PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi dan berpengalaman dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan. Kami bekerja dengan professional, akurat dan teliti. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi yang terkait Jenis-Jenis Tunjangan pada Karyawan. Simak informasinya berikut ini.
Definisi Tunjangan Karyawan
Tunjangan adalah pendapatan lain yang diluar gajinya dengan tidak jarang diberikan perusahaan sebagai stimulus yang mendorong karyawan untuk lebih rajin, produktif dan disiplin dalam bekerja. Tunjangan dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Tunjangan tetap merupakan suatau pembayaran dengan teratur yang berkaitan pada pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayar dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok. Berikut ini yang termasuk dalam tunjangan tetap yaitu tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah dan lainnya.
Untuk tunjangan tidak tetap merupakan suatu pembayaran dengan langsung ataupun tidak langsung yang berkaitan pada pekerja yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya dan dibayarkan dengan menurut satuan waktu yang tidak sama pada waktu pembayaran upah pokok.
Jenis-Jenis Tunjangan Karyawan
- Tunjangan Istri dan Anak : Dengan diberikan pada karyawan yang sudah menikah dan istrinya tidak bekerja serta memiliki anak, baik itu karyawan pemerintah atau swasta. Pada tunjangan anak dengan diberikan ke karyawan yang memiliki anak atau anak angkat yang usianya kurang dari 21 tahun dan belum bekerja serta dibatasi untuk karyawan yang memiliki anak dengan jumlah maksimal 3 anak.
- Tunjangan Perumahan : Dilakukan pemerintah daerah yang belum bisa menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi anggota DPRD, berupa uang yang diperuntukkan bagi anggota DPRD guna menyewa rumah disaat dinas pada derah tersebut yang besaranya berbeda-beda tergantung daerahnya masing-masing.
- Tunjangan Kemahalan : Dengan berupa tambahan gaji yang sebagai bantuan pada kenaikan harga keperluannya sehari-hari.
- Tunjangan Makan : Bisa termasuk dalam tunjangan tetap atau tidak tetap. Dianggap sebagai tunjangan tetap apabila komponennya dimasukkan dalam komponen gaji tanpa adanya kaitan dengan kehadiran. Apabila karyawan tidak hadir, maka tunjangan dianggap telah hangus dan tunjangan makan ini bisa berupa uang atau makanan yang disediakan perusahaan, tergantung peraturan pada perusahaan.
- Tunjangan Transportasi : Apabila telah termasuk pada komponen gaji tanpa adanya kaitan dengan kehadiran, maka tunjangan transposrtasi akan sama diterima ditiap bulan oleh karyawan. Apabila dikaitkan dengan kehadiran, maka karyawan akan melakukan absen dan tidak akan mendapatkan tunjangan transportasi. Dengan berupa uang ataupun layanan antar jemput karyawan.
- Tunjangan Lainnya : Dengan mencakup tunjangan kesehatan dan pensiun. Pemerintah menggencarkan dengan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dengan termasuk dalam komponen payroll karyawan. Selain itu, ditujukan pada karyawan yang melakukan pekerjaan diluar waktu kerja yang disepakati dalam kontrak.
- Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan : Dengan diberika ke pekerja untuk memenuhi kebutuhannya dalam meratakan hari raya keagamaan dan wajib dibayarkan dengan paling lambat 7 hari yang sebelum hari raya keagamaan. Biasanya diberikan yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih ataupun mereka memiliki hubungan kerja dengan berdasarkan perjanjian kerja waktu yang tidak tertentu atau tertentu.




