Mengenal APBN dan APBD Beserta Sumbernya

Mengenal APBN dan APBD Beserta Sumbernya

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang menyediakan jasa akuntansi dan konsultasi pajak yang professional serta terpercaya. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait APBN dan APBN Beserta Sumbernya. Simak pembahasan berikut ini.

Pengertian APBN

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yaitu rancangan keuangan yang dibuat secara tahunan oleh pihak Pemerintah Indonesia dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berisikan daftar sistematis dengan rinci dan memuat semua rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran negara yang selama kurun waktu satu tahun. Adapun fungsi dari APBN, yaitu :

  1. Pengawasan : Dalam anggaran negara perlu menjadi pedoman dengan menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan atau belum. Maka dengan itu dapat mempermudah rakyat dalam menilai apakah tindakan pemerintah dalam menggunakan uang negara ini sudah benar atau tidak.
  2. Alokasi : Perlu diarahkan agar mengurangi penggangguran dan pemborosan sumber daya, sehingga dapat meningkatkan efisiensi serta efektivitas perekonomian.
  3. Distribusi
  4. Stabilisasi
  5. Otorisasi : Menjadi salah satu dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara di tahun ini. Maka semua pengeluaran atau pendapatan vertanggung jawab pada rakyat.
  6. Perencanaan : Bisa menjadi pedoman untuk merencanakan kegiatan di tahun tersebut.

Prinsip APBN

Dengan berdasarkan aspek pendapatan dan prinsip penyusunan, APBN memiliki 3 prinsip, yaitu intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran, intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara. Namun, terdapat prinsip yang harus dipahami pada APBN ini, yaitu :

  1. Prinsip Anggaran Dinamis : Anggaran dinamis absolut yaitu tabungan pemerintah (TP) dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Sedangkan anggaran dinamis relative yaitu persentase kenaikan (TP) (DTP) akan mengalami peningkatan.
  2. Prinsip Anggaran Fungsional : Yaitu bantuan atau pinjaman LN guna untuk membiayai anggaran belanja pembangunan.
  3. Prinsip Anggaran Defisit : Anggaran defisit berbeda dengan anggaran berimbang, adapun perbedaan dari keduanya, yaitu :
  • Pada pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan, tetapi sebagai sumber pembiayaan.
  • Defisit anggaran ditutup dengan sumber biaya DB + Sumber pembiayaan LN (bersih).

Struktur APBN

  1. Belanja Negara

Dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang salah satunya yaitu kebutuhan penyelenggaraan negara. Resiko bencana alam dan dampak krisis global juga menjadi faktor yang memberikan pengaruh terhadap belanja negara. Dalam pemerintah pusat dapat dikelompokkan menjadi beberapa, yaitu belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi BBM dan lainnya. Belanja daerah ini yaitu belanja yang dibagi ke pihak pemerintah daerah dan yang termasuk belanja daerah yaitu dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomis khusus.

  1. Pembiayaan Negara

Dapat memberikan pengaruh terhadap faktor, yaitu asumsi dasar mikro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya. Pembiayaan negara ini dibagi menjadi 2, yaitu pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri berupa pembiayaan perbankan didalam negeri dan non perbankan dalam negeri. Untuk pembiayaan diluar negeri berupa penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek.

  1. Pendapatan Pajak

Terdiri dari pendapatan Pajak Penghasilan (PPh), pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lainnya.

 

Pengertian APBD

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan dari Pemerintah Indonesia dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat serta telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Tahun anggaran APBD yaitu satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, bahwa APBD memiliki fungsi , yaitu :

  1. Fungsi Otorisasi : Dapat melaksanakan pendapatan serta belanja daerah di tahun yang masih bersangkutan
  2. Fungsi Perencanaan : Sebagai pedoman bagi pihak manajemen dalam merencanakan suatu kegiatan pada tahun bersangkutan.
  3. Fungsi Pengawasan : Menjadi suatu pedoman agar bisa mendapatkan nilai apakah kegiatan yang diselenggarakan pemerintah daerah ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan atau belum.
  4. Fungsi Alokasi : Perlu diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, pemborosan sumber daya dan sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi Distribusi
  6. Fungsi Stabilisasi : Sebagai alat guna mendapatkan pemeliharaan dan upaya keseimbangan fundamental perekonomian di suatu daerah.

Komponen Pembentuk APBD

  1. Pendapatan : Ada 3 sumber untuk masalah pendapatan utama, yaitu Pendapatan asli daerah, Pajak dan retribusi serta Transfer dari pusat. Untuk rata-rata sumber pendapatan pemerintah daerah lebih dominasi oleh dana perimbangan sekitar 80-90%.
  2. Belanja : Sebagai alat untuk menunjukkan perkembangan total belanja di dalam 3 periode dan akan ditunjukkan beberapa perubahan dalam jenis belanja serta dapat diketahui di satu komponen yang berubah secara relatif. Dalam melakukan klasifikasi belanja secara ekonomis dibagi 10 jenis, diantaranya yaitu :
  • Belanja Pegawai
  • Belanja Modal
  • Belanja Hibah
  • Belanja Bunga
  • Belanja Barang
  • Belanja Subsidi
  • Belanja Bagi Hasil
  • Belanja Bantuan Sosial dan Keuangan
  1. Surplus atau Defisit
  2. Pembiayaan

Sumber APBD

  1. Retribusi : Sebagai sumber penerimaan tambahan agar meningkatkan efesiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan penyedia layanan publik. Retribusi ada 3 jenis, yaitu Retribusi perizinan tertentu, Retribusi jasa umum serta Retribusi jasa usaha.
  2. Pendapatan Daerah :
  • Pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel dan lainnya.
  • Retribusi daerah, retribusi kebersihan, retribusi pelyanan kesehatan dan lainnya.
  • Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dividen serta penyertaan modal daerah pada pihak ketiga.
  • Dana perimbangan, dana bagi hasil, dana alokasi umum dan khuss, hibah, dana darurat dan lainnya.
  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) : Kebanyakan pemerintah daerah memiliki kemampuan dalam mengelola keuangan tetapi hak milik berhubungan dengan pajak properti. Dengan memperhatikan hal ini akan membuat anggaran pemerintah daerah dapat menjadi lebih elastis.
  2. Pajak Cukai : Memiliki potensi yang signifikan terhadap sumber penerimaan daerah terutama pada alasan administrasi dan efisiensi.
  3. Pajak Penghasilan : Pada pajak pendapatan daerah dikenakan pada nilai yang tetap dan didirikan dengan basis pajak yang sama sebagai pendapatan nasional dan dikumpulkan pemerintah pusat.
  4. Dana Bagi Hasil : Meliputi pajak bumi bangunan, bagian perolehan hak tanah dan bangunan serta pajak penghasilan.
  5. Dana Alokasi Umum : Yaitu dana yang berasal dari APBN dan dialokasikan agar pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Tujuannya yaitu untuk memberikan biaya tambahan kepada suatu kebutuhan dengan rangka pelaksanaan desentralisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *