PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pajak yang berdomisili di Batam. PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman menangani berbagai permasalahan pajak dari client. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada Anda mengenai Apa Itu e-Registration Pajak?
Pengertian e-Registration
Secara umum, e-Registration adalah suatu layanan aplikasi dalam sistem informasi perpajakan dalam bidang pekerjaan Departemen Umum Pajak (GDT). Sistem registrasi pajak ini didasari oleh perangkat keras dan perangkat lunak yang tersambung transmisi data yang digunakan sebagai pengelola proses dari pendaftaran wajib pajak. Ada dua bagian sistem, diantaranya yaitu :
- Sistem yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai sarana untuk pendaftaran secara online.
- Sistem yang digunakan oleh petugas pajak adalah untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.
e-Registration (pendaftaran pajak elektronik) merupakan suatu sistem yang mendaftarkan atau mengubah data Wajib Pajak atau mengukuhkan dan membatalkan Wajib Pajak sebagai Kontraktor Kena Pajak (PKP) dengan melalui sistem secara online yang terhubung langsung dengan Ditjen Pajak (DJP) . Sistem layanan e registration pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendaftarkan Wajib Pajak baru agar mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tujuan dari e-registrasi pajak adalah meningkatkan cakupan wajib pajak dengan cara mempermudah mekanisme pendaftaran wajib pajak tanpa perlu antri ke kantor pajak dan dalam memberikan kemudahan juga kenyamanan dalam melakukan pendaftaran, pembaruan, serta penghapusan informasi.
Cara Menggunakan e-Registration
Adapun tata cara yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak dalam menggunakan e-Registration, yaitu :
- Wajib Pajak perlu membuat akun dengan menggunakan email aktif dan mengisi secara lengkap
- Lalu, mengupload informasi data diri yang diperlukan.
- Sistem ini tentunya semakin mempermudah dan meningkatkan pelayanan ke masyarakat, khususnya bagi wajib pajak.





