Risiko Jika Wajib Pajak Memiliki NPWP Tetapi Tidak Bayar Pajak

Risiko Jika Wajib Pajak Memiliki NPWP Tetapi Tidak Bayar Pajak

PT Jovindo Solusi Batam ialah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Kami memiliki banyak keahlian dan telah berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan dari klien. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Risiko Jika Wajib Pajak Memiliki NPWP Tetapi Tidak Bayar Pajak. Simak pembahasan berikut ini.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak yang memiliki NPWP tetapi tidak bayar pajak telah dianggap melanggar kewajiban perpajakannya.

Siapa yang Wajib dalam Membayar Pajak?

Wajib Pajak yang memiliki NPWP dan penghasilannya diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib dalam membayar pajak dan melaporkan pajak dengan tepat waktu. Apabila tidak membayar pajak, maka ada sanksi yang dikenakan pada Wajib Pajak. Pada Pasal 9 Ayat 2a dan b Undang-Undang KUP telah mengatur sanksi pajak bagi pemilik NPWP (penghasilan diatas PTKP), disebutkan bahwa Wajib Pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai pada tanggal pembayaran. Pada Pasal 2b diakatakan, Wajib Pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan akan dikenaka denda 2% per bulan. Perhitungan dimulai sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT dan berakhir pada tanggal pembayaran.

Selain sanksi denda, ada pula sanksi pidana jika tidak menyetorkan pajak. Inilah sanksi terberat dalam hukum perpajakan Indonesia. Biasanya, sanksi pidana akan dikenakan apabilaWajib Pajak melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari sekali. Menurut Undang-Undang KUP, sanksi pidana pajak ialah pidana penjara dengan minimal 6 bulan dan yang paling lama 6 tahun, denda paling sedikit yaitu 2 kali pajak terutang dan yang paling banyak yaitu 4 kali pajak terutang yang tidak dibayaratau kurang dibayar.

Dalam Pasal 11 Permenkeu No.243/PMK.03/2014 mengenai Surat Pemberitahuan (SPT), Wajib Pajak dengan penghasilan yang tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Dijelaskan juga bahwa mereka adalah Wajib Pajak yang dikategorikan memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pada besaran PTKP ini kerap mengalami perubahan, namun perubahan tersebut tak serta merta dilakukan di setiap tahunnya. Untuk tahun 2019, aturan tarif pada PTKP masih mengacu pada aturan PTKP 2016 atau PMK No.101/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sampai saat ini pemerintah belum menetapkan PTKP yang terbaru. Berikut ini besaran pada PTKP 2016, yaitu :

  1. Rp 54.000.000 bagi diri Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Rp 4.500.000 bagi tambahan Wajib Pajak yang kawin
  3. 500.000 bagi tambahan setaip anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungannya.

Apabila memiliki penghasilan yang di bawah PTKP, maka tidak memiliki kewajiban dalam membayar pajak dan melaporkan pajak serta tidak memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP. Apabila penghasilan diatas PTKP, maka berkewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak.

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Memiliki NPWP?

Adapun anggapan umum yang mengatakan bahwa kewajiban perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak ini mengacu pada kepemilikan NPWP, padahal anggapan itu salah. Karena tidak ada Undang-Undang atau Peraturan yang mengatakan demikian. Bahkan, orang yang pernah memiliki NPWP, tetapi tidak lagi memiliki penghasilan berhak mengajukan penghapusan NPWP.

Fungsi NPWP di Luar Kepentingan Perpajakan

Selain untuk mengurus perpajakan, NPWP ini berguna untuk berbagai kebutuhan lain, Contohnya, yaitu :

  1. Keperluan Mengajukan Kredit

Dalam mengajukan pinjaman bank adalah hal yang lumrah, tetapi untuk mendapat pinjaman ada syarat tertentu.

  1. Surat Izin Usaha

Bagi orang yang ingin mendirikan badan usaha atau menjalankan usaha perdagangan membutuhkan NPWP sebagai syarat dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Berfungsi sebagai bukti legalitas sebuah usaha dan dibutuhkan oleh pelaku usaha baik skala besar atau kecil (UKM).

  1. Pembuatan Paspor

Paspor ialah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. NPWP menjadi salah satu syarat dalam pembuatan paspor.

Apa Itu Nomor Objek Pajak?

Apa Itu Nomor Objek Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda dengan tepat, komprehensif, dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Apa Itu Nomor Objek Pajak?. Simak penjelasan berikut.

Pengertian dan Ketentuan NOP

Dengan adanya NOP, warga Indonesia bisa lebih mudah untuk mengetahui lokasi dan posisi dari objek pajak yang menjadi kewajibannya. Terdapat ketentuan dari NOP, diantaranya yaitu :

  1. Nomor NOP merupakan susunan nomor identitas objek pajak yang memiliki keunikan tersendiri, sehingga di setiap objek pajak PBB akan disediakan 1 nomor objek pajak yang berbeda, nomor ini akan berbeda dengan yang diberikan ke PBB lain.
  2. NOP bersifat tetap, yaitu diberikan kepada setiap objek pajak PBB yang bersangkutan dan nomor tidak akan bisa berubah dengan jangka waktu yang panjang.
  3. NOP ini tergolong standar, arti lainnya ialah NOP memiliki sistem pemberian yang berlaku yang nasional. Maka, tidak mengherankan apabila NOP juga memiliki sifat yang tetap

NOP memiliki berbagai macam manfaat , jadi nomor perpajakan ini tidak hanya berguna untuk mempermudah warga Indonesia dalam mengetahui lokasi dan posisi dari objek pajak yang telah menjadi kewajibannya. NOP juga bisa digunakan untuk mempermudah dalam proses pengambilan serta pemantauan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang resmi.

Arti dari Setiap Susunan NOP dalam Kamus Perpajakan

NOP akan diisi dengan susunan nomor yang berjumlah 18 digit, yang masing-masing angka memiliki peran dan arti yang berbeda. Adapun arti dari setiap susunan NOP ini, yaitu :

  1. Dua digit pertama yaitu berupa kode *DATI I
  2. Dua digit kedua, berupa kode *DATI II
  3. Tiga digit ketiga, berupa kode kecamatan dari pihak yang bersangkutan
  4. Tiga digit keempat, berupa kode kelurahan atau desa dari pihak yang bersangkutan
  5. Tiga digit kelima, berupa kode nomor blok dari pihak yang bersangkutan
  6. Empat digit keenam, berupa nomor urut objek dari pihak yang bersangkutan
  7. Satu digit terakhir, berupa kode khusus atau daerah tingkat yang telah ditentukan

Penggunaan dan Tujuan NOP

Terdapat tujuan dari NOP dan memiliki makna yang berbeda, diantaranya yaitu ;

  1. Memudahkan dalam Pencarian Lokasi dan Letak Objek Pajak
  2. Mempermudah Proses Pengambilan dan Pemantauan SPOP
  3. Sebagai Penghubung Data Atributik dan Peta PBB
  4. Mengantisipasi Terjadinya Ketetapan Ganda
  5. Menyampaikan SPPT dengan Tepat
  6. Identitas bagi Setiap Wajib Pajak

Cara Mendapatkan NOP dengan Mudah

Untuk mendapatkan NOP yang resmi, bisa mengajukan permohonan dan datang langsung ke kantor Ditjen Pajak terdekat. Selain itu, pada era digital ini semakin canggih dan beberapa diwiliayah telah memberikan layanan online. Berikut ini wilayah yang telah menyediakan layanan online dalam proses permohonan NOP yaitu DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung, Surabaya dan Tangerang, apabila Anda salah satu warga dari beberapa wilayah tersebut maka Anda bisa melakukan NOP dengan online.

Cara Menemukan NOP yang Hilang

  1. Dengan Melalui Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Bayar PBB

Yaitu dengan melihat data pada Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Bayar PBB di periode tahun lalu,  maka jangan sampai bukti ini hilang. Sesuai dengan aturan yang ada, NOP memiliki struktur kode yang tetap.

  1. Dengan Mendatangi Langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
  2. Menggunakan Sistem Informasi Geografi (SIG) di KPP Pratama Setempat

Sistem Informasi Geografi (SIG) merupakan suatu sistem yang berbasis computer yang bisa digunakan untuk menyimpan, memanipulasi dan menganalisis informasi geografi. Anda bisa memasukkan NOP yang tertera di STTS tahun lalu ke SIG KPP Pratama daerah setempat dan secara otomatis peta SIG menampilkan informasi objek pajak yang bersangkutan.

  1. Menggunakan Cara Online

Peraturan dalam Tata Cara Pemberian NOP PBB

NOP ialah identitas pihak Wajib Pajak yang harus diingat dengan baik, hal ini NOP diiringi dengan beberapa peraturan yang tertentu, diantaranya yaitu :

  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1994
  2. Ojek Pajak yang Terakit di Dalamnya
  3. Identitas Objek Pajak
  4. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

Yaitu digunakan untuk melaporkan data objek pajak sesuai dengan undang-undang.

  1. Proses Pemeriksaan yang Berlaku di Dalamnya

Yaitu serangkaian dari aktivitas mencari, mengolah data, mengumpulkan, memberi keterangan dan menemukan bukti yang wajib dilaksanakan dengan objektif serta professional. Dilakukan dengan berdasaran suatu standar pemeriksaan yang berguna untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan PBB.

  1. Dengan proses Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  2. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Yaitu surat pemberitahuan jumlah PBB terutang yang harus dibayar oleh pihak Wajib Pajak dan langsung dibuat serta diberikan oleh Ditjen Pajak Indonesia.

  1. Ketentuan Surat Ketetapan PBB Indonesia

Yaitu surat yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku dan jenis surat ini bisa menentukan selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), besarnya sanksi administrasi yang diberlakukan atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang.

Apa Itu Faktur Pajak?

Apa Itu Faktur Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam ialah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Apa Itu Faktur Pajak?. Simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Faktur Pajak

DJP mendefiniskan bahwa Faktur Pajak adalah sebagai bukti dalam pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), yang sesuai dengan Pasal 1 Ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012. Saat PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, maka harus menerbitkan faktur pajak yang sebagai tanda bukti bahwa diirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang atau jasa kena pajak tersebut.

PKP merupakan bisnis atau perusahaan atau pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau JKP yang dikenai PPN. PKP harus dikukuhkan oleh DJP, dengan beberapa persyaratan yang tertentu. Faktur pajak perlu dibuat oleh PKP untuk setiap penyerahan BKP atau JKP, ekspor BKP tidak terwujud dan ekspor JKP.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

Terdapat jenis-jenis dalam faktur pajak, diantaranya yaitu :

  1. Faktur Pajak Keluaran

Yaitu faktur pajak yang dibuat oleh PKP disaat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak atau barang kena pajak yang tergolong barang mewah

  1. Faktur Pajak Masukan

Yaitu didapatkan oleh PKP saat melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya

  1. Faktur Pajak Pengganti

Yaitu penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, yang kecuali kesalahan pengisian NPWP, sehingga perlu dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya

  1. Faktur Pajak Gabungan

Yaitu faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang mencakup seluruh penjualan kepada pembeli BKP atau JKP yang sama dengan selama 1 bulan kalender

  1. Faktur Pajak Digunggung

Yaitu dalam faktur pajak tidak diisi dengan identitas pihak pembeli dan penjual serta tanda tangan, karena diterbitkan oleh pengusaha eceran

  1. Faktur Pajak Cacat

Yaitu faktur pajak yang tidak diisi dengan lengkap, benar, jelas atau tidak ditandatangani yang termasuk kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri, dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.

  1. Faktur Pajak Batal

Yaitu Faktur Pajak yang dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi, pembatalan harus dilakukan saat adanya kesalahan dalam pengisian NPWP faktur pajak.

Dengan adanya faktur pajak maa PKP yang memiliki bukti bahwa telah melakukan pemungutan, penyetoran hingga pelaporan SPT Masa PPN yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terdapat petunjuk dalam pengisian faktur pajak, diantaranya yaitu :

  1. Tahap 1 :
  • Masukkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang sudah didapat dari DJP
  • Masukkan nama, alamat serta NPWP Perusahaan yang menyerahkan Barang atau Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak
  • Masukkan nama, alamat serta NPWP Perusahaan yang membeli atau menerima Barang atau Jasa Kena Pajak pada kolom Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak
  1. Tahap 2 :
  • Masukkan nomor urut yang sesuai urutan jumlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan, lalu masukkan nama barang atau jasa yang kena pajak
  • Masukkan nominal harga pada kolom Harga Jual atau Penggantian atau Uang Muka atau Termin (apabila nominalnya bukan dalam satuan rupiah, maka harus memiliki Faktur Pajak khusus untuk nominal yang selain dari rupiah, yaitu Faktur Pajak Valas)
  1. Tahap 3 :
  • Total keseluruhan harga ditulis pada kolom Harga Jual atau Penggantian atau Uang Muka atau Termin
  • Total nilai potongan harga Barang atau Jasa Kena Pajak ditulis (apabila ada potongan) ditulis pada kolom Dikurangi Potongan Harga
  • Apabila telah menerima uang muka maka sesuai dengan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak, nominal uang bisa ditulid pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima
  • Jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Uang Muka atau Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima, lalu ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak
  • Jumlah PPN yang terutang dengan sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak yang ditulis pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak
  • Di kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBm), hanya diisi jika terjadi penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.
  • Masukkan Tempat dan Tanggal saat membuat Faktur Pajak
  • Masukkan Nama dan Tanda Tangan dari Nama Pejabat yang telah ditunjuk oleh Perusahaan (harus sesuai dengan Nama Pejabat saat Perusahaan resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PKP)

Faktur Pajak Elektronik

Terdapat peraturan mengenai e-Faktur, diantaranya yaitu :

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PE-16/PJ/2014 mengenai Tata Cara Pembuatan dan Palporan Faktur Pajak yang Berbentuk Elektronik
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2012 mengenai Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalalm Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-136/PJ/2014 yang mengenai Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak yang Berbentuk Elektronik
Apa Itu Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa?

Apa Itu Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa?

PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani berbagai permasalah dalam perpajakan, kami bekerja secara professional dan teliti. Kami telah bersertifikat asli dan berpengalaman melalui jasa konsultan pajak. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Apa Itu Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa?. Simak pembahasan berikut ini.

Kewajiban menjadi Wajib Pajak yaitu mendaftarkan diri memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak terutang, menyetor pajak terutang dan melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan. Terdapat 3 jenis system pemungutan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Official Assessment System : yaitu sistem pemungutan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memungut pajak terutang dari Wajib Pajak
  2. Self Assessment System : yaitu sistem pemungutan yang memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri yang mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang
  3. Withholding Assessment System : yaitu sistem pemungutan yang memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong pajak terutang dari Wajib Pajak.

Apa Itu Penagihan Pajak?

Dengan berdasarkan Undang – Undang No. 19 Tahun 2000, Penagihan pajak merupakan serangkain tindakan supaya Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur, penagihan pajak dimulai dari proses :

  1. Mendapatkan surat teguran atau surat peringatan
  2. Terbit surat paksa
  3. Terbit surat perintah penagihan seketika dan sekaligus
  4. Terbit surat perintah melaksanakan penyitaan
  5. Terbit surat perintah penyanderaan
  6. Terbit surat pencabutan sita
  7. Terbit pengumuman lelang
  8. Terbit surat penentuan harga limit
  9. Terbit pembatalan lelang
  10. Terbit surat lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penagihan pajak

Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Sebelum Wajib Pajak mendapat surat paksa, hal yang terjadi pertama kali yaitu Wajib Pajak teridentifikasi belum menyetorkan pajak terutang ke kas negara yang sesuai kewajiban perpajakannya yang sudah jatuh tempo. Setelah jatuh tempo pembayaran pajak akan terbit Surat Ketetapan Pajak sampai Surat Tagian Pajak apabila Wajib Pajak kurang bayar. Setelah terbit surat tersebut, maka Wajib Pajak diberikan waktu 1 bulan sejak diterbitkan surat untuk melunasi pembayaran pajak. Apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan nilai pajak yang kurang dibayar, maka Wajib Pajak bisa menggunakan hak dalam mengajukan keberatan, banding, gugatan sampai proses peninjauan kembali.

Proses pengajuan yang diajukan di pengadilan pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak memiliki kewajiban dalam menyetorkan seluruh utang pajak. Jika tidak disetorkan, maka diterbitkannya surat teguran oleh kantor pajak. Surat tersebut ialah peringatan awal kepada Wajib Pajak dalam melunasi utang pajak, surat ini terbit setelah 7 hari lewat dari jatuh tempo pembayaran dalam hal :

  1. Wajib Pajak tidak menyetujui
  2. Wajib Pajak hanya menyetujui sebagian utang pajak
  3. Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah utang pajak
  4. Wajib Pajak mencabut permohonan pengajuan keberatan yang sudah diajukan sebelumnya
  5. Hal-hal lain yang diatur Undang-Undang penagihan pajak

Jika Wajib Pajak setelah jatuh tempo pelunasan utang pajak dengan surat paksa tidak dilunasi, maka Wajib Pajak akan dilakukan penagihan dengan surat paksa, terbit setelah lewat waktu 21 hari sejak diterbitkan surat teguran sebelumnya. Surat ini diterbitkan oleh pihak berwenang yaitu pejabat yang sebelumnya sudah diberitahukan dengan langsung oleh jurusita pajak. Surat pajak terbit dalam hal :

  1. Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan angsuran pembayaran pajak
  2. Wajib Pajak telah dilaksanakan penagihan pajak sekaligus dan seketika
  3. Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak setelah jatuh tempo

Surat Paksa Wajib Pajak Orang Pribadi

Jurusita pajak bisa memberitahukan kepada :

  1. Wajib Pajak ditempat tinggal
  2. Tempat bekerja atau berusaha Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak tidak bisa dijumpai
  3. Ahli waris dari Wajib Pajak yang bersangkutan

Surat Paksa Wajib Pajak Badan

Jusrusita pajak bisa memberitahukan kepada :

  1. Pegawai tetap badan
  2. Pengurus, penanggung jawab badan
Mengenal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Mengenal Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

PT Jovindo Solusi Batam akan siap untuk menangani berbagai permasalahan perpajakan dari client, kami telah bersertifikat asli dan memiliki pemahaman yang luas dibidang pajak. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Menurut ketentuan yang mengenai Pengusaha Pajak Berisiko Rendah yang pada dasarnya tercantum dalam Pasal 9 Ayat (4c) Undang – Undang No. 42 Tahun 2009 (UUPPN) dan Pasal 17C Ayat (1) Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kedua pasal itu tidak memberikan penjabaran dengan eksplisit yang mengenai pengertian Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Dengan merujuk Pasal 13 Ayat (1) PMK 117/2019, Pengusaha Kena Pjaka Berisiko Rendah merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan yang tertentu yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan bisa diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di setiap Masa Pajak. Pemberian pengembalian pendahuluan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu likuiditas Wajib Pajak. PKP akan memperoleh pengembalian kelebihan pajak dengan jangka waktu 1 sampai 4 bulan sejak diajukan permohonan.

Kriteria Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Dengan merujuk Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 177/PMK.03/2019, ada 9 pihak yang ditetapkan sebagai pihak Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, diantaranya yaitu :

  1. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI)
  2. BUMN dan BUMD yang sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan
  3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan yang berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Mitra Utama Kepabeanan
  4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ditetapkan sebagai Operator Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan terkait
  5. Pabrikan atau Produsen (selain PKP yang dimaksud dalam poin pertama sampai keempat) yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi
  6. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah leih bayar maksimal Rp1 miliar
  7. Pedagang Besar Farmasi yang memiliki Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan
  8. Distributor Alat Kesehatan yang memiliki Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan dan Sertifikat Cara Distribusi Alat yang Baik yang berdasarkan ketentuan peraturan perundnag – undangan
  9. Bagi perusahaan yang dimiliki oleh BUMN dengan kepemillikan saham melebihi 50% yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BUMN induk yang berdasarkan prisip akuntansi yang berlaku umum

Kegiatan Tertentu Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Teradapat 5 hal yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu :

  1. Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud
  2. Penyerahan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP) ke pemungut PPN
  3. Penyerahan BKP atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut
  4. Ekspor BKP Tidak Berwujud
  5. Ekspor JKP

Syarat Pemenuhan Status Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi, diantaranya yaitu :

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang termasuk 9 pihak bisa ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
  2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan atau produsen yang telah menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir dengan tepat waktu
  3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak sedang pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan
  4. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yang berdasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan jangka waktu 5 tahun terakhir

Pengajuan Permohonan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Terdapat permohonan yang harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen, diantaranya yaitu :

  1. Pengusaha Kena Pajak Mitra Utama Kepabeanan yang harus dilapiri dengan surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan
  2. Pengusaha Kena Pajak Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economy Operator) harus dilampiri dengan surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Berstifikat (Authorized Economy Operator)
  3. Pabrikan atau produsen harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melaksanakan kegiatan produksi
  4. Pedagang Besar Farmasi harus dilampiri dengan Sertifikat Distirbusi Alat kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan dan Sertifikat Cara Distribusi Alat yang Baik
  5. Perusahaan yang dimiliki oleh BUMN harus dilampiri Laporan Keuangan Konsolidasi BUMN induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum diajukannya permohonan

Pencabutan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah

Teradapat pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak, yaitu :

  1. Dengan dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan
  2. Dipidana karena telah melakukan tindak pidana perpajakan yang berdasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
  3. Tidak memenuhi ketentuan lagi
Rincian Harta yang Masuk ke Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

Rincian Harta yang Masuk ke Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya, kami bekerja dengan professional dan teliti. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Rincian Harta yang Masuk ke Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi. Simak pembahasan berikut ini.

Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan memiliki NPWP mempunyai kewajiban untuk melaporkan harta yang diperoleh disetiap tahunnya. Untuk periode pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki batas waktu yang paling lambat yaitu 31 Maret 2023, untuk Wajib Pajak Badan yaitu 30 April 2023.

Berikut ini harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, diantaranya yaitu :

  1. Kas dan Setara Kas

Yaitu alat pembayaran yang siap dan bebas untuk dipergunakan membiayai kegiatan atau kebutuhan Wajib Pajak. Adapun yang termasuk kas dan setara kas serta kode harta pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, ialah :

  • 011: Uang tunai
  • 012: Tabungan
  • 013: Giro
  • 014: Deposito
  • 015: Setara kas lain
  1. Harta Berbentuk Piutang

Adapun jenis – jenis piutang yang harus dialporka yang beserta kodenya, yaitu :

  • 021: Piutang
  • 022: Piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
  • 029: Piutang lain
  1. Investasi

Adapun jenis – jenis investasi yang harus dilaporkan dalam SPT, yaitu :

  • 031: Saham yang dibeli untuk dijualkembali
  • 032: Saham
  • 033: Obligasi perusahaan
  • 034: Surat Berharga Negara atau Obligasi Pemerintah
  • 035: Surat utang lain
  • 036: Reksadana
  • 037: Instrumen derivatif, seperti waran, rights, kontrak berjangka, opsi dan lainnya
  • 038: Penyertaan modal perusahaan lain, seperti penyertaan pada CV, Firma dan lainnya
  • 039: Investasi lain
  1. Alat Transportasi
  • 041: Sepeda
  • 042: Sepeda motor
  • 043: Motor
  • 049: Transportasi lain
  1. Harta Bergerak

Dapat didefinisikan sebagai harta yang memiliki sifat yang mudah bergerak serta mudah dipindahkan, contohnya emas danlogam mulia. Adapun jenis – jenis dari harta bergerak ini dengan kodenya yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu :

  • 042: Batu mulia, seperti intan, permata, berlian dan lainnya
  • 051: Logam mulia, yaitu emas perhiasan, emas batangan, perak perhiasan serta perak batang
  • 053: Barang antik dan seni
  • 054: Kapal pesial, jet ski, pesawat terbang, helicopter dan peralatan olahraga khusus
  • 055: Peralatan elektronik dan mebel
  • 059: Harta bergerak lain
  1. Harta Tidak Bergerak

Harta tidak bergerak ini berupa tanah atau bangunan tempat tinggal, adapun jenis – jenis dari harta tidak bergerak ini dengan kodenya yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu :

  • 061: Tanah atau bangunan tempat tinggal
  • 062: Tanah atau bangunan usaha, seperti tuko, gudang dan pabrik
  • 063: Tanah lahan usaha, seperti laha perkebunan, lahan perikanan dan lahan pertanian
  • 069: Harta tidak bergerak lain
Apa Itu Objek Bebas Pajak?

Apa Itu Objek Bebas Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam selalu siap untuk menangani berbagai permasalahan perpajakan dari client, kami juga telah berpengalaman serta memiliki pemahaman yang luas mengenai perpajakan. Pada kesempatan ini , PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Apa Itu Objek Bebas Pajak?. Simak pembahasan berikut ini.

Penghasilan sebagai Objek Bebas Pajak

  1. Bantuan dan Sumbangan

Termasuk zakat yang diperoleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan serta dibentuk oleh pemerintah, yang diperoleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan dengan bersifat wajib untuk pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

  1. Harta Hibahan

Pada harta hibahan yang bebas dari pajak perlu diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan pendidikan, badan keagamaan, badan social (yayasan, koperasi atau orang pribadi yang memiliki usaha mikro dan kecil).

  1. Warisan
  2. Setor Tunai
  3. Penggantian atau Imbalan

Dengan sehubungan pada pekerjaan atau jasa yang diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak dan Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final

  1. Pembayaran Asuransi yang Tertentu
  2. Dividen
  3. Iuran
  4. Penghasilan yang Tertentu Dana Pensiun
  5. Bagian Laba
  6. Penghasilan yang Tertentu Perusahaan Modal Ventura
  7. Beasiswa
  8. Sisa Lebih

Diterima oleh Badan Nirlaba yang bergerak dibidang pendidikan atau penelitian dan pengembangan

  1. Bantuan atau Santunan

Penghasilan sebagai Objek Bebas Pajak dengan Menurut UU Cipta Kerja

Pemerintah menambahkan daftar objek pajak yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh), diantaranya ialah bagian laba atau sisa hasil usaha (SHU) koperasi, dana setoran biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) dan pengembangan keuangan haji di instrument keuangan tertentu serta sisa lebih yang diperoleh lembaga social dan keagamaan yang digunakan untuk saran dan prasarana dengan maksimal 4 tahun sejak diterimanya sisa. Dengan terbitnya UU Cipta Kerja, maka dividen yang sebagai objek bebas pajak jika memenuhi kriteria berikut ini :

  1. Dividen dalam negeri yang diterima Wajib Pajak Orang Pendiri dengan sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu yang tertentu
  2. Dividen dalam negeri yang diterima Wajib Pajak Badan dengan kepemilikan saham
  3. Dividen yang dari perusahaan diluar negeri dengan sepanjang diinvestasikan dengan syarat nilai investasi yang sebesar 30% dari laba setelah pajak
  4. Dividen yang milik BUT di luar negeri dengan saham yang tidak untuk diperjual-belikan di bursa efek yang sepanjang diinvestasikan sebelum terbit surat ketetapan pajak.

Terdapat barang dan jasa yang sebagai objek bebas pajak dengan menurut UU HPP, diantaranya yaitu :

  1. Barang – barang kebutuhan pokok (beras, jagung, gabah, kedelai, garam, sagu dan daging)
  2. Sayur – sayuran, buah – buahan, telurr, susu, dan gula konsumsi
  3. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa social, jasa keungan, jasa asuransi, jasa angkutan umum serta jasa tenaga kerja
  4. Vkasin, kitab suci dan buku pelajaran
  5. Air bersih (biaya pasang dan biaya beban tetap)
  6. Listrik, yang kecuali listrik rumah tangga dengan daya yang lebi dari 6.600 VA
  7. Rumah susun sederhana, RS, RSS dan rusunami
  8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan berencana social
  9. Mesin, ternak, hasil kelautan perikanan, pakan ternak, pakan ikan , bahan pakat, bibit, jangat dan kulit mentah serta bahan baku kerajinan perak
  10. Minyak bumi, gas bumi (dengan melalui pipa,LNG dan CNG) dan panas bumi
  11. Emas batangan dan granula
  12. Senjata dan alat foto udara
Mengenal Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan

Mengenal Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak yang telah terpercaya serta berpengalaman atas permasalahan perpajakan dari client. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan. Simak untuk pembahasan berikut ini.

Dalam kewajiban untuk pelaporan pajak dengan SPT Tahunan yang berguna untuk mencocokkan keterangan pasa data pajak yang menjadi dasar penyetoran dengan data yang masuk ke arsip otoritas pajak. Untuk kelengkapan arsip agar tidak ada pungutan pajak yang melanggar ketentuan yang berlaku dari otoritas pajak. Telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-01/PJ/2016, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan ini dengan langsung, dikirim melalui pos atau dengan melalui saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang sesuai perkembangan teknologi (contoh : layanan e-Filing DJP Online).

Hal yang harus Disiapkan dalam Penyampain SPT Tahunan

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyampaian SPT Tahunan yang melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, yaitu :

  1. Dalam penyampain SPT Tahunan ini dapat dikirimkan dengan melalui pos, perusahaan jasa ekpedisi atau jasa kurir yang dengan tanda Surat Tercatat (Bukti Pengiriman atau Tnada Terima), yakni Surat Teracatat berlaku untuk satu SPT
  2. Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat untuk penyampaian SPT Tahunan ini dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan yang sepanjang SPT Tahunan telah lengkap serta memenuhi ketentuan
  3. Pada tanggal yang tertera di dalam Surat Tercatat ialah tanggal pelaporang SPT Tahunan, misal ditulis tanggal 31 Maret 2022 maka tanggal pelaporannya ialah 31 Maret 2022
  4. Jangan pernah untuk menghilangkan Bukti Pengiriman (Surat Tercatat). Bukti Pengiriman ini ialah Bukti Pelaporan
  5. Pada SPT Tahunan yang disampaikan yang melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir akan dilakukan dalam amplop tertutup yang dilekati dengan lembar informasi amplop SPT Tahunan

Hal yang Harus Termuat ke Dalam Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan

  1. NPWP
  2. Nama Wajib Pajak
  3. NIK (khusus WP Orang Pribadi)
  4. Tahun Pajak
  5. Status SPT Tahunan (Nihil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar dengan mengisi tanda silang [X] di kotak yang sesuai)
  6. Jenis SPT Tahunan (SPT Tahunan atau SPT Tahunan Pembetulan)
  7. Nomor Telepon
  8. Email
  9. Pernyataan
  10. Tanda Tangan Wajib Pajak
Bagaimana Cara Menghitung PPh Badan Terutang?

Bagaimana Cara Menghitung PPh Badan Terutang?

PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani atas berbagai permasalahan dalam perpajakan dari client, kami bekerja dengan teliti serta profesional. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Bagaimana Cara Menghitung PPh Badan Terutang?

Wajib Pajak Badan

PPh Badan merupakan sekumpulan orang atau modal dalam kesatuan, baik itu yang melakukan usaha atau yang tidak melakukan usaha. Secara umum, kewajiban Wajib Pajak sama dengan Wajib Pajak Pribadi, diantaranya yaitu :

  • Bayar pajak penghasilan
  • Lapor SPT Pajak

Terdapat kewajiban yang lain terkait Wajib Pajak Badan, diantaranya yaitu :

  • Menyetor dan memungut pajak penghasilan
  • Menyetor PPN ke kas negara
  • Lapor SPT Masa PPN
  • Menyampaikan SPT Masa atau Tahunan PPh

Ketentuan Menghitung PPh Badan Terutang

Perlu mengikuti ketentuan dalam perhitungan pajak objek PPh badan yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang rumus pajak penghasilan terutang telah ditetapkan dengan sesuai tarif pajaknya. Sesuai dengan ketentuan yang terutang dalam Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 28 Ayat (1), Wajib Pajak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Karena untuk menghitung PPh Badan, maka perlu mengetahui berapa besar Penghasilan Kena Pajak, sehingga harus menyelenggarakan pembukuan. Terdapat langkah – langkah untuk mengetahui Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam menghitung PPh Badan, yaitu :

  1. Dengan menghitung penghasilan dalam setahun

Bagi penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak perlu dimasukkan ke penghitungan penghasilan setahun. Apabila penghasilan yang tidak bisa dikurangkan dan terlanjur masuk ke pembukuan, maka harus mengeluarkannya dari laporan rugi atau laba dengan melalui koreksi fiskal.

  1. Mengurangi dengan biaya – biaya

Perlu mengurangkan biaya – biaya yang dikeluarkan berkaitan dengan kegiatan usaha, baik pengeluaran langsung ataupun tidak langsung. Biaya tersebut ialah : biaya sewa, pembelian bahan, biaya bunga, royalti, premi asuransi, biaya perjalanan, biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, biaya penjualan dan promosi, biaya pengolahan limbah, biaya administrasi dan sebagainya.

  1. Biaya yang tidak bisa dikurangkan

Yang termasuk ke dalam biaya yang tidak bisa dikurangkan ialah laba atau dividen, sisa hasil usaha koperasi atau biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota atau lainnya yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Rumus Perhitungan PPh Badan Terutang yang Sesuai dengan Tarifnya

Tarif pada PPh Badan terutang berlaku dengan secara umum diatur dalam Pasal 17 Ayat (2a), Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT dikenakan PPh Badan yang sebesar 25%, yang berlaku mulai pada tahun 2010.

  1. Tarif untuk Perusahaan Tbk

Adanya kebijakan penurunan tariff PPh Wajib Pajak Badan dengan ketentuan khusus, yang diatur dalam PPh Pasal 17 Ayat (2b), bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) dan memenuhi persyaratan yang tertentu, akan mendapatkan penurunan tarif PPh dengan sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal.

  1. Tarif untuk Peredaran Bruto Tertentu

Fasilitas penurunan tarif PPh Wajib Pajak Badan dalam negeri diatur dalam Pasal 31E UU PPh. Digunakan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memiliki pendapatan bruto yang tidak melebihi Rp50 miliar dalam setahun.

Peredaran bruto dihitung dari penghasilan yang diterima setelah dikurangi dengan retur atau potongan penjualan yang berasal dari semua usaha dari Indonesia ataupun luar Indonesia, yaitu dari kegiatan utama dan luar kegiatan usaha. Adapun cara menentukan PPh Badan Terutang, yaitu bentuk badan dan besarnya peredaran bruto yang apakah melebihi Rp50 miliar atau tidak.

Cara Menghitung PPh Badan Terutang

  1. Cara mencari PPh terutang perusahaan dengan pendapatan bruto yang kurang dari Rp4,8 miliar

Contohnya :

PT ABC di tahun 2023 memiliki peredaran bruto yang sebesar Rp4,5 miliar. Untuk jumlah penghasilan kena pajak sebesar Rp900 juta, maka perhitungannya, yaitu :

= (50% x 20% x Rp900 juta)

= Rp90 juta

 

  1. Cara mencari PPh terutang perusahaan dengan pendapatan bruto yang lebih dari Rp4,8 miliar sampai kurang dari Rp50 miliar

Bisa menggunakan rumus pajak penghasilan terutang, yaitu : [(50% x 25%) x Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh fasilitas] + [25% x Penghasilan Kena Pajak yang tidak memperoleh fasilitas]. Berikut ini contoh untuk perhitungan PPh Badan terutang untuk jenis penghasilan ini, yaitu :

PT Sentosa di tahun 2023 memiliki peredaran bruto yang sebesar Rp25 miliar dan mendapatkan fasilitas, maka perhitungannya ialah :

= (Rp4,8 miliar : Rp25 miliar) x Rp 2 miliar

= Rp384 juta

 

Jumlah penghasilan kena pajak dari peredaran bruto dan tidak mendapat fasilitas, maka perhitungannya ialah :

= Rp2 miliar – Rp384 juta

= Rp1,616 miliar

 

Maka PPh terutang PT Sentosa ini yaitu :

= (50% x 20%) x Rp384 juta = Rp38,4 juta

= 20% x Rp1,616 miliar = Rp323,2 juta

 

Jumlah PPh Terutang adalah :

= Rp38,4 juta + Rp323,2 juta

= Rp 361,6 juta

 

  1. Cara mencari PPh terutang perusahaan yang pendapatan bruto diatas Rp50 miliar

Ketentuan umum pengenaan pajak penghasilan terutang wajib pajak badan tanpa pengurangan tarif dan tarif tunggal yaitu 20% untuk tahun 2022 yang sesuai UU HPP. Contohnya, PT Jaya pada tahun 2022 mencatat peredaran bruto yang sebesar Rp70 miliar, untuk perhitungannya ialah :

= 20% x Rp70 miliar

= Rp14 miliar

 

  1. Cara menghitung PPh Badan terutang perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbuka

Bisa mendapatkan pengurangan 5% lebih rendah dari Wajib Pajak dalam negeri yang sesuai dalam ketentuan UU HPP. Adapun syarat yang harus dipenuhi, yaitu :

  • Memiliki 40% saham, dicatat dalam Bursa Efek Indonesia untuk diperdagangkan
  • Memiliki kepemilikan saham oleh 300 pihak publik, baik badan atau pibadi
  • Saham yang dimiliki masing – masing pihak hanya boleh kurang dari 5% dari keseluruhan saham disetor penuh dan harus dipenuhi dalam waktu 183 hari kalender dengan jangka waktu 1 tahun.

Contohnya :

PT Abadi memiliki modal 10 miliar yang disetor penuh senilai Rp9 miliar. Nilai nominal di setiap lembar saham yaitu Rp5000, maka total saham yang disetor penuh yaitu 1,8 juta lembar saham.

PT Abadi yang mencatatkan 40% saham, 720 ribu lembar saham di Bursa Efek Indonesia yang dimiliki 310 pihak dengan persentase kepemilikan maksimal 3,50%.

Dengan dilakukan 183 hari kalender dalam 1 Tahun Pajak. Maka, PT Abadi akan mendapatkan penurunan yang tarif PPh Badan 5% lebih rendah radi tarif PPh Badan umum 20% dari Penghasilan Kena Pajak.

Penggunaan PPh Final Pajak CV

Penggunaan PPh Final Pajak CV

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen, kami siap dalam menangani berabagai atas permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerang informasiterkait Penggunaan PPh Final Pajak CV. Simak penjelasan beriku tini

Pajak Badan Usaha CV

CV (Commanditaire Vennootschap) atau Badan Usaha CV merupakan Badan Usaha yang terbentuk dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang untuk mencapai tujuan bersama dala hal wiraswasta. CV ini bukan Badan Hukum, sehingga kekayaannya atau asset yang dimiliki CV ini akan ditujukan ke pendirinya. Anggota dalam CV ini terbagi menjadi dua, diantaranya yaitu :

  1. Sekutu Aktif : Dapat bertanggung jawab penuh atas perusahaan serta melibatkan harta pribadi dalam mendirikan dan pengelolaan usahanya
  2. Sekutu Pasif : Hanya bertanggung terhadap modal yang ditanamkan saja

Telah diatur dalam Pasal 2 Undang – Undang Pajak Penghasilan, maka pemilik usaha CV ini memiliki kewajiban, yaitu :

  1. Mempunyai NPWP
  2. Apabila omzet lebih dari RP4,8 miliar dalam setahun, wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak
  3. Dapat memilih mengajukan untuk dikukuhkan yang sebagai PKP walaupun omzet dalam setahun masih kurang Rp4,8 miliar, yang misalnya karena akan menjadi rekanan pemerintah
  4. Menyelenggarakan pembukuan bagi CV yang telah PKP
  5. Menghitung besar pajak terutang PPh yang mandiri sesuai prinsip self-assessment
  6. Memperhitungkan besar pajak yang telah dipungut atau dipotong pihak lain yang sesuai dengan ketentuan UU PPh
  7. Memungut atau memotong PPh transaksi yang menjadi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang – undangan perpajakan yang berlaku
  8. Menyetor pajak terutang ke kas negara yang sesuai dengan tata cara pembayaran pajak
  9. Melaporkan SPT pajak dengan benar dan lengkap yang sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP

Ketentuan Pajak Badan Usaha CV

Akan dikenakan pajak yang besarnya tergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh pada CV tersebut. Dasar pengenaannya telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku, yang termasuk bisa menggunakan PPh Final PP 23 UMKM Tahun 2018 dengan waktu yang tertentu. Suatu badan usaha yang berbentuk dalam CV diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan yang sesuai dengan skema PPh Badan normal, dapat memilih menggunakan Pajak Final UMKM 0,5% yang sesuai dengan PP 23/2018. Adapun contoh dalam penggunaan PPh Final UMKM PP 23/2018, yaitu :

  1. Bentuk Usaha CV yang Baru Berdiri

Contohnya : CV ABC telah didirikan pada tahun 2021 dan langsung memilih menggunakan tarif PPh Final UMKM yang sesuai dengan PP 23/2018. Dikarenakan batas waktu dalam penggunaan PPh Final 0,5% bagi CV hanya berlaku untuk 4 tahun, maka 4 tahun kemudian, CV ABC harus menggunakan tarif PPh Badan normal di tahun 2025

  1. Bentuk Usaha CV yang Sudah Lama Didirikan

Contonya : CV Jaya sudah berdiri sejak 5 tahun yang lalu, ditahun pertama CV Jaya ini menggunakan tarif PPh Final UMKM PP 23/2018 dengan sebesar 1% dari omzet bruto. Pada tahun kedua, telah merauo omzet sebesar Rp10.000.000.000 dalam setahun, Sehingga, pada tahun 2016 CV Jaya ini mengajukan untuk beralih menggunakan tarif PPh Badan. Tetapi, di tahun 2019 kinerja usaha CV Jaya ini merosot dan hanya mengantongi omzet sebesar Rp15.000.000.000. Maka di tahun 2019, CV Jaya menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% PP 23/2018 untuk tahun pajak 2020

Dengan berdasarkanPasal 5 Ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018, dengan jangka waktu yang tertentu pengenaan PPh yang bersifat final dengan tariff 0,5% dari omzet bruto dengan paling lama :

  1. 7 tahun untuk WP Orang Pribadi
  2. 4 Tahun untuk WP Badan yang berbentuk Koperasi, CV atau Firma
  3. 3 tahun untuk WP Badan yang berbentuk PT

Dengan jangka waktu penggunaan tarif PPh Final PP 23/2018 bagi Wajib Pajak yang terhitung sejak :

  1. Tahun Pajak WP terdaftar => bagi WP terdaftar sejak berlakunya PP (2018)
  2. Tahun Pajak yang berlaku PP => bagi WP ynag telah terdaftar sebelum berlaku PP

Jenis Pajak CV Lainnya yang Jadi Kewajibannya

Adapun jenis – jenis pajak CV lainnya yang jadi kewajiban dengan secara umum, yaitu :

  1. PPh Pasal 21

Jika CV membayar penghasilan (baik tetap atau tidak tetap), CV harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Kemudian menyetorkan hasil  pemungutan atau pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan ke kas negara.

  1. PPh Pasal 22

Saat CV melakukan transaksi dengan berkaitan PPh Pasal 22, maka akan dipungut atau dipotong.

  1. PPh Pasal 23

Apabila CV bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah, amak Badan Usaha CV ini akan dipungut PPh 23 atau harus memungut PPh Pasal dengan lawan transaksinya.

  1. PPh Pasal 4 Ayat (2)

Bagi CV yang melakukan penjualan atau penyewaan tanah atau bangunan, maka CV harus memotong atau menyetor PPh Pasal 24 Ayat (2) dengan bersifat final.

  1. PPh Pasal 25
  2. PPN
  3. Pengkreditan PPh Pasal 24
Penjelasaan Mengenai BPJS Kesehatan Pada Perusahaan

Penjelasaan Mengenai BPJS Kesehatan Pada Perusahaan

PT Jovindo Solusi Batam akan selalu siap dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan dari client, kami bekerja dengan teliti, professional serta akurat. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait BPKS Kesehatan Pada Perusahaan. Simak penjelasan berikut ini.

BPJS Kesehatan Pada Perusahaan

Perusahaan mempunyai wewenang untuk melakukan potongan pada gaji karyawan terkait iuran yang harus dibayarkan dengan besaran persentase yang tertentu. Apabila sudah terdaftar BPJS Kesehatan ini, maka catat nomor BPJS Kesehatan dan ikuti proses untuk mengubah status mereka yang menjadi pekerja penerima upah. Program ini memberikan kemudahan untuk pemberi kerja untuk mendaftrakan karyawannya kepesertaan BPJS dengan melalui system online E-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha, yang merupakan aplikasi untuk memudahkan pemberi kerja dalam mengurus jaminan kesehatan milik pemerintah.

Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Besaran iuran pada BPJS Kesehatan perusahaan yaitu sebesar 5%, dengan berdasarkan tarif Pekerja Penerima Upah yang bekerja di badan swasta, 5% tida semuanya dibebankan ke karyawan. Karyawan penerima upah perlu membayar iuran dengan sebesar 1%, untuk sisanya 4% dibayar oleh perusahaan. Apabila dibagi, 5% tidak semua untuk 1 karyawan, tetapi dibagi untuk 5% anggota keluarga lain seperti suami atau istri dengan maksimal 3 orang anak. Apabila kebetulan karyawan mempunyai tanggungan yang lebih dari 5%, maka dikenakan tambahan iuran 1% untuk setiap orangnya.

Sebagai contohnya:

Si C memiliki gaji bulanan sebesar Rp5.000.000, maka penghitungan iurannya yaitu :

Iuran yang ditanggung pada perusahaan : 4% x Rp5.000.000 = Rp200.000

Iuran yang dipotong dari gaji bulanan : 1% x Rp5.000.000 = Rp50.000

Total iuran pada BPJS Kesehatan si C = Rp250.000

Sanksi Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan Karyawannya dalam BPJS Kesehatan

Menurut UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasal 17, pada tiap pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya akan dikenai sanksi administratif, meliputi teguran tertulis, denda atau tidak dapat pelayanan publik yang tertentu. Dalam Pasal 55, pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya dalam membayar, memungut dan menyetor iuran pada BPJS Kesehatan ini maka dapat dikenakan pidana penjara yang paling lama 8 tahun atau pidana denda yang paling banyak Rp1.000.000.000.

Mengenal PPh Bunga Obligasi

Mengenal PPh Bunga Obligasi

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat asli serta berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan. Kami bekerja secara professional, teliti serta dengan pemahaman dibidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait PPh Bunga Obligasi. Simak  pembahasan berikut ini.

Pengertian PPh Bunga Obligasi

Obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan pihak berutang ke pihak yang berpiutang atau sebuah surat utang yang bisa dibeli oleh pembeli dan kegiatannya akan menimbulkan bunga. Terdapat jangka waktu pembayaran utang dan bunganya, bunga adalah kupon yang wajib diberikan ke pihak yang menerima obligasi. Dengan berdasarkan peraturan dalam PP No.91 Tahun 2021 Pasal 1, definisi dari obligasi yaitu sebagai imbalan yang diperoleh dengan bentuk bunga, diskonto, bagi hasil atau sejenisnya. Hal ini, pada tingkatan imbalan atas kupon obligasi tidak bisa ditentukan besarannya, karena hal itu akan disesuaikan dengan jenis obeligasi yang digunakan serta tergantung dengan ketentuan dari pihak yang menerbitkan obligasi.

Menurut PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 2 yang mengenai perubahan PP No. 55 Tahun 2019 dalam perihal Perubahan Kedua atau Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 yang mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, PPh atas Bunga Obligasi ini akan dikenakan tarif dengan sebesar 10% dan bersifat final.

Jenis – Jenis pada Bunga Obligasi

  1. Bunga Tetap

Yaitu adanya penawaran obligasi dengan tingkat suku bunga yang memiliki nilai yang tetap sehingga jangka waktu surat utang tersebut tiba.

  1. Bunga Mengambang

Kupon yang ditawarkan dapat berubah – ubah nilainya, hal ini tergantung pada indeks pasar uang di waktu tersebut. Adanya kupon yang batas minimal didalamnya, yang diartikan bahwa kupon yang pertama kali ditetapkan akan menjadi besaran kupon dengan minimal yang berlaku sampai jangka waktu jatuh tempo

  1. Coupon Bonds

Yaitu surat utang dengan berkala yang memberikan bunga ke pihak investornya dan kupon ini berisikan suatu nominal yang tertentu dengan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihal yang sebelumnya.

  1. Zero Coupon Bonds

Yaitu surat utang yang tidak disertai bunga atau dapat dikatakan tanpa yang tidak harus dibayar dengan berkala.

Tarif PPh Bunga Obligasi

Sesuai pada Pasal 3 Ayat (1) PP/91/2021, disebutkan bahwa ada beberapa pihak yang tidak dikenakan PPh yang bersifat final atas bunga obligasi, diantaranya yaitu :

  1. Wajib Pajak dana pension yang sudah memenuhi kriteria yang sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 4 Ayat (3) hufur h Undang – Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya. Pendiriannya telah diresmikan Menteri Keuangan atau telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  2. Untuk Wajib Pajak bank yang berada di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang berada di Indonesia, hal ini akan dikenak PPh yang disesuaikan dengan tarif umu dalam kebijakan UU PPh.

Pemotong atau Pemungut PPh Bunga Obligasi

  1. Penerbit Obligasi

Yaitu pihak pembayaran yang sudah ditunjuk

  1. Perusahaan Efek, Bank, Reksa Dana, Dana Pensiun, hingga Dealer

Yaitu pihak pedagang perantara atau pembeli

  1. Kustodian atau Sub Registry

Yaitu pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan

Alasan dalam Penerbitan Peraturan Baru

Dengan berdasarkan peraturan baru pada PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 2, di Indonesia telah menurunkan tarif pengenaan pajak bunga obligasi dan tentunya sebagai bentuk upaya pemerintah dalam :

  1. Memberikan kesetaraan beban atas PPh diantara investor obligasi
  2. Melaksanakan pengembangan sampai pendalaman pasar obligasi di Indonesia
  3. Menyelaraskan kebijakan dalam penurunan tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri.
Jenis – Jenis Surat Ketetapan Pajak Beserta Fungsinya

Jenis – Jenis Surat Ketetapan Pajak Beserta Fungsinya

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan telah berpengalaman melalui konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Jenis – Jenis Surat Ketetapan Pajak Beserta Fungsinya. Simak penjelasan berikut.

Dengan berdasarkan Undang – Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mana perubahan ketiga Undang – Undang No.28 Tahun 2007, dalam Pasal 1 No.15 Surat Ketetapan Pajak merupakan surat yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan yang berdasarkan keputusan Ditjen Pajak, yaitu pihak yang berkuasa mengeluarkan surat adalah KPP dan dikeluarkan dengan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak. SKP berfungsi sebagai sarana untuk menagih kekurangan pajak, mengembalikan apabila ada kelebihan bayar pajak, memberitahu jumlah pajak yang terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan dan serta menagih pajak.

Jenis – Jenis Surat Ketetapan Pajak

  1. Surat Tagihan Pajak (STP)

Yaitu surat untuk menagih pajak atau sanksi administrasi yang berupa bunga atau denda, Dengan berdasarkan Undang – Undang RI No.16 Tahun 2000, surat tagihan pajak akan diterbitkan apabila :

  • Pajak penghasilan di tahun berjalan tidak atau kurang bayar
  • Adanya kekurangan pembayaran pajak yang akibatnya salah tulis atau salah hitung
  • Terkena sanksi administrasi yang berupa denda atau bunga
  • Pengusaha yang akan dikenakan pajak yang berdasarkan Undang – Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tetapi tidak melapor kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
  • Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat pada waktunya atau tidak mengisi dengan lengkap
  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Menurut Undang – Undang RI No.16 Tahun 2009, SKPKB merupakan surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang harus dibayarkan, diterbitkan dengan jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Salah satu fungsi dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini, adalah Sebagai sarana untuk administrasi yang bisa mengenakan sanksi bagi Wajib Pajak terkait sebagai sarana untuk administrasi yang bisa mengenakan sanksi bagi Wajib Pajak terkait
  1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Yaitu surat yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikarenakan jumlah kredit pajk yang lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang, diterbitkan karena Wajib Pajak lebih membayar pajak terutang dari yang seharusnya dan dilakukan setelah dilakukannya pemeriksaan permohonan yang paling lambat 12 bulan terhitung sejak surat permohonan telah diterima atau sesuai keputusan Ditjen Pajak.

  1. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Yaitu surat yang menentukan jumlah pokok pajak yang sama besar dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak, diterbitkan setelah Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan Surat Pemberitahuan

  1. Surat Ketetapan Pajak yang Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

Yaitu surat yang menentukan tambahan jumlah pajak yang sudah ditetapkan. Dalam Pasal 15 Ayat (1) dalam Undang – Undang RI No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang mana perubahan ketiga Undang – Undang No.28 Tahun 2007, yang menyatakan DJP bisa menerbitkan SKPKBT dengan jangka waktu 5 tahun setelah saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang jika ditemukan data baru yang akibatnya penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dengan rangka penerbitan SKPKBT

Permohonan dalam Pembetulan SKP

Dengan berdasarkan Undnag – Undng RI NO.6 Tahun 1983, yang telah diubah beberapa kali dengan Undang – Undang RI No.16 Tahun 2009, Wajib Pajak bisa mengjukan permohonan dalam pembetulan SKP apabila ada kesalahan. Pembetulan ini terbatas di kesalahan – kesalahan berikuti ini, yaitu :

  1. Adanya kesalahan dalam tulis nama, alamat, NPWP, nomor SKP, jenis pajak, masa pajak serta tanggal jatuh tempo
  2. Adanya kesalahan dalam menghitungn di suatu bilangan
  3. Adanya keliru dalam penerapan ketentuan yang tertentu di peraturan perundang – undangan perpajakan
Apa Perbedaan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, 1770S dan 1770SS

Apa Perbedaan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, 1770S dan 1770SS

PT Jovindo Solusi Batam merupakan jasa konsultan pajak yang terpercaya serta telah bersertifikat asli. Kami juga telah berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Perbedaan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, 1770S dan 1770SS. Simak penjelasan berikut ini.

Seorang Wajib Pajak harus melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan yang diterimanya yang sesuai dengan keadaan sebenarnya. SPT ini adalah formulir yang digunakan yang sebagai bentuk pelaporan dari perhitungan yang dilakukan Wajib Pajak dengan berkaitan Pajak Penghasilan (PPh), Objek Pajak Penghasilan, Bukan Objek Pajak Penghasilan, Harta dan Kewajiban. Diproses melaporkan SPT Tahunan ini, harus mendaftrakan sebagai Wajib Pajak yang untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menjadi syarat subyektif dan obyektif dalam kewajiban perpajakan.

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770

SPT 1770 adalah sebuah formulir yang digunakan untuk menyatakan Pendapatan Perorangan yang wajib diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia dan harus diisi oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan kena pajak tahunan yang melebihi batas yang ditentukan pemerintah. Biasanya diberikan kepada Wajib Pajak di awal tahun pajak dan harus mengajukan ke KPP. Adapun ketentuan bagi Wajib Pajak untuk jenis ini, diantaranya yaitu :

  1. Memiliki penghasilan
  2. Berasal dari usaha atau pekerjaan bebas
  3. Dikenakan PPh Final atau yang bersifat final
  4. Berasal dari penghasilan lain

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770S

Adapun ketentuan bagi Wajib Pajak untuk jenis ini, diantaranya yaitu :

  1. Memiliki penghasilan
  2. Berasal dari 1 atau lebih pemberi kerja
  3. Dalam negeri
  4. Dikenakan PPh Final atau yang bersifat final

SPT 1770S ini adalah SPT yang harus dilaporka Wajib Pajak jika memiliki jumlah penghasilan bruti yang lebih dari RP60 juta. Untuk pelaporannya bisa disampaikan dengan melalui formulir kertas (dengan tertulis) atau bisa dengan melalui e-Filling.

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770SS

Adapun ketentuan yang dimiliki untuk jenis ini, diantaranya yaitu :

  1. Memiliki penghasilan
  2. Berasal dari selain usaha atau pekerjaan bebas
  3. Jumlah penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 60 juta

Perbedaan Pada Formulir SPT 1770, 1770S dan 1770SS

  1. Untuk Wajib Pajak yang pekerja dengan penghasilan lain, maka bisa mengisi SPT dengan 1770 dan berlaku bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan yang lebih lebih besar atau sama dengan Rp60 juta per tahun, maka menggunakan 1770S
  3. Untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan yang lebih kecil atau sama dengan Rp60 juta per tahun, maka menggunakan 1770SS

Diketahui bagi setiap Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunannya, adapun kriteria yang bisa menyebabkan SPT Tahunan bisa dianggap tidak disampaikan, diantaranya yaitu :

  1. SPT tidak ditandatangani Wajib Pajak
  2. SPT tidak sepenuhnya dilampirkan keterangan atau dokumen yang disyaratkan
  3. SPT dengan menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun
  4. SPT disampaikan setelah dilakukannya pemeriksaan bukti dengan terbuka atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Apa Saja Subjek dan Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi?

Apa Saja Subjek dan Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi?

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak yang terpercaya dan telah berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kami mengutamakan profesionalisme dalam bekerja, sehingga dijami PT Jovindo Solusi Batam merupakan solusi terbaik untuk jadi pendampingan perpajakan Anda. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Apa Saja Subjek dan Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Simak penjelasan berikut.

