Pelaporan SPT Tahunan Melalui E-Form dan E-Filing

Pelaporan SPT Tahunan Melalui E-Form dan E-Filing

Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online ataupun untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, dan juga di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, di bawah ini akan dibahas mengenai “Pelaporan SPT Tahunan Melalui E-Form dan E-Filing”

Wajib Pajak (WP) terutama yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk melaporkan kewajiban perpajakannya yakni jumlah harta dan juga kewajiban lewat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan aplikasi perpajakan untuk mempermudah administrasi perpajakan untuk setiap Wajib Pajak (WP).

Aplikasi yang telah dikembangkan tersebut adalah e-SPT, e-Filing, e-Form, dan lain sebagainya. E-SPT merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditujukan untuk Wajib Pajak yang gunanya untuk mempermudah dalam melakukan penyampaian SPT.

Pemerintah telah mengeluarkan PER-03/PJ/2015 yang membahas tentang pelaporan pajak secara online lewat e-Filing (Electronic Filing System) dan juga e-Form. E-Filing ini gunanya sebagai proses penyampaian SPT elektronik yang dilakukan secara online dan juga real time lewat koneksi internet yang bisa diakses di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum menggunakan e-Filing di antaranya yakni  Wajib Pajak (WP) harus mempunyai EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu. EFIN ini adalah nomor identitas yang unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melakukan transaksi elektronik. Apabila Wajib Pajak telah mendapatkan nomor EFIN maka Wajib Pajak tersebut bisa menggunakan layanan pajak secara online.

Selain dengan menggunakan e-Filing untuk pelaporan SPT juga bisa menggunakan e-Form. Aplikasi e-Form ini sama halnya seperti e-Filing yang bisa diakses lewat website Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  yakni djponline.pajak.go.id. E-Form adalah aplikasi formulir SPT elektronik dengan ekstensi file .xfdl yang dimana Wajib Pajak (WP) bisa melakukan pengisian secara offline dengan menggunakan aplikasi form viewer yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Saat SPT tahunan sudah dibuat secara offline berikutnya Wajib Pajak (WP) bisa melakukan upload SPT secara online. Kelebihan dari menggunakan e-Form dibandingkan dengan e-Filing yakni dengan menggunakan aplikasi e-Filing itu Wajib Pajak (WP) harus membutuhkan koneksi internet sedangkan e-Form bisa diakses secara offline.

Ada beberapa jenis formulir SPT yaitu sebagai berikut:

  1. 1770 → dikenakan untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan berasal dari pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan ataupun NPPN dari satu atau lebih pemberi kerja. Dikenai PPh Final dari penghasilan lain.
  2. 1770 S → dikenakan untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dalam negeri. Dikenai PPh Final atau bersifat final.
  3. 1771 → merupakan formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) Badan untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam satu tahun pajak.

Tetapi terjadi perubahan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dimana kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan yang dimana dalam melakukan pelaporan menggunakan aplikasi e-SPT maka akan diubah menggunakan aplikasi e-Filing dan e-Form. Berdasarkan atas Pengumuman Nomor PENG-5/PJ.09/2022 Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi e-Form yakni untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan juga formulir SPT 1771 yang tujuannya untuk mempermudah Wajib Pajak pada saat  melaporkan SPT, maka dari itulah Direktorat Jenderal Pajak memutuskan untuk menutup salah satu saluran pelaporan SPT Tahunan yakni lewat aplikasi e-SPT yang bertujuan agar bisa meningkatkan efisiensi dan juga kualitas data perpajakan. Dalam menggunakan e-Form ini, Wajib Pajak (WP) melaporkan SPT secara online dengan cara mengunduh dan juga mengunggah kembali formulir SPT Tahunan dalam bentuk .pdf.

Untuk Penutupan aplikasi e-SPT itu sendiri mulai akan diterapkan secara bertahap, yakni sebagai berikut:

  1. Formulir SPT 1770 S, 1770, dan juga 1771 pada tanggal 28 Februari 2022 pada pukul 16.00 WIB
  2. Untuk formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan juga lampiran khusus Wajib Pajak (WP) Migas pada tanggal 30 Maret 2022 pada pukul 15.00 WIB.

Maka dari itu bisa disimpulkan bahwa dalam pelaporan SPT sudah tidak menggunakan e-SPT lagi melainkan menggunakan e-Filing dan e-Form.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *