PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultasi perpajakan, kami siap dalam menangani permasalahan perpajakan Anda. Kami juga telah bersertifikat asli dan berpengalaman. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Simak informasi berikut ini.
Apa Itu Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah norma yang berguna dan bisa digunakan Wajib Pajak dalam perhitungan penghasilan netonya dengan satu tahun pajak yang sebagai dasar perhitungan PPh Terutang 25/29. Bertujuan untuk menyederhanakan perhitungan dalam mencari penghasilan neto, Setelah memperoleh penghasilan neto ini Wajib Pajak bisa menghitung besar PPh terutang untuk memenuhi kebutuhan pembayaran dan pelaporan pajaknya.
Syarat dalam Menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
- Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahunnya kurang dari Rp4,8 miliar, maka Wajib Pajak menyelenggarakan pencatatan dan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN. Apabila peredaran bruto ini lebih dari Rp4,8 miliar, maka Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi dengan diwajibkan menyelenggarakan pencatatan dan memperoleh penghasilan tidak dikenai PPh b ersifat final, maka menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan NPPN.
- Jika Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun badan dengan menjalankan kegaiatan usaha atau pekerjaan bebeas dilakukan pemeriksaan yang sesuai dengan UU KUP, Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan tersebut belum sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia menunjukkan pembukuan, pencatatan, atau bukti lainnya, maka penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan NPPN.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang dibolehkan untuk menggunakan NPPN ini wajib memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Terdapat tahun pajak ialah jangka waktu satu kalender kecuali bila Wajib Pajak itu menggunakan tahun bukuu yang berebda dengan tahun kalender.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memberitahukan kepada DJP untuk menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN, maka Wajib Pajak tersebut telah dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Adapun beberapa jenis pekerjaan yang memungkinkan untuk menghitung dengan NPPN, yaitu tenaga ahli (dokter, notaris, arsitek, pengacara, akuntan dan lainnya), olahragawan, pekerjaan yang dibidang seni (penyanyi, pelawak, aktor, pemusik, penari, bintang iklan dan kru film), peneliti, penerjemah, agen, pengarang, perantara, pedagang, pengawas proyek serta agen asuransi.
Besaran Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Diatur dalam Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2015 mengenai Norma Perhitungan Penghasilan Neto, besarnya NPPN ini ditentukan dengan beberapa kondisi. Pertama, dalam pembagian persentase dengan berdasarkan wilayah di ibukota provinsi seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Denpasar, Manado, Palembang, Makasar, Pontianak dan ibukota provinsi atau daerah lainnya.
Kedua, persentase ini Wajib Pajak orang yang menghitung penghasilan netonya dengan NPPN. Ketiga, persentase bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkannya. Keempat, persentase Wajib Pajak Badan tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan.
Cara Menghitung Penghasilan Neto dengan NPPN
Contohnya : Pak Anton ialah seorang agen asuransi yang berdomisili di Surabaya. Ditahun pajak 2022, ia memperoleh penghasilan bruto yang sebesar Rp500 juta. Pak Anton memiliki istri dengan 1 orang anak. Berapakah penghasilan netonya?
Dalam mencari tarif persentase perhitungan netonya jika NPPN Pak Anton sebesar 50%, maka bisa dihitung :
Penghasilan Neto = Rp500.000.000 x 50%
Penghasilan Neto = Rp250.000.000
Pajak yang Dibayarkan = Penghasilan Neto – PTKP = Rp250.000.000 – Rp63.000.000
Pajak yang Dibayarkan = Rp187.000.000
Pajak yang Dibayarkan dengan sesuai tarif progressive (PPh Terutang)
Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
Rp127.000.000 x 5% = Rp19.050.000
Total = Rp22.050.000





