PT Jovindo Solusi Batam ialah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan. Kami bekerja secara professional serta berpengalaman atas client yang datang. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi tentang SPT Masa Bea Materai. Berikut Penjelasannya.
SPT Masa Bea Materai
Dengan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Pasal 1 PMK 151/2021 dan Pasal 1 No. 9 PER-26/2021 menjelaskan bahwa SPT Masa Bea Meterai merupakan surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut bea meterai untuk melaporkan pemungutan bea materai dari pihak yang terutang dan penyetoran bea meterai ke kas negara untuk suatu masa pajak. Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, yang di dalam Pasal 3 akan dikenakan Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000. Dalam UU Bea Meterai, adapun ketentuan baru yang terkait Bea Meterai, diantaranya yaitu :
- Tampilan baru bea meterai.
- Tarif baru bea meterai.
- Berlakunya meterai elektronik (e-Materai).
- Cara beli meterai elektronik.
- Penggunaan e-Meterai.
- Cara bayar bea meterai dengan SSP.
- Cara lapor SPT Masa bea meterai.
Bea Meterai akan dikenakan dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata, dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Adapun dokumen yang bersifat perdata yang dimaksud, diantaranya yaitu :
- Surat keterangan, pernyataan serta perjanjian dengan disertai
- Akta Pembuat Akta Tanah dengan beserta salinannya
- Akta notaris dan grosse dengan beserta salinannya
- Surat berharga dalam nama dan bentuk apapun
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelah, beserta salinannya
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dalam nama dan bentuk apapun
- Dokumen yang menyebutkan jumlah uang dengan nominal melebihi Rp 5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang.
Adapun syarat yang harus dipenuhi atau pihak yang wajib melaporkan SPT Masa Bea Meterai, diantaranya yaitu :
- Sebagai pemungut Bea Meterai
- Sudah menyetorkan pemungutan Bea Meterai ke kas Negara
Adapun batas waktu setor dan lapor SPT Masa Bea Materai, diantaranya yaitu :
- Penyetoran Bea Meterai
Dengan waktu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- Pelaporan Bea Meterai
Dengan waktu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Adapun ketentuan lapor Bea Materai, diantaranya yaitu :
- Aturan Pembetulan SPT Bea Materai
- Dalam penyampaian SPT Masa Bea Meterai ini dengan Pemindahbukuan
- Wajib lampirkan ini saat Permohonan Pemindahbukuan atau Restitusi
Harus melampirkan :
- Bukti penyetoran
- SPT Masa Bea Meterai dan bukti penerimaan SPT Masa Bea Meterai
- Daftar cek atau bilyet giro yang Bea meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan
Jika ada keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT Masa Bea Meterai, maka akan dikenakan sanksi yang sebesar Rp 100.000. Jika ada Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut atau disetor, maka pemungut Bea Meterai akan dikenakan sanksi administrative, yang berlaku sebesar 100% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut atau disetor.





