Kunjung Pajak merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendapatkan tiket antrean secara online sebelum mengunjungi kantor pajak. Tiket antrean online dari aplikasi Kunjung Pajak berisi informasi layanan dan jadwal waktu kunjungan ke Kantor Pajak. Sehingga memudahkan wajib pajak dalam mengatur waktu kunjungan ke Kantor Pajak yang dituju. Selain itu, sistem antrian online juga memudahkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam memberikan pelayanan karena dapat dilaksanakan secara tertib dan terjadwal.
Layanan Kunjung Pajak
Berikut ini layanan yang dapat diakses melalui laman Kunjung Pajak yang dapat membatu wajib pajak dalam menyelesaikan pembayaran, yakni:
- Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
- Konsultasi SPT
- Konsultasi Perpajakan
- Konsultasi Aplikasi
- Janji Temu
- Layanan Lain
Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088
Alur Pendaftaran Kunjung Pajak
Berikut ini hal-hal yang harus dipenuhi untuk menggunakan layanan pajak online dari DJP, yakni:
- Mempersiapkan data diri.
- Mengisi formdi laman kunjung pajak
- Memilih jenis layanan pajak yang diperlukan.
- Menentukan waktu kedatangan ke KPP.
- Memperoleh nomor tiket yang dikirimkan melalui email, da ditunjuukkan pada pegawai KPP.
Tata Cara Daftar Kunjung Pajak Online
Berikut ini tatacara daftar Kunjung Pajak untuk mendapatkan tiket antrean online:
- Masuk ke laman kunjung pajak
- Lalu klik “Daftar” untuk memulai pendaftaran layanan.
- Silahkan mengisi data lengkap pada kolom identitas.
- Isilah data pada kolom penilaian kesehatan secara lengkap.
- Lalu pilih jenis layanan, kantor pajak yang dituju, dan waktu kunjungan yang akan dijadwalkan.
- Kemudian kirim pengajuan tiket antrean online
- Sistem Kunjung Pajak akan memproses permintaan, tunggu sejenak dan nomor tiket antrean akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
- Lalu screenshot tiket antrean tersebut, dan bawa pada saat mendatangi kantor pajak





