Konsultan Pajak Batam-Banyak sekali masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan di Surabaya, ataupun di daerah lainnya yang terkait pajak. Nah, kami akan memberikan informasi mengenai “Tax Amnesty Jilid 2? Ini Fakta-Fakta Yang Patut Diketahui”
Definisi Tax Amnesty Jilid 2
Tax amnesty (pengampunan pajak) merupakan penghapusan pajak yang semestinya dibayar dengan cara mengungkap harta dan juga membayarkan uang tebusan. Jadi artinya, wajib pajak (WP) hanya perlu mengungkapkan harta lalu membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak dilaporkan.
Tujuan Diberlakukannya Tax Amnesty Jilid 2
Tax amnesty sendiri Pada dasarnya bertujuan untuk mengumpulkan “uang” dari para wajib pajak (WP) yang sudah menyimpan kekayaannya secara rahasia di negara-negara bebas pajak. Dengan menyimpan kekayaan di negara bebas pajak, membuat para wajib pajak (WP) akhirnya menghindari kewajiban perpajakannya. Maka, hilang juga potensi pemasukan untuk negara yang berasal dari pemungutan pajak.
Untuk menyiasatinya, pemerintah menerapkan program tax amnesty dengan harapan para wajib pajak (WP) yang menyimpan kekayaannya di luar negeri menjadi mau mengalihkan simpanannya ke dalam negeri. Karna program tersebut, pemasukan negara yang berasal dari pajak pun bisa meningkat dan juga peningkatan tersebut nantinya akan digunakan sebagai pembangunan negara.
Lantas, sebenarnya seperti apakah pelaksanaan Tax Amnesty Jilid 2? Ayoo simak fakta-fakta mengenai tax amnesty jilid 2 di bawah ini.
Fakta-Fakta Tax Amnesty Jilid 2
Berikut ini adalah fakta-fakta mengenai tax amnesty jilid 2 sesuai dengan UU HPP:
a. Programnya Hanya Berjalan Selama 6 Bulan
Pada program ini, wajib pajak (WP) bisa mengungkapkan harta bersih yang belum ataupun kurang pada surat pernyataan, sepanjang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data atau informasi tentang daftar yang dimaksud tersebut. Program tax amnesty jilid 2 ini hanya akan berlangsung mulai tanggal 1 januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
b. Siapa yang Boleh Ikut Tax Amnesty Jilid 2?
Ada pula wajib pajak (WP) yang bisa berpartisipasi dalam tax amnesty jilid 2 ini yakni mereka yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I. Dengan syarat, rincian pembayaran pajak penghasilan berdasarkan atas pengungkapan harta yang tidak ataupun belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta tax amnesty jilid I. program ini pun diperbolehkan untuk wajib pajak (WP) yang berdasarkan atas pengungkapan hartanya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020.
c. Mekanisme dan Syaratnya
Syarat awalnya adalah wajib pajak (WP) harus mengungkapkan harta bersih lewat surat pemberitahuan pengungkapan harta dan juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Harta bersih yang dimaksud tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang sifatnya final. Cara menghitungnya yakni dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Surat pemberitahuan pengungkapan harta setidaknya dilampiri dengan:
- Bukti pembayaran PPh Final.
- Daftar rincian harta beserta dengan informasi kepemilikan harta yang dilaporkan.
- Daftar utang.
- Pertanyaan pengalihan harta bersih dalam wilayah NKRI. Dalam hal tersebut, wajib pajak (WP) bermaksud mengalihkan harta bersih yang ada di luar Indonesia.
- Pernyataan bahwa akan menginvestasikan harta bersih dalam kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam ataupun sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, dan/atau SBN.
Setelah semua kewajiban di atas sudah dilampirkan, maka kemudian DJP akan menerbitkan surat keterangan atas penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak (WP) tersebut. Namun, jika berdasarkan atas hasil penelitian ditemukan adanya ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan kondisi yang sebenarnya, maka DJP bisa membetulkan ataupun membatalkan surat keterangan tersebut.
d. “Dosa” Apa Saja yang Diampuni dalam Tax Amnesty Jilid 2?
Keuntungan Untuk wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid 2, yakni wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administratif perpajakan yaitu berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak ataupun kurang bayar. Mengenai Ketentuan sanksi administratif perpajakan kenaikan 200% tersebut, diatur di dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak.
Selain dari itu, wajib pajak (WP) yang mengikuti program pengampunan ini juga akan terbebas dari tuntutan pidana. Mengapa begitu? Karena informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan juga lampirannya tidak bisa dijadikan untuk dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
e. Kebijakan Tax Amnesty Jilid 2
Ada 2 kebijakan yang dapat masyarakat ikuti dalam tax amnesty jilid 2 kali ini, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Kebijakan Untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan juga orang pribadi yang sudah pernah mengikuti tax amnesty jilid I, dengan basis aset yang diperoleh sebelum tanggal 31 Desember 2015.
- Untuk wajib pajak (WP) yang belum melaporkan kekayaannya yang diperoleh pada tahun 2016 sampai dengan 2020 dan juga belum dilaporkan dalam SPT.
f. Simulasi Tarif Kebijakan I
Dalam program pengungkapan sukarela ini, wajib pajak (WP) diberikan 3 kategori yang mana semua ratenya telah berlaku pada tax amnesty jilid I.
Pada tax amnesty jilid 2 ini, PPh Final ditetapkan dalam rentang 6% sampai 11% dengan rincian sebagai berikut Ini:
- 6% untuk harta yang ada di luar negeri yang direpatriasi dan juga harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan juga hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
- 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan juga harta di dalam negeri.
- 11% untuk harta luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
g. Simulasi Tarif Kebijakan II
Kebijakan kedua pada program tax amnesty jilid 2 ini hanya berlaku untuk wajib pajak (WP) yang belum pernah melaporkan kekayaan yang diperoleh pada tahun 2016 sampai 2020 dan juga belum dilaporkan selama SPT 2020. Maka wajib pajak (WP) akan diberikan kesempatan dengan tarif PPh Final sebagai berikut ini:
- 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan juga harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN dan hilirisasi SDA dan juga energi terbarukan.
- 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan juga harta di dalam negeri.
- 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.