Subjek Pajak Orang Pribadi

Subjek Pajak merupakan pihak yang mempunyai potensi untuk membayarkan pajak. Sebelum subjek pajak mendapatkan objek pajak, maka tidak wajib dalam membayar pajak. Seseorang wajib membayar pajak yang kewajiban subjektif dan objektifnya sudah dipenuhi. Adapun jenis – jenis subjek pajak orang pribadi, diantaranya yaitu :

  1. Orang Pribadi

Yaitu sebagai subjek pajak yang bisa bertempat tinggal di Indonesia atau di luar Indonesia

  1. Warisan yang belum terbagi yang menjadi satu kesatuan menggantikan yang berhak

Untuk keperluan penghitungan pajaknya, subjek pajak ini dibagi dalam 2 kelompok, diantaranya yaitu :

  1. Subjek Pajak dalam Negeri
  • Bagi yang bertempat tinggaldi Indonesia lebih dari 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
  • Warisan yang belum terbagi yaitu menjadi satu kesatuan menggantikan yang berhak
  1. Subjek Pajak luar Negeri

Bagi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia dan tidak lebih dari 183 hari dengan jangka waktu 12 bulan.

Adapun yang tidak termasuk ke dalam subjek pajak orang pribadi, diantarnya yaitu :

  1. Pejabat – pejabat perwakilan diplomatic dan konsultan dari negara asing, orang – orang yang diperbantukan ke mereka yang bekerja dan bertempat tinggal bersama, yang syaratnya adalah bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan yang timbal balik
  2. Pejabat – pejabat perwakilan organisasi internasional dengan ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan yang syaratnya adalah bukan warga negara Indoenesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

Perbedaan WP dalam Negeri dan luar Negeri

  1. WPDN akan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia atau dari luar Indonesia, sedangkan untuk WPLN akan dikenakan atas penghasilan yang dari sumber penghasilannya di Indonesia
  2. WPDN akan dikenakan pajak yang berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan untuk WPLN akan dikenakan pajak yang berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif yang sepadan. Kecuali WPLN menjalankan usaha dengan melalui BUT di Indonesia yang dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia dengan perlakuan pajaknya sama dengan WPDN
  3. WPDN harus menyampaikan SPT yang sebagai sarana agar menetapkan pajak yang terutang di 1 tahun pajak, sedangkan untuk WPLN (yang selain BUT) tidak harus menyampaikan SPT, karena kewajiban pajaknya telah dipenuhi dengan melalui pemotongan pajak yang bersifat final

Objek Pajak Orang Pribadi

Penghasilan yang setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia ataupun luar yang bisa dipakai untuk konsumsi atau unutk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan atas nama atau bentuk apapun yang termasuk :

  1. Penggantian atau imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pension atau lainnya
  2. Hadiah undian atau pekerjaan dan penghargaan
  3. Laba usaha
  4. Keuntungan yang dikarenakan penjualan
  5. Penerimaan kembali pada pembayaran pajak yang dibebankan sebagai biaya
  6. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan yang dikarenakan jaminan pengembalian utang
  7. Dividen
  8. Royalti
  9. Sewa dan lainnya yang sehubungan dengan penggunaan harta
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran
  11. Keuntungan yang dikarenakan pembebasan utang
  12. Keuntungan yang dikarenakan selisih kurs mata uang asing
  13. Selisih yang lebih karena kembali aktiva
  14. Tmbahan kekayaan neto
  15. Penghasilan dari usaha yang berbasisi syariah
  16. Imbalan bunga

Keseluruhan penghasilan diatas, maka dikelompokkan menjaid 4 golongan, diantaranya yaitu :

  1. Penghasilan dari pekerjaan di hubungan kerja
  2. Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas
  3. Penghasilan dari modal atau penggunaan harta
  4. Penghasilan lainnya
Penjelasan Mengenai Lapor SPT Tahunan Bagi Dokter

Penjelasan Mengenai Lapor SPT Tahunan Bagi Dokter

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani atas berbagai permasalahan di bidang perpajakan, kami melayani jasa konsultan pajak serta jasa pembukuan. PT Jovindo Solusi Batam juga telah bersertifikat asli dan berpengalam di bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Lapor SPT Tahunan Bagi Dokter. Berikut ini penjelasannya.

Pada pelaporan SPT Tahunan bagi dokter yang berpraktik mandiri itu tidak terikat pada perjanjian kerja yang menggunakan formulir 1770. Pada pelaporannya menggunakan formulir 1770 yang lebih kompleks dalam mengingat Wajib Pajak tidak terbatas mengisi nominal di bukti potong yang layaknya pengisian di SPT formulir 1770s atau 1770SS. Adapun ilustrasinya, seperti :

Andi adalah seorang dokter yang menjalankan praktik mandiri dan melayani jasa kunjungan pemeriksaan tanpa adanya ikatan kerja dari perusahaan manapun. Andi berstatus kawin dan mempunyai 3 anak kandung yang masi menjadi tanggungannya. Terlebih dahulu, Andi harus memilih pengisian SPT dengan formulir 1770, pengisian tersebut tidak bisa melalui dengan fitur e-filling. Maka, Andi perlu mengunduh e-form PDF dan mengunggah dalam bentuk file csv.

Berikutnya, Andi melakukan pengisian e-form yang dimulai dari belakang yaitu Lampiran IV. Harta diisi dengan harga perolehan disaat harta dibeli, sedangkan untuk kolom utang diisi dengan sisa utang di akhir tahun. Andi juga memasukkan penghasilan yang sifatnya final jika ada, dengan perlu mengisi nominal serta besaran pajak yang dipotong. Jika tidak ada, maka proses bisa langsung berlanjut ke Lampiran II. Jika melakukan pelayanan jasa kesehatanke sebuah perusahaan dan dipotong PPh 21, Andi harus mengisi data di bupot pada Lampiran II.

Selanjutnya, Andi juga harus mengisi penghasilan dari pekerjaan bebas, yang dimaksud ialah praktik mandiri yang dilakukan di rumahnya atau klinik pribadi. Andi harus mengisi rekapitulasi penghasilan dari pekerjaan bebasnya, dengan mengisi angka 50 (50%) di kolom Norma. Di halaman induk, Andi mengisi total rekapitulasi neto dari pekerjaan bebas serta nominal pajak yang dipotong dari perusahaan yang memberikan bukti potong di kolom Kredit Pajak. Kemungkinan Andi akan mengalami kurang bayar, jadi Andi harus membayar kekurangan ke bank persepsi.

Apa Tujuan dan Manfaat Audit untuk Perusahaan?

Apa Tujuan dan Manfaat Audit untuk Perusahaan?

PT Jovindo Solusi Batam melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen, kami telah berpengalaman atas permasalahan perpajakan dari client – client. Kami selalu memberikan solusi dan bantuan terbaik atas permasalahan tentang perpajakan, akuntansi serta pembukuan perusahaan Anda. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Tujuan dan Manfaat Audit untuk Perusahaan. Simak penjelasannya.

Pengertian Audit

Audit merupakan proses pengumpulan dan pemeriksaan bukti yang mengenai informasi yang berguna untuk menetukan dan membuat laporan yang tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang telah ditetapkan. Bisa juga menjadi evaluasi laporan keuangan suatu usaha yang dilakukan dengan independen dan objektif. Audit ini harus dikerjakan oleh orang yang berkompeten dan independen serta mengikuti standar yang telah ditetapkan, yang disebut auditor

Jenis – Jenis Audit

  1. Jenis Audit yang Berdasarkan Pemeriksaan
  • Audit Laporan Keuangan

Yaitu pemeriksaan yang cara menghimpun dan mengevaluasi bukti laporan serta dilakukan oleh audit eksternal dan atas permintaan client

  • Audit Operasional

Yaitu pemeriksaan yang menganalisis bagian

  • Audit Ketaatan

Yaitu untuk mempertimbangkan kebenaran client dalam mengikuti aturan yang tertentu dan telah ditetapkan oleh suatu pihak

  • Audit Kinerja

Yaitu dilakukan diinstansi pemerintah untuk menentukan ekonomis, efektivitas serta efisiensi yang memerhatikan biaya dan manfaatnya untuk perusahaan

  1. Jenis Audit yang Berdasarkan Luas Pemeriksaan
  • Audit Umum

Yaitu mencakup laporan keuangan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik yang independen

  • Audit Khusus

Yaitu dilakukan dengan terbatas dan diminta oleh perusahaan untuk cakupan yang kecil

Tujuan dan Manfaat dari Audit

Tujuan dari audit adalah untuk perusahaan bisa menjadi lebih baik ke depannya dan tujuan suatu perusahaan dilakukannya yaitu untuk memeriksa kelengkapan, ketepatan, eksistensi, penilaian, klasifikasi, ketetapan, pisah batas serta pengungkapan dari perusahaan. Untuk manfaat audit ialah untuk menambah integritas laporan keuangan yang bisa dipercaya untuk kepentingan pihak eksternal, seperti pemegang saham, pemerintah, kreditur dan lain – lainnya.

  1. Manfaat bagi Pihak yang Diaudit

Yaitu bisa menambah integritas laporan keuangan yang bisa dipercaya untuk kepentingan pihak eksternal dan bisa untuk mencegah terjadinya fraud atau menemukan adanya fraud yang dilakukan oleh pihak internal perusahaan

  1. Manfaat Audit bagi Pihak Lain di Dunia Usaha

Yaitu bisa memberikan dasar yang lebih menyakinkan para mitra dan kreditur untuk mengambil suatu keputusan dalam pemberian kredit usaha.

  1. Manfaar bagi Pemerintah atau Pihak Lainnya

Yaitu bisa memberikan tambahan kepastian yang independen yang mengennai ketelitian pelaporan keuangan sebagai dasar pengenaan pajak.

Hasil Audit Laporan Keuangan

  1. Wajar tanpda adanya pengecualian
  2. Wajar dengan pengecualian
  3. Tidak wajar
  4. Menolak memberikan opini
Definisi Tentang Piutang Tak Tertagih dan Bagaimana Perlakuan Pajaknya

Definisi Tentang Piutang Tak Tertagih dan Bagaimana Perlakuan Pajaknya

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan perpajakan yang siap untuk menangani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kami bekerja secara teliti, professional serta memliki pemahaman dibidang pajak. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan tentang Apa Itu Piutang Tak Tertagih serta Bagaimana Perlakuan Pajaknya. Berikut ini penjelasannya.

Pengertian Piutang Tak Tertagih

Piutang tak tertagih adalah jenis piutang yang dalam usaha atau bisnis yang tidak dapat ditagih walaupun sudah dilakukan usaha semaksimal mungkin untuk melakukan penagihan dan hal ini wajar terjadi juga didalam laporan keuangan. Di kondisi tertentu, piutang bisa jadi piutang tak tertagih, sehingga piutang jadi sarana yang diberikan perusahaan sebagai strategi fleksibilitas pembayaran. Dalam praktiknya, piutang tak tertagih di laporan laba atau rugi perusahaan diperbolehkan baik dengan akuntansi atau fiscal, akan tetapi Wajib Pajak harus memperhatikan syarat – syarat yang harus dipenuhi dengan cara fiscal agar menghindari adanya koreksi fiscal oleh otoritas pajak.

Metode dalam Piutang Tak Tertagih

Adapun metode – metode yang digunakan untuk menghitung piutang tak tertagih ini, diantaranya yaitu :

  1. Metode Penyisihan Piutang Tak Tertagih (Allowed Method)

Adapun komponen utama dari metode ini, yaitu :

  • Perkiraan dalam piutang tak tertagih
  • Entri jurnal yang mendebet beban hutang buruk serta penyisihan kredit agar piutang tak tertagih
  • Menghapus akun piutang tak tertagih di akun debet penyisihan piutang serta kreditkan akun piutang dengan sesuai dan tepat.
  1. Metode Penghapusan Piutang Tak Tertagih (Direct Write-Off Method)

Yaitu digunakan untuk nominal yang kecil dan melibatkan penghapusan langsung ke akun piutang, sehingga harus mempertimbangkan syarat penghapusan ke konsumen. Maka beban piutang tidak jadi kerugian perusahaan dengan cara langsung piutang tak tertagih ini tidak menghasilakn pendapatan dan menurunkan laba.

Piutang Tak Tertagih dan Pajak

Piutang yang nyata – nyata tidak bisa ditagih yang merujuk pada piutang atas transaksi bisnis yang sesuai dengan bidang usaha dan tidak bisa ditagih walaupun sudah dilakukannya upaya penagihan oleh Wajib Pajak. Piutang yang nyata – nyata ini tidak termasuk dari transaksi bisnis dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa antara Wajib Pajak. Berikut ini persyaratan yang wajib di penuhi supaya jenis piutang ini bisa dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak, diantaranya yaitu :

  1. Telah dibebankan sebagai biaya di laporan laba rugi komersial
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata – nyata ke DJP yang berbentuk hard copy dan soft copy.
  3. Piutang tak tertagih telah :
  • Diserahkan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negera
  • Ada perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang antara kreditur dan debitur
  • Telah dipublikasi di penerbitan umum atau khusus
  • Ada pengakuan dari debitur yang ternyata utangnya sudah dihapuskan untuk jumlah utang yang tertentu
Penjelasan Mengenai e-Filling SPT Tahunan

Penjelasan Mengenai e-Filling SPT Tahunan

Penjelasan Mengenai e-Filling SPT Tahunan

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya juga telah melayani client dari berbagai kota di Indonesia. Kami siap dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait e-Filling SPT Tahunan. Simak penjelasan berikut ini.

Wajib pajak harus memerhatikan beberapa hal yang penting dalam melakukan penyampain SPT Tahunan Badan melalui e-Filling. Dari pemisahan lampiran, kewajiban melampirkan laporan keuangan sampai penamaan file lampiran. Ada 3 hal yang harus diperhatikan pengguna layanan e-Filling, diantaranya yaitu :

  1. Pengguna perlu untuk memisahkan lampiran PDF SPT Tahunan Badan, yang terbagi atas 7 kelompok, yaitu :
  • Laporan Keuangan
  • Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23/2018
  • Daftar Nominatif Biaya Promosi atau Biaya Entertainment
  • Dokumen Lampiran Khusus BUT
  • Dokumen Lampiran Khusus WP Migas
  • Laporan Perbandingan Utang-Modal dan Laporan Utang Swasta-Luar Negeri
  • Dokumen Lampiran Lainnya
  1. Laporan Keuangan ialah dokumen yang wajib dilampirkan oleh wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan Badan, untuk jenis lampiran yang lain tidak wajib.
  2. DJP mengatur penamaan file untuk lampiran PDF. Berikut ini aturan penamaan file untuk dokumen – dokumen lainnya, yaitu :
Menu PDF Unggahana Dokumen yang Diunggah Nama File

Sifat

Laporan Keuangan ·         Lap. Keuangan (audited) (namacsv)LK.pdf Mandatory/Wajib

 

Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23 ·         Perhitungan Peredaran Bruto & Pembayaran PPh Final PP 23 (namacsv)RK.pdf Optional/Tidak Wajib

 

Daftar Nominatif Biaya Promosi atau Biaya Entertainment ·         Dafnom Biaya Promosi

·         Dafnom Biaya Entertainment

(namacsv)DN.pdf Optional/Tidak Wajib
Dokumen Lampiran Khusus BUT ·         Laporan Keuangan Konsolidasi

·         Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal

(namacsv)BUT.pdf Optional/Tidak Wajib

 

 

Dokumen Lampiran Khusus WP Migas ·         Lampiran WP K3S

·         Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Migas

(namacsv)MGS.pdf Optional/Tidak Wajib

 

Laporan Perbandingan Utang-Modal dan Laporan Utang Swasta-Luar Negeri ·         Laporan Debt to Equity Ratio

·         Laporan Utang Swasta Luar Negeri

(namacsv)LU.pdf Optional/Tidak Wajib

 

Dokumen Lampiran Lainnya ·         Tanda Terima CbCR

·         Ikhtisar Dok. Induk-Dok.Lokal

·         Laporan SILPA

·         SSP dan lainnya

(namacsv)DL.pdf Optional/Tidak Wajib

 

 

Penjelasan Mengenai Faktur Pajak Uang Muka

Penjelasan Mengenai Faktur Pajak Uang Muka

PT Jovindo Solusi Batam siap menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda, kami juga melayani jasa pembukuan dan jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat asli dan memiliki pemahaman yang luas dibidang perpajakan. Pada kesempatan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Faktur Pajak Uang Muka. Berikut penjelasannya.

Pengertian Faktur Pajak Uang Muka

Faktur Pajak Uang Muka merupakan bukti pungutan pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diserahkan pada awal pembayaran uang muka. Faktur pajak ini digunakan saat transaksi dengan kontraktor. Sebagai contoh, pembayaran ke kontraktor saat kontrak ditandatangani atau ke penjual yang belum menyerahkan barang. Uang muka bisa dipahami sebagai pembayaran sebagian dari harga yang sudah disepakati pembeli ke penjual yang tandanya bahwa perjanjian jual beli sudah mengikat. Tujuannya ialah untuk menjamin pembeli akan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat. Sedangkan dari pembelinya bukanlah sesuatu yang mutlak, namun bisa lebih meringankan disbanding harus membeli dengan tunai di awal transaksi. Adapun penerapan uang muka yang diberlakukan untuk beberapa hal ini, diantaranya yaitu :

  • Pembayaran dengan sebagian harga yang sudah disepakati pembeli ke penjual
  • Disaat pembayaran terhadap jasa kontarktor pada kontrak ditandatangani atau ke penjual yang belum menyerahkan barang.

Elemen Faktur Pajak Uang Muka

  1. Nomor Urut

Yaitu diisi dengan nomor urut JKP/BKP yang diserahkan

  1. Nama BKP/JKP

Yaitu diisi dengan jenis BKP/JKP yang diserahkan

  1. Harga Jual/Uang Muka/Penggantian

Yaitu diisi dengan harga jual/penggantian atasBKP/JKP yang diserahkan sebelum dikurangi uang muka

  1. Potongan Harga

Diisi total potongan harga BKP/JKP, apabila ada potongan yang diberikan

  1. Uang Muka yang Telah Diterima

Yaitu dengan mengisi jumlah nilai yang muka dan telah diterima dari penyerahan BKP/JKP

Dasar Hukum dan Peraturan Mengenai Faktur Pajak Uang Muka

Dasar hukum faktur pajak uang muka, diantaranya yaitu :

  1. Disaat ada penerimaan pembayaran termin sebagai tahap pekerjaan
  2. Disaat PKP rekanan menyampaikan tagihan ke bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN
  3. Disaat penyerahan Barang Kenak Pajak atau Jasa Kena Pajak
  4. Disaat penerimaan pembayaraan yang terjadi sebelum penyerahan
  5. Disaat yang lain diatur dengan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan

Dengan Pasal 2 Ayat (1), PER-24/PJ/2012 stdtd, PER-17/PJ/2014, faktur pajak ini harus dibuat, yaitu :

  1. Disaat penyerahan BKP/JKP
  2. Disaat penerimaan pembayaran dengan hal yang terjadi sebelum penyerahan (BKP/JKP)
  3. Disaat penerimaan pembayaran termin dalam penyerahan sebagian tahap pekerjaan
  4. Disaat PKP rekanan menyampaikan tagihan ke Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN
  5. Disaat yang lain diatur dengan berdasarkan perturan Menteri Keuangan.