Perbedaan Pajak dengan Bea Cukai

Perbedaan Pajak dengan Bea Cukai

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang telah terpercaya dan berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan. Kami akan membantu dan memberikan solusi terbaik pada permasalahan perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi yang terkait Perbedaan Pajak dengan Bea Cukai. Berikut ini informasinya.

Pengertian Pajak dan Cukai

Pajak adalah iuran wajib yang dibebankan pada rakyatnya, baik itu orang pribadi ataupun badan dengan sifatnya yang memaksa digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat. Sedangkan, cukai yaitu pungutan yang dikenakan pada barang dalam kegiatan impor atau ekspor dari wilayah kepabeanan dan akan dibebankan kepada orang pribadi ataupun badan dengan melaksanakan kegiatan perdagangan internasional. Dalam barang-barangnya memiliki karakteristik tertentu, diantaranya yaitu :

  • Dengan sifat barang yang pada pemakaiannya bisa memberikan dampakk negative terhadap lingkungan hidup masyarakat.
  • Dalam jumlah penggunaannya perlu diawasi, dikendalikan dan dibatasi pada kalangan masyarakat.
  • Dalam penggunaannya perlu pembebanan pungutan negara agar terciptanya keseimbangan serta keadilan.
  • Barang ini seperti rokok, minuman keras, hasil tembakau dengan meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan lainnya.

Tujuan dan Fungsi Pajak dan Cukai

  1. Pajak : Dengan sebagai anggaran dalam hal melaksanakan pembangunan nasional.. Dengan berfungsi untuk mengatur kebijakan ekonomi pada suatu negara, menjaga keseimbangan ekonomi, mengatasi inflasi atau deflasi, dan membuka lapangan kerja dalam hal redistribusi pendapatan.

 

  1. Bea Cukai : Berfungsi sebagai sarana pengembangan dan pembangunan negeri serta menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari perdagangan yang ilegal atau masuknya barang berbahaya seperti minuman keras, narkoba dan lainnya.

Lembaga Pemungut Pajak dan Bea Cukai

Pada pemungutan pajak, dilakukan dua lembaga yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat ini dipungut pemerintah pusat dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sedangkan, pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah. Dalam pemungutan cukai dilakukan oleh lembaga yang tersentralisasi di pemerintah pusat serta dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJKC).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *