PT Jovindo Solusi Batam ialah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Kami memiliki banyak keahlian dan telah berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan dari klien. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Risiko Jika Wajib Pajak Memiliki NPWP Tetapi Tidak Bayar Pajak. Simak pembahasan berikut ini.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak yang memiliki NPWP tetapi tidak bayar pajak telah dianggap melanggar kewajiban perpajakannya.
Siapa yang Wajib dalam Membayar Pajak?
Wajib Pajak yang memiliki NPWP dan penghasilannya diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib dalam membayar pajak dan melaporkan pajak dengan tepat waktu. Apabila tidak membayar pajak, maka ada sanksi yang dikenakan pada Wajib Pajak. Pada Pasal 9 Ayat 2a dan b Undang-Undang KUP telah mengatur sanksi pajak bagi pemilik NPWP (penghasilan diatas PTKP), disebutkan bahwa Wajib Pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai pada tanggal pembayaran. Pada Pasal 2b diakatakan, Wajib Pajak yang membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan akan dikenaka denda 2% per bulan. Perhitungan dimulai sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT dan berakhir pada tanggal pembayaran.
Selain sanksi denda, ada pula sanksi pidana jika tidak menyetorkan pajak. Inilah sanksi terberat dalam hukum perpajakan Indonesia. Biasanya, sanksi pidana akan dikenakan apabilaWajib Pajak melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari sekali. Menurut Undang-Undang KUP, sanksi pidana pajak ialah pidana penjara dengan minimal 6 bulan dan yang paling lama 6 tahun, denda paling sedikit yaitu 2 kali pajak terutang dan yang paling banyak yaitu 4 kali pajak terutang yang tidak dibayaratau kurang dibayar.
Dalam Pasal 11 Permenkeu No.243/PMK.03/2014 mengenai Surat Pemberitahuan (SPT), Wajib Pajak dengan penghasilan yang tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Dijelaskan juga bahwa mereka adalah Wajib Pajak yang dikategorikan memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pada besaran PTKP ini kerap mengalami perubahan, namun perubahan tersebut tak serta merta dilakukan di setiap tahunnya. Untuk tahun 2019, aturan tarif pada PTKP masih mengacu pada aturan PTKP 2016 atau PMK No.101/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sampai saat ini pemerintah belum menetapkan PTKP yang terbaru. Berikut ini besaran pada PTKP 2016, yaitu :
- Rp 54.000.000 bagi diri Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp 4.500.000 bagi tambahan Wajib Pajak yang kawin
- 500.000 bagi tambahan setaip anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungannya.
Apabila memiliki penghasilan yang di bawah PTKP, maka tidak memiliki kewajiban dalam membayar pajak dan melaporkan pajak serta tidak memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP. Apabila penghasilan diatas PTKP, maka berkewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak.
Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Memiliki NPWP?
Adapun anggapan umum yang mengatakan bahwa kewajiban perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak ini mengacu pada kepemilikan NPWP, padahal anggapan itu salah. Karena tidak ada Undang-Undang atau Peraturan yang mengatakan demikian. Bahkan, orang yang pernah memiliki NPWP, tetapi tidak lagi memiliki penghasilan berhak mengajukan penghapusan NPWP.
Fungsi NPWP di Luar Kepentingan Perpajakan
Selain untuk mengurus perpajakan, NPWP ini berguna untuk berbagai kebutuhan lain, Contohnya, yaitu :
- Keperluan Mengajukan Kredit
Dalam mengajukan pinjaman bank adalah hal yang lumrah, tetapi untuk mendapat pinjaman ada syarat tertentu.
- Surat Izin Usaha
Bagi orang yang ingin mendirikan badan usaha atau menjalankan usaha perdagangan membutuhkan NPWP sebagai syarat dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Berfungsi sebagai bukti legalitas sebuah usaha dan dibutuhkan oleh pelaku usaha baik skala besar atau kecil (UKM).
- Pembuatan Paspor
Paspor ialah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. NPWP menjadi salah satu syarat dalam pembuatan paspor.



















