Pajak Penghasilan atau PPh mungkin tidak lagi asing bagi sebagian besar masyarakat. Pajak ini dikenakan kepada orang pribadi maupun perusahaan yang menerima penghasilan dalam kurun waktu 1 tahun. PPh Pasal 4 Ayat (2) ini sering disebut sebagai PPh Final.
PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan berpengalaman menyelesaikan atau memberikan solusi dengan berbagai permasalahan. PT Jovindo Solusi Batam juga menerima client di berbagai kota di Indonesia.
Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PPh Pasal 4 Ayat (2). Berikut informasinya.
Pengertian PPh Pasal 4 Ayat (2)
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) adalah pemotongan penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa dan sumber tertentu, seperti jasa konstruksi, sewa tanah dan/atau bangunan, hadiah undian, dan sebagainya. Singkatnya, PPh Pasal 4 ayat (2) ialah pajak penghasilan jenis penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. PPh Pasal 4 ayat (2) memiliki tarif khusus setiap jenis penghasilan, serta biaya yang terkait atas penghasilan dan tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto. Pembayaran dan pemotongan atau pemungutan bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan menjadi pelunasan. Maka, Wajib Pajak yang telah dipotong atau menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) terutangnya, itu sudah dianggap melunasi pajaknya.
Objek PPh Pasal 4 Ayat (2)
Adapun objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan terhadap penghasilan tertentu, yaitu :
- Sewa tanah dan/atau bangunan.
- Bunga deposito atau obligasi.
- Hadiah berupa undian.
- Penghasilan dari pengalihan hak tanah dan/atau bangunan.
- Penghasilan dari transaksi saham dan lainnya.
- Penghasilan dari pelaksanaan atau perencanaan konstruksi.
Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2)
Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan kepada Wajib Pajak yaitu orang pribadi ataupun badan akan merujuk pada sumber penghasilan yang diperolehnya. Adapun tarif dari setiap objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2), yaitu :
- Tarif sebesar 20% akan dikenakan atas bunga deposito atau tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta jasa giro. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 131 Tahun 2000 dan KMK Nomor 51/KMK.04/2001.
- Tarif sebesar 10% akan dikenakan atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi. Ketentuan ini diatur lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2009.
- Tarif sebesar 10% akan dikenakan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak menginvestasikan dividennya di dalam negeri dalam jangka waktu 3 tahun sejak dividen diperoleh. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
- Tarif sebesar 10% akan dikenakan terhadap persewaan atas tanah dan/atau bangunan. Ketentuan ini diatur lebih lanjut di dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
- Tarif sebesar 0% – 20% akan dikenakan atas bunga obligasi dan SUN lebih dari 12 bulan. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP Nomor 16 Tahun 2009.
- Tarif sebesar 25% akan dikenakan atas hadiah undian. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 132 Tahun 2000.
- Tarif sebesar 0,5% akan dikenakan atas transaksi penjualan saham pendiri dan tarif sebesar 0,1% dikenakan atas transaksi saham.
- Tarif sebesar 5% akan dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk usaha real estate. Sedangkan, tarif sebesar 1% akan dikenakan atas pengalihan rumah sederhana dan rumah susun sederhana.
- Tarif sebesar 0,1% akan dikenakan atas transaksi penjualan saham atau pengalihan penyerahan modal pada perusahaan pasangannya yang diperoleh perusahaan modal ventura.
- Tarif sebesar 2,5% akan dikenakan atas transaksi derivatif berjangka panjang. Ketentuan ini diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 17 Tahun 2009.
- Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi sesuai PP Nomor 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Tarif sebesar 1,75% akan dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi kecil dengan sertifikasi
- Tarif sebesar 4% akan dikenakan terhadap pelaksana jasa konstruksi tanpa sertifikasi
- Tarif sebesar 2,65% akan dikenakan terhadap pelaksana konstruksi menengah dan besar
- Tarif sebesar 2,65% akan dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha
- Tarif sebesar 4% akan dikenakan atas penyedia jasa yang mempunyai sertifikasi badan usaha
- Tarif sebesar 3,5% akan dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang mempunyai sertifikasi usaha
- Tarif sebesar 6% akan dikenakan terhadap perancang atau pengawas jasa konstruksi oleh penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai sertifikasi usaha.
Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2)
- Mekanisme Pemotongan
Yaitu pemotongan PPh sebanyak 10% yang dipotong oleh penyewa dari total uang sewa dan wajib dilakukan karena penyewa terhitung sebagai pihak pemotong pajak.
- Mekanisme Pembayaran Sendiri
Yaitu pembayaran 10% dari jumlah uang sewa yang wajib dibayarkan pemilik tanah atau bangunan. Pada mekanisme ini, penyewanya bukan pihak yang disebutkan di atas, maka dari itu pemilik tanah atau bangunan yang harus menyetorkan sendiri pajak finalnya.
Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan
Adapun batas waktu penyetoran dan pelaporan untuk PPh Pasal 4 Ayat (2), diantaranya yaitu :
- PPh Pasal 4 ayat (2) yang berupa bunga, deposito, tabungan, dan diskonto SBI disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.
- PPh Pasal 4 ayat (2) yang berupa transaksi penjualan saham disetorkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penjualan saham. Sedangkan, pada pelaporan paling lambat tanggal 25 setelah bulan terjadinya penjualan saham.
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) atau tanggal 15 (untuk Wajib Pajak pengusaha sewa) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) atau tanggal 15 (untuk Wajib Pajak jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Sedangkan, untuk pelaporannya paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.




