PT Jovindo Solusi Batam membuka layanan Pendampingan perpajakan dan pembukuan pajak. tidak perlu khawatir kami telah terpercaya dan amanah serta telah berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan.
Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas mengenai Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. berikut pembahasannya kami jabarkan untuk Anda.
Bagi wajib pajak tidak asing lagi dengan yang namanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak disebut juga dengan restitusi. Hal ini terjadi ketika jumlah pajak atau kredit pajak yang dibayarkan lebih besar dibandingkan pajak yang terutang atau yang harus dibayarkan. Dengan catatan bahwa Wajib Pajak tidak memiliki tunggakan atau hutang pajak lainnya.
Wajib Pajak tentunya harus mengikuti prosedur yang ada dalam melakukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan pengembalian dana secara tunai, non-tunai, dan pembayaran pajak bulan berikutnya.
Kondisi atau syarat permohonan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan :
- Lebih besar pembayaran pajak daripada pajak yang terutang
- Telah membatalkan transaksi atas pembayaran pajak
- Melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayarkan dan dilakukan.
- Pembayaran pajak yang berhubungan dengan permintaan pemberhentian penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Dasar Hukum Pengembalian Pajak
Beberapa dasar hukum yang mengatur proses permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yaitu :
- UU Nomor 6 Tahun 1983 Pasal 17 Ayat 2 s.t.d.t.d UU Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- PP Nomor 74 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- PMK-187/PMK.03/2015 mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Ketentuan Atas Permohonan Pengembalian Pajak
Beracuan pada Pasal 2 PMK-187/PMK.03/2015 permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan apabila :
- Terdapat pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, dimana pembayaran dilakukan atas bukan objek pajak yang terutang atau dengan kata lain seharusnya memang tidak terutang.
- Terjadi kesalahan pemotongan ataupun pemungutan yang mengakibatkan pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut menjadi lebih besar dibandingkan pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut.
- Terdapat kesalahan saat dilakukan pemotongan atau pemungutan atas yang bukan termasuk objek pajak.
- Terdapat selisih lebih atau kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terkait penerapan P3B atas SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri).
Terdapat ketentuan lain dalam permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yaitu :
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas pembayaran pajak oleh wajib pajak
Terjadi pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kegiatan impor
Berhubungan dengan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, sampai dengan PPnBM Impor yang telah dibayarkan. Pembayaran tersebut harus tercantum pada :
- SPKTNP atau SPTNP.
- Melakukan keputusan keberatan dengan menerbitkan SPKPBM, SPTNP, atau SPP.
- Melakukan keputusan keberatan, dan putusan banding dengan menerbitkan SPKPBM, SPTNP, atau SPP.
- Keputusan keberatan, putusan banding, sampai dengan putusan peninjauan kembali dengan menerbitkan SPKPBM, SPTNP, atau SPP.
- Putusan banding dengan diterbitkannya SPKTNP.
- Putusan banding serta putusan peninjauan kembali atas diterbitkannya SPKTNP.
- Pembatalan proses impor dan telah disetujui oleh pejabat yang memiliki kewenangan, hal ini tercantum pada berkas dokumen.
Pajak yang telah dibayar ataupun disetorkan, pajak tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), apabila pembayaran telah dilaporkan, maka pajak tersebut tidak dapat dikreditkan dalam SPT Masa PPN serta tidak akan dibebankan menjadi biaya pada SPT Tahunan Pajak PPh, atau tidak dapat menjadi penentu harga penentuan dalam harga perolehan.
Pajak yang telah dibayar ataupun disetorkan (PPnBM Impor), pajak tersebut tidak akan dibebankan sebagai biaya pada SPT Tahunan PPh atau tidak dikapitalisasi pada harga perolehan.
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (Restitusi) atas kesalahan pemungutan atau pemotongan pajak
Terdapat ketentuan atas kesalahan pemotongan atau pemungutan yang dapat mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya yaitu :
- Pemotongan atau pemungutan PPh mengakibatkan PPh yang dipotong atau dipungut tersebut lebih besar dibandingkan PPh yang seharusnya dipotong atau dipungut.
- Dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh atas penghasilan yang diterima oleh orang atau badan bukan merupakan subjek pajak
- Bukan termasuk PKP tetapi di pungut PPN yang lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipungut.
- Lebih besar pemungutan PPnBM dibandingkan pajak yang seharusnya di pungut.





