Jenis-jenis Pajak Jasa Percetakan 

Jenis-jenis Pajak Jasa Percetakan 

Definisi Pajak Jasa Percetakan

Pajak jasa percetakan merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi jasa percetakan. Pajak jasa percetakan diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 terhadap jenis jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Nomor 2 Undang-Undang NO. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Seperti beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Melalui PMK Nomor 141 Tahun 2015  dan menjadi pajak atas “Jasa Kena Pajak Lainnya”.

 

Jenis Pajak Jasa Percetakan

Secara umum, jasa percetakan ini memiliki beberapa jenis kewajiban perpajakan, yakni:

A. Kewajiban Pajak Bisnis Percetakan bagi Pemilik Usaha Percetakan

Seperti pengenaan pajak pada umumnya atas usaha yang didirikan atau dikelola, pemilik bisnis jasa percetakan juga memiliki beberapa kewajiban perpajakan. Bukan hanya jenis pajak penghasilan dari usaha yang dikelola, tetapi juga jenis pajak lainnya yang dipungut atas penghasilan pegawainya maupun pajak yang harus dibayar atas transaksi jasa yang dilakukan.

berikut ini beberapa kewajiban pajak yang harus dipenuhi pemilik usaha, yakni:

1. Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau Pribadi

Semua Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan, baik perorangan maupun badan, wajib membayar pajak penghasilan. Hal ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983, sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Segala transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)  dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN, Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Ketentuan mengenai PPN  juga diperbarui sebagian pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan kembali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

3. PPh 4 ayat 2

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 adalah pajak atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa tertentu dan sumber tertentu.

4. PPh Pasal 23

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak jasa percetakan  dikenakan PPh 23 atas transaksi jasa yang dilakukan. perlakuan PPh Pasal 23 tentang jasa percetakan ini terbagi menjadi dua, yakni  jika subjek PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak, dan jika PPh Pasal 23 merupakan kredit pajak yaitu jasa yang diberikan kepada orang lain. Dan yan satunya adalah, kena pajak atau PPh Pasal 23 dikenakan kepada wajib pajak dalam negeri.

5. PPh Pasal 26

PPh pasal 26 tak ubahnya dengan PPh 23. Bedanya,  PPh Pasal 23 berlaku bagi wajib pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 berlaku bagi wajib pajak luar negeri. Dalam hal itu, tarif PPh Pasal 26 berkisar hingga 20%.

 

B. Ketentuan Pajak Bisnis Percetakan bagi Wajib Pajak Pribadi dan Badan

Yang menjadi subjek pajak jasa percetakan ialah wajib pajak perorangan maupun badan. Kedua negara memiliki peraturan pajak bisnis pencetakan yang berbeda, dan terdapat banyak kesamaan perpajakan.

Selain PPh 23, pajak yang dikenakan terhadap usaha berbeda-beda tergantung subjeknya, terlepas dari apakah pemilik usaha tersebut adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Lebih spesifiknya, kewajibannya berbeda antara wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan yang bukan PKP. Kewajiban pajak suatu perusahaan percetakan juga tergantung pada apakah orang tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak.

Berikut ini beberapa kewajiban pajak bisnis percetakan bagi wajib pajak pribadi dan badan beserta dengan status pajaknya, yakni:

1. WP Pribadi Pemilik Usaha Jasa Percetakan

Sebagai wajib pajak pribadi pemilik usaha jasa percetakan, berikut kewajiban perpajakannya:

  • Wajib Dipotong atau Dipungut Pajak
  • Wajib Memotong atau Memungut Pajak
  • Wajib Membayar atau Menyetorkan
  • Wajib Melaporkan SPT Pajak

 

2. WP Badan Pemilik Usaha Jasa Percetakan

Begitu pula usaha jasa percetakan jika dimiliki oleh perusahaan atau badan usaha, berikut kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan dari usaha jasa percetakan, yakni:

  • Wajib Dipotong atau Dipungut Pajak
  • Wajib Memotong dan Memungut Pajak
  • Wajib Menyetor atau Membayar Pajak
  • Wajib Melaporkan Pajak

Ada masalah dengan akuntansi dan perpajakan kamu? Ngapain pusing-pusing, sekarang udah ada Jovindo. Yuk serahkan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Tunggu apa lagi? Ayo konsultasikan masalah akuntansi dan perpajakan kamu di Jovindo. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *