Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak Setelah Lapor SPT

Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak Setelah Lapor SPT

Apa itu Pemeriksaan Pajak? Dan apa saja jenis – jenis pemeriksaan pajak? Pemeriksaan pajak ini ada beberapa tujuan, salah satunya ialah menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang akan menghasilkan produk hukum yaitu STP dan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dan telah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pajak. Pada kesempatan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan mengenai Pemeriksaan Pajak Setelah Lapor SPT. Berikut pembahasaannya.

 Pengertian Pemeriksaan Pajak

Sistem pelaporan perpajakan di Indonesia menganut berbasis self-assessment, yaitu wajib pajak melakukan secara mandiri perhitungan, penyetoran, dan pelaporan  yang terkait kewajiban perpajakannya. Yang didasari oleh efisiensi pelaporan pajak, karena besarnya jumlah penduduk di Indonesia.

Pemeriksaan pajak ialah kegiatan mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional yang sesuai dengan standar pemeriksaan yang telah ditetapkan. Pemeriksaan pajak ini ialah bagian akhir dari pengendalian dalam proses perpajakan untuk memastikan Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan dengan tepat.

Tujuan Tambahan dari Pemeriksaan Pajak

  • Pemberian NPWP
  • Melakukan penghapusan NPWP
  • Pengajuan keberatan oleh WP
  • Pencocokan data serta alat keterangan
  • Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
  • Penentuan masa mulai produksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan

Jenis Pemeriksaan Pajak

1. Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan dilakukan di tempat (kediaman, bisnis, serta dimana WP bekerja, atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya yaitu untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam waktu paling lama enam bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal SPHP disampaikan. Wajib Pajak diwajibkan untuk:

  • Memperlihatkan dokumen yang menjadi sumber pembukuan atau dokumen lain baik fisik maupun elektronik.
  • Memberikan kesempatan memasuki dan memeriksa data elektronik dan ruangan, barang gerak atau tidak gerak.

2. Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, dalam waktu paling lama empat bulan dihitung sejak tanggal Wajib Pajak memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Wajib Pajak diwajibkan untuk:

  • Memberikan pinjaman kertas kerja pemeriksaan yang telah dibuat oleh akuntan public.
  • Memenuhi panggilan hadir untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

 Alur Pemeriksaan Pajak

Berikut ini adalah poin-poin dari pemeriksaan pajak untuk wajib pajak, yaitu :

  • Penugasan dan instruksi pemeriksaan
  • Perencanaan sistem pemeriksaan
  • Menerbitkan surat perintah dan surat pemeritahuan pemeriksaan
  • Pemeriksaan dan pengujian
  • Pembahasan pemeriksaan
  • Pengembalian dokumen, pelaporan, dan penetapan

 Teknik Pemeriksaan Pajak

Berikut ini adalah teknik dalam melakukan pemeriksaan pajak:

  • Analisis dokumen wajib pajak dan melihat keabsahannya
  • Evaluasi informasi dan kelengkapan SPT
  • Analisis, penelusuran angka pajak, dan bukti serta mengaitkannya dengan dokumen
  • Wawancara wajib pajak
  • Melakukan sampling dan teknik audit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *