Perusahaan konsultan pajak dan akuntansi di Batam. Konsultan kami bersertifikat, ahli, dan berpengalaman di bidang perpajakan dan pembukuan. Kami mengutamakan profesionalisme dalam bekerja, kami selalu memberikan solusi dan bantuan terbaik tentang masalah perpajakan, akuntansi, atau pembukuan perusahaan atau bisnis Anda.
Dalam dunia bisnis pastinya setiap perusahaan memiliki asset, baik itu kelompok harta berwujud maupun yang tak berwujud. Kelompok harta tak berwujud merupakan aset tetap yang tidak memiliki bentuk fisik dan telah dimiliki perusahaan lebih dari satu tahun. Setiap aset yang mengalami penurunan nilai dan hitung pada saat pelaporan pajak maka biaya tersebut dapat dikatakan sebagai amortisasi.
Amortisasi sendiri merupakan pengalokasian biaya perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya dengan masa manfaat lebih dari satu tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Berdasarkan ketentuan perpajakan atas pembelian harta tak berwujud yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun tidak dapat dibebankan sekaligus. Apabila perusahaan membebankan pembelian harta tak berwujud tersebut di laporan laba rugi maka akan dilakukan koreksi fiskal dalam melakukan penghitungan Pajak Penghasilan Badan.
Amortisasi Pajak dan Metode Penghitungannya
Pembagian jenis aktiva yang tergolong sebagai aktiva tetap tak berwujud yaitu:
- Hak Paten
Ini berupa hak istimewa yang pemerintah berikan kepada perseorangan atau perusahaan tertentu demi memanfaatkan suatu penemuan melalui direktorat paten. Pemberian hak paten ini maksimal selama 17 tahun, serta dapat berpindah tangan kepada pihak lain.
Amortisasi dilakukan selama periode tertentu untuk hak paten ini dan dapat dihitung berdasarkan unit produk yang dibuat.
- Hak Cipta
Hak cipta atau disebut juga dengan copyright adalah hak tunggal yang diberikan kepada perseorangan ataupun badan untuk dijual atau memperbanyak suatu karya maupun barang yang berasal dari hasil seni ataupun karya intelektual.
Jangka waktu kepemilikan hak cipta adalah selama 28 tahun dan masih dapat diperpanjang selama 28 tahun lagi. Copyright yang didapatkan dengan cara membeli nilainya akan cenderung besar, karena itu lah perlu dikapitalisasi dan diamortisasikan.
- Merek Dagang
Merek dagang (trademark) adalah hak tunggal yang dimiliki perseorangan atau suatu perusahaan atas brand, lambang, logo usaha suatu produk atau jasa. Pengaruh Pembukuan nilai merek dagang terhadap nilainya sangat besar. Perlu dilakukan kapitalisasi dan amortisasi apabila nilainya terlalu besar.
- Franchise
Hak yang dimiliki sebuah perusahaan atas perusahaan lain untuk memperdagangkan kembali proses, teknik, ataupun produk tertentu inilah yang disebut dengan Franchise. Franchise biasanya diberikan pada jangka waktu tertentu dengan persyaratan yang telah disepakati kedua belah pihak tentunya. Karena alasan sifatnya tersebut, perlu dilakukan amortisasi setiap tahunnya.
- Leasehold
Hak atas penggunaan suatu aktiva yang terikat pada perjanjian sewa disebut dengan Leasehold. Pembebanan biaya sewa yang dibayarkan disetiap periode diletakkan pada setiap periode pembayarannya. Dicatat sebagai pendapatan sewa dibayar dimuka apabila biaya sewanya dibayarkan dimuka atau sebagai aktiva tetap tak berwujud jika jangka sewanya relatif lama.
Sementara untuk perhitungan nilainya dapat dinyatakan dengan dua cara, yaitu garis lurus dan nilai tunai. Apabila selama masa sewa terjadi perbaikan, penyewa akan mengeluarkan biaya kemudian dicatat pada akun “perbaikan aktiva yang disewa”. Biaya ini akan diamortisasi sesuai jangka waktu sewa atau umur perbaikan aktiva.
- Goodwill
Nilai lebih yang dimiliki suatu perusahaan berasal dari reputasi yang baik akan nama, manajer, letak yang strategis, relasi, dan sebagainya disebut dengan Goodwill. Apabila terdapat penjualan dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran pencatatan goodwill ini baru dapat dilakukan. Untuk Pembukuan goodwill sendiri dapat dilakukan apabila timbul dari pembelian maupun transaksi perusahaan.
Masa Manfaat dan Tarif Amortisasi untuk Harta Tak Berwujud
Masa manfaat dan metode amortisasi harta tak berwujud yang secara fiscal diperbolehkan:
- Kelompok 1 dengan masa manfaat selama 4 tahun, tarif dengan menggunakan metode garis lurus sebesar 25% dan tarif sebesar 50% menggunakan metode saldo menurun.
- Kelompok 2 dengan masa manfaat selama 8 tahun, tarif dengan menggunakan metode garis lurus sebesar 12,5% dan tarif sebesar 25% menggunakan metode saldo menurun
- Kelompok 3 dengan masa manfaat 16 tahun, tarif dengan menggunakan metode garis lurus sebesar 6,25% dan tarif sebesar 12,5% menggunakan metode saldo menurun
- Kelompok 4 dengan masa manfaat 20 tahun, tarif dengan menggunakan metode garis lurus sebesar 5% dan tarif sebesar 10% menggunakan metode saldo menurun
Ketentuan Lain dalam Amortisasi
Penggunaan metode satuan produksi untuk amortisasi dalam Pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi
Metode Satuan Produksi = (Produksi tahun ini / Taksiran deposit minyak mentah [gas bumi] yang dapat ditambang) x 100%
Sedangkan untuk Amortisasi atas Pengeluaran dalam memperoleh hak penambangan selain migas, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam/hasil alam lainnya yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, dengan menggunakan metode satuan produksi maksimal 20% setahun.
Hak Pengusahaan Hutan (HPH) = (Produksi tahun ini / Taksiran produksi dalam konsesi HPH) x 100%, maksimum 20%.
Hak Penambangan selain minyak dan gas bumi = (Produksi tahun ini / Taksiran deposit mineral yang bisa ditambang) x 100%, maksimum 20%.
Apabila terjadi jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah taksiran produksi menyebabkan adanya sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain (belum diamortisasi), maka dari itu sisa pengeluaran yang belum diamortisasi tadi dapat dibebankan bersamaan dalam tahun pajak yang bersangkutan.




