Definisi Royalti
Menurut KBBI, royalti adalah pembayaran yang diberikan oleh pihak lain sebagai imbalan atas produksi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki hak paten. Secara umum, royalti adalah pendapatan yang diberikan kepada pemilik properti atau lagu sebagai kompensasi ketika mereka melisensikan aset mereka untuk digunakan oleh pihak lain. Namun, hal ini dapat dinegosiasikan hingga sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi. Seorang pencipta atau pemilik dapat memilih untuk menjual produk mereka kepada pihak ketiga dengan imbalan royalti yang akan dihasilkan oleh produk tersebut di masa depan. sedangkan, jika didasarkan pada Pasal 4 Undang-Undang No.36 Tahun 2000 mengenai PPh, royalty didefinisikan sebagai suatu jumlah yang terbayar atau terutang.
Jenis-Jenis Royalti
Berikut ini beberapa jenis royalti yang paling umum diketahui, yakni:
1. Royalti Waralaba
Dalam sebuah bisnis, pemiliknya akan menerima waralaba. Karena itu, ia harus membayar royalti pada pemilik waralaba agar dapat membuka cabang dengan nama perusahaan.
2. Royalti Pertunjukan
Setiap kali musik atau lagu digunakan sebagai soundtrack film, ditayangkan di radio, atau diputar oleh individu dan organisasi lain, royalti harus dibayarkan kepada pemilik musik. Ini merupakan bentuk kompensasi finansial yang dapat diterima oleh individu tersebut.
3. Royalti Paten
Pencipta suatu karya atau produk, yang juga dikenal sebagai inventor, akan mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan paten. Kemudian dari situ, jika ada pihak ketiga yang ingin menggunakan produk, kedua belah pihak harus membuat perjanjian di mana pihak ketiga membayar royalti kepada peng-investor. Dengan ini, pemilik produk akan menerima kompensasi untuk kekayaan intelektual yang dimilikinya.
4. Royalti Buku
Seorang penulis menciptakan buku dengan menggunakan ide-ide asli mereka sendiri. Karenanya, jika seorang penerbit ingin menerbitkan buku ini, royalti harus diberikan kepada penulis. Ini adalah salah satu bentuk kompensasi untuk hak cipta yang dimiliki oleh penulis. Secara umum, penulis akan menerima royalti tetap untuk setiap buku yang diterbitkan dan dijual.
5. Royalti Mineral
Di perusahaan ekstraksi, pemilik properti akan dibayar dengan royalti mineral. Pada umumnya, perusahaan ekstraksi mineral memberikan hasil ekstraksi kepada pemilik tanah atau properti sebagai kompensasi.
PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline dengan konsultan yang kompeten dan terpercaya. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.
Definisi Pajak Royalti
Royalti adalah salah satu bentuk penghasilan yang termasuk dalam kategori pajak. Karenanya, pajak royalti adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan royalti yang diterima oleh perusahaan atau individu yang kena pajak. Pada PPh pasal 23, royalti yang dikenakan sebagai imbalan yang diterima oleh wajib pajak. Pajak yang diterima atas royalti adalah Pajak Penghasilan (PPh).
Pajak royalti dibagi menjadi 2 jenis. Berikut ini tarif yang dikeluarkan atas pajak royalty, yakni:
1. Subjek Pajak dalam Negeri
Untuk subjek pajak dalam negeri, baik itu individu, badan usaha, maupun Badan Usaha Tetap (BUT), tarif Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebesar 15% dari penghasilan bruto dan tidak bersifat final. Tarif ini akan dikenakan pada jumlah bruto atau Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari pendapatan yang diterima. Pengenaan tarif 15% pada PPh Pasal 23 dimulai setelah wajib pajak memiliki NPWP. Namun, pemotongan pajak jenis satu ini tidak akan berlaku bagi pihak bank, meskipun mereka termasuk dalam subjek dalam negeri. Dan jika penerima royalti tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak dapat ditingkatkan hingga 30% hingga 100% dari tarif yang telah ditetapkan dalam PPh pasal 23.
2. Subjek Pajak luar Negeri
Pada Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang PPh dijelaskan bahwa royalti yang diterima oleh subjek pajak luar negeri akan dikenakan pajak sebesar 20% dari jumlah bruto. Atau dapat disesuaikan dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Meskipun demikian, subjek pajak di luar negeri tidak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) seperti yang diperlukan untuk subjek pajak di dalam negeri. Kewajiban wajib pajak dalam negeri antara lain menyetorkan, memotong, dan melaporkan SPT untuk transaksi tersebut.





