Mengenal Bukti Potong

Mengenal Bukti Potong

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat asli dan memiliki banyak keahlian dibidang perpajakan. Kami telah berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Bukti Potong. Simak pembahasan berikut ini.

Apa Itu Bukti Potong?

Bukti potong (bupot) merupakan formulir atau dokumen lain yang digunakan serta dibuat oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan. Bagi subjek pajak yang dipotong, bukti potong adalah formluir lain yang diterima dari pemotong pajak yang digunakan sebagai bukti bahwa pajak penghasilan telah dipotong oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak yang memotong. Bagi subjek pemotong, bukti potong adalah formulir lain yang telah dibuat sebagai bukti bahwa pihaknya sebagai Wajib Pajak dengan status PKP telah memenuhi kewajibannya dalam memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara. Bukti potong ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang telah melalui banyak perubahan, diantaranya yaitu :

  1. UU No. 7 Tahun 1991 mengenai Perubahan Pertama Atas UU No. 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan
  2. UU No. 10 Tahun 1994 mengenai Perubahan Kedua Atas UU No. 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan
  3. UU No. 17 Tahun 2000 mengenai Perubahan Ketiga Atas UU No. 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan
  4. UU No. 36 Tahun 2008 yang mengenai Perubahan Keempat Atas UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Pentingnya Bukti Potong

Fungsi bukti potong ini yaitu sebagai dokumen yang mengawasi pajak telah dipotong. Dokumen ini bersifat resmi yang sebagai bukti bahwa pajak yang dipungut telah disetorkan ke negara dan sebagai syarat atas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Terdapat pentingnya keberadaan bukti potong ini yang sesuai subjeknya, yaitu :

  1. Bagi Pemotong : Sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan yang telah dilakukan. Dokumen bukti potong diperlukan untuk PKP disaat melakukan pembayaran pajak yang telah dipungut dan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh.
  2. Bagi yang Dipotong Pajaknya : Sebagai bukti bahwa penghasilan telah dipungut dan dibayarkan PKP. Buktinya akan digunakan disaat pelaporan SPT Tahunan atau Masa PPh.

Pembuat dan Penerima Bukti Potong

  1. Subjek Pembuat Bukti Potong

Pada UU PPh, bukti potong dibuat oleh pemberi kerja baik pribadi atau badan usaha, PKP dan bendahara pemerintah pusat atau daerah

  1. Subjek yang Menerima Bukti Potong
  • Orang Pribadi : Subjek orang pribadi termasuk ek jenis subjek pajak dari warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
  • Badan : Yaitu subjek pajak dengan bentuk badan usaha atau perusahaan
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) : Yaitu subjek pajak yang perlakuan perpajakan dipersamakan dengan subjek pajak badan

Macam-Macam Bukti Potong

  1. Bukti potong PPh Pasal 21 : Pemotongan dilakukan pemberi kerja kepada karyawan atau non karyawan
  2. Bukti potong PPh Pasal 22 : Dipungut oleh bendahara pemerintah pusat dan daerah, instansi atau lemabag pemerintah dan lembaga negara lainnya yang terkait pembayaran atas penyerahan barang
  3. Bukti potong PPh Pasal 23/26 : Dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal (royalti, bunga, dividen, dan lainnya), penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21
  4. Bukti potong PPh Pasal 15 : Yaitu bukti pemotongan dari pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak yang tertentu. Contohnya seperti perusahaan penerbangan atau pelayaran internasional, perusahaan dalam negeri, perusahaan luar negeri, perusahaan pengeboran migas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dengan bentuk Build – Operate – Transfer (BOT).
  5. Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat (2) : Yaitu bukti pemotongan pajak penghasilan atas jenis penghasilan yang tertentu dengan sifatnya yang final dan tidak bisa dikreditkan dengan PPh terutang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *