Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan bahwa aturan pajak bagi perusahaan dibidang perdagangan elektronik / e-commerce akan diterbitkan pada September 2017 atau paling lambat akhir tahun ini.
“(Aturan) ini sedang dikonsepkan. Semoga akhir tahun selesai, September ini selesai,” Tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama di kantornya, Senin (4/9).
Yoga menjelaskan bahwa aturan pajak tersebut nantinya tetap mengacu pada aturan perpajakan yang saat ini berlaku bagi badan usaha, yaitu terdapat pungutan Pajak Penghasilan (PPh) & Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak penghasilan baru dipungut apabila nilai pendapatan perusahaan melebihi Rp4,8 miliar atau di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal itu agar tidak membebani perusahaan e-commerce rintisan (start up).
“Untuk start up, juga diberikan insentif dengan tarif pajak yang lebih murah dibanding yang lain. Kalau bukan pengusaha kena pajak, maka dia akan lebih mudah administrasinya,” ujar Yoga.
Pemerintah tetap menjalankan sistem pelaporan mandiri / self assessment untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar pelaku usaha.
Meskipun begitu, pungutan tarif pajak e-commerce masih perlu disesuaikan dengan aturan perpajakan internasional. Sebab, saat ini sudah banyak e-commerce asing yang menjajaki peruntungan bisnis di Tanah Air.
Direktur Perpajakan Internasional DJP John Liberty Hutagaol menuturkan bahwa pajak e-commerce akan melihat tiga aturan perpajakan internasional.
“Selain PPN, ada tiga alternatif. Sementara ini tapi belum final, yaitu foreign tax (pajak perusahaan asing), equalititation levy (pungutan kesetaraan), dan diverted profit tax(pajak dari keuntungan yang dialihkan),” kata John.
Sayangnya, kecenderungan aturan pajak mana yang turut dimasukkan dalam pajak e-commerce itu masih dimatang oleh DJP bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu.
“Tapi kami kedepankan asas hukum keadilan, kesederhanaan, dan asas netralitasnya. Jadi, kebijakan ini lebih merata,” pungkas John.
Adapun aturan pajak e-commerce ini menjadi salah satu komponen dari penyusunan peta jalan (road map) industri e-commerce di Tanah Air.
Aturan itu tak hanya melibatkan Kemenkeu, namun juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, hingga Bank Indonesia. (lav)
Sumber: CNN Indonesia


