yaitu :

  • Pemotongan atau pemungutan PPh mengakibatkan PPh yang dipotong atau dipungut tersebut lebih besar dibandingkan PPh yang seharusnya dipotong atau dipungut.
  • Dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan yang diterima oleh orang atau badan bukan merupakan subjek pajak
  • Bukan termasuk PKP tetapi di pungut PPN yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut.
  • Lebih besar pemungutan PPnBM dibandingkan pajak yang seharusnya di pungut.
Waktu Yang Tepat Dalam Pembuatan Faktur Pajak

Waktu Yang Tepat Dalam Pembuatan Faktur Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan perpajakan yang siap menangani dan memberikan solusi terbaik untuk permasalahan perpajakan Anda. Selain telah dilengkapi sertifikat dan terpercaya, PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman menangani berbagai masalah perpajakan dari klien. Sehingga tidak perlu diragukan lagi segera hubungi kami.

Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pasti sudah biasa membuat yang namanya faktur pajak. Berdasarkan ketetapan  PMK Nomor 151/PMK.03/2013 telah dijelaskan tentang waktu pembuatan faktur pajak

Faktur Pajak sendiri merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai tanggung jawab atau kewajibannya dalam menyampaikan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Tujuan dari penyampaian ini adalah agar tercipta transparansi perpajakan dan menghindari adanya penggelapan pajak. lalu kapan waktu yang tepat dalam membuat faktur Pajak ? mari PT Jovindo Solusi Batam jelaskan kepada Anda.

Waktu yang Tepat untuk Membuat Faktur Pajak

Faktur Pajak wajib dibuat saat terjadi kondisi sebagai berikut :

  1. Penerimaan pembayaran apabila terjadi sebelum penyerahan BKP atau JKP.
  2. Telah menerima pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  3. Pada waktu yang memang telah diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

PMK Nomor 151/PMK.03/2013 menguraikan berdasarkan sifat dan hukumnya, waktu yang tepat dalam pembuatan faktur pajak dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan BKP Berwujud

Berupa barang bergerak dan terjadi saat :

  • BKP berwujud diberikan langsung kepada pembeli atau pihak ketiga atas nama pembeli.
  • BKP berwujud diserahkan langsung kepada pembeli barang atas pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang dan sebaliknya, atau penyerahan antar cabang.
  • BKP diserahkan kepada pengusaha jasa angkut atau juru kirim.
  • Harga atas penyerahan BKP telah diakui sebagai piutang atau pada saat diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP.
  1. Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan BKP Tidak Berwujud

Pembuatan faktur pajak untuk penyerahan BKP tidak berwujud terjadi saat :

  • Harga atau Nilai barang penyerahan BKP tidak berwujud telah diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau ketika PKP menerbitkan faktur penjualan.
  • Perjanjian atau kontrak ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas, guna dipakai secara nyata baik sebagian atau seluruhnya.
  1. Pembuatan Faktur Pajak untuk BKP Aktiva

Pembuatan faktur pajak untuk BKP berupa persediaan atau aktiva (BKP aktiva) merupakan faktur pajak untuk barang yang pada awalnya tidak diperjualbelikan namun terdapat sisa ketika terjadi pembubaran perusahaan. Faktur pajak untuk BKP aktiva terjadi saat kondisi :

  • Telah berakhirnya waktu berdirinya perusahaan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.
  • Telah ditandatangani akta pembubaran oleh notaris.
  • Perusahaan secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau telah dinyatakan bubar, berdasarkan pada hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada.
  • Pengadilan membubarkan perusahaan.
  1. Pembuatan Faktur Pajak untuk Pengalihan BKP

Dalam rangka perubahan bentuk usaha atau  peleburan, pemekaran, penggabungan, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi Pasal 1A Ayat (2) huruf d UU Pajak Pertambahan Nilai, terjadi jika kondisi :

  • Telah ditetapkannya atau disepakatinya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang terutang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha.
  • Akta mengenai penggabungan, pemekaran, pemecahan, peleburan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha telah ditandatangani oleh Notaris.
  1. Pembuatan Faktur Pajak Penyerahan JKP

Selain pembuatan faktur pajak pada saat penyerahan BKP, terdapat juga saat yang tepat untuk membuat faktur pajak penyerahan JKP, sebagai berikut :

  • Diakuinya sebagai piutang atau penghasilan atas harga penyerahan JKP atau ketika diterbitkannya faktur penjualan oleh PKP.
  • Dimulai saat tersedianya fasilitas untuk digunakan secara nyata, baik sebagian maupun seluruhnya atas hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri.
  • Ketika kontrak atau perjanjian telah ditandatangani
  1. Pembuatan Faktur Pajak untuk Ekspor BKP atau JKP Berwujud dan Tidak Berwujud
  • Ketika BKP dikeluarkan dari daerah pabean maka harus dibuatnya faktur pajak untuk ekspor BKP berwujud. Untuk dokumen yang digunakan adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah disetujui oleh DJP dan Cukai untuk melakukan ekspor, serta dilampiri dengan invoice. Dokumen tersebut disamakan dengan faktur pajak. Maka dari itu , eksportir yang telah membuat PEB tidak lagi perlu membuat faktur pajak.
  • Sementara itu untuk pembuatan faktur pajak untuk ekspor BKP tidak berwujud terjadi ketika penggantian atas BKP tidak berwujud yang diekspor yang kemudian dicatat dan diakui sebagai piutang atau penghasilan.

Sedangkan untuk pembuatan faktur pajak untuk ekspor JKP diberlakukan yakni saat penggantian atas jasa yang dieskpor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan.

Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Melalui e-Nofa Online

Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Melalui e-Nofa Online

Sedang mencari konsultan pajak terpercaya ? jangan khawatir kini PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk Anda. Selain dilengkapi dengan sertifikat dan amanah tentunya kami juga telah perpengalaman melakukan pendampingan dan menangani berbagai permasalahan perpajakan.

Cara mendapatkan NSFP di e-Nofa online tidak begitu sulit. Begitu juga syarat permintaan Nomer Seri Faktur Pajak secara daring ini mudah untuk dipenuhi.

Sebelum lebih lanjut kepada pembahasan, wajib pajak harus tau dahulu bagaimana cara permintaan nomor seri faktur pajak ini. Ternyata masih banyak wajib pajak yang belum memahami apa itu NSFP, apa saja fungsinya, dan siapa yang bisa mendapatkan NSFP.

Untuk itu PT Jovindo Solusi Batam akan membahas mengenai Permintaan NSFP melalui e-Nofa Online. Berikut pembahasannya.

Nomor Seri Pajak (NSFP)

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NSFP sendiri merupakan salah satu syarat pembuatan Faktur Pajak.

Jumlah nomor Faktur Pajak yang dapat diminta wajib pajak tergantung dari jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir.

Aturan Cara Mendapatkan NSFP di e-Nofa Online

Tata cara ketentuan permintaan NSFP :

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan membuat Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang terdiri dari 16 digit.
  2. NSFP diperoleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasrakan tata cara yang telah berlaku.
  3. Nomor Faktur Pajak yang digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 digit tahun penerbitan yang tertera dalam NSFP.

Kini untuk memudahkan wajib pajak mendapatkan NSFP, wajib pajak dapat melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-NOFA Online. Elektronik Nomor Faktur Online atau e-Nofa adalah aplikasi yang disediakan DJP dari tahun 2013 bagi wajib pajak untuk melakukan permintaan nomor Faktur Pajak secara online.

NSFP Online dengan mengakses situs e-Nofa pajak dari DJP sebelumnya harus memiliki Sertifikat Digital atau Sertifikat Elektronik.

Syarat Mendapatkan NSFP Menggunakan Aplikasi e-Nofa Online

Persyaratan untuk mendapatkan NSFP menggunakan aplikasi e-Nofa Online :

  1. Terdaftar dan Dikukuhkan sebagai PKP

Menggunakan aplikasi e-Nofa harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlebih dahulu dan memiliki akun PKP.

  1. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak

Sertifikat Elektronik Pajak sendiri adalah sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Untuk masa berlaku Sertifikat Elektronik ini adalah 2 tahun sejak diberikan.

  1. Kode Aktivasi dan Password

PKP harus memiliki kode aktivasi serta password yang diberikan oleh DJP, untuk mengakses layanan e-Nofa online.

Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Online

PKP harus meminta NSFP kepada DJP, dikarenakan wewenang untuk mengeluarkan NSFP ada di tangan Ditjen Pajak

Cara minta Kode Nomor Seri Faktur Pajak secara daring melalui aplikasi e-Nofa online, PKP harus melalui beberapa proses sebagai berikut.

  1. Mengunduh Sertifikat Elektronik pada Browser Komputer
  2. Browser Chrome
  3. Browser Firefox
  4. Langkah Meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa Online
  • Login pada situs e-Nofa Online
  • Setelah masuk pada website e-Nofa, klik tombol “Permintaan NSFP”
  • Pilih Sertifikat Elektronik yang baru saja di impor
  • Lakukanlah permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak