Cara Melaporkan Hibah dan Warisan di SPT Tahunan

Cara Melaporkan Hibah dan Warisan di SPT Tahunan

Konsultan Pajak Batam-Ada banyak sekali masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan untuk di daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, ulasan berikut ini akan membahas tentang Cara Melaporkan Hibah dan Warisan di SPT Tahunan”

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, hibah dan juga warisan adalah penghasilan yang tidak termasuk objek PPh.

Tetapi, tidak seluruh hibah bisa dikecualikan dari objek PPh. Hibah dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh) apabila memenuhi 2 kriteria. Berikut 2 kriteria tersebut:

  1. Hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, ataupun orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
  1. Penerima hibah juga tidak mempunyai hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, ataupun penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Jika memenuhi kedua kriteria tersebut, maka hibah bisa dikecualikan dari objek PPh.Meski dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), hibah dan warisan tetap saja wajib untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi.

Nah, Konsultan Pajak Batam kali ini akan menjelaskan bagaimana cara melaporkan hibah dan warisan di SPT Tahunan orang pribadi.

  • Apabila menggunakan formulir SPT 1770, maka buka fileformulir SPT 1770 yang telah diunduh melalui fitur e-form di DJP Online. Sebagai catatan, untuk membuka file form SPT 1770 tersebut, pastikan perangkat Anda sudah terinstalasi dengan Adobe PDF Reader setidaknya versi 32 bit.
  • Setelah sudah membuka file, maka Anda akan diarahkan untuk mengisi Lampiran IV. Anda bisa melaporkan hibah dan waris pada lampiran IV bagian A mengenai harta pada akhir tahun. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan juga keterangan.
  • Contohnya, Anda hanya mendapatkan warisan berupa rumah tempat tinggal senilai Rp2 miliar pada tahun 2021. Anda bisa menambahkan harta pada lampiran IV bagian A dengan kode harta 061 – Tanah ataupun Bangunan Tempat Tinggal.
  • Berikutnya, pada kolom nama harta bisa dituliskan RUMAH. Untuk kolom tahun perolehan diisi 2021 dan untuk kolom harga perolehan diisi Rp2 miliar. Pada bagian keterangan, Anda bisa menuliskan spesifikasi terkait dengan rumah, misalnya luas tanah dan juga bangunan, alamat, ataupun yang lainnya
  • Apabila sudah selesai, Anda bisa melanjutkan ke Lampiran III. Pada lampiran ini, isi bagian B mengenai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Jika penghasilan yang diterima adalah berupa hibah, Anda bisa mengisi bagian B nomor 1.
  • Jika penghasilan yang diterima adalah berupa warisan, silakan Anda isi bagian B nomor 2. Berhubung contoh yang dipakai yaitu rumah tinggal warisan maka isilah Bagian B nomor 2. Isikan nominal sesuai dengan nilai perolehan warisan yang diterima tersebut. Kemudian, lanjutkan seluruh proses pelaporan hingga selesai.

Formulir 1770S

  • Untuk pelaporan hibah dan warisan dengan menggunakan SPT 1770 S secara e-filing di DJP Online, silakan Anda LoginDJP Online tersebut terlebih dahulu. Kemudian, pilih menu Lapor dan klik e-filing. Setelah itu, klik Buat SPT dan pilih SPT 1770S dengan formulir.
  • Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir. Silakan Anda klik Langkah berikutnya. Nanti Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi lampiran II. Pada bagian tersebut, silakan Anda laporkan hibah dan waris pada bagian B mengenai harta pada akhir tahun.
  • Setelah sudah mengisi lampiran II, lalu klik langkah berikutnya. Kemudian Anda akan diminta untuk mengisi Lampiran I. Pada bagian tersebut, isi bagian B mengenai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Pengisian harta dan juga warisan kurang lebih sama seperti di formulir SPT 1770. Setelah itu, selesaikan proses pelaporan hingga selesai. Semoga bermanfaat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *